Rekapitulasi
Kajian Online Hammba Allah G5
Hari/Tgl:
Selasa, 17 Juli 2018
Materi:
Perencanaan Keuangan Islami
Narasumber:
Ustadz Syaikhul Muqorobin
Waktu
kajian : 09:00-Selesai
Editor:
Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Suatu
ketika ada seseorang berada di tanah lapang, lalu ia mendengar suara dari dalam
awan, "Siramlah kebun milik si Fulan."
Akhirnya
awan itu menuju (suatu kebun) lalu menurunkan hujan disebuah tanah penuh
bebatuan hitam. Tiba-tiba aliran airnya memuat seluruh air hujan itu. Tanpa
diduga, ada seorang lelaki tengah berdiri di ladang miliknya yang tengah
mengalirkan air dengan cangkulnya.
Ia
kemudian bertanya kepada orang itu, "Wahai Hamba Allah! Siapa
nama-Mu?" Orang itu menjawab, "Fulan." Persis seperti nama yang
ia dengar dari awan.
Orang
itu berbalik bertanya, "Wahai Hamba Allah! Mengapa engkau menanyakan
namaku?" Ia menjawab, "Aku mendengar suara dari awan yang inilah
airnya. Suara itu mengatakan, ‘Siramilah kebun milik si fulan,’ persis seperti
namamu. Lantas apa
gerangan
(amal sholih) yang kau lakukan?"
Orang
itu menjawab, "Karena kau menanyakan seperti itu (baiklah aku akan
menjelaskan kepadamu). Aku menunggu hasil panen kebun ini, lalu aku sedekahkan
sepertiganya, aku makan sepertiga lainnya bersama keluargaku, lalu aku gunakan
sepertiganya untuk bercocok tanam lagi."
[Disadur
dari hadits shahih riwayat Muslim, no.2984]
Di
antara hikmah dalam kisah di atas:
1. Melakukan perencanaan dalam keuangan termasuk perkara yang dianjurkan
2.
Perencanaan keuangan yang baik dan sesuai syariat akan berbuah
keutamaan yang sangat besar di sisi Allah
3.
Anjuran membuat pos sedekah secara khusus dalam perencanaan keuangan
4.
Besarnya pos sedekah dalam perencanaan keuangan tidak akan membuat
seseorang
miskin, namun justru mengundang rezeki yang lebih baik
5.
Perencanaan keuangan Islami meliputi 3 sisi kehidupan manusia;
sekarang (konsumsi), masa depan (investasi), dan akhirat (sedekah).
6.
Islam mengajarkn keseimbangan, tidak hanya memikirkan dunia,
tapi juga akhirat. Tidak hanya masa sekarang, tapi juga visioner ke masa depan.
7.
Sedekah mendapatkan ganjaran yang sangat besar di sisi Allah, hingga
alam pun digerakkan demi orang yang bersedekah
8.
Sebaliknya, riba adalah lawan sedekah, berdosa besar,
dan akan dimusnahkan oleh Allah
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا
وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
Allah
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang
yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.[QS.
Al-Baqarah: 276]
9.
Wajib menjauhi hal terlarang dalam perencanaan dan kehidupan di dunia
agar mendapat keberkahan dari Allah.
Wallahu
a`lam bish showab
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TANYA
JAWAB
T:
Assalamualaikum ustadz izin bertanya. Bedanya Asuransi pada umumnya dengan Asuransi Syariah dimana ya sepertinya
sama-sama kita membayar premi ya?
J:
waalaykumussalam
wrwb, beda akadnya bu. Bedanya salah satunya juga pada pengelolaan dana atau
premi yang sudah dibayarkan. Kalau asuransi syariah dikelola pada bisnis-bisnis
yang halal. Kalau umum atau konvensional bisa di bisnis khamr dll. Kalau akad
asuransi konvensional itu jual beli risiko, nasabah pribadi, dengan perusahaan.
Ini termasuk judi dan gharar (ketidakjelasan), karena risiko si nasabah kan ga
pasti, tidak bisa diperjualbelikan. Sedangkan asuransi syariah pakai akad
tabaru dan wakalah bil ujrah. Tabaru adalah akad saling berdonasi antar nasabah
asuransi. Seperti dana kematian di RT2, warga iuran, kalau ada yang
meninggal disumbang dari dana itu.
Sedangkan
perusahaan asuransi mendapat fee sebagai manajemen yang mengelola dana kebaikan
tersebut, akadnya wakalah bil ujrah. Ini di antara akadnya, ada beberapa akad
lain yang juga dipakai, pastinya sesuai syariah dan fatwa MUI.
T:
Ustadz, di daerah yang saya tinggali saat ini ada organisasi untuk hidup
bersosialisasi dan bermasyarakat, sebut saja itu kumpulan ibu-ibu komplek.
Alhamdulillah sejauh ini banyak hal positif yang saya dapat tapi ada yang
membuat ganjalan dalam hati saya. Disini berlaku simpan pinjam. Kita menabung juga boleh
berhutang. Pada saat pengembalian pinjaman itu yang meminjam nambahi uang beberapa
persen dari yang dia pinjam Katakanlah misal 100rb jd 105rb, istilahnya balas
jasa. kemudian di akhir tahun/pas lebaran uang tabungannya dikembalikan dengan
balas jasa yang sudah dibagi rata pada anggota perkumpulan. Pas saya tanya
katanya uang yang kita serahkan balas jasa tadi kembali ke kita lagi.
Pertanyaan saya bagaimana hukumnya sistem seperti itu ya ustadz? Dan apa
hukumnya dengan kita menerima uang tabungan beserta balas jasanya tersebut?
Apakah kita terima semua atau hanya uang tabungannya saja?
J:
balas
jasa tadi sepertinya dibagi rata Bu, tidak 100% balik ke kita. Kalau 100% balik
ke kita buat apa ada sistem balas jasa. Setiap kelebihan dalam akad pinjaman adalah
riba, tidak boleh pakai lebihan.
Solusinya:
hilangkan lebihannya (balas jasanya). kan sesama warga, ya saling bantu tanpa
pamrih ya wajar.
Pilihan
solusi lain: ganti akadnya menjadi jual beli (bukan pinjaman). Misal ada
anggota yang mau utang untuk beli kulkas, maka diganti akadnya jadi jual beli
kulkas. Koperasi beli kulkas bareng anggota di toko. Koperasi bayar harganya
(misal 1jt) ke took, setelah itu koperasi langsung jual ke anggota kulkas
tersebut seharga 1,1 juta dibayar cicil 11 bulan @100rb. ini hamenabung
T:Assalamualaikum
ustadz, bagaimana ya seharusnya cara mengelola keuangan Islami buat keluarga,
apakah dengan cara menabung dan berinvestasi di bank atau pasar modal syariah,
apakah sudah bisa dibilang mengelola keuangan secara Islami?
J:
Tidak
harus investasi keluar. Pengelolaan keuangan islami bisa seperti contoh hadits
di atas. Penghasilan keluarga tiap bulan dibagi 3; buat belanja bulanan, buat
tabungan masa depan, buat sedekah.
T:
Kalau begitu lebih baik saya ikut tabungan dengan tidak mengambil balas jasanya
atau lebih baik tidak menabung. Sebenarnya dengan menabung secara rutin
diperkumpulan tersebut lumayan tabungannya bisa buat banyak keperluan di akhir
tahun.
J:
Kalau
tidak ikut tidak menimbulkn msalah di pergaulan, ibu tetap aktif di masyarakat
dengan baik dan tidak menimbulkan fitnah, lebih baik tidak ikut. Tapi kalau
tidak ikut bisa menimbulkan fitnah yang lebih besar, permusuhan dll, lebih baik
ikut, tapi balas jasanya tidak diterima. sambil pelan-pelan ibu ajak mereka ke
pengajian yang ustadznya bisa ngasih penjelasan dan solusi.
T:
Assalamuallaikum. Bagaimana menyikapi keluarga yang enggan berinvestasi,
ibaratnya gimana nanti. "Da Allah kan pemilik rezeki, jd pasrah ke
Allah aja nanti gimana". Apakah ini bisa masuk kategori minim ikhtiar
tadz? afwan.
J:
Waalaykumussalam
wrwb. Investasi kan ada macam-macam ya, minimal tabungan biasanya orang kita
pada punya. Kalau pun tidak punya tabungan bukan berarti minim ikhtiar juga.
Bisa jadi sedekahnya sangat banyak hingga tidak pernah tersisa. Rasulullah saw
sendiri termasuk yang tidak punya tabungan, ketika meninggal pun, harta
warisnya hanya peralatan rumah tangga seadanya. Yang minim ikhtiar itu kalau
suka belanja tapi tidak pernah nabung dan sedekah.
T:
Maaf ustadz menyambung yang di atas. Jadi asuransi syariah itu di bolehkan?
J:
boleh.
halal. Berjalan di atas fatwa MUi dan pengawasan Dewan Syariah
kalau
kita mengharamkan berarti kita lebih tinggi ilmunya daripada MUI dong.
T:
Ustadz bagaimana kalau kita memperoleh bagi hasil (SHU) dari koperasi, dimana
koperasi itu salah satu usahanya adalah simpan pinjam dengan bunga, apakah SHU
itu halal?
J:
tidak
halal. Ssedekahkan saja SHUnya. Atau tidak ikut koperasinya sekalian.
T: Tanya
ustadz. Masalah SHU. Kalau misal pinjem uang ke koperasi, tapi memang kita
bayar tanpa ada bunga sama sekali, terus koperasi memberikan Hadiah ke kita itu
halal tidak y? (tapi tanpa kita bayar lebih/tanpa bunga).
J:
Jenis
koperasinya apa hayo? Kalau koperasi simpan pinjam, dari mana sumber
"hadiah" itu? Kalau sumber "hadiah" adalah dari aktivitas
simpan pinjam di koperasi, maka itu termasuk riba. Lain halnya kalau koperasi
serba usaha. koperasinya punya warung, dll, maka "hadiah" dari hasil
usaha dagang seperti ini, halal.
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan
membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك
أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Perencanaan Keuangan Islami
Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, September 19, 2018
REKAP KAJIAN ONLINE HAMBA ALLAH (HA)
G4
Hari/tgl: Senin 09 Juli 2018
Narsum: Ustadz Asy'ari
Tema: Investasi syariah
Waktu: Bada magrib
Admin: Sugi, Delia, Aini
Notulen: Laela
Editor: Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Assalamualaikum. Apa kabar sahabat surga.
RAGAM INVESTASI DALAM
ISLAM
*Asy'ari Suparmin MA
Investasi yang berarti menunda
pemanfaatan harta yang kita miliki pada saat ini, atau berarti menyimpan,
mengelola dan mengembangkannya merupakan hal yang dianjurkan dalam Al-Qur’an seperti
yang dijelaskan dalam Al-Qur’an Surat Yusuf 12: ayat 46-50.
Allah swt berfirman :
يُوسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيقُ أَفْتِنَا فِي سَبْعِ بَقَرَاتٍ سِمَانٍ يَأْكُلُهُنَّ
سَبْعٌ عِجَافٌ وَسَبْعِ سُنْبُلَاتٍ خُضْرٍ وَأُخَرَ يَابِسَاتٍ لَعَلِّي أَرْجِعُ
إِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُونَ (46) قَالَ تَزْرَعُونَ سَبْعَ سِنِينَ دَأَبًا
فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تَأْكُلُونَ
(47) ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ
لَهُنَّ إِلَّا قَلِيلًا مِمَّا تُحْصِنُونَ (48) ثُمَّ يَأْتِي مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ
عَامٌ فِيهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيهِ يَعْصِرُونَ (49) } [يوسف: 46 – 49
Artinya:
12:46. (Setelah pelayan
itu berjumpa dengan Yusuf, dia berseru): “Yusuf, hai orang yang amat dipercaya,
terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk-gemuk yang
dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan tujuh bulir (gandum)
yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang
itu, agar mereka mengetahuinya.”
12:47. Yusuf berkata:
“Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang
kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.
12:48. Kemudian sesudah
itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu
simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari (bibit gandum)
yang kamu simpan.
12:49. Kemudian setelah
itu akan datang tahun yang padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan di
masa itu mereka memeras anggur.” (QS Yusuf 12:46-49.)
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah
yang hams diperhatikan oleh pelaku investasi syanah Islam (pihak terkait)
adalah sebagai berikut:
1.
Tidak mencari rezeki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun
cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
2.
Tidak menzalimi dan tidak dizalimi.
3.
Keadilan pendistribusian kemakmuran.
4.
Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
5. Tidak ada unsur riba, maysir
(perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar)
Bentuk Ragam Investasi syariah
Jenis Ragam Investasi
Syariah
Menggunakan produk keuangan, di jaman
seperti ini rasanya sudah tidak mungkin dihindari. Perbankan, selain digunakan
untuk mempermudah transaksi juga dapat digunakan sebagai sarana investasi. Asuransi
juga sekarang memiliki peran sebagai alat investasi berbarengan dengan fungsi
utamanya untuk memberikan proteksi.
Tidak puas dengan hanya investasi di
perbankan dan asuransi, masyarakat juga mulai banyak melirik reksa dana sebagai
alternatif yang memberikan hasil lebih baik. Pendeknya, produk keuangan
sekarang bukan lagi suatu hal yang baru. Malah sudah menjadi suatu kebutuhan
untuk hampir semua orang.
Lalu bagaimana dengan banyaknya produk
keuangan yang ternyata rawan sekali mengandung unsur-unsur yang tidak halal?
Perbankan misalnya, tentunya sangat kental sekali dengan unsur bunga yang bisa
dikategorikan sebagai riba. Belum lagi dengan asuransi. Sudah banyak dipahami
bahwa asuransi sering diasosiasikan dengan judi atau maysir dan gharar atau ketidakjelasan.
Dan kalau ditelisik lebih jauh lagi, ternyata asuransi juga tidak terlepas dari
praktek riba karena memiliki unsur investasi yang berbunga. Begitu juga dengan
reksa dana, walaupun secara sederhana reksa dana dapat dianalogikan seperti
kegiatan bagi hasil diantara para investor dengan manajer investasinya, tapi
alokasi investasinya rupanya juga tidak terhindar dari unsur riba. Lalu
bagaimana masyarakat muslim akan memanfaatkan produk keuangan untuk kebaikan
mereka kalau ternyata banyak sekali ditemukan unsur yang tidak halal dalam
berbagai produk keuangan tersebut?
Perbankan Syariah
Sebenarnya umat muslim tidak perlu
khawatir, karena jauh sebelum MUI secara resmi memfatwakan bahwa bunga bank itu
haram, sudah ada alternatif untuk ummat Islam. Sejak 12 tahun yang lalu, bank
syariah pertama di Indonesia sudah beroperasi tanpa menggunakan bunga. Dan kini
sudah ada 3 bank umum syariah dan lebih dari 10 bank konvensional yang buka
cabang khusus syariah.
Lalu apa bedanya antara bank syariah
dan bank konvensional yang selama ini sudah dikenal? Yang paling jelas, adalah
tidak adanya bunga pada bank syariah. Nasabah yang menabung di bank syariah
tidak akan diberikan keuntungan bunga melainkan berupa bagi hasil.
Bagi hasil tentu saja berbeda dengan
bunga. Pada sistem bunga, nasabah akan mendapatkan hasil yang sudah pasti
berupa prosentase tertentu dari saldo yang disimpannya di bank tersebut.
Berapapun keuntungan usaha pihak bank, nasabah akan mendapatkan hasil yang
sudah pasti.
Sedangkan pada sistem bagi hasil,
tidak seperti itu. Bagi hasil dihitung dari hasil usaha pihak bank dalam
mengelola uang nasabah. Bank dan nasabah membuat perjanjian bagi hasil berupa
prosentase tertentu untuk nasabah dan untuk bank, perbandingan ini disebut
nisbah. Misalnya, 60% keuntungan untuk nasabah dan 40% keuntungan untuk bank.
Dengan sistem ini, nasabah dan bank
memang tidak bisa mengetahui berapa hasil yang pastinya akan mereka terima.
Karena bagi hasil baru akan dibagikan kalau hasil usahanya sudah bisa
ditentukan pada akhir periode. Tapi dengan sistem bagi hasil, nasabah dan bank
akan membagi keuntungan secara lebih adil daripada sistem bunga. Karena kedua
belah pihak selalu membagi adil sesuai nisbah berapapun hasilnya.
Asuransi Syariah
Lalu bagaimana dengan asuransi?
Masyarakat muslim sekarang sangat memerlukan asuransi untuk melindungi harta
dan keluarga mereka dari akibat musibah. Sebuah keluarga yang hanya
mengandalkan pemasukan dari kepala keluarga saja tentunya akan sangat terganggu
sekali kondisi keuangannya kalau suatu musibah terjadi padanya. Anak dan istri
yang ditinggalkan belum tentu dapat memenuhi sendiri kebutuhan hidupnya
sementara lembaga amil zakat belum bisa secara optimal dan menyeluruh berperan
sebagai solusi.
Bukan cuma resiko musibah terhadap
jiwa, asuransi juga sangat dibutuhkan oleh sektor usaha. Usaha yang sudah maju
dan menguntungkan mungkin bisa bangkrut dalam seketika ketika kebakaran melanda
tempat usahanya.
Keluarga yang terlantar ditinggal
pemberi nafkah, dan usaha yang bangkrut karena kebakaran sebenarnya tak perlu
terjadi kalau saja ada perlindung dari asuransi. Asuransi memang tidak bisa
mencegah musibah, tapi setidaknya bisa menanggulangi akibat keuangan yang
terjadi.
Lalu bagaimana umat Islam bisa menggunakan
asuransi kalau ternyata produk asuransi mengandung banyak unsur ketidakhalalan?
Walau belum terlalu banyak dikenal
seperti halnya bank syariah, jumlah perusahaan asuransi syariah tidak kalah
banyak dengan bank syariah. Saat ini saja sudah ada 2 perusahaan asuransi murni
syariah dan sekitar 10 perusahaan asuransi konvensional yang punya cabang
khusus syariah.
Perbedaan antara asuransi syariah dan
asuransi konvensional mungkin tidak terlalu kentara, karena secara teknis
prosedur hampir mirip dengan asuransi konvesnional. Tapi ada satu hal mendasar
yang membedakannya yaitu perjanjian transaksinya.
Pada asuransi konvensional, nasabah
membeli perlindungan atau jaminan dari perusahaan asuransi. Sedangkan pada
asuransi syariah, perjanjiannya adalah para nasabah mengikat diri dalam suatu
komunitas dan saling menanggung jika terjadi musibah.
Tentu saja perjanjian yang berbeda ini
akan menimbulkan konsekuensi yang berbeda pula. Diantaranya adalah masalah
kepemilikan uang premi. Pada asuransi konvensional, karena transaksinya adalah
jual beli maka premi yang sudah dibayarkan sepenuhnya menjadi milik perusahaan
asuransi.
Sedangkan pada asuransi syariah, premi
yang dibayar nasabah tetap menjadi milik nasabah yang diamanahkan kepada
perusahaan asuransi syariah untuk dikelola dan dikembangkan dananya.
Permasalahan asuransi tidak berhenti
hanya pada transaksinya, melainkan juga pada investasinya. Karena sebagian
besar asuransi yang dibeli masyarakat justru yang asuransi yang mengandung
investasi (asuransi dwiguna). Selama ini, asuransi konvensional menginvetasikan
dana yang didapatnya tanpa mempertimbangkan lagi faktor halal-haram. Tentunya
ini menjadikan uang hasil investasi yang diterima nasabah juga menjadi tidak
terjaga kehalalannya.
Ini juga yang menjadi salah satu
perbedaan lagi dari asuransi syariah. Investasi pada asuransi syariah diawasi
oleh Dewan Pengawas Syariah yang memastikan bahwa semua mekanisme asuransi dan
alokasi investasinya tidak bertentangan dengan hukum syariah.
Reksa Dana Syariah
Dan berbicara masalah investasi, ada
satu lagi produk investasi yang sudah menyesuaikan diri dengan aturan-aturan
syariah yaitu reksa dana. Produk investasi ini bisa menjadi alternatif yang
baik untuk menggantikan produk perbankan yang pada saat ini dirasakan memberikan
hasil yang relatif kecil.
##########
TANYA JAWAB
T: Jadi kita diperbolehkan buka asuransi di
bank syariah ya, ustadz? Karena selama ini masih was was. Bagaimana dengan
deposito di bank syariah?
J: Asuransi syariah dan juga produk bank
syariah boleh, halal.
T: Bagaimana dengan investasi pada pnanaman
pohon pada suatu lembaga ustadz, misal invest 10jt, pada tahun ke-5 panen 1
bagi hasil antara petani dan investor,40:60, dan panen ke2 5thn kemudian bagi
hasilnya 60:40. Apakah ini sesuai syariah?
J: Bila aqad jelas hak dan kewajiban jelas
halal insya Allah
T: Assalamualaykum ustad, saya mau tanya sampai
sekarang saya bingung mau meneruskan asuransi atau tidak, karena walaupun
syariah tapi dulu niat di akadnya memang supaya menguntungkan karena agennya
mengiming-iming setelah sekian tahun nanti diinvestasikan menjadi sekian lipat
dengan asuransi link syariah. Tapi sekarang setelah belajar sana sini jadi semakin
ragu, karena walaupun katanya uang saya diinvestasikan (yang mudah-mudahan
bukan di perusahaan ribawi), perusahaan asuransi tersebut tidak pernah melaporkan
progres investasi apa setiap bulannya, dan dosa kah saya ustadz karena dulu
berniat mencari keuntungan dari asuransi syariah tersebut, apakah nanti tetap
saya boleh ambil keuntungannya atau hanya sebesar biaya yang telah saya tabung
saja selama ini? Terimakasih ustad jazakallah khayran
J: Wassalamu'alaikum asuransi syariah halal
boleh nama produk unit link. Hasil nya halal. Mencari keuntungan itu boleh
tidak salah. Pelajari hak dan kewajiban nasabah dalam polis. Fatwa MUI
membolehkan.
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan
membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك
أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

