Hitungan Mengusap Kepala.
34/3 ـ عَنْ عَلِيٍّ رضي الله عنه ـ في صِفَةِ وُضُوءِ النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم ـ قَالَ: وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَاحِدَةً. أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ.
3/34. Dari ‘Ali Radhiyallahu ‘anhu tentang cara wudhu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam, beliau berkata: Beliau shalallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya sekali. Dikeluarkan oleh Abu Dawud.
Biografi Sahabat Perawi Hadits.
Ali bin Abi Thalib bin Abdilmuthalib bin Haasyim bin Abdi Manaf al—Qurasyi amirul mukminin dan khalifah rasyidin yang keempat serta sepupu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Dilahirkan sepuluh tahun sebelum diutusnya Nabi shalallahu ‘alahi wa sallam menurut pendapat yang shahih dan hidup dalam naungan pengasuhan Nabi shalalahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menerima dakwah Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan memeluk Islam kemudian Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam menikahkannya dengan putri beliau bernama Fathimah dan menganggkatnya sebagai penjaga keluarga beliau pada perang Tabuk dan berkata:
«أَلاَ تَرْضَى أَنْ تَكُونَ مِنِّي بِمَنْزِلَةِ هَارُونَ، مِنْ مُوسَى إِلَّا أَنَّهُ لَيْسَ نَبِيٌّ بَعْدِي»
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mempersaksikannya sebagai ahli syurga dan terkenal dengan keberanian dan kepahlawanannya serta keilmuan dan kejeniusannya hingga khalifah Umar bin al-Khathan berkata : Ali yang memutuskan permasalahan kita (أقضانا علي) menerima kedudukan khalifah setelah Utsman bin Affan di akhir dzilhujjah tahun 35 H sampai terbunuh syahid beberapa belas hari setelah Romadhan tahun 40 H dan dimakamkan di Qashri Imarah (istana pemerintahan) di Kufah dan ada yang menyatakan: dikuburkan ditempat tersembunyi khawatir dari khawarij (lihat al-Isti’aab 8/131 dan al-Ishabah 7/57).
Takhrij Hadits
Hadits ini adalah potongan dari hadits yang panjang dikeluarkan oleh Abu Dawud dalam sunannya no. 111 dan 115, (1/83), at-Tirmidzi no. 48 (1/53) dan an-Nasaa’i secara ringkas (1/68) darijalan periwayatan Abu ‘Awaanah dari Kholid bin ‘Alqamah dari Abdu Khoirin ( ada yang menyatakan nama beliau adalah Abdurrahman bin Yazid dan ada yang menyatakan selain itu. Beliau termasuk murid dekatnya kholifah Ali bin Abi Thalib ) beliau berkata:
أَتَانَا عَلِيٌّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ وَقَدْ صَلَّى فَدَعَا بِطَهُورٍ، فَقُلْنَا مَا يَصْنَعُ بِالطَّهُورِ وَقَدْ صَلَّى مَا يُرِيدُ، إِلَّا لِيُعَلِّمَنَا، فَأُتِيَ بِإِنَاءٍ فِيهِ مَاءٌ وَطَسْتٍ «فَأَفْرَغَ مِنَ الْإِنَاءِ عَلَى يَمِينِهِ، فَغَسَلَ يَدَيْهِ ثَلَاثًا، ثُمَّ تَمَضْمَضَ وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا، فَمَضْمَضَ وَنَثَرَ مِنَ الْكَفِّ الَّذِي يَأْخُذُ فِيهِ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى ثَلَاثًا، وَغَسَلَ يَدَهُ الشِّمَالَ ثَلَاثًا، ثُمَّ جَعَلَ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَهُ الْيُمْنَى ثَلَاثًا، وَرِجْلَهُ الشِّمَالَ ثَلَاثًا»، ثُمَّ قَالَ: «مَنْ سَرَّهُ أَنْ يَعْلَمَ وُضُوءَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهُوَ هَذَا»،
Khalifah Ali mendatangi kami dalam keadaan telah sholat, lalu minta diambilkan air lalu kami berkata apa yang diperbuat beliau dengan air tersebut padahal beliau telah shiolat? Beliau tidak menginginkan kecuali mengajari kami. Lalu datanglah bejana berisi air dan gayung. Lalu beliau menuangkan dari bejana air ke tangan kannanya lalu mencuci kedua tangannya tiga kali kemudian berkumur-kumur dan mengeluarkan air dari hidung tiga kali. Beliau berkumur dan memasukkan air kedalam hidung dari satu telapak tangan yang digunakan untuk itu, kemudian mencuci wajahnya tiga kali kemudian mencuci tangan kanannya tiga kali dan mencuci tangan kirinya tiga kali kemudian memasukkan tangannya kebejana lalu mengusap kepalanya sekali kemudian mencuci kaki kanannya tiga kali dan kaki kirinya tiga kali. Kemudian beliau berkata: siapa yang inhin belajar wudhu’ Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam maka dia ini.
Abu Dawud juga meriwayatkan dari jalan periwayatan Zaaidah bin Qudamah
dari Kholid dan hadits ini shahih. Hadits ini juga dikeluarkan oleh Ibnu
Majah no. 436 (1/150), Ahmad dalam al-Musnad (1/110, 120, 139, 153,
158), Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf (1/8), abdurrazaq dalam
al-Mushannaf no. 123 (1/40), ibnul Jaarud dalam al-Muntaqa no. 68
(1/69-70) dan Ibnu Khuzaimah dalam Shahihnya no. 174 (1/76).
At-Tirmidzi berkata:
حَدِيثُ عَلِيٍّ أَحْسَنُ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ وَأَصَحُّ. ؛ لأَنَّهُ قَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ عَلِيٍّ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِ
Hadits Ali adalah yang terbaik dalam bab permasalahan ini dan lebih shahih; karena telah diriwayatkan lebih dari satu jalan dari Ali Radhiyallahu ‘anhu (sunan at-Tirmidzi 1/64). Sedangkan al-Bazaar berkata:
(هَذَا الْحَدِيْثُ قَدْ رَوَاهُ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ خَيْرٍ، عَنْ عَلِيٍّ، وَلاَ نَعْلَمُ أَحَداً أَحْسَنَ لَهُ سِيَاقاً وَلاَ أَتَمَّ كَلاَماً مِنْ زَائِدَةَ).
Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak jalan dari Kholid bin ‘Alqamah dari Abdu Khoirin dari Ali dan kami tidak mengetahui seorangpun yang lebih bagus penyampaian dan lebih sempurna penjelasanannya dari Zaaidah. (lihat al-Bahru az-Zakhaar 3/40-41)
Ada beberapa hadits yang menjelaskan permasalahan mengusap kepala sekali, diantaranya:
1. Hadits Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan imam Muslim dalam shahihnya (1/210) berisi:
dan mengusap kepalanya sekali). Hadits semisal ini ada dalam Shahih al-Bukhori no. 187 dengan lafazh:
(kemudian memasukkan tangannya lalu mengusap kepalanya memajukan keduanya dan menarik sekali).
2. Hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Abu Dawud no. 133 (1/32-33) dan Abu ‘Ubaid dalam kitab ath-Thahur no. 83, Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu menyampaikan wudhu Nabi seraya berkata:
«رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ - فَذَكَرَ الْحَدِيثَ - كُلَّهُ ثَلَاثًا ثَلَاثًا»، قَالَ: «وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ مَسْحَةً وَاحِدَةً»
Beliau melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu – lalu menyampaikan hadits- semuanya tiga kali-tiga kali dan berkata: Dan beliau mengusap kepala dan kedua telinganya sekali.
Hadits dengan sanad yang disampaikan Abu Dawud adalah hadits lemah sekali sebagaimana dijelaskan dalam dha’if sunan Abi Dawud.
3. Hadits ar-Rubayyi’ bintu ‘Afra’ Radhiyallahu ‘Anhuma yang dikeluarkan Abu Dawud no 219 (1/91) dan ath-Thabrani dalam al-Ausath no. 2409 (3/197-198) dan ada pada lafazhnya:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ قَالَتْ: «فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَمَسَحَ مَا أَقْبَلَ مِنْهُ وَمَا أَدْبَرَ، وَصُدْغَيْهِ وَأُذُنَيْهِ مَرَّةً وَاحِدَةً»
Aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, beliau berkata: Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan mengusap bagian depan hingga belakangnya lalu sebaliknya dan kedua pelipisnya dan kedua telinganya sekali.
Hadits ini dihukumin sebagai hadits hasan oleh al-Albani dalam shahih sunan Abi Dawuud.
4. Hadits Abu Umamah Radhiyallahu ‘Anhu yang dikeluarkan oleh imam Ahmad dalam al-Musnad 5/268:
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya sekali.
5. Hadits Utsman bin ‘Affaan Radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan Abu Dawud dalam Sunannya no. 108 (1/80), Ibnu Maajah no. 435 (1//150), ibnu Abi Syaibah (1/15) dan ad-Daraquthni (1/93):
سُئِلَ ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنِ الْوُضُوءِ، فَقَالَ: رَأَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ «فَدَعَا بِمَاءٍ، فَأُتِيَ بِمِيضَأَةٍ فَأَ صْغَاهَا عَلَى يَدِهِ الْيُمْنَى، ثُمَّ أَدْخَلَهَا فِي الْمَاءِ فَتَمَضْمَضَ ثَلَاثًا، وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا، وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى ثَلَاثًا، وَغَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى ثَلَاثًا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَأَخَذَ مَاءً فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ، فَغَسَلَ بُطُونَهُمَا وَظُهُورَهُمَا مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ»، ثُمَّ قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُونَ عَنِ الْوُضُوءِ؟ «هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ»، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: " أَحَادِيثُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الصِّحَاحُ كُلُّهَا تَدُلُّ عَلَى مَسْحِ الرَّأْسِ أَنَّهُ مَرَّةً، فَإِنَّهُمْ ذَكَرُوا الْوُضُوءَ ثَلَاثًا، وَقَالُوا فِيهَا: وَمَسَحَ رَأْسَهُ وَلَمْ يَذْكُرُوا عَدَدًا كَمَا ذَكَرُوا فِي غَيْرِهِ "
Ditanya ibnu Abi Mulaikah tentang wudhu, lalu beliau berkata: Aku telah melihat ‘Utsmaan bin ‘Affaan ditanya tentang wudhu, lalu beliau meminta air dan didatangkan pada sebuah bejana lalu beliau menuangkannya pada tangan kanannya kemudian memasukkannya ke dalam air lalu berkumur-kumur tiga kali, menghirup air ke hidung tiga kali dan mencuci wajah tiga kali, kemudian mencuci tangan kanannya tiga kali dan mencuci tangan kirinya tiga kali kemudian memasukkan tangannya dan mengambil air lalu mengusap kepala dan kedua telinganya lalu mencuci bagian dalam dan luarnya sekali kemudian mencuci kedua kakinya. Kemudian beliau bertanya: Mana orang yang bertanya tentang wudhu? Demikianlha aku telah melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu. Abu Dawud berkata: Semua hadits-hadits Utsmaan Radhiyallahu ‘anhu yang shahih menunjukkan pengusapan kepala itu hanya sekali. Mereka telah menjelaskan wudhu tuga kali-tiga kali dan berkata dalam hadits-hadits tersebut: Beliau mengusap kepalanya dan tidak menjelaskan bilangannya sebagaimana mereka jelaskan pada selainnya.
Hadits ini dinilai Hasan shahih oleh al-Albani dalam shahih sunan Abi Dawud.
6. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma yang dikeluarkan imam an-Nasaa’i (1/72) berisi:
Dan beliau meletakkan tangannya di bagian depan kepalanya kemudian mengusap kepalanya sekali ke arah akhor kepala. Sanad haadist ini dishahihkan al-Albani dalam shahih sunan an-Nasaa’i..
7. Hadits Salamah bin al-Akwa’ Radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan ibnu Majah no. 437 (1/150) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-kubra 2/179 dan ath-Thabrani dalam al-Kabir 7/34 berkata:
Aku telah melihat Rasulullah shalallahu ‘alihi wa sallam berwudhu lalu mengusap kepalanya sekali. Hadits ini hadits shahih lighoiri seperti dijelakan Syuaib al-Arbauth dan syeikh al-Albani.
8. Hadits Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu anhu yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah no. 416
Aku telah melihat Rasulullah shalallahu ‘alihi wa sallam berwudhu tiga kali tiga kali lalu mengusap kepalanya sekali. Hadits ini dishahihkan al-Albani dalam shahih sunan ibnu Majah.
At-Tirmidzi berkata:
حَدِيثُ عَلِيٍّ أَحْسَنُ شَيْءٍ فِي هَذَا الْبَابِ وَأَصَحُّ. ؛ لأَنَّهُ قَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنْ عَلِيٍّ رِضْوَانُ اللهِ عَلَيْهِ
Hadits Ali adalah yang terbaik dalam bab permasalahan ini dan lebih shahih; karena telah diriwayatkan lebih dari satu jalan dari Ali Radhiyallahu ‘anhu (sunan at-Tirmidzi 1/64). Sedangkan al-Bazaar berkata:
(هَذَا الْحَدِيْثُ قَدْ رَوَاهُ غَيْرُ وَاحِدٍ عَنْ خَالِدِ بْنِ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ خَيْرٍ، عَنْ عَلِيٍّ، وَلاَ نَعْلَمُ أَحَداً أَحْسَنَ لَهُ سِيَاقاً وَلاَ أَتَمَّ كَلاَماً مِنْ زَائِدَةَ).
Hadits ini telah diriwayatkan dari banyak jalan dari Kholid bin ‘Alqamah dari Abdu Khoirin dari Ali dan kami tidak mengetahui seorangpun yang lebih bagus penyampaian dan lebih sempurna penjelasanannya dari Zaaidah. (lihat al-Bahru az-Zakhaar 3/40-41)
Ada beberapa hadits yang menjelaskan permasalahan mengusap kepala sekali, diantaranya:
1. Hadits Abdullah bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan imam Muslim dalam shahihnya (1/210) berisi:
وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً وَاحِدَةً
ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَمَسَحَ رَأْسَهُ، فَأَقْبَلَ بِهِمَا وَأَدْبَرَ مَرَّةً وَاحِدَةً
(kemudian memasukkan tangannya lalu mengusap kepalanya memajukan keduanya dan menarik sekali).
2. Hadits Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu yang diriwayatkan Abu Dawud no. 133 (1/32-33) dan Abu ‘Ubaid dalam kitab ath-Thahur no. 83, Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhu menyampaikan wudhu Nabi seraya berkata:
«رَأَى رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ - فَذَكَرَ الْحَدِيثَ - كُلَّهُ ثَلَاثًا ثَلَاثًا»، قَالَ: «وَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ مَسْحَةً وَاحِدَةً»
Beliau melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu – lalu menyampaikan hadits- semuanya tiga kali-tiga kali dan berkata: Dan beliau mengusap kepala dan kedua telinganya sekali.
Hadits dengan sanad yang disampaikan Abu Dawud adalah hadits lemah sekali sebagaimana dijelaskan dalam dha’if sunan Abi Dawud.
3. Hadits ar-Rubayyi’ bintu ‘Afra’ Radhiyallahu ‘Anhuma yang dikeluarkan Abu Dawud no 219 (1/91) dan ath-Thabrani dalam al-Ausath no. 2409 (3/197-198) dan ada pada lafazhnya:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ قَالَتْ: «فَمَسَحَ رَأْسَهُ وَمَسَحَ مَا أَقْبَلَ مِنْهُ وَمَا أَدْبَرَ، وَصُدْغَيْهِ وَأُذُنَيْهِ مَرَّةً وَاحِدَةً»
Aku melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu, beliau berkata: Lalu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya dan mengusap bagian depan hingga belakangnya lalu sebaliknya dan kedua pelipisnya dan kedua telinganya sekali.
Hadits ini dihukumin sebagai hadits hasan oleh al-Albani dalam shahih sunan Abi Dawuud.
4. Hadits Abu Umamah Radhiyallahu ‘Anhu yang dikeluarkan oleh imam Ahmad dalam al-Musnad 5/268:
وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَمْسَحُ رَأْسَهُ مَرَّةً وَاحِدَةً
Nabi Shalallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya sekali.
5. Hadits Utsman bin ‘Affaan Radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan Abu Dawud dalam Sunannya no. 108 (1/80), Ibnu Maajah no. 435 (1//150), ibnu Abi Syaibah (1/15) dan ad-Daraquthni (1/93):
سُئِلَ ابْنُ أَبِي مُلَيْكَةَ، عَنِ الْوُضُوءِ، فَقَالَ: رَأَيْتُ عُثْمَانَ بْنَ عَفَّانَ سُئِلَ عَنِ الْوُضُوءِ «فَدَعَا بِمَاءٍ، فَأُتِيَ بِمِيضَأَةٍ فَأَ صْغَاهَا عَلَى يَدِهِ الْيُمْنَى، ثُمَّ أَدْخَلَهَا فِي الْمَاءِ فَتَمَضْمَضَ ثَلَاثًا، وَاسْتَنْثَرَ ثَلَاثًا، وَغَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ يَدَهُ الْيُمْنَى ثَلَاثًا، وَغَسَلَ يَدَهُ الْيُسْرَى ثَلَاثًا، ثُمَّ أَدْخَلَ يَدَهُ فَأَخَذَ مَاءً فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ وَأُذُنَيْهِ، فَغَسَلَ بُطُونَهُمَا وَظُهُورَهُمَا مَرَّةً وَاحِدَةً، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ»، ثُمَّ قَالَ: أَيْنَ السَّائِلُونَ عَنِ الْوُضُوءِ؟ «هَكَذَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَتَوَضَّأُ»، قَالَ أَبُو دَاوُدَ: " أَحَادِيثُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ الصِّحَاحُ كُلُّهَا تَدُلُّ عَلَى مَسْحِ الرَّأْسِ أَنَّهُ مَرَّةً، فَإِنَّهُمْ ذَكَرُوا الْوُضُوءَ ثَلَاثًا، وَقَالُوا فِيهَا: وَمَسَحَ رَأْسَهُ وَلَمْ يَذْكُرُوا عَدَدًا كَمَا ذَكَرُوا فِي غَيْرِهِ "
Ditanya ibnu Abi Mulaikah tentang wudhu, lalu beliau berkata: Aku telah melihat ‘Utsmaan bin ‘Affaan ditanya tentang wudhu, lalu beliau meminta air dan didatangkan pada sebuah bejana lalu beliau menuangkannya pada tangan kanannya kemudian memasukkannya ke dalam air lalu berkumur-kumur tiga kali, menghirup air ke hidung tiga kali dan mencuci wajah tiga kali, kemudian mencuci tangan kanannya tiga kali dan mencuci tangan kirinya tiga kali kemudian memasukkan tangannya dan mengambil air lalu mengusap kepala dan kedua telinganya lalu mencuci bagian dalam dan luarnya sekali kemudian mencuci kedua kakinya. Kemudian beliau bertanya: Mana orang yang bertanya tentang wudhu? Demikianlha aku telah melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu. Abu Dawud berkata: Semua hadits-hadits Utsmaan Radhiyallahu ‘anhu yang shahih menunjukkan pengusapan kepala itu hanya sekali. Mereka telah menjelaskan wudhu tuga kali-tiga kali dan berkata dalam hadits-hadits tersebut: Beliau mengusap kepalanya dan tidak menjelaskan bilangannya sebagaimana mereka jelaskan pada selainnya.
Hadits ini dinilai Hasan shahih oleh al-Albani dalam shahih sunan Abi Dawud.
6. Hadits ‘Aisyah Radhiyallahu ‘anhuma yang dikeluarkan imam an-Nasaa’i (1/72) berisi:
وَوَضَعَتْ يَدَهَا فِي مُقَدَّمِ رَأْسِهَا، ثُمَّ مَسَحَتْ رَأْسَهَا مَسْحَةً وَاحِدَةً إِلَى مُؤَخَّرِهِ،
7. Hadits Salamah bin al-Akwa’ Radhiyallahu ‘anhu yang dikeluarkan ibnu Majah no. 437 (1/150) dan al-Baihaqi dalam as-Sunan al-kubra 2/179 dan ath-Thabrani dalam al-Kabir 7/34 berkata:
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - تَوَضَّأَ، فَمَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّةً
8. Hadits Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu anhu yang dikeluarkan oleh Ibnu Majah no. 416
رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - تَوَضَّأَ ثَلَاثًا ثَلَاثًا، وَمَسَحَ رَأْسَهُ مَرَّةً
Penjelasan Kosa Kata hadits
(مَسَحَ) artinya melewatkan tangan atas sesuatu (lihat Lisaanul Arab 2/592)
(بِرَأْسِهِ) huruf Baa’ disini bermakna menempel dan sebagian ulama berpendapat maknanya sebagian. dan ada yang menyatakan huruf baa’ disini menunjukkan terjadinya bekas pada yang diusap yaitu basah. Berdasarkan makna ini maka tidak dikatakan mash (مَسَحَ بِرَأْسِهِ) kecuali jika tangannya basah (al-Majmu’ 1/395).
Pengertian Hadits
Para Sahabat Radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang laing semangat mengajari ilmu dan menyebar luaskan sunnah serta paling semangat menasehati umat. Ketika pengajaran dengan perbuatan (contoh perbuatan) lebih cepat dikuasai dan lebih detail dalam memberikan gambaran serta lebih mengena pada jiwa, amirulmukminin Ali bin Abi Thalib meminta air yang digunakan untuk berwudhu untuk mengajarkan orang-orang bagaimana tata cara wudhu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, karena keduanya adalah alat untuk bersuci, kemudian berkumur-kumur dan menghirup air kehidung dan mengeluarkannya untuk mensucikan mulut dan hidungnya kemudian mencuci wajahnya tiga kali kemudian mencuci kedua tangannya bersama sikunya tiga kali kemudian mengusap kepalanya sekali kemudian mencuci kedua kaki tiga kali.
(مَسَحَ) artinya melewatkan tangan atas sesuatu (lihat Lisaanul Arab 2/592)
(بِرَأْسِهِ) huruf Baa’ disini bermakna menempel dan sebagian ulama berpendapat maknanya sebagian. dan ada yang menyatakan huruf baa’ disini menunjukkan terjadinya bekas pada yang diusap yaitu basah. Berdasarkan makna ini maka tidak dikatakan mash (مَسَحَ بِرَأْسِهِ) kecuali jika tangannya basah (al-Majmu’ 1/395).
Pengertian Hadits
Para Sahabat Radhiyallahu ‘anhu adalah orang yang laing semangat mengajari ilmu dan menyebar luaskan sunnah serta paling semangat menasehati umat. Ketika pengajaran dengan perbuatan (contoh perbuatan) lebih cepat dikuasai dan lebih detail dalam memberikan gambaran serta lebih mengena pada jiwa, amirulmukminin Ali bin Abi Thalib meminta air yang digunakan untuk berwudhu untuk mengajarkan orang-orang bagaimana tata cara wudhu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau memulai dengan mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, karena keduanya adalah alat untuk bersuci, kemudian berkumur-kumur dan menghirup air kehidung dan mengeluarkannya untuk mensucikan mulut dan hidungnya kemudian mencuci wajahnya tiga kali kemudian mencuci kedua tangannya bersama sikunya tiga kali kemudian mengusap kepalanya sekali kemudian mencuci kedua kaki tiga kali.
Hadits Ali bin Abi Thalib ini dengan lengkap telah menjelaskan tata cara
wudhu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam seperti yang ada dalam hadits
Humran terdahulu. Lalu al-Haafizh Ibnu hajar membawakan hadits Ali bin
Abi Thalib ini karena menjelaskan secara gamblang yang belum dijelaskan
dalam hadits Utsman bin Affan yang disampaikan Humran. Dalam hadits
Utsman bin Affan disebutkan mengusap kepala tanpa disebutkan bilangannya
namun dalam hadits ini dijelaskan bahwa beliau mengusap kepalanya
sekali saja.
Fikih Hadits
1. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap kepala sekali dan tidak mengulangi kebih dari sekali sebagaimana dalam mencuci anggota wudhu yang lainnya.
2. tidak disyariatkan mencuci kepala dan cukup dengan mengusapnya; karena seandainya disyariatkan mencucinya tentulah sangat menyusahkan; karena kepala umumnya ada rambutnya dan memperbanyak air padanya apalagi di musim dingin akan menyakiti manusia. Juga karena seandainya kepala dicuci padahal dia adalah anggota badan teratas, tentulah air akan mengalir ke pakaian sehingga hanya disyariatkan mengusap seluruhnya sebagai ganti mencuci dalam rangka keringanan dan rahmat Allah kepada hambaNya.
Masaa’il Fikih
Bilangan mengusap kepala apakah diperbolehkan tiga kali? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, ada dua pendapat ulama seputar masalah ini.
Pertama: mengusap kepala hanya sekali dan tidak disunnahkan tiga kali. Inilah pendapat mayoritas ulama. Inilah pendapat madzhab Hanafiyah (lihat Bada’i ash-Shana’i 1/ 4), Malikiyah (lihat al-Mudawanah 1/3 dan Bidayatulmujtahid 1/27-28) dan yang shahih dari mazdhab Hambaliah. (Majmu’ al-Fatawa 21/125 dan al-Mughni 1/175) . ini adalah pendapat ibnu Umar, Ali bin Abi Thalib, Thalhah, al-Hakam, Hammad, ‘Atha dalam satu riwayat (lihat ibnu Abi Syaibah 1/16) dan Sa’id bin Jubeir dalam satu riwayat dari beliau dan saalim bbin Abdillah, Mujahid serta Abu Tsaur. (lihat al-Ausaath 1/395 dan kitab ath-thahur hlm 239-240). I ini juga riwayat dari imam asy-Syafi’i sebagaimana dinukil oleh at-Tirmidzi (1/50). Imam at-tirmidzi menyatakan:
وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً. وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ وَبِهِ يَقُولُ: جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، وَسُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، وَابْنُ الْمُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ، رَأَوْا مَسْحَ الرَّأْسِ مَرَّةً وَاحِدَةً.
Telah diriwayatkan dari banyak jalan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengusap kepalanya sekali. Berpendapat dengan ini kebanyakan para ulama dari shahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan orang setelah mereka. Ini adalah pendapat Ja’far bin Muhammad, Sufyaan ats-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaaq. Mereka memandang bahwa mengusap kepala hanya sekali. (1/50).
Abu ‘Ubaid berkata: Tidaklah kami mengetahui seorangpun dari salaf yang menyampaikan keterangan tiga kali dalam mengusap kepala kecuali dari