Kajian Online HA Ummi G-2
Hari/ Tgl: Senin 2 April 2018
Materi: Hutang Bisa Menghanguskan Pahala Amal Ibadahmu
NaraSumber: Ustadz Lulu
Waktu Kajian: 19.00 - selesai
Editor: Sapta
************************
HUTANG BISA MENGHANGUSKAN PAHALA AMAL IBADAHMU
Jangan remehkan soal hutang piutang. Bila sudah punya
kemampuan jangan ditunda-tunda lagi untuk membayarnya. Dalam Islam, hutang
diperbolehkan, namun ada adabnya.
11 Adab Utang Piutang Dalam Islam
1. Jangan pernah tidak mencatat
utang piutang.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ
إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ... سورة البقرة 282
"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian
melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian
menuliskannya." (QS Al-Baqarah: 282)
2. Jangan pernah berniat tidak
melunasi utang.
عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ
أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا . رواه ابن ماجة 2410
"Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat
tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang
PENCURI." (HR Ibnu Majah ~ hasan shahih)
3. Punya rasa takut jika tidak bayar
utang, karena alasan dosa yang tidak diampuni dan tidak masuk surga.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ
الدَّيْنَ " . رواه مسلم 1886
"Semua dosa orang yang mati syahid diampuni
KECUALI utang". (HR Muslim)
4. Jangan merasa tenang kalau masih
punya utang.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ
قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ " . رواه ابن
ماجة 2414
"Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar
atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal
kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR Ibnu Majah ~ shahih)
5. Jangan pernah menunda membayar
utang.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ " مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ
أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ ". رواه البخاري 2287 ، مسلم 1564
، النسائي 4688 ، ابو داود 3345 ، الترمذي 1308
"Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang
mampu (bayar) adalah kezaliman." (HR Bukhari,
Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)
6. Jangan pernah menunggu ditagih
dulu baru membayar utang.
فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " أَعْطُوهُ فَإِنَّ
مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً ". رواه البخاري 2392 ، مسلم
1600 ، النسائي 4617 ، ابو داود 3346 ، الترمذي 1318
"Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam
pembayaran utang. (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)
7. Jangan pernah mempersulit dan
banyak alasan dalam pembayaran utang.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلاً كَانَ سَهْلاً
مُشْتَرِيًا وَبَائِعًا وَقَاضِيًا وَمُقْتَضِيًا الْجَنَّةَ " . رواه ابن
ماجة 2202 ، النسائي 4696
"Allah 'Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam
surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi utang." (HR An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
8. Jangan pernah meremehkan utang
meskipun sedikit.
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ " نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى
يُقْضَى عَنْهُ ". رواه الترمذي 1078 ، ابن ماجة 2506
"Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada
utangnya sampai utangnya dibayarkan." (HR
at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)
9. Jangan pernah berbohong kepada
pihak yang memberi utang.
قَالَ " إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ
وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ ". البخاري 2397 ، 833 ، مسلم 589 ، ابو داود 880 ، النسائي
5472 ، 5454
"Sesungguhnya, ketika seseorang berutang, maka
bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkar." (HR Bukhari dan Muslim)
10. Jangan pernah berjanji jika
tidak mampu memenuhinya.
...وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا...
سورة الإسراء 34
"... Dan penuhilah janji karena janji itu pasti
dimintai pertanggungjawaban .." (QS Al-Israa':
34)
11. Jangan pernah lupa doakan orang
yang telah memberi utang.
وَمَنْ
آتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَادْعُوا لَهُ حَتَّى
تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ " . رواه النسائي 2567 ، ابو داود
5109
"Barang siapa telah berbuat kebaikan kepadamu,
balaslah kebaikannya itu.
Jika engkau tidak menemukan apa yang dapat membalas
kebaikannya itu, maka berdoalah untuknya sampai engkau menganggap bahwa engkau
benar-benar telah membalas kebaikannya." (HR An-Nasa'i
dan Abu Dawud)
Semoga bermanfaat. Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiiin...
===========
TANYA JAWAB
Tanya: apakah orang yang berhutang tetapi dalam hatinya tidak berniat
membayar; kemudian apa-apa dibilang "hutang dulu" tapi sampai
sekarang tidak ada kejelasan juga nantinya dibalas oleh Allah, ustadzah?
Jawab: Dalam hadits riwayat ibnu majah di atas dia akan menghadap Allah sebagai
pencuri. Dan jika sampai akhir hayatnya tidak lunas hutangnya maka akan
dilunasi dengan kebaikan-kebaikannya di dunia sampai lunas. Bahkan rasulullah
saw tidak mau memandikan jenazah orang yang tersangkut hutang sampai ada yang
menjamin hutang-hutangnya
Tanya: Lalu bila orang berhutang pada kita dan kita tahu dia tidak bisa
membayar apakah sebaiknya kita bebaskan saja hutangnya ustadzah?
Jawab: Jika kita bebaskan hutang maka in shaa Allah mendapat pahala memudahkan
urusan saudaranya, dan hanya berharap pada Allah swt itu yang terbaik. Namun
demikian tetap menagih hutang adalah kebaikan, ringankan beban saudaranya di
akhirat. Tapi bila mengikhlaskan juga tidak ada larangan.
Tanya: Ada perjanjian bisnis antara seorang dengan rekan bisnisnya. Saya tidak
tahu persis redaksinya. Tapi bisnis itu sudah bubar tak jalan lagi. Si rekan
bisnis datang dan minta dibayar nominal tertentu yang dianggap sebagai hutang.
Tentu saja teman saya ini terkaget-kaget dan merasa bahwa itu bukan hutang. Bagaimana
cara menyelesaikannya? Sekarang 2 orang ini posisi bertengkar. Afwan.
Jawab: Ada akad tertulis berarti ya? Coba dicek akadnya hutang piutang atau
investasi? Jika hutang piutang berarti wajib mengembalikan. Jika investasi,
maka ada perjanjian bagi hasil. Dan konsekuensi di dalamnya. Yang di akad tersebut,
sepanjang tidak dholim, silahkan dilakukan. Misal bagaimana bila usaha bubar,
bagaimana dengan modal, dan lain-lain. Karena dalam bisnis kalau ga akad hutang
piutang ya akad investasi.
Tanya: Kalau punya utang sama saudara yang kaya kita belum ada untuk ngembalin
utang tersebut apa harus buru-buru di kembalin juga ustadzah?
Jawab: Melunasi hutang jangan ditunda-tunda bunda. Mau pada orang kaya atau
bukan. Karena kalau keburu dipanggil Allah swt statusnya sama sebagai
penghambat mayat
Tanya: Assalamualaikum ustadzah lulu. Ijin bertanya kalau yang di tagih sudah
3 kali di ingatkan tapi belum mampu bayar apakah kewajiban yang memberi hutang
untuk yang berpiutang?
Jawab: Tetap Menagih itu kewajibannya. Bila bisa berlapang dada, mengikhlaskan
dengan mengharap balasan dari Allah swt saja.
Tanya: melanjutkan pertanyaan sebelumnya, Akadnya investasi.
Jawab: Nah berarti ada yang tertulis kan? Coba dicek dulu, apa ada kewajiban
mengembalikan modal bila usaha bubar? Seharusnya ga ada ya, apalagi bila modal
ikut terpakai operasional yang belum bep. Tapi bila masih ada sisa modal dan
ada kewajiban mengembalikan modal ya kembalikan.
Tanya: Ini hutang sama siapa saja ya ustadzah? Termasuk hutang kepada non
muslim?
Jawab: Benar
Tanya: Jika kita punya hutang sama orang tapi banyak juga piutang orang yang
tidak dibayar, kemudian kita ikhlaskan, kemudian misalnya kita keburu meninggal
apakah hitungannya bisa impas?
Jawab: Wallahu a'lam bish shawab
Tanya: Ustadzah, jika akad hutang saksinya tidak lengkap seperti yang contohkan,
apakah menjadikan dosa?
Jawab: Hukumnya jadi dzolim untuk kedua belah pihak. Karena syarat hutang
piutang itu harus ada saksi diantara keduanya.
Tanya: Jika dengan saudara kandung, sudah di catat tapi ternyata belum bisa
melunasinya, bagaimana sikap saya ya ustadzah?
Jawab: Tetap menagih. Tapi bila mau lebih baik lagi ya diikhlaskan saja.
Tanya: Berarti kita harus benar-benar berhati-hati dalam mengucap janji maupun
berhutang baik uang maupun barang kepada orang lain. Sekalipun itu anak dan
suami. Kadang untuk membuat anak tenang kita sering melontarkan kata
iming-iming (janji mau diberi atau dibelikan sesuatu) dan itu ada
pertanggungjawabannya juga ya ustadzah.
Jawab: Benar
Tanya: Assalamu alaikum ustadzah lulu, saya mau nanya kalau ada orang yang
meninggal meninggalkan utang di bank dan orang bank membebaskan utang simayit dengan
syarat bawa surat kematian bu ustadzah itu hukumnya bagaimana?
Jawab: Mubah. Tapi tidak lepas dari dosa riba bila ada riba di dalamnya.
Tanya: Ustadzah, untuk point 11 yang doakan orang yang telah memberi utang itu
seperti apa doanya ya ustadz? Apakah seperti keselamatan dan kesehatan?
Jawab: Doa kebaikan untuk yang memberi hutang
Tanya: Tanya utk poin 2 dan 3. Ada seorang ibu yang bekerja keras memenuhi
kebutuhan keluarga. Suami kerja serabutan. Anak 4, plus kakak dan ibu kandung.
Sudah banyak berhutang sana sini dengan kemampuan bayar minimal. Bagaimana
pendapat ustadzah tentang hal ini? Kebetulan lingkungannya juga orang yang
hidup pas-pasan saja, afwan
Jawab: Tetap kudu bayar hutang sepanjang pemberi hutang belum mengikhlaskannya.
Tapi hal ini kudu jadi perhatian saudara-saudara seiman disekitarnya untuk membantunya
keluar dari kemiskinan.
Tanya: Baik. Ketika kita punya hutang, lumayan banyak, pinjem di bank untuk
renovasi rumah. Gaji suami habis untuk membayar cicilan bulanan. Istri membantu
bisnis kecil-kecilan yang itu belum mencukupi kebutuhan bulanan. Kondisiu
seperti itu mana yang harus didahulukan: antara zakat, sedekah dan membayar
hutang. Karena terkadang bahkan seringnya uangnya habis utk kebutuhan
sehari-hari.
Jawab: Sepertinya kalau lihat kondisi belum wajib zakat. Kalau infaq atau
shadaqah tetap upayakan dalam kondisi lapang maupun sempit sedikit atau banyak.
Hutang tetap dilunasi ya. Tapi saran saya hindari riba ya.
Tanya: Kalau kita meminjam atau mengkredit rumah atau kendaran itu hukumnya
riba bukan bu ustadzah?
Jawab: Liat akadnya. Jika akad utang piutang maka kelebihannya adalah riba.
Jika akad pembiayaan maka kelebihannya adalah keuntungan bagi yang membelikan.
Tanya: Ustadzah kalau yang nyewa
tempat kita bayarnya terkadang bayar cicil, kadang tidak bayar, sementara kita
butuh juga uangnya. Sebenarnya kasian, afwan tapi sudah banyak tolerannya, kalau
suruh pindah cari tempat lain, apakah kita yang
punya tempat bagaimana ustadzah? Kalau terlalu tegas gitu, karena sudah berapa
kali gitu?! Syukron ustadzah Lulu, afwan
Jawab: Kan sedang menjalankan hak? Dan justru kita yang didzolimi? Gapapa
bunda, tapi diselesaikan dengan baik-baik. Artinya tanpa marah-marah atau
teriak. In shaa Allah bunda tidak dzalim. Beginilah kalau kita menegakkan yang
hak. Seolah-olah tega. Padahal hanya menjalankan syariat. Misal orang zina
dirajam. Kita kasihan dengan pelakunya. Tetapi menegakkan syariat agar penyakit
sosial masyarakat ini kelar juga penting untuk diperhatikan sebelum menyebar ke
banyak komunitas. Wallahu a'lam bish shawab.
=================
Kita
tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa
Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب
إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Hutang Bisa Menghanguskan Pahala Amal Ibadahmu
Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, April 18, 2018
Rekap kajian HA Ummi G6
Hari : Senin, 14 Agustus 2017
Jam : Ba'da ashar
Materi: Hukum Utang Piutang
Narasumber : Ustadz Herman Budianto
Hari : Senin, 14 Agustus 2017
Jam : Ba'da ashar
Materi: Hukum Utang Piutang
Narasumber : Ustadz Herman Budianto
Editor : Sapta*-----------------------------------------*
Seputar Hukum Hutang Piutang
A. Pengertian Utang Piutang
Dalam masyarakatIndonesia, selain dikenal istilah utang piutang juga dikenal istilah kredit. Utang piutang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam kontek pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan utang padanya. Sedangkan istilah kredit lebih banyak digunakan oleh masyarakat pada transaksi perbankan dan pembelian yang tidak dibayar secara tunai. Secara esensial, antara utang dan kredit tidak jauh beda dalam pemaknaannya di masyarakat.
Selain itu, utang piutang sangat terkait dengan pemberian pinjaman dari pihak lain sebagai metoda transaksi ekonomi di masyarakat. Sedangkan kredit secara umum lebih mengarah pada pemberian pinjaman dengan penambahan nilai dalam pengembalian. Hal ini dikarenakan istilah kredit lebih banyak digunakan dalam dunia perbankan.
Sedangkan dalam terminologi fiqh mu’amalah, utang piutang disebut dengan “dain” (دين). Istilah “dain”(دين) ini juga sangat terkait dengan istilah “qard” (قرض) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan pinjaman. Dari sini nampak bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara “dain” (دين) dan “qard” (قرض) dalam bahasa fiqh mu’amalah dengan istilah utang piutang dan pinjaman dalam bahasa Indonesia. Berdasarkan pemikiran di atas, maka dalam mengkaji masalah utang piutang, kredit, pinjaman, pembiayaan ataupun qardharus dijelaskan satu persatu agar jelas perbedaan dan persamaannya.
Pertama, dalam terminologi fiqh mu’amalah, pinjaman yang mengakibatkan adanya utang disebut dengan “qard” (قرض). Qard (قرض) dalam pengertian fiqh diartikan sebagai perbuatan memberikan hak milik untuk sementara waktu oleh seseorang pada pihak lain dan pihak yang menerima pemilikan itu diperbolehkan memanfaatkan serta mengambil manfaat dari harta yang diberikan tanpa mengambil imbalan, dan pada waktu tertentu penerima harta itu wajib mengembalikan harta yang diterimanya kepada pihak pemberi pinjaman (Jamali, 1992: 162).
Kedua, dalam bahasa perbankan pemberian utang atau pembiayaan disebut dengan “kredit”. Kata “kredit” secara kebahasaan berasal dari kata credo yang dalam pengertian keagamaan berarti kepercayaan. Adapun pengertian kata credo yang terkait dengan masalah financial adalah memberikan pinjaman uang atas dasar kepercayaan (Karim, 2001: 109).
Utang dalam pengertian masyarakat berarti menerima pinjaman dari pihak lain yang harus dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan ketika transaksi. Secara umum, ketiga istilah di atas tidak mempunyai pengertian yang berbeda-beda. Adanya perbedaan istilah antara utang, kerdit, dan dain hanya perbedaan bahasa saja yang dalam pengertian umum masyarakat tidak berbeda. Sedangkan perbedaan antara pinjaman, pembiayaan, dan qard (قرض) juga demikian.
Adanya perbedaan pengertian yang disampaikan oleh para pakar hukum, baik pakar hukum Islam, maupun para pakar perbankan di dunia dan Indonesia tidak menunjukkan adanya perbedaan pemaknaan. Perbedaan yang terjadi biasanya hanya dalam redaksional pemberian definisi saja. Hal ini dapat dilihat dari beberapa pengertian qard yang disampaikan beberapa pakar hukum Islam (fuqaha’) sebagai berikut;
Seputar Hukum Hutang Piutang
A. Pengertian Utang Piutang
Dalam masyarakatIndonesia, selain dikenal istilah utang piutang juga dikenal istilah kredit. Utang piutang biasanya digunakan oleh masyarakat dalam kontek pemberian pinjaman pada pihak lain. Seseorang yang meminjamkan hartanya pada orang lain maka ia dapat disebut telah memberikan utang padanya. Sedangkan istilah kredit lebih banyak digunakan oleh masyarakat pada transaksi perbankan dan pembelian yang tidak dibayar secara tunai. Secara esensial, antara utang dan kredit tidak jauh beda dalam pemaknaannya di masyarakat.
Selain itu, utang piutang sangat terkait dengan pemberian pinjaman dari pihak lain sebagai metoda transaksi ekonomi di masyarakat. Sedangkan kredit secara umum lebih mengarah pada pemberian pinjaman dengan penambahan nilai dalam pengembalian. Hal ini dikarenakan istilah kredit lebih banyak digunakan dalam dunia perbankan.
Sedangkan dalam terminologi fiqh mu’amalah, utang piutang disebut dengan “dain” (دين). Istilah “dain”(دين) ini juga sangat terkait dengan istilah “qard” (قرض) yang dalam bahasa Indonesia dikenal dengan pinjaman. Dari sini nampak bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan antara “dain” (دين) dan “qard” (قرض) dalam bahasa fiqh mu’amalah dengan istilah utang piutang dan pinjaman dalam bahasa Indonesia. Berdasarkan pemikiran di atas, maka dalam mengkaji masalah utang piutang, kredit, pinjaman, pembiayaan ataupun qardharus dijelaskan satu persatu agar jelas perbedaan dan persamaannya.
Pertama, dalam terminologi fiqh mu’amalah, pinjaman yang mengakibatkan adanya utang disebut dengan “qard” (قرض). Qard (قرض) dalam pengertian fiqh diartikan sebagai perbuatan memberikan hak milik untuk sementara waktu oleh seseorang pada pihak lain dan pihak yang menerima pemilikan itu diperbolehkan memanfaatkan serta mengambil manfaat dari harta yang diberikan tanpa mengambil imbalan, dan pada waktu tertentu penerima harta itu wajib mengembalikan harta yang diterimanya kepada pihak pemberi pinjaman (Jamali, 1992: 162).
Kedua, dalam bahasa perbankan pemberian utang atau pembiayaan disebut dengan “kredit”. Kata “kredit” secara kebahasaan berasal dari kata credo yang dalam pengertian keagamaan berarti kepercayaan. Adapun pengertian kata credo yang terkait dengan masalah financial adalah memberikan pinjaman uang atas dasar kepercayaan (Karim, 2001: 109).
Utang dalam pengertian masyarakat berarti menerima pinjaman dari pihak lain yang harus dikembalikan sesuai dengan perjanjian yang dilakukan ketika transaksi. Secara umum, ketiga istilah di atas tidak mempunyai pengertian yang berbeda-beda. Adanya perbedaan istilah antara utang, kerdit, dan dain hanya perbedaan bahasa saja yang dalam pengertian umum masyarakat tidak berbeda. Sedangkan perbedaan antara pinjaman, pembiayaan, dan qard (قرض) juga demikian.
Adanya perbedaan pengertian yang disampaikan oleh para pakar hukum, baik pakar hukum Islam, maupun para pakar perbankan di dunia dan Indonesia tidak menunjukkan adanya perbedaan pemaknaan. Perbedaan yang terjadi biasanya hanya dalam redaksional pemberian definisi saja. Hal ini dapat dilihat dari beberapa pengertian qard yang disampaikan beberapa pakar hukum Islam (fuqaha’) sebagai berikut;
- Sayyid Sabiq dalam bukunya Fiqh Sunnahmemberikan definisi qard sebagai harta yang diberikan oleh pemberi pinjaman kepada penerima dengan syarat penerima pinjaman harus mengembalikan besarnya nilai pinjaman pada saat mampu mengembalikannya (Sabiq, 1987: 144).
- Abdullah Abdul Husain at-Tariqi memberikan pengertian qard sebagai pembayaran harta pada orang yang memanfaatkan kemudian ada ganti rugi yang dikembalikan dengan syarat harus sesuai dengan harta yang dibayarkan pertama kali kepada yang menerimanya (Tariqi, 2004: 268).
- Berbeda dengan pengertian-pengertian di atas, Hasbi ash-Shiddieqy mengartikan utang piutang dengan akad yang dilakukan oleh dua orang di mana salah satu dari dua orang tersebut mengambil kepemilikan harta dari lainnya dan ia menghabiskan harta tersebut untuk kepentingannya, kemudian ia harus mengembalikan barang tersebut senilai dengan apa yang diambilnya dahulu. Berdasarkan pengertian ini maka “qard” (قرض) memiliki dua pengertian yaitu; “i’arah” (اعارة) yang mengandung arti tabarru’ (تبرع) atau memberikan harta kepada orang dasar akan dikembalikan, dan pengertian mu’awadlah,(معاوضة) karena harga yang diambil bukan sekedar dipakai kemudian dikembalikan, tetapi dihabiskan dan dibayar gantinya (Shiddieqy, 1997: 103).
B. Dasar Hukum Utang Piutang
Utang piutang secara hukum dapat didasarkan pada adanya perintah dan anjuran agama supaya manusia hidup dengan saling tolong menolong serta saling bantu membantu dalam lapangan kebajikan. Suratal-Ma’idah ayat 2 Allah berfirman;
و تعاونوا على البر و التقوى و لا تعاونوا على الإثم و العدوان و اتقوا الله إن الله شديد العقاب
Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan dan dalam melaksanakan takwa, dan jangan kamu bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, Allah sangat keras hukumannya (Dahlan, 2000: 187).
Dalam transaksi utang piutang terdapat nilai luhur dan cita-cita sosial yang sangat tinggi yaitu tolong menolong dalam kebaikan. Dengan demikian, pada dasarnya pemberian utang atau pinjaman pada seseorang harus didasari niat yang tulus sebagai usaha untuk menolong sesama dalam kebaikan. Ayat ini berarti juga bahwa pemberian utang atau pinjaman pada seseorang harus didasarkan pada pengambilan manfaat dari sesuatu pekerjaan yang dianjurkan oleh agama atau jika tidak tidak ada larangan dalam melakukannya.
Selanjutnya, dalam transaksi utang piutang Allah memberikan rambu-rambu agar berjalan sesuai prinsip syari’ah yaitu menghindari penipuan dan perbuatan yang dilarang Allah lainnya. Pengaturan tersebut yaitu anjuran agar setiap transaksi utang piutang dilakukan secara tertulis. Ketentuan ini terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 282 sebagai berikut;
Dalam transaksi utang piutang terdapat nilai luhur dan cita-cita sosial yang sangat tinggi yaitu tolong menolong dalam kebaikan. Dengan demikian, pada dasarnya pemberian utang atau pinjaman pada seseorang harus didasari niat yang tulus sebagai usaha untuk menolong sesama dalam kebaikan. Ayat ini berarti juga bahwa pemberian utang atau pinjaman pada seseorang harus didasarkan pada pengambilan manfaat dari sesuatu pekerjaan yang dianjurkan oleh agama atau jika tidak tidak ada larangan dalam melakukannya.
Selanjutnya, dalam transaksi utang piutang Allah memberikan rambu-rambu agar berjalan sesuai prinsip syari’ah yaitu menghindari penipuan dan perbuatan yang dilarang Allah lainnya. Pengaturan tersebut yaitu anjuran agar setiap transaksi utang piutang dilakukan secara tertulis. Ketentuan ini terdapat dalam surat al-Baqarah ayat 282 sebagai berikut;
يأيها الذين ءامنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه و ليكتب بينكم كاتب بالعدل و لا يأب كاتب أن يكتب كما علمه الله فليكتب
Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertransaksi atas dasar utang dalam waktu yang telah ditentukan, tulislah. Hendaklah seorang penulis diantaramu menulis dengan benar, dan janganlah dia enggan menulisnya sebagaimana yang telah diajarkan Allah. (Dahlan, 2000: 84).
Karena pemberian utang pada sesama merupakan perbuatan kebajikan, maka seseorang yang memberi pinjaman, menurut pakar hukum Islam, tidak dibolehkan mengambil keuntungan (profit). Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, keuntungan apa yang diperoleh pemberi utang atau pemberi pinjaman? Tentang hal ini Allah menjawab dalam surat al-Hadid ayat 11 sebagai berikut;
Karena pemberian utang pada sesama merupakan perbuatan kebajikan, maka seseorang yang memberi pinjaman, menurut pakar hukum Islam, tidak dibolehkan mengambil keuntungan (profit). Yang menjadi pertanyaan selanjutnya, keuntungan apa yang diperoleh pemberi utang atau pemberi pinjaman? Tentang hal ini Allah menjawab dalam surat al-Hadid ayat 11 sebagai berikut;
من ذا الذي يقرض الله قرضا حسنا فيضعف له و له أجر كريم
Barang siapa yang meminjami Allah pinjaman yang baik, Allah akan melipat gandakan baginya dan di sisi-Nya pahala berlimpah dan lebih mulia. (Dahlan, 2000: 975).
Selain dasar hukum yang bersumber dari al-Qur’an sebagaimana di atas, pemberian utang atau pinjaman juga didasari Hadiŝ Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai berikut;
Selain dasar hukum yang bersumber dari al-Qur’an sebagaimana di atas, pemberian utang atau pinjaman juga didasari Hadiŝ Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai berikut;
ما من مسلم يقرض مسلما قرضا مرتين إلا كان كصدقتها مرة
Barang siapa yang memberikan pinjaman pada seorang muslim dua kali maka tidak lain pahalanya kecuali seperti pemberian shadaqah satu kali.
Dalam sabda Rasulullah yang lain, Ibnu Majah juga meriwayatkan sebagai berikut;
Dalam sabda Rasulullah yang lain, Ibnu Majah juga meriwayatkan sebagai berikut;
رأيت ليلة أسرى بى على باب الجنة مكتوبا الصدقة بعشر أمثالها و القرض بثمانية عشر فقلت يا جبريل ما بال القرض أفضل من الصدقة, قال لأن السائل يسأل و عنده و المستقرض لا يستقرض إلا من حاجة
Saya melihat pada waktu di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis “Pahala shadaqah sepuluh kali lipat dan pahala pemberian utang delapan belas kali lipat” lalu saya bertanya pada Jibril “Wahai Jibril, mengapa pahala pemberian utang lebih besar?” Ia menjawab “Karena peminta-minta sesuatu meminta dari orang yang punya, sedangkan seseorang yang meminjam tidak akan meminjam kecuali ia dalam keadaan sangat membutuhkan”.
Di sisi lain, Allah memberikan aturan yang tegas dalam utang piutang yang merupakan bagian dari transaksi ekonomi (mu’amalah maliyah). Ketegasan aturan transaksi ekonomi tersebut tercermin dalam firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 29 sebagai berikut;
Di sisi lain, Allah memberikan aturan yang tegas dalam utang piutang yang merupakan bagian dari transaksi ekonomi (mu’amalah maliyah). Ketegasan aturan transaksi ekonomi tersebut tercermin dalam firman Allah dalam surat an-Nisa’ ayat 29 sebagai berikut;
يأيها الذين ءامنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل إلا أن تكون تجارة أن تراض منكم و لا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta yang beredar diantaramu secara bathil, kecuali terjadi transaksi suka sama suka. Jangan pula kamu saling membunuh. Allah sangat saya kepadamu semuanya. (Dahlan, 2000: 146).
Salah satu transaksi yang termasuk baţil adalah pengambilan riba. Riba berdasarkan penjelasan paramufassir, baik dalam bentuk definisi maupun gambaran praktis di masa Jahiliyyah, menurut Qardhawi (2001: 76-78), maka riba yang maksud dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
Salah satu transaksi yang termasuk baţil adalah pengambilan riba. Riba berdasarkan penjelasan paramufassir, baik dalam bentuk definisi maupun gambaran praktis di masa Jahiliyyah, menurut Qardhawi (2001: 76-78), maka riba yang maksud dapat diidentifikasikan sebagai berikut:
- Riba itu terjadi karena transaksi pinjam meminjam atau hutang piutang
- Ada tambahan dari pokok pinjaman ketika pelunasan
- Tambahan dimaksud, dimaksudkan terlebih dahulu
- Tambahan itu diperhitungkan sesuai dengan limitwaktu peminjaman.
Dalam perspektif ekonomi, (Razi, 1938: 87-88) mengemukakan ulasan yang cukup baik dalam mengungkap sebab dilarangnya riba. Sebab-sebab tersebut antara lain:
- Riba memungkinkan seseorang memaksakan pemilikan harta dari orang lain tanpa ada imbalan. Boleh saja orang berdalih bahwa keuntungan akan diperoleh seandainya harta yang dipinjamkan pada orang lain itu dijadikan modal dagang. Tetapi keuntungan yang akan diperoleh pihak peminjam itu sifatnya belum pasti. Sebaliknya, pemungutan “tambahan” oleh pemberi pinjaman itu adalah hal yang pasti, tanpa resiko.
- Riba menghalangi pemodal ikut berusaha mencari rezeki karena ia dengan mudah membiayai hidupnya dengan bunga, hal ini akan mengakibatkan distorsi dalam masyarakat.
- Bila diperbolehkan, maka masyarakat dengan maksud memenuhi kebutuhannya, tidak segan meminjam uang walaupun sangat tinggi bunganya. Hal ini akan mengelmiinir sifat tolong menolong, saling menghormati dan perasaan berhutang budi.
- Dengan riba, pemilik modal akan semakin kaya, sementara pihak peminjam akan semakin miskin. Jadi riba bisa menjadi media bagi orang kaya untuk menindas orang miskin.
- Larangan riba sudah ditetapkan oleh nas, dimana tidak harus seluruh rahasia tuntutannya diketahui oleh manusia. Keharamannya itu pasti, kendati orang tidak mengetahui persis segi pelarangannya.
C. Prinsip-prinsip Dasar Utang Piutang
Utang piutang merupakan salah satu dari sekian banyak jenis kegiatan ekonomi yang dikembangkan dan berlaku di masyarakat. Sebagai kegiatan ekonomi masyarakat, utang piutang mempunyai sisi-sisi sosial yang sangat tinggi. Selain itu, utang piutang juga mengandung nilai-nilai sosial yang cukup signifikan untuk pengembangan perekonomian masyarakat.
Islam sebagai agama yang universal dan menyeluruh (kamil dan syamil), memandang kegiatan ekonomi, di mana utang piutang juga termasuk di dalamnya, sebagai tuntutan kehidupan manusia. Di sisi lain, kegiatan ekonomi merupakan salah satu kegiatan yang dianjurkan dan memiliki dimensi ibadah dalam intensitas yang cukup signifikan (Lubis, 2000: 1)
Dalam konsep Islam, utang piutang merupakan akad (transaksi ekonomi) yang mengandung nilaita’awun (tolong menolong). Dengan demikian utang piutang dapat dikatakan sebagai ibadah sosial yang dalam pandangan Islam juga mendapatkan porsi tersendiri. Utang piutang juga memiliki nilai luar biasa terutama guna bantu membantu antar sesama yang kebetulan tidak mampu secara ekonomi atau sedang membutuhkan. Dari sini maka utang piutang dapat dikatakan sebagai salah satu bentuk transaksi yang mengandung unsur ta’abbudi (Karim, 1997: 38)
Secara mendasar, karena sifat dan tujuan utang piutang tolong menolong, maka transaksi ini terlepas dari unsur komersial dan usaha yang berorientasi pada keuntungan (profit orientit). Sebagai contoh, A mengutangkan sejumlah uang atau barang pada B, jika tujuannya didasarkan atas niat tolong menolong, maka A tidak boleh mengharapkan keuntungan apapun dari B. Secara lahiriah, dalam konsep dasar di atas, A yang mengutangkan uangnya itu memberikan sesuatu pada B tanpa meminta imbalan material sedikitpun. Kenyataan terlihat bahwa B sebagai pihak yang berutang tidak diwajibkan secara material membayar lebih ketika mengembalikan uang yang dipinjamkannya pada A, dan bahkan B itu secara leluasa diberi wewenang untuk memanfaatkan uang itu. Karena itulah para ulama’ berpendapat bahwa utang piutang itu hukum asalnyasunnah (Karim, 1997: 38).
Sebagai salah satu bentuk transaksi ekonomi, utang piutang bisa berlaku pada seluruh tingkatan masyarakat baik masyarakat kuno maupun masyarakat modern. Berdasarkan pemikiran ini, utang piutang dapat diperkirakan telah ada dan dikenal oleh masyarakat yang ada di bumi ini ketika mereka berhubungan antara satu orang dengan orang lainnya.
Dalam kajian fiqh, seseorang yang meminjamkan uang pada orang lain tidak boleh meminta manfaat apapun dari yang diberi pinjaman, termasuk janji dari si peminjam untuk membayar lebih. Larangan pengambilan manfaat ini telah banyak dikemukakan oleh para pakar fiqh yang salah satunya Wahbah Zuhaily (Zuhaily, 1989: 475). Larangan pengambilan manfaat dari yang diberi pinjaman ini bersumber dari kaedah sabda Rasulullah berikut;
كل قرض جرى منه منفعة فهو ربا
Setiap transaksi pinjam meminjam yang mengambil manfaat dari yang diberi pinjaman maka itu masuk kategori riba.
Namun apabila pihak yang menerima pinjaman ketika mengembalikan pada waktu yang telah ditentukan menambahkan dengan yang lebih baik yang tidak disertai syarat-syarat tertentu baik sebelum maupun sesudahnya, maka hal itu termasuk perbuatan yang baik.Pada era modern ini, hal inilah yang sering dipraktekkan dalam bank syari’ah. Dalam bank syari’ah hal ini diterapkan dengan bentuk produk qard al-hasan (Karim, 2001: 109-110).
Berdasarkan ayat-ayat tentang utang piutang sebagaimana di atas, maka dalam transaksi utang piutang terdapat illat (alasan) hukum yakni tolong menolong dalam kebaikan dan takwa sehingga dianjurkan atau tolong menolong dalam dosa sehingga perbuatan tersebut dilarang. Bahkan lebih dari itu dapat diketahui apakah utang piutang menjadi wajib, sunnah, makruh atau haram. Hal ini disebabkan karena illathukum yang ada menentukan ada tidaknya suatu hukum dalam sebuah peristiwa hukum (Djamil, 1995: 48).
Sehubungan illat hukum tersebut, transaksi utang piutang bisa wajib atas seseorang jika ia mempunyai kelebihan harta untuk meminjamkannya pada orang yang sangat membutuhkan. Maksud dari membutuhkan di sini adalah seseorang yang apabila itu tidak diberi pinjaman menyebabkan ia teraniaya atau akan berbuat sesuatu yang dilarang agama seperti mencuri karena ketiadaan biaya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya atau ia akan mengalami kebinasaan. Kondisi inilah yang menyebabkan utang piutang menjadi wajib dan harus dikerjakan walaupun oleh satu orang saja (Karim, 1997: 38-39).
Hukum utang piutang bisa juga haram apabila diketahui bahwa dengan berutang seseorang bermaksud menganiaya orang yang mengutangi atau orang yang berutang tersebut akan memanfaatkan orang yang diutanginya untuk berbuat maksiat. Dalam kasus demikian, maka utang piutang yang berorientasi pada perbuatan tolong menolong dalam kemaksiatan. Maka dari itu, berdasarkan pada kondisi yang amat bervariasi, hukum utang piutang pun amat bervariasi pula, seperti wajib, haram, makruh dan mubah (Karim, 1997: 38-39).
Dalam konteks hukum Islam, utang piutang atau pinjam meminjam termasuk dalam kategori fiqh mu’amalah. Dengan demikian prinsip-prinsip Islam yang diterapkan dalam utang piutang atau pinjam meminjam ini adalah prinsip-prinsip fiqh mu’amalah. Pengetahuan prinsip-prinsip fiqh mu’amalah ini penting terutama untuk melakukan kajian terhadap transaksi ekonomi modern saat ini yang lebih cenderung dikerjakan oleh lembaga perbankan.
Basyir (2000: 15-16) menemukan rumusan prinsip-prinsip fiqh mu’amalah sebagai berikut;
Namun apabila pihak yang menerima pinjaman ketika mengembalikan pada waktu yang telah ditentukan menambahkan dengan yang lebih baik yang tidak disertai syarat-syarat tertentu baik sebelum maupun sesudahnya, maka hal itu termasuk perbuatan yang baik.Pada era modern ini, hal inilah yang sering dipraktekkan dalam bank syari’ah. Dalam bank syari’ah hal ini diterapkan dengan bentuk produk qard al-hasan (Karim, 2001: 109-110).
Berdasarkan ayat-ayat tentang utang piutang sebagaimana di atas, maka dalam transaksi utang piutang terdapat illat (alasan) hukum yakni tolong menolong dalam kebaikan dan takwa sehingga dianjurkan atau tolong menolong dalam dosa sehingga perbuatan tersebut dilarang. Bahkan lebih dari itu dapat diketahui apakah utang piutang menjadi wajib, sunnah, makruh atau haram. Hal ini disebabkan karena illathukum yang ada menentukan ada tidaknya suatu hukum dalam sebuah peristiwa hukum (Djamil, 1995: 48).
Sehubungan illat hukum tersebut, transaksi utang piutang bisa wajib atas seseorang jika ia mempunyai kelebihan harta untuk meminjamkannya pada orang yang sangat membutuhkan. Maksud dari membutuhkan di sini adalah seseorang yang apabila itu tidak diberi pinjaman menyebabkan ia teraniaya atau akan berbuat sesuatu yang dilarang agama seperti mencuri karena ketiadaan biaya untuk mencukupi kebutuhan hidupnya atau ia akan mengalami kebinasaan. Kondisi inilah yang menyebabkan utang piutang menjadi wajib dan harus dikerjakan walaupun oleh satu orang saja (Karim, 1997: 38-39).
Hukum utang piutang bisa juga haram apabila diketahui bahwa dengan berutang seseorang bermaksud menganiaya orang yang mengutangi atau orang yang berutang tersebut akan memanfaatkan orang yang diutanginya untuk berbuat maksiat. Dalam kasus demikian, maka utang piutang yang berorientasi pada perbuatan tolong menolong dalam kemaksiatan. Maka dari itu, berdasarkan pada kondisi yang amat bervariasi, hukum utang piutang pun amat bervariasi pula, seperti wajib, haram, makruh dan mubah (Karim, 1997: 38-39).
Dalam konteks hukum Islam, utang piutang atau pinjam meminjam termasuk dalam kategori fiqh mu’amalah. Dengan demikian prinsip-prinsip Islam yang diterapkan dalam utang piutang atau pinjam meminjam ini adalah prinsip-prinsip fiqh mu’amalah. Pengetahuan prinsip-prinsip fiqh mu’amalah ini penting terutama untuk melakukan kajian terhadap transaksi ekonomi modern saat ini yang lebih cenderung dikerjakan oleh lembaga perbankan.
Basyir (2000: 15-16) menemukan rumusan prinsip-prinsip fiqh mu’amalah sebagai berikut;
- Pada dasarnya segala bentuk mu’amalah(transaksi) hukumnya mubah, kecuali yang ditentukan lain oleh al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa hukum Islam memberikan kesempatan seluas-luasnya dalam pengembangan bentuk dan macam-macam transaksi baru sesuai dengan perkembangan kebutuhan hidup dari suatu masyarakat.
- Mu’amalah (transaksi) dilakukan atas dasar sukarela, tanpa mengandung unsur-unsur paksaan. Prinsip ini mengingatkan agar kebebasan kehendak para pihak yang melakukan transaksi harus selalu menjadi perhatian utama. Pelanggaran terhadap kebebasan kehendak ini akan berakibat pada tidak dapat dibenarkannya sesuatu traksaksi yang dilakukan. Sebagai contoh, seseorang yang dipaksa menjual rumah kediamannya, namun ia sebenarnya masih menginginkan untuk tetap tinggal di situ dan tidak ada sesuatu yang mengharuskan ia menjualnya, maka transaksi tersebut batal demi hukum.
- Mu’amalah dilakukan atas dasar pertimbangan mendatangkan manfaat dan menghindari bahaya (madarat) dalam kehidupan masyarakat. Prinsip ini menghendaki bahwa suatu transaksi harus dilakukan berdasarkan pertimbangan pengambilan manfaat dan menghindari bahaya dalam hidup, baik untuk satu pihak maupun kedua belah pihak. Salah satu bentuk transaksi yang berakibat pada penyebaran bahaya di masyarakat adalah transaksi narkotika.
- Mu’amalah dilaksanakan dengan memelihara nilai keadilan, menghindari unsur-unsur penganiayaan, dan unsur-unsur yang mengarah pada pengambilan kesempatan dalam kesempitan (maisir, riba, gharar, dan bathil). Prinsip ini menentukan bahwa segala bentuk transaksi yang mengandung unsur penindasan dan kesewang-wenangan tidak dibenarkan dalam Islam. Contoh, dalam kasus utang piutang harus memberikan jaminan berupa barang. Untuk jumlah pinjaman yang lebih kecil barangnya lebih kecil atau untuk utang yang besar dengan barang yang besar pula.
Tentang riba, mayoritas Fuqaha’ membaginya pada dua macam, yaitu riba nasi’ah dan riba fadl. Sedang mazhab Syafi’i membagi riba menjadi tiga, yaitu riba fadl, nasi’ah dan yad. Ayat Al-Qur’an yang ditunjuk sebagai dalil dilarangnya kedua macam riba tersebut adalah ayat-ayat yang terdapat dalam al-Baqarah dan Ali Imran, tetapi dalam pengulasannya, ada kesan bahwa ayat-ayat tersebut berbicara tentang riba nasi’ah sesuai dengan kasus-kasus riba jahiliyyah yang melatar belakangi turunnya ayat tersebut (Antonio, 2001: 41).
Rumusan riba nasi’ah seperti telah dikemukakan itu dapat mendeskripsikan bentuk formal praktek riba jahiliyyah secara tepat. Kegiatan ekonomi yang mengandung unsur “kerugian sepihak” dan “dzulm”sebagai hakikat riba itu, nampaknya sampai masa fuqaha’, formulanya tetap. Artinya, setiap “tambahan atas pokok pinjaman” itu dapat dipastikan akan mendatangkan zulm (Zein, 2004: 198)
Demikian mapannya rumusan riba nasi’ah itu, menurut Dumairi (1992: 112) sehingga para fuqaha’ tidak lagi sempat memikirkan “apa sebab riba mendatangkan kesengsaraan” perhatian mereka tertuju pada pencarian‘illat, benda-benda apa yang boleh atau tidak boleh diperjualbelikan dengan tenggang waktu, padahal di zaman modern ini, orang tidak lagi jual beli kurma dengan gandum, atau garam dengan garam, misalnya, hampir semua teransaksi, baik jual beli, penyimpanan maupun peminjaman, tidak lagi dilakukan dengan barang, melainkan dengan uang sesuai dengan fungsinya sebagai standar harga dan sarana pertukaran barang (medium of exchange).
=============
TANYA - JAWAB
T : Hutang harus ditagih karena kalau tidak dibayar maka akan ditagih diakhirat, begitukah ustadz?
J : Ditagih bunda atau mau diiikhlaskan
T : Ijin bertanya ustadz, kalau yang pinjAm saudara sendiri apakah kita juga harus menagih?
J : Sebaiknya pakai perjanjian tertulis bunda, sehingga dia tidak bisa mengelak
T : Kalau masih mengelak, bukan kah Alloh Maha Tahu ya ustadz?
J : Allah memang Maha Tahu bunda, makanya bila mau ditagih silahkan atau diiikhlaskan agar tidak menjadi masalah d iakhirat.
T : Yang berhutang ingkar janji, bilang sebulan ini sudah 7 bulan, mau menagih kita yang segan. Bagaimana ini ustadz?
J : Sabar saja bunda, dikasih waktu sampai dia bisa bayar atau diikhlaskan
T : Kalau kita mau mengikhlaskan, apakah cukup dihati saja atau harus disampaikan ke yang bersangkutan ustadz?
J : Cukup dihati saja bunda bisa, kalau disampaikan lebih baik
T : Satu lagi ustadz, jika orangtau sudah meninggal, ternyata meninggalkan hutang, tidak ada bukti tertulis hanya ada saksi, apakah anaknya berkewajiban membayar hutang tersebut?
J : Wajib membayarnya bunda, kasihan kalau tidak dibayar
T : Kalau seperti ini ustadz, sudahlah tidak bayar tidak apa-apa, tapi besok kalau dia mati, tidak akan saya tagih di keluarganya, biar di akhirat nanti tak tagih, bagaimana ustadz?
J : Kasihan diiakahiratnya bunda, akan jadi pahala berlipat ganda bila diikhlaskann
T : Saya sering kena tegur atasan gara-gara OB yang jadi team saya sering tidak jujur. Sering curang tapi sayanya tidak tahu. Jadi curangnya dibelakang saya. bagaiimana ya ngasih tahunya ustadz?
J : Dikuatkan pemahaman islamnya bunda, sehingga dia paham bahaya tidak jujur dan keuntungan jujur.
T : Bagaimana ya ustadz menyikapi orang yang kebiasaannya suka berhutang, gali lubang tutup lubang istilahnya.
J : Jangan dipinjami lagi bunda, dan diberikan solusi untuk bekerja lebih baik dan mohon pertolongan Allah
~~~~~~~~~~~~~~~~
Selanjutnya, marilah kita tutup kajian kita dengan bacaan istighfar 3x
Doa robithoh dan kafaratul majelis
Astaghfirullahal' adzim 3x
Do'a Rabithah
Allahumma innaka ta'lamu anna hadzihil qulub,
qadijtama-at 'alaa mahabbatik,
wal taqat 'alaa tha'atik,
wa tawahhadat 'alaa da'watik,
wa ta ahadat ala nashrati syari'atik.
Fa watsiqillahumma rabithataha,
wa adim wuddaha,wahdiha subuulaha,wamla'ha binuurikal ladzi laa yakhbu,
wasy-syrah shuduroha bi faidil imaanibik,
wa jami' lit-tawakkuli 'alaik,
wa ahyiha bi ma'rifatik,
wa amitha 'alaa syahaadati fii sabiilik...
Innaka ni'mal maula wa ni'man nashiir.
Artinya :
Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa sesungguhnya hati-hati kami ini,
telah berkumpul karena cinta-Mu,
dan berjumpa dalam ketaatan pada-Mu,
dan bersatu dalam dakwah-Mu,
dan berpadu dalam membela syariat-Mu.
Maka ya Allah, kuatkanlah ikatannya,
dan kekalkanlah cintanya,
dan tunjukkanlah jalannya,
dan penuhilah ia dengan cahaya yang tiada redup,
dan lapangkanlah dada-dada dengan iman yang berlimpah kepada-Mu,
dan indahnya takwa kepada-Mu,
dan hidupkan ia dengan ma'rifat-Mu,dan matikan ia dalam syahid di jalan-Mu.Sesungguhnya Engkau sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.
Aamiin...
DOA PENUTUP MAJELIS
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Subhanaka Allahuma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik.Artinya:“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Aamiin ya Rabb.
======================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Tim Posting
November 17, 2017
New Google SEO
Bandung, Indonesia

