Home » , » Tsawabit wa mutaghyyirat

Tsawabit wa mutaghyyirat

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Sunday, September 7, 2014

KAJIAN ONLINE WA HAMBA  اللَّهِ SWT
Rekapan HA 17
Jum'at, 5 septmber 2014
Pembicara : Ustadz Doly Sunaly
Tema : Tsawabit wa mutaghyyirat
Admin : Maesitoh
Editor : Linda

Assalamualaikum..
Alhamdulillah, bunda sekalian semoga tetap semangat ya.
Naam, kalau begitu, saya share materi ya... tentang tsawabit wa mutaghayyirat 1, silakan bunda pahami dan tanyakan yang masih kurang paham. Di akhir sesi silakan pertanyaan, bebas saja.

TSAWABIT DAN MUTAGHAYYIRAT - Materi 1

Tsawabit (hal-hal baku yang bersifat tetap dan permanen) adalah masalah-masalah ushul (prinsip) di dalam ajaran Islam, dan mutaghayyirat (hal-hal non baku yang mungkin, bisa dan berpotensi untuk berubah-ubah) adalah masalah-masalah furu’ (non prinsip) dari ajaran Islam.

Kriteria dan Cakupan Tsawabit adalah masalah-masalah prinsip yang berdalil qath’i (mutlak dan pasti), baik qath’iyyuts-tsubut(kehujjahannya mutlak dan pasti serta tidak diperselisihkan diantara para ulama), maupun qath’iyyud-dilalah (makna dan pengertiannya mutlak, pasti dan tidak diperdebatkan di antara para ulama Ahlussunnah Waljama’ah).

Tsawabit adalah masalah-masalah ijma’ yang telah menjadi konsensus yang disepakati di antara para imam berbagai madzhab Ahlussunnah Waljama’ah, dan Mutaghayyirat adalah masalah-masalahijtihadiyah khilafiyah yang merupakan wilayah ijtihad para ulama, dan yang telah diperselisihkan atau berpotensi untuk diperselisihkan di antara para imam mujtahidin dari kalangan Ahlussunnah Waljama’ah.

Tsawabit juga meliputi pendapat dan madzhab yang rajih di dalam masalah-masalah khilafiyah yang sempat diperselisihkan oleh para ulama, namun sifat perselisihannya dinilai lemah dan syaadz (aneh dan nyeleneh)


Kaidah-Kaidah Dasar Penyikapan

1. Memahami dan mengakui fakta serta realita bahwa, masalah-masalah di dalam ajaran Islam itu terbagi dan terklasifikasikan ke dalam kelompok tsawabit dan mutaghayyirat, atau kategori ushul dan furu’.

2. Memiliki sikap dasar yang membedakan secara umum antara masalah-masalah tsawabit dan masalah-masalah mutaghayyirat, atau antara persoalan-persoalan ushul dan persoalan-persoalan furu’.

3. Sikap dasar seorang mukmin dan mukminah terhadap masalah-masalah tsawabit dan ushul (yang benar-benar tsawabit dan benar-benar ushul, dan bukan yang sekadar dianggap tsawabit atau ushul dalam persepsi sebagian kelompok dan golongan!), adalah sikap dasar mengimani, menerima dan mematuhi secara legowo, dan bukan sikap meragukan, mempertanyakan, apalagi menolak dan menentang.

4. Tidak berijtihad dan tidak menerima ijtihad siapapun dalam masalah-masalah taswabit dan ushul.

5. Tidak mentolerir adanya khilaf, perbedaan dan perselisihan dalam hal tsawabit atau ushul. Namun di saat yang sama berperan aktif dan berkontribusi positif dalam upaya menyatukan dan mempersatukan ummat atas dasar tsawabit dan ushul.

6. Meyakini dan menyikapi setiap perselisihan dalam hal tsawabit dan ushul sebagai sebuah mukhalafah syar’iyah (pelanggaran syar’i), dhalal mubin (kesesatan nyata) dan sekaligus sebagai suatu bentuk iftiraq/tafarruq madzmum (perpecahan tercela), yang berpotensi melahirkan firqah sempalan yang sesat dan menyesatkan.

7. Masalah-masalah tsawabit dan ushul-lah – dan bukan masalah-masalah mutaghayyirat – yang menjadi representasi kerangka, standar dan parameter manhaj As-Salaf Ash-Shalih dan Ahlussunnah Waljama’ah.

8. Menjadikan hal-hal tsawabit dan ushul – dan bukan qadhaya mutaghayyirat – sebagai standar, parameter dan patokan dalam menilai serta menyikapi manhaj dan dakwah setiap kelompok, golongan, organisasi, jamaah dan harakah.

9. Menjadikan prinsip-prinsip tsawabit atau ushul – dan bukan hal-hal mutaghayyirat – sebagai standar, parameter dan ukuran komitmen dan  ke-istiqamah-an seseorang atau suatu kelompok.

10. Menerapkan dan memberlakukan prinsip aqidah al-wala’ wal-bara’ dalam bab-bab tsawabit atau ushul, dan bukan dalam konteks masalah mutaghayyirat atau furu’.

11. Mengedepankan, mementingkan, mengutamakan, memprioritaskan dan menonjolkan masalah-masalah tsawabit dan ushul atas masalah-masalah mutaghayyirat dan furu’, baik dalam ilmu, amal, dakwah maupun sikap.

12. Berkomitmen dalam menerima, mengakui dan mempraktikkan prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah fiqhul ikhtilaf dalam menyikapi masalah-masalah mutaghayyirat dan furu’


Soal Ujian : Tolong peserta kajian menyebutkan setidaknya 3 contoh masalah tsawabit dalam islam.
Tsawabit adalah perkara perkara yg baku dalam islam. Dia tetap, tidak pernah berubah. Tidak boleh ada perbedaan pendapat sedikitpun dalam perkara perkara ini. Dia ditunjukan oleh dalil dalam al quran dan hadits  yang disepakati keabsahannya, ditunjukan juga dengan adanya ijma ulama
disepakati keabsahan dalilnya. Juga tidak bisa ditafsirkan selain hal tersebut. Mereka yang menyelisihinya sedikit saja, maka akan nampak jelas kesesatannya atau menyimpangnya.
Permasalahn ini meliputi pada pokok akidah, ibadah, akhlak. Sekali lagi, sedikit saja menyelisihi perkara ini maka nampak penyimpangannya, bisa sesat, bahkan bisa menyebabkan kekafiran.
kami coba memberi contoh sambil menguatkan masing masing jiwa dan keimanan kita
1. Allah itu Esa. Maka jika ada orang mengatakan bahwa Tuhan itu satu dari yang tiga. Maka dia bisa jatuh dalam kekafiran.
2. Jika ada Doktor  lulusan timur tengah, fasih bahasa arab, pintar bicara mengatakan bahwa mungkin ada nabi setelah Muhammad SAW, maka dengan mudah kita katakan bahwa dia menyimpang.
3. Jika ada ustadz besar yang bilang bahwa shalat 5 waktu, puasa ramadhan adalah pilihan alias tidak wajib, maka dia menyimpang dan menyesatkan
4. Jika ada yg mengatakan bahwa semua agama adalah benar, siapapun dia, maka dia telah menyimpang
5. Syurga adalah benar, neraka benar, kiamat benar, malaikat benar... ini tsawabit.. kalau ada yg mengatakan bahwa neraka hanya buat nakut nakutin anak kecil, ini bisa jatuh dalam kekafiran.
Itu beberapa contoh yang sangat jelas tentang perkara perkara tsawabi. Mudah mudahan jelas ya bunda.
Sesuai janji, semua pertanyaan akan kami jawab satu persatu. bBnda admin nuwun sewu nggih rekapan pertanyaannya. 

TANYA-JAWAB

Tanya : Kalo masalah hal hal yang membatalkan puasa termasuk gak ustad?
Jawab : Membatalkan puasa ada yang tsawabit ada yang tidak, yang tsawabit misalnya makan mie ayam semangkok, minum es cendol, berhubungan suami isteri di siang hari. Yang masih ada perdebatan, suntik obat misalnya.

Tanya : Tahlilan masuk tsawabit kah ustad?
Jawab : Tahlilan juga harus di detilkan, ada perkara tsawabitnya. Nanti kita bahas khusus ya.

Tanya : Marhabaan baca al barjanji tsawabit kah ustad?
Jawab : Bukan, silakan saja baca marhabaan dan barzanji, selama tdk ada masalah tsawabit yg dilanggar silakan saja
kita sangat hati hati dalam mengkafirkan.. ini perkara yg sangat berbahaya.


Tanya :  Masalah tsawabit. Rukun iman, rukun islam, rukun sholat. Hal prinsip yang kalo dipertentangkan jadi keluar dari islam. Benar kah tad?
Jawab : Betul. Namun tidak semua masalah tsawabit dilanggar lalu orang tersebut keluar dari islam, bisa sesat bisa menyimpang. 

Tanya : Maaf ustadz, memotong. Menyimpang dan dalam kekafiran di mana bedanya? apakah sama?
Jawab : Semua yang menyebabkan kekafiran pasti menyimpang ya, namun tidak semua yang menyimpang itu otomatis kafir. Disini kita tidak membahas non muslim, kita hanya membatasi muslim saja. Muslimlah yang harus paham masalah tsawabit ini. Dalam akidah kita tidak dibenarkan sama sekali mengkafirkan seorang muslim. Ini salah satu perkara sangat besar, kecuali sudah jelas benar orang tersebut mengatakan kata kata yang sangat jelas yang tidak bisa di artikan selain kekafiran. Sudah diingatkan, namun masih tak berubah.
Misalnya : "Allah itu tidak ada... itu kebohongan nyata" atau  "Muhammad bukan nabi atau rasul, dia hanya orang yg mereformasi injil saja". Atau dengan tindakan tindakan yang nyata, menginjak injak al quran secara sengaja dan sadar.
Misalnya, selain yang jelas jelas semisal itu, kita sangat hati hati. Saya pribadi lebih suka menyebut "bisa jatuh dalam kekafiran"


Tanya : Kalo seorang muslim..tapi menyebut puji tuhan dalam omongannya itu termasuk keluar dari tsawabit gak tad? Apa itu ciri-ciri JIL?
Jawab : JIL adalah salah satu organisasi/kelompok orang yang mereka menyimpang, banyak diantara mereka seperti ulil abshar, guntur romli, zuhairi. Itu mengeluarkan pernyataan yang menghina ajaran islam secara langsung.. banyak pernyataan tokoh JIL yang bisa menyebabkan mereka jatuh dalam kekafiran.
Tanya : Bagaimana dengan tema ospek "Tuhan yang membusuk" di Uin sunan ampel Surabaya. Itu termasuk tsawabit kah?
Jawab : Salah satu produk Pemikiran JIL ya ospek di UIN itu, dengan judul yang bisa ditafsirkan macam macam dan jelas bikin resah umat

Maaf tambahan sedikit, juga perkara tsawabit adalah perkara halal haram yang jelas, hudud. misal haramnya zina, mencuri, membunuh.
Tanya : Ustadz, jaman SMA saya belum berjilbab dan kebetulan di sekolah noni juga. Dan sekarang yang buat saya resah banyak foto saya tanpa hijab di media sosial teman2 saya. Paadahal sya sendiri tak pernah menaruh foto di akun sosial manapun. Apa saya jadi terkena dosanya? Saya harus apa?
Jawab : Iya ya ini jadi permasalahan banyak ikhwan dan akhwat. Yang terpenting kita sudah bertaubat, menyesali, berazzam istiqamah menutup aurat dan menjaga adab islam, semangat beramal sholih berdakwah agar muslimah bisa terjaga auratnya. Selama bukan kita yang upload dan kita sudah sampaikan keberatannya. Insya Allah tidak apa.
Sebagai perbandingan, di Mesir salah satu keberhasilan dakwah disana adalah dengan bertaubatnya bintang film panas yang kemudian dia istiqamah  menutup aurat dan aktif mendukung gerakan dakwah. Semasa kudeta dan selepasnya, rezim militer sengaja memutar film filmnya dalam rangka mempermalukan dan menggoyahkan keyakinannya. Wallahualam kelanjutan cerita ini bagaimana.


Tanya : Ustadz saya mau bertanya, saya buka tempat terapi anak berkebutuhan khusus
Kebetulan salah satu yang terapi adalah non muslim, kami sama sama menghormati agama masing2. Terkadang sering memberi saya bingkisan hari raya atau ucapan jika ada hari besar islam, sebagai ucapan terimakasih saya pun demikian. Bagaimana hukumnya ustadz? Terimakasih.
Jawab : Mengucapkan selamat pada hari raya besar agama selain islam, menjadi perdebatan di kalangan ulama. Mayoritas melarang. Sebagian ada yang membolehkan dengan catatan. Salah satu catatan terpenting adalah TIDAK MENGAKUI kepercayaan mereka yang bertentangan dengan akidah islam.


Tanya : ustadz, sebatas mana wanita di bolehkan berdandan. Saya tipe yang paling tidak suka dandan. Kekantor atau kemanapun saya hanya memakai pelembab wajah tanpa bedak atau pelembab bibir sekalipun. Tapi hal itu malah jadi bahan protesan oleh teman dan atasan karena kesannya saya kurang segar seperti yang lainnya. Bagaimana tadz?
Jawab : Wanita (dan pria) berdandan dan ingin terlihat cantik (keren), adalah sesuai fithrahnya. Dan selama tidak melanggar syariat maka Islam tidak melarang ini.
Kami suka heran dengan banyak ustadz yang serta merta mengharamkan tanpa memberikan rincian apa apa saja yang dilarang, seakan akan wanita dilarang kelihatan cantik.
Kalau kita ada kesempatan dan waktu, insya Allah, kami sudah niatkan untuk membahas masalah pakaian wanita termasuk perhiasan dan dandanan, kita langsung melihat bagaimana contoh praktek muslimah di zaman Nabi SAW dan atau para sahabat utama Ra masih hidup.
Mereka hidup biasa saja, menyenangkan, leluasa, tidak terkungkung. Secara umum dandanan laki laki adalah harum sementara wanita adalah warna.


Tanya : Pak kalau kita merapikan alis mata yang memang berantakan biar terlihat rapi, niat bukan untuk tabaruj. Gimana ya pak? Terus kalau menghilangkan bulu di wajah karena memang terlalu banyak hukumnya apa?
Jawab : Masalah merapikan alis ini disebutkan secara khusus oleh Nabi SAW. Untuk menjawab ini, kami minta bunda sekalian agar membaca fatwa dari majelis tarjih PP Muhammadiyah berikut.
http://www.fatwatarjih.com/2011/08/hukum-mencukur-bulu-alis.html
O ya saya dari keluarga ayah, kakek nenek dari NU lho. Jadi santai saja ya. Ini hanya contoh fatwa yang cukup jelas dari saudara kita di PP Muhammadiyah. Kami juga belum pernah membaca ulama yang membolehkannya. wallahualam


Tanya : Ustadz mau nanya, jadi hukum pemasangan foto atau gambar makhluk hidup di rumah gimana?
Jawab : Foto yang dihasilkan oleh kamera secara umum dibolehkan. Yang dilarang adalah memasang foto tokoh tokoh musuh islam misalnya Tokoh komunis, atau yang mengumbar aurat.

Tanya : Kalau musik dan nyanyian hukumnya gimana ustadz?
Jawab : Musik dan Nyanyian memerlukan penjelasan yang sangat panjang. Ini menjadi ajang perdebatan di kalangan ulama sejak lama.
Secara umum yang sepakat dilarang  adalah :
1. Syairnya bertentangan dengan adab dan syariat islam
2. Penyanyinya seronok, umbar aurat
3. Penyanyinya bertentangan dengan adab islam
Sebagian ulama membolehkan musik dengan syarat.
Kami senang mendengar nasyid, lagu yang menyemangati, lagu anak anak, berikut adalah fatwa salah satu ulama muktabar terkemuka yang fatwanya selalu ditunggu dan diminta. Beliau terkenal sangat kokoh dalam masalah tsawabit, namun lentur dalam masalah fikih.
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Kontemporer/Nanyian1.html
kalau ada dana, keren banget kalau bunda bisa beli buku buku beliau, terutama fatwa fatwa kontemporer jilid 1 sd 3.


Tanya : Ketika ibu hamil dan ibu menyusui tidak bisa berpuasa di bulan ramadhan, gantinya apakah bayar fidyah saja ato juga bayar puasa ketika sudah mampu?
Jawab : Bagi yang hamil atau menyusui, maka jika dia tidak kuat dan atau khawatir terhadap bayinya. maka ada dua pendapat.
1. Harus mengqadha
2. Boleh membayar fidyah saja
Yang pertama lebih hati hati, namun jika setiap setahun atau dua tahun melahirkan sampai anak 9 misalnya maka pendapat nomor dua boleh juga
Wallahualam

Tanya : Sekali fidyah jika dirupiahkan berapa ustadz?Jawab : Image adalah tulisan Ust Abdullah Haidir Lc. Selengkapnya silakan dibaca di http://manhajuna.com/tentang-qadha-fidyah-dan-kafarat-dalam-puasa/

Tanya : Ustadz, ramadhan juli'14 kemarin seorang teman sudah haid sejak tanggal 8-17 juli. Selebihnya menjalankan puasa hingga akhir Ramadhan. Di bulan Agt'14 beliau dinyatakan hamil. Kehamilan kata dokter dihitung sejak hari pertama haid di mentruasi terakhir. Sehingga kehamilannya dihitung sejak tanggal 8 juli hingga sekarang. Apakah diperbolehkan membayar hutang puasanya dengan membayar fidyah saja? Mengingat bulan2 selanjutnya beliau dalam keadaan hamil dan ramadhan tahun depan insyaAllah tahap menyusui. Mohon penjelasan. Jazakillah..
Tanya : Hukum asalnya ibu hamil yang sehat itu wajib puasa lho, isteri saya malah senang hamil saat ramadhan karena bisa lebih mungkin tamat puasanya. Namun jika dia tidak kuat, boleh tidak puasa tapi setelah dicoba tentunya.. Coba dulu sahur yang cukup, boleh banyak, cukup tidur. Kalau ternyata setelah dicoba dia lemas, gemetar, jantung berdebar dst. dia boleh bahkan wajib segera berbuka.
Namun kalau dokter muslim terpercaya sudah memberi advis jangan puasa, ya boleh juga tidak berpuasa, dengan niat di qadha di lain hari.
Nah, kalau sudah tidak berpuasa karena hamil, dan menyusui (saya menemukan ibu menyusui lebih berat puasa daripada yang hamil) maka dia boleh mengambil pendapat diantara 3 pendapat yang ada, yang diyakini olehnya.
Demikian ya, semoga bermanfaat dan menjadi semangat. Kalau ada pertanyaan silakan saja ke bunda admin. nanti di japri ke saya.

wallahualam.
wassalam

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

Ketik Materi yang anda cari !!