Home » , , , » HADIST 17 : PENGHARAMAN MINUM DARI BEJANA PERAK

HADIST 17 : PENGHARAMAN MINUM DARI BEJANA PERAK

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, November 6, 2015

Al- Haafizh ibnu Hajar berkata: 

17 ـ عَنْ أُمّ سَلَمَةَ رضي الله عنها، قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ الله صلّى الله عليه وسلّم: «الَّذِي يَشْرَبُ فِي إنَاءِ الْفِضَّةِ إنَّمَا يُجَرْجِرُ فِي بَطْنِهِ نَارَ جَهَنَّمَ». مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Terjemahan
17. Dari ummu salamah –Radhiyallahu ‘anha- beliau berkata: orang yang minum dengan bejana perak sesungguhnya hanya memasukkan ke dalam perutnya neraka jahannam. (Muttafaqun ‘Alahi)

Biografi periwayat Hadits
Beliau adalah Ummul Mukminin Ummu Salamah Hindun bintu Abi Umayyah Hudzaifah bin al-Mughirah al-Qurasyiyah al-Makhzumiyah. Terkenal dengan kunyahnya dan diketahui juga namanya. Beliau masuk Islam dipermulaan dakwah islam bersama suaminya yang bernama : Abu Salamah. Abu Salamah adalah saudara misan (anak bibi) Rasulullah dan saudara sepersusuannya yang meninggal setelah perang uhud. Ummu salamah sangat menyintai suaminya ini, ketika sang suami meninggal Ummu Salamah mengucapkan doa:

إِنَّا للهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُوْنَ، اللَّهُمَّ أْجُرْنِيْ فِيْ مُصِيْبَتِيْ، وَاخْلُفْ لِيْ خَيْراً مِنْهَا.

Sesungguhnya kami milik Allah dan kami pasti akan kembali kepadaNya Ya ALlah berilah pahala kepadaku dalam musibahku dan gantilah dengan yang lebih baik darinya. 

Sebagaimana diriwayatkan imam Muslim dalam Shahihnya (no. 918). Ummu salamah pernah berkata ketika Abu Salamah wafat : 

أَيُّ الْمُسْلِمِيْنَ خَيْرٌ مِنْ أَبِيْ سَلَمَةَ؟ أَوَّلُ بَيْتٍ هَاجَرَ إِلَى رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهُ وَسَلَّمَ، ثُمَّ إِنِّيْ قُلْتُهَا فَأَخْلَفَ اللهُ لِيْ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

Muslimin manakah yang lebih baik dari Abu Salamah? Keluarga pertama yang berhijrah kepada Rasulullah kemudian aku katakan doa tersebut. Lalu Allah menggantikannya dengan Rasulullah Shalallahu 'alaihi wa sallam.  Lalu Rasulullah melamar beliau dan menikahinya setelah selesai iddahnya pada tahun keempat hijrah. Ummu Salamah meninggal dunia dikota Madinah tahun 62 H dan beliau adalah istri nabi yang terakhir meninggal dunianya.  (lihat al-Isti'aab 13/172 dan al-Ishaabah 13/161).

Takhrij Hadits

Hadits yang mulia ini di riwayatkan oleh imam al-Bukhori dalam kitab al-Asyribah no. 5634 dengan lafadz diatas dari jalur periwayaatan Abdullah bin Abdirrahman bin Abu bakar dari Ummu Salamah. Juga oleh imam Muslim no. 2065 dengan lafadz :

«الذِّيْ يَشْرَبُ فِيْ آنِيَةِ الْفِضَّةِ..»

Yang minum dengan bejana perak

Dari jalur periwayatan Ali bin Mushir dari Ubaidillah bin Abdillah al-Umari dari Naafi’ dari Zaid bin Abdullah bin Abdirrahman dengan lafazh: 

«إِنَّ الَّذِيْ يَأْكُلُ وَيَشْرَبُ فِيْ آنِيَةِ الْفِضَةِ وَالذَّهَبِ» 

Sesungguhnya yang makan dan minum dengan bejana perak dan emas

Imam Muslim berkata: 

وَلَيْسَ فِيْ حَدِيْثِ أَحَدٍ مِنْهُمْ ذِكْرُ الأَكْلِ وَالذَّهَبِ إِلاَّ فِيْ حَدِيْثِ ابْنِ مُسْهِرٍ

Tidak ada pada hadits seorangpun dari mereka yang menyebut kata “يَأْكُلُ (Makan)” dan “الذَّهَب (Emas)” kecuali pada hadits ibnu Mushir.

Ali bi Mus-hir seorang perawi tsiqat sebagaimana disampaikan oleh Ahmad bin hambal, Ibnu Ma’in dan al-‘Ijli serta selain mereka. 

Imam Muslim juga meriwayatkan hadits ummu Salamah dari jalur periwayatan Utsman bin Murrah dari Abdullah bin Abdirrahman dari Ummu Salamah, beliau berkata: 

(قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «مَنْ شَرِبَ فِيْ إِنَاءٍ مِنْ ذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيْ بَطْنِهِ نَاراً مِنْ جَهَنَّمَ» )

Rasulullah bersabda: Siapa yang minum dengan bejana dari emas atau perak, maka ia hanya memasukkan kedalam perutnya api dari neraka jahannam. (no. 2065).

Syarah kosa Kata

(يُجَرْجِرُ) : dibaca dengan di dhommahkan huruf Ya’, fat-hah huruf Jim dan sukun huruf Ra’ nya berasal dari kata (الجرجرة) yaitu suara yang muncul dari air didalam perut. 

(نَارَ جَهَنَّمَ ) diperbolehkan dengan dibaca manshub atau marfu’. Klo dibaca manshub maka ia menjadi maf’ul bihi (obyek penderita) dengan tinjauan makna nya adalah meminumnya (يتجرع). Hal ini dikuatkan dengan adanya riwayat Utsman bin Murrah diatas yang berbunyi:

« فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيْ بَطْنِهِ نَاراً مِنْ جَهَنَّمَ »

Pengertiannya:  siapa yang minum dengan bejana perak seakan-akan minum api neraka ke 
dalam perutnya. Seperti firman Allah ta’ala:

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا 

Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka). (QS an-Nisaa’ : 10).

Apabila dibaca secara marfu’ maka kedudukan kata Naar sebagai fa’il dengan tinjauan kata adalah fi’il intransitif (laazim) sehingga maknanya adalah neraka bersuara didalam perutnya. 

(جَهَنَّمَ) adalah api yang dahsyat yang dalam jurangnya. Ia adalah nama neraka. Dinamakan jahannam karena dalamnya jurang. Atau karena kerasnya apineraka dalam menyiksa.

Pengertian Umum Hadits

Pada hadits ini, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menggambarkan bahwa orang yang minum dan makan dari bejana perak (dan juga emas) seperti orang yang memasukkan api neraka ke dalam perutnya. Ancaman keras ini menunjukkan bahwa menggunakan bejana emas dan perak untuk makan dan minum termasuk salah satu dosa besar.

FIQIH HADITS

1.  Tampaknya al-Haafizh menyampaikan hadits ini padahal hukumnya bisa diambil dari hadits sebelumnya karena berisi ancaman keras dan adzab yang pedih.

2.  Makan dan minum dengan memakai piring dan gelas dari emas dan perak hukumnya haram. Zhahir hadits menunjukkan dosa besar, karena ancaman api neraka Jahannam dalam hadits yang berbunyi:

« فَإِنَّمَا يُجَرْجِرُ فِيْ بَطْنِهِ نَاراً مِنْ جَهَنَّمَ » 

Hal ini menunjukkan pengharaman minum dengan bejana perak dan juga bejana emas lebih lagi; karena emas lebih sedikit penggunaan dan lebih berharga dari perak. 

3.  Menurut zhahir hadits, larangan tersebut hanya terbatas pada makan dan minum saja. Adapun menggunakan bejana emas dan perak untuk yang selain keduanya, seperti: berwudhu dari bejana emas dan perak, tidak terkena larangan tersebut, walaupun sebagian ulama memasukkannya ke dalam larangan. Misalnya, seperti Al Hafizh Ibnu Hajar. Masalah ini sudah dibahas pada masalah hadits sebelum ini.

4.  Zhahir hadits, juga membolehkan menggunakan bejana selain emas dan perak untuk makan dan minum, seperti dari mutiara dan lain-lain.

5.  Hadits ini menunjukan kaedah (الجزاء من جنس العمل).

Masaa'il Hadits.

Sudah dibahas dalam hadits sebelumnya.
***
وعليكم السلام ورحمةالله وبركات

Doa penutup majelis :


سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭

Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamualaikum wr.wb

--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Jum'at, 06 November 2015
Narasumber : Ustadz Kholid Syamhudi Al Bantani Lc
Tema :Hadist
Notulen : Ana Trienta

Kajian Online Telegram Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!