Membunuh Ular
Ular adalah binatang malata yang sering ditemukan dihutan, sawah dan kadang dirumah dengan bentuk yang beraneka ragam dan kekhususan tertentu. Ular termasuk hewan yang diperintahkan Rasulullah untuk dibunuh, seperti dijelaskan dalam hadits-hadits berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا سَالَمْنَاهُنَّ مُنْذُ حَارَبْنَاهُنَّ وَمَنْ تَرَكَ شَيْئًا مِنْهُنَّ خِيفَةً فَلَيْسَ مِنَّا
5248. Dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda. "Tidaklah kami pernah berdamai dengannya (ular) sejak kami memusuhinya, maka barangsiapa yang membiarkannya lantaran rasa takut, maka ia tidak termasuk golongan kami. " (H.R. Abu Daud, Hasan Shahih: Al Misykah (4139)
Edisi kedua.
عَنْ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ فَمَنْ خَافَ ثَأْرَهُنَّ فَلَيْسَ مِنِّي
5249. Dari Ibnu Mas'ud berkata Rasulullah SAW bersabda, "Bunuhlah semua ular, barangsiapa yang takut pada dendam mereka, maka ia bukan dari golonganku." (H.R. Abu Daud, Shahih, Al Misykah (4140) Edisi kedua.
ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ تَرَكَ الْحَيَّاتِ مَخَافَةَ طَلَبِهِنَّ فَلَيْسَ مِنَّا مَا سَالَمْنَاهُنَّ مُنْذُ حَارَبْنَاهُنَّ
5250. Dari Ibnu Abbas berkata Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa membiarkan ular-ular hidup karena takut dendamnya, maka ia bukanlah dari golongan kami, tidaklah kami pernah berdamai dengannya sejak kami memeranginya." (H.R. Abu Daud, Shahih: Al Misykah (4138) Edisi kedua.
عَنْ الْعَبَّاسِ بْنِ عَبْدِ الْمُطَّلِبِ أَنَّهُ قَالَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّا نُرِيدُ أَنْ نَكْنُسَ زَمْزَمَ وَإِنَّ فِيهَا مِنْ هَذِهِ الْجِنَّانِ يَعْنِي الْحَيَّاتِ الصِّغَارَ فَأَمَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِقَتْلِهِنَّ
5251. Dari Abbas bin Abdul Muthalib, ia berkata kepada Rasulullah SAW, "Sesungguhnya kami akan membersihkan zam-zam sedang di dalamnya terdapat jinaan ini —yaitu ular kecil—?" Rasulullah pun menyuruhnya untuk membunuhnya. (H.R. Abu Daud, Shahih: Apabila Ibnu Sibat benar-benar mendengar dari Al Abbas: AlMisykah (4141), edisi kedua.
Tidak diragukan lagi ini semua adalah perintah untuk membunuh ular, Namun para ulama membagi ular dalam dua ketegori secara tinjauan hukum:
Pertama: Ular yang ada di luar rumah seperti padang pasir, kebun, sawah atau hutan.
Kedua : Ular yang ada didalam rumah.
Bagaimana tinjauan fikih dalam menyikapi dua jenis ular ini?
Ular Yang Ada diluar Rumah.
Para ulama bersepakat membunuh ular yang hidup diluar rumah adalah disyariatkan secara mutlak. Kesepakatan bolehnya membunuh ular jenis ini disampaikan oleh banyak ulama, diantaranya:
Ibnu Abdilbarr t yang berkata: para ulama berkonsensus (berijma’) tentang kebolehan membunuh ular padang pasir, baik yang kecil ataupun yang besar dalam semua jenis ular. (at-tamhid karya Ibnu Abdilbarr 16/27).
Demikian juga kesepakatan bolehnya membunuh ular tanpa memberi peringatan dulu kepada ular tersebut sebelum membunuhnya atau dengan memberi peringatan dahulu.
Al-Qiraafi t berkata: Adapun ular-ular padang pasir atau wadi maka dibunuh tanpa ada perselisihan ulama dengan tanpa peringatan dahulu, karena tetap berada pada perintah membunuhnya. (adz-Dzakhiroh karya al-Qiraafi 13/288).
Sedangkan ibnu Abi Zaid al-Qairwani t berkata: Tidak diperingatkan dulu di padang pasir dan dibunuh semua yang Nampak. (Risalah Ibni Abi Zaid al-Qairwani hlm 168).
Ibnu Hajar t menyimpulkan masalah ini dalam pernyataannya: Menurut semua pendapat, Ular dibunuh di daratan dan padang pasir tanpa diperingatkan dahulu. (Fathul Bari 6/221).
Dasar dari kesepakatan ini adalah :
1. Hadits Abdullah bin Umar z yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اقْتُلُوا الْحَيَّاتِ وَذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَلْتَمِسَانِ الْبَصَرَ وَيُسْقِطَانِ الْحَبَلَ
Rasulullah n bersabda, "Bunuhlah ular berbisa dan yang pendek, sesungguhnya keduanya dapat menghilangkan penglihatan mata dan menggugurkan kandungan." (Muttafaq 'Alaih.).
2. Hadits Abdullah bin Mas’ud z yang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «أَمَرَ مُحْرِمًا بِقَتْلِ حَيَّةٍ بِمِنًى»
Sesungguhnya Rasulullah n memerintahkan orang yang sedang berihram untuk membunuh ular di Mina (HR Muslim no. 2235).
Ini menunjukkan pembunuhan ular disyariatkan bagi orang yang sedang berihram, apalagi yang tidak berihram.
3. Hadits Abdullah bin Mas’ud z yang menyatakan:
كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَارٍ، وَقَدْ أُنْزِلَتْ عَلَيْهِ وَالْمُرْسَلَاتِ عُرْفًا، فَنَحْنُ نَأْخُذُهَا مِنْ فِيهِ رَطْبَةً، إِذْ خَرَجَتْ عَلَيْنَا حَيَّةٌ، فَقَالَ: «اقْتُلُوهَا»
Kami bersama Nabi n di satu goa, diturunkan atas beliau firman Allah: “demi malaikat-malaikat yang diutus untuk membawa kebaikan”. Lalu kamu menghafalnya langsung dari mulut beliau, sekonyong-konyong keluar kepada kami seekor ular, lalu beliau bersabda: Bunuhlah! (Muttafaqun ‘Alaihi).
Ular Yang Ada Dirumah.
Para ulama berselisih pendapat tentang hokum membunuh ular yang ada didalam rumah dan ditemukan didalam rumah dalam empat pendapat:
a. Pendapat pertama; menyatakan ular dibunuh tanpa diberi peringatan atau diusir dahulu baik di kota madinah atau diluarnya.
Inilah pendapat sebagian ulama madzhab Hanafiyah. Imam ath-Thahawi t menyatakan: Diperbolehkan membunuh semua ular, karena Nabi telah membuat perjanjian dengan Jin untuk tidak masuk rumah umatnya. Apabila masuk tidak boleh menampakkan dirinya. Apa bila mereka masuk maka telah melanggar perjanjian sehingga tidak ada lagi masalah. ( lihat al-bahru ar-Raa’iq karya ibnu Nujaim 2/174).
Mereka berargumentasi dengan keumuman hadits membunuh ular yang telah disebutkan diatas, seperti hadits Ibnu Umar dan Ibnu Mas’ud. Mereka menyatakan bahwa Nabi memerintahkan membunuh ular tanpa memerinci ular yang ada dirumah atau diluar rumah.
b. Pendapat kedua; menyatakan tidak boleh dibunuh ular yang ada dirumah hingga diberi peringatan, baik di rumah-rumah dikota Madinah atau diluar kota Madinah.
Inilah pendapat madzhab Malikiyah dan dirojihkan ibnu Abdilbaarri.
Imam Maalik t berkata: lebih aku sukai untuk diperingatkan dahulu pada ular-ular yang ada dirumah-rumah baik di kota madinah atau diluar kota madinah selama tiga hari. (at-tamhid 16/263).
Demikian juga ibnu Abdilbarr t berkata: Yang benar di peringatkan ular-ular yang ada dirumah semuanya. (at-Tamhid 16/263).
Pendapat ini berargumentasi dengan hadits Abu Sa’id al-Khudri z bahwa Rasulullah n pernah berkata:
إِنَّ لِهَذِهِ الْبُيُوتِ عَوَامِرَ، فَإِذَا رَأَيْتُمْ شَيْئًا مِنْهَا فَحَرِّجُوا عَلَيْهَا ثَلَاثًا، فَإِنْ ذَهَبَ، وَإِلَّا فَاقْتُلُوهُ، فَإِنَّهُ كَافِرٌ
Sesungguhnya dirumah-rumah ada ular-ular yang berada dirumah-rumah, apabila kalian melihat satu dari mereka, maka buatlah peringatan padanya tiga kali. Apabila pergi, maka biarkan dan bila tidak mau pergi maka bunuhlah, karena dia itu kafir. (HR Muslim no. 2236)
c. Pendapat ketiga; menyatakan Tidak boleh dibunuh ular dlam rumah yang ada di kota Madinah kecuali setelah diberi peringatan tiga kali.
Namun ular rumah yang ada di luar kota Madinah boleh dibunuh tanpa peringatan dahulu. Inilah pendapat imam Naafi’. Pendapat ini berdalil dengan hadits as-Saaib yang berbunyi:
عَنْ أَبِي السَّائِبِ قَالَ أَتَيْتُ أَبَا سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ فَبَيْنَا أَنَا جَالِسٌ عِنْدُهُ سَمِعْتُ تَحْتَ سَرِيرِهِ تَحْرِيكَ شَيْءٍ فَنَظَرْتُ فَإِذَا حَيَّةٌ فَقُمْتُ فَقَالَ أَبُو سَعِيدٍ مَا لَكَ قُلْتُ حَيَّةٌ هَاهُنَا قَالَ فَتُرِيدُ مَاذَا قُلْتُ أَقْتُلُهَا فَأَشَارَ إِلَى بَيْتٍ فِي دَارِهِ تِلْقَاءَ بَيْتِهِ فَقَالَ إِنَّ ابْنَ عَمٍّ لِي كَانَ فِي هَذَا الْبَيْتِ فَلَمَّا كَانَ يَوْمُ الْأَحْزَابِ اسْتَأْذَنَ إِلَى أَهْلِهِ وَكَانَ حَدِيثَ عَهْدٍ بِعُرْسٍ فَأَذِنَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَمَرَهُ أَنْ يَذْهَبَ بِسِلَاحِهِ فَأَتَى دَارَهُ فَوَجَدَ امْرَأَتَهُ قَائِمَةً عَلَى بَابِ الْبَيْتِ فَأَشَارَ إِلَيْهَا بِالرُّمْحِ فَقَالَتْ لَا تَعْجَلْ حَتَّى تَنْظُرَ مَا أَخْرَجَنِي فَدَخَلَ الْبَيْتَ فَإِذَا حَيَّةٌ مُنْكَرَةٌ فَطَعَنَهَا بِالرُّمْحِ ثُمَّ خَرَجَ بِهَا فِي الرُّمْحِ تَرْتَكِضُ قَالَ فَلَا أَدْرِي أَيُّهُمَا كَانَ أَسْرَعَ مَوْتًا الرَّجُلُ أَوْ الْحَيَّةُ فَأَتَى قَوْمُهُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالُوا ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَرُدَّ صَاحِبَنَا فَقَالَ اسْتَغْفِرُوا لِصَاحِبِكُمْ ثُمَّ قَالَ إِنَّ نَفَرًا مِنْ الْجِنِّ أَسْلَمُوا بِالْمَدِينَةِ فَإِذَا رَأَيْتُمْ أَحَدًا مِنْهُمْ فَحَذِّرُوهُ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ ثُمَّ إِنْ بَدَا لَكُمْ بَعْدُ أَنْ تَقْتُلُوهُ فَاقْتُلُوهُ بَعْدَ الثَّلَاثِ
Dari Abu As-Sa'ib, ia berkata, "Aku pernah mengunjungi Abu Sai'd Al Khudri. Ketika aku sedang duduk di sisinya, aku mendengar gerakan sesuatu di bawah tempat duduknya, maka aku langsung melihatnya, dan ternyata seekor ular, sehingga aku langsung berdiri, Abu Sai'd kemudian berkata, 'Ada apa denganmu?' Aku menjawab, 'Ada ular di sini.' Ia kembali berkata, 'Lalu apa yang akan kamu lakukan?' Aku menjawab, 'Aku akan membunuhnya.' Ia kemudian pergi ke rumah yang berhadapan dengan rumahnya dan berkata, 'Sesungguhnya keponakanku dahulu tinggal di rumah ini. Ketika terjadi perang Ahzab ia meminta izin untuk mendatangi istrinya —saat itu ia baru menikah— karena itu Rasulullah n mengizinkannya dan ia diperintahkan membawa senjatanya, ketika ia pulang ke rumahnya, ternyata ia melihat istrinya sedang berdiri di depan rumah, maka ia mengarahkan panah kepadanya. Istrinya lalu berkata, "Jangan tergesa-gesa sampai kamu melihat apa yang membuatku keluar rumah?" Ia kemudian masuk ke dalam rumah, ternyata ada ular yang tak dikenal, maka ia langsung memanahnya. Ia lalu keluar dengan membawa panah yang bergerak-gerak. la berkata, "Aku tidak tahu manakah dari keduanya yang lebih cepat mati, laki-laki atau ular itu? Hingga kaumnya datang kepada Rasulullah n dan berkata, "Mintalah kepada Allah untuk menghidupkan teman kami.' Lalu Rasulullah n menjawab, 'Mintalah ampunan untuk teman kalian.' Kemudian beliau bersabda, 'Sesungguhnya sebagian dari golongan jin telah masuk Islam di Madinah, apabila kalian melihat salah satu dari mereka, maka peringatkanlah ia tiga kali, kemudian apabila setelah itu terlintas dalam pikiran kalian hendak membunuhnya, maka bunuhlah setelah tiga kali'. " (H.R. Abu Daud, no. 5257 ).
Dalam hadits ini Nabi menjelaskan sebab member peringatan dahulu dengan sabda beliau: 'Sesungguhnya sebagian dari golongan jin telah masuk Islam di Madinah’ sehingga ada pengkhususan kota Madinah dalam pensyariatan member peringatan sebelum membunuh ular yang ada dirumah.
Alasan ini lemah karena yang menjadi sebab adalah adanya keislaman segolongan Jin, bukan karena kota Madinahnya. Pengertian ini dikuatkan dengan hadits Abu Lubabah z yang berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ
Rasulullah melarang membunuh jin yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan pengelihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita. (Muttafaq 'Alaih).
d. Pendapat keempat; menyatakan tidak dibunuh seekorpun ular didalam rumah baik dikota Madinah ataupun diluar kota Madinah kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, maka dibunuh kedua-duanya secara bebas.
Inilah pendapat Abdullah bin Umar z . dasar argumentasi pendapat ini adalah hadits Abu Lubabah byang berbunyi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ قَتْلِ الْجِنَّانِ الَّتِي تَكُونُ فِي الْبُيُوتِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ ذَا الطُّفْيَتَيْنِ وَالْأَبْتَرَ فَإِنَّهُمَا يَخْطِفَانِ الْبَصَرَ وَيَطْرَحَانِ مَا فِي بُطُونِ النِّسَاءِ
Rasulullah n melarang membunuh jin yang berada di rumah, kecuali ular yang berbisa ada dua garis hitam dipunggungnya dan yang pendek ekornya, karena kedua jenis itu dapat menghilangkan pengelihatan mata dan mengeluarkan apa yang ada di dalam perut wanita. (Muttafaq 'Alaih).
Demikian juga hadits yang diriwayatkan imam Muslim dengan sanadnya ke Nafi’ Maula ibnu Umar, beliau berkata:
كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَقْتُلُ الْحَيَّاتِ كُلَّهُنَّ حَتَّى حَدَّثَنَا أَبُو لُبَابَةَ بْنُ عَبْدِ الْمُنْذِرِ الْبَدْرِيُّ، أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ «نَهَى عَنْ قَتْلِ جِنَّانِ الْبُيُوتِ» فَأَمْسَكَ
Ibnu Umar dahulu membunuhi semua ular hingga Abu Lubabah bin AbdilMundzir al-Badri mencerikan kepada kami bahwa Rasulullah n melarang dari membunuh ular-ular yang ada dirumah. Lalu ibnu Umar berhenti.
oleh karena itu Nafi’ maula ibnu Umar berkata:
أَنَّ أَبَا لُبَابَةَ بْنَ عَبْدِ الْمُنْذِرِ الْأَنْصَارِيَّ، وَكَانَ مَسْكَنُهُ بِقُبَاءٍ فَانْتَقَلَ إِلَى الْمَدِينَةِ، فَبَيْنَمَا عَبْدُ اللهِ بْنُ عُمَرَ جَالِسًا مَعَهُ يَفْتَحُ خَوْخَةً لَهُ، إِذَا هُمْ بِحَيَّةٍ مِنْ عَوَامِرِ الْبُيُوتِ، فَأَرَادُوا قَتْلَهَا، فَقَالَ أَبُو لُبَابَةَ: إِنَّهُ قَدْ «نُهِيَ عَنْهُنَّ يُرِيدُ عَوَامِرَ الْبُيُوتِ، وَأُمِرَ بِقَتْلِ الْأَبْتَرِ وَذِي الطُّفْيَتَيْنِ وَقِيلَ هُمَا اللَّذَانِ يَلْتَمِعَانِ الْبَصَرَ، وَيَطْرَحَانِ أَوْلَادَ النِّسَاءِ»
Sungguh Abu Lubabah bin Abdulmundzir al-Anshari bertepat tinggal di QUba lalu pindah ke kota Madinah. Satu ketika Abdullah bin Umar duduk-duduk bersama beliau membuka satu ruangan. Tiba-tiba ada ular yang ada dirumah dan mereka ingin membunuhnya. Maka abu Lubabah berkata: Sungguh telah dilarang membunuhnya –meninginkan ular rumah- dan diperintahkan untuk membunuh ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis hitam dipunggungnya. Dikatakan keduanya dapat membutakan mata dan menggugurkan janin. (HR Muslim).
Dalam hadits-hadits ini Nabi melarang membunuh ular yang ada dirumah seluruhnya tanpa dibatasi dengan harus diperingati, kemudian mengecualikan ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis dipunggunnya.
Pendapat yang rojih.
Dari pendapat dan dasar argumentasi para ulama diatas, tampak pendapat yang rojih adalah keharusan mengusir dan memperingatkan ular yang ada dirumah sebelum membunuhnya, kecuali dua jenis ular yaitu ular yang pendek ekornya dan yang berbisa yang ada dua garis dipunggungnya.
Hal itu karena tegas dan jelasnya hadits Abu Lubabah diatas dalam pengecualian kedua jenis ular ini.
As-Suyuthi t berkata: dikecualikan kedua ular ini karena jin yang mukmin tidak akan beralih rupa kebentuk keduanya, karena efek buruk langsung dari melihat keduanya. Jin yang mukmin hanya beralih rupa dengan bentuk yang tidak berbahaya melihatnya. (Tanwir al-Hawaalik , suyuthi 2/247).
Sedangkan nash-nash umum yang memerintahkan membunuh ular maka difahami dengan nash-nash khusus melarang membunuh ular dalam rumah, nash-nash umum tersebut dibawa kepada pengertian untuk ualr-ular diluar rumah.
Pengkhususan ular-ular yang dirumah karena adanya nash-nash yang memerintahkan kita untuk member peringatan dan mengusirnya sebelum dibunuh.
Wallahu a’lam.
PENUTUP:
Doa Kafaratul Majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Aamiin....
====================
REKAPAN KAJIAN ONLINE HAMBA ALLAH (HA) M5.
Hari/Tgl: Senin, 4 April 2016
Narasumber: Ustadz Kholid
Tema: Membunuh Ular
Group: M5
Notulen: Fasikha M
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment