Islam adalah satu-satunya agama dengan hukum-hukum (syariah) yang sangat lengkap mencakup seluruh aspek kehidupan. Sehingga dikatakan, mulai dari perkara mengurus negara sampai dengan perkara buang hajat diatur dalam Islam. Di sisi lain, kelengkapan syariah ini membuat berbagai kesimpulan hukum turunan yang berbeda-beda, sehingga terkadang menimbulkan kebingungan, atau, fanatisme. Keduanya bukanlah hal yang diinginkan dari kelengkapan syariah ini. Baik kebingungan maupun fanatisme, dapat kita kurangi dengan memahami logika bersyariah yang baik. Berbekal logika ini, kita akan lebih mudah untuk tidak bingung dan toleran, tidak fanatik.
Kita akan angkat sebagian saja dari logika dasar bersyariah sbb:
1. Agama terdiri dari hal-hal yang tsawabit (tetap) dan mutaghayyirat (fleksibel)
Hal yang bersifat tetap adalah pokok-pokok agama atau syariah yang tidak bisa diubah. Sedangkan hal yang bersifat fleksibel adalah cabang-cabang syariah yang membuka ruang ijtihad dan perbedaan pendapat. Dengan memahami bagian mana yang tsawabit dan bagian mana yang mutaghayyirat, kita akan mudah menyikapi perbedaan dalam kesimpulan suatu hukum syariah. Apa saja yang termasuk tsawabit dan apa saja yang termasuk mutaghayyirat dapat kita pelajari dari dalil-dalil yang jelas maupun ijma' (kesepakatan) para ulama.
2. Satu dalil dapat memiliki beberapa tafsir
Hal ini bahkan sudah terjadi sejak zaman Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, yaitu pada kisah yang dikenal dengan "Sholat Ashar di Bani Quraizhah". Jadi, ketika Rasulullah saw masih hidup pun, perbedaan dalam memahami dalil sudah terjadi, maka bagaimana dengan zaman ketika sudah tidak ada beliau saw?
3. Ijtihad tidak bisa dihapus oleh Ijtihad lain
Ini adalah kaidah agung, ijma' sahabat radhiallahu 'anhum sebagaimana disebutkan oleh Imam as-Suyuthi; al-ijtihad la yunqadhu bil ijtihad. Dalam perkara mutaghayyirat atau cabang-cabang syariah, peluang ijtihad terbuka lebar. Bahkan ulama yang berijtihad, tetap dijanjikan satu pahala oleh Nabi shallallahu 'alayhi wasallam, meskipun ijtihadnya salah. Dan dalam perkara seperti ini, ketika terjadi perbedaan, maka kita harus mendahulukan sikap toleran, karena pendapat ulama yang kita ikuti tidak serta merta menghapus atau meniadakan pendapat ulama lain.
----
STUDI KASUS:
A. Masalah Syiah
Jika kita pakai logika pertama, maka syiah jelas sudah menyalahi yang tsawabit, karena ia mengubah sesuatu yang telah tetap dalam agama ini, contohnya rukun Islam dan rukun Iman. Dalam buku 40 Masalah Syiah karya Emilia Renata (tokoh syiah Indonesia), dengan berani mereka menyebutkan rukun Islam dan rukun Iman yang berbeda dengan kesepakatan ulama kaum muslimin. Maka Syiah sudah dipastikan kesesatannya, dan tidak perlu lagi kita membahas dari sisi logika kedua apalagi toleran karena merasa itu masalah ijtihadiyah.
B. Zakat Profesi
Zakat, dari sisi kewajiban membayarnya adalah hal tsawabit (tetap), tidak boleh mengatakan zakat tidak wajib. Tapi dari sisi pelaksanaannya ternyata merupakan hal yang mutaghayyirat. Karena itu, Amirul Mukminin Umar bin Khattab mewajibkan zakat pada ternak kuda walaupun saat itu ada sahabat yang menentang karena tidak diwajibkan oleh Nabi saw. Hal ini dikarenakan perbedaan dalam memahami dalil tentang zakat. Ada yang berpegang pada keumuman dalil kewajiban zakat, dan mengaitkan dengan dalil lain. Adapula yang mengambil dalil kekhususan kewajiban zakat.
C. Bank Syariah
Kebanyakan perkara muamalah bersifat mutaghayyirat, maknanya; pintu ijtihad terbuka sangat lebar di bidang ini. Kaidah dasarnya adalah; segala sesuatu tentang muamalah adalah halal, sampai ada dalil yang melarangnya. Bank syariah, sebagai salah satu produk paling modern dari fikih muamalah, akan banyak sekali memiliki ijtihad-ijtihad. Maka kita akan merujuk pada logika ketiga; al-ijtihad la yunqadhu bil ijtihad. Dalam konteks Indonesia, bank syariah lahir dari ijtihad Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Ketika ada ijtihad lain yang menganggap bank syariah sama saja dengan bank konvensional, sama-sama riba, dsb, maka tidak serta merta ijtihad DSN MUI terhapus. Apalagi kalau yang berijtihad bukan kumpulan ulama, sedangkan DSN MUI adalah kumpulan ulama.
----
Dengan logika dasar bersyariah yang tepat, insyaAllah kita bisa memiliki pandangan yang lebih luas dalam bersyariah, serta terhindar dari kebingungan maupun fanatisme. Jika pandangan kita selalu sempit, maka kita akan terus ribut berdebat, terombang-ambing, dan bingung dalam setiap permasalahan fikih yang muncul.
Semoga Allah memudahkan kita untuk tegas dalam hal-hal yang tsawabit, dan toleran serta terbuka dalam hal-hal yang mutaghayyirat.
Wallahul muwaffiq ila aqwamith thoriq
Allah-lah Pemberi Petunjuk kepada jalan yang paling lurus
Pertanyaan dari Ummahat
1. Mohon dijelaskan tentang contoh detil zakat profesi. Bagaimana menafsirkan dalil tentangnya. Gimana hukumya zakat profesi terhadap pekerja seperti saya yang profesinya sebagai Tkw di negri orang yang bisa dibilang belum merdeka karena apa-apa harus tunduk dan patuh sama perintah majikan, gimana dengan orang yang punya hutang apa dia wajib mengeluarkan zakat profesi juga? Lalu bagaimana dengan zakat profesi untuk karyawan?
Jawab
Di antara dalil zakat profesi atau penghasilan adl firman Allah azza wa jalla
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُم
Wahai orang-orang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu
Selain itu firmanNya
وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ
Mereka bertanya kepadamu apa yang (harus) diinfakkan? Jawablah: yang lebih dari keperluan.
Perluasan objek zakat telah terjadi sejak zaman sahabat sebagaimana disebutkan Umar bin Khattab mewajibkan zakat atas kuda padahal sebagian sahabat menolaknya karena tidak ada dalil khusus dr Nabi saw. Umar bin Abdul Aziz juga memotong zakat dari gaji pegawai kekhalifahan. Jika kita membahas detil masalah zakat ini maka akan menjadi makalah tersendiri. Karena itu silahkan memilih di antara pendapat ulama yang ada tanpa harus mencela pendapat ulama lain.
Adapun pelaksanaan zakat profesi juga menjadi perbedaan di kalangan ulama. Di antara pendapat ulama adalah, nisab zakat profesi adalah senilai 85gram emas dihitung dari penghasilan bersih selama setahun. Jika penghasilan bersih setahun adalah 50jt, sedangkan harga 85gram emas misalnya adalah 42,5jt, maka wajib baginya mengeluarkan 2,5% dr 50jt sebagai zakat profesi. TKW di luar negeri tetap bisa menjadi wajib zakat.
2. Tanya ustadz tentang bank syariah kalau kredit rumah atau KPR itu ada yang bilang masih riba padahal sudah kerjasama dengan bank syariah dengan akad beli sewa, jadi selama belum lunas kita masih membayar sewa nya mengenai hal ini bagaimana ustadz menghadapinya bolehkah kita tetap melakukanya atau lebih baik meninggalkanya, kalau sudah terlanjur bgaimana?
Jawab
KPR bank syariah sudah melalui kajian MUI, silahkan dilanjutkan.
3. Sebagai orang awam, kami jadi binggung tentang bank syariah yang beroperasi di indonesia, yang dhalalkan dengan ijtihad MUI, disatu sisi kelompok tertentu tetap mengharamkan. Namun bila kita cermati sistem fasilitas yang ada di bank syariah hampir sama dengan bank konvensional, hanya istilahnya saja yang memakai bahasa arab. Jadi sebagai orang awam, kita ikuti saja keputusan DSN MUI? Bagaimana sebenarnya sistem perbankan yang ada di KSA?
Jawab
Bagi yang awam diperbolehkan ikut ulama. MUI adalah kumpulan ulama yang terpercaya insyaAllah. Bank syariah di indonesia bukan hanya beda istilah, tapi juga beda syarat, beda ketentuan, beda risiko dll. Kalau kita belum mampu mendalami semua hal itu, maka ikut ulama yang kredibel, tidak perlu bingunhg. Itulah maksud logika bersyariah. Saya tidak tahu tentang sistem perbankan di KSA. Sependek pengetahuan saya di sana juga ada bank konvensional dan bank syariah.
5. Misal saya punya usaha dan ada temen yang memberi modal, temen ini minta modal pokoknya di angsur 10 bulan sampai lunas dan dia juga minta keuntungan 30% dari modal.
Menurut syariah..apakah ini riba?
Jawab
Jika keuntungan dihitung dari modal, ini namanya bunga, maka termasuk riba. Agar terhindar dari riba, keuntungan pemodal selayaknya dihitung dari persentase atas profit usaha. Misalnya disepakati bagi hasil atas profit adalah 75% pengusaha dan 25% pemodal maka profit bersih tiap bulan dibagi 25% ke pemodal selama 10 bulan.
contoh:
bulan pertama profit bersih usaha 10 jt, maka pemodal berhak 25% yaitu 2,5juta (selain cicilan pengembalian pokok modal). Bulan kedua profit 5 jt, maka pemodal dapat 1,25jt
dst. Saat semua modal sudah dikembalikan, tidak perlu lagi bagi hasil.
6. Ustadz, jika melakukan zakat profesi, berarti kita tidak perlu lagi mengeluarkan zakat Mal? Apabila tetap melakukan zakat Mal apakah Diperbolehkan? Dengan niat untuk Kehati-hatiaan..
Jawab
Zakat Maal adalah semua zakat terkait harta, selain zakat fitri. Maka dalam zakat maal ada zakat pertanian, zakat emas (uang/tabungan), zakat peternakan, zakat profesi dll. Walau sudah menyetorkan zakat profesi, tetap wajib membayar zakat-zakat lainnya, bila terpenuhi syarat-syaratnya (nisab, haul, dll)
7. Kalau umroh/naik haji dengan ikut MLM boleh gak ustad? MLM kayak VSI itu juga boleh gak ya ustad,,,di satu sisi bisa buat bayar² online,tapi di satu sisi kayaknya uang jadi terbenam gitu/hilang bila kita tidak manfaatkan buat bayar bayar online
Jawab
MLM kasusnya berbeda antara satu dan lainnya. saya tidak tahu sistem VSI. Kalau mau aman, pilih MLM yang sudah bersertifikat syariah.
8. Ustadz saya mau tanya,kan islam itu banyak golongannya,lalu golongan yang dikatagorikan sesat itu seperti apa? Lalu bagaimana menanggapi golongan seperti itu dilingkungan kita?
Jawab
Jawab
Yang sesat adalah yang menyalahi tsawabit, seperti syiah, jil, dll. Sikap kita adalah menjauhinya atau jika mampu menasehatinya, atau setidaknya mendoakan mereka agar mendapat hidayah.
9. Fenomena sekarang banyak memang perbedaan yang muncul adalah di fiqih. Pertanyaan yang kemaren terlontar dari seorang Ibu Majlis Ilmu OTM siswa, tentang perbedaan wanita haid boleh dan tidaknya masuk dan ikut kajian duduk lama di mesjid. Yang satu membolehkan karena alasan menuntut Ilmu dan dijamin tdk menetes darah haid. yang lain berkeras gak boleh, karena dalil Aisyah yang lewat saja untuk mengambil sesuatu di mesjid dan tdk berdiam diri. Nah...sikap kita bagaimana tentang perbedaan ini, adakah dalil yang sebenar benarnya menurut Rasul tentang ini?
Jawab
Jawab
Dalam menyikapi khilafiyah perkara mutaghayyirat, kita tidak mencari dalil yang sbenar2nya, karena bisa jadi 22nya benar. Dalam kisah Sholat Ashar di Bani Quraizhah, 2 kelompok sahabat berbeda pendapat yang 22nya saling bertentangan. Tapi ternyata Nabi saw tdk menyalahkan salah satunya. Jadi tdk mesti harus ada yg benar dan harus ada yg salah. Paling-paling seorang ulama akan mengatakan "yg rajih menurut saya", atau "yg lebih kuat menurut kami". saya pribadi melihat pendapat bolehnya wanita haid masuk dan berdiam di masjid lebih kuat berdasarkan hadits Aisyah yg diperbolehkan melakukan semua ritual haji di Masjidil Haram saat haid kecuali thowaf (HR. Al Bukhori No.305 dan Muslim No. 1221)
10. Afwan ustadz DSN MUI itu anggotanya para kyai atau pakar ekonomi syariah?
Jawab
Para Kyai para ustadz para pakar ekonomi syariah, lulusan dalam dan luar negeri dengan berbagai latar belakang.
11. Bagaimana jika seseorang yang lagi haid tapi notabene pengajar (mengajar mengaji) bagaimana yang sebenarnya tadz yang diperbolehkn dalam islam. Kan ada yang fanatik sama pendapat masing? Mohon pencerahannya tadz, jazakallah
Jawab
12. Assalamualaikum tad...tadi di katakan harus toleransi, sejauh mana sikap tolerasi itu di praktikkan dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat? karena saya perhatikan di kajian ini sering sekali mendoktrin jamaahnya dengan menunjuk si A sesat, si B sesat dll. Mohon dijelaskan detil dan batasan-batasan antara yang syari dengan yang sesat, dan apa-apa contohnya yang masuk ke dalam kesesatan itu?
Jika bisa dijelaskan terkait khilafiyah yang ada, ya coba dijelaskan baik-baik. Jika mereka yang fanatik tetap sulit menerima, maka yang lebih paham lebih utama untuk toleran kepada yang belum paham (mengikuti pendapat mereka). Bisa dicari jalan tengah misal belajar ngajinya tidak di dalam masjid tapi di rumah, pengajar tidak menyentuh al quran langsung atau memakai alquran terjemah dll. Karena banyak tingkatan pendapat ulama dalam hal ini.
Jawab
Ini termasuk batasan tsawabit dan mutaghayyirat. Bagi yang melanggar hal-hal pokok dalam syariat maka ia termasuk sesat, bagi yang berbeda dalam hal-hal cabang, selama dalil-dalinya jelas, maka ia masih syar'i. Di antara cara mudahnya adl dengan melihat pendapat ulama secara lebih luas. Seperti kasus qunut shubuh. Tidak bisa dikatakan bahwa yang istiqomah qunut subuh adalah sesat, karena perbedaan ini sudah ada sejak zaman ulama terdahulu, dan mereka jelas adalah ulama yang terpercaya. Sama seperti kasus bank syariah sekarang. tidak mungkin kita dengan mudah mengatakan bahwa MUI sesat karena membolehkan bank syariah.
Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamualaikum wr.wb
--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Jumat, 20 November 2015
Narasumber : Ustadz Syaikhul Muqorrobin
Tema : Kajian Islam
Notulen : Ana Trienta
Narasumber : Ustadz Syaikhul Muqorrobin
Tema : Kajian Islam
Notulen : Ana Trienta
Kajian Online Whatsapp Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala
Kajian Bersama
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment