Home » , , , » Pedofilia Semakin Menakutkan Part 1

Pedofilia Semakin Menakutkan Part 1

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Saturday, May 21, 2016

Embun Pagi

Sabtu, 21 Mei 2016

Pedofilia Semakin Menakutkan
Part 1

Bunda Mien & Tim editing embun pagi.

Astagfirullah hal adzim.. Sungguh miris dan menyayat hati. bagai terkoyak-koyak rasanya jiwa ini melihat pameran kekerasan seksual di negara yang mengaku mayoritas Islam ini yang terjadi hampir setiap hari menimpa anak-anak wanita kita.

Keselamatan dan masa depan anak-anak kita saat ini makin mengkhawatirkan. kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak makin tinggi. 

Kasus yang menimpa Yuyun gadis usia 12 tahun yang diperkosa anak-anak yang sebagian dibawah umur dan dibunuh secara sadis membuat kita semua terbelalak, sudah sesadis dan sebejat itukah moral anak-anak kita.

Disusul terungkapnya berbagai kasus kejahatan seksual di berbagai daerah dengan modus beragam.
Presidenpun mengambil keputusan pemberian pemberatan hukuman bagi pelaku tindak kekerasan seksual berupa hukuman kebiri dan pemasangan micro chip terutama pelaku kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Memikirkan syahwat dari seorang laki-laki dewasa  terhadap anak-anak adalah hal yang sangat mengganggu. Istilah satu-satunya untuk hal ini adalah pedofilia. Pedofilia merupakan salah satu kejahatan seks paling kotor dan sadis. 

Semua manusia pada dasarnya melindungi anak-anak. Tangisan minta tolong dari anak-anak biasanya akan membuat hati melunak. Namun para pedofilia termasuk orang-orang yang rusak, sebab mereka menafikan kepercayaan anak-anak untuk mengasihi mereka. 

Berhati-hatilah dan kenalilah predator seksual anak ini. Pedofilia adalah suatu kelainan seksual dan kejiwaan pada seseorang yang memiliki fantasi atau ketertarikan ataupun dorongan seksual terhadap anak-anak di bawah umur. 

Kelainan seksual terhadap anak ini dapat berbentuk berbagai pelanggaran seksual berupa : 

1.    Pelecehan Seksual
Istilah pelecehan seksual didefinisikan sebagai suatu tindak pidana dimana seseorang yang telah dewasa menyentuh anak di bawah umur demi kepuasan seksual, misalnya perkosaan (termasuk juga sodomi). 

2.    Eksploitasi Seksual
Eksploitasi seksual didefinisikan sebagai suatu tindak pidana dimana orang dewasa melakukan kekerasan terhadap anak di bawah umur untuk promosi atau keuntungan, misalnya melacurkan anak atau melakukan perdagangan pornografi anak.

Bagaimana kita mengenal predator seksual ini dan bagaimana islam 14 abad yang lalu sudah mengatur agar pria dan wanita terhindar dari perbuatan zina??

(To be continue)

Div BBnA-HA/A/149/21/V/2016
===================================
 Diperkenankan menshare artikel ini ke semua medsos jika dirasa bermanfaat tetapi dengan tetap mencantumkan narasumber aslinya, www.hambaAllah.net

Follow us
 twitter : @kajianonline_HA
  fb : KAJIAN ON LINE-HAMBA ALLAH
  Web : www.hambaAllah.net
  IG : @hambaallah_official
  Join kajian HA via telegram
klik Bit.ly/kajian_HA

Ayo kirim karyamu;
 Akhwat
  Tuwuh +6281290734391
  Anna +6287788217444
 Ikhwan
Ridho +6289623801053
Jaka +6285716479466

posted by
EmbunPagi
www.hambaAllah.net

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!