Kajian Online WA
Hamba الله SWT
Senin, 11 April 2016
Narasumber : Ustadz
Endri Nugraha
Rekapan Grup Bunda M17
Tema : Kajian Umum
Editor : Rini Ismayanti
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang masih memberikan kita
nikmat iman, islam dan Al Qur'an semoga kita selalu istiqomah sebagai shohibul
qur'an dan ahlul Qur'an dan dikumpulkan sebagai keluarga Al Qur'an di
JannahNya.
Shalawat beriring salam selalu kita hadiahkan kepada uswah
hasanah kita, pejuang peradaban Islam, Al Qur'an berjalan, kekasih Allah SWT
yakninya nabi besar Muhammad SAW, pada keluarga dan para sahabat nya semoga
kita mendapatkan syafaat beliau di hari akhir nanti. InsyaAllah aamiin
MENYAMBUT RAMADHAN
A. Sya’ban, Bulan
Persiapan Ramadhan
Bulan Sya’ban adalah bulan yang terletak di antara Syahrul-Haram, yaitu Rajab dan Syahrul-Mubarak, yaitu Ramadhan. Karena posisi di antara dua bulan yang mulia, manusia sering lalai untuk melakukan amal shalih di bulan Sya’ban. Untuk itulah, Rasulullah saw melakukan banyak amal shalih, khususnya puasa sunnah di bulan Sya’ban. Bahkan banyaknya puasa sunnah Rasulullah saw di bulan Sya’ban melebihi puasa sunnah Rasulullah saw di bulan-bulan lainnya. Usamah bin Zaid ra bertanya : “Wahai Rasulullah, kenapa aku tidak pernah melihat anda berpuasa sunah dalam satu bulan tertentu yang lebih banyak dari bulan Sya’ban?”
Rasulullah saw menjawab:
ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفِلُ النَّاسُ عَنْهُ وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَال إِلى رَبِّ العَالمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عملي وَأَنَا صَائِمٌ
“Ia adalah bulan di saat manusia banyak yang lalai (dari beramal shalih), antara Rajab dan Ramadhan. Ia adalah bulan di saat amal-amal dibawa naik kepada Allah Rabb semesta alam, maka aku senang apabila amal-amalku diangkat kepada Allah saat aku mengerjakan puasa sunah” (HR. Tirmidzi, An-Nasai dan Ibnu Khuzaimah. Ibnu Khuzaimah menshahihkan hadits ini).
Di bulan Ramadhan kita
dianjurkan untuk memperbanyak amalan sunah seperti membaca Al-Qur’an,
berdzikir, beristighfar, shalat tahajud dan witir, shalat dhuha, dan sedekah.
Untuk mampu melakukan hal itu semua dengan ringan dan istiqamah, kita perlu
banyak berlatih. Di sinilah bulan Sya’ban menempati posisi yang sangat urgen
sebagai waktu yang tepat untuk berlatih membiasakan diri beramal sunah secara
tertib dan kontinu. Dengan latihan tersebut, di bulan Ramadhan kita akan
terbiasa dan merasa ringan untuk mengerjakannya. Dengan demikian, tanaman iman
dan amal shalih akan membuahkan takwa yang sebenarnya.
Abu Bakar Al-Warraq Al-Balkhi berkata:
شهر رجب شهر للزرع وشعبان شهر السقي للزرع ورمضان شهر حصاد الزرع )لطائف المعارف فيما للمواسم من وظائف)
“Bulan Rajab adalah bulan menanam. Bulan Sya’ban adalah bulan menyirami tanaman. Dan bulan Ramadhan adalah bulan memanen hasil tanaman.” (Latha’iful-Ma’arif hal. 130).
Barangsiapa tidak menanam benih amal shalih di bulan Rajab dan
tidak menyirami tanaman tersebut di bulan Sya’ban, bagaimana mungkin ia akan
memanen buah takwa di bulan Ramadhan? Di bulan yang kebanyakan manusia lalai
dari melakukan amal-amal kebajikan ini, sudah selayaknya bila kita tidak
ikut-ikutan lalai. Bersegera menuju ampunan Allah dan melaksanakan perintah-perintah-Nya
adalah hal yang harus segera kita lakukan sebelum bulan suci Ramadhan
benar-benar datang.
Imam Abu Bakr Az-Zur’i rahimahullah memaparkan dua perkara yang wajib kita waspadai. Salah satunya adalah [اَلتَّهَاوُنُ بِالْأَمْرِ إِذَا حَضَرَ وَقْتُهُ] , yaitu kewajiban telah datang tetapi kita tidak siap untuk menjalankannya. Ketidaksiapan tersebut salah satu bentuk meremehkan perintah. Akibatnya pun sangat besar, yaitu kelemahan untuk menjalankan kewajiban tersebut dan terhalang dari ridha-Nya (Badai’ul Fawaid 3/699).
B. Bentuk-Bentuk Persiapan
Untuk itu, khususnya di bulan Sya’ban, marilah kita mempersiapkan diri untuk memasuki bulan Ramadhan, antara lain :
1. Persiapan Ruhiyah (Al-I'dad Ar-Ruuhui)
Persiapan ruhiyah dilakukan dengan menghayati keutamaan bulan
Ramadhan, besarnya pahala beramal di dalamnya dan limpahan maghfirah dari
Allah SWT. Dengan menghayati masalah ini, akan memunculkan rasa rindu yang
sangat dalam untuk segera bertemu dengan bulan Ramadhan.
