Kajian
Online HA Ummi G2 & G4
Hari/Tgl:
Senin, 3 September 2018
Materi:
Bisnis syariah
Nara
Sumber: Ustadz Hizbullah Aly
Waktu
Kajian: pagi
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Ketika
Bisnis Berkonsep Islam Menjadi Peluang Pangsa Pasar
Zaman era globalisasi ini, banyaknya
pebisnis yang berkompetitif dengan berbondong-bondong untuk memproduksi barang
ataupun menyediakan jasa yang berkualitas kepada para konsumen. Salah satunya,
inovasi produk baru yang berkonsep Islami atau lebih dikenal syariah, sangat
marak diminati. Yahya Wijaya (2013),
mengatakan bahwa hubungan antara bisnis dan agama seringkali dianggap tabu baik
oleh kalangan bisnis sendiri maupun kalangan pegiat agama. Bisnis dan agama
dianggap bisa dipasangkan secara kompatibel dan saling menguntungkan di tengah
persaingan perdagangan pangsa pasar saat ini.
Sekolah-sekolah, rumah sakit, hotel/wisma,
salon, kosmetik, rumah makan bisnis online berlabel Islami dan hadirnya
pariwisata dan perbankan berbasis syariah yang sudah berkembang pesat ini,
menjadikan peluang emas meraup keuntungan yang lebih besar. Bahkan gerakan
komunitas untuk Islam pun dapat dijadikan mata pencaharian atau hanya sekedar
menambah penghasilan. Bisnis Islam sangat menguntungkan dibandingkan tanpa
label Islam. Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam, hal ini yang
menjadikan mereka sebagai alasan untuk lebih percaya dan memilih berkonsumtif
pada label Islami
Definisi bisnis berbasis Islami sendiri
adalah bisnis yang dijalankan sesuai pedoman al-Qur'an dan Hadits yang dilarang
melakukan kecurangan, riba, penipuan dan tindakan dzalim lainnya. Di dalam
bisnis Islam ini memiliki etika dalam aturan penerapannya dengan bisa
membedakan antara usaha yang halal atau haram. Lalu, apakah produk yang
bermerek Islami dan pengelolaan manajamen benar-benar tercemin nilai-nilai
syariahnya.
Perkembangan bisnis Islam ini sangat
mendorong pertumbuhan ekonomi syariah. Namun, ironisnya 90% konsep usaha secara
syariah ini terbilang semata karena pangsa pasar yang memiliki potensial besar.
Ideologi perilaku Islami pun dialihkan menjadi keterbelakangan. Misalnya, hotel
yang berbasis syariah pun belum tentu manajer dan karyawan mencerminkan
perilaku Islami dalam kesehariannya, bahkan terpenting bisa memberikan
pelayanan berbasis Islam.
Selain itu, ada hal menarik apabila
seseorang ingin bergabung menjadi anggota dalam komunitas dakwah Islam yang
dipromosikan ke salah satu media sosial, setiap individu harus mengeluarkan
biaya tarif yang lumayan besar. Padahal peserta yang berminat lebih banyak dari
kalangan pelajar di bandingkan kalangan orang-orang yang sudah bekerja. Hal ini
sangat disayangkan, para bisnis online mematok biaya yang tinggi tapi tidak
sesuai dengan lingkungan sekitarnya.
Karena pada dasarnya aktivitas bisnis
syariah tidak hanya dilakukan sesama manusia dengan kepentingan profit yang
diperolehnya, tetapi dilakukan antara manusia dengan Allah سبحانه وتعالى
dengan tidak menguntungkan satu pihak saja. Untuk membedakan bisnis syariah
dengan bisnis non syariah dapat diketahui dengan ciri dan karakter dari bisnis
syariah adalah segala bentuk usaha yang dilakukan harus benar-benar syar'i dan
nilai orientasi kepada sang pencipta-Nya.
Pangsa pasar yang menjadi urutan terpenting
terlebih dahulu ketika prospek bisnis berkonsep Islam. Pangsa pasar merupakan
indikator dalam menentukan tingkat kekuatan pasar suatu perusahaan. Semakin
tinggi pangsa pasar suatu perusahaan maka semakin tinggi kekuatan pasar yang
dimilikinya. Usaha syariah ini 95% berpeluang besar dalam pangsa pasar industri
manufaktur maupun jasa. Hal ini memberikan kesempatan para pengusaha muslim
untuk membuka peluang usaha Islami.
Peluang usaha Islami sangat memperhatikan
produk-produk yang ditawarkan halal dan konsep pelayanan maupun manajemen usaha
sesuai dengan aturan Islam yang diberikan kepada para konsumen. Tidak hanya
usaha yang dimilikinya berproduk syariah namun owner atau pemilik usaha juga
seharusnya dapat berperilaku Islami. Seseorang wirausahawan muslim harus dapat
menerapkan etika ketika berbisnis Islam. Sehingga para konsumen merasa puas
akan pengelolaan manajemen secara Islam.
Etika bisnis Islam merupakan sejumlah
perilaku etis bisnis yang dibungkus dengan nilai-nilai syariah yang
mengedepankan halal dan haram. Karena banyaknya para wirusahawan muslim belum
memahami berbisnis syariah. Penelitian yang dilakukan oleh Shinta (2014),
menunjukkan bahwa penerapan etika bisnis Islam berpengaruh terhadap perilaku
pedagang muslim. Menurut hasil penelitian Farida (2011), salah satu faktor yang
lebih mempengaruhi pelanggan yakni sarana, prasana dan kehalalan produk di
Rumah Makan bernuansa Islami.
Bisnis bernuansa Islam ini juga berpotensi
terjadinya konflik yakni belum terwujudnya sistem pengawasan yang betul-betul
berdasarkan syariah. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan terhadap bisnis
syariah yang dilakukan oleh Dewan Pengawas Syariah melalui penegakan dengan
hukum bisnis syariah.
Dewan Pengawas Syariah akan mengawasi
prosedur dalam bisnis syariah yaitu memastikan semua produk bersetifikat halal,
praktek yang halal dan tidak bersifat berlebihan sesuai dengan syariat Islam.
Jika lemahnya pengawasan, maka bisa berakibat, para konsumen ragu-ragu apakah
bisnis syariah sudah 100% kehalalannya.
Bisnis yang berbasis syariah ini memiliki
ruang berpotensi besar yang bisa digarap dan banyak diminati konsumen, terutama
dari kalangan umat Islam. Namun sebelum memulai untuk melakukannya, sebaiknya
memahami dalam menerapkan sistem dan manajemen syariah. Tak lupa juga,
menginfakkan harta kepada yang membutuhkannya. Hakikatnya bisnis syariah akan
membawa wirausahawan muslim kepada kesejahteraan dunia dan akhirat, yang harus
tetap mengingat Allah سبحانه وتعالى dalam kegiatan bisnisnya.
Keberlangsungan bisnis syariah harus dijaga
untuk kemanfaatan semua pihak. Diharapkan kesadaran para pebisnis syariah untuk
menjaga ketakwaan, keberkahan dalam usaha syariah ini dan memberi manfaat dunia
dan akhirat. Dalam surat al-An'am ayat 162-163 menjelaskan
Katakanlah, Sesungguhnya sembahyangku,
ibadatku, hidupku, matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam, tiada
sekutu bagi-Nya dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah
orang yang pertama-tama menyerahkan diri kepada Allah.
Semakin berkualitas keikhlasan seseorang
pebisnis syariah dalam menghadirkan niat untuk semua aktivitas bisnisnya, maka
pertolongan dan bantuan Allah semakin mengalir. Bukan hanya sebuah produk saja
yang berlabel Islam, namun perilaku usaha juga diharapkan dapat mencerminkan
etika perilaku Islam ketika menjalankan bisnisnya.
Penulis:
Rizky Yuniar Rahmadieni
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TANYA
JAWAB
T:
Izin bertanya, apakah setiap muslim itu wajib berbisnis? Bukankah Bisnis itu
katanya bakat-bakatn atau sebenarnya semua muslim fitrahnya bisa berbisnis?
J:
Pilihan
saja. Tidak ada dalil yang mewajibkan seseorang untuk berbisinis (dalam artian
memiliki usaha). Manusia diciptakan unik, ada yang jadi PNS/ASN, ada yang jadi
petani, ada yang jadi nelayan, ada yang jadi pedagang, ada yang jadi pengusaha.
Kalau semuanya jadi pembisisnis, kalau lapar mau makan apa, karena tidak ada
yang mau jadi petani. Namun jika memadang kalimat bisnis dari sisi utuh, apa
pun pekerjaan kita, maka ITULAH BISNIS KITA.
Seorang
petani maka bisnisnya dengan lahan dan hasil padinya. Seorang guru maka
bisnisnya adalah dengan ilmunya, bagaimana ia memberikan pemahaman kepada
murid-muridnya. Jadi kembali, jika pandangan bisnis disini harus menjadi
seorang pengusaha, lalu mewajibkan setiap muslim menjadi pebisnis yang memiliki
usaha, maka ada dua hal yang ana tekankan untuk orang ini,
▫berilah
modal usaha kepada setiap orang yang ia tekankan harus menjadi pembisnis (dalam
sudut pandang kecil tadi)
▪tolong
datangkan dalil shahih, yang menyatakan adanya keharusan setiap orang menjadi
pembisnis
Demikian,
mohon maaf jika ada kalimat yang tiada berkenan .
T:
Dikutip dari tulisan yg dipaparkan ustadz, usaha syariah ini 95% berpeluang
besar dalam pangsa pasar industri manufaktur maupun jasa, bisa tolong
dijabarkan ustadz?
J:
Maaf
itu bukan tulisan ana. Peluang usaha pasti selalu ada, apalagi dengan jumlah
kaum muslim Indonesia yang begitu besar. Jadi tidak salah jika dalam artikel di
atas disebutkan usaha syari'ah memiliki peluang yang sangat besar (hingga 95%).
Baik itu dalam industri (pengolahan bahan baku menjadi bahan siap pakai),
maupun usaha jasa (semua bidang dari. pelayanan, keuangan, dan lainnya)
T:
Mohon dijelaskan sedikit mengenai sistem dan manajemen syariah dalam
menjalankan bisnis berbasis syariah.
J:
Prinsipnya
mudah saja, secara umum bisa dikatakan harus sejalan dengan al-Qur'an dan
Sunnah. Tidak ada syubhat, apalagi riba. Tidak ada perbuatan yang bisa
merugikan pihak lain juga.
T:
Mohon penjelasan ustadz mengenai hukumnya menjadi dropshiper ?
J:
Dropship
akan menjadi aman jika berfungsi layaknya sistem keagenan. Jika bukan agen,
artinya tidak sah jual belinya, karena ia menjual barang yang bukan miliknya
T:
Ustadz, sistem keagenan seperti apa?
J:
buka
google.com. ketik pengertian sistem keagenan.
إن شاءالله komplit
jawabannya . Seperti kita harus memiliki barang yang akan kita jual itu bunda.
T:
Jadi tidak hanya memajang foto barang jualan saja. Tapi kita sudah memegang dan
memiliki barang tersebut. Begitu ya ustadz?
J:
Barangnya
punya siapa, sudah punya sendiri atau belum. Kalau belum tidak boleh, tidak
sah. Agen meski barang bukan miliknya langsung, tapi ia sudah terikat dengan
distributor dalam kontrak perjanjian usaha. Dan ia menyetorkan uang sebagai
modal mengendap. Berbeda sama dropship, dropship benar-benar menawarkan dan menjual
barang yang bukan miliknya, lalu ambil untung. Bberbeda lagi ama makelar. Tapi
ana skip penjelasan makelar ini, karena nanti akan semakin rancu
T:
Ilustrasinya mungkin seperti ini ya ustadz, kalau kita menjual barang dengan
modal foto, lalu konsumen kita transfernya dikita lalu kita setor ke
distributor baru barang dikirim oleh distributor ke konsumen kita, itu jual
belinya tidak sah ya ustadz?
J:
photo
bukan modal, dalam syari'at, barang yang dijual harus dimiliki secara penuh,
jadi tidak bisa menjual barang milik orang lain. Tidak bisa dinisbat ke sistem
keagenan, itu namanya pembenaran, karena sistem keagenan beda dengan dropship,
kita bicara dropship maka dropship yang umum berlaku bukan sistem keagenan. Dipelajari
dulu dengan benar apa itu dropship, apa itu sistem keagenan, karena itu dua hal
yang berbeda dan bertolak belakang.
T:
Sebagai dropshipper ternyata belum ada sistem keagenan. Yang boleh sesuai
syari'ah itu jadi seperti apa ustadz?
J:
sudah
dijelaskan di atas, opsinya menjadi agen atau barang dibeli dulu sampai ke
kita, baru dijual kembali.
T:
Ustadz,
maaf pertanyaannya diluar tema, apakah hukumnya meminjam modal usaha ke bank
konvensional?
J:
haram
T:
Kalau seperti ini dropship tetap tidak sesuai syari'ah k ustadz? Kita menjadi
konsumen sebuah produk, karena terasa bermanfaat dan penjual juga menawarkan kalau
mau jual lagi boleh, nanti dropship aja dari alamat dia. Jadi kita jual online
barang tersebut, benar sih dengan modal foto saja. Tapi ketika ada yang order, kita
transfer dulu ke sipenjual dengan uang kita, kemudian penjual kirim langsung ke
yang order tersebut, tapi yang order bayar setelah paket dia terima. Dalam
artian, kita sebagai dropshipper punya resiko, kalau ternyata yang order tidak
mau transfer atau nipu, itu resiko, kalau transfer alhamdulillah. Jadi disini
kan kita tidak hanya untung saja. Beda dengan kalau yang order transfer dulu ke
kita, baru kita transfer ke penjual tempat kita pesan, barang baru dikirim dari
situ ke yang order, disana kan tidak ada resiko sama sekali, barang baru
dikemas saja, kita sudah dapat untung duluan. Afwan ustadz, fakir saya ilmu.
J:
Simpel
saja barang yang akan dijual masih punya orang atau punya sendiri. Ana tidak
akan melanjutkan perihal ada resiko tersebut. Yang jadi pertanyaan ana, kenapa
tidak mendaftar menjadi agen saja, dibuka sistem keagenan, kalau memang benar
itu mau bisnis yang aman (dunia akhirat).
Masalah
sistem yang dipakai setelah sistem keagenan, bisa saja menggunakan tekhnik
pengiriman dari distributor, kembali cari buku ekonomi di pasar, pahami seperti
apa sistem keagenan yang benar. Ana tidak suka berdebat, karena pertanyaan ini
sudah menjurus ke pencarian pembenaran, tidak akan ada titik temu, kenapa
karena ana memamg melihat dengan jelas sistem ini tidak benar. Coba ditanyakan
ke ustadz/ustadzah yang mendukung sistem ini, sehingga akan ditemukan alasan
yang sekiranya bisa menyakinkan diri. Maafkan jika ada kalimat yang ndak
menyenangkan.
T:
Asalamualaikum wr wb, ijin bertanya ustadz bagaimana pandangan islam apabila
berbisnis mengambil hak orang miskin (mengambil keuntungan) menjual yang ada
subsidi dari pemerintah, misal gas .
J:
perbanyak
istighfar saja, karena ana tidak tahu kejadiannya seperti apa. Jika yang menjual
adalah pangkalan, dan dijual kepada orang mampu, dan pangkalan itu tahu, maka
secara hukum negara dan agama pangkalan tersebut salah. Namun jika pangkalan
benar-benar tidak mengetahuinya (apakah yang membeli orang yang mampu atau tidak)
lalu mereka menjual ke orang yang mampu (karena yang mampu dzalim), maka yang
berdosa adalah yang mampu, dan ia bersalah secara negara maupun syari'at.
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan
membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك
أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



0 komentar:
Post a Comment