Masail Hadits.
Ada beberapa masalah yang dapat diambil dari hadits-hadits diatas, diantaranya:
1. Hukum Kulit bangkai disamak.
Para ulama berselisih pendapat tentang dapatkah disucikan dengan disamak dalam tujuh pendapat.
Pendapat pertama:
Mereka menyatakan bahwa semua kulit bangkai dapat disucikan dengan disamak kecuali anjing dan babi serta hewan yang dilahirkan dari salah satu dari keduanya. Suci dengan disamak bagian luar dan dalamnya dan dapat dipergunakan pada benda yang kering dan basah (cair) serta tidak ada perbedaan antara hewan yang dibolehkan dimakan dagingnya dan yang dilarang. Ini adalah pendapat madzhab Syafi'I dan diriwayatkan dari Ali bin Abi Tholib dan Ibnu Mas'ud (Lihat Al Minhaj Syarhu Shohih Muslim ibnu Al Hajaaj, imam Al Nawawi, 4/276, Nailul Author Bi Syarhi Al Muntaqa Lil Akhbaar, Muhamad bin Ali Al Syaukani1/72),
Ibnu Hajar Rahimahullah menyatakan: Al Imam Al Syafi'i rahimahullah mengecualikan anjing dan babi dan yang lahir dari peranakan keduanya, karena keduanya menurut beliau adalah najis a'iniyah (Fathul Bari 9/658).
Mereka mendasari pendapat ini dengan beberapa dalil diantaranya:
1. hadits Ibnu Abas, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِشَاةٍ مَيِّتَةٍ فَقَالَ هَلَّا اسْتَمْتَعْتُمْ بِإِهَابِهَا قَالُوا إِنَّهَا مَيِّتَةٌ قَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا
Sesungguhnya Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa salam melewati seekor bangkai kambing, lalu beliau berkata: mengapa kalian tidak memanfaatkan kulitnya? Mereka menjawab: Itukan bangkai. Beliau menyatakan: Yang diharamkan hanya memakannya. (HR Al Bukhori, Kitab Al Buyu' bab Julud Al Maitah Qabla Al Dibaagh no. 2221) dalam riwayat imam Muslim ada tambahan redaksional:
أَلاَ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ
Mengapa kalian tidak mengambilnya lalu kalian samak dan kalian manfaatkannya. (HR Muslim kitab Al Haidh bab Thaharotul Jild Al Maitah bi Dibaagh no. 808)
2. hadits yang berbunyi:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Dari Abdullah bin Abas beliau berkata: Aku telah mendengar Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa salam bersabda: Apabila kulit bangkai telah di samak maka telah suci. (HR Muslim kitab Al Haidh bab Thaharotul Jild Al Maitah bi Dibaagh no. 810)
3. Hadits Salamah bin Al Mahabieq yang berbunyi:
Sesungguhnya Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa salam dalam perang Tabuk mendatangi satu rumah yang ternyata ada kantung air yang tergantung, lalu beliau meminta air, lalu mereka berkata: Wahai Rasululloh sesungguhnya itu adalah bangkai. Maka beliau menjawab: Penyamakannya adalah penyuciannya. (HR Abu Daud dalam sunannya kitab Al Libas bab Fi Ihab Al Maitah no. 4125 dan dishohihkan Al Albani dalam shohih sunan Abu Daud dan Shohih sunan Al Nasaa'I no. 4243 dan 3957)
Bahkan Syeikh Al Albani menyatakan: Telah ada lima belas hadits tentang penyamakan kulit bangkai (الدباغ) yang telah disebutkan Al Syaukani dalam Nail Al Authaar (1/72), sebagiannya ada dalam shohihain dan riwayat tersebut sudah diakhrij dalam kitab Ghayah Al Maraam (25-29). (Silsilah Al Ahaadits Al Shohihah Wa Syai'un Min Fiqhiha Wa Fawaaidiha, 6/742 ketika berbicara tentang hadits no. 2812.)
4. dikecualikan anjing dan babi karena keduanya adalah najis 'Ainiyah. (Nailul Author 1/72), Imam Syafi'I berdalil tentang pengecualian babi dengan firman Allah:
"atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor (najis)"- (QS. Al An'am 6:145)
dan menjadikan kata ganti kembali kepada mudhof Ilaihi kemudian menganalogikan anjing dengan babi karena alas an sama-sama najis dan karena babi tidak memiliki kulit.(lihat Nailul Author 1/72)
Pengecualian anjing dan babi ini dibantah Al Syaukani dalam pernyataan beliau: pendalilan imam Asy- Syafi'i rahimahullah dengan ayat diatas untuk pengecualian babi dan analogi anjing kepada babi tidak sempurna kecuali setelah dipastikan benar masalah pengembalian kata ganti tersebut kepada mudhof ilaihi tidak kepada mudhof . Ini adalah masalah yang masih diperselisihkan dan paling tidak masih ada kemungkinan yang rojih kata ganti tersebut kembali kepada Al Mudhof. Sesuatu yang belum pasti tidak bisa dijadikan hujjah atas orang yang menyelisihinya. Demikian juga masih boleh dikatakan bahwa kenajisan babi walaupun mencakup seluruhnya baik daging, rambut, kulit dan tulangnya dikhususkan dengan hadits-hadits penyamakan kulit (Al Dhibaagh).( lihat Nailul Author 1/73)
Imam Al Baihaqi merojihkan pendapat ini dan menyampaikan dalil penguat madzhab syafi'I tentang pengecualian anjing dengan dalil-dalil berikut (diringkas dari kitab Al Khilafiyaat, Abu Bakar Al Baihaqi, 1/223-245.):
a. hadits Rafi' bin Khodij dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam , beliau bersabda:
شَرُّ الْكَسْبِ مَهْرُ الْبَغِيِّ وَثَمَنُ الْكَلْبِ وَكَسْبُ الْحَجَّامِ
Penghasilan terburuk adalah mahar pezina, hasil penjualan anjing dan penghasilan tukang bekam (HR Muslim dalam shohihnya, kitab Al Musaaqah, Bab Tahriem Tsaman Al Kalbu no. 1568)
Al Baihaqi menyatakan: menyamak kulit anjing, menjualnya dan mengambil hasil penjualannya adalah usahanya untuk mendapatkan hasilnya, sedangkan Rasululloh shalallahu 'alaihi wa sallam menamakannya penghasilan terburuk
b. hadits Usamah bin Umair yang berbunyi:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ جُلُودِ السِّبَاعِ
Sungguh Nabi n telah melarang dari kulit binatang buas. (HR Al Nasa'I dan Al Baihaqi dan dishohihkan sanadnya oleh Syeikh Al Albani dalam Silsilah Al Ahadits Al Shohihah no. 1011)
imam Al Baihaqi menyatakan: mungkin mereka berdalil dengan keumuman hadits:
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
Semua kulit bangkai yang disamak maka telah suci. Diriwayatkan imam Muslim dalam shohihnya dari hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma dari Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam dengan lafazh:
إِذَا دُبِغَ الْإِهَابُ فَقَدْ طَهُرَ
Ini difahami pada selain kulit anjing dengan dalil hadits Raafi' radhiyallahu 'anhu dan selainnya , karena ini khusus dan itu umum dan yang khusus mengalahkan yang umum.( Al Khilafiyaat 1/243)
Demikian juga syeikh Masyhur Hasan Salman merojihkan pendapat Al Baihaqi (Al Khilafiyaat 1/243)
Pendapat kedua:
Menyatakan bahwa kulit bangkai tidak dapat disucikan dengan disamak. Pendapat ini diriwayatkan dari Umar bin Al Khothob, Abdullah bin Umar, A'isyah dan riwayat yang termasyhur dari Ahmad dan salah satu riwayat dari Malik.( Lihat Syarah Shohih Muslim 4/276) Bahkan inilah yang dijadikan pendapat madzhab Ahmad bin Hambal (lihat Syarhul Mumti' 1/70). Mereka berdalil dengan hadits Abdullah bin 'Ukaim yang berbunyi:
لاَ تَنْتَفِعُوْا مِنَ الْمَيِّتَةِ بِإِهَابٍ وَ لاَ عَصَبٍ
Janganlah memanfaatkan bagian bangkai baik kulit ataupun persendiannya.( HR Ahmad dalam Musnadnya 4/310, Abu Daud no. 4128, Al tirmidzi no, 1729 dan dishohihkan Al Albani dalam Irwa' Al Gholil no. 38 dan silsilah Al Shohihah no. 2812)
Syeikh Al Albani menukil pernyataan Sholih anak imam Ahmad dari kitab Masaa'il (Hal. 160): Ayahku berkata: Allah telah mengharamkan bangkai, lalu kulitnya adalah bagian dari bangkai dan aku memegang hadits Ibnu 'Ukaim yang mudah-mudahan shohih (berbunyi):
لاَ تَنْتَفِعُوْا مِنَ الْمَيِّتَةِ بِإِهَابٍ وَ لاَ عَصَبٍ "
Imam Ahmad menyatakan: Dan aku tidak memiliki satu hadits shohihpun dalam masalah penyamakan kulit dan hadits Ibnu 'Akiemlah yang paling shohih.(Lihat Silsilah Al Ahaadits Al Shohihah 6/742 ketika berbicara tentang hadits no. 2812).
Pendapat inipun menyatakan bahwa bangkai adalah najis 'ainiyah yang tidak mungkin disucikan seperti kotoran keledai seandainya dicuci dengan air selaut tentu tidak akan suci. Syeikh Ibnu Utsaimin menjawab bahwa ini adalah qiyas (analogi) yang menentang nash yaitu hadits Maimunah (Lihat Syarhul Mumti' 1/70). Namun mereka menjawab bahwa hadits Maimunah tersebut telah dinasakh (dihapus hukumnya) oleh hadits Abdullah bin 'Ukaim. Inipun dijawab oleh Syeikh Ibnu Utsaimin dengan beberapa jawaban:
1. Hadits ini lemah sehingga tidak dapat menghadapi hadits yang shohih.
2. Hadits ini tidak dapat dijadikan penghapus hukum (Naasikh), karena kita tidak mengetahui peristiwa kambing dalam hadits Maimunah terjadi sebulan sebelum beliau meninggal atau beberapa hari? Padahal diantara syarat nasakh adalah jelas diketahui waktu peristiwanya.
3. Seandainya dapat dipastikan bahwa hadits ini terjadi lebih akhir, maka inipun tidak menentang hadits Maimunah, karena sabda Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa salam :
لاَ تَنْتَفِعُوْا مِنَ الْمَيِّتَةِ بِإِهَابٍ وَ لاَ عَصَبٍ
Difahami bahwa kata إِهَابٍ adalah kulit bangkai sebelum disamak dan dengan demikian dapat dikompromikan antaranya dengan hadits Maimunah.(lihat Syarhul Mumti' 1/71-72). Sedang Syeikh Al Albani menyatakan: Yang paling benar adalah pendapat yang menyatakan pengertian إِهَابٍ adalah kulit bangkai yang belum disamak.( lihat Silsilah Al Ahadits Shohihah 6/742.)
Pendapat ketiga:
Menyatakan bahwa yang dapat disucikan dengan disamak hanya kulit bangkai hewan yang diperbolehkan dimakan dagingnya. Ini madzhab Al Auza'I, Ibnu Al Mubarak. Abu Tsaur dan Ishaaq bin Rahuyah (Lihat Syarah Shohih Muslim 4/276). Mereka bersandar kepada kekhususan sebab (wurud hadits) tersebut, sehingga membatasi kebolehan hanya kepada hewan yang dibolehkan dimakan dagingnya, karena adanya penyebutan bangkai kambing (dalam hadits) dan ini dikuatkan dengan pandangan bahwa penyamakan tidak menambah kesucian melebihi penyembelihan dan hewan yang dilarang dimakan dagingnya seandainya disembelihpun maka tidak akan suci dengan sembelihan tersebut menurut mayoritas ulama, maka demikian juga penyamakan (lihat fathul Bari 9/659).
Hal ini dibantah Al Syaukani dengan menyatakan bahwa keumuman hadits-hadits penyamakan tidak dapat dibatasi hanya pada sebabnya, sehingga tidak benar bersandar kepada sebab wurud hadits yang berupa kambing Maimunah.( Nailul Author 1/73). Ishaq bin Rahuyah menyatakan: Pengertian sabda Nabi shalallahu 'alaihi wa sallam : أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ adalah hewan yang dimakan dagingnya, demikianlah ditafsirkan oleh Al Nadhor bin Syumail. Ishaaq menyatakan bahwa Al Nadhor bin Syumail menyatakan: Dikatakan إِهَاب untuk kulit hewan yang dimakan dagingnya (disampaikan At-Tirmidzi dalam sunannya pada kitab Libas bab Ma Ja'a Fi Julud Al Maitah Idza Dubighat, lihat Tuhfat Al Ahwadzi 5/401).
Tentang penukilan dari Al Nadhor bin Syumail dibantah Al Syaukani dengan pernyataan beliau: Ini menyelisihi yang disampaikan Abu Daud dalam sunannya bahwa Al Nadhor menyatakan: Dinamakan Ihaab (إِهَابٍ) adalah yang belum disamak, apabila telah disamak maka namanya Syanan dan Qirbah (lihat Tuhfah Al Ahwadzi 5/401). Dalam hadits Maimunah dan Salamah bin Muhabbiq dijelaskan bahwa samak diserupakan dengan sembelihan. Padahal sembelihan hanya berfungsi pada hewan yang halal dimakan dagingnya demikian juga samak, karena yang menyerupai disamakan dengan yang diserupai (المشبه يأخذ حكم المشبه به)
Pendapat inilah yang dirojihkan Syeikhul Islam (Majmu’ al-Fatawaa 21/95), Syeikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di (Al-Mukhtaraat al-Jaliyyah hlm 11) dan Syeikh Bin Baaz serta Syeikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin Syeikh Muhammad bin Utsaimin dalam pernyataan beliau: Yang rojih adalah pendapat ketiga dengan dasar sebagian lafadz hadits yang berbunyi:
دِبَاغُهَا ذَكَاتُهَا
Diungkapkan dengan penyembelihan (ذكاة). Sudah dimaklumi penyembelihan hanya menyucikan yang diperbolehkan dimakan dagingnya. Sehingga seandainya kamu menyembelih seekor keledai dengan menyebut nama Allah dan menumpahkan darahnya, maka tidak dinamakan penyembelihan (Syar'i). Dengan dasar ini kami berpendapat bahwa kulit bangkai hewan yang dilarang dagingnya dimakan walaupun ia suci dimasa hidupnya, maka tidak dapat disucikan dengan disamak. Alasannya hewan-hewan yang suci dimasa hidupnya tersebut dijadikan suci karena sulit menghindarinya dengan dasar sabda Rasululloh shalallahu ‘alaihi wa salam :
إِنَّمَا مِنْ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ
Sesungguhnya ia dari yang mengelilingi kalian.
Illah (sebab hokum) ini hilang dengan kematian, sehingga kembali kepada asalnya yaitu najis sehingga tidak dapat disamak. Sehingga pendapat yang rojih adalah semua kulit bangkai hewan yang dibolehkan dimakan dagingnya dapat disucikan dengan disamak. Ini adalah salah satu pendapat Syeikhul Islam Ibnu Taimiyah.( Syarhul Mumti' 1/75)
Adapun yang tidak halal dengan sembelihan maka tidak suci juga dengan di samak walaupun dalam masa hidupnya hewan suci seperti kucing, karena sembelihan tidak dapat menghalalkannya.
Pendapat keempat:
Menyatakan bahwa semua kulit bangkai dapat disucikan dengan disamak kecuali babi. Ini adalah madzhab Abu Hanifah (lihat Syarhu Shohih Muslim 4/276 dan Al Majmu' 1/275). Mereka berhujjah dengan dalil-dalil pendapat pertama dengan tanpa menganalogikan anjing dengan babi. Imam Nawawi menyatakan: Kami dan kalian sepakat mengeluarkan babi dari keumuman (hadits-hadits penyamakan) dan anjing sama dengannya juga (Al Majmu' Syarhul Muhadzab, Al Nawawi, 1/275).
Pendapat kelima:
Menyatakan bahwa semua kulit bangkai dapat disucikan dengan disamak, namun hanya bagian luarnya dan tidak bagian dalamnya, sehingga tidak dapat digunakan untuk benda cair. Ini madzhab Malik yang masyhur (lihat Syarhu Shohih Muslim 4/276 dan Al Majmu' 1/275). Mereka menyatakan bahwa penyamakan hanya berpengaruh pada bagian luar saja. Hal ini dibantah dengan keumuman hadits-hadits penyamakan kulit bangkai yang mencakup bagian luar dan dalamnya. Oleh karena itu Ibnu Hajar menyatakan: dan demikian juga (telah keliru) orang yang memahami larangan tersebut untuk bagian dalam dan dapat disucikan bagian luarnya. (Fathul Bari 9/659).
Pendapat keenam:
Menyatakan semua kulit bangkai dapat disucikan dengan disamak tanpa pengecualian. Ini pendapat madzhab Dzohiriyah dan Abu Yusuf.( lihat Syarhu Shohih Muslim 4/276 dan Al Majmu' 1/275). Mereka berdalil dengan hadits-hadits yang menunjukkan bahwa penyamakan dapat mensucikan kulit bangkai. Mereka menyatakan bahwa hadits-hadits tersebut bersifat umum mencakup seluruh binatang. Inilah pendapat yang dirojihkan Al Syaukani. Beliau menyatakan bahwa pendapat inilah yang rojih karena hadits-hadits tentang penyucian kulit bangkai dengan disamak tidak membedakan antara anjing dan babi dengan selainnya.( Nailul Author 1/73.)
Imam asy-Syaukani juga menyatakan:
فالحق أن الدباغ مطهر، ولم يعارض أحاديثه معارض، من غير فرق بين ما يؤكل لحمه وما لا يؤكل، وهو مذهب الجمهور
Yang benar adalah samak itu mensucikan dan tidak ada penentang yang menentang hadits-haditsnya. Ini tanpa membedakan antara yang halal dimakan dagingnya dan yang tidak halal dimakan. Inilah madzhab Jumhur.
Juga beliau menyatakan:
Telah jelas dalam ilmu ushul fikih bahwa dalil umum tidak dibatasi dengan sebab, sehingga tidak sah mereka berpegang dengan sebab kambing Maimunah. (Nailul Authar 1/78)
Pendapat ketujuh:
Menyatakan diperbolehkan memanfaatkan kulit bangkai walaupun tidak disamak dahulu. Ini pendapat Al Zuhri (aun). Beliau mengambil kemutlakan bolehnya memanfaatkan kulit bangkai baik yang telah disamak atau belum dari hadits Ibnu Abas yang tidak menyebutkan adanya perintah penyamakan. Pendapat ini dibantah dengan adanya hadits yang menjelaskan penyamakan seperti hadits Maimunah, A'isyah dan Salamah bin Al Mahieq serta yang lain-lainnya. Oleh karena itu Al Syaukani menyatakan: Tampaknya belum sampai kepada Al Zuhri riwayat lain dan hadits-hadits yang lainnya.( Nailul Authar 1/74)
Pendapat Yang Rajih
Yang rojih menurut penulis adalah pendapat yang umum pada semua kulit bangkai sebagaimana dirojihkan imam asy-Syaukani. Pensucian tidak terkait langsung dengan pemakaian.
Wallahu A'lam.
2. Hukum memakan kulit bangkai yang telah disamak.
Kulit bangkai yang telah disamak hukumnya suci, namun dilarang dimakan, dengan dasar hadits Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma yang berbunyi:
َتْ نَأْخُذُ مَسْكَ شَاةٍ قَدْ مَاتَتْ فَقَالَ لَهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّمَا قَالَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ قُلْ لَا أَجِدُ فِيمَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّكُمْ لَا تَطْعَمُونَهُ إِنْ تَدْبُغُوهُ فَتَنْتَفِعُوا بِهِ فَأَرْسَلَتْ إِلَيْهَا فَسَلَخَتْ مَسْكَهَا فَدَبَغَتْهُ فَأَخَذَتْ مِنْهُ قِرْبَةً حَتَّى تَخَرَّقَتْ عِنْدَهَا
Kambing Saudah bintu Zam'ah mati, lalu ia berkata: Wahai Rasululloh! Fulanah –yaitu kambing- telah mati. Lalu beliau bersabda: Mengapa kalian tidak mengambil kulitnya? Ia menjawab: Apakah boleh kami mengambil kulit kambing yang telah mati (menjadi bangkai). Maka Rasululloh shalallahu alaihi wa sallama berkata kepadanya: Allah telah berfirman:
Katakanlah:"Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi (QS. 6:145)
Sungguh kalian tidak memakannya apabila disamak, namun kalian dapat memanfaatkannya. Maka ia (Saudah) menyuruh orang mengambilnya dan menguliti kulitnya lalu ia samak dan membuat darinya kantong air (Qirbah) berada padanya hingga robek (HR Ahmad dan dinyatakan sanadnya shohih oleh Majduddin Ibnu Taimiyah dalam Al Muntaqa Al Akhbar) (lihat Nailul Author 1/75)
Al Syaukani menyatakan bahwa hadits ini menunjukkan larangan memakan kulit bangkai dan penyamakan walaupun menyucikannya namun tidak menghalalkan memakannya. Diantara dalil yang menunjukkan larangan memakannya adalah sabda Rasululloh n dalam hadits Ibnu Abas:
إِنَّمَا حَرُمَ مِنَ الْمَيْتَةِ أَكْلُهَا
Yang diharamkan dari bangkai adalah memakannya.
Ini termasuk yang tidak aku ketahui ada perselisihannya.( Nailul Author 1/75.)
Demikian selintas permasalah memanfaatkan kulit bangkai menurut pendapat para ulama, Mudah-mudahan bermanfaat. Wabillahi Al Taufiq
3. Apakah kulit Bangkai menjadi suci dengan sekedar disamak atau harus dicuci dulu dengan air?
Ada dua pendapat yang disampaikan imam ibnu Qudamah dalam al-Mughni (1/95) dan selainnya:
pendapat pertama: Tidak suci dengan sekedar di samak tapi harus dicuci dulu dengan air. Oleh karena itu Nabi menjelaskan daam hadits Maemunah radhiyallahu 'anha:
يُطَهِّرُهَا الْمَاءُ وَالْقَرَظُ
sehingga pengertiannya dicuci dengan air dulu baru disamak dengan qarazh. demikian juga bahan yang dipakai untuk mensamak akan menjadi najis bila bercampur dengan kulit bangkai yang najis sehingga tidak bisa mensucikannya kecuali dengan menghilangkannya dengan dicuci dan sejenisnya.
pendapat kedua: Suci dengan sekedar disamak berdasarkan hadits Ibnu Abbas diatas yang berbunyi:
أَيُّمَا إِهَابٍ دُبِغَ فَقَدْ طَهُرَ
Semua kulit bangkai yang di samak maka telah suci.
pendapat yang rojih adalah pendapat yang pertama karena samak akan mensucikan dzat dan benda kulitnya dan sisa bahan-bahan yang terkena najis butuh dihilangkan sebagaimana bila terkena najis sebelum di samak. Wallahu A'lam.
Waalaikumsallam warahmatullah
Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamualaikum wr.wb
--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Jum'at, 20 November 2015
Narasumber : Ustadz Kholid Syamhudi Al Bantani Lc
Tema :Hadist
Notulen : Ana Trienta
Narasumber : Ustadz Kholid Syamhudi Al Bantani Lc
Tema :Hadist
Notulen : Ana Trienta
Kajian Online Telegram Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment