Hari / Tanggal: Kamis,11 Desember 2014
Narasumber: Ustadz Abu Muslim
Notulen : Sugeng
Editor : Ana Trienta
Suap menyuap atau yang dikenal dengan risywah memiliki definisi tertentu menurut ulama: Menurut syaikh muhammad bin soleh al utsaymin risywah adalah : memberikan sejumlah harta agar dengan harta risywah tersebut ia mendapatkan sesuatu yang batil bisa dengan memberikan pesuap sesuatu yang bukan haknya atau pemaafan atas sebuah hukuman yang seharusnya ditimpakan padanya
Hukum risywah adalah HARAM menurut alquran dan sunnah. Dalil dari alquran :
و لا تأكل أموالكم بينكم بالباطل و تدلوا بها إلى الحكام لتأكلوا فريقا من أموال الناس بالإثم و أنتم تعلمون
"Janganlah kalian memakan harta diantara kalian dengan cara yang batil dan kalian menyuap dengan harta tersebut kepada hakim agar kalian bisa memakan sebagian harta manusia dengan cara dosa sedangkan kalian mengetahuinya" (Al Baqoroh : 188)
Berkata al imam adzahabi rahimahullah : maksud ayat ini adalah jangan kalian menyuap para hakim dengan harta kalian untuk mengambil hak yang menjadi milik orang lain sedangkan kalian mengetahui bahwa itu tidak halal bagi kalian.
Dalil dari sunnah
لعن الله الراشي والمرتشي في الحكم
"Alloh melaknat pemberi suap dan penerima suap dalam peradilan"
(HR. Tirmidzi, Hasan)
Berkata sahabat abdillah bin amr,
لعن رسول الله الراشي والمرتشي
"Rasulullah sollallahu alayhi wa sallam pemberi suap dan penerima suap (dikeluarkan oleh abu dawud,tirmidzi,ibnu majah dan disahihkan oleh syaikh albani)
Para ulama berkata الراشي adalah orang yang memberikan suap adapun المرتشي adalah orang yang mengambil suap. Orang yang memberi suap kena laknat apabila dengan suapnya ia niatkan untuk mengganggu kaum muslimin atau mendapatkan sesuatu yang bukan haknya.Adapun apabila ia memberi suap untuk mendapatkan sesuatu yang sudah menjadi haknya atau menghindarkan kezoliman yang akan ditimpakan kepadanya maka si pemberi suap tidak terkena laknat.
Adapun si hakim (maksudnya si penerima suap.red) maka menerima suap baginya haram baik dengan suap tersebut ia menghapuskan kebenaran atau menghilangkan kezoliman.
Laknat : Menjauhkan seseorang dari rahmat Alloh
Contoh - contoh suap :
- menyuap di dalam ujian sehingga ia mendapatkan soal sebelum ujian dilaksanakan
- menyuap supaya mendapatkan perlakuan khusus dalam hukum semisal suapnya penjual khomr sehingga yang seharusnya ia ditangkap menjadi tidak ditangkap karena risywah yang ia berikan
- dalam pekerjaan semisal ia mendapatkan jabatan yang tidak seharusnya ia dapatkan
Dan kasus - kasus lain yang bisa diqiyaskan dari definisi yang diberikan oleh ulama,wallahu a'lam
Maraji : syarah alkabair
Tanya Jawab
Tanya :
apabila kita menberikan uang lebih terhadap sebuah jasa dengan harapan mendapat perhatian lebih dari pihak pemberi jasa, apakah itu termasuk suap ?
Jawab:
Mungkin dengan contoh akan lebih mudah, misal antum nyewa tukang, aslinya bayarannya cuma 50rb/hari tapi kerjanya lambat banget,antum berinisiatif menaikkan upah jadi 60rb/hari dengan harapan kerjanya jadi lebih giat, maka ini bukan suap,wallahu a'lam
Tanya
Tadz, sebenarnya membedakan antara suap dan hadiah itu bagaimana ?
Jawab:
Perinciannya agak panjang, kesimpulannya kalau hadiah biasa dilakukan tidak dilakukan karena urusan pekerjaan akan tetapi murni karena menyenangkan hati saudara kita misalkan,adapun suap sudah kita jelaskan bahwa memberi uang untuk mengambil sesuatu yang bukan hak atau menghilangkan hukuman yang harusnya ditimpakan kepada kita, wallahu a'lam
Tanya:
Kalau memberi uang kepada petugas yang memang seharusnya tugasnya, seperti petugas balai desa/kecamatan, yang kalau tidak dikasih tidak akan dikerjakan padahal itu sudah menjadi tugasnya seperti pembuatan ktp yang seharusnya gratis malah di tarifin..?
Jawab:
Itu termasuk suap yang dibolehkan bagi pemberinya tapi tidak boleh bagi yang menerimanya
Tanya:
Sebenarnya berat ngasihnya ustadz, tapi kalau tidak dikasih ntar tidak di urus.. Nah kalau penghulu yang ngasih tarif atau tidak ngasih tarif tapi dengan yaa masa ngga ngerti sih yang ngundangnya bagaimana ustadz?
Jawab:
kayak gini dihindari untuk ngasih aja mas, untuk menjaga keikhlasan si penghulu juga, kecuali kalo memang urusan dipersulit maka menyuapnya termasuk suap yang dibolehkan bagi pemberinya
Tanya:
Terus status uang yang di kasihkan apa ustadz, infaq ya?...
Jawab:
Termasuk suap tapi bagi pemberinya diberikan uzur karena sifatnya mengambil yang sudah menjadi haknya
Tanya:
Suap yang dibolehkan ada ya tadz ??
Jawab:
Ada, bagi pemberinya,silakan dibaca lagi kajian kita di atas
Tanya:
Dalam kasus di atas barangkali bisa gini ya tadz, ketika mo masuk pns, segala syarat, ujian terpenuhi tapi ndak bisa masuk kecuali harus membayar sejumlah tertentu
Jawab:
Iya betul
Tanya:
Ustadz, contoh : biro jasa travel studi tour ngasih cashback 10rb per siswa untuk panitia studi tour, gimana hukumnya?
Jawab:
Wallahu a'lam, afwan saya gak tahu
Tanggapan
Afwan tadz, kalau akadnya diskon bagaimana tadz? Hal ini sudah lazim di instansi ..
Jawab:
Diskon gimana bentuknya mas ?
Tanggapan
Misalnya gini: kalo bapak pake biro saya, maka panitia dapat discount berupa 10rb per siswa yang ikut. Jadi misalnya biaya studi tour 500rb yang ikut 300 siswa, maka panitia dapat pengembalian 3 jt ustadz. Atau yang dibayarkan ke biro 490rb karena yang 10rb sudah dipotong untuk discount
Jawab:
Secara zohirnya ini sekedar bonus saja,wallahu a'lam
Tanya:
Assalamu'alaikum.. Kalau ada ustadz/manajemennya yang ngasih tarif tertentu dan tidak mau ceramah kecuali dibayar dengan harga tertentu atau dia membatalkan acara karna ada yang mau bayar lebih tinggi bagaimana ustadz?
Jawab:
Waalaykumuss alam,sebenarnya ini tidak termasuk suap, tapi selayaknya seorang ustadz, dai,pendakwah,pengajar tpa dan semisalnya mengikhlaskan niatnya kepada alloh dan tidak meniatkan untuk keperluan dunia,karena pekerjaan ini penggajinya adalah alloh,adapun upah dari manusia hanya sekedar tambahan,kalo ada alhamdulillah kalo gak ada juga alhamdulillah,sebagaimana yang disampaikan oleh para nabi di alquran,
و ما أسألكم عليه أجرا إن أجري إلا على الله
"Aku tidak meminta upah atas dakwah ini,akan tetapi upahku hak alloh yg memberikannya"
Penutup
Doa Kafaratul Majelis :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”.
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment