Kajian Online WA Hamba الله SWT
Rabu, 30 September/22 April 2015/21 dan 30 Agustus
2016
Narasumber : Ustadz Dudi Kurniawan
Rekapan Grup Nanda M101 (Zara), M108 (Riski), Bunda
M3 (Woro), Link Nanda
Tema : Ekonomi Islam
Editor
: Rini Ismayanti
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih memberikan kita
nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga kita selalu istiqomah sebagai shohibul
qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan sebagai keluarga Al Qur'an di JannahNya.
Shalawat beriring salam selalu kita hadiahkan kepada uswah
hasanah kita, pejuang peradaban Islam, Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT
yakaninya nabi besar Muhammad SAW, pada keluarga dan para sahabat nya semoga
kita mendapatkan sayaafaat beliau di hari akhir nanti. InsyaAllah aamiin.
MEMBUMIKAN INVESTASI QUR’ANI DALAM
SISTEM EKONOMI
Oleh: Dudi Kurniawan
1. Islam Memerintahkan Setiap Muslim
untuk Berinvestasi
Investasi adalah pengeluaran penanam
modal atau perusahaan untuk membeli barang-barang modal dan
perlengkapan-perlengkapan produksi untuk menambah kemampuan memproduksi
barang-barang dan jasa-jasa yang tersedia dalam perekonomian.
Dalam bahasa arab istilah investasi
disebut ististmar, yang dalam sisi etimologinya berarti, harta yang berbuah
(berkembang). Adapun dalam arti terminologi adalah penanaman modal untuk
menghasilkan pendapatan/keuntungan baru.
Sementara tujuan utama syariah adalah
meningkatkan kesejahteraan manusia, yang terletak pada perlindungan iman,
hidup, akal, keturunan dan harta. Apa saja yang memantapkan perlindungan kelima
hal ini merupakan kemaslahatan umum yang dikehendaki.
Dasar syariah adalah kebijaksanaan dan
kemaslahatan manusia di dunia dan akirat. Kemaslahatan ini terletak pada
keadilan, belas kasihan, kesejahteraan dan kebijaksanaan yang sempurna. Apa pun
yang menyimpang dari keadilan pada penindasan, dari belas kasihan pada
kekerasan, dari kesejahteraan pada kemiskinan, dan dari kebijaksanaan pada
kebodohan, adalah sama sekali tidak ada kaitannya dengan syariah.
Menjaga harta merupakan salah satu dari
lima tujuan syariah, dia merupakan salah satu elemen penting dari lima tujuan
yang dilindungi oleh syariah.
“Hai orang-orang yang beriman,
janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan
janganlah kamu membunuh dirimu; Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang
kepadamu.”(QS. An-Nisa [4]: 29)
Nabi Muhammad saw., pun secara explisit
memerintahkan untuk berinvestasi dalam sabdanya; “Barangsiapa menghidupkan
lahan kosong, maka tanah itu menjadi miliknya.” Malah ada yang sedikit lebih
ekstrim dari sabda beliau yang menerangkan; “Jika hari kiamat datang, dan pada
tangan seseorang di antara kalian terdapat sebuah bibit tanaman, jika ia mampu,
janganlah ia berdiri hingga ia bersegera untuk menanamnya.”
Dari keterangan di atas sudah jelas
sekali bahwasannya Islam sangat menganjurkan investasi demi kemaslahatan
dirinya dan orang lain. Kemaslahatan yang memberikan kesejahteraan dunia dan
akhirat. Oleh karena itu, supaya kita tidak tersesat dalam berinvestasi, maka
kita harus mendalami pemahaman kita terhadap investasi yang sesuai dengan
Al-Qur’an dan hadis. Apalagi di zaman sekarang yang penuh dengan hal-hal baru
yang sangat perlu untuk kembali kepada Al-Qur’an dan hadis
2. Tafsir Al-Qur’an yang Berhubungan
dengan Investasi
Di dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat
yang menerangkan tentang investasi yang seharusnya menjadi pegangan umat muslim
dalam kegiatan ekonominya. Sebagimana tertera dalam surah berikut ini:
Tafsir Surah Yusuf Ayat 43-48
“Raja berkata (kepada orang-orang
terkemuka dari kaumnya): ‘Sesungguhnya aku bermimpi melihat tujuh ekor sapi
betina yang gemuk-gemuk dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus
dan tujuh bulir (gandum) yang hijau dan tujuh bulir lainnya yang kering.’ ‘Hai
orang-orang yang terkemuka: Terangkanlah kepadaku tentang tabir mimpiku itu
jika kamu dapat menabirkan mimpi.’ Mereka menjawab: ‘(Itu) adalah mimpi-mimpi
yang kosong dan kami sekali-kali tidak tahu mentabirkan mimpi itu.’ Dan
berkatalah orang yang selamat di antara mereka berdua dan teringat (kepada
Yusuf) sesudah beberapa waktu lamanya: ‘Aku akan memberitakan kepadamu tentang
(orang yang pandai) menabirkan mimpi itu, maka utuslah aku (kepadanya).’
(Setelah pelayan itu berjumpa dengan Yusuf, dia berseru): ‘Yusuf, hai orang
yang amat dipercaya, terangkanlah kepada kami tentang tujuh ekor sapi betina
yang gemuk-gemuk yang dimakan oleh tujuh ekor sapi betina yang kurus-kurus dan
tujuh bulir (gandum) yang hijau dan (tujuh) lainnya yang kering agar aku
kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahuinya.’ Yusuf berkata:
‘Supaya kamu bertanam tujuh tahun (lamanya) sebagaimana biasa; maka apa yang
kamu tuai hendaklah kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.’
Kemudian sesudah itu akan datang tujuh tahun yang amat sulit, yang menghabiskan
apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari
(bibit gandum) yang kamu simpan. Kemudian setelah itu akan datang tahun yang
padanya manusia diberi hujan (dengan cukup) dan dimasa itu mereka memeras
anggur.’" (QS. Yusuf [12]: 43-48)
Asbab An-Nuzul
Disebutkan bahwa, sebab turunnya (asbab
an-nuzul) ayat-ayat pada surah yusuf adalah sebagaimana yang diriwayatkan oleh
Ibnu jarir dari Ibnu Abbas, bahwasannya para sahabat waktu itu berkata kepada
Rasulullah saw: “Wahai Rasulullah, kami mohon Engkau bercerita kepada kami.”
Maka turunlah ayat:
“Kami menceritakan kepadamu kisah
yang paling baik.”
Allah Swt., berfirman, “Wahai Muhammad,
sebutkan kepada umatmu dalam ceritamu tentang kisah Yusuf as., ketika ia
berkata kepada ayahnya, Ya’qub bin Ishaq bin Ibrahim.” Sebagaimana diriwayatkan
oleh Imam Ahmad dari Ibnu Umar bahwasannya Rasulullah saw., bersabda:
“Orang yang mulia, putra yang mulia,
putra yang mulia, putra orang yang mulia; Yusuf bin Ya’qub bin Ishaq bin
Ibrahim.” (HR. Ahmad)
Munasabah Ayat
Sebenarnya pada ayat 42 dikisahkan
bahwasannya, tatkala Yusuf menduga bahwa pelayan minum raja akan selamat, maka
Yusuf mengatakan kepadanya secara diam-diam – wallahu’alam – agar tidak ada
yang merasa akan disalib. Yusuf Mengatakan ( اُذْكُرْنِي عِنْدَ رَبِّكَ ( “Terangkanlah keadaanku kepada
tuanmu (Raja)”. Tetapi orang yang diberi pesan itu lupa untuk menyampaikannya,
disebabkan upaya setan agar Nabi Yusuf tidak keluar dari penjara.
Sementara pada ayat 43-49, dikisahkan
bahwasannya raja bermimpi aneh yang mana para ahli nujum, cendikiawan, dan
pejabat di kerajaannya tidak ada yang bisa menabirkan mimpi tersebut. Pada saat
itulah, pelayan minum raja yang selamat dari penjara itu teringat terhadap
Yusuf setelah beberapa tahun lamanya, karena setan sudah membuatnya lupa
terhadap pesan Yusuf kepada Raja.
Penjelasan Ayat
Raja Mesir yang bernama Heksos bermimpi
sesuatu yang menjadi bagian dari takdir Allah Swt., sebagai penyebab Yusuf bisa
keluar dari penjara secara terhormat. Yang mana masa tahanannya tidak kurang
dari 3 tahun. Lalu turunlah Jibril mengabarkan kabar gembira itu kepada Yusuf.
Setelah sang Raja bermimpi, ia sangat terperanjat ketakutan serta keheranan dan
menanyakan tabirnya dengan mengumpulkan para ahli nujum, cendikiawan, dan
pembesar pemerintahannya, serta pejabat di negara itu. Lalu sang Raja
menanyakan tabir dari mimpinya tersebut.
Akan tetapi, tidak ada seorang pun dari
mereka yang mengetahuinya dan beralasan bahwa (أَضْغَاثُ أَحْلَامٍ ) “Itu hanya mimpi yang kosong”. Yaitu, mimpi yang
bercampur aduk yang telah terjadi pada mimpi paduka ini.
(وَمَا نَحْنُ بِتَأْوِيْلِ الأَحْلَامِ بِعَالِمِيْنَ) “Dan kami tidak mengetahui tabir
mimpi itu.” Maksudnya, kalau pun mimpi itu benar, bukan dari pikiran yang
kacau, kami pun tidak mengetahui penafsirannya.
Pada saat itulah pelayan minum yang
selamat dan keluar dari penjara baru teringat dengan Yusuf setelah lama ia
melupakannya, dikarenakan setan telah membuat dia lupa untuk menyampaikan pesan
Yusuf kepada Raja. Lantas ia pun berkata kepada Raja dan orang-orang yang hadir
( أَنَا أُنَبِّئُكُمْ بِتَأْوِيْلِهِ )
“Aku akan memberitakan kepadamu tentang (orang yang pandai) menabirkanya.”
(فَاَرْسِلُوْنِ ) “Maka utuslah aku kepadanya”,
maksudnya utuslah aku kepada Yusuf as., yang terpercaya dan sekarang dia sedang
di penjara. Akhirnya, mereka pun mengutusnya ke penjara.
Sesampainya ia di penjara, ia lantas
berkata: ( يُوْسُفُ أَيُّهَا الصِّدِّيْقُ اَفْتِنَا ) “Yusuf, hai orang yang sangat dipercaya, terangkanlah
kepada kami!” selanjutnya ia menyebutkan mimpi Raja, dan pada saat itu Yusuf
segera menyebutkan tabirnya, tanpa menyalahkan pemuda itu atas kelalaiannya
dalam menyampaikan pesannya kepada Raja, dan juga tanpa meminta syarat untuk
dikerluarkan dari penjara sebagai imbalan menabirkan mimpi Raja itu.
Yusuf pun berkata: (تَزْرَعُوْنَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَأَبًا ) “Hendaknya kalian bercocok
tanam selama tujuh tahun seperti biasa.” Maksudnya, akan datang pada kalian
kesuburan dan hujan selama tujuh tahun berturut-turut. Yusuf menafsirkan tujuh
ekor sapi itu dengan tujuh tahun karena sapi itulah yang digunakan untuk
mengolah tanah agar dapat menghasilkan berupa bulir-bulir gandum yang hijau.
Kemudian ia memberikan petunjuk
persiapan untuk menghadapi tahun-tahun itu, seraya berkata: ( فَمَا حَصَدْتُمْ فَذَرُوْهُ فِي سُنْبُلِهِ إِلاَّ قَلِيْلاً مِمَّا تَأْكُلُوْنَ ) “Apa yang kamu tuai hendaklah
kamu biarkan dibulirnya kecuali sedikit untuk kamu makan.” Maksudnya adalah;
berapapun hasil dari tanaman kalian pada tujuh tahun yang subur itu, simpanlah
(investasikanlah) dalam bulir-bulirnya agar lebih awet dan tidak cepat rusak,
kecuali yang dibutuhkan untuk sekadar makan. Namun, makan itu pun haruslah
hemat, agar dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan kalian selama tujuh tahun
masa paceklik yang akan datang. Yang mana dalam mimpi berupa tujuh ekor sapi
betina kurus memakan tujuh ekor sapi betina yang gemuk. Itu menandakan bahwa
tahun paceklik itu akan menghabiskan semua yang kalian kumpulkan pada
tahun-tahun musim subur berupa bulir-bulir gandum yang kering. Selain itu,
Yusuf as., pun menerangkan bahwa pada tahun kekeringan itu bumi tidak akan
menumbukna tanaman sama sekali, walaupun kalin tetap menanam. Karena itu ia
mengatakan (يَأْكُلْنَ مَا قَدَمْتُمْ لَهُنَّ إلاَّ قَلِيْلاً مِمَّا تُحْصُوْنَ ) “Yang menghabiskan apa yang
kalian simpan utnuk menghadapinya kecuali sedikit dari bibit gandum yang kalian
simpan.”
Kemudia Yusuf as., memberi kabar
gembira kepada mereka bahwa setelah tahun kekeringan, akan datang tahun di mana
manusia mendapatkan siraman hujan yang cukup, tanah dapat digarap untuk
bercocok tanam, dan mereka pun dapat memeras minyak, gula dan memerah susu
ternak (يَعْصِرُوْنَ ).
Dalam ayat di atas, Allah Swt., ingin
menerangkan bagaimana cara berinvestasi untuk masa depan. Di mana kita dapat
mengambil beberapa poin penting mengenai investasi yang dijelaskan oleh ayat di
atas;
1) Pentingnya berinvestasi untuk masa
depan, baik dalam hal duniawi maupun ukhrawi, sebagaimana dijelaskan dalam
Al-Qur’an surah Al-Hasyr ayat 18, “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah
kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah
diperbuatnya untuk hari esok.”
2) Pentingnya mengelola eksposur risiko
di masa depan dengan cara: mengidentifikasi risiko, mengukur risiko, memitigasi
risiko, memantau dan melaporkan risiko. Sehingga risiko kerugian jadi kecil.
3) Investasi dalam ekonomi Islam adalah
fungsi dari tingkat keuntungan yang diharapkan. Jadi, seseorang tidak akan
menyisihkan dananya untuk investasi jangka panjang melainkan mereka
mengharapkan suatu tingkat keuntungan yang pantas. Hal tersebut digambarkan
dalam ayat di atas dengan berinvestasi (menyimpan) bulir-bulir gandum agar
lebih awet dan tidak cepat rusak, sehingga mereka mendapatkan keuntungan dengan
tidak mengalami kelaparan pada saat tahun paceklik.
4) Pentingnya berhemat dalam hal
konsumsi sehari-hari, supaya kita dapat berinvestasi secara maksimal, sehingga
menghasilkan hasil yang maksimal di kemudian hari.
Mudah-mudahan dengan pembelajaran
tafsir Al-Qur’an surah Yusuf ayat 43-49 di atas, kita dapat meningkatkan
investasi yang sesuai perintah syariah Islam, demi terwujudnya kesejahteraan
umat. Wallahu’alam bishshawab.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Al-Asnawi, Jamaluddin 'Abdurrahim Ibn
Al-Hasan, Nihayatus-sul Fi Syarhi Minhajil-wushul Ila 'Ilmil-ushul, pentahqiq
Dr sya'ban muhammad ismail, Beirut: Dar Ibn Hazm, 1999.
Al-Ghazali, Al-Musytashfa, t. tp., 1937.
Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, Tafsir
Al-Maraghi, Cairo: Musthafa Al-Babiy Al-Halabiy, 1365 H.
As-Suyuthi, Al-Itqan fi ‘Ulum
Al-Qur’an, cet ke-3, Kairo: Dar al-Fikr, 1951.
At-Tirmidzi, Sunan At-Tirmidzi, t. tp,
t.th.
Ahmad bin Hambal, Musnad Ahmad, t. tp.,
t. th.
Bilal Mahran, Mahmud, Asbabu Ikhtilaf Al-Fuqaha,
Mausu’ah At-Tasyri’ Al-Islami, Kairo: Kementrian Wakaf, Majlis Al-‘Ala Li
As-Syu’un Al-Islamiyah, 2009.
Dawwabah, Asyraf Muhammad, Al-Ististmar
fil Islam, Kairo: Darussalam, 2008.
Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Adzim,
Cairo: Darul Hadis, 2002 M.
Qayyim, Ibnu, I’lam
al-Muwaqqi’in, t. tp., 1955.
Sadono Sukirno, Makroekonomi: Teori
Pengantar, Jakarta: RajaGrafindoPersada, 2010.
Shihab, M. Quraish, Tafsir Al-Mishbah,
Ciputat: Lentera Hati, 2000.
Umar, Nasaruddin, Prof. Dr.
Deradikalisasi Pemahaman Al-Qur’an & Hadis, Ciputat: Rahmat Semesta Center,
2009.
Wahab Khalaf, Abdul, Ilmu Usul Fikih,
diterjemahkan oleh Halimudin, SH, Jakarta: Asdi Mahasatya, 2005.
Artikel dan Internet
Al-Qurtubhi, 2013, Al-Jami’ Li Ahkaamil
Qur’an, http://library.islamweb.net
/newlibrary/display_book.php?idfrom=1854&idto=1854&bk_no=48&ID=1281,
diakses tanggal 17 November 2013.
TANYA-JAWAB
M101
Q : Ustadz,untuk saat ini investasi
yang tepat dengan budget 1 jutaan sebaiknya apa ya? yang sesuai syariah....
A : Investasi Syariah yang aman untuk
badjet sebesar itu nanda bisa coba beli emas batangan. Walau 1 atau 1 gram...
Paling tidak nilai emas lebih terjaga.
Q : Untuk asuransi yang sesuai syariah
seperti apa ya?
A : Asuransi yang sesuai Syariah adalah
asuransi Syariah. Asuransi Jiwa syariah merupakan asuransi tabarru dimana para
anggota saling memberi kan iuran untuk menolong salah Satu anggotanya yang
mengalami musibah.. Hal tersebut Investasi sebagaimana Firman Allah:
"Hai orang2
yang beriman bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan
apa yang telah diperbuat untuk hari esok (Masa depan)... Qs. Al-Hasyr: 18
M108
Q : Ustadz investasi yang syari itu contohnya bagaimna ya?
Bagaimana hukum investasi dalam jual beli online?
A : Investasi yang syar'i banyak, misalkan:
1. Membeli tanah
2. Membeli Emas
3. Membeli saham Syariah dll.
2. Membeli Emas
3. Membeli saham Syariah dll.
Pokoknya segala hal yang halal dan memberikan keuntungan secara
halal dan thayyib.
Jual beli online boleh asalkan:
1. Jujur
2. Tepat janji
1. Jujur
2. Tepat janji
Q : Klo membeli tanah dengan model angsuran cicilan yang jika
kita telat membayar akan kena denda bukannya tidak boleh ya ustadz?
A : Apabila Kita membeli angsuran dengan akad pinjaman dengan
bunga itu haram. Adapun membeli angsuran dengan akad jual beli dengan cicilan
(murabahah) itu boleh. Apa yang membedakan pinjaman bunga dengan jual beli
cicilan? Akad pinjaman berbunga seperti membeli Mobil seharga 150 juta. Bank
konven meminjamkan uang 150 dengan bunga 12%/tahun dibayar secara cicilan
selama 5 tahun. Harga tersebut bisa Saja lebih mahal seiring dengan naik
turunnya tingkat suku bunga.
Jual beli cicilan (murabahah) adalah nasabah ingin beli Mobil
seharga 150 juta, bank syariah membeli Mobil tsb 150 juta dan dijual kembali
kepada nasabah seharga 200 juta dengan dicicil selama 5 tahun. Harga tidak
boleh berubah baik terjadi naiknya tingkat suku bunga atau krisis sekalipun.
Apabila berubah menjadi lebih mahal misalkan jadi 201 juta Saja itu sudah jadi
riba.
Denda untuk ta'zir (hukuman) bagi orang kaya yang mampu namun
tidak mau membayar cicilan adalah boleh dengan syarat dalam Ekonomi Syariah,
uang denda tidak diperbolehkan masuk ke dalam keuntungan bank Syariah/leasing
Syariah dll. Namun harus masuk ke dana sosial.
Wallahualam
Q : Kalo sistem dropsip gimana ustad?
A : Sistem drop ship boleh.
Dropshipping tidak dilarang asalkan tidak termasuk ba’i muashalah dan ba’i ma’dum yang dilarang. Adapun skim dropship yang diperbolehkan bisa kita kategorikan dalam beberapa skim transaksi:
Dropshipping tidak dilarang asalkan tidak termasuk ba’i muashalah dan ba’i ma’dum yang dilarang. Adapun skim dropship yang diperbolehkan bisa kita kategorikan dalam beberapa skim transaksi:
1) Skim pertama, harga barang tidak ditetapkan sendiri, tetapi
ditetapkan oleh supplier (pemilik barang). Dropshipper hanya
menjalankan marketing, dan dia mendapat fee (upah) dari setiap
barang yang terjual. Transaksi semacam ini, dalam fikih muamalah, disebut
transaksi "ju'alah" (janji upah apabila dia mampu menyelesaikan
pekerjaannya). Dropshipper disini bertindak sebagai makelar
(samsarah) yang mana dia mendapat upah dari setiap hasil penjualannya.
2) Skim kedua, dropshipper menentukan harga barang
sendiri, namun setelah mendapat pesanan barang, dropshipper langsung
membeli barang dari supplier. Kemudian, baru dikirim ke pembeli baik oleh
dropshipper ataupun supplier. Namun, dalam transaksi ini, ada satu catatan
penting, bahwa pembeli yang sudah membeli barang
dari dropshipper diberi hak penuh untuk membatalkan akad sebelum
barang dikirim (maka diperbolehkan uang muka yang dipotong sesuai biaya
operasional bila transaksi dibatalkan). Transaksi semacam ini disebut
"bai' al-murabahah lil amir bisy-syira'".
3) Skim ketiga, pembeli mengirimkan uang tunai
kepada dropshipper seharga barang yang hendak dia beli ditambah
ongkos kirim, kemudian dropshipper mencarikan barang pesanan pembeli.
Setelah dropshipper membeli barang sesuai pesanan, selanjutnya
barang dikirim ke pembeli oleh dropshipper atau suppliyer. Semua resiko
selama pengiriman barang ditanggung oleh dropshipper. Sistem semacam ini
disebut "bai' salam" (jual beli salam).
Q : Kalo MLM gimana ustad?
A : MLM Masih dalam perdebatan antara para ulama. Namun lebih
banyak yang melarang dikarenakan praktik tersebut mirip akad makelar ke makelar
yang dilarang.
Q : Ustad,,klo skim yang ke 2 itu maksudnya barang nya langsung
dari suplier, berarti tidak ke dropsiper dulu gpp?
A : bisa supplier yang ngirim langsung atau dropsipper juga
boleh.
Q : Ustadz utk jual beli online dibolehkan asal tepat janji...
nahh klo misal kita udah kirin barang tapi pihak ekspedisi yang tidak tepat
janji gmn ustadz?
A : Ya itu Kita terbebas dari tanggung jawab. Cuma mau tidak mau
risiko reputasi Kita tercoreng.
M3
Q : Investasi apa yang bisa kita ikuti sedangkan sekarang ini
banyak yang riba. Darimana kita memulainya untuk percaya saja sulit?
A : Kita bisa investasi dengan membeli emas atau rumah. Keduanya bisa kita cicil dengan akad murabahah.
A : Kita bisa investasi dengan membeli emas atau rumah. Keduanya bisa kita cicil dengan akad murabahah.
Q : Batasan riba dalam investasi jangka panjang apa ya pak
ustadz?? Soalnya sekarang pada banyak yang ambil rumah/tanah/kendaraan/ perhiasan
semua pakai kredit
A : Riba itu salah satunya adalah pinjam meminjam dengan bunga. Selama ukhty memakai akad jual beli dengan cicilan (murabahah) atau akad lainnya di lembaga jasa keuangan syariah, maka insya Allah bukan riba.
A : Riba itu salah satunya adalah pinjam meminjam dengan bunga. Selama ukhty memakai akad jual beli dengan cicilan (murabahah) atau akad lainnya di lembaga jasa keuangan syariah, maka insya Allah bukan riba.
N103
Q : Bagaimana hukumnya asuransi kesehatan bpjs, pendidikan?
A : Asuransi kesehatan BPJS sampai saat ini dibolehkan sampai ada BPJS Syariah sesuai pemberitahuan MUI.
Q : Bagaimana hukumnya asuransi kesehatan bpjs, pendidikan?
A : Asuransi kesehatan BPJS sampai saat ini dibolehkan sampai ada BPJS Syariah sesuai pemberitahuan MUI.
Q : Maaf agak melenceng ustadz, bagaimana dengan KPR di bank
syariah? Ada pro kontra akad / mekanismenya terkait posisi bank yang tidak
dapat memiliki aset riil?
A : KPR di bank syariah bisa menggunakan akad murabahah (jual beli
cicilan) dan ijarah muntahiyah bittamlik (sewa jual) itu dibolehkan. Terkait
bank tidak bisa memiliki aset rill, sebenarnya bisa digunakan dengan akad di
bawah tangan dimana aset yang dijual menjadi jaminan.
Q : Klo inves dolar boleh lalu bagaimana jika kita bekerja sebagai
trader di perusahaan yang bermain dolar terhadap mata uang asing lainnya misal
forex ??
A : Berinvestasi dolar boleh. hanya saja dalam hal forex di situ
banyak berjudi dan spekulasi yang mana banyak gharar yang tidak dibolehkan.
N107
Q : Ustadz kalau berinvestasi dengan Emas atau dollar, apa di bolehkan menurut islam?
Jika berinvestasi dengan Emas ketika harga murah kita terus membeli tapi jika harga Emas naik kita jual..Apakah tindakan kita benar menurut agama?.
A : Boleh saja investasi dengan emas atau dolar. Begitu juga dibolehkan jual beli emas. Yang tidak boleh adalah jual beli emas secara riba contoh A membeli emas 1 gr kepada B dengan harga 1,5 gr. Itu tidak boleh karena sama2 barang sejenis.
Q : Ustadz kalau berinvestasi dengan Emas atau dollar, apa di bolehkan menurut islam?
Jika berinvestasi dengan Emas ketika harga murah kita terus membeli tapi jika harga Emas naik kita jual..Apakah tindakan kita benar menurut agama?.
A : Boleh saja investasi dengan emas atau dolar. Begitu juga dibolehkan jual beli emas. Yang tidak boleh adalah jual beli emas secara riba contoh A membeli emas 1 gr kepada B dengan harga 1,5 gr. Itu tidak boleh karena sama2 barang sejenis.
Q : Klo di kampung banyak saya lihat mereka pada membeli emas
tapi bukan untuk insvestasi karena mereka beli Emas untuk di pakai tidak di
simpan dan akan di jual ketika membutuhkan
A : Boleh saja, tapi emas yang disimpan wajib ada zakatnya jika sudah mencapai 85 gr dan telah lewat satu tahun.
A : Boleh saja, tapi emas yang disimpan wajib ada zakatnya jika sudah mencapai 85 gr dan telah lewat satu tahun.
Q : Banyak masyarakat di kampung itu beternak sapi ayam kambing
dll apakah itu termasuk Investasi? Bagaimana ketika butuh hewan peliharaan itu
juga bisa di jual...
A : Boleh investasi hewan. Dan hewan juga ada zakatnya untuk dibayarkan setiap tahun.
A : Boleh investasi hewan. Dan hewan juga ada zakatnya untuk dibayarkan setiap tahun.
N102
Q : Apa hukumnya berinvestasi dengan perusahaan asing ?
A : Investasi diperbolehkan selama halal dan thayyib.
Q : Apa hukumnya berinvestasi dengan perusahaan asing ?
A : Investasi diperbolehkan selama halal dan thayyib.
Q : Hukum asuransi plus investasi di bank syariah bagaimana?
A : Asuransi syariah disertai investasi di bank syariah boleh karena memakai akad ta'awun dan mudharabah biasanya.
A : Asuransi syariah disertai investasi di bank syariah boleh karena memakai akad ta'awun dan mudharabah biasanya.
Q : Bagaimana dengan hukum koprasi simpan pinjam yang ada di
masyarakat? Lalu jika hampir smua koperasi tersebut menggunakan sistem riba
bagaimana cara syariahnya mensejahterakan perekonomian di level perekonomian
menengah ke bawah?
A : Gunakanlah koperasi syariah. Untuk menyejahterahkan masyarakat
adalah dengan ekonomi syariah. Ekonomi yang tidak memakai akad bunga riba yang
merugikan. Di dalam ekonomi syariah ada akad mudharabah (seluruh modal dan rugi
ditanggung pemodal dengan pembagian keuntungan sesuai kesepajatan) atau akad
musyarakah ( modal dibagi prosentase masing-masing begitu juga keuntungan dan
kerugian ditanggung bersama sesuai prosentase)
M116
Q : Islam sangat menganjurkan investasi demi kemaslahatan dirinya dan orang lain.. Nah gimana caranya kita memilah milah inverstasi jenis apa yang memenuhi kemaslahatan diri sndiri dan orang lain.. Rata rata teori manusia mengenai investasi tsb adalah penanaman modal untuk dirinya dimasa depan tanpa melihat kemaslahatan dunia ataupu akhirat..
A : Investasi bisa berupa apa saja asalkan halal dan thayyib. Jika Ikhwati ingin investasi dunia dan akhirat maka berinvestasilah dengan berwakaf. Tanah wakaf tidak hanya untuk kuburan. Jadikanlah tanah wakaf lembaga pendidikan yang memberkan maslahat bahi umat. Di samping itu lembaga tersebut bisa mandiri dengan membuka sektor usaha yang dapat menyerap tenaga kerja dan orang-orang bisa berdagang di sekitar itu. wallahualam
Q : Islam sangat menganjurkan investasi demi kemaslahatan dirinya dan orang lain.. Nah gimana caranya kita memilah milah inverstasi jenis apa yang memenuhi kemaslahatan diri sndiri dan orang lain.. Rata rata teori manusia mengenai investasi tsb adalah penanaman modal untuk dirinya dimasa depan tanpa melihat kemaslahatan dunia ataupu akhirat..
A : Investasi bisa berupa apa saja asalkan halal dan thayyib. Jika Ikhwati ingin investasi dunia dan akhirat maka berinvestasilah dengan berwakaf. Tanah wakaf tidak hanya untuk kuburan. Jadikanlah tanah wakaf lembaga pendidikan yang memberkan maslahat bahi umat. Di samping itu lembaga tersebut bisa mandiri dengan membuka sektor usaha yang dapat menyerap tenaga kerja dan orang-orang bisa berdagang di sekitar itu. wallahualam
N105
Q : Bagaimana pandangan ustad terkait BANK di indonesia??
A : Bank di Indonesia terbagi mejadi 2:
1. Bank konvensional yang menggunakan akad riba bunga.
2. Bank syariah yang menggunakan akad syariah yang dibolehkan.
N106
Q : Kemarin dapat selebaran tentang menabung emas di pegadaian,
sistemnya kita nabung uang, kalo uangnya sudah seharga emas nanti dibelikan
emas seberat uang yang kita tabung di pegadaian tersebut. Bagaimana hukumnya ya
ustad? Trimkasih
A : Itu program mencicil emas. Boleh saja, karena intinya memakai
akad jual beli secara cicilan (murabahah)
Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Moga
ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala
kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing
sebanyak-banyaknya dan do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta
astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa
tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon
pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT




0 komentar:
Post a Comment