Embun Pagi
Sabtu, 21 Mei 2016
Pedofilia Semakin Menakutkan
Part 1
Bunda Mien & Tim editing embun pagi.
Astagfirullah hal adzim.. Sungguh miris dan menyayat hati.
bagai terkoyak-koyak rasanya jiwa ini melihat pameran kekerasan seksual
di negara yang mengaku mayoritas Islam ini yang terjadi hampir setiap
hari menimpa anak-anak wanita kita.
Keselamatan dan masa depan anak-anak kita saat ini makin
mengkhawatirkan. kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak makin
tinggi.
Kasus yang menimpa Yuyun gadis usia 12 tahun yang diperkosa
anak-anak yang sebagian dibawah umur dan dibunuh secara sadis membuat
kita semua terbelalak, sudah sesadis dan sebejat itukah moral anak-anak
kita.
Disusul terungkapnya berbagai kasus kejahatan seksual di berbagai daerah dengan modus beragam.
Presidenpun mengambil keputusan pemberian pemberatan
hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual berupa hukuman kebiri dan
pemasangan micro chip terutama pelaku kekerasan seksual terhadap
anak-anak.
Memikirkan syahwat dari seorang laki-laki dewasa terhadap
anak-anak adalah hal yang sangat mengganggu. Istilah satu-satunya untuk
hal ini adalah pedofilia. Pedofilia merupakan salah satu kejahatan seks
paling kotor dan sadis.
Semua manusia pada dasarnya melindungi anak-anak. Tangisan
minta tolong dari anak-anak biasanya akan membuat hati melunak. Namun
para pedofilia termasuk orang-orang yang rusak, sebab mereka menafikan
kepercayaan anak-anak untuk mengasihi mereka.
Berhati-hatilah dan kenalilah predator seksual anak ini.
Pedofilia adalah suatu kelainan seksual dan kejiwaan pada seseorang yang
memiliki fantasi atau ketertarikan ataupun dorongan seksual terhadap
anak-anak di bawah umur.
Kelainan seksual terhadap anak ini dapat berbentuk berbagai pelanggaran seksual berupa :
1. Pelecehan Seksual
Istilah pelecehan seksual didefinisikan sebagai suatu tindak pidana dimana seseorang yang telah dewasa menyentuh anak di bawah umur demi kepuasan seksual, misalnya perkosaan (termasuk juga sodomi).
Istilah pelecehan seksual didefinisikan sebagai suatu tindak pidana dimana seseorang yang telah dewasa menyentuh anak di bawah umur demi kepuasan seksual, misalnya perkosaan (termasuk juga sodomi).
2. Eksploitasi Seksual
Eksploitasi seksual didefinisikan sebagai suatu tindak pidana dimana orang dewasa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur untuk promosi atau keuntungan, misalnya melacurkan anak atau melakukan perdagangan pornografi anak.
Eksploitasi seksual didefinisikan sebagai suatu tindak pidana dimana orang dewasa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur untuk promosi atau keuntungan, misalnya melacurkan anak atau melakukan perdagangan pornografi anak.
Bagaimana kita mengenal predator seksual ini dan bagaimana
islam 14 abad yang lalu sudah mengatur agar pria dan wanita terhindar
dari perbuatan zina??
(To be continue)
Div BBnA-HA/A/149/21/V/2016
===================================
Diperkenankan menshare artikel ini ke semua medsos jika dirasa bermanfaat tetapi dengan tetap mencantumkan narasumber aslinya, www.hambaAllah.net
Follow us
twitter : @kajianonline_HA
fb : KAJIAN ON LINE-HAMBA ALLAH
Web : www.hambaAllah.net
IG : @hambaallah_official
Join kajian HA via telegram
klik Bit.ly/kajian_HA
fb : KAJIAN ON LINE-HAMBA ALLAH
Web : www.hambaAllah.net
IG : @hambaallah_official
Join kajian HA via telegram
klik Bit.ly/kajian_HA
Ayo kirim karyamu;
Akhwat
Tuwuh +6281290734391
Anna +6287788217444
Tuwuh +6281290734391
Anna +6287788217444
Ikhwan
Ridho +6289623801053
Jaka +6285716479466
Ridho +6289623801053
Jaka +6285716479466
posted by
EmbunPagi
www.hambaAllah.net
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment