Rekapitulasi
Kajian Online Hamba Allah G-3, G-4
Hari/Tgl :
Rabu 23 Agustus 2017
Narsum :
Oleh Ustadzah Riyanti
Editor : Sapta
=====================
Nifas Dalam Islam Yang Wajib Diketahui Muslimah
Nifas Dalam Islam Yang Wajib Diketahui Muslimah
Sahabat HA, beberapa orang bertanya mengenai nifas, dikarenakan sebenarnya pengetahuan mereka mengenai hal ini yang dihubungan dengan fikih Islam memang terbatas.
Apa sebenarnya nifas itu?
Nifas
menurut Syaikh ibnu Utsaimin adalah Darah nifas adalah darah yang keluar dari
rahim setelah kondisi melahirkan, atau sesudahnya bisa juga sebelumnya
sekitar dua hari atau tiga hari sebelum melahirkan yang keluar disertai rasa
sakit.
Lalu, bagaimana hukumnya wanita dalam kondisi nifas?
Jika darah nifas berhenti sebelum 40 hari (setelah melahirkan), dan setelah itu tidak keluar lagi. Hukumnya kapan saja darah nifas itu berhenti, maka ia wajib mandi, shalat dan berpuasa .
Namun, apabila terseling, sebelum 40 hari terhenti dan keluar lagi sebelum 40 hari, maka hukumnya saat wanita melihat terhentinya darah nifas, maka ia wajib mandi, shalat dan puasa. Namun jika sempurna 40 hari masa nifasnya, maka selama hari itu tidak wajib puasa, shalat dan hal ini dilakukan setelah mandi besar sesaat darah nifas berhenti.
Nifas yang terseling ini terkadang membuat wanita ragu, apakah dihukumi sebagai darah haid, atau darah istihadah? Hal ini bisa dipahami sebagai berikut:
Pertama, apabila keluarnya itu bertepatan dengan masa kebiasaan haid (tanggal yang teratur), maka saat darah itu keluar, ia tidak boleh puasa dan shalat.
Kedua, jika masa keluarnya tidak bertepatan dengan kebiasaan haid setelah 40 hari itu, maka bukan dihukumi sebagai darah haid (tapi istihadah), dan wanita yang mengalaminya wajib mandi serta tetap jalankan shalat dan puasa.
Ada pertanyaan menggelitik, saat wanita dalam kondisi bedah Caesar, hukum nifasnya bagaimana? Dan inilah jawabannya:
Menurut keterangan Al-Lajnah ad-Daimah, hukum bagi wanita seusai bedah Caesar, maka hukumnya sama dengan wanita yang mengalami nifas karena persalinan normal. Jika melihat keluarnya darah dari kemaluannya, maka ia meninggalkan shalat dan puasa sampai suci. Apabila tak melihat lagi keluarnya darah, maka ia harus mandi, shalat dan puasa seperti halnya wanita-wanita suci lainnya.
Keraguan wanita akam muncul setelah mengetahui darah yang keluar berubah dari merah kekuning-kuningan atau bahkan cokelat. Bagaimana fikih wanita menghukumi ini.
Menurut Syaikh Ibnu Utsaimin,tidak ada ketentuan mengenai warna darah wanita setelah nifas, apakah merah, kuning atau keruh, jika masih keluar pada waktu 40 hari, maka tetap dihukumi darah nifas, sebelum benar-benar bersih. Sedang darah yang keluar setelahnya, jika darah biasa tak diselingi dengan berhenti maka darah itu darah nifas, jika selainnya maka dihukumi darah istihadhah.
Al-Lajnah ad-Da’imah menyatakan bila ragu dengan cairan (lendir) yang keluar saat masa nifas, karena perubahan warnanya, hingga tanda-tanda suci tak bisa dilihat dengan jelas, maka hukum cairan itu diikutkan pada ketentuan darah nifas, sehingga wanita dalam keadaan itu tidak wajib mandi sehingga terlihat keadaan suci yang jelas.
Lalu, adakah sebenarnya batas minimal mengenai darah nifas ini? Syaikh Ibnu Baz mengatakan tidak ada batasan minimal (ayat-ayat yang menyebutkan demikian) dari wanita yang suci dari masa nifas. Ada yang 10 hari setelah melahirkan, atau malah kurang dari itu, ataupun lebih dari itu, maka jika ia sudah kedapat bersih dan suci, maka diberlakukan kepadanya ketentuan hukum wanita dalam keadaan suci.
Kemudian ada pertanyaan yang menggelitik, sebenarnya bolehkah wanita dalam keadaan nifas itu ditalak oleh suaminya? Ternyata Syaikh Ibnu Utsaimin menjawab sebagai berikut:
“Mentalak Hukumnya tidak boleh, bahkan talak itu hukumnya termasuk talak bid’ah, sebagaimana mentalak wanita yang sedang haid.”
Demikianlah sahabat HA, semoga yang disampaikan menjadi sebuah ilmu fikih wanita, hingga tak ragu-ragu memutuskan sesuatu yang berhubungan dengan ibadah (shalat, puasa, membaca Al Qur’an atau talak dan sebagainya) saat wanita dalam keadaan nifas.
Referensi:
Candra Nila Murti Dewojati, 2013, 202 Tanya jawab Fikih Wanita, penerbit Al Maghfirah, Jakarta
===============
TANYA JAWAB
(TJ ~ G3)
T : Ijin
bertanya, kalau ketika wanita sedang hamil kemudian bercerai dengan suaminya
bagaimana hukum masa iddah? Maaf kalau di luar tema
J : HUKUM
CERAI KETIKA HAID DAN HAMIL
Hukum cerai
ketika haid adalah sah tapi haram, dan dianjurkan bagi sang suami untuk ruju'
kembali. Menunggu hingga iddahnya istri selesai yaitu 2x suci 1x haid. Sedang
ketika hamil hukumnya sah talaknya dan tidak haram.
'Referensi:
وأما المحرم فهو طلاق
المرأة المدخول بها في الحيض أو في الطهر الذى جامعها فيه قبل أن يتبين حملها،
ويسمى طلاق البدعة، لقوله تعالى " فطلقوهن لعدتهن " أي لوقت عدتهن، ووقت
العدة هو الطهر، ...الى قوله،،، وإن طلقها وهى حامل في الطهر الذى جامعها فيه لم
يكن طلاق بدعة لقوله صلى الله عليه فليطلقها طاهرا أو حاملا.
المجموع : ٧٧/١
المجموع : ٧٧/١
”Adapun
talak yang haram ialah menceraikan istri yang sudah digauli dalam keadaan haid
atau ketika suci yang sudah digauli sebelum diketahui kehamilan nya. dan itu
dinamakan dengan talak bid'ah/talak yang haram. Karena hadist nabi: “maka
hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya
(yang wajar)” dan waktu iddah adalah ketika suci.
Dan apabila jatuh talaknya ketika sang istri sedang hamil maka tidak dikatakan sebagai talak bid'ah (haram). Karena hadist nabi: sepatutnya kau menceraikannya (istri) dalam keadaan suci atau hamil.
أجمعت الأمة على تحريم طلاق
الحائض الحائل بغير رضاها فلو طلقها أثم ووقع طلاقه ويؤمر بالرجعة لحديث بن عمر
المذكور في الباب وشذ بعض أهل الظاهر فقال لا يقع طلاقه لأنه غير مأذون له فيه
فأشبه طلاق الأجنبية والصواب الأول
شرح النووى على المسلم : ٦٠/١٠
شرح النووى على المسلم : ٦٠/١٠
” Imam
Nawawi menjelaskan bahwa semua ulama' sepakat bahwa menceraikan istri yang
sedang haid dengan tanpa kerelaan dari pihak istri hukumnya adalah haram, meski
begitu talaknya tetap sah. Dan diperintahkan untuk ruju' karena hadist ibn amr
yang disebutkan dalam bab. Berlainan dengan pendapat sebagian ahli dzohir yang
mengatakan talaknya tidak jatuh karena tidak ada izin di dalamnya maka talaknya
diserupakn talak kepada wanita lain, dan pendapat yang benar adalah yang pertama
Wallahu A'lam*
Wallahu A'lam*
T : Assalamualaikum ustadzah, misalnya kita haid, kita yakin sudah bersih, setelah itu kita sholat, selang beberapa hari keluar seperti darah coklat atau flek, dosakah kita pas melakukan sholat itu? Atau kita harus keramas lagi untuk membersihkan agar suci?
J : Waalaikum
salam wrwb. Kita tidak dihukum berdosa apabila, perbuatan itu tidak disengaja.
Bila keluar darah yang diyakini haid ya harus mandi wajib lagi.
T : Bertanya ustadzah, jika pada masa haid umpamanya 5 hari dan pada hari ke 6 darah haid tidak keluar, tapi pada hari ke 7, darah haid keluar lagi. Apakah masa haid dihitung 7 hari dan hari ke 6 tetap dianggap haid? Atau kah pada hari 6 bersuci dan setelah hari ke 7 bersuci lagi, mohon penjelasannya ustadzah. Terimakasih sebelumnya
J : Batas
maksimal haid itu 15 hari. Lama haid kita berubah ubah dalam satu siklusnya.
Kadang 5, 6 dan seterusnya. Jadi selama maksimal 15 hari disebut haid
T : Assalamu'alaiykum bunda Riyanti, nanya bunda, sudah hampir dua tahun ini haid saya tidak lancar. Sempat periksa ke dokter, saya ada kista, setelah sebulan berobat kista menurun ukurannya. Waktu itu haid jadi tidak lancar rata-rata 12 - 15 hari, lalu bersih sekitar 15 hari juga, tapi sejak ramadhan lalu, haid saya sangat tidak lancar, saya hanya mengalami bersih dalam sebulan itu lima hari, selebihnya saya haid, meski volnya tidak banyak dari awal sampai akhir. Apakah saya baru boleh mandi bersih setelah 15 hari? Setiap bulannya? Saya gambarkan pakai tanggal ya bunda. Tanggall 1 - 20, saya mandi memasuki hari ke 16 (kondisi masih haid ni), tanggal 21 - 25, saya bersih, tanggal 25 dan seterusnya saya kembali haid apakah tanggal 21 itu saya wajib mandi lagi? Maaf ya bund panjang banget.
J : :Subhanallah...
Syafakillah semoga cepat sembuh ya bunda sayang. Tetap yang dihitung adalah
darah haid tanggal 1-20..itupun yang tanggal 1-15, selebihnya istihadhoh.
T : Tanggal 25
dan seterusnya saya kembali haid apakah tanggal 21 itu saya wajib mandi lagi?
J : tidak mandi
karena ini darah istihadhoh. Wallaahu a'la
~~~~~~~~
(TJ ~ G4)
T : Ustadzah,
jika mau melahirkan biasanya ada pembukaan yang disertai dengan keluarnya darah
kecoklatan (bukan darah segar/merah), apakah itu sudah temasuk nifas yang
berarti tidak boleh sholat, mengaji/puasa? Soalnya saya pernah memdengar selama
belum melahirkan walaupun sudah ada darah kecoklatan masih ada kewajiban untuk
sholat?
J : Jika masih
dalam batas 40 hari itu masih dihukumi nifas. Batasnya 2-3 hari sebelum
melahirkan dan disertai rasa sakit mau melahirkan.. Beberapa ulama menghukumi
itu sebagai nifas.
T : Bagaimana dengan kewajiban kita sebagai istri terhadap suami ketika nifas berhenti di hari ke 30? Apakah harus menunggu sampai 40 hari dalam melayani suami? Afwan bukan bermaksud tanya hal tabu.Tapi ini saya rasa termasuk fiqih wanita.
J : Boleh Bunda
tanya ini, wajib tahu malahan. Jika nifas selesai 30 hari ya sudah..kewajiban
kita sholat, puasa, melayani suami ditunaikan. Tidak harus menunggu 40 hari.
Kasihan suami bunda sudah nunggu lama.
T : Assalamualaikum, ustazdah, bagaimana dengan program steril kandungan menurut islam?
J : Sterilisasi.
Pada dasarnya, sterilisasi baik vasektomi (pada laki-laki) dan tubektomi
(pada perempuan) adalah terlarang. Apalagi alasannya hanya karena takut
memiliki anak, karena keyakinannya atas ketidakmampuannya membiayai hidup
mereka. Ditambah lagi, itu merupakan merubah ciptaan Allah yang ada pada
mereka. Maka, larangannya sangat jelas. Tetapi, jika hal itu dilakukan karena
adanya alasan kuat yang bukan dugaan semata, tetapi memang terbukti ada dan
atas rekomendasi dokter ahli yang terpercaya, berupa madharat/bahaya yang
mengancam nyawa si ibu dan janin, maka tidak apa-apa melakukannya.
Sebab syariat Islam, sebagaimana dikatakan umumnya para ulama, diturunkan dalam rangka menjaga kemaslahatan ad diin (agama), an nafs (jiwa), al aql (akal), an nasl (keturunan), dan al maal (harta). Sedangkan Imam Al Qarrafi menambahkan; juga menjaga al irdh (kehormatan). Oleh karena itu, semua pintu yang mengarah pada ancaman kepada hal-hal di atas, maka Islam menuntup pintu itu rapat-rapat. Ancaman kepada hal-hal ini adalah kondisi Adh Dharuurah (darurat), yang mesti dicarikan solusinya, meskipun dengan cara yang sebenarnya terlarang. Hal ini dibolehkan berdasarkan nash-nash Alquran dan As Sunnah yang begitu banyak. Oleh karena itu, para ulama membuat kaidah:
Sebab syariat Islam, sebagaimana dikatakan umumnya para ulama, diturunkan dalam rangka menjaga kemaslahatan ad diin (agama), an nafs (jiwa), al aql (akal), an nasl (keturunan), dan al maal (harta). Sedangkan Imam Al Qarrafi menambahkan; juga menjaga al irdh (kehormatan). Oleh karena itu, semua pintu yang mengarah pada ancaman kepada hal-hal di atas, maka Islam menuntup pintu itu rapat-rapat. Ancaman kepada hal-hal ini adalah kondisi Adh Dharuurah (darurat), yang mesti dicarikan solusinya, meskipun dengan cara yang sebenarnya terlarang. Hal ini dibolehkan berdasarkan nash-nash Alquran dan As Sunnah yang begitu banyak. Oleh karena itu, para ulama membuat kaidah:
1.
Adh Dharuuriyah Tubiihul
Mahzhurah Keadaan darurat membuat hal yang terlarang menjadi boleh
2.
Irtikaab Akhafudh dhararain
Menjalankan bahaya yang lebih ringan di antara dua bahaya
Maka, upaya sterilisasi dalam rangka menjaga kehidupan dan jiwa si ibu, adalah perkara yang dibolehkan oleh syara, jika memang itulah jalan yang mesti ditempuh sebagaimana rekomendasi dokter ahli yang terpercaya.
Wallahu Alam.
HUKUM CERAI KETIKA HAID DAN HAMIL
Hukum cerai ketika haid adalah sah tapi haram, dan dianjurkan bagi sang suami untuk ruju' kembali. Menunggu hingga iddahnya istri selesai yaitu 2x suci 1x haid. Sedang ketika hamil hukumnya sah talaknya dan tidak haram.
'Referensi:
وأما المحرم فهو طلاق
المرأة المدخول بها في الحيض أو في الطهر الذى جامعها فيه قبل أن يتبين حملها،
ويسمى طلاق البدعة، لقوله تعالى " فطلقوهن لعدتهن " أي لوقت عدتهن، ووقت
العدة هو الطهر، ...الى قوله،،، وإن طلقها وهى حامل في الطهر الذى جامعها فيه لم
يكن طلاق بدعة لقوله صلى الله عليه فليطلقها طاهرا أو حاملا.
المجموع : ٧٧/١
المجموع : ٧٧/١
”Adapun
talak yang haram ialah menceraikan istri yang sudah digauli dalam keadaan haid
atau ketika suci yang sudah digauli sebelum diketahui kehamilan nya. dan itu
dinamakan dengan talak bid'ah/talak yang haram. Karena hadist nabi: “maka
hendaklah kalian ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya
(yang wajar)” dan waktu iddah adalah ketika suci.
Dan apabila jatuh talaknya ketika sang istri sedang hamil maka tidak dikatakan sebagai talak bid'ah (haram). Karena hadist nabi: sepatutnya kau menceraikannya (istri) dalam keadaan suci atau hamil.
أجمعت الأمة على تحريم طلاق
الحائض الحائل بغير رضاها فلو طلقها أثم ووقع طلاقه ويؤمر بالرجعة لحديث بن عمر
المذكور في الباب وشذ بعض أهل الظاهر فقال لا يقع طلاقه لأنه غير مأذون له فيه
فأشبه طلاق الأجنبية والصواب الأول
شرح النووى على المسلم : ٦٠/١٠
شرح النووى على المسلم : ٦٠/١٠
” Imam
Nawawi menjelaskan bahwa semua ulama' sepakat bahwa menceraikan istri yang
sedang haid dengan tanpa kerelaan dari pihak istri hukumnya adalah haram, meski
begitu talaknya tetap sah. Dan diperintahkan untuk ruju' karena hadist ibn amr
yang disebutkan dalam bab. Berlainan dengan pendapat sebagian ahli dzohir yang
mengatakan talaknya tidak jatuh karena tidak ada izin di dalamnya maka talaknya
diserupakn talak kepada wanita lain, dan pendapat yang benar adalah yang pertama
Wallahu A'lam*
Wallahu A'lam*
~~~~~~~~~~~~~~~~
Selanjutnya,
marilah kita tutup kajian kita dengan bacaan istighfar 3x
Doa robithoh
dan kafaratul majelis
Astaghfirullahal'
adzim 3x
Do'a
Rabithah
Allahumma
innaka ta'lamu anna hadzihil qulub,
qadijtama-at
'alaa mahabbatik,
wal taqat
'alaa tha'atik,
wa
tawahhadat 'alaa da'watik,
wa ta ahadat
ala nashrati syari'atik.
Fa
watsiqillahumma rabithataha,
wa adim
wuddaha,wahdiha subuulaha,wamla'ha binuurikal ladzi laa yakhbu,
wasy-syrah
shuduroha bi faidil imaanibik,
wa jami'
lit-tawakkuli 'alaik,
wa ahyiha bi
ma'rifatik,
wa amitha
'alaa syahaadati fii sabiilik...
Innaka
ni'mal maula wa ni'man nashiir.
Artinya :
Ya Allah,
sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa sesungguhnya hati-hati kami ini,
telah
berkumpul karena cinta-Mu,
dan berjumpa
dalam ketaatan pada-Mu,
dan bersatu
dalam dakwah-Mu,
dan berpadu
dalam membela syariat-Mu.
Maka ya
Allah, kuatkanlah ikatannya,
dan
kekalkanlah cintanya,
dan
tunjukkanlah jalannya,
dan
penuhilah ia dengan cahaya yang tiada redup,
dan
lapangkanlah dada-dada dengan iman yang berlimpah kepada-Mu,
dan indahnya
takwa kepada-Mu,
dan hidupkan
ia dengan ma'rifat-Mu,dan matikan ia dalam syahid di jalan-Mu.Sesungguhnya
Engkau sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.
Aamiin...
DOA PENUTUP MAJELIS
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ
وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ
إِلَيْكَ
Subhanaka
Allahuma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu
ilaik.Artinya:“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi
bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Aamiin ya Rabb.
======================
Website:
www.hambaAllah.net
FanPage :
Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian
On Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment