CANTIK DALAM PANDANGAN ISLAM

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, April 7, 2015

بسم اللّٰه الرحمن الرحيم
السلام عليكم ورحمة اللّٰه و بركاته
الحمد لله الذي أرسل رسوله بالهدي و دين الحق ليظهره على الدين كله و كفي بالله شهيدا اشهد أن لا اله الا اللّٰه و أشهد ان محمدا رسول اللّٰه، أما بعد

Alhamdulillah semoga Allah senantiasa melindungi kita dengan inayah dan hidayahNya. Afwan sebelumnya baru bisa hadir karena hape baru selesai dicharge.

Di kesempatan kali ini, sesuai amanah pengurus saya diminta membahas kajian fiqh tentang kecantikan wanita.

Setiap wanita pasti tak lepas dari  keinginan untuk selalu terlihat cantik. Namun apakah makna dari cantik itu sebenarnya? Kebanyakan dari wanita  memaknai cantik itu seperti bintang iklan sabun mandi atau artis di televisi dan rata-rata wanita tidak mengetahui makna cantik sebenarnya menurut Al Qur’an dan Islam. Mari bersama kita mengetahui apa itu cantik menurut Al Qur’an dan Islam.

Menurut buku Ensiklopedi kata-kata Al Qur’an AL Karim yang di keluarkan oleh Dewan Bahasa Arab, kecantikan di maknai dengan keanggunan, kehalusan dan keelokan. Ada juga yang mengartikan kecantikan dalam kasat mata yaitu hal yang indah yang dapat membuat seseorang menjadi suka dan mencintai. Kecantikan tidak hanya di berikan kepada manusia saja tetapi kepada segala sesuatu di alam raya ini dari ciptaan ALLAH yang indah termasuk di dalamnya hewan dan tumbuhan. Bukan pada alam semesta dan isinya saja kecantikan dapat diberikan tapi juga kepada sifat manusia,akhlak dan tabiatnya serta tutur katanya yang indah. Nah,bagaimana kecantikan dalam pandangan islam?

Islam adalah agama yang menyeru pada kecantikan dan keindahan. Dimana kecantikan itu berupa kecantikan maknawi yaitu kecantikan berupa jiwa, akhlak, sifat dan sikap. Karena itu dapat kita lihat di dalam Al Qur’an Al Karim kecantikan wajah atau penampilan fisik pria ataupun wanita jarang disebut kecuali hanya dua kali saja. Pada penyebutan pertama ALLAH memperingatkan Rasulullah untuk tidak tertipu pada kecantikan fisik orang-orang munafik karena penampilan seseorang tidak mencerminkan siapa dirinya.

Seperti dalam firman ALLAH AZZA WA JALLA:
”Dan apabila kamu melihat mereka,tubuh-tubuh mereka membuatmu kagum. Dan jika mereka berkata-kata, kamu mendengarkan mereka. Mereka seakan-akan  kayu yang tersandar.” (QS.Al Munafiqun:4)
Penyebutan yang kedua pada firman ALLAH: 
”Tidak halal bagimu menikahi wanita-wanita sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikan mereka menarik hatimu, kecuali wanita-wanita (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan ALLAH Maha mengawasi segala sesuatu.” (QS.Al Ahzab:52)
Maksud dari ”kecantikan mereka” adalah keindahan dan kecantikan rupa dan fisik wanita.

Kecantikan hiasan haruslah di dahului dengan kecantikan ”Khairaat” agar kita wanita tahu bahwa seorang wanita yang baik adalah wanita yang memiliki kecantikan sifat dan akhlak lebih baik dari pada wanita yang memiliki kecantikan fisik dan rupa semata. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa dalam Al Qur’an ALLAH tidak memberikan patokan khusus pada kecantikan fisik dan rupa bagi wanita ataupun pria.

Seperti pada Hadits Rasulullah berikut ini: 
”Sesungguhnya ALLAH tidak melihat kepada bentuk rupa dan harta kalian, tapi ia melihat hati dan amal kalian.” (HR.Muslim,Ahmad dan Ibnu Majah)
Dalam Hadits lain Rasulullah mengatakan bahwa wanita shalehah adalah sebaik-baik perhiasan dunia. 
Dari Amr ibnu ra : ”Dunia adalah perhiasan dan sebaik-baik perhisannya adalah wanita shalehah.” (HR.Muslim,Ibnu Majah dan An Nasai)
Jadi kecantikan dalam Al Qur’an dan Islam bukan di lihat pada kecantikan fisik dan rupa semata tapi lebih pada kecantikan sifat, tabiat, kebaikan hati dan akhlak seorang wanita. Wanita tidak perlu takut tidak cantik karena setiap wanita itu cantik dan indah apabila mempunyai akhlak yang indah pula,buat apa rupa dan fisik kita cantik tapi hati tidak cantik karena kecantikan fisik dan rupa akan hilang seiring waktu dan usia berlalu. Kecantikan akhlak dan kebaikan hati tidak akan pernah hilang walau di makan waktu dan usia dia akan tetap abadi.

Berhias, satu kata ini biasanya amatlah identik dengan wanita. Bagaimana tidak, wanita identik dengan kata cantik. Guna mendapatkan predikat cantik inilah, seorang wanita pun berhias. Namun tahukah, bahwa Islam telah mengajarkan pada kita bagaimana cara berhias yang syar’i bagi seorang wanita? Sungguh Islam adalah agama yang sempurna. Islam tidak sepenuhnya melarang seorang wanita ‘tuk berhias, justru ia mengajarkan cara berhias yang baik tanpa harus merugikan, apalagi merendahkan martabat wanita itu sendiri. Sesungguhnya Allah ta‘ala berfirman:

يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ

“Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah setiap (memasuki) masjid. Makan dan minumlah, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan” (QS. Al-A‘raaf, 7: 31).

Dari ayat di atas, tampaklah bahwa kebolehan untuk berhias ada pada laki-laki dan wanita. Namun ada sisi perbedaan pada hukum sesuatu yang digunakan untuk berhias dan keadaan berhias antara kedua kaum tersebut. Dalam bahasan ini, kita hanya mendiskusikan tentang kaidah berhias bagi wanita.

🌺Larangan Tabarruj

Adapun kaidah pertama yang harus diperhatikan bagi wanita yang hendak berhias adalah hendaknya ia menghindari perbuatan tabarruj. Tabarruj secara bahasa diambil dari kata al-burj (bintang, sesuatu yang terang, dan tampak). Di antara maknanya adalah berlebihan dalam menampakkan perhiasan dan kecantikan, seperti: kepala, wajah, leher, dada, lengan, betis, dan anggota tubuh lainnya, atau menampakkan perhiasan tambahan. 
Imam asy-Syaukani berkata, “At-Tabarruj adalah dengan seorang wanita menampakkan sebagian dari perhiasan dan kecantikannya yang (seharusnya) wajib untuk ditutupinya, yang mana dapat memancing syahwat (hasrat) laki-laki” (Fathul Qadiir karya asy- Syaukani).
Allah ta‘ala berfirman (yang artinya),

وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الأولَى

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu …” (QS. Al-Ahzaab, 33: 33).

Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di ketika menafsirkan ayat di atas, beliau berkata, “Arti ayat ini: janganlah kalian (wahai para wanita) sering keluar rumah dengan berhias atau memakai wewangian, sebagaimana kebiasaan wanita-wanita jahiliyah yang dahulu, mereka tidak memiliki pengetahuan (agama) dan iman. Semua ini dalam rangka mencegah keburukan (bagi kaum wanita) dan sebab-sebabnya” (Taisiirul Kariimir Rahmaan karya Syaikh ‘Abdur Rahman as-Sa‘di).

🌺 Memperhatikan Masalah Aurat

Kaidah kedua yang hendaknya diperhatikan adl seorang wanita yang berhias hendaknya ia paham mana anggota tubuhnya yang termasuk aurat dan mana yang bukan. Aurat sendiri adalah celah dan cela pada sesuatu, atau setiap hal yang butuh ditutup, atau setiap apa yang dirasa memalukan apabila nampak, atau apa yang ditutupi oleh manusia karena malu, atau ia juga berarti kemaluan itu sendiri (al-Mu‘jamul Wasith).

Lalu, mana saja anggota tubuh wanita yang termasuk aurat? Pada asalnya secara umum wanita itu adalah aurat, sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits yang artinya,

الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، فَإِذَا خَرَجَتِ اسْتَشْرَفَهَا الشَّيْطَانُ

“Wanita itu aurat, apabila ia keluar (dari rumahnya) setan senantiasa mengintainya” (HR Tirmidzi, dinilai shahih oleh al-Albani).

Namun terdapat perincian terkait aurat wanita ketika ia di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya, di hadapan wanita lain, atau di hadapan mahramnya.

Adapun aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahram adalah seluruh tubuhnya. Hal ini sudah merupakan ijma‘ (kesepakatan) para ulama. Hanya saja terdapat perbedaan pendapat diantara ulama terkait apakah wajah dan kedua telapak tangan termasuk aurat jika di hadapan laki-laki non mahram. Sedangkan aurat wanita di hadapan wanita lain adalah anggota-anggota tubuh yang biasa diberi perhiasan. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda,

لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ

“Tidak boleh seorang pria melihat aurat pria lainnya, dan tidak boleh seorang wanita melihat aurat wanita lainnya” (Hadits shahih Riwayat Muslim, dari Abu Sa‘id al-Khudriy radhiyallaahu ‘anhu).

Syaikh al-Albani mengatakan, “Sedangkan perempuan muslimah di hadapan sesama perempuan muslimah maka perempuan adalah aurat kecuali bagian tubuhnya yang biasa diberi perhiasan. Yaitu kepala, telinga, leher, bagian atas dada yang biasa diberi kalung, hasta dengan sedikit lengan atas yang biasa diberi hiasan lengan, telapak kaki, dan bagian bawah betis yang biasa diberi gelang kaki. Sedangkan bagian tubuh yang lain adalah aurat, tidak boleh bagi seorang muslimah demikian pula mahram dari seorang perempuan untuk melihat bagian-bagian tubuh selain di atas dan tidak boleh bagi perempuan tersebut untuk menampakkannya.”

Adapun tentang batasan aurat seorang wanita di hadapan mahramnya, secara garis besar ada dua pendapat ulama yang masyhur (populer) tentang batasan ini. Pertama, pendapat yang mengatakan bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah antara pusar hingga lutut. Sedangkan pendapat kedua mengatakan, bahwa aurat wanita di hadapan laki-laki mahramnya adalah sama dengan aurat wanita di hadapan wanita lain, yakni semua bagian tubuh kecuali yang biasa diberi perhiasan.
Dalilnya adalah firman Allah ta‘ala yang artinya,

وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الإرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ

“Katakanlah kepada wanita yang beriman, ‘Hendaklah mereka menahan pandangannya dan menjaga kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah mereka menampakka perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka atau ayah suami mereka atau putra-putra mereka atau putra-putra suami mereka atau saudara-saudara lelaki mereka atau putra-putra saudara perempuan mereka,atau wanita-wanita mereka, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita.’” (QS. An-Nuur, 24: 31).

Adapun untuk aurat wanita (istri) di hadapan suaminya, maka ulama sepakat bahwa tidak ada aurat antara seorang istri dan suami. Dalilnya adalah firman Allah ta‘ala

وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ (٢٩)إِلا عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ (٣٠

“Dan orang-orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak-budak yang mereka miliki, maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tidak tercela.”  (QS. Al-Ma‘aarij, 70: 29-30)

Ayat tersebut menunjukkan bahwa seorang suami dihalalkan untuk melakukan sesuatu yang lebih dari sekedar memandangi perhiasan istrinya, yaitu menyentuh dan mendatangi istrinya. Jika seorang suami dihalalkan untuk menikmati perhiasan dan keindahan istrinya, maka apalagi hanya sekedar melihat dan menyentuh tubuh istrinya.

🌺 Memperhatikan cara berhias yang Dilarang

Maka jika sudah tak ada lagi aurat antara suami dan istri, hendaknya seorang wanita (istri) berhias semenarik mungkin di hadapan suaminya. Seorang istri hendaknya berhias untuk suaminya dalam batasan-batasan yang disyari‘atkan. Karena setiap kali si istri berhias untuk tampil indah di hadapan suaminya, jelas hal itu akan lebih mengundang kecintaan suaminya kepadanya dan akan lebih merekatkan hubungan antara keduanya. Hal ini termasuk diantara tujuan syari‘at. Bukankah salah satu ciri istri yang baik adalah yang menyenangkan ketika dipandang?

Adapun bentuk-bentuk berhiasnya bisa dengan bermacam-macam. Mulai dari menjaga kebersihan badan, menyisir rambut, mengenakan wewangian, mengenakan baju yang menarik, mencukur bulu kemaluan, dll. Namun yang hendaknya dicamkan seorang istri adalah hendaknya ia berhias dengan sesuatu yang hukumnya mubah (bukan dari bahan yang haram) dan tidak memudharatkan. Tidak diperbolehkan pula untuk berhias dengan cara yang dilarang oleh Islam, yaitu:

🌀 Menyambung rambut (al-washl)

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat penyambung rambut dan orang yang minta disambung rambutnya.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

🌀 Menato tubuh (al-wasim), mencukur alis (an-namsh), dan mengikir gigi (at-taflij)

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menato dan wanita yang minta ditato, wanita yang menyambung rambutnya (dengan rambut palsu), yang mencukur alis dan yang minta dicukur, serta wanita yang meregangkan (mengikir) giginya untuk kecantikan, yang merubah ciptaan Allah.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).

🌀 Mengenakan wewangian bukan untuk suaminya (ketika keluar rumah)

Baginda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap wanita yang menggunakan wewangian, kemudian ia keluar dan melewati sekelompok manusia agar mereka dapat mencium bau harumnya, maka ia adalah seorang pezina, dan setiap mata itu adalah pezina.” (Riwayat Ahmad, an-Nasa’i, dan al-Hakim dari jalan Abu Musa al-Asy‘ari radhiyallahu ‘anhu).

🌀 Memanjangkan kuku

Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Yang termasuk fitrah manusia itu ada lima (yaitu): khitan, mencukur bulu kemaluan, mencukur kumis, memotong kuku, dan mencabut bulu ketiak.” (Riwayat Bukhari dan Muslim)

🌀 Berhias menyerupai kaum lelaki

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupakan diri seperti wanita dan melaknat wanita yang menyerupakan diri seperti laki-laki.” (Riwayat Bukhari). Hadits ini dinilai shahih oleh at-Tirmidzi.

Sungguh Allah ta‘ala yang mensyari‘atkan hukum-hukum dalam Islam lebih mengetahui segala sesuatu yang mendatangkan kebaikan bagi para hamba-Nya dan Dia-lah yang mensyari‘atkan bagi mereka hukum-hukum agama yang sangat sesuai dengan kondisi mereka di setiap zaman dan tempat. Maka, sudah sepantasnya bagi kita wanita muslimah untuk taat lagi tunduk kepada syari‘at Allah, termasuk di dalamnya aturan untuk berhias.

Demikian yang dapat saya sampaikan, monggo jika ada yang mau bertanya

TANYA JAWAB

Pertanyaan M01

1. Assalamualaikum bunda saya ingin bertanya, kalau menantu laki-laki kita bukan termasuk mahram ya? Yang ke 2 gimana hukum nya memakai gigi palsu?
Jawab

Menantu mahrom dengan ibu mertua.
Gigi palsu boleh untuk tujuan kesehatan, karena gigi yang tanggal pun akan berpengaruh pada kemampuan mengunyah, kesulitan berbicara dll.

2. Gimana nih ustdz aku senang wewangian yang kalo nyuci baju senangnya dikasih parfum gopean (molto) dan kalo sterika baju juga disemprot parfum gopean (rapika). Badan juga pake parfum, hand body lotion terus pakean ikhrom boleh gak pake tsb diatas?
Jawab
Sebagaimana yang saya sampaikan tadi, cari wewangian yang netral. Untuk ihrom, perempuan sama sekali tidak boleh ada wewangian, hanya sabun atau tissu basah

3. Afwan ust cuci baju untuk ihrom pun gak boleh pake sabun?
Jawab
Boleh, gunakan sabun yang baunya tidak mencolok.

Pertanyaan M03

1. Ya bun mo tanya ni kadang rambut kita rontok. Apa mesti  di kumpulin untuk di kubur terus yang ga ke ambil gimana bun?
Jawab

Tidak perlu hingga dikubur

2. Soal memotong kuku. Itu kukunya memang ga boleh dipanjangin sama sekali ato gimana ya? Thx
Jawab
Ya, karena selain tempat bersarangnya kotoran juga bersemayamnya jin

Pertanyaan M04

1. Bun kalo kita dah berhias untuk suami, sudah cantik banget. Terus suami ngajak jalan-jalan. Kita kan dilihatin orang. Gimana hukumnya? Kalau suami nyuruh kita berhias saat keluar rumah gimana?
Jawab

Jika hiasannya berlebihan sebaiknya dihapus dulu. Suami yang baik pasti ingin cantiknya istri untuk dirinya saja. Jadi jika diminta berhias suami, seperlunya saja agar terlihat tidak pucat. Jika ditanya hukumnya tabarruj di hadapan orang banyak, tentu berdosa bunda. Apalagi jika memang niatnya agar terlihat cantik di mata orang.

2. Kalo suami suruh untuk cat rambut selain hitam boleh ga ustadzah? untuk dirumah saya disuruh tampil sesuai keinginan suami keluar rumah pun kalo pake baju yang biasa saja malah dsuruh ganti.
Jawab

Cat rambut selain hitam boleh,  asal menggunakan pewarna yang dapat ditembus air.

3. Kalau memakai pacar untuk kuku bagaimana ust? Karena meskipun niatnya untuk menyenangkan suami, akan tampak saat keluar rumah karena sifatnya yang tidak bisa langsung dihapus seperti make up? Bagaimana hukum rebonding/smoothing?
Jawab

Pacar atau inai diperbolehkan. Tujuan rebonding untuk apa?

4. Ustadz, kalo memakai softlense boleh kah? karena punya anak kecil sering pakai kacamata dimainin terus dan malah sering patah, itu gimana yah? Terus hukumnya pakai bulumata palsu apakah sama dengan menyambung rambut? Pemakaian bros gimana juga ustadzah?
Jawab
Bulu mata palsu tidak boleh
Bros boleh

Pertanyaan M05

1. Bolehkan kita berhias karena alasan pekerjaan (statusnya sebagai istri) jadi kita diluar berhias sedangkan dirumah kita bisa-biasa saja didepan suami.
Jawab
Berhias yang utama untuk suami, jika keluar rumah seperlunya saja agar kelihatan segar. Sunblock atau bedak, celak mata, lip balm yang tidak berwarna.

2. Mungkin berhias disni supaya kita terlihat rapikan? ga kusut, apalagi dekil bukan untuk mempercantik diri, begitu ya bun?
Jawab
Iya betul

3. Kalo diluar terlihat dekil ntar dikira suami kita ga ngurus sama kita, iya ga nda? terus gimana dong?
Jawab
Kembali ke pertanyaan 2, saat berhias niatkan diri untuk menjaga pemberian Allah dan merawatnya, bukan karena ingin dipuji cantik atau terlihat cantik di mata orang. Tanpa hiasan apapun, setiap wanita yang menjaga kebersihan hatinya, memelihara senyum dan wajah berseri, in syaallah sudah cantik.

Pertanyan M06

1. Tanya ust. Ada yang masih menggajal di hati saya. Ada 2 perkara : Bulu kemaluan & Bulu ketek. Sampai selarang saya ga tau apa manfaat dari keduanya, padahal keduanya disunahkan agar dicukur.
Jawab
Sepanjang yang saya tahu, fungsi bulu adalah sebagai perlindungan dan juga pengatur suhu. Tidak ada satu pun hal Allah ciptakan sia-sia. Afwan...bukan bermaksud vulgar, tapi sebagian laki-laki atau pasangan kita juga ada yang menyenangi jika istrinya berbulu.


2. Kalau misal istri suka dandan tapi suami malah suka yang biasa-biasa saja kalau di rumah, kalau pergi sukanya istrinya dandan biar cantik bagaimana ya hukumnya?
Jawab
Pahamkan suaminya. Berhias seperlunya saja

3. Bagaimana hukumnya seorang wanita yang bekerja mencari nafkah dengan profesi seperti kondektur, itukan pakaiannya seperti lelaki, tuntutan kerjaan dan bagaimana seorang wanita kerja dikantor sedangkan patnernya banyak laki-laki.
Jawab
Alangkah baiknya kaum perempuan tidak mengambil lahan pekerjaan yang memang lazimnya untuk lelaki. Jika dipaksakan, akibatnya seperti itu melanggar prinsip dalam berpakaian. Saya melihat perlu kiranya ada pembahasan mengenai fiqh bekerja bagi perempuan. Karena banyak muslimah yang kini pun kebablasan dalam masalah pekerjaan.

4. Ustadzah apa batasannya aurat di depan wanita yang bukan muslim?
Jawab
Sama seperti di hadapan lelaki non mahram

Pertanyaan M07

1. Konsep menutup aurat yang benar itu bagaimana? Ada yang mengatakan kalo pakaian potongan itu tidak syar'i, harus pake gamis. Mohon penjelasannya
Jawab
Tidak.. boleh saja menggunakan potongan, prinsip berpakaian bagi perempuan adalah tidak tipis, tidak membentuk tubuh, menutup seluruh tubuh kecuali muka dan telapak tangan, tidak menyerupai lelaki.

Pertanyaan M08

1. Ustadz kalo kita senam kan di ruang tertutup terus di dalamnya ada orang yang bukan muslimah apakah aurat kita muka dan tangan saja kalo biasa nya sesama muslim kami masih yang pake baju panjang dan celana panjang namun tidak menggunakan kerudung. Itu bagaimana ya ustadz..jazakallah..
Jawab
Ya... tetap harus menjaga aurat seluruhnya di hadapan para non muslim.

2. Ustadz mencukur alis sama dengan hukumnya mencabut alis?
Jawab
Mencukur, mencabut, mentato alis tujuannya sama, mempercantik wajah dengan berlebihan.

Pertanyaan M09

1. Assalammualaikum ustadzah. Bagaimana hukumnya dengan wanita pekerja yang berlipstik dengan niat biar jangan terlihat pucat? Apakah boleh? Boleh tapi tipis atau tidak boleh sama sekali? ? Begitu juga dengan perfum. Kalo niatnya karena takut dengan bau badan ( seharian di luar rumah ). Apakah boleh, boleh tapi bukan perfume hanya roll on/deodorant atau cologne.  Atau tidak boleh sama sekali? Satu lagi. Bagaimana dengan high heels? 
Jawab
Lipstik sebaiknya tidak perlu, cukup gunakan lip balm yang tidak berwarna. Pengharum badan cari yang wanginya netral dan tidak menyengat. High heels, dari sisi kesehatan saja dinyatakan tidak baik. Sebaiknya utamakan kesehatan.

2. Ustadzah kalo perawatan pake krim pagi ato malam boleh gak? Biar kulit wajah bisa cerah gitu? Satu lagi.. Tentang wanita yang menyerupai laki-laki apakah memakai celana panjang juga dihukumi menyerupai laki-laki ustadzah? Masalahnya ketika di kerjaan kalo pakai rok rasanya ribet soalnya kadang dilapangan juga
Jawab

Niatkan tujuannya untuk perawatan kulit agar bersih, karena jika tujuannya supaya menjadi putih tentu tidak boleh. Hargai pemberian Allah jauh lebih baik. Rasulullah menyarankan perempuan bercelana panjang, namun di luarnya tetap mengenakan gamis atau rok. Untuk perempuan, celana panjang adalah pakaian dalam.

3. Assalamualaikum ustadzah, saya mau bertanya mencukur alis di karenakan bentuk alis tidak semetris dan sangat berbeda, apakah tindakan mencukur itu termasuk dosa?
Jawab
Ya, mencukur alis haram. Bagian tubuh manusia yang ada kiri dan kanan memang tidak ada yang sama persis, coba deh perhatikan.

Baik cukup yaa..
Ditutup saja dengan istighfar hamdalah dan doa kafaratul majlis

Doa Kafaratul Majelis :


سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga Bermanfaat

-------------------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Selasa, 07April 2015
Narasumber : Ustadzah Lillah Nurul Fadhilah
Tema : Kajian Muslimah - Fiqh
Notulen : Ana Trienta

Kajian Online WA Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala
Link Bunda 1

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!