HARTA DALAM PANDANGAN ISLAM

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, November 12, 2014

KAJIAN ONLINE HAMBA اللهِ NANDA 115 & 116
Hari/Tanggal : Selasa, 11 November 2014
Materi : Harta Dalam Pandangan Islam
Narasumber : Ustadz Ridwan Ridho
Notulen : Riski Ika Wati
Editor : Ira Wahyudiyanti & Herniza

Assalamualaikum wr.wb.
Bismillah…

Sebagai sebuah awalan  menyitir ungkapan Ibnu Taimiyah "Tidak ada kebaikan pada diri orang yang tidak suka dengan harta, yang dengannya (harta) ia menyembah Tuhanya, menjalankan amanahnya, menjaga kehormatan dirinya dari (meminta minta) kepada orang lain dan mencukupkan untuk (kebutuhan) dirinya”.

Harta... siapapun di dunia ini tidak bisa dipisahkan dengn namanya harta, begitu banyak cerita dan kisah tentang harta itu. Namun sedikit sekali orang-orang mengambil hikmah dari sekian banyak kisah harta tersebut. Islam mengajarkan kepada kita bagaimana sebaiknya melihat harta itu, namun bukan berarti Islam itu membenci harta tapi aspek bagaimana yang benar adalah memandang secara wajar mengenai harta itu. Ingatlah bahwa apa yang kita miliki sekarang itu statusnya hanyalah hak guna pakai, jadi rugi sekali ketika cuma hak guna pakai tidak bisa dimanfaatkan dengan baik

Supaya lebih tajam diskusi nya saya lebih suka tanya jawab saja. Silahkan


TANYA JAWAB
1.   Ustadz, tami mau tanya. Pernah mendengar ada yang bilang seorang istri wajib menjaga harta suami. Apakah benar adanya begitu dalam Islam?
      Jawab:
    Toyyib, seorang istri itu adalah manager urusan rumah tangga, ia berkewajiban menjaga harta suaminya. Tapi seorang istri juga harus nanya, “Bang ini sumberny dari mana?”.

2.      Kalau anak, tidak wajib ya menjaga harta orang tuanya?
      Jawab:
      Tidak wajib

3.     Tapi dalam arti menjaga ini seperti apa ustadz? Untuk tidak membelanjakan hal-hal yang tak perlu ya. Kalau istrinya sedikit boros bagaimana tuh ustadz?
      Jawab:
   Inilah fungsinya perencanaan keuangan, Islam itu melihat dari mana sumber, bagaimana memanfaatkan dalam artian keluarnya kemana arahnya, jangan sampai ke lubang yang haram.

4.      Ustadz saya mau tanya apa penting sebagai seorang istri harus tahu berapa banyak harta suami?
Jawab:
Seorang istri harus tahu berapa harta kedua belah pihak, bahkan sejak dari awal bicara mengenai warisan loh.

5.     Ustad saya mau tanya. Cara pandang islam dalam memanfaatkan & mempergunakan harta dengan baik bagaimana? Banyak orang yang salah dalam memanfaatkan harta tersebut.
Jawab:
Dasarnya harta itu titipan, maka pergunakan sebaik mungkin. Hal utama harus diperhatikan kita harus tahu dan sadar ini didapat dari hal yang haram atau bukan, yang haram itu bisa dari KKN atau yang mengandung ribawi. Lalu rencanakanlah agar biar berkah, dalam islam dianjurkan agar harta kita itu produktif bukan ditimbun makanya ada hukum zakat, infaq sadaqah dan waqaf.

6.    Ustadz saya mau tanya, mengenai zakat harta yang dikeluarkan 2,5% itu pengertiannya bagaimana ustadz? Apakah 2,5% dari penghasilan sebelum dipergunakan? Ataukah 2,5% dari sisa yang sudah dikeluarkan untuk kebutuhan hidup?
Jawab:
Ada dua pola pandang dari ulama, kalau saya lebih memandang dari bruto saja.

7.      Ustad apakah waqaf itu hanya untuk orang yang mempunyai harta yang lebih? Atau tidak ustadz?
Jawab:
Waqaf tidak mesti harus punya uang banyak

8.      Lantas bagaimana ustadz bagi orang yang kurang mampu untuk berwakaf? Dan contohnya seperti apa ustadz?
Jawab:
Waqaf itu intinya memberikan harta kita yang nilainya tidak boleh turun. Jadi sekarang ada ijtihad dari para ulama kontemporer tentang waqaf, ada namanya waqaf tunai, waqaf sukuk, waqaf barang yang masih bisa digunakan juga bisa.

9.      Untuk suami, apa perlu tau gaji istri dan digunakan untuk apa gajinya itu ustadz?
Jawab:
Dua belah pihak mesti tahu dan dituliskan,karena permaslahan.kemudian.saat salah satunya wafat untuk hukum warisannya jadi repot

10.  Lalu bagaimna dengan istri yang tidak tau penghasilan suami ustadz? Taunya hanya apa yang dimiliki suami (yang nampak) seperti rumah, tanah, dll ustadz?
Jawab:
Itulah mengapa suka jadi ribut, karena tidak jelas ini punya siapa hartanya

11.  Apakah ada hal lain selain penghasilan yang wajib dikeluarkan zakat hartanya ustadz?
Jawab:
Seluruh penghasilan jika sudah nishob dan haul maka wajib zakat. Ada zakat profesi, pertanian, perdagangan, zakat hadiah

12.  Berapa nilai harta itu yang di wakafkan boleh berapa saja dan dalam bentuk apa saja?
Jawab:
Boleh brapa saja bebas untuk waqaf dan barang apa saja yang masih punya nilai
13.  Bolehkah sebelum menikah bertanya harta kekayaan calon suami?
Jawab”
Boleh banget tahu.. tapi lihat dulu karakter calonnya ya.. nanti.dikira ukhti matre lagi

14.  Ustadz mau tanya, apakah penghasilan perdagangan yang tidak ada untungnya wajib zakat?
Jawab:
Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian) x 2,5%. Jadi harus untung dulu

15.  Jadi boleh jugakah atau kudu tau calon suaminya berapa banyak harta calon istrinya itu ustadz?
Jawab:
Enaknya sih pas udah nikah sih, paling kalau belum nikah tanyanya bagaimana pandangan calon tentang pengelolaan harta itu

16.  Kalau karyawan bagaimana ustadz? Gaji kotor yang belum di ambil dengan kebutuhan kita. Atau gaji bersih yang sudah di potong kebutuhan kita? Berapa besar dari gaji kita ustadz?
Jawab:
2,5% dikali gaji kita saja

17.  Kalau zakat dagang ini yang bingung. Ortu dagang, tapi kalau ditanya untung ruginya suka bingung. Soalnya setiap hari langsung habis buat kebutuhan tiap hari
Jawab:
Untuk zakat dagang harus dalam keadaan untung

18.  Kalau sedekah itu berapa persen dari gaji kita ustadz?
Jawab:
Kalau sedekah bebas tidak ada ukuran

19.  Kalau kita tidak ikhlas memberi orang lebih baik tidak usah ya?
Jawab:
Terkadang kebaikan itu harus dipaksakan, karena bisa jadi karena sudah lama tak buat kebaikan jadi sekalinya buat kebaikan itu berat. Lakukan saja nanda tidak perlu takut

20.  Kalau untung dagangnya tidak tetap. Susah menghitungnya bagaimana ustadz? orang tua saya kalau ditanya untung suka bingung karena tidak tetap.
Jawab:
Ada pencatatannya kah? buka Al Baqarah: 282

21.  Misalnya ada seseorang yang beranggapan harta itu hanya titipan, karena itu ia tidak punya tabungan untuk hari tua sama sekali,, misal dia punya gaji 3 juta,, setelah bayar ini itu dan kebutuhan dia sebulan,, sisa lah 500 ribu,, nah karna beranggapan itu hanya titipan,, jadi beliau tidak mau menabung,, malah dikasih ke orang-orang tidak mampu,, traktir saudara-saudaranyanya makan,, kalau menurut ustadz, hal itu baik atau tidak?
Jawab:
Perencanaan itu baik dan bagus, islam tidak melarang itu bahkan ada kewajiban untuk menafkahi keluarganya yang ditinggalkan selama 1 tahun. Al Baqarah: 240. Khusus suaminya.

22.  Ustad mau tanya, memang tidak boleh ya kalau menjual harta warisan orang tua yang sudah di bagi-bagikan ke anak-anaknya.. mis : mewariskan rumah, kemudian apa boleh di jual?.katanya kalau di jual jadi tidak berkah ya ustadz? Apa benar ustadz?
Jawab:
Dalam islam ada hukum warisan yang sangat jelas terinci. An Nisa 7-12

23.  Ingatlah bahwa apa yang kita miliki sekarang itu statusnya hanyalah hak guna pakai, jadi rugi sekali ketika cuma hak guna pakai tidak bisa dimanfaatkan dengan baik, maaf ustadz bisa diperjelas maksud dari kalimat itu? Saya kurang paham
Jawab:
Maksdnya, harta ini dasarnya hanyalah titipan dari Allah. Kalau kita analogikan tentang status rumah ada hak guna pakai, hak guna bangun dan hak milik. Maka harta itu pada dasarnya nama lain itu rizki, dan rizki sudah Allah atur tidak mungkin tertukar tapi cirinya masih misteri. Oleh karena itu kita disuruh mencari ke seluruh antero dunia dengan mengoptimalkan.apa yang kita miliki tapi titik akhir setelah optimal adalah tawakal. Yakni menyerahkan kepada Allah sepenuhnya

24.  Seharusnya harta seorang laki-laki itu lebih diutamakan untuk menafkahi ibunya atau untuk istrinya ya?
Jawab:
Bagi seorang laki-laki ketika menikah itu beban tanggungnya bertambah yakni istrinya dan keluarganya. Maka ibu bagi seorang suami adalah bagiannya juga, namun harus dilihat proporsionalnya

25.  Mau tanya pak, jika ada seseorang yang menginfakkan seluruh yang dia punya tanpa memikirkan untuk hari esok bagaimana pak hukumnya dengan alasan harta tidak dibawa mati?
Jawab:
Contohnya sih Abu Bakar As Shidiq.. cuma untuk konteksnya jika semua hal sudah terpenuhi semuanya

26.  Ustadz jika ada dua pilihan antara beramal dengan anak yatim atau saudara lebih mengutamakan yang mana pak?
Jawab:
Lebih diutamakan yang terdekat dulu, seperti saudara

27.  Misalkan bapak itu sudah pensiun tapi isterinya menasehati  sebagian saja yang diinfakkan karena untuk keperluan yang lain. Namun bapak itu tetap kekeuh. Bagaimana ya pak menasehatinya?
Jawab:
Alasan bapak untuk melakukan itu apa? karena untuk menafkahi istri wajib hukumnya

28.  Pak ustadz kalau seorang wanita sudah menikah dan dia bekerja. Kalau dia mau memberi untuk ibunya setiap bulan, apa harus tetap bilang ke suaminya atau tanpa bilang ke suaminya tetap boleh? Karena memberikan untuk ibunya dari uangnya sendiri
Jawab:
Suami harus tahu juga kemana arus keuangan

29.  Adakah pembagian persen dalam islam untuk kewajiban seorang laki-laki terhadap istri dan ibunya ustadz?
Jawab:
Untuk pembagian itu tidak ada spesifikasi khusus. Itu di wilayah kompromi suami dan istri

30.  Ustadz apa suami juga harus tahu tentang pendapatan istri? Kalau tidak di beri tahu apa istri itu gol istri yang berdosa / durhaka?
Jawab:
Dilihat dulu seperti apa kejadiannya, jika suaminya adalah suami yang mampu kelola harta silahkan terbuka. Jika tidak maka silahkan alokasikan sedikit untuk memenuhi kebutuhan

31.  Berapa persenkah suami memberi pendapatannya kepada istrinya?
Jawab:
Tidak ada aturan khusus, namun bisa untuk suami punya pos untuk keperluan dirinya sendiri
  

Demikian kajian hari ini. Kita tutup dengan hamdalah, istighfar 3x, dan doa kafaratul majelis.
Doa Kafaratul Majelis

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك 

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamualaikum wr wb

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!