KAJIAN ONLINE HAMBA اللهِ NANDA 115
& 116
Hari/Tanggal
: Selasa, 11 November 2014
Materi
: Harta Dalam Pandangan Islam
Narasumber
: Ustadz Ridwan Ridho
Notulen
: Riski Ika Wati
Editor : Ira Wahyudiyanti & Herniza
Assalamualaikum wr.wb.
Bismillah…
Sebagai sebuah awalan menyitir ungkapan Ibnu Taimiyah "Tidak ada kebaikan pada diri orang yang tidak
suka dengan harta, yang dengannya (harta) ia menyembah Tuhanya, menjalankan
amanahnya, menjaga kehormatan dirinya dari (meminta minta) kepada orang lain
dan mencukupkan untuk (kebutuhan) dirinya”.
Harta... siapapun di dunia ini tidak bisa dipisahkan dengn namanya
harta, begitu banyak cerita dan kisah tentang harta itu. Namun sedikit sekali
orang-orang mengambil hikmah dari sekian banyak kisah harta tersebut. Islam
mengajarkan kepada kita bagaimana sebaiknya melihat harta itu, namun bukan
berarti Islam itu membenci harta tapi aspek bagaimana yang benar adalah
memandang secara wajar mengenai harta itu. Ingatlah bahwa apa yang kita miliki
sekarang itu statusnya hanyalah hak guna pakai, jadi rugi sekali ketika cuma
hak guna pakai tidak bisa dimanfaatkan dengan baik
Supaya lebih tajam diskusi nya saya lebih suka tanya jawab saja. Silahkan
TANYA JAWAB
1. Ustadz, tami mau tanya. Pernah
mendengar ada yang bilang seorang istri wajib menjaga harta suami. Apakah benar
adanya begitu dalam Islam?
Jawab:
Toyyib, seorang istri itu
adalah manager urusan rumah tangga, ia berkewajiban menjaga harta suaminya. Tapi
seorang istri juga harus nanya, “Bang ini sumberny dari mana?”.
2.
Kalau anak, tidak wajib ya
menjaga harta orang tuanya?
Jawab:
Tidak wajib
3. Tapi dalam arti menjaga ini
seperti apa ustadz? Untuk tidak membelanjakan hal-hal yang tak perlu ya. Kalau
istrinya sedikit boros bagaimana tuh ustadz?
Jawab:
Inilah fungsinya
perencanaan keuangan, Islam itu melihat dari mana sumber, bagaimana
memanfaatkan dalam artian keluarnya kemana arahnya, jangan sampai ke lubang yang
haram.
4.
Ustadz saya mau tanya apa
penting sebagai seorang istri harus tahu berapa banyak harta suami?
Jawab:
Seorang
istri harus tahu berapa harta kedua belah pihak, bahkan sejak dari awal bicara
mengenai warisan loh.
5. Ustad saya mau tanya. Cara
pandang islam dalam memanfaatkan & mempergunakan harta dengan baik bagaimana?
Banyak orang yang salah dalam memanfaatkan harta tersebut.
Jawab:
Dasarnya
harta itu titipan, maka pergunakan sebaik mungkin. Hal utama harus diperhatikan
kita harus tahu dan sadar ini didapat dari hal yang haram atau bukan, yang
haram itu bisa dari KKN atau yang mengandung ribawi. Lalu rencanakanlah agar
biar berkah, dalam islam dianjurkan agar harta kita itu produktif bukan
ditimbun makanya ada hukum zakat, infaq sadaqah dan waqaf.
6. Ustadz saya mau tanya, mengenai
zakat harta yang dikeluarkan 2,5% itu pengertiannya bagaimana ustadz? Apakah 2,5%
dari penghasilan sebelum dipergunakan? Ataukah 2,5% dari sisa yang sudah
dikeluarkan untuk kebutuhan hidup?
Jawab:
Ada
dua pola pandang dari ulama, kalau saya lebih memandang dari bruto saja.
7.
Ustad apakah waqaf itu hanya
untuk orang yang mempunyai harta yang lebih? Atau tidak ustadz?
Jawab:
Waqaf
tidak mesti harus punya uang banyak
8.
Lantas bagaimana ustadz bagi orang
yang kurang mampu untuk berwakaf? Dan contohnya seperti apa ustadz?
Jawab:
Waqaf
itu intinya memberikan harta kita yang nilainya tidak boleh turun. Jadi
sekarang ada ijtihad dari para ulama kontemporer tentang waqaf, ada namanya
waqaf tunai, waqaf sukuk, waqaf barang yang masih bisa digunakan juga bisa.
9.
Untuk suami, apa perlu tau gaji
istri dan digunakan untuk apa gajinya itu ustadz?
Jawab:
Dua
belah pihak mesti tahu dan dituliskan,karena permaslahan.kemudian.saat salah
satunya wafat untuk hukum warisannya jadi repot
10. Lalu bagaimna dengan istri yang tidak tau penghasilan suami ustadz?
Taunya hanya apa yang dimiliki suami (yang nampak) seperti rumah, tanah, dll
ustadz?
Jawab:
Itulah
mengapa suka jadi ribut, karena tidak jelas ini punya siapa hartanya
11. Apakah ada hal lain selain penghasilan yang wajib dikeluarkan zakat
hartanya ustadz?
Jawab:
Seluruh
penghasilan jika sudah nishob dan haul maka wajib zakat. Ada zakat profesi, pertanian,
perdagangan, zakat hadiah
12. Berapa nilai harta itu yang di wakafkan boleh berapa saja dan dalam
bentuk apa saja?
Jawab:
Boleh
brapa saja bebas untuk waqaf dan barang apa saja yang masih punya nilai
13. Bolehkah sebelum menikah bertanya harta kekayaan calon suami?
Jawab”
Boleh
banget tahu.. tapi lihat dulu karakter calonnya ya.. nanti.dikira ukhti matre
lagi
14. Ustadz mau tanya, apakah penghasilan perdagangan yang tidak ada
untungnya wajib zakat?
Jawab:
Modal
yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan ) – (hutang-kerugian)
x 2,5%. Jadi harus untung dulu
15. Jadi boleh jugakah atau kudu tau calon suaminya berapa banyak harta
calon istrinya itu ustadz?
Jawab:
Enaknya
sih pas udah nikah sih, paling kalau belum nikah tanyanya bagaimana pandangan
calon tentang pengelolaan harta itu
16. Kalau karyawan bagaimana ustadz? Gaji kotor yang belum di ambil
dengan kebutuhan kita. Atau gaji bersih yang sudah di potong kebutuhan kita? Berapa
besar dari gaji kita ustadz?
Jawab:
2,5%
dikali gaji kita saja
17. Kalau zakat dagang ini yang bingung. Ortu dagang, tapi kalau ditanya
untung ruginya suka bingung. Soalnya setiap hari langsung habis buat kebutuhan
tiap hari
Jawab:
Untuk
zakat dagang harus dalam keadaan untung
18. Kalau sedekah itu berapa persen dari gaji kita ustadz?
Jawab:
Kalau
sedekah bebas tidak ada ukuran
19. Kalau kita tidak ikhlas memberi orang lebih baik tidak usah ya?
Jawab:
Terkadang
kebaikan itu harus dipaksakan, karena bisa jadi karena sudah lama tak buat
kebaikan jadi sekalinya buat kebaikan itu berat. Lakukan saja nanda tidak perlu
takut
20. Kalau untung dagangnya tidak tetap. Susah menghitungnya bagaimana
ustadz? orang tua saya kalau ditanya untung suka bingung karena tidak tetap.
Jawab:
Ada
pencatatannya kah? buka Al Baqarah: 282
21. Misalnya ada seseorang yang beranggapan harta itu hanya titipan, karena
itu ia tidak punya tabungan untuk hari tua sama sekali,, misal dia punya gaji 3
juta,, setelah bayar ini itu dan kebutuhan dia sebulan,, sisa lah 500 ribu,,
nah karna beranggapan itu hanya titipan,, jadi beliau tidak mau menabung,,
malah dikasih ke orang-orang tidak mampu,, traktir saudara-saudaranyanya
makan,, kalau menurut ustadz, hal itu baik atau tidak?
Jawab:
Perencanaan
itu baik dan bagus, islam tidak melarang itu bahkan ada kewajiban untuk
menafkahi keluarganya yang ditinggalkan selama 1 tahun. Al Baqarah: 240. Khusus
suaminya.
22. Ustad mau tanya, memang tidak boleh ya kalau menjual harta warisan
orang tua yang sudah di bagi-bagikan ke anak-anaknya.. mis : mewariskan rumah, kemudian
apa boleh di jual?.katanya kalau di jual jadi tidak berkah ya ustadz? Apa benar
ustadz?
Jawab:
Dalam
islam ada hukum warisan yang sangat jelas terinci. An Nisa 7-12
23. Ingatlah bahwa apa yang kita miliki sekarang itu statusnya hanyalah
hak guna pakai, jadi rugi sekali ketika cuma hak guna pakai tidak bisa
dimanfaatkan dengan baik, maaf ustadz bisa diperjelas maksud dari kalimat itu?
Saya kurang paham
Jawab:
Maksdnya,
harta ini dasarnya hanyalah titipan dari Allah. Kalau kita analogikan tentang status
rumah ada hak guna pakai, hak guna bangun dan hak milik. Maka harta itu pada
dasarnya nama lain itu rizki, dan rizki sudah Allah atur tidak mungkin tertukar
tapi cirinya masih misteri. Oleh karena itu kita disuruh mencari ke seluruh
antero dunia dengan mengoptimalkan.apa yang kita miliki tapi titik akhir
setelah optimal adalah tawakal. Yakni menyerahkan kepada Allah sepenuhnya
24. Seharusnya harta seorang laki-laki itu lebih diutamakan untuk
menafkahi ibunya atau untuk istrinya ya?
Jawab:
Bagi
seorang laki-laki ketika menikah itu beban tanggungnya bertambah yakni istrinya
dan keluarganya. Maka ibu bagi seorang suami adalah bagiannya juga, namun harus
dilihat proporsionalnya
25. Mau tanya pak, jika ada seseorang yang menginfakkan seluruh yang dia
punya tanpa memikirkan untuk hari esok bagaimana pak hukumnya dengan alasan
harta tidak dibawa mati?
Jawab:
Contohnya
sih Abu Bakar As Shidiq.. cuma untuk konteksnya jika semua hal sudah terpenuhi
semuanya
26. Ustadz jika ada dua pilihan antara beramal dengan anak yatim atau
saudara lebih mengutamakan yang mana pak?
Jawab:
Lebih
diutamakan yang terdekat dulu, seperti saudara
27. Misalkan bapak itu sudah pensiun tapi isterinya menasehati
sebagian saja yang diinfakkan karena untuk keperluan yang lain. Namun bapak itu
tetap kekeuh. Bagaimana ya pak menasehatinya?
Jawab:
Alasan
bapak untuk melakukan itu apa? karena untuk menafkahi istri wajib hukumnya
28. Pak ustadz kalau seorang wanita sudah menikah dan dia bekerja. Kalau
dia mau memberi untuk ibunya setiap bulan, apa harus tetap bilang ke suaminya
atau tanpa bilang ke suaminya tetap boleh? Karena memberikan untuk ibunya dari
uangnya sendiri
Jawab:
Suami
harus tahu juga kemana arus keuangan
29. Adakah pembagian persen dalam islam untuk kewajiban seorang laki-laki
terhadap istri dan ibunya ustadz?
Jawab:
Untuk
pembagian itu tidak ada spesifikasi khusus. Itu di wilayah kompromi suami dan
istri
30. Ustadz apa suami juga harus tahu tentang pendapatan istri? Kalau tidak
di beri tahu apa istri itu gol istri yang berdosa / durhaka?
Jawab:
Dilihat
dulu seperti apa kejadiannya, jika suaminya adalah suami yang mampu kelola
harta silahkan terbuka. Jika tidak maka silahkan alokasikan sedikit untuk
memenuhi kebutuhan
31. Berapa persenkah suami memberi pendapatannya kepada istrinya?
Jawab:
Tidak
ada aturan khusus, namun bisa untuk suami punya pos untuk keperluan dirinya
sendiri
Demikian
kajian hari ini. Kita tutup dengan hamdalah, istighfar 3x, dan doa kafaratul
majelis.
Doa
Kafaratul Majelis
سبحانك
اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Wassalamualaikum
wr wb
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment