Kajian Online WA Hamba الله SWT
Rabu,
1 April 2015
Narasumber : Ustadz
Dudi
Rekapan Grup Nanda M 104
Tema : Perbankan Syariat
Notulen : Ria
Editor
: Rini Ismayanti
APLIKASI MURABAHAH DALAM PERBANKAN
SYARI’AH
Assalamualaikum wr. Wb
Baik langsung mulai Saja ya... Saya ingi membahas salah Satu akad dalam Ekonomi Syariah...
Baik langsung mulai Saja ya... Saya ingi membahas salah Satu akad dalam Ekonomi Syariah...
Salah satu skim fiqh
yang populer diterapkan dalam perbankan syari’ah adalah skim jual beli
murabahah. Murabahah dalam perbankan syari’ah didefinisikan sebagai pembiayaan
yang berbentuk jual beli antara bank dan nasabah dengan cara pembayaran
angsuran. Dalam perjanjian murabahah bank membiayai barang atau asset yang
dibutuhkan oleh nasabahnya dengan menambahkan suatu mark-up atau margin
keuntungan. Dengan kata lain penjual barang dari bank ke nasabah dilakukan atas
dasar cost-plus profit.
Dalam perbankan syari'ah, ada dua bentuk murabahah yang umumnya dipraktekkan, yakni murabahah modal kerja dan murabahah investasi. Penjelasannya sebagai berikut :
Dalam perbankan syari'ah, ada dua bentuk murabahah yang umumnya dipraktekkan, yakni murabahah modal kerja dan murabahah investasi. Penjelasannya sebagai berikut :
1. Murabahah
modal kerja adalah akad jual beli antara bank selaku penyedia barang dengan
nasabah selaku pemesan untuk membeli barang. Dari transaksi tersebut bank
mendapatkan keuntungan jual beli yang disepakati bersama. Atau menjual suatu
barang dengan harga asal (modal) ditambah dengan margin keuntungan yang
disepakati dan biasanya pembiayaannya ditangguhkan dibawah satu tahun (short
run financing).
2. Murabahah
investasi, yaitu suatu perjanjian jual beli untuk barang tertentu antara
pemilik dan pembeli, dimana pemilik barang akan menyerahkan barang seketika
sedangkan pembayaran dilakukan dengan cicilan dalam jangka waktu yang
disepakati bersama dan biasanya pembiayaannya diatas satu tahun (long run
financing).
Pada umumnya murabahah
diterapkan pada produk pembiayaan untuk pembelian barang-barang investasi, baik
domestic, maupun luar negeri, seperti melalui Letter of Credit (LC).
Murabahah, sebagaimana
yang digunakan dalam perbankan syari’ah, prinsipnya didasarkan pada dua elemen
pokok: harga beli serta biaya yang terkait, dan kesepakatan atas mark-up
(laba). Ciri dasar kontrak murabahah (sebagai jual beli dengan pembayaran
tunda) adalah sebagai berikut:
(i) si
pembeli harus memiliki pengetahuan tentang biaya-biaya terkait dan tentang
harga asli barang, dan batas laba (mark-up) harus ditetapkan dalam bentuk
persentase dari total harga plus biaya- biayanya;
(ii) apa yang
dijual adalah barang atau komoditas dan dibayar dengan uang;
(iii) apa yang
diperjual-belikan harus ada dan dimiliki oleh si penjual dan si penjual harus
mampu menyerahkan barang itu kepada si pembeli; dan
(iv) pembayarannya
ditangguhkan.
Contoh, si A ingin
membeli motor Honda Beat, namun si A tidak memiliki dana yang cukup. Akhirnya
si A mendatangi bank syari’ah untuk mengambil pembiayaan dengan akad murabahah.
Bank kemudian mencarikan motor Honda Beat sebagaimana yang diinginkan calon
nasabah (si A) tersebut.
Ditemukanlah motor
Honda Beat dengan harga dari dealer sebesar Rp. 15.000.000,-. Lalu bank membeli
motor tersebut dari dealer, dan setelah hak kepemilikan motor tersebut syah
menjadi milik bank, dijuallah motor Honda Beat oleh bank kepada calon nasabah A
dengan mengambil keuntungan sebesar 20% (boleh juga dengan nominal uang)
untuk waktu 3 tahun, misalnya. Maka harga jual motor dari bank syari’ah kepada
calon nasabah menjadi:
Rp. 15.000.000,- + 20%
20% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 3.000.000,- (keuntungan bank)
Rp. 15.000.000,- + Rp. 3.000.000,- = Rp. 18.000.000,- (harga jual bank kepada nasabah)
20% x Rp. 15.000.000,- = Rp. 3.000.000,- (keuntungan bank)
Rp. 15.000.000,- + Rp. 3.000.000,- = Rp. 18.000.000,- (harga jual bank kepada nasabah)
Dengan demikian, harga
jual motor adalah Rp. 18.000.000,- Maka si A akan mengembalikan
pembiayaannya kepada bank syari’ah setiap bulannya sebesar Rp. 18.000.000,-/36
bulan, yang berarti angsuran per bulan nasabah adalah Rp. 500.000,00,-.
Bank syari’ah umumnya
mengadopsi murabahah untuk memberikan pembiayaan jangka pendek kepada para
nasabah guna pembelian barang meskipun mungkin si nasabah tidak memiliki uang
untuk membayar. Murabahah seperti yang dipahami di sini, digunakan dalam setiap
pembiayaan di mana ada barang yang bisa diidentifikasi untuk dijual.
BENTUK-BENTUK MURABAHAB
DALAM PERBANKAN SYARI’AH
Setiap perbankan Islam mempunyai bentuk jual beli murabahah yang beraneka ragam baik itu murabahah internal, dimana pihak bank membeli barang dan komoditinya dari pasar dalam negri ataupun murabahah eksternal, dimana pihak bank membeli barang dan komoditinya dari luar negri (Import). Dan dibawah ini akan dijelaskan beberapa prkatek murabahah dalam keseharian perbankan Islam dengan catatan ada beberapa bentuk murabahah yang dipraktekan oleh salah stau bank akan tetapi tidak dipraktekan di bank lainya (tergantung kondisi dan kebijakan investasi), dan juga ada beberapa penyimpangan yang telah melanggar norma syari’ah, tergantung moralitas pelaku bank tersebut ketika merealisasikan produk murabahah ini.
Setiap perbankan Islam mempunyai bentuk jual beli murabahah yang beraneka ragam baik itu murabahah internal, dimana pihak bank membeli barang dan komoditinya dari pasar dalam negri ataupun murabahah eksternal, dimana pihak bank membeli barang dan komoditinya dari luar negri (Import). Dan dibawah ini akan dijelaskan beberapa prkatek murabahah dalam keseharian perbankan Islam dengan catatan ada beberapa bentuk murabahah yang dipraktekan oleh salah stau bank akan tetapi tidak dipraktekan di bank lainya (tergantung kondisi dan kebijakan investasi), dan juga ada beberapa penyimpangan yang telah melanggar norma syari’ah, tergantung moralitas pelaku bank tersebut ketika merealisasikan produk murabahah ini.
1. Bentuk Pertama:
Terjadinya kesepakan antar pihak klien (yang ingin membeli barang) dan pihak bank (yang mempunya barang dan ingin menjualnya) untuk melakukan transaksi jual beli dengan harga pembelian awal (harga beli pertama dan ongkos pengadaan), dan pembayarannya dengan cash atau kredit (tergantung kesepakatan), ditambah margin sebagai keuntungan pihak bank.
Terjadinya kesepakan antar pihak klien (yang ingin membeli barang) dan pihak bank (yang mempunya barang dan ingin menjualnya) untuk melakukan transaksi jual beli dengan harga pembelian awal (harga beli pertama dan ongkos pengadaan), dan pembayarannya dengan cash atau kredit (tergantung kesepakatan), ditambah margin sebagai keuntungan pihak bank.
2. Bentuk kedua:
Pihak klien meminta bank untuk membelikan suatu barang dengan sifat, tanda dan harga yang telah ditentukan (pihak klien), dengan kompensasinya pihak pembeli (klien) akan membayar harga tambahan (selain biaya pembelian dan pengiriman) sebagai upah kerja pihak bank dalam mendatangkan barang yang dipesannya.
Pihak klien meminta bank untuk membelikan suatu barang dengan sifat, tanda dan harga yang telah ditentukan (pihak klien), dengan kompensasinya pihak pembeli (klien) akan membayar harga tambahan (selain biaya pembelian dan pengiriman) sebagai upah kerja pihak bank dalam mendatangkan barang yang dipesannya.
Bentuk ini telah
diajukan Bank Dubai al-Islam pada muktamar pertama perbankan Islam yang
diselenggarakan di Dubai pada tanggal 22 Mei 1979, kemudian muktamar memutuskan
bahwa praktek seperti ini disebuk wikalah bi ajirin (perwakilan dengan imbalan)
dan mengategorikannya sebagai perwakilan dalam transaksi jual. Selain itu
muktamar juga menmeberikan rekomendasi dan anjuran agar upah yang diminta bank
sesuai dengan standar upah yang berlaku di daerah tersebut.
3. Bentuk ketiga:
Pihak klien meminta pihak bank untuk membelikan suatu barang dengan sifat, tanda dan jumlah yang telah ditentukan (oleh pihak klien) dan klien berjanji (Al-Wa’du Ghoiru Muljam) akan membeli barang tersebut apabila telah datang secara angsuran , ditambah margin untuk pihak bank.
Dan pihak klien boleh menentukan sumber (pabrik) barang yang dipesannya itu, atau ia cukup dengan menentukan sifat, tanda dan data-data yang yang dipesannya, dan memepercayakan pihak bank mencarikan barang tersebut dari mana saja dia mendapatkannya (yang penting sesuai dengan pesanan). Tapi dalam bentuk ini pihak klien tidak diharuskan untuk membeli barang tersebut, dia boleh membelinya apabila barang itu datang dan juga boleh menggagalkan pesanannya. Bentuk ini berbeda dengan bentuk (no: 5). Yang mengharuskan klien untuk membeli barang sebagai kewajiban janjinya.
Dari sini jelas bahwa transaksi ini mempunyai resiko tinggi, aplagi apabila klien membatalkan pembelian, sehingga pihak bank akan kesulitan memasarkan barang tersebut (khususnya pada barang yang mempunyai konsumen terbatas). Untuk mengantisipasi resiko tersebut, para praktisi perbankan mengusulkan untuk mensyaratkan hak mengembalikan (khiyar Syarat) ketika membeli barang kepada pihak pabrik dalam tempo tertentu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui keinginan klien, apabila klien ingin membeli barang itu maka khiyar syarat itu pun dicukupkan sampai disitu namun apabila klien membatalkan maka pihak bank akan mengembalikan lagi ke pada pabrik. Namun disini pun masih ada resiko yang tinggi menyangkut biaya pengiriman dan pengadaan (biaya operasional)
Pihak klien meminta pihak bank untuk membelikan suatu barang dengan sifat, tanda dan jumlah yang telah ditentukan (oleh pihak klien) dan klien berjanji (Al-Wa’du Ghoiru Muljam) akan membeli barang tersebut apabila telah datang secara angsuran , ditambah margin untuk pihak bank.
Dan pihak klien boleh menentukan sumber (pabrik) barang yang dipesannya itu, atau ia cukup dengan menentukan sifat, tanda dan data-data yang yang dipesannya, dan memepercayakan pihak bank mencarikan barang tersebut dari mana saja dia mendapatkannya (yang penting sesuai dengan pesanan). Tapi dalam bentuk ini pihak klien tidak diharuskan untuk membeli barang tersebut, dia boleh membelinya apabila barang itu datang dan juga boleh menggagalkan pesanannya. Bentuk ini berbeda dengan bentuk (no: 5). Yang mengharuskan klien untuk membeli barang sebagai kewajiban janjinya.
Dari sini jelas bahwa transaksi ini mempunyai resiko tinggi, aplagi apabila klien membatalkan pembelian, sehingga pihak bank akan kesulitan memasarkan barang tersebut (khususnya pada barang yang mempunyai konsumen terbatas). Untuk mengantisipasi resiko tersebut, para praktisi perbankan mengusulkan untuk mensyaratkan hak mengembalikan (khiyar Syarat) ketika membeli barang kepada pihak pabrik dalam tempo tertentu. Hal ini dilakukan untuk mengetahui keinginan klien, apabila klien ingin membeli barang itu maka khiyar syarat itu pun dicukupkan sampai disitu namun apabila klien membatalkan maka pihak bank akan mengembalikan lagi ke pada pabrik. Namun disini pun masih ada resiko yang tinggi menyangkut biaya pengiriman dan pengadaan (biaya operasional)
4. Bentuk keempat:
Bank membeli barang yang biasa dibutuhkan pasar, atau karena ada permintaan dari salah seorang realsi bank. Setelah transaksi pembelian sempurna, kemudian pihak bank menjual kembali barang tersebut kepada relasi yang memesannya atau kepada siapa saja yang mau memebelinya,dengan cara murabahah, dan pihak bank memberitahukan pihak pembeli tentang biaya awal dan biaya operasiobalnya secara total, dan meminta harga tambahan sebagai margin pihak bank.
Bank membeli barang yang biasa dibutuhkan pasar, atau karena ada permintaan dari salah seorang realsi bank. Setelah transaksi pembelian sempurna, kemudian pihak bank menjual kembali barang tersebut kepada relasi yang memesannya atau kepada siapa saja yang mau memebelinya,dengan cara murabahah, dan pihak bank memberitahukan pihak pembeli tentang biaya awal dan biaya operasiobalnya secara total, dan meminta harga tambahan sebagai margin pihak bank.
5. Bentuk ke lima:
Pihak klien meminta bank untuk membelikan barang dengan sifat, tanda dan jumlah yang telah ditentukan, dan pihak nasabah berjanji (Al-Wa’du Muljam) akan membeli barang tersebut dengan cara angsuran apabila barang yang dipesannya tiba, dan ditambah margin sebagai keuntungan pihak bank. Disamping itu, ditentukan pula jumlah cicilan dan waktu pembayaran. Dan barang yang dipesan itu berada dibawah jaminan pihak bank sampai waktu penyerahan terlaksana, kemudian setelah itu pihak klien bertanggung jawab atas barangnya (setelah penyerahan). Dan apabila pihak klien membatalkan perjanjian untuk membeli barang tersebut, maka dia bertanggung jawab dan harus menanggung resiko dan kerugian yang ditanggung pihak bank akibat pembatalannya. Dalam arti lain: apabila pihak klien membatalkan pembelian maka pihak bank akan berusaha menjual pada pihak klien yang lainnya dan apabila biaya pengadaan dan operasionalnya tidak mencukupi dengan penjualan tadi maka pihak bank akan meminta ganti rugi kepada klien. Begitu pula sebaliknya apabila pihak bank membatalkan janjinya dalam mendatangkan barang sesuai pesanan maka pihak bank akan menanggung segala resiko dan kerugian yang ditanggung pihak klien. Ini berdasarkan kaidah memenuhi janji itu hukumnya wajib dan wajib pula menaggung resiko apabila tidak menepatinya.
Pihak klien meminta bank untuk membelikan barang dengan sifat, tanda dan jumlah yang telah ditentukan, dan pihak nasabah berjanji (Al-Wa’du Muljam) akan membeli barang tersebut dengan cara angsuran apabila barang yang dipesannya tiba, dan ditambah margin sebagai keuntungan pihak bank. Disamping itu, ditentukan pula jumlah cicilan dan waktu pembayaran. Dan barang yang dipesan itu berada dibawah jaminan pihak bank sampai waktu penyerahan terlaksana, kemudian setelah itu pihak klien bertanggung jawab atas barangnya (setelah penyerahan). Dan apabila pihak klien membatalkan perjanjian untuk membeli barang tersebut, maka dia bertanggung jawab dan harus menanggung resiko dan kerugian yang ditanggung pihak bank akibat pembatalannya. Dalam arti lain: apabila pihak klien membatalkan pembelian maka pihak bank akan berusaha menjual pada pihak klien yang lainnya dan apabila biaya pengadaan dan operasionalnya tidak mencukupi dengan penjualan tadi maka pihak bank akan meminta ganti rugi kepada klien. Begitu pula sebaliknya apabila pihak bank membatalkan janjinya dalam mendatangkan barang sesuai pesanan maka pihak bank akan menanggung segala resiko dan kerugian yang ditanggung pihak klien. Ini berdasarkan kaidah memenuhi janji itu hukumnya wajib dan wajib pula menaggung resiko apabila tidak menepatinya.
6. Bentuk ke enam:
Khusus pada barang import. Pihak bank dan pihak klien telah sepakat melakukan transaksi jual beli, dan transaksi tersebut dilakukan ketika barang pesanan masih berada di tempat pabrik dan sebelum dikirimkan ke tempat pihak nasabah. Artinya: pihak bank telah mewakilkan orang lain untuk membeli barnag di tempat pabriknya, dan setelahnya barang tersebut diterimanya dari pihak pabrik, pihak bank melakukan transaksi jual beli secara murabahah dan hal itu dilakukan sebelum barang tersebut dikirim ke tempat pihak nasabah, sehingga resiko pengiriman itu menjadi tanggung jawab nasabah.
Khusus pada barang import. Pihak bank dan pihak klien telah sepakat melakukan transaksi jual beli, dan transaksi tersebut dilakukan ketika barang pesanan masih berada di tempat pabrik dan sebelum dikirimkan ke tempat pihak nasabah. Artinya: pihak bank telah mewakilkan orang lain untuk membeli barnag di tempat pabriknya, dan setelahnya barang tersebut diterimanya dari pihak pabrik, pihak bank melakukan transaksi jual beli secara murabahah dan hal itu dilakukan sebelum barang tersebut dikirim ke tempat pihak nasabah, sehingga resiko pengiriman itu menjadi tanggung jawab nasabah.
7. Bentuk ke tujuh:
Pihak klien menghubungi pihak pabrik yang berada di luar negri secara langsung untuk mengirimkan barang yang dibutuhkannya atas nama bank. Dan ketika dokumen-dokumen pemesanan dan cukai pembayarannya (cara mendatangkan barang secara langsung tanpa melalui letter of credit/LC) sudah tiba, apabila pihak klien yang memesan tadi mau membeli barang tersebut dari pihak bank secara murabahah, maka pihak bank membayarnya langsung pada pihak pabrik kemudian bank melakukan tansaksi jual beli dengan pihak nasabah dan menyerahkan dokumen-dokumen tadi untuk menerima barangnya. Cara ini telah disetujui oleh badan syari’ah bait al-tamwil Kuwait dengan syarat barang tadi harus sudah menjadi milik bait al-tamwil dan berada dalam tanggungannya.
Pihak klien menghubungi pihak pabrik yang berada di luar negri secara langsung untuk mengirimkan barang yang dibutuhkannya atas nama bank. Dan ketika dokumen-dokumen pemesanan dan cukai pembayarannya (cara mendatangkan barang secara langsung tanpa melalui letter of credit/LC) sudah tiba, apabila pihak klien yang memesan tadi mau membeli barang tersebut dari pihak bank secara murabahah, maka pihak bank membayarnya langsung pada pihak pabrik kemudian bank melakukan tansaksi jual beli dengan pihak nasabah dan menyerahkan dokumen-dokumen tadi untuk menerima barangnya. Cara ini telah disetujui oleh badan syari’ah bait al-tamwil Kuwait dengan syarat barang tadi harus sudah menjadi milik bait al-tamwil dan berada dalam tanggungannya.
8. Bentuk ke delapan:
Pihak bank menyuruh relasinya untuk membelikan barang tertentu untuk bank dari pasar dadakan/musiman. Dan setelah pihak bank memiliki barang tersebut, pihak bank menjualnya kepada pihak lain dengan khiyar syarat bagi pihak bank, dan dalam batas waktu yang telah ditentukan pihak bank berhak untuk membatalkan trasaksi tersebut (menggunakan khiyar syarat, hal itu terjadi apabila ada pihak lain mengajukan penawaran beli dengan harga yang lebih tinggi). Tapi semua itu dengan syarat pihak bank telah memiliki barang tersebut secara syah, dan ada dalam kekuasaannya dan siap diserahkan kepada pembeli kapan saja.
Pihak bank menyuruh relasinya untuk membelikan barang tertentu untuk bank dari pasar dadakan/musiman. Dan setelah pihak bank memiliki barang tersebut, pihak bank menjualnya kepada pihak lain dengan khiyar syarat bagi pihak bank, dan dalam batas waktu yang telah ditentukan pihak bank berhak untuk membatalkan trasaksi tersebut (menggunakan khiyar syarat, hal itu terjadi apabila ada pihak lain mengajukan penawaran beli dengan harga yang lebih tinggi). Tapi semua itu dengan syarat pihak bank telah memiliki barang tersebut secara syah, dan ada dalam kekuasaannya dan siap diserahkan kepada pembeli kapan saja.
PENUTUP
Praktek investasi jangka pendek murabahah merupakan salah satu intstrumen penting dalam transaksi di perbankan Islam. Transaksi ini memungkin untuk pengadaan barang bagi pengusaha yang kurang mempunyai dana, selain sebagai suatu skim yang memberikan keuntungan kepada bank Islam, tidak memiliki resiko tinggi dan sebagai alat peredam ditengah praktek ribawy yang terjadi pada invesatasi jangka pendek.
Selain itu bisa juga digunakan untuk pembiayaan konsumtif seperti KPR, pembelian kendaraan bermotor dll. Saat ini akad Murabahah merupakan akad yang paling banyak digunakan pada produk perbankan syariah. Semoga kita dapat memahami hal tersebut sehingga bagi yang bekerja di dunia keuangan syariah dan nasabah keuangan syariah dapat memahami dengan baik dan benar mengenai akad-akad yang akan digunakan.
Praktek investasi jangka pendek murabahah merupakan salah satu intstrumen penting dalam transaksi di perbankan Islam. Transaksi ini memungkin untuk pengadaan barang bagi pengusaha yang kurang mempunyai dana, selain sebagai suatu skim yang memberikan keuntungan kepada bank Islam, tidak memiliki resiko tinggi dan sebagai alat peredam ditengah praktek ribawy yang terjadi pada invesatasi jangka pendek.
Selain itu bisa juga digunakan untuk pembiayaan konsumtif seperti KPR, pembelian kendaraan bermotor dll. Saat ini akad Murabahah merupakan akad yang paling banyak digunakan pada produk perbankan syariah. Semoga kita dapat memahami hal tersebut sehingga bagi yang bekerja di dunia keuangan syariah dan nasabah keuangan syariah dapat memahami dengan baik dan benar mengenai akad-akad yang akan digunakan.
TANYA JAWAB
Q : Apa hukum murabah
dalam agama islam ustadz? Dari materi diatas murabah kan mencari
laba/keuntungan juga.. Apakah hukumnya bagi pembeli juga bagi
penjualnya?Syukran
A : Murabahah halal karena termasuk jual beli.
A : Murabahah halal karena termasuk jual beli.
Q : Berarti klu kita
menjual tanah, motor, rumah juga harus melalui bank syariah ustadz..??
Karena sepengetahuanku di desa ku jarang yang menggunakn murabah
A : Tidak perlu. Murabahah disini artinya jual beli dengan menambahkan keuntungan. Berjualan bisa sendiri atau least lembaga intermediasi seperti bank Syariah. Tergantung kemampuan membayar pembeli dan modal penjual.
A : Tidak perlu. Murabahah disini artinya jual beli dengan menambahkan keuntungan. Berjualan bisa sendiri atau least lembaga intermediasi seperti bank Syariah. Tergantung kemampuan membayar pembeli dan modal penjual.
Q : Tadz...sistem
murabaha dalam bank syariat itu hukumnya boleh?
Nah, ketika transaksi tersebut terjadi apakah perlu akadnyaa dan apakah semua bank syariat menerapkan sistem tsb?
A : Bank Syariah wajib melakukan akad dan wajib memberi tahu harga asli beserta margin (keuntungan) yang diambil
Nah, ketika transaksi tersebut terjadi apakah perlu akadnyaa dan apakah semua bank syariat menerapkan sistem tsb?
A : Bank Syariah wajib melakukan akad dan wajib memberi tahu harga asli beserta margin (keuntungan) yang diambil
Q : Ustadz, gimana
dengan transaksi jual beli pihak developer perumahan? Biasanya calon pembeli
rumah ambil alternatif dengan pihak bank yang di mana bank yang membayar cash
rumah kemudian si pemilik rumah nanti yang akan menyicil ke bank
A : Kalau murabahah rumahnya harus sudah jadi. Kalau rumahnya belom jadi biasanya pakai akad ishtishna (minta dibuatkan)
A : Kalau murabahah rumahnya harus sudah jadi. Kalau rumahnya belom jadi biasanya pakai akad ishtishna (minta dibuatkan)
Q : Nah bagaimana
dengan bank atau tempat kredit lainnya seperti PMPM, yang tidak menerapkan
murabahah. Tempat ketika transaksinya ada akad dan pemberitahuan tentang sistem
bagi laba?
A : Akad dalam Ekonomi Syariah terdapat banyak sekali.
1. Murabahah (jual beli secara cicil)
2. Musyarakah (serikat modal)
3. Mudharabah (pemberian modal 100%
4. Istishna (mohon dibuatkan untuk industri)
5. Salam (Pesan hasil pertanian)
6. Ijarah muntahiyah bit tamlik ( sewa beli)
A : Akad dalam Ekonomi Syariah terdapat banyak sekali.
1. Murabahah (jual beli secara cicil)
2. Musyarakah (serikat modal)
3. Mudharabah (pemberian modal 100%
4. Istishna (mohon dibuatkan untuk industri)
5. Salam (Pesan hasil pertanian)
6. Ijarah muntahiyah bit tamlik ( sewa beli)
Pengertian Riba
Kata riba berasal dari bahasa Arab yang artinya secara bahasa adalah tambahan (ziyâdah). Sedangkan menurut arti istilah, para Ulama fikih menyebutkan tiga arti untuk riba, yang pertama adalah riba qardh, atau yang juga disebut riba nasi`ah, yang kedua dan ketiga adalah riba yang terjadi pada akad jual beli, yaitu riba fadhl dan riba nasa`. selanjutnya akan kami jelaskan satu persatu sbb:
1. Riba qardh adalah tambahan yang disyaratkan ketika pengembalian pinjaman, yang disesuaikan dengan besar dan lama waktu pinjaman, atau yang sekarang lebih dikenal dengan bunga (fâidah).
2. Riba fadhl, yaitu tambahan yang ada ketika pertukaran barang-barang ribawi yang sejenis, seperti menukar satu gram emas dengan dua gram emas.
3. Riba nasa`, yaitu riba yang terjadi pada pertukaran dua barang ribawi sejenis yang mana salah satu atau keduanya ditangguhkan pembayarannya, atau tidak dibayar tunai ketika akad berlangsung.
Kata riba berasal dari bahasa Arab yang artinya secara bahasa adalah tambahan (ziyâdah). Sedangkan menurut arti istilah, para Ulama fikih menyebutkan tiga arti untuk riba, yang pertama adalah riba qardh, atau yang juga disebut riba nasi`ah, yang kedua dan ketiga adalah riba yang terjadi pada akad jual beli, yaitu riba fadhl dan riba nasa`. selanjutnya akan kami jelaskan satu persatu sbb:
1. Riba qardh adalah tambahan yang disyaratkan ketika pengembalian pinjaman, yang disesuaikan dengan besar dan lama waktu pinjaman, atau yang sekarang lebih dikenal dengan bunga (fâidah).
2. Riba fadhl, yaitu tambahan yang ada ketika pertukaran barang-barang ribawi yang sejenis, seperti menukar satu gram emas dengan dua gram emas.
3. Riba nasa`, yaitu riba yang terjadi pada pertukaran dua barang ribawi sejenis yang mana salah satu atau keduanya ditangguhkan pembayarannya, atau tidak dibayar tunai ketika akad berlangsung.
Alhamdulillah, kajian
kita hari ini berjalan dengan lancar. Moga ilmu yang kita dpatkan berkah dan
bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari
Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah langsung saja kita
tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul
majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



0 komentar:
Post a Comment