Home » , , , , » HADIST 13 : SUCINYA BANGKAI IKAN DAN BELALANG

HADIST 13 : SUCINYA BANGKAI IKAN DAN BELALANG

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, October 9, 2015

Kita mulai lagi ngaji kitab bulughulmaram sampai pada hadits ke-13 tentang Sucinya Bangkai ikan dan Belalang.

Ibnu Hajar menyatakan: 

13 ـ عَن ابنِ عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ، فَأَمَّا المَيْتَتانِ: فَالْجَرَادُ والْحُوتُ، وَأَمَّا الدَّمَانِ: فَالطِّحالُ وَالْكَبِدُ». أَخْرَجَهُ أَحْمَدُ، وَابْنُ مَاجَهْ، وَفِيهِ ضَعْفٌ.

Terjemah
Dari Ibnu Umar radliallahu ‘anhu ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah, adapun dua macam bangkai adalah: (bangkai) belalang dan ikan, dan dua macam darah adalah limpa dan hati.” 

Diriwayatkan oleh Ahmad dan Ibnu Majah dan di dalam sanadnya terdapat kelemahan.    

Takhrijul Hadits

Riwayat Ahmad (2/97) dan Ibnu Majah (No.: 3314 dan 3218) dan lain-lain secara marfu’ akan tetapi sanadnya dlaif karena hanya diriwayatkan dari jalur periwayatan  Abdurrahman bin Zaid bin Aslam dari Zaid bin Aslam dari Ibnu Umar dari Rasulullah. Abdurrahman bin Zaid ini adalah seorang perawi yang dla’if . Abdullah bin Ahmad bin Hambal menjelaskan tentang Abdurrahman ini dengan menyatakan:
سَمِعْتُ أَبِيْ يُضَعِّفُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ، وَقَالَ: رَوَى حَدِيْثاً مُنْكَراً: «أُحِلَّتْ لَنَا مَيْتَتَانِ وَدَمَانِ»

Aku mendengar Ayahku melemahkan Abdurrahman ini dan berkata: Ia meriwayat hadits mungkar : Telah dihalalkan bagi kita dua macam bangkai dan dua macam darah.

Demikian juga dihukumi sebagai perawi lemah oleh Ibnu al-Madini, an-Nasaa’i, Abu Zur’ah dan lain-lainnya.
Ibnu Khuzaimah menyatakan: 

لَيْسَ هُوَ مِمَنْ يَحْتَجُّ أَهْلُ الْعِلْمِ بِحَدِيْثِهِ لِسُوْءِ حِفْظِهِ، هُوَ رَجُلٌ صِنَاعَتُهُ الْعِبَادَةُ وَالتَّقَشُّفُ، لَيْسَ مِنْ أَحْلاَسِ الْحَدِيْثِ

Dia bukanlah termasuk orang yang haditsnya dijadikan hujjah oleh para ulama karena jelek hafalannya, ia seorang ahli ibadah dan zuhud, bukan termasuk pakar hadits.


Kemudian imam ad-Daraquthni dan imam Baihaqiy (1/254) meriwayatkan dari jalan Ibnu Wahb (ia berkata): telah menceritakan kepada kami Sulaiman bin Bilal, dari Zaid bin Aslam, dari Abdullah bin Umar, secara mauquf. 
Berkata Baihaqiy:

وَهَذَا إِسْنَادٌ صَحِيْحٌ، وَهُوَ فِيْ مَعْنَى الْمُسْنَدِ

“Isnadnya shahih sedangkan maknanya musnad (terhukum marfu’). Anak-anak Zaid (bin Aslam) menjadikannya hadits marfu’ dari bapak mereka.” (Sunan al-Kubro 1/254). 
Imam Ibnu al-Qayyim menyatakan: 

هَذَا حَدِيْثٌ حَسَنٌ، وَهَذَا الْمَوْقُوْفُ فِيْ حُكْمِ الْمَرْفُوْعِ؛ لأَنَّ قَوْلَ الصَّحَابِيْ: أُحِلَّ لَنَا كَذَا، وَحُرِّمَ عَلَيْنَا، يَنْصَرِفُ إِلَى إِحْلاَلِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَحْرِيْمِهِ

Ini hadits hasan dan mauqufnya ada pada hukum marfu’, karena ucapan shahabat : (diharamkan bagi kami dan diharamkan atas kami) difahami pada penghalalan Nabi dan pengharamannya. (Zaad al-Ma’ad 3/392)

Kesimpulan: Hadits di atas adalah hadits yang lemah dengan sanad yang marfu’. Sedangkan dengan sanad yang mauquf, shahih akan tetapi hukumnya marfu’. Hadits di atas masuk dalam istilah: “Mauquf lafazh-nya, marfu’ hukumnya.” Syeikh al-Albani rahimahullah memasukkannya kedalam Silsilah Ahaadits Ash-Shahihah (3/111).


Syarah Kosa kata

(أُحِلَّتْ) : dijadikan halal dan yang menghalalkan dan mengharamkan adalah Allah ta’ala

(الْجَرَادُ) : dengan dibaca fathah huruf jim nya adalah belalang

(الطِّحالُ) : limpa


Pengertian umum Hadits

Bangkai dan darah diharamkan dalam al-Qur’an.  Dalam hadits ini Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengecualikan dua jenis bangkai dan dua jenis darah. Dua bangkai itu adalah bangkai ikan dan bangkai belalang dan dua darah tersebut adalah hati (liver) dan limpa

Faedah hadits

Dapat diambil dari hadits ini banyak faedah, diantaranya:

1. Hadits ini menunjukkan pengharaman bangkai dan pengecualian belalang dan ikan. Telah lalu penjelasan tentang sucinya bangkai ikan pada hadits pertama dalam kitab bulughul maram ini.

2. Belalang dihalalkan dimakan. Hal ini ditunjukkan juga oleh hadits Abdullah bin ABi Aufa Radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:

غَزَوْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَبْعَ غَزَوَاتٍ أَوْ سِتًّا كُنَّا نَأْكُلُ مَعَهُ الْجَرَادَ

Kami berperang bersama Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tujuh peperangan atau enam kami makan belalang bersama beliau (Muttafaqun ‘alaihi).

3. Hadits ini juga menunjukkan kemubahan memakan hati (lever) dan limpa dan kedua hal ini dikecualikan dari pengharaman memakan darah. Ini sudah menjadi ijma’ para ulama. 

4. Hadits ini menunjukkan bahwa ikan dan belalang apabila mati didalam air maka tidak membuat najis air tersebut, baik airnya sedikit atau banyak. Walaupun ada perubahan pada sifat-sifat airnya, karena perubahan tersebut bukan disebabkan oleh najis. Untuk inilah penulis menyampaikan hadits ini dalam bab al-Miyaah (bab tentang air). (lihat Taudhih al-Ahkaam 1/146).

5. Ada dalil yang menunjukkan bangkai hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir tidak menjadi najis.

6. Bolehnya memakan semua hewan laut.


Masaail Fiqhiyah

Hukum bangkai hewan laut sudah dijelaskan dalam hadits pertama dari bab Air ini.

Semoga bermanfaat dan silahkan dibuka tanya jawab kalo ada

DISKUSI

1. Suka ada sapi yang ngamuk sebelum di qurbankan, lalu sama polisi di tembak kakinya apa hukumnya tadz kalo sebelum mati buru-buru disembelih?
Jawab
hukumnya halal sapi tersebut.

2. Kepiting jadi halal dong taz? Rajungan? Kan dilaut semua
Jawab
kepiting halal.

Doa penutup majelis :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭

Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamualaikum wr.wb

--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Jum'at, 09 Oktober 2015
Narasumber : Ustadz Kholid Syamhudi Al Bantani Lc
Tema :Hadist
Notulen : Ana Trienta

Kajian Online Telegram Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!