Home » » PEMBAHASAN TENTANG AHLI KITAB (bag. 1)

PEMBAHASAN TENTANG AHLI KITAB (bag. 1)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, April 26, 2016

I.  Definisi

Makna  Ahli Kitab adalah:


ذَهَبَ جُمْهُورُ الْفُقَهَاءِ إِلَى أَنَّ ( أَهْل الْكِتَابِ ) هُمُ : الْيَهُودُ وَالنَّصَارَى بِفِرَقِهِمُ الْمُخْتَلِفَةِ

Mayoritas  fuqaha berpendapat bahwa Ahli Kitab, mereka adalah Yahudi dan Nasrani dengan berbagai firqah mereka yang berbeda-beda. (Ibnu ‘Abidin, 3/268, Fathul Qadir, 3/373, Penerbit Bulaq. Tafsir Al Qurthubi, 20/140, Darul Kutub. Al Muhadzdzab, 2/250, Al Halabi. Al Mughni, 7/501. Al Khulashah fi Ahkam Ahli Adz Dzimmah, 1/237. Al Mufashshal fi Syarh Asy Syuruth Al ‘Umariyah, 1/194)

Ada pun kalangan Hanafiyah memperluas makna Ahli Kitab, katanya:

إِنَّ أَهْل الْكِتَابِ هُمْ : كُل مَنْ يُؤْمِنُ بِنَبِيٍّ وَيُقِرُّ بِكِتَابٍ ، وَيَشْمَل الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى ، وَمَنْ آمَنَ بِزَبُورِ دَاوُدَ ، وَصُحُفِ إِبْرَاهِيمَ وَشِيثٍ . وَذَلِكَ لأِ نَّهُمْ يَعْتَقِدُونَ دِينًا سَمَاوِيًّا مُنَزَّلاً بِكِتَابٍ .

Sesungguhnya Ahli Kitab, mereka adalah: setiap orang yang beriman kepada nabi dan mengakui kitab, meliputi Yahudi dan Nasrani, orang yang beriman kepada Zabur-nya Daud, Shuhuf-nya Ibrahim dan Syits.  Demikian itu karena mereka meyakini agama  dari langit (samawi) yang diturunkan dengan Kitab suci. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 7/140, Al Khulashah fi Ahkam Ahli Adz Dzimmah, 1/237. Al Mufashshal fi Syarh Asy Syuruth Al ‘Umariyah, 1/194)

Makna yang disampaikan kalangan Hanafiyah tentu lebih lengkap dan tepat pada zamannya, namun untuk zaman ini makna yang disampaikan oleh jumhur (mayoritas) fuqaha lebih tepat, mengingat Yahudi dan Nasrani-lah yang masih eksis dari golongan agama samawi dan pemilik kitab hingga saat ini.

II.  Apakah Yahudi dan Nasrani zaman ini masih disebut Ahli Kitab?  

Sebagian kaum muslimin meyakini, bahwa zaman ini tidak ada lagi Ahli Kitab seperti yang dimaksud dalam Al Quran. Alasannya, karena mereka, Yahudi dan Nasrani, telah merubah ayat-ayat Allah ‘Azza wa Jalla yang terdapat dalam kitab suci mereka. Sehingga tidak pantas mereka menyandang sebutan ini. Pendapat yang benar adalah bahwa Yahudi dan Nasrani zaman ini masih disebut Ahli Kitab, yang dengan itu berlaku  hukum-hukum terkait Ahli Kitab untuk mereka. Alasannya adalah:

A.  Perubahan ayat-ayat Allah Ta’ala sudah mereka lakukan sebelum zaman Islam, sehingga jika mereka dianggap bukan Ahli Kitab karena kitabnya sudah tidak orisinil, tentu sudah sejak  dahulu mereka bukan di sebut Ahli Kitab. 
Allah Ta’ala berfirman tentang perilaku mereka yang menulis kitab suci dengan   karangan mereka sendiri:

فَوَيْلٌ لِلَّذِينَ يَكْتُبُونَ الْكِتَابَ بِأَيْدِيهِمْ ثُمَّ يَقُولُونَ هَذَا مِنْ عِنْدِ اللَّهِ لِيَشْتَرُوا بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا فَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا كَتَبَتْ أَيْدِيهِمْ وَوَيْلٌ لَهُمْ مِمَّا يَكْسِبُونَ

Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis Al Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya; "Ini dari Allah", (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan yang besarlah bagi mereka, akibat apa yang mereka kerjakan. (QS. Al Baqarah (2): 79)

Ayat ini merupakan  salah satu  rangkaian kisah tentang perilaku orang Yahudi pada masa sebelum Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Artinya, dengan ini sungguh jelas terjadi perubahan ayat-ayat Allah Ta’ala oleh tangan-tangan kotor mereka sudah ada sebelum zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

B.  Dalam Al Quran, Allah ‘Azza wa Jalla tetap menamakan dan memanggil mereka dengan sebutan Ahli Kitab.
Tentu kenyataan ini menjadi dalil yang jelas dan kuat bahwa panggilan Ahli Kitab tetap melekat bagi mereka, walau mereka telah merubah ayat-ayat Allah Ta’ala dalam kitab suci. Dalam Al Quran, Allah Ta’ala memerintahkan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk memanggil mereka dengan sebutan: “Wahai Ahli Kitab ....” ketika mengajak mereka untuk mengikuti ajaran tauhid yang benar.
Allah Ta’ala berfirman:

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ أَلا نَعْبُدَ إِلا اللَّهَ وَلا نُشْرِكَ بِهِ شَيْئًا وَلا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَقُولُوا اشْهَدُوا بِأَنَّا مُسْلِمُونَ

Katakanlah (Muhammad): "Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita persekutukan Dia dengan sesuatupun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah." Jika mereka berpaling maka katakanlah kepada mereka: "Saksikanlah, bahwa kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)." (QS. Ali Imran (3): 64)
Tertulis dalam Tafsir Muyassar:

قل -أيها الرسول- لأهل الكتاب من اليهود والنصارى: تعالَوْا إلى كلمة عدل وحق نلتزم بها جميعًا: وهي أن نَخُص الله وحده بالعبادة، ولا نتخذ أي شريك معه، من وثن أو صنم أو صليب أو طاغوت أو غير ذلك ...

Katakanlah –wahai Rasul- kepada Ahli Kitab dari Yahudi dan Nasrani: marilah berpegang kepada kalimat yang adil dan benar, yang semestinya kita bersama-sama memegang eratnya, yaitu mengkhususkan Allah satu-satunya dalam ibadah, dan tidak mengambil sekutu apapun bersamaNya, baik berupa berhala, patung, salib, atau thaghut, atau selain itu ... (Tafsir Al Muyassar, Hal. 363)

Walaupun mereka kafir, Allah ‘Azza wa Jalla masih menyebut mereka dengan sebutan Ahli Kitab, dan panggilan ini Allah ‘Azza wa Jalla ajarkan kepada RasulNya Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Panggilan: Wahai orang-orang kafir ..., pernah Allah Ta’ala sebutkan tetapi untuk kaum musyrikin Quraisy dalam surat Al Kafirun, bukan untuk Ahli Kitab. Ini menunjukkan bahwa Islam tidak menyamaratakan kedudukan orang kafir di dunia, oleh karenanya ada dampak fiqih –dalam beberapa hal- yang berbeda antara Ahli Kitab dan Musyrikin, sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.

C.  Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga menyebut mereka dengan Ahli Kitab.
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memanggil mereka juga dengan sebutan Ahli Kitab, walau Al Quran telah menerangkan perilaku mereka yang telah merubah ayat-ayatNya. Nabi pun tahu bahwa mereka telah merubah ayat-ayatNya dalam kitab-kitab suciNya.
Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:


لَا تُصَدِّقُوا أَهْلَ الْكِتَابِ وَلَا تُكَذِّبُوهُمْ

Janganlah kalian membenarkan Ahli Kitab, dan jangan pula mendustakannya. (HR. Bukhari No. 2684)

Dari Abu Tsa’labah Al Khusyani Radhiallahu ‘Anhu, katanya:


قُلْتُ يَا نَبِيَّ اللَّهِ إِنَّا بِأَرْضِ قَوْمٍ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ أَفَنَأْكُلُ فِي آنِيَتِهِمْ ....

Aku berkata: “Wahai Nabiyallah, sesungguhnya kami tinggal di negerinya kaum Ahli Kitab, apakah kami boleh makan di wadah mereka  .... dst

Jawaban nabi adalah:

أَمَّا مَا ذَكَرْتَ مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ فَإِنْ وَجَدْتُمْ غَيْرَهَا فَلَا تَأْكُلُوا فِيهَا وَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَاغْسِلُوهَا وَكُلُوا فِيهَا

Ada pun apa yang kamu ceritakan tentang Ahli Kitab, maka jika kamu mendapatkan selain bejana mereka, maka kamu jangan memakan menggunakan wadah mereka. Jika kamu tidak mendapatkan wadah lain, maka cuci saja wadah mereka dan makanlah  padanya .. (HR. Bukhari No. 5478)

Kisah-kisah ini dan semisalnya, menunjukkan bahwa sebutan Ahli Kitab tidak pernah lepas dari Yahudi dan Nasrani. Oleh karenanya, panggilan ini tetap berlaku sampai kapan pun sebab tidak ada keterangan yang merubah sebutan mereka dari Ahli Kitab menjadi sebutan lain. Ada pun alasan bahwa mereka telah merubah kitab-kitab Allah maka tidak layak lagi dipanggil ahli kitab, sudah terjawab sebelumnya bahwa perubahan itu pun sudah mereka lakukan sebelum zaman Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, tetapi mereka tetap dipanggil Ahli Kitab.  

III.  Ahli Kitab adalah kafir

Ini adalah keyakinan yang tetap, sebagaimana di sebutkan dalam Al Quran, As Sunnah, dan ijma’.
Allah Ta’ala menyebutkan kekafiran Ahli Kitab secara keseluruhan:


لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (QS. Al Bayyinah (98): 1)

Dalam ayat ini disebutkan dua macam orang kafir, yakni Ahli Kitab dan Musyrikin. Maka, pembedaan ini menunjukkan berbeda mereka di sisi umat Islam, dalam kehidupan dunia, ada pun untuk kehidupan mereka di akhirat maka kaum muslimin meyakini bahwa mereka sama saja; neraka jahannam.
Allah Ta’ala berfirman:


إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam ; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (QS. Al Bayyinah (98): 6)

Para ulama menyebutkan bahwa yang disebut Al Kuffaar (orang-orang kafir) ada tiga golongan: Pertama. Ahli Kitab, Kedua, golongan yang memiliki kitab tapi bukan dari langit, seperti Majusi. Ketiga, para penyembeh berhala, mereka tanpa kitab apa pun. (Al Mausu’ah, 7/140)

Ada pun Ahli Kitab yang telah mengimani Allah dan RasulNya, tidak lagi dinamakan Ahli Kitab tapi dia adalah seorang muslim, dan dihukumi sebagai muslim, dan Allah Ta’ala menjanjikan mereka dengan surgaNya.
Allah Ta’ala berfirman:


وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَكَفَّرْنَا عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأَدْخَلْنَاهُمْ جَنَّاتِ النَّعِيمِ

Dan  seandainya Ahli Kitab beriman dan bertakwa, tentulah Kami tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami masukkan mereka kedalam surga-surga yang penuh kenikmatan. (QS. Al Maidah (5): 65)

Mafhum mukhalafah (makna implisit) ayat ini menunjukkan bahwa mereka adalah kafir. Namun, jika mereka beriman dan betaqwa kepada Allah Ta’ala yaitu diawali dengan bersyahadah, maka mereka adalah muslim.
Tentang kafirnya Nasrani,  Allah Ta’ala berfirman:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ   لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu." Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (QS. Al Maidah (5): 72-73)

Tentang kafirnya Yahudi, Allah Ta’ala berfirman:

وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ

"Orang-orang Yahudi berkata: 'Uzair itu putra Allah' dan orang Nasrani berkata: 'Al Masih itu putra Allah'. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Allah melaknati mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?" (QS. Al Taubah (9): 30)

Demikianlah keterangan Al Quran tentang kafirnya Ahli kitab; Yahudi dan Nasrani. Ada pun dalam sunnah, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga menegaskan kafirnya Ahli Kitab yang tidak beriman kepada Allah dan RasulNya.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

"Demi Zat yang jiwa Muhammad berada dalam tanganNya, tidak seorangpun dari umat ini yang mendengarku, baik  seorang Yahudi atau Nashrani, lalu ia meninggal dalam keadaan tidak beriman terhadap risalahku ini; melainkan ia menjadi penghuni neraka.” (HR. Muslim no. 153, Ahmad No. 8188, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Ummal No. 280, Abu ‘Uwanah dalam Musnadnya No. 307, Al Bazzar dalam Musnadnya No. 3050, Ath Thayalisi dalam Musnadnya No. 509, 511)

IV.  Sembelihan Ahli Kitab adalah Halal bagi umat Islam

Yaitu pada hewan yang memang Allah Ta’ala halalkan, seperti ternak, ayam, itik, dan semisalnya. Bukan hewan yang memang diharamkan dari sudut alasan lainnya, seperti babi, darah mengalir, bangkai, hewan hasil curian, hewan yang matinya tercekik, terjatuh, tertanduk, dan semisalnya. Ada pun makanan olahan yang di dalamnya ada unsur haram seperti lemak babi, arak, dan sejenisnya, tetaplah haram baik disembelih oleh orang Islam atau siapa saja.
Kebolehan memakan sembelihan mereka  ditegaskan dalam Al Quran:

طَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ

Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. Al Maidah (5): 5)

Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang ayat ini:

ثم ذكر حكم ذبائح أهل الكتابين من اليهود والنصارى، فقال: { وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَبَ حِلٌّ لَكُمْ } قال ابن عباس، وأبو أمامة، ومجاهد، وسعيد بن جُبَيْر، وعِكْرِمة، وعَطاء، والحسن، ومَكْحول، وإبراهيم النَّخَعِي، والسُّدِّي، ومُقاتل بن حيَّان: يعني ذبائحهم.

Kemudian Allah menyebutkan hukum hewan sembelihan dua ahli kitab: Yahudi dan Nasrani, dengan firmanNya: (Makanan   orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal  bagi mereka), berkata Ibnu Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Said bin Jubeir, ‘Ikrimah, ‘Atha, Al Hasan, Mak-hul, Ibrahim An Nakha’i, As Suddi, dan Muqatil bin Hayyan: maknanya hewan sembelihan mereka. (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 3/40)

Demikian, makna Tha’aam (makanan) dalam ayat ini, yakni  hewan sembelihan Ahli kitab. Imam Ibnu Katsir melanjutkan:


وهذا أمر مجمع عليه بين العلماء: أن ذبائحهم حلال للمسلمين

Ini adalah perkara yang telah menjadi ijma’ (kesepakatan) di antara ulama: bahwa sembelihan mereka adalah halal bagi kaum muslimin. (Ibid)

Lalu, bagaimana dengan ayat yang melarang makan makanan yang tidak disebut nama Allah Ta’ala ?

Hukum dalam ayat tersebut telah dinasakh (dihapus) oleh Al Maidah ayat 5 ini.  Imam Ibnu Katsir menjelaskan:

وقال ابن أبي حاتم: قرئ على العباس بن الوليد بن مَزْيَد، أخبرنا محمد بن شعيب، أخبرني النعمان بن المنذر، عن مكحول قال: أنزل الله: { وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ } [ الأنعام : 121 ] ثم نسخها الرب، عز وجل، ورحم المسلمين، فقال: { الْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ } فنسخها بذلك، وأحل طعام أهل الكتاب.

Berkata Ibnu Abi Hatim: dibacakan kepada Al ‘Abbas bin Al Walid bin Mazyad, mengabarkan kepada kami Muhammad bin Syu’aib, mengabarkan kami An Nu’man bin Al Mundzir, dari Mak-hul, katanya: Allah menurunkan: (Janganlah kalian makan makanan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya. (Al An’am: 121), lalu Allah ‘Azza wa Jalla  menghapusnya dan memberikan kasih sayang bagi kaum muslimin, lalu berfirman:  (Hari ini telah dihalalkan bagimu yang baik-baik, dan makanan Ahli Kitab halal bagimu) , maka ayat itu telah dihapuskan dengannya, dan telah dihalalkan makanan (sembelihan) Ahli Kitab. (Ibid)

Namun ketetapan ini tidak berlaku bagi sembelihan kaum musyrikin (penyembah berhala), mereka membaca atau tidak, tetap diharamkan karena hukum di atas hanya berlaku bagi Ahli kitab.

Tertulis dalam Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:

قَال ابْنُ قُدَامَةَ : أَجْمَعَ أَهْل الْعِلْمِ عَلَى إِبَاحَةِ ذَبَائِحِ أَهْل الْكِتَابِ ؛ لِقَوْل اللَّهِ تَعَالَى : { وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ }  يَعْنِي ذَبَائِحَهُمْ . قَال ابْنُ عَبَّاسٍ : طَعَامُهُمْ ذَبَائِحُهُمْ ، وَكَذَلِكَ قَال مُجَاهِدٌ وَقَتَادَةَ ، وَرُوِيَ مَعْنَاهُ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ . وَأَكْثَرُ أَهْل الْعِلْمِ يَرَوْنَ إِبَاحَةَ صَيْدِهِمْ أَيْضًا ، قَال ذَلِكَ عَطَاءٌ وَاللَّيْثُ وَالشَّافِعِيُّ وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ ، وَلاَ نَعْلَمُ أَحَدًا ثَبَتَ عَنْهُ تَحْرِيمُ صَيْدِ أَهْل الْكِتَابِ . وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ الْعَدْل وَالْفَاسِقِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ وَأَهْل الْكِتَابِ . وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ الْحَرْبِيِّ وَالذِّمِّيِّ فِي إِبَاحَةِ ذَبِيحَةِ الْكِتَابِيِّ مِنْهُمْ ، وَتَحْرِيمِ ذَبِيحَةِ مَنْ سِوَاهُ . وَسُئِل أَحْمَدُ عَنْ ذَبَائِحِ نَصَارَى أَهْل الْحَرْبِ فَقَال : لاَ بَأْسَ بِهَا . وَقَال ابْنُ الْمُنْذِرِ : أَجْمَعَ عَلَى هَذَا كُل مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ مِنْ أَهْل الْعِلْمِ ، مِنْهُمْ مُجَاهِدٌ وَالثَّوْرِيُّ وَالشَّافِعِيُّ وَأَحْمَدُ وَإِسْحَاقُ وَأَبُو ثَوْرٍ وَأَصْحَابُ الرَّأْيِ ، وَلاَ فَرْقَ بَيْنَ الْكِتَابِيِّ الْعَرَبِيِّ وَغَيْرِهِمْ ؛ لِعُمُومِ الآْيَةِ فِيهِمْ . 

Ibnu Qudamah berkata: Ulama telah ijma’ bolehnya hewan sembelihan Ahli kitab, karena firmanNya Ta’ala: (Makanan   orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu) yakni sembelihan-sembelihan mereka. Ibnu Abbas mengatakan: makanan mereka artinya sembelihan-sembelihan mereka, ini juga dikatakan oleh Mujahid, Qatadah, dan diriwayatkan maknanya dari Ibnu Mas’ud. Mayoritas ulama juga memandang bolehnya hasil buruan mereka, sebagaimana yang dikatakan oleh ‘Atha, Al Laits, Asy Syafi’i, ashhabur ra’yi (kaum rasionalis – pengikut Abu Hanifah, pen), dan kami tidak ketahui riwayat pasti darinya yang mengharamkan hasil buruan Ahli Kitab. Tidak ada perbedaan antara orang adil dan fasik dari kaum muslimin dengan Ahli Kitab (dalam hal ini, pen). Tidak ada perbedaan pula antara Ahli Kitab harbi dan dzimmi dalam  kebolehan hewan sembelihan di antara mereka, dan (tak ada perbedaan) dalam keharaman sembelihan selainnya (maksudnya haramnya sembelihan kaum musyrikin, pen). Ahmad ditanya tentang sembelihan orang Nasrani yang ahlul harbi, dia menjawab: “Tidak apa-apa.” Ibnul Mundzir mengatakan: “Hal ini telah disepakati, kami telah hapal dari para ulama tentang hal ini, di antaranya: Mujahid, Ats Tsauri, Asy Syafi’i, Ahmad, Abu Tsaur, dan ashhabur ra’yi, dan tidak ada perbedaan antara Ahli Kitab Arab dan non Arab, karena ayatnya berbicara secara umum. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 7/142. Juga Imam Ibnu Qudamah, Syarhul Kabir, 11/46. Darul Kitab Al ‘Arabi)
bersambung ...

TAMBAHAN
Tentang memilih orang kafir sebagai pemimpin, walau bukan Imamatul ‘uzhma.

Hal itu tetap terlarang secara mutlak, sesuai keumuman ayat:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى أَوْلِيَاءَ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللَّهَ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu); sebahagian mereka adalah pemimpin bagi sebahagian yang lain. Barangsiapa diantara kamu mengambil mereka menjadi pemimpin, maka sesungguhnya orang itu termasuk golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim. (QS. Al Maidah: 51)

Larangan dalam ayat ini umum, tidak mengkhususkan pada satu jenis dan level kepemimpinan. Dan, tidak ada keterangan dalam Al Quran dan As Sunnah bahwa larangan mengangkat orang kafir sebagai pemimpin hanya khusus berlaku  bagi imamatul ‘uzhma saja. Maka, berlakulah larangan ini secara umum; bahwa orang-orang beriman dilarang memilih orang kafir sebagai waliyul amri bagi mereka di semua level kepemimpinan. Wali- وَلِيُّ  jamaknya adalah أَوْلِيَاء  (Auliyaa’) yang artinya –sebagaimana kata Imam Ibnu Jarir Ath Thabari- adalah para penolong (Anshar) dan kekasih (Akhilla). (Jami’ul Bayan, 9/319). Bisa juga bermakna teman dekat, yang mengurus urusan, dan orang yang mengusai (pemimpin). (Ahmad Warson, Kamus Al Munawwir, Hal. 1582)

Dalam Lisanul ‘Arab disebutkan bahwa Al Waliy adalah An Naashir (penolong/pembantu). (Ibnu Manzhur, Lisanul ‘Arab, 15/405)

Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berdoa untuk Ali Radhilallahu ‘Anhu:


اللهم والِ مَنْ والاه

“Allahumma waali man waalaahu.” (HR. Ibnu Majah No. 116, Al Hakim No. 4576, Abu Ya’la No. 6423, 6951, Ibnu Hibban No. 6931, Ahmad No. 950, Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam Ta’liq Musnad Ahmad mengatakan: shahih lighairih)

Apa artinya? Syaikh Ibnu Manzhur mengatakan tentang makna terhadap doa ini:


أَي أَحْبِبْ مَنْ أَحَبَّه وانْصُرْ من نصره

“Yaitu cintailah orang yang mencintainya dan tolonglah orang yang menolongnya.” (Ibnu Manzhur, Lisanul ‘Arab, 15/405)

Dengan demikian Waliy adalah sesuatu tempat kita berteman dekat, minta bantuan dan pertolongan, kekasih, pemimpin, dan yang mengurus urusan kita.
              
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah memberikan keterangan dengan sebuah kisah Abu Musa Al Asy'ari Radhiallahu ‘Anhu yang mengangkat seorang sekretaris dari Syam yang beragama Nashrani, lalu Umar Radhiallahu 'anhu merasa heran dan mencegah pengangkatan itu, lalu Umar Radhiallahu 'Anhu mengutip ayat di atas. (Tafsir Al Quran Al 'Azhim, 3/123)

Jika sekadar sekretaris saja sudah dilarang oleh Umar Radhiallahu 'Anhu, maka apalagi sebagai pemimpimnya?

Allah Ta'ala menyebut munafik kepada orang yang sengaja memilih orang kafir sebagai pemimpin, padahal dia tahu ada orang beriman yang seharusnya diangkat menjadi pemimpin:

بَشِّرِ الْمُنَافِقِينَ بِأَنَّ لَهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا 138  الَّذِينَ يَتَّخِذُونَ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاءَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ أَيَبْتَغُونَ عِنْدَهُمُ الْعِزَّةَ فَإِنَّ الْعِزَّةَ لِلَّهِ جَمِيعًا 139

Kabarkanlah kepada orang-orang munafik bahwa mereka akan mendapat siksaan yang pedih (yaitu) orang-orang yang mengambil orang-orang kafir menjadi waliy dengan meninggalkan orang-orang mukmin. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang kafir itu? Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan Allah. (QS. An Nisa: 138-139)

Lalu bagaimana dengan umat Islam yang terlahir di negeri mayoritas non muslim seperti di Eropa atau Amerika, atau sebagian kecil di tanah air kita? Maka, untuk mereka boleh saja memilih atau tidak memilih tergantung kondisinya.
  • Jika calon yang ada adalah sama-sama kafir dan membenci Islam, dan semua calon yang ada sama-sama memusuhi kaum muslimin, maka hendaknya golput saja. 
  • Tetapi, jika dari calon yang ada terdapat orang yang TERBUKTI  lebih ringan permusuhannya dengan Islam, maka dia boleh saja dipilih dengan asumsi dan harapan potensi kezaliman yang akan menimpa umat Islam juga lebih ringan jika dia yang menjadi pemimpin.  Sesuai kaidah  Irtikab Akhafu Dhararain, menjalankan mudharat yang lebih ringan untuk menghindari mudharat yang lebih besar. Saat itu tidak bisa dikatakan mereka telah memberikan wala’ (loyalitas) kepada orang kafir, sebab mereka melakukan itu secara terpaksa, atau dalam upaya memilih yang lebih kecil permusuhannya terhadap Islam.
  • Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) Adalah Kafir. Ada syubhat yang dilontarkan sebagian orang bahwa Ahli Kitab dalam Al Quran itu bukan kafir. Yang kafir hanya kafir Quraisy saja. Ini adalah penyesatan yang parah setelah penulisnya tersesat. Dikhawatiri dia pun menjadi kufur karena pernyataannya. Sebagaimana kaidah "Siapa yang tidak mengkafirkan orang kafir maka dia juga kafir."
  • Ahli Kitab adalah kafir. Ini adalah keyakinan yang tetap, sebagaimana di sebutkan dalam Al Quran, As Sunnah, dan ijma.
Allah Ta'ala menyebutkan kekafiran Ahli Kitab secara keseluruhan:


لَمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّى تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ

Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (QS. Al Bayyinah (98): 1)

Dalam ayat ini disebutkan dua macam orang kafir, yakni Ahli Kitab dan Musyrikin. Maka, pembedaan ini menunjukkan berbeda mereka di sisi umat Islam, dalam kehidupan dunia, ada pun untuk kehidupan mereka di akhirat maka kaum muslimin meyakini bahwa mereka sama saja; neraka jahannam.
Allah Taala berfirman:


إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ فِي نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أُولَئِكَ هُمْ شَرُّ الْبَرِيَّةِ

Sesungguhnya orang-orang kafir yakni ahli kitab dan orang-orang musyrik (akan masuk) ke neraka jahannam ; mereka kekal di dalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk (QS. Al Bayyinah (98): 6)

Para ulama menyebutkan bahwa yang disebut Al Kuffaar (orang-orang kafir) ada tiga golongan: Pertama. AHLI KITAB, Kedua, golongan yang memiliki kitab tapi bukan dari langit, seperti Majusi. Ketiga, para penyembeh berhala, mereka tanpa kitab apa pun. (Al Mausuah, 7/140)

Ada pun Ahli Kitab yang telah mengimani Allah dan RasulNya, tidak lagi dinamakan Ahli Kitab tapi dia adalah seorang muslim, dan dihukumi sebagai muslim, dan Allah Ta’ala menjanjikan mereka dengan surgaNya.
Allah Ta’ala berfirman:


وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْكِتَابِ آَمَنُوا وَاتَّقَوْا لَكَفَّرْنَا عَنْهُمْ سَيِّئَاتِهِمْ وَلَأَدْخَلْنَاهُمْ جَنَّاتِ النَّعِيمِ

Dan  seandainya Ahli Kitab beriman dan bertakwa, tentulah Kami tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami masukkan mereka kedalam surga-surga yang penuh kenikmatan. (QS. Al Maidah (5): 65)

Mafhum mukhalafah (makna implisit) ayat ini menunjukkan bahwa mereka adalah kafir. Namun, jika mereka beriman dan betaqwa kepada Allah Taala yaitu diawali dengan bersyahadah, maka mereka adalah muslim.

Tentang kafirnya Nasrani secara khusus, Allah Taala berfirman:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ وَقَالَ الْمَسِيحُ يَا بَنِي إِسْرَائِيلَ اعْبُدُوا اللَّهَ رَبِّي وَرَبَّكُمْ إِنَّهُ ُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ وَمَا لِلظَّالِمِينَ مِنْ أَنْصَارٍ   لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ ثَالِثُ ثَلَاثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلَّا إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوا عَمَّا يَقُولُونَ لَيَمَسَّنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Sesungguhnya TELAH KAFIRLAH orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah ialah Al Masih putera Maryam", padahal Al Masih (sendiri) berkata: "Hai Bani Israil, sembahlah Allah Tuhanku dan Tuhanmu." Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. Sesungguhnya KAFIRLAH orang-orang yang mengatakan: "Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga", padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih. (QS. Al Maidah (5): 72-73)

Dua kali Allah Ta'ala menyebut kafirnya Nasrani dalam ayat di atas. Masihkah dikatakan tidak kafir?
Tentang kafirnya Yahudi, Allah Ta’ala berfirman:

وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ذَلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ أَنَّى يُؤْفَكُونَ

"Orang-orang Yahudi berkata: 'Uzair itu putra Allah' dan orang Nasrani berkata: 'Al Masih itu putra Allah'. Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Allah melaknati mereka; bagaimana mereka sampai berpaling?" (QS. Al Taubah (9): 30)

Demikianlah keterangan Al Quran tentang kafirnya Ahli kitab; Yahudi dan Nasrani. Ada pun dalam sunnah, Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam juga menegaskan kafirnya Ahli Kitab yang tidak beriman kepada Allah dan RasulNya.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu Anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

وَالَّذِي نَفْسُ مُحَمَّدٍ بِيَدِهِ لَا يَسْمَعُ بِي أَحَدٌ مِنْ هَذِهِ الْأُمَّةِ يَهُودِيٌّ وَلَا نَصْرَانِيٌّ ثُمَّ يَمُوتُ وَلَمْ يُؤْمِنْ بِالَّذِي أُرْسِلْتُ بِهِ إِلَّا كَانَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ

"Demi Zat yang jiwa Muhammad berada dalam tanganNya, tidak seorangpun dari umat ini yang mendengarku, baik  seorang Yahudi atau Nashrani, lalu ia meninggal dalam keadaan tidak beriman terhadap risalahku ini; melainkan ia menjadi penghuni neraka. (HR. Muslim no. 153, Ahmad No. 8188, Alauddin Al Muttaqi Al Hindi, Kanzul Ummal No. 280, Abu Uwanah dalam Musnadnya No. 307, Al Bazzar dalam Musnadnya No. 3050, Ath Thayalisi dalam Musnadnya No. 509, 511)

Dalam Al Quran, Ahli Kitab merupakan penghuni neraka jahanam, dalam hadits juga demikian, apakah mereka tidak kafir namanya? Sementara Allah menyebut Kristen dengan sebutan LAQAD KAFARA - Telah kafirlah ...

Demikianlah, jika kejahilan bercampur syahwat politik, syariat pun berani diubah-ubah.
Wallahu A'lam
 Farid Nu'man Hasan
 Percik Iman, Ilmu, dan Amal
 Sebarkan! Raih amal shalih
 Join Telegram: bit.ly/1Tu7OaC
NB: Tulisan ini tidak berlaku bagi yg  mengharamkan pemilu 

TENTANG TA'ZIYAH

Jika Non Muslim Wafat ...
Bolehkah mengucapkan istirja'?
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah menjawab:

ج: الكافر إذا مات لا بأس أن نقول: {إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَيْهِ رَاجِعُونَ} الحمد لله، إذا كان من أقربائك لا بأس، كل الناس إلى الله راجعون، كل الناس ملك لله سبحانه وتعالى، لا بأس بهذا، ولكن لا يدعى له ما دام كافرا لا يدعى له

Jika orang kafir wafat tidak apa-apa kita mengucapkan "Innaa Lillaahi wa Innaa Ilaihi Raaji'uun". Alhamdulillah, jika dia adalah kerabat Anda tidak apa-apa. Semua manusia akan kembali kepada Allah, semua manusia kepunyaan Allah Ta'ala, tidak masalah dengan hal ini. Tetapi, tidak boleh mendoakan dia, selama dia kafir tidak mendoakan dia. (Fatawa Nuur 'Alad Darb, 14/365)

Bolehkah berta'ziyah kepadanya?
Boleh, dan itu merupakan pendapat mayoritas ulama.
Demikian ini keterangannya:

يجوز للمسلم أن يعزي غير المسلم في ميته وهذا قول جمهور أهل العلم وذكر العلماء عدة عبارات تقال في هذه التعزية منها :
- أخلف الله عليك ولا نقص عددك .
- أعطاك الله على مصيبتك أفضل ما أعطى أحداً من أهل دينك . المغني 2/46 .
- ألهمك الله الصبر وأصلح بالك ، ومنها : أكثر الله مالك وأطال حياتك أو عمرك 
- ومنها لا يصيبك إلا خير . أحكام أهل الذمة 1/161 .

Boleh bagi seorang muslim berta’ziyah kepada mayat non muslim. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Para ulama menyebutkan beberapa ucapan yang bisa diucapkan ketika berta’ziyah kepada mereka. Di antaranya:
🔸 Semoga Allah menggantikan untukmu dan tidak mengurangi jumlahmu (maksudnya supaya tetap ada harta untuk membayar jizyah, pen)
🔹 Semoga Allah memberikan kepadamu hal yang lebih baik dibanding pemberian seorang dari pemeluk agamamu. (Al Mughni, 2/46)
🔸 Semoga Allah memberikanmu kesabaran dan memperbaiki keadaanmu, dan di antaranya juga: semoga Allah memperbanyak hartamu dan memanjangkan hidup dan usiamu.
🔹 Juga: semoga tidak ada yang menimpamu kecuali kebaikan. (Ahkam Ahludz Dzimmah, 1/161).

Lihat Al Khulashah fi Ahkam Ahli Adz Dzimmah, 3/149
Tapi, kebolehannya memiliki beberapa patokan:

1. Tidak ikut pada acara ritualnya
2. Tidak mendoakan ampunan bagi mereka
3. Tidak merendahkan diri di sana seakan mereka adalah kelompok yang benar

Jika kita tidak mampu menjaga hal-hal ini, maka sebaiknya tidak berta’ziyah, demi menjaga keselamatan aqidah kita.

Laki-Laki Muslim Menikahi Wanita Ahli Kitab

Allah Ta’ala berfirman:

وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ

(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan  diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu. (QS. Al Maidah (5): 5)

Ayat ini menunjukkan kebolehan bagi laki-laki muslim menikahi wanita Ahli Kitab yang menjaga kehormatan dirinya, bukan sembarang wanita Ahli Kitab. Pembolehan ini adalah pendapat mayoritas ulama, hanya saja telah terjadi perbedaan pendapat dalam memahami ‘jenis’ wanita Ahli Kitab yang boleh dinikahi. Wanita Ahli Kitab yang seperti apa?
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah menjelaskan:

ثم اختلف المفسرون والعلماء في قوله: { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ } هل يعم كل كتابية عفيفة، سواء كانت حرة أو أمة؟ حكاه ابن جرير عن طائفة من السلف، ممن فسر المحصنة بالعفيفة. وقيل: المراد بأهل الكتاب هاهنا الإسرائيليات، وهو مذهب الشافعي. وقيل: المراد بذلك: الذميات دون الحربيات؛ لقوله: { قَاتِلُوا الَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَلا بِالْيَوْمِ الآخِرِ وَلا يُحَرِّمُونَ مَا حَرَّمَ اللَّهُ وَرَسُولُهُ وَلا يَدِينُونَ دِينَ الْحَقِّ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حَتَّى يُعْطُوا الْجِزْيَةَ عَنْ يَدٍ وَهُمْ صَاغِرُونَ  } [ التوبة : 29 ]

Kemudian, para ahli tafir dan ulama berbeda pendapat tentang firmanNya Ta’ala: (wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu) apakah berlaku umum untuk semua wanita Ahli Kitab yang menjaga dirinya, sama saja baik itu yang merdeka atau yang budak? Ibnu Jarir menceritakan dari segolongan ulama salaf ada yang menafsirkan Al Muhshanah adalah wanita yang menjaga kehormatannya (Al ‘Afiifah). Dikatakan pula: maksud dengan Ahli Kitab di sini adalah wanita-wanita Israel (Al Israiliyat), dan ini pendapat Asy Syafi’i. Ada juga yang mengatakan: dzimmiyat (wanita kafir dzimmi), bukan harbiyat (wanita kafir harbi), karena Allah Ta’ala berfirman: (Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) kepada hari kemudian, dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah dan RasulNya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk). (QS. At Taubah (9): 29). (Lihat Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 3/42)

Bagi kami, wanita Ahli Kitab yang boleh dinikahi adalah wanita yang paling mudah untuk didakwahi dan besar peluangnya untuk diarahkan kepada Islam, baik dia wanita Yahudi, Nasrani, Harbiyat, dan Dzimmiyat. Jika, peluang ini kecil bahkan  tidak ada, maka menikahi wanita muslimah adalah jauh lebih baik dari menikahi mereka. Bahkan menikahi wanita Ahli Kitab dapat menjadi  terlarang jika kaum laki-laki muslimnya termasuk   yang minim pemahaman agama dan lemah aqidahnya, sehingga justru memungkinkan dirinya yang mengikuti agama isterinya.

Pembolehan menikahi wanita Ahli Kitab, juga menjadi umumnya pendapat sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, bahkan  mereka pun melakukannya.
Berikut keterangannya:

عن ابن عباس قال: لما نزلت هذه الآية: { وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ } قال: فحجز الناس عنهن حتى نزلت التي بعدها: { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ } فنكح الناس  من  نساء أهل الكتاب. وقد تزوج جماعة من الصحابة من نساء النصارى ولم يروا بذلك بأسا، أخذا بهذه الآية الكريمة: { وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ مِنْ قَبْلِكُمْ } فجعلوا هذه مخصصة للآية التي البقرة: { وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ } 

Dari Ibnu Abbas, dia berkata: ketika  ayat ini turun (Janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman), maka manusia menahan dirinya dari mereka,  hingga turun ayat setelahnya: (dihalalkan menikahi wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu) maka manusia menikahi wanita-wanita Ahli Kitab.

Segolongan sahabat nabi telah menikahi wanita-wanita Nasrani, dan mereka memandang hal itu tidak masalah. Hal itu berdasarkan ayat yang mulia: (wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu) mereka menjadikan ayat ini sebagai pengkhususan terhadap ayat di Al Baqarah: (janganlah kalian nikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman).  (Ibid)

Sebagian sahabat nabi –seperti Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhuma- ada yang mengharamkan pernikahan laki-laki muslim dengan wanita  Nasrani, karena menurut mereka  Nasrani juga musyrik, sedangkan wanita musyrik dilarang untuk dinikahi.
Disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir:

وقد كان عبد الله بن عمر لا يرى التزويج بالنصرانية، ويقول: لا أعلم شركا أعظم من أن تقول: إن ربها عيسى، وقد قال الله تعالى: { وَلا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ } الآية [ البقرة : 221 ]

Abdullah bin Umar memandang tidak boleh menikahi wanita Nasrani, dia mengatakan: “Saya tidak ketahui kesyirikan yang lebih besar dibanding perkataan: sesungguhnya Tuhan itu adalah ‘Isa, dan Allah Ta’ala telah berfirman: (Janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik sampai dia beriman). (QS. Al Baqarah (2); 122). (Ibid)

Hikmah pembolehan ini adalah karena umumnya kaum laki-laki-lah yang mengendalikan rumah tangga dan bisa mengajak isterinya kepada agama tauhid. Wallahu A’lam

Ada pun dengan wanita-wanita Non Ahli Kitab yakni musyrik, laki-laki muslim tetap dilarang menikahi mereka. Dalilnya adalah:


وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ 

Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. (QS. Al Baqarah (2): 221)

Jadi, pembolehan hanya berlaku dengan wanita Ahli Kitab, tidak berlaku untuk wanita musyrik, kecuali jika mereka beriman.

Wanita Muslimah menikahi laki-laki Ahli Kitab

Sekarang sebaliknya, seorang wanita muslimah menikahi laki-laki Yahudi atau Nasrani. Kasus ini memiliki nilai lain dengan di atas. Islam telah melarang hal ini terjadi, namun tidak sedikit wanita muslimah yang melanggarnya. Larangan ini berdasarkan Al Quran, As Sunnah, dan ijma’.
Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لاَ هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلاَ هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. (QS. Al Mumtahanah (60): 10)

Berkata Imam Al Qurthubi Rahimahullah tentang ayat (maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka 

أي لم يحل الله مؤمنة لكافر، ولا نكاح مؤمن لمشركة.

Yaitu Allah tidak menghalalkan wanita beriman untuk orang kafir, dan tidak boleh  laki-laki beriman menikahi wanita musyrik. (Imam Al Qurthubi, Jami’ul Ahkam, 18/63. Tahqiq: Hisyam Samir Al Bukhari. Dar ‘Alim Al Kutub, Riyadh)

Dalam As  Sunnah,   adalah Zainab puteri Rasulullah menikahi Abu Al ‘Ash yang masih kafir. Saat itu belum turun ayat larangan pernikahan yang seperti ini. Ketika turun ayat larangannya,  maka  meninggalkannya selama enam tahun hingga akhirnya Abu Al ‘Ash masuk Islam. Akhirnya nabi mengulangi pernikahan mereka dengan akad yang baru.

Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma mengatakan:


رَدَّ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنَتَهُ زَيْنَبَ عَلَى أَبِي الْعَاصِي بْنِ الرَّبِيعِ بَعْدَ سِتِّ سِنِينَ بِالنِّكَاحِ الْأَوَّلِ

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengembalikan puterinya, Zainab, kepada Abu Al ‘Ash bin Ar Rabi’ setelah enam tahun lamanya, dengan pernikahan awal. (HR. At Tirmidzi No. 1143, katanya: “isnadnya tidak apa-apa.”  Ibnu Majah No. 2009, Abu Daud No. 2240, Al Hakim dalam Al Mustadrak No. 2811, 6693,  Ahmad No. 1876)

Imam Ibnul Qayyim mengatakan: “Dishahihkan oleh Imam Ahmad.” (Lihat Tahdzibus Sunan, 1/357). Imam Al Hakim menshahihkannya, katanya sesuai syarat Imam Muslim. (Al Mustadrak No. 6693). Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan: hasan. (Tahqiq Musnad Ahmad No.  1876). Syaikh Al Albani menshahihkannya. (Irwa’ Al Ghalil No. 1961)

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan bahwa larangan tersebut adalah ijma’, katanya:


وَالْإِجْمَاعُ الْمُنْعَقِدُ عَلَى تَحْرِيمِ تَزَوُّجِ الْمُسْلِمَاتِ عَلَى الْكُفَّار

Dan, telah  menjadi ijma’ (konsensus) yang  kuat atas haramnya wanita muslimah menikahi orang-orang kafir. (Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 15/203. Mawqi’ Al Islam)

Disamping larangan menurut tiga sumber hukum Islam (Al Quran, As Sunah, dan Ijma’),  hal ini juga terlarang karena biasanya isteri mengikuti suami. Jika suami kafir, maka besar kemungkinan ia akan mengendalikan anak isterinya untuk mengikuti agamanya. Sekalipun itu tidak terjadi, hal ini tetap terlarang menurut Al Quran, As Sunnah dan Ijma’.

Syaikh Wahbah Az Zuhailli Hafizhahullah menjelaskan:

ولأن في هذا الزواج خوف وقوع المؤمنة في الكفر؛ لأن الزوج يدعوها عادة إلى دينه، والنساء في العادة يتبعن الرجال فيما يؤثرون من الأفعال، ويقلدونهم في الدين، بدليل الإشارة إليه في آخر الآية: {أولئك يَدْعون إلى النار} [البقرة:221/2] أي يدعون المؤمنات إلى الكفر، والدعاء إلى الكفر دعاء إلى النار؛ لأن الكفر يوجب النار، فكان زواج الكافر المسلمة سبباً داعياً إلى الحرام، فكان حراماً باطلاً.

Dikarenakan pada pernikahan ini dikhawatirkan terjatuhnya wanita muslimah dalam kekafiran, karena biasanya suami akan mengajaknya kepada agamanya, dan para isteri biasanya mengikuti para suami, dan mengekor agama mereka, ini tekah diisyaratkan pada akhir ayat: (mereka itu mengajak kepada neraka) (QS. Al Baqarah (2): 122), yaitu metreka mengajak wanita-wanita beriman kepada kekafiran, dan ajakan kepada kekafiran merupakan ajakan kepada neraka, karena kekafiran mesti masuk ke neraka, maka menikahnya laki-laki kafir dengan muslimah merupakan sebab kepada keharaman, maka itu adalah haram dan batil. (Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu, 9/144)

Dalam Majalah Majma’ Al Fiqh Al Islami (Majalah Lembaga Fiqih Islam) disebutkan sebuah jawaban dari masalah ini:

لا يجوز زواج المسلمة بغير المسلم بأي حال من الأحوال لأنه يؤدي إلى تغيير المسلمة لضعفها بدليل قوله تعالى { وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ } الآية { لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ } .

Tidak boleh muslimah menikahi non muslim, apa pun keadaanya, karena itu menjadi sebab perubahan bagi muslimah karena dia lemah. Dalilnya adalah firmanNya: (Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hatimu), dan ayat (Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka). (Majalah Majma’Al Fiqh Al Islami, 3/1067. Syamilah)

TANYA JAWAB

1. Ustadz mau tanya, kalau zaman sekarang ini ahli kitab itu seperti apa & apakah pendeta, pastur, romo itu termasuk ahli kitab juga ?
Jawab 
Sudah dibahas sebenarnya di materi, bahwa semua orang Yahudi dan Nasrani, baik pendeta dan awamnya adalah ahli kitab. Sebagaimana sebutan Allah dan Rasul buat mereka. Kenapa Yahudi dan nasrani disebut Ahli Kitab? Karena mereka termasuk agama samawi yang diberikan Al Kitab; Taurat dan Injil. Wallahu a'lam

2. Masih ga begitu ngerti diawal dikatakan ahli kitab itu orang yahudi dan nasrani, tapi mengapa hewan sembelihannya boleh dimakan? "kitab" yang dimaksud sebenarnya apa? alquran termasuk ya?
Jawab:
Ahli Kitab ya Yahudi dan Nasrani. Kenapa sembelihannya boleh di makan? Karena Allah membolehkan, dan telah menjadi ijma' kata Imam Ibnu Katsir. Kitab yang dimaksud bukan Al Quran, tapi Taurat dan Injil. Wallahu a'lam

3. Ada pun apa yang kamu ceritakan tentang Ahli Kitab, maka jika kamu mendapatkan selain bejana mereka, maka kamu jangan memakan menggunakan wadah mereka. Jika kamu tidak mendapatkan wadah lain, maka cuci saja wadah mereka dan makanlah  padanya .. (HR. Bukhari No. 5478)⬅⬅⬅ Assalaamu'alaykum ustadz terkait hadist tersebut bagaimana jika kita memakan makanan ahli kitab sedangkan kita tidak tahu apakah peralatan masak mereka suci atau tidak (misal bekas di pakai masak babi) hukum nya gimana ustadz? lalu bagaimana cara mencuci wadah tersebut ustadz? harus pake pasir atau cukup dengan sabun cuci piring?
Jawab:
Hadits ini mengajarkan kehati-hatian. Kalau kita tahu wadah mereka dipakai untuk makanan haram dan najis, maka kita menolak menggunakan wadah mereka. Kalau tidak tahu, maka dimaafkan. Tapi walau ahsannya memang tidak pinjam meminjam wadah mereka. Jika akhirnya minjam juga, tidak ada pilihan lain, maka cucinya seperti mencuci najis liur Anjing menurut madzhab Syafi'i, yaitu cuci 7x, salah satunya dengan tanah. Sementara Hambali boleh dengan sabun, sampai bersih. Wallahu a'lam

4. Bolehkah kita di sengaja minta tolong memotong ayam misalnya pada ahli kitab padahal ada orang muslim,
Contoh disini ada jualan ayam potong tapi yang tukang potongnya ahli kitab,tak mengapa kita beli ayamnya?
Jawab:
Boleh, sebagaimana Al Maidah ayat 5, dan ijma' ulama. Tapi, idealnya yang muslim saja. Wallahu a'lam

5. Sekarang ini banyak bermunculan kyai ataupun habib. Bagaimana kriteria seseorang bisa dapat gelar kyai atau habib itu ust? Dan bagaimana kita mengetahui kalo mereka itu bukan "kw" ust?
Jawab :
Jangan tertipu dengan gelar dan panggilan, yang penting keilmuan dan pengamalannya. Di Indonesia, mudah sekali bagi seseorang dipanggil dengan panggilan keagamaan Kiayi, Ustadz, dll.Bisa jadi ada ulama, tapi dia tidak perlu gelar-gelar itu. Kebalikannya ada Kiayi, Ustadz, Habib tapi keilmuannya dan amalnya mengecewakan. Khsus habib, itu adalah penamaan untuk para keturunan nabi, dari jalur FATHIMAH DAN ALI. Biasa disebut kaum Awaliyyin. Mereka punya wadah yang menaungi, dan jika ada yang KW alias palsu, biasanya mudah terdeteksi, yaitu dengan penelitian melalui ilmu nasab yang mrka mikiki. Wallahu a'lam

6. Assalamualaikum Wr Wb, mau bertanya Ust....kurang jelas pembahasan mengenai : Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu HALAL bagimu, yakni sembelihan-sembelihan mereka. Apakah mereka menyembelih hewan-hewan dengan mengucapkan Nama Allah....Bismillah (mis)
Jawab :
Wa'alaikumussalam wr wb
Mereka masih mengakui Allah, yahudi menyebut Allah dengan Yahweh, Nasrani menyebut Tuhan Bapak, walau kemudian disimpangkan oleh mereka. Itulah alasan kenapa sembelihan mereka (bukan untuk acara keagamaan) dibolehkan dimakan. INGAT ya, SEMBELIHAN,bukan masakan, olahan mereka, sebab halal haram dalam makanan juga dilihat dar9 minyak, bumbu dll. Bukankah sembelihan tanpa baca bismillah diharamkan?? Iya menurut sebagian ulama, tapi tidak papa bagi yang lain. Perlu diketahui, MEMOTONG HEWAN TANPA BACA BISMILLAH, adalah BOLEH menurut Ali, Abu Hurairah, Imam Syafi'i, Imam Malik, dll ...bagi mereka baca bismillah adalah SUNNAH bukan wajib.

Di antara dalil mereka adalah, "Jika sembelihan Ahli Kitab yang kafir saja halal, tentu sembelihan muslim lebih pantas disebut halal, walau tidak baca bismillah, sebab Ahli Kitab tidak akan baca bismillah." Kalo sembelihan musyrik, kaum paganis penyembah berhala, tetap haram. Wallahu a'lam

7. Bolehkah kita makan masakan orang nasrani yang tidak diketahui halal haramnya ? Jazakalloh khoir
Jawab:
Jika BELUM diketahui, boleh saja, tapi lebih aman tidak. Sebab, kondisi TIDAK TAHU, membuat kesalahan diberikan uzur. Jika diketahui keharamannya maka tggalkan.

عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَاأَنَّ قَوْمًا قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ قَوْمًا يَأْتُونَنَا بِاللَّحْمِ لَا نَدْرِي أَذَكَرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهِ أَمْ لَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سَمُّوا اللَّهَ عَلَيْهِ وَكُلُوهُ

Dari Aisyah Radhiallahu ‘Anha, bahwa ada segolongan manusia berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ada kaum yang medatangi kami sambil membawa  daging, kami tidak tahu apakah disebut nama Allah terhadap daging itu atau tidak.” Rasulullah menjawab: “Sebutlah nama Allah atasnya, dan makanlah.”  (HR. Bukhari No. 1952, 5188, 6963. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra No. 18667. Malik No. 1038)

8. Ustadz mantan atasan saya non muslim orangnya baik baik dan sering membantu saya tanpa pamrih...apkah saya masih boleh berhubungan baik setelah saya resign?'misalnya saya kadang suka telp sekedar tanya kabar, kadang juga saya main kesana sama suami saya
Jawab :
Boleh, muamalah duniawi dengan non muslim tidak apa-apa. Hanya jangan sampai taraf MAWADDAH, berkasih sayang dengan mereka. Sebagaimana ayat:

لَّا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ

“Kamu tidak akan mendapati satu kaum yang beriman pada Allah dan hari akhirat, saling berkasih-sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang yang menentang itu asdalah bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka.” (Qs. Al-Mujadilah : 22)

Marilah kita tutup majelis ilmu kita hari ini dgn membaca istighfar, hamdallah serta do'a kafaratul majelis

Doa penutup majelis : 


سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭

Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Selasa, 26 April 2016
Narasumber : Ustadz Farid Nu'man Hasan
Tema : Kajian Islam
Notulen : Ana Trienta

Kajian Online Whatsapp Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala
Link Bunda

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!