Rekap Kajian Link Online HA Ummi G 1
- G 7
Hari/Tgl : Rabu, 13 Desember 2017
Materi : Arisan vs RIBA
NaraSumber : Ustadz Farid Nu'man
Waktu Kajian : 16.00-selesai
Editor
: Sapta
■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□■□
Bismillah wal hamdulillah ..
Arisan dalam arti yang sederhana,
sekumpulan orang mengumpulkan uang lalu diundi, ini bukan judi, sebab tidak ada
menang kalah, semua akan mendapatkan juga pada akhirnya dan pada gilirannya.
Ini sama seperti menabung, hanya saja
bedanya uang totalnya didahulukan atau ditunda.
Atau seperti seorang yang berhutang ke
beberapa orang. Ini tidak ada larangan dalam nash, bara'atul ashliyah, kembali
ke hukum asal, begitu juga dalam hal arisan haji dan qurban.
▶ Imam Ibnul Qayyim berkata:
والأصل في العقود والمعاملات الصحة حتى يقوم
دليل على البطلان والتحريم
Hukum asal dalam berbagai perjanjian dan
muamalat adalah sah sampai adanya dalil yang menunjukkan kebatilan dan
keharamannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344)
▶ Atau yang serupa dengan itu:
أن الأصل في الأشياء
المخلوقة الإباحة حتى يقوم دليل يدل على النقل عن هذا الأصل
Sesungguhnya hukum asal dari segala
ciptaan adalah mubah, sampai tegaknya dalil yang menunjukkan berubahnya hukum
asal ini. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 1/64. Mawqi’ Ruh Al
Islam)
Dalil kaidah ini adalah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ
لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا ثُمَّ اسْتَوَى إِلَى السَّمَاءِ فَسَوَّاهُنَّ
سَبْعَ سَمَوَاتٍ وَهُوَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala
yang ada di bumi untuk kamu dan Dia berkehendak (menciptakan) langit, lalu
dijadikan-Nya tujuh langit. dan Dia Maha mengetahui segala sesuatu.” (QS.
Al Baqarah (2): 29)
Dalil As Sunnah:
الحلال ما أحل الله في كتابه والحرام ما حرم
الله في كتابه وما سكت عنه فهو مما عفا عنه
“Yang halal adalah apa yang Allah halalkan
dalam kitabNya, yang haram adalah yang Allah haramkan dalam kitabNya, dan apa
saja yang di diamkanNya, maka itu termasuk yang dimaafkan.”
(HR. At Tirmidzi No. 1726, katanya: hadits gharib. Syaikh Al Albani mengatakan:
hasan. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1726)
Kaidah ini memiliki makna yang sangat
besar dalam kehidupan manusia. Mereka dibebaskan untuk melakukan apa saja dalam
hidupnya baik dalam perdagangan, politik, pendidikan, militer, keluarga, dan
semisalnya, selama tidak ada dalil yang mengharamkan, melarang, dan mencelanya,
maka selama itu pula boleh-boleh saja untuk dilakukan. Ini berlaku untuk urusan
duniawi mereka. Tak seorang pun berhak melarang dan mencegah tanpa dalil syara’
yang menerangkan larangan tersebut.
Oleh karena itu, Imam Muhammad At Tamimi
Rahimahullah sebagai berikut menjelaskan kaidah itu:
أن كل شيء سكت عنه الشارع
فهو عفو لا يحل لأحد أن يحرمه أو يوجبه أو يستحبه أو يكرهه
“Sesungguhnya segala sesuatu yang didiamkan oleh
Syari’ (pembuat Syariat) maka hal itu dimaafkan, dan tidak boleh bagi seorang
pun untuk mengharamkan, atau mewajibkan, atau menyunnahkan, atau memakruhkan.”
(Imam Muhammad At Tamimi, Arba’u Qawaid Taduru al Ahkam ‘Alaiha, Hal. 3.
Maktabah Al Misykah)
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan:
وهو سبحانه لو سكت عن
إباحة ذلك وتحريمه لكان ذلك عفوا لا يجوز الحكم بتحريمه وإبطاله فإن الحلال ما
أحله الله والحرام ما حرمه وما سكت عنه فهو عفو فكل شرط وعقد ومعاملة سكت عنها
فإنه لا يجوز القول بتحريمها فإنه سكت عنها رحمة منه من غير نسيان وإهمال
Dia –Subhanahu wa Ta’ala- seandainya
mendiamkan tentang kebolehan dan keharaman sesuatu, tetapi memaafkan hal itu,
maka tidak boleh menghukuminya dengan haram dan membatalkannya, karena halal
adalah apa-apa yang Allah halalkan, dan haram adalah apa-apa yang Allah
haramkan, dan apa-apa yang Dia diamkan maka itu dimaafkan. Jadi, semua syarat,
perjanjian, dan muamalah yang didiamkan oleh syariat, maka tidak boleh
mengatakannya haram, karena mendiamkan hal itu merupakan kasih sayang dariNya,
bukan karena lupa dan membiarkannya. (I’lamul Muwaqi’in, 1/344-345)
Hukum Arisan: BOLEH
Imam Al Qalyubi berkata: Pertemuan
bulanan yg biasa dilakukan kaum wanita dimana masing masing dipungut iuran lalu
salah seorangnya mendapatkannya, lalu terus berlangsung satu persatu dapat
bagiannya sampai selesai. Semua ini BOLEH. (Hasyiyah Al Qalyubi wa
'Amirah, 2/258)
Catatan:
~ Uang total arisan hendaknya bulat jangan
dipotong agar tidak ada yang dizalimi
~ jika ada konsumsi maka pakailah sumber
dana lain, uang kas misalnya.
~ jika mau memberikan upah kepada
pengelola itu juga diambil dari sumber lain. Dengan akad ijarah (sewa) terhadap
jasanya; tenaga dan waktunya.
Demikian. Wallahu a'lam
✍ Farid Nu'man Hasan
■□■□■□■□■□■□■□
TANYA- JAWAB
TJ ~ G1
T : Bismillah, saya mau
tanya kalau arisannya 100.000 perbulan misalnya menangnya 1.000.000 untuk 10
orang jatuhnya 10 bulan. Nah disetiap bulan ada tradisi yang menang dianjurkan
untuk memberi sesuatu pada pengelola tapi di target harus 50.000 bagaimana hukumnya?
Kasus yang kedua gimana kalau memberi sesuatu pada pengelolanya seikhlasnya
yang menang? Terimakasih.
J : Ini kasusnya sama dgn
pertanyaan G2, tentang fee buat pengelola, silahkan dilihat.
~~~~~~~
TJ ~ G2
T : Bagaimana dengan arisan
barang ustadz, misal kita arisan untuk blender seharga 500 ribu, maka kita
arisan 50 ribu/bulan. Si pengelola arisan dapat keuntungan dengan membeli
blender seharga 450 ribu dan karena membeli 10 blender maka dia dapat hadiah
sebuah blender. Maka si pengelola arisan dapat keuntungan 50 ribu x 10 plus
sebuah blender. Bolehkah?
J : Pengelola ini harus
jelas akadnya, membantukah? Kalau ya, maka keuntungan yang dia peroleh adalah
riba, sebab membantu tidak boleh mencari untung. Kalau akadnya ijarah, sewa,
yaitu membayar jasa tenaga, waktu, maka silahkan dia mendapatkan upah tapi dari
budget lain, bukan dari yg 500 ribu itu, misal dari uang kas. Sebab, jika
peserta arisan seharusnya dapat 500 ribu, tapi dibelikan blender yang 450 ribu,
maka ini zalim: laa tazhlimuna wa laa tuzhlamun - jangan kalian
menzalimi dan jangan dizalimi. Wallahu a'lam
T : Bismillah. Izin bertanya
ustadz, kalau di kampung, biasanya uang arisan ditabungin ke Bank (BMT).
Pertanyaanya : Bagaimana dengan uang bagi hasil antara penabung dan Bank
tersebut ustadz, bolehkah diambil oleh penabung atau baiknya di bagikan kembali
kepada anggota arisan? Jazakallahu khoir atas jawabannya
J : Afwan, perlu dijelaskan
dulu, bukankah akumulasi uang arisan harus langsung dibagikan kepada yang
dapat? Jadi, yang disimpan di BMT itu uang yang mana?
T : Ustadz tanya, untuk
koperasi simpanan pinjam pegawai itu bagaimana hukumnya?
J : Biasanya koperasi simpan
pinjam sistemnya bunga, jika kita meminjam, maka akan dikenakan bunga, plus
biaya admin ini riba. Wallahu a'lam
~~~~~~~
TJ ~ G3
T : Anne ijin bertanya,
bagaimana jika arisan itu adminnya minta menang duluan, boleh kah? Bagaimana
jika ada member arisan yang akhirnya tidak dapat melanjutkan arisan tapi sudah
dapat duluan. Alasan tidak melanjutkan karena ekonomi yang sedang bermasalah.
Dan menunda hingga akhirnya tidak lunas saat masa arisan selesai.
J : Tidak masalah admin
minta duluan, asalkan menurut kerelaan semua peserta arisan. Tidak ada bedanya,
baik admin, atau siapa pun minta duluan, barangkali memang ada kebutuhan
mendesak. Dengan syarat kerelaan semuanya, karena memang esensi arisan adalah
membangun kekeluargaan.
Kemudian, jika member berhenti di jalan,
padahal arisan baru berlangsung setengahnya misal, dan dia sudah pernah dapat,
maka solusinya adalah:
- Dia mesti berhutang dulu, sebab arisan itu memang hutang. Nantinya dia bayar saat sudah lapang. Yang jelas dia tidak boleh berhenti atau menghilang begitu saja, sebab itu zalim kepada peserta yang lain.
- bisa juga ditolong oleh ahli warisnya, lalu itu menjadi hutangnya kepada ahli warisnya itu.
T : Tanya ustadz, Arisan
ibu-ibu biasanya suka ketempatan rumah dan menyediakan konsumsi. Ada uang
kosumsi di luar uang arisan. Tapi tentu saja biasanya konsumsi yang dihidangkan
melebihi dana yang disediakan. Bagaimana itu ustadz? Bagaimana jika tuan rumah ikhlas?
Arisan ini tujuannya untuk menjalin silahturahim. Syukron ustadz.
J : Konsumsi memang
seharusnya jangan diambil dari uang arisan, sebab dia mesti mendapatkan bulat.
Tidak apa-apa, tuan rumah menyediakan makanan, berasal dari koceknya yang lain,
sebagai ikramudh dhuyuf , memuliakan tamu. Itu bukan riba sebagaimana
persangkaan sebagian orang. Sebab, ada atau tidak ada arisan, saat ada
beberapa tamu datang ke rumah kita pastilah kita memberikan minuman dan
snack buat tamu, adalah hal yang aneh hanya karena arisan akhirnya kita tidak
memberikan minum, dan makanan kecil terhadap tamu yang begitu banyaknya, dengan
alasan khawatir riba. Itu bukan riba, tapi falyukrim dhayfahu - maka
muliakanlah tamunya.
Saya teringat saat raja Salman Ke Indonesia,
dia memakai fasilitas sendiri, tanpa memakai fasilitas dari Indonesia,
alasannya itu riba, sebab Beliau datang akan memberikan pinjaman buat
Indonesia, jadi jika Raja Salman pakai fasilitas dari Indonesia maka itu riba,
bagi saya ini ghuluw (berlebihan), terlepas dari benar atau tidak hal itu.
Padahal pemerintah RI berkewajiban memuliakan tamu, walau tamu itu akan
memberikan bantuan.
Hal ini mirip dengan ada orang yang
bertamu ke rumah kita, kita minjam duit kepada dia, ada pihak yang mengatakan
tidak boleh memberinya air minum dan jamuan, itu riba. Ini juga berlebihan,
mencampur aduk antara akad pinjaman, dengan kewajiban tuan rumah terhadap
tamunya, yang merupakan anjuran Islam. Seharusnya keduanya dibedakan.
Wallahu a'lam
T : Soal arisan emas atau
logam mulia, boleh kah? Bolehkah arisan dengan sistem di ambil oleh admin ke
rumah-rumah, dengan syarat si admin dapat fee, feenya ini si admin dapat 1 kali
kocokan tanpa membayar, jadi pesertanya itu bayar lebih, dan tidak keberatan?
J : Ini juga sudah di bahas
sebelumnya, coba cek
T : Saya suka bikin arisan
barang. Buku/karpet/sofabed. Dikocok di awal pakai random orang, boleh kah?
J : Untuk arisan barang,
pada prinsipnya sama, TAPI harus bisa memastikan:
1. Harga barang yang tetap bisa dijamin
tetap
2. Ketersediaan barang yang ada selama
putaran arisan berlangsung
Jika keduanya tidak terpenuhi maka hindari
arisan barang, sebab berpotensi riba, gharar, dan zhulm. Wallahu a'lam
T : Bolehkah arisan untuk
saling membantu ? Contohny siapa yang butuh dana dapat arisan duluan, syukron
ustadz.
J : Boleh, yang penting
nilai nominalnya sama semua.
~~~~~~~
TJ ~ G4
T : Ustad bagaimana
hukumnya dalam islam, jika si fulan A pinjam uang dengan jaminan motor misal.
Dan mobil tersebut ditaruh di rumah si B yang meminjami uang si A tadi.
Misal pinjam 6 juta dalam 7 tahun uang dikembalikan dengan jumlah sama 6
juta. Pertanyaannya, boleh kah si B menggunakan mobil tersebut buat usaha atau
bisnis. Misal buat kulak’an (belanja) buat cateran dan lain-lain.?
J : Barang gadaian tidak
boleh dimanfaatkan oleh pemegang gadai, sebab itu bukan miliknya, walau
pemiliknya memberikan izin. Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
عقد الرهن عقد يقصد به الاستيثاق وضمان الدين وليس
المقصود منه الاستثمار والربح، وما دام ذلك كذلك فإنه لا يحل للمرتهن أن ينتفع
بالعين المرهونة، ولو أذن له الراهن، لانه قرض جر نفعا، وكل قرض جر نفعا فهو ربا.
Akad gadai adalah akad yg dengannya
bermaksud untuk menjaga dan menjamin hutang, bukan untuk mengambil keuntungan
dan hasil, selama akadnya seperti itu maka dilarang si pemberi pinjaman
memanfaatkan harta gadaian, walaun diizinkan oleh penggadai, karena itu menjadi
pinjaman yang membuahkan untung, maka setiap untung didapatkan dari pinjaman
maka itu riba. (Fiqhus Sunnah, 3/156)
Wallahu a'lam
T : Saya pernah ditawari
arisan uang dan barang, tapi sistemnya saya setor 11 bulan tapi dapatnya
10 bulan, bagaimana hukumnya? Saya menolak ikut karena tidak tahu hukumnya.
Syukron atas jawabannya .
J : Ya, itu tidak boleh,
zalim.
T : Bagaimana dengan masalah
hutang ustadz, jika seseorang hutang dan mau bayar hutangnya, tidak
tahu alamat atau nomor telfonnya. Karena hilang kontak dan tidak ketemu
alamatnya.
J : Ada bahasan artikel
dibawah ini :
Minjam/Hutang Sulit Berjumpa Orangnya,
apakah boleh disedekahkan saja?
Assalamu'alaikum, Ustadz, pertanyaan dari
grup sebelah. kalau kita punya hutang misalnya dulu ketika sekolah belum bayar
buku...bolehkan kita masukkan infaq dimasjid dengan diniatkan bayar hutang
tersebut. atau bagaimana....?
Jawaban: Wa
'alaikumussalam wa rahmatyllah. Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was
Salamu ‘Ala Rasulillah wa ba’d:
Langsung aja ya ..
Bahaya Tidak Membayar Hutang
Perkara hutang piutang dalam Islam bukan
hal sepele, sebab jika seseorang sengaja tidak mau membayar hutang maka Nabi ﷺ menyebutnya pencuri.
وَمَنِ ادَّانَ دَيْنًا وَهُوَ يَنْوِي أَنْ لاَ
يُؤَدِّيَهُ إِلَى صَاحِبِهِ - أَحْسَبُهُ قَال - : فَهُوَ سَارِقٌ
Dan barang siapa yang berhutang dan dia
berniat tidak membayarkan kepada yang menghutanginya, -aku kira Nabi bersabda:
“maka dia pencuri.” (HR. Al Bazzar , 2/163, dan lainnya, dari
Abu Hurairah. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih At Targhib wat
Tarhib, No. 1806)
Bahkan hutang menjadi sebab seseorang
syahid terhambat masuk ke surga, Nabi ﷺ bersabda:
وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَوْ قُتِلَ رَجُلٌ
فِي سَبِيلِ اللَّهِ، ثُمَّ عَاشَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ، مَا دَخَلَ الْجَنَّةَ
حَتَّى يَقْضِيَ دَيْنَهُ» هَذَا
Demi yang jiwa Muhammad ada di tanganNya,
seandainya ada seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, lalu dia hidup lagi
dan dia punya hutang, maka dia tidak akan masuk surga sampai dia bayar
hutangnya. (HR. Al Hakim No. 2212, Ibnu Abi ‘Ashim dalam Al
Ahadits wal Matsani No. 928. Imam Al Hakim berkata: shahih. Imam Adz
Dzahabi juga mengatakan shahih dalam At Talkhishnya. Lihat Al Mustadrak ‘Alash
Shahihain, 2/29)
Nabi ﷺ juga tidak menshalatkan jenazah yang masih ada hutang, namun
Beliau membolehkan para sahabatnya menshalatkannya.
Dari Jabir Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ لَا يُصَلِّي عَلَى رَجُلٍ مَاتَ وَعَلَيْهِ دَيْنٌ فَأُتِيَ بِمَيِّتٍ
فَقَالَ أَعَلَيْهِ دَيْنٌ قَالُوا نَعَمْ دِينَارَانِ قَالَ صَلُّوا عَلَى
صَاحِبِكُمْ
Adalah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam tidak menshalatkan laki-laki yang memiliki hutang. Lalu didatangkan
mayit ke hadapannya. Beliau bersabda: “Apakah dia punya hutang?” Mereka
menjawab: “Ya, dua dinar.” Beliau bersabda: “Shalatlah untuk sahabat
kalian.” (HR. Abu Daud No. 3343, dishahihkan Syaikh Al Albani
dalam Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 3343)
Nabi ﷺ Memuji Orang Yang Membayar
Hutang
Sebaliknya, Nabi ﷺ memberikan pujian yang luar biasa kepada orang yang mau
membayar hutangnya. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«إِنَّ خِيَارَكُمْ أَحْسَنُكُمْ قَضَاءً»
Sesungguhnya yang terbaik di antara kamu
adalah yang paling baik dalam menunaikan hutang-nya.
(HR. Bukhari No. 2305, Muslim No. 1601, dari Abu Hurairah)
Membayar Hutang Adalah Wajib
Di antara kewajiban manusia adalah
membayar hutangnya kepada pihak yang memberikannya pinjaman. Tidak sah taubat
seseorang tanpa mengembalikan hak saudaranya, jika terkait urusan harta.
Imam An Nawawi Rahimahullah berkata:
وإن كانت المعصية تتعلق بآدمي فشروطها أربعة: هذه
الثلاثة, وأن يبرأ من حق صاحبها, فإن كانت مالاً أو نحوه رده إليه, ......
Jika maksiat terkait dengan hak-hak
manusia maka syarat taubatnya ada empat. Yaitu tiga yang sudah disebutkan
sebelumnya, dan hendaknya dia membebaskan diri dari hak saudaranya itu, jika
terkait dengan harta atau semisalnya maka dia mesti mengembalikannya, ..... (Riyadhsuhshalihin,
hal. 34. Muasasah Ar Risalah)
Lalu Bagaimana jika Lupa kepada Siapa dan
Nominalnya?
Usahakan cari dulu, ingat-ingat, sejauh yang
kita mampu. Para ulama mengatakan:
إذا أدى المدين أو نائبه أو كفيله أو غيرهم الدين إلى
الدائن أو نائبه الذي له ولاية قبض ديونه، فإن ذمة المدين تبرأ بالأداء، ويسقط عنه
الدين. أما إذا دفع الدين إلى من لا ولاية له على قبض ديون الدائن، فلا ينقضي
الدين، ولا تبرأ ذمة المدين
Jika seorang yang berhutang, atau
wakilnya, atau majikannya, atau selainnya membayar hutang kepada orang yang
memberikan hutang, atau wakilnya yang telah diberikan kuasa untuk menagih
hutang-hutangnya, maka jaminan orang yang berhutang telah bebas dengan
dibayarkannya itu dan hutangnya telah gugur. Ada pun jika BAYARNYA KEPADA ORANG
YANG BUKAN DIBERIKAN KUASA MAKA HUTANG TERSEBUT TIDAK TERHAPUS DAN JAMINAN
ORANG YANG BERHUTANG JUGA MASIH ADA. (Al Mausu’ah, 4/219)
Jadi, jika ada catatan bahwa jika pemberi
hutang wafat maka ahli warisnya yang menerima hutangnya, maka dengan mudah
dibayarkan kepadanya, sebab mereka itulah yang mendapatkan kuasa. Tapi,
masalahnya adalah tidak ada catatan, tidak ingat kepada siapa, dan tidak ingat
pula nominalnya. Maka, ada beberapa hal yang mesti dilakukan.
- Upayakan cari tahu dan ingat-ingat
- Jika tidak berhasil juga, maka perbuatan tersebut jangan sampai terulang, menyesali, dan hendaknya digunakan adab-adab hutang piutang, minimal ada catatannya, saksi, dan materai, apalagi jumlah besar, dan jangan sampai hilang.
- Banyak-banyak istighfar dan memohon ampun kepada Allah ﷻ.
- Banyak-banyak sedekah , dari Ka’ab bin ‘Ujrah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
وَالصَّدَقَةُ تُطْفِئُ الخَطِيئَةَ كَمَا
يُطْفِئُ المَاءُ النَّارَ
Sedekah dapat memadamkan kesalahan seperti
air memadamkan api. (HR. At Tirmidzi No. 614, katanya: hasan.
Ahmad No. 15284. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: “Isnadnya kuat, sesuai
standar Imam Muslim. semua perawi terpercaya, kecuali Ibnu Khutsaim, dia orang
yang jujur dan tidak ada masalah.” Lihat Ta’liq Musnad Ahmad No. 15284)
Tapi, sedekah ini tidaklah menganulir status hutang tersebut jika suatu saat berhasil berjumpa dan ingat dengan orang yang memberikan hutang, atau berjumpa dengan ahli warisnya, tetap mesti dibayarkan kepadanya. Ini poin yang paling penting, sebab ini terkait hak manusia.
Tetap berbuat baik, semoga Allah ﷻ menerima kebaikan kita dan
menambah berat timbangan amal shalih dibanding keburukannya.
Allah ﷻ berfirman: إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ
السَّيِّئَاتِ
Sesungguhnya kebaikan-kebaikan, akan
melenyapkan keburukan-keburukan. (QS. Huud: 114)
Tertulis dalam Tafsir Al Muyassar:
إنَّ
فِعْلَ الخيرات يكفِّر الذنوب السالفة ويمحو آثارها
Sesungguhnya melakukan banyak kebaikan
akan menghapuskan dosa-dosa terdahulu sekaligus menghilangkan bekas-bekasnya.
(Tafsir Al Muyassar, 1/234)
Dari Abu Dzar Radhiallahu ‘Anhu: Berkata
kepadaku Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
اتق الله حيثما كنت، وأتبع السيئة الحسنة تمحها، وخالق
الناس بخلق حسن
Bertaqwa-lah kamu di mana saja berada, dan
susulilah perbuatan buruk dengan perbuatan baik, niscaya akan menghapuskannya.
Dan bergaul-lah dengan manusia dengan akhlak yang baik.
(HR. At Tirmidzi No. 1987, katanya: hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan:
hasan. Lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 1987)
Demikian. Wallahu A’lam
✏ Farid Nu'man Hasan
🌏
Join Telegram: bit.ly/1Tu7OaC
T : Ustad afwan tanya lagi,
bagaimana hukumnya, daerah ana ada arisan tahunan. Ambilnya tiap tahun pas mau
hari raya. Misal ana taruh uang 1 juta. Dan ana ambilnya 1 tahun kemudian tapi
dengan bentuk sembako, misal minyak, gula, dan lain-lain.
J : Ini resiko Gharar, usul
saya lebih baik tidak usah, ada kemgkinan perubahan harga, sehingga belum tentu
sama antara yang didapat masing-masing peserta. Wallahu a'lam
~~~~~~~
TJ ~ G-5
T : Assalamualikum mau
tanya, menurut beberapa ustadz salaf bukan kah arisan hukumnya haram? Untuk
yang mendapatkan di awal pada dasarnya dia berhutang selama beberapa bulan.
Jikalau mendapatkan terakhir ghoror (samar-samar).
J : Pendapat yang mengatakan
arisan adalah haram secara mutlak, adalah syadz (janggal), dan menabrak
pandangan para ulama, seperti yang saya sebutkan dari Hasyiyah Al Qalyubi.
Arisan bukan judi, tidak ada kalah menang,
semua peserta akan mendapatkan. Bukan pula Gharar, Gharar itu ketidak jelasan,
sementara ini jelas dana, dan waktunya, ada pun arisan dikocok atau qur'ah
(undian), tidak ada masalah, sebab nabi pernah mengundi istrinya yang akan ikut
menemaninya jihad.
Wallahu a'lam
T : Assalamu'alaikum
Warohmatullahi wabaraakatuh, mau izin bertanya ustadz, bagaimana hukum arisan
Dalam bentuk apapun itu, uang barang dan lain-lain, yang didalamnya misalnya
dilebihkan untuk konsumsi, atau kah untuk kas dan lain-lainnya, menurut
syari'at Islam. Soalnya banyak pendapat jadi bingung manakah yang benar dan
yang memang disyariatkan oleh agama Islam. Mohon pencerahannya ustadz.
Jazakallah khairan katsiran.
J : Wa'alaikumussalam wa
Rahmatullah wa Barakatuh. Ini sudah dibahas di artikel dan jawaban pertanyaan
sebelum-sebelumnya.
~~~~~~~
TJ ~ G-6
T : Ijin bertanya, pernah
mendengar bahwa arisan didalamnya ada unsur hutang, karena yang dapat duluan
uang sudah habis masih harus membayar seperti berhutang begitu, mohon
penjelasannya.
J : Pertanyaan ni,
sebenarnya sudah ada jawabannya di artikel. Bahwa arisan itu memang hutang,
yaitu hutang kepada beberapa orang.
Hukumnya sama dengan hutang-hutang
lainnya, yaitu Boleh, baik hutang karena pinjaman atau jual beli (Bai'u Lil
Ajal), sebagaimana Al Baqarah 282, dan juga kenyataan bahwa Nabi Shalallahu
'Alaihi wa Sallam pernah berhutang kepada Yahudi, dengan jaminan baju
perangnya. Yang tidak boleh adalah jika pengembalian hutangnya mengandung bunga
(riba).
Wallahu a'lam
T : Mau tanya ustadz, kalau
arisannya berupa barang misalnya panci, ketika beli kebetulan harga pancinya
diskon. Tp uang diskonnya buat untuk pengurusnya. Itu bagaimana ya?
J : Ini juga sudah dijawab,
coba cek jawaban sebelumnya
~~~~~~~
TJ ~ G 7
T : Maaf ustadz, mau
bertanya, sekarang banyak sekali yang namanya arisan barang. Misalnya untuk
membeli paket buku yang harganya jutaan, biasanya diberlakukan arisan barang.
Yang pertama mendapat giliran berarti dia yang akan mendapat buku lebih dulu.
Apa itu diperbolehkan ustadz?
J : Untuk arisan barang,
pada prinsipnya sama, TAPI harus bisa memastikan:
1. Harga barang yang tetap bisa dijamin tetap
2. Ketersediaan barang yang ada selama putaran arisan berlangsung
3. Jika keduanya tidak terpenuhi maka hindari arisan
barang, sebab berpotensi riba, gharar, dan zhulm. Wallahu a'lam
T : Bagaimana hukumnya
dengan perlombaan misalnya memancing yang sering kali jadi hobby bapak-bapak
(tapi ada juga ibu-ibu yang ikutan), syaratnya misal mesti membayar 30 ribu,
dan di janjikan hadiah untuk yang memenangkan yang terberat untuk hadiah di
ambil dari uang pendaftaran.
J : Lomba mancing,
masing-masing peserta membayar sejumlah uang, dan hadiah berasal dari situ,
maka ini bukan Bab Riba. Tapi, ini Bab Judi, mengundi nasib. Ada kalah menang,
orang yang sudah dapat ikan bisa dapat lagi, sementara orang yang tidak dapat,
bisa sampai acara selesai belum tentu dapat.
KECUALI, hadiah berasal dari pihak ketiga,
yaitu uang SPONSOR. Ini tidak apa-apa, sebagaimana nabi memberikan hadiah
kepada para sahabat yang sedang lomba, nabi bukan peserta, tapi pihak ketiga,
sedangkan pemainnya adalah para sahabat nabi.
Wallahu a'lam
T : Di arisan ibu-ibu PKK.
Ada tabungan sukarela per bulan. Nah tabungannya diputar dengan cara
dipinjamkan ke anggota-anggota arisan, kadang diwajibkan meskipun menolak.
Pinjamannya ada jasa misal 10%. Jasa diadakan alasannya agar uang nambah. Dan
nanti uang jasanya untuk kegiatan macam-macam di RT/RW maupun kelurahan. Padahal
yang kita tahu Bunga Pinjaman itu Riba. Bagaimana menghadapi situasi seperti
ini?
J : Ya, itu riba Qardh. Riba
Qardh, yaitu riba pada pinjam meminjam.
Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Ali
Ash Shabuni :
زيادة على أصل المال
يأخذها الدائن من المدين
Tambahan atas harta pokok, yang diambil
oleh pemberi hutang (pemberi pinjaman) kepada yang berhutang. (
Shafwatut Tafasir, 1/143)
Dalilnya: Rasulullah Shallallahu 'alaihi
wa Sallam bersabda:
من شَفَعَ لأَخِيه
بشفَاعةٍ، فأهْدى له هديّةً عليها؛ فقَبِلها؛ فقدْ أتَى باباً عظِيماً منْ أبوابِ
الرِّبا
Barang siapa yang memberikan bantuan kpd
saudaranya, lalu dia dikasih hadiah (prosentase/tip) karena bantuannya itu, dan
dia menerimanya, maka dia telah mendatangi pintu besar riba.
(HR. Abu Daud No. 3541, hasan)
T : Bertanya ustadz,
bagaimana hukum doorprize? Satu lagi ustadz, kalau hasil arisan dibelikan
kambing qurban apakah boleh? Mohon penjelasannya.
J : Dorprize itu
bermacam-macam:
- Hadiah karena kedisplinan, hadiah karena peserta terbaik dlm sebuah acara, hadiah karena jadi penanya, hadiah karena datang awal waktu. Semua ini boleh, bukan judi. Tidak ada kalah menang, dan tidak ada yang dirugikan.
- Jika seseorang beli produk, dapat hadiah langsung, tanpa diundi. Ini juga boleh, bukan judi, tidak ada kalah menang dan tak ada yang dirugikan, dan tidak ada taruhan. Tapi, ini dengan catatan si pembeli murni ingin beli produk bukan karena hadiahnya.
- Setelah membeli produk dapat tiket, karcis, kupon, lalu dikumpulkan, sebanyak-banyaknya. Lalu dikocok, diundi, maka ini judi. Dia mengeluarkan biaya banyak untuk dapat banyak kupon, semakin banyak maka semakin besar peluangnya. Ini mengundi nasib, judi. Jauhi. Biasanya ini tdk lagi dinamakan door prize.
Wallahu a'lam.
➖➖➖KHOLAS➖➖➖
Selanjutnya, marilah kita tutup kajian
kita dengan bacaan istighfar 3x
Doa robithoh dan kafaratul majelis
Astaghfirullahal' adzim 3x
Do'a Rabithah
Allahumma innaka ta'lamu anna hadzihil
qulub,
qadijtama-at 'alaa mahabbatik,
wal taqat 'alaa tha'atik,
wa tawahhadat 'alaa da'watik,
wa ta ahadat ala nashrati syari'atik.
Fa watsiqillahumma rabithataha,
wa adim wuddaha,wahdiha subuulaha,wamla'ha
binuurikal ladzi laa yakhbu,
wasy-syrah shuduroha bi faidil imaanibik,
wa jami' lit-tawakkuli 'alaik,
wa ahyiha bi ma'rifatik,
wa amitha 'alaa syahaadati fii sabiilik...
Innaka ni'mal maula wa ni'man nashiir.
Artinya :
Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui
bahwa sesungguhnya hati-hati kami ini,
telah berkumpul karena cinta-Mu,
dan berjumpa dalam ketaatan pada-Mu,
dan bersatu dalam dakwah-Mu,
dan berpadu dalam membela syariat-Mu.
Maka ya Allah, kuatkanlah ikatannya,
dan kekalkanlah cintanya,
dan tunjukkanlah jalannya,
dan penuhilah ia dengan cahaya yang tiada
redup,
dan lapangkanlah dada-dada dengan iman
yang berlimpah kepada-Mu,
dan indahnya takwa kepada-Mu,
dan hidupkan ia dengan ma'rifat-Mu,dan
matikan ia dalam syahid di jalan-Mu.
Sesungguhnya Engkau sebaik-baik pelindung
dan sebaik-baik penolong.
Aamiin...
DOA PENUTUP MAJELIS
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ
إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Subhanaka Allahuma wabihamdika asyhadu
alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik.Artinya:“Maha suci Engkau ya
Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan
Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Aamiin ya Rabb.
======================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
Assalamualaikum
ReplyDeleteApa hukumnya jika arisan diminta kepada orang pintar kyai agar dapat uang duluan