Persiapan ruhiyah juga dilakukan dengan berlatih meningkatkan kuantitas dan kualitas ibadah, seperti memperbanyak membaca Al-Qur'an, puasa sunnah, dzikir, do'a dan lain-lain. Rasulullah saw, mencontohkan kepada umatnya dengan memperbanyak puasa di bulan Sya'ban, sebagaimana yang diriwayatkan 'Aisyah ra. berkata:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ
” Saya tidak melihat Rasulullah saw menyempurnakan puasanya, kecuali di bulan Ramadhan. Dan saya tidak melihat dalam satu bulan yang lebih banyak puasanya kecuali pada bulan Sya'ban” (HR Muslim).
Persiapan ruhiyah juga dilakukan dengan meninggalkan dosa, maksiat dan perbuatan sia-sia. Karena semua perbuatan itu akan menghalangi diri kita untuk mendapatkan hidayah dan menutup hati dari kebaikan. Serta menjadikan kita merasa berat untuk menjalankan amal shalih.
2. Persiapan Fikriyah (Al-I'dad Al-Fikri)
Persiapan fikriyah atau pikiran dilakukan dengan mendalami ilmu,
khususnya ilmu yang terkait dengan ibadah Ramadhan. Banyak orang yang berpuasa
tidak menghasilan kecuali lapar dan dahaga. Hal ini dilakukan karena puasanya
tidak dilandasi dengan ilmu yang cukup. Seorang yang beramal tanpa ilmu, maka
tidak menghasilkan kecuali kesia-siaan belaka. Juga jangan sampai puasa yang
kita jalani di bulan Ramadhan menjadi sia-sia belaka, sebagaimana sabda
Rasulullah saw :
رُبَّ صَائِمٍ حَظُّهُ مِنْ صِيَامِهِ الجُوْعُ وَالعَطَشُ
“Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. Ath-Thabrani).
Kita bisa mendapatkan banyak referensi buku-buku yang mengupas tentang seputar Ramadhan atau masalah seputar bahasan puasa ditulis para ulama-ulama klasik misalnya dalam Fathul Bari ditulis oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani, Kitab Zaadul-Ma'ad ditulis oleh Ibnul-Qoyyim, dan lain-lain.
Begitu juga kita bisa dapatkan buku-buku karya Ulama kontemporer sekarang ini seperti buku Fiqh Puasa ditulis oleh Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, Durusun Ramadhaniyyah ditulis oleh Syaikh Salman bin Fahd Al-Audah, Sifat Puasa Nabi ditulis oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilali & Syaikh Ali Hasan, Pedoman Puasa ditulis oleh Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash- Shiddieqy, atau di Fiqh Sunnah Sayyid Sabiq Bab Puasa, dan sebagainya.
Bisa juga dengan mengikuti kajian fiqh Ramadhan yang diselenggarakan di masjid-masjid atau majelis ilmu yang lain.
3. Persiapan Fisik (Al-I'dad Al-Jasadi)
Seorang muslim tidak akan mampu atau berbuat maksimal dalam
berpuasa jika fisiknya sakit. Oleh karena itu mereka dituntut untuk menjaga
kesehatan fisik, kebersihan rumah, masjid dan lingkungan. Kesehatan fisik
diwujudkan dengan menjaga pola makan, keteraturan dalam hidup, berolah-raga dan
menjaga kesucian. Dan jika sakit, segera dideteksi penyakitnya dan memberinya
obat yang proporsional untuk penyembuhannya. Menjaga kebersihan dan kesucian
rumah, tempat ibadah dan lingkungan juga merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari mewujudkan fisik yang sehat.
Jika di bulan Sya’ban kita telah melatih itu semua, dan istiqomah dalam menjalankannya, maka insya Allah fisik kita sudah siap untuk menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan kondisi tetap bugar dari awal hingga akhir.
4. Persiapan Harta (Al-I'dad Al-Maali)
Sarana penunjang yang lain yang harus disiapkan adalah materi yang
halal untuk bekal ibadah di bulan Ramadhan. Idealnya seorang muslim telah
menabung selama 11 bulan sebagai bekal untuk menjalankan ibadah Ramadhan.
Sehingga ketika datang Ramadhan, dia dapat beribadah secara khusyu' dan tidak
berlebihan atau ngoyo dalam mencari harta atau kegiatan lain yang mengganggu
kekhusu'an ibadah Ramadhan, sekaligus untuk memperbanyak ibadah sosial. Bisa
mengeluarkan shadaqah, memebri buka kepada yang berpuasa, membayar zakat
fithrah dan mampu menjalankan ibadah i’tikaf secara penuh tanpa diresahkan
dengan perniagaan.
Persiapan seperti itulah yang dilakukan oleh para pedagang Arab,
yaitu memulai berdagang selama berbulan-bulan, kemudian libur berdagang tepat
pada bulan Ramadhan.
5. Persiapan Kegiatan (Al-I’daad An-Nasyaath)
Selama bulan Ramadhan tentu saja seorang Muslim ingin
memanfaatkannya dengan mengisi berbagai kegiatan. Selain kegiatan rutin yang
selama ini sudah dijalankan, seperti bekerja mencari nafkah, shalat lima waktu,
shalat dhuha dan lain-lain. Juga kegiatan lain yang memberi nilai tambah pahala
dan yang identik dengan kegiatan Ramadhan. Seperti sahur, berbuka, shalat
tarawih, shalat witir, tadarus dan i’tikaf.
Ada pula kegiatan Ramadhan yang menjadi tekad seorang Muslim untuk meningkatkan kapasitasnya seperti mengkhatamkan Al Qur’an beberapa kali, tahsin, tahfidz, mengikuti beberapa kajian dan lain-lain.
Tentu saja semua kegiatan itu harus sudah dipersiapkan sejak dini sebelum memasuki bulan Ramadhan. Baik itu planning pembagian waktu, lokasi kegiatan, sarana-prasarana dan lain-lain. Jika sejak bulan Sya’ban sudah disiapkan, tentu saja saat memasuki bulan Ramadhan kita tidak terlalu berlarian dalam berkemas dan tidak berbenturan dalam berbagai acara. Apalagi jika diperparah dengan sarana-prasarana yang belum disiapkan, maka kegiatan Ramadhan kita bisa berantakan.
C. Larangan Berpuasa di Akhir Bulan Sya’ban
Walaupun di bulan Sya’ban dianjurkan memperbanyak puasa sunnah, tetapi Rasulullah saw melarang mendahului puasa Ramadhan dengan sehari atau dua hari sebelumnya, dalam sabdanya :
لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ
“Janganlah salah seorang kalian mendahulukan Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang sedang menjalankan puasa kebiasaannya, maka puasalah pada hari itu.” (HR. Bukhari).
Syaikh ‘Abdullah bin Shaalih Al-Fawzaan hafidzhahullah menerangkan, "Hadits ini sebagai dalil yang menunjukkan larangan berpuasa sebelum ditetapkannya awal bulan Ramadhan. Yaitu dengan berpuasa satu atau dua hari sebelumnya dalam rangka menjaga diri supaya tidak luput dari awal Ramadhan.
Sementara seperti Ar-Ruyani (dalam Kitab Al-Majmu, 6/399-400, dan Fathul Bari, 4/129) menilai makruh jika berpuasa di atas tanggal 15 Sya’ban, berdasarkan sabda Rasulullah saw :
إِذَا كَانَ النِّصْفُ مِنْ شَعْبَانَ فَأَمْسِكُوا عَنْ الصَّوْمِ حَتَّى يَكُونَ رَمَضَانُ
Jika sudah pada separuh bulan Sya’ban, maka janganlah kalian berpuasa hingga masuk bulan Ramadhan (HR. Abu Daud, dishahihkan Nashiruddin Al-Albani).
Ulama kalangan madzhab Syafii telah mengamalkan hadits-hadits ini, lalu mereka berkata, tidak dibolehkan berpuasa setelah pertengahan bulan Sya’ban kecuali bagi orang yang terbiasa berpuasa atau ingin melanjutkan puasa sebelum pertangahan (Sya’ban).
TANYA JAWAB
Q : Saya mau tanya
Ustadz.. Apakah kebiasaan mengunjungi sdr/I untuk meminta maaf pada sesama sblm
Ramadhan termasuk sunah yang dianjurkan?
A : 1. Meminta maaf itu disyariatkan dalam Islam. Rasulullah
Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda,
من كانت له مظلمة لأخيه من عرضه أو شيء فليتحلله منه اليوم قبل أن لا يكون دينار ولا درهم إن كان له عمل صالح أخذ منه بقدر مظلمته وإن لم تكن له حسنات أخذ من سيئات صاحبه فحمل عليه
“Orang yang pernah menzhalimi saudaranya dalam hal apapun, maka hari ini ia wajib meminta perbuatannya tersebut dihalalkan oleh saudaranya, sebelum datang hari dimana tidak ada ada dinar dan dirham. Karena jika orang tersebut memiliki amal shalih, amalnya tersebut akan dikurangi untuk melunasi kezhalimannya. Namun jika ia tidak memiliki amal shalih, maka ditambahkan kepadanya dosa-dosa dari orang yang ia zhalimi” (HR. Bukhari no.2449).
2. Dari hadits ini jelas bahwa Islam mengajarkan untuk meminta maaf, jika berbuat kesalahan kepada orang lain. Dan kata اليوم (hari ini) menunjukkan bahwa meminta maaf itu dapat dilakukan kapan saja dan yang paling baik adalah meminta maaf dengan segera, karena kita tidak tahu kapan ajal menjemput.
3. Namun bagi seseorang yang memang memiliki kesalahan kepada saudaranya dan belum menemukan momen yang tepat untuk meminta maaf, dan menganggap momen datangnya Ramadhan adalah momen yang tepat, tidak ada larangan memanfaatkan momen ini untuk meminta maaf kepada orang yang pernah dizhaliminya tersebut.
4. Ada hadits yang terjemahannya sebagai berikut:
Ketika Rasullullah sedang berkhutbah pada Shalat Jum’at (dalam bulan Sya’ban), beliau mengatakan Amin sampai tiga kali, dan para sahabat begitu mendengar Rasullullah mengatakan Amin, terkejut dan spontan mereka ikut mengatakan Amin. Tapi para sahabat bingung, kenapa Rasullullah berkata Amin sampai tiga kali. Ketika selesai shalat Jum’at, para sahabat bertanya kepada Rasullullah, kemudian beliau menjelaskan: “ketika aku sedang berkhutbah, datanglah Malaikat Jibril dan berbisik, hai Rasullullah Amin-kan do’a ku ini,” jawab Rasullullah.
Do’a Malaikat Jibril itu adalah:
“Ya Allah tolong abaikan puasa ummat Muhammad, apabila sebelum memasuki bulan Ramadhan dia tidak melakukan hal-hal yang berikut:
a) Tidak memohon maaf terlebih dahulu kepada kedua orang tuanya (jika masih ada);
b) Tidak bermaafan terlebih dahulu antara suami istri;
c) Tidak bermaafan terlebih dahulu dengan orang-orang sekitarnya.
Hadits ini tidak ada dalam kitab-kitab hadits.
5. Yang ditemukan adalah hadits berikut:
عن أبي هريرة أن رسول الله صلى الله عليه و سلم رقي المنبر فقال : آمين آمين آمين فقيل له : يارسول الله ما كنت تصنع هذا ؟ ! فقال : قال لي جبريل : أرغم الله أنف عبد أو بعد دخل رمضان فلم يغفر له فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد أدرك و الديه أو أحدهما لم يدخله الجنة فقلت : آمين ثم قال : رغم أنف عبد أو بعد ذكرت عنده فلم يصل عليك فقلت : آمين قال الأعظمي : إسناده جيد
“Dari Abu Hurairah: Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam naik mimbar lalu bersabda: ‘Amin, Amin, Amin’. Para sahabat bertanya : “Kenapa engkau berkata demikian, wahai Rasulullah?” Kemudian beliau bersabda, “Baru saja Jibril berkata kepadaku: ‘Allah melaknat seorang hamba yang melewati Ramadhan tanpa mendapatkan ampunan’, maka kukatakan, ‘Amin’, kemudian Jibril berkata lagi, ‘Allah melaknat seorang hamba yang mengetahui kedua orang tuanya masih hidup, namun tidak membuatnya masuk Jannah (karena tidak berbakti kepada mereka berdua)’, maka aku berkata: ‘Amin’. Kemudian Jibril berkata lagi. ‘Allah melaknat seorang hambar yang tidak bershalawat ketika disebut namamu’, maka kukatakan, ‘Amin”.” Al A’zhami berkata: “Sanad hadits ini jayyid”.
Hadits ini dishahihkan oleh Al Mundziri di At Targhib Wat Tarhib (2/114, 406, 407, 3/295), juga oleh Adz Dzahabi dalam Al Madzhab (4/1682), dihasankan oleh Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawaid (8/142), juga oleh Ibnu Hajar Al Asqalani dalam Al Qaulul Badi‘ (212), juga oleh Al Albani di Shahih At Targhib (1679).
Q : Jadi hadits yang
shahih yang terakhir kan. Klo gak mnta maaf sebelum Ramadhan sama pasangan kita
gak apa-apa kan? Kan saat lain sering bermaafan sama suami?
A : Anda kenal banget
kan dengan suami anda ? Jika isteri meminta maaf sebelum Ramadhan (walaupun hari
lain sudah sering minta maaf) dan itu bisa menyenangkan hati suami, maka
lakukanlah.
Q : Bagaimana dengan ziarah kubur sebelum Romadhon.?
A : 1. Hukum Ziarah
Kubur adalah sunnah. Rasulullah saw bersabda :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا
“Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang berziarah lah.” (HR. Muslim)
2. Tujuan Ziarah Kubur
a. Melembutkan Hati dan Ingat Mati
Rasulullah saw bersabda :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تَرِقُ القَلْبَ وَتَدْمَعُ العَيْنَ وَتُذْكِرُ الآخِرَةَ وَلاَ تَقُولُوا هَجْرًا
“Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr).” (HR. Al-Hakim)
b. Mendoakan Yang Mati
‘Aisyah bertanya:
كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ قُولِي السَّلاَمُ عَلىَ أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِيْنَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ المُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ
“Apa yang harus aku ucapkan bagi mereka (shahibul qubur) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda : ”Ucapkanlah, Salam sejahtera untuk kalian wahai kaum muslimin dan mukminin penghuni kubur. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului dan juga orang-orang yang diakhirkan. Sungguh, Insya Allah kami pun akan menyusul kalian”. (HR. Muslim)
3. Hal-Hal Yang Dilarang Dalam Ziarah Kubur
Di antara yang dilarang dalam perbuatan ini yaitu berdoa dan memohon kepada ahli kubur agar mendapat rejeki yang banyak, agar mendapatkan jodoh untuk pasangan hidup, agar naik pangkat dan jabatan, agar dimenangkan dalam pemilu atau pilkada, dan juga untuk mendapatkan bocoran nomor judi buntut.
Sebab yang diminta tidak lebih mampu dari yang meminta. Sebab keduanya sama-sama makhluk Allah SWT yang tidak berdaya, khususnya mereka yang sudah wafat dan berada di alam barzakh.
Dan termasuk perbuatan yang keliru dalam ziarah kubur adalah memohon kepada ahli kubur petunjuk agama dari perkara hukum-hukum syariah. Bertanya dan meminta petunjuk ilmu agama bukan dengan cara ke kuburan, melainkan dengan cara menuntut ilmu agama secara serius, telaten dan berkesinambungan.
Juga diharamkan memberikan sesajen, sesembahan, sembelihan hewan, dengan keyakinan bahwa semua itu akan membahagiakan ahli kubur.
Tabur bunga dan siram air mawar pun sesungguhnya tidak ada manfaatnya bagi ahli kubur, kecuali sekedar keindahan bagi orang yang hidup.
4. Ramadhan dan Ziarah Kubur
Adapun perintah secara khusus untuk berziarah kubur menjelang bulan Ramadhan sebenarnya nyaris tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Sehingga hukumnya tidak secara khusus disunnahkan, apalagi diwajibkan. Maka bila Anda tidak ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan, sebenarnya Anda tidak melanggar ketentuan apapun, kecuali sekedar 'agak berbeda' dengan kebiasaan masyarakat di tempat Anda tinggal.
“Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang berziarah lah.” (HR. Muslim)
2. Tujuan Ziarah Kubur
a. Melembutkan Hati dan Ingat Mati
Rasulullah saw bersabda :
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ القُبُورِ أَلاَ فَزُوْرُوْهَا فَإِنَّهَا تَرِقُ القَلْبَ وَتَدْمَعُ العَيْنَ وَتُذْكِرُ الآخِرَةَ وَلاَ تَقُولُوا هَجْرًا
“Dahulu aku pernah melarang kalian untuk berziarah-kubur. Namun sekarang ketahuilah, hendaknya kalian berziarah kubur. Karena ia dapat melembutkan hati, membuat air mata berlinang, dan mengingatkan kalian akan akhirat namun jangan kalian mengatakan perkataan yang tidak layak (qaulul hujr).” (HR. Al-Hakim)
b. Mendoakan Yang Mati
‘Aisyah bertanya:
كَيْفَ أَقُولُ لَهُمْ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ قُولِي السَّلاَمُ عَلىَ أَهْلِ الدِّيَارِ مِنَ المُؤْمِنِيْنَ وَالمُسْلِمِيْنَ وَيَرْحَمُ اللهُ المُسْتَقْدِمِيْنَ مِنَّا وَالمُسْتَأْخِرِينَ وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلاَحِقُوْنَ
“Apa yang harus aku ucapkan bagi mereka (shahibul qubur) wahai Rasulullah?” Beliau bersabda : ”Ucapkanlah, Salam sejahtera untuk kalian wahai kaum muslimin dan mukminin penghuni kubur. Semoga Allah merahmati orang-orang yang telah mendahului dan juga orang-orang yang diakhirkan. Sungguh, Insya Allah kami pun akan menyusul kalian”. (HR. Muslim)
3. Hal-Hal Yang Dilarang Dalam Ziarah Kubur
Di antara yang dilarang dalam perbuatan ini yaitu berdoa dan memohon kepada ahli kubur agar mendapat rejeki yang banyak, agar mendapatkan jodoh untuk pasangan hidup, agar naik pangkat dan jabatan, agar dimenangkan dalam pemilu atau pilkada, dan juga untuk mendapatkan bocoran nomor judi buntut.
Sebab yang diminta tidak lebih mampu dari yang meminta. Sebab keduanya sama-sama makhluk Allah SWT yang tidak berdaya, khususnya mereka yang sudah wafat dan berada di alam barzakh.
Dan termasuk perbuatan yang keliru dalam ziarah kubur adalah memohon kepada ahli kubur petunjuk agama dari perkara hukum-hukum syariah. Bertanya dan meminta petunjuk ilmu agama bukan dengan cara ke kuburan, melainkan dengan cara menuntut ilmu agama secara serius, telaten dan berkesinambungan.
Juga diharamkan memberikan sesajen, sesembahan, sembelihan hewan, dengan keyakinan bahwa semua itu akan membahagiakan ahli kubur.
Tabur bunga dan siram air mawar pun sesungguhnya tidak ada manfaatnya bagi ahli kubur, kecuali sekedar keindahan bagi orang yang hidup.
4. Ramadhan dan Ziarah Kubur
Adapun perintah secara khusus untuk berziarah kubur menjelang bulan Ramadhan sebenarnya nyaris tidak ada dalil yang bersifat eksplisit. Sehingga hukumnya tidak secara khusus disunnahkan, apalagi diwajibkan. Maka bila Anda tidak ziarah kubur menjelang bulan Ramadhan, sebenarnya Anda tidak melanggar ketentuan apapun, kecuali sekedar 'agak berbeda' dengan kebiasaan masyarakat di tempat Anda tinggal.
Q : Nisfu sya'ban dan shalat tasbih d pertengahan
sya'ban bagaimana hukum nya ust....?
A : 1. Al-Ghazali mengatakan hal itu berdasarkan
riwayat dari al-Hasan bin Ali bin Abi Thalib. Al-Hasan berkata,”Aku telah
diberitahu 30 orang shahabat Rasulullah SAW, bahwa barangsiapa melakukan shalat
malam nishfu Sya’ban, maka Allah akan memandangnya 70 kali, dan dari setiap
pandangan dikabulkan 70 hajatnya, dan hajat yang paling rendah adalah pengampunan
dosanya.” ( Baca juga : Nisfu Sya’ban )
2. Syekh Sayyid Imran menguji validitas hadits-hadits yang ada
dalam buku Ihya’ Ulumiddin. Menurutnya,”Dalil yang dipakai al-Ghazali itu
bathil. Dan di sana ada riwayat lain yang menyebutkan adanya perintah dari
Rasulullah tentang shalat pada malam nishfu Sya’ban yang diriwayatkan Ibnu
Majah, tapi hadits tersebut dinyatakan oleh para ulama hadits sebagai hadits
dhoif (lemah)”.
3. Di negeri kita ada juga bentuk lain dari shalat malam nishfu
Sya’ban yang masih banyak dilakukan oleh masyarakat Muslim. Mereka melakukan
shalat sunnah dua rakaat seusai shalat maghrib di malam nishfu Sya’ban. Sesudah
shalat, membaca surah Yasin 3 kali. Pertama, untuk memohon panjang umur. Kedua,
memohon rizki. Ketiga, memohon tetap iman dan khusnul khatimah. Lalu berdoa
dengan doa khusus.
4. Ada juga hadits yang lain tentang disyariatkannya shalat pada
malam nishfu Sya’ban, yang tentunya palsu, yaitu : “Barangsiapa yang
menghidupkan malam dua hari raya (Fithri dan Adhha) dan malam pertengahan bulan
Sya’ban, maka hatinya tidak akan mati saat hati-hati lainnya mati.”
5. Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ibnul Jauzi dalam bukunya
Al-Ilal . Dan ia menyatakan hadits tersebut palsu, karena pada sanadnya
terdapat perawi yang banyak memiliki catatan kurang baik.
6. Imam al-Qari, penulis buku Al-Umdah (penjelasan Buku Shahih
al-Bukhari) mengatakan,”kalau ada hadits yang menyeru shalat 100 rakaat pada
malam nishfu Sya’ban dengan membaca surah al-Ikhlash 10 kali dalam setiap
rakaat adalah palsu.”
7. Sedangkan Ali bin Ibrahim menyatakan shalat malam nishfu
Sya’ban itu bid’ah.Tidak ada satu pun hadits atau atsar yang menjelaskan hal
itu, kecuali hadits lemah sekali atau palsu.
8. Kebanyakan ulama Hijaz seperti Atha’, Ibnu Abi Mulaikah, para
ahli fiqih Madinah dan murid-murid Malik menolak shalat nishfu Sya’ban, dan
mereka mengatakan,”Semua itu bid’ah”.
9. Sedangkan Imam an-Nawawi, seorang ulama terkenal dalam mazhab
Syafi’i menegaskan,”Shalat Rajab dan shalat Sya’ban adalah dua bid’ah yang
mungkar dan buruk. Jangan terpedaya dengan apa yang tertulis dalam Kitab Qutul
Qulub dan Ihya ‘Ulumiddin, atau hadits yang menjelaskan adanya dua shalat
tersebut, karena semuanya bathil.”
10. Memang kita mengetahui keutamaan bulan Sya’ban ini, tapi kita
tidak boleh melakukan hal-hal yang melewati batas-batas yang telah ditentukan
Rasulullah SAW. Beliau yang paling mengetahui keistimewaan bulan Sya’ban,
karena sebagai rasul ia diutus Allah untuk menjelaskan kepada umatnya. ( Baca :
Keutamaan Bulan Sya’ban yang Sering Terlupakan )
11. Hal lain yang sering dilakukan pada malam nishfu Sya’ban
adalah membaca surah Yasin secara khusus. Tentang ini , KH. Dr. Ahmad Luthfi
Fathullah, MA, seorang ulama pakar ilmu hadits, menegaskan, ”Tidak ada ajaran
yang mengharuskan kita membaca surah Yasin, dua atau tiga kali. Haditsnya
palsu. Tetapi kalau ada orang yang ingin membaca surah Yasin, maka boleh-boleh
saja. Tidak hanya di pertengahan Sya’ban saja, di sepertiga atau seperempat
malamnya juga boleh. Cuma jangan mengatakan bahwa membaca surah Yasin pada
malam pertengahan Sya’ban karena ada sumber haditsnya. Ada 10.000 hadits yang
menjelaskan tentang fadhilah al-Quran.Dan kita disunnahkan untuk membaca
al-Quran kapan saja. Tetapi jangan menyandarkan amalan kita pada hadits yang
palsu. Pakai saja hadits yang shahih”.
Q : Dalam upaya
mempersiapkan fisik menjelang romadhon.. Kondisi kesehatan
saya yaitu gampang kena flu..Nah dalam kondisi seperti ini agar menjalankan
ibadah shaum sehat dan nyaman tanpa kendala kesehatan....boleh ga dalam
islam upaya immunisasi flu ..(saya baru dengar juga)
A : Boleh
Q : Bisa maju sedikit memberi penjelasan tentang bulan
Rajab ini ga ustad. Msh banyak orang yang mempertentangkan tentang puasa Rajab
itu ustad
A : 1. Dalam Satu Tahun Ada 12 Bulan
Allah Ta’ala berfirman:
إِنَّ عِدَّةَ الشُّهُورِ عِنْدَ اللَّهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِي كِتَابِ اللَّهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضَ مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ فَلَا تَظْلِمُوا فِيهِنَّ أَنْفُسَكُمْ
”Sesungguhnya bilangan bulan pada sisi Allah adalah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menganiaya diri kamu dalam bulan yang empat itu.” (QS. At Taubah: 36)
2. Dari 12 Bulan, Ada 4 Bulan Yang Disucikan (Asy-Hurul Hurum)
Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
الزَّمَانُ قَدِ اسْتَدَارَ كَهَيْئَتِهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضَ ، السَّنَةُ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا ، مِنْهَا أَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ، ثَلاَثَةٌ مُتَوَالِيَاتٌ ذُو الْقَعْدَةِ وَذُو الْحِجَّةِ وَالْمُحَرَّمُ ، وَرَجَبُ مُضَرَ الَّذِى بَيْنَ جُمَادَى وَشَعْبَانَ
”Setahun berputar sebagaimana keadaannya sejak Allah menciptakan langit dan bumi. Satu tahun itu ada dua belas bulan. Di antaranya ada empat bulan haram (suci). Tiga bulannya berturut-turut yaitu Dzulqo’dah, Dzulhijjah dan Muharram. (Satu bulan lagi adalah) Rajab Mudhor yang terletak antara Jumadil (akhir) dan Sya’ban.” (HR. Bukhari no. 3197 dan Muslim no. 1679)
3. Dari hadits di atas, empat bulan suci yang dimaksud adalah (1) Dzulqo’dah; (2) Dzulhijjah; (3) Muharram; dan (4) Rajab.
4. Imam Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan, “Bulan-bulan yang diharamkan (disucikan) itu hanya ada empat. Tiga bulan secara berururtan dan satu bulannya berdiri sendiri (tidak berurutan) lantaran adanya manasik Haji dan Umrah.
a. Satu bulan yang telah diharamkan (disucikan) yang letaknya sebelum bulan-bulan Haji, yaitu bulan Dzulqa’dah, karena ketika itu mereka menahan diri dari perang.
b. Sedangkan bulan Dzulhijah diharamkan(disucikan) karena pada bulan ini mereka pergi menunaikan ibadah Haji, dan pada bulan ini mereka menyibukkan diri dengan berbagai ritual manasik Haji.
c. Sebulan setelahnya, yaitu bulan Muharram juga disucikan karena pada bulan ini mereka kembali dari Haji ke negeri asal mereka dengan aman dan damai.
d. Adapun bulan Rajab yang terletak di tengah-tengah tahun diharamkan (disucikan) karena orang yang berada di pelosok Jazirah Arabia berziarah ke Baitul Haram. Mereka datang berkunjung ke Baitul Haram dan kembali ke negeri mereka dengan keadaan aman.” (Tafsir Ibnu Katsir)
5. Al Qodhi Abu Ya’la rahimahullah mengatakan, ”Dinamakan bulan haram karena dua makna :
a. Pada bulan tersebut diharamkan berbagai pembunuhan. Orang-orang Jahiliyyah pun meyakini demikian.
b. Pada bulan tersebut larangan untuk melakukan perbuatan haram lebih ditekankan daripada bulan yang lainnya karena mulianya bulan tersebut. Demikian pula pada saat itu sangatlah baik untuk melakukan amalan ketaatan.” (Lihat Zaadul Maysir, tafsir surat At Taubah ayat 36)
6. Ibnu ’Abbas mengatakan, ”Allah mengkhususkan empat bulan tersebut sebagai bulan haram, karena :
a. dianggap sebagai bulan suci,
b. melakukan maksiat pada bulan tersebut dosanya akan lebih besar, dan
c. amalan sholeh yang dilakukan akan menuai pahala yang lebih banyak.” (Latho-if Al Ma’arf, 207)
7. Hubungan Rajab, Sya’ban dan Ramadhan
Diriwayatkan dari Usamah bin Zaid radhiallahu ‘anhuma bahwasanya dia berkata :
يَا رَسُولَ اللهِ، لَمْ أَرَكَ تَصُومُ شَهْرًا مِنَ الشُّهُورِ مَا تَصُومُ مِنْ شَعْبَانَ، قَالَ: ذَلِكَ شَهْرٌ يَغْفُلُ النَّاسُ عَنْهُ بَيْنَ رَجَبٍ وَرَمَضَانَ، وَهُوَ شَهْرٌ تُرْفَعُ فِيهِ الأَعْمَالُ إِلَى رَبِّ الْعَالَمِينَ، فَأُحِبُّ أَنْ يُرْفَعَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ.
“Ya Rasulullah! Saya tidak pernah melihat engkau berpuasa dalam
satu bulan di banding bulan-bulan lain seperti engkau berpuasa di bulan Sya’ban
?” Beliau menjawab, “Itu adalah bulan yang banyak manusia melalaikannya,
terletak antara bulan Rajab dan Ramadhan. Dia adalah bulan amalan-amalan di
angkat menuju Rabb semesta alam. Dan saya suka jika amalanku diangkat dalam
keadaan saya sedang berpuasa”. (HR. An-Nasa’i).
8. Hubungan Rajab, Sya’ban dan Ramadhan
Abu Bakar Al-Warraq Al-Balkhi berkata:
شهر رجب شهر للزرع وشعبان شهر السقي للزرع ورمضان شهر حصاد الزرع )لطائف المعارف فيما للمواسم من وظائف(
“Bulan Rajab adalah bulan menanam. Bulan Sya’ban adalah bulan
menyirami tanaman. Dan bulan Ramadhan adalah bulan memanen hasil tanaman.”
(Latha’iful-Ma’arif hal. 130).
9. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila memasuki bulan
Rajab, maka beliau membaca do’a :
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِى رَجَبٍ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
“Allahumma baarik lanaa fii Rajab wa Sya’ban wa ballignaa Ramadhan”,
(Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban, serta sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan)
(HR. Imam Ahmad)
“Allahumma baarik lanaa fii Rajab wa Sya’ban wa ballignaa Ramadhan”,
(Ya Allah, berkahilah kami di bulan Rajab dan Sya’ban, serta sampaikanlah kami pada bulan Ramadhan)
(HR. Imam Ahmad)
Q : Tentang puasa Rajab
itu sendiri bgmna hukumnya ustadz ?
A : Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam
‘Majmu’ Fatawa, 25/290: Adapun berpuasa di Bulan Rajab secara khusus,
semua haditsnya adalah lemah, bahkan palsu. Sedikitpun tidak dijadikan landasan
oleh para ulama. Dan juga bukan kategori hadits lemah yang dapat diriwayatkan
dalam bab amalan utama (fadha'ilul a'mal). Mayoritasnya adalah
hadits-hadits palsu dan dusta. Terkait riwayat yang terdapat dalam Musnad dan
(kitab hadits) lainnya dari Nabi sallallahu’alaihi wa sallam, bahwa
beliau memerintahkan untuk berpuasa pada bulan-bulan Haram yaitu Rajab,
Dzulqaidah, Dzulhijjah dan Muharram, yang dimaksud adalah anjuran berpuasa pada
empat bulan semunya, bukan khusus Rajab.”
Q : Ini masalah fidyah. Itu
dibayarnya per hari atau nanti di akhir romadhon..? Dan aturan yang
pastinya berapa ( takut nya ga sesuai dengan aturannya ) karena belum pernah...
A : 1. Dalam kitab
Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu oleh Dr. Wahbah Az-Zuhaili jilid 1 halaman 143
disebutkan bahwa bila diukur dengan ukuran zaman sekarang ini, satu mud itu
setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.
2. Sedangkan pendapat Syaikh Muhammad bin Shaleh al-Utsaimin
adalah, cara membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin ada
dua:
a. Dengan dibuatkan makanan (siap saji), kemudian mengundang orang
miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, sebagaimana yang dilakukan Anas
bin Malik radliallahu ‘anhu ketika di sudah tua.
b. Memberi bahan makanan kepada mereka yang belum dimasak. Para
ulama mengatakan: besarnya: 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau setengah sha’ (2
mud = 1,5 kg) untuk selain gandum….. akan tetapi, untuk pembayaran fidyah model
kedua ini, selayaknya diberikan dengan sekaligus lauknya, baik daging atau yang
lainnya. Sehingga bisa memenuhi makna teks ayat, dalam firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
3. Waktu pembayaran fidyah, ada kelonggaran.
a. Boleh membayarkan fidyahnya setiap hari satu-satu (dibayarkan di waktu maghrib di hari puasa yang ditinggalkan).
b. Juga dibolehkan mengakhirkan pembayaran sampai selesai ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu (As-Syarhul Mumthi’, 6:207)
c. Boleh juga membayar di awal bulan Ramadhan
4. Siapa Saja yang Harus Bayar Fidyah
a. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
b. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
c. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
d. Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
“Wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)
3. Waktu pembayaran fidyah, ada kelonggaran.
a. Boleh membayarkan fidyahnya setiap hari satu-satu (dibayarkan di waktu maghrib di hari puasa yang ditinggalkan).
b. Juga dibolehkan mengakhirkan pembayaran sampai selesai ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu (As-Syarhul Mumthi’, 6:207)
c. Boleh juga membayar di awal bulan Ramadhan
4. Siapa Saja yang Harus Bayar Fidyah
a. Orang yang sakit dan secara umum ditetapkan sulit untuk sembuh lagi.
b. Orang tua atau lemah yang sudah tidak kuat lagi berpuasa.
c. Wanita yang hamil dan menyusui apabila ketika tidak puasa mengakhawatirkan anak yang dikandung atau disusuinya itu. Mereka itu wajib membayar fidyah saja menurut sebagian ulama, namun menurut Imam Syafi’i selain wajib membayar fidyah juga wajib mengqadha’ puasanya. Sedangkan menurut pendapat lain, tidak membayar fidyah tetapi cukup mengqadha’.
d. Orang yang menunda kewajiban mengqadha’ puasa Ramadhan tanpa uzur syar’i hingga Ramadhan tahun berikutnya telah menjelang. Mereka wajib mengqadha’nya sekaligus membayar fidyah, menurut sebagian ulama.
Q : Tanya ustadz klo
lagi puasa tiba-tiba asmanya kambuh trus di uap batal nggak puasanya ?
A : Tidak membatalkan
puasa
Q : Tanya ustazh orang
yang habis melakukan hubungan intim waktu bulan puasa, yang harus dilakukan
mandi wajib dulu atau sahur dulu baru mandi mohon penjelasanya...
A : 1. Kalau bangun tidur sudah mepet waktu sahurnya (sudah dekat
subuh), maka sahurlah dahulu
2. Kalau bangun tidur waktu sahur masih lama (subuh masih
jauh), bebas memilih. Kalau masih kedinginan, sahur dulu
Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar.
Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala
kekurangan. Baiklah langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyaknya
dan do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta
astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa
tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon
pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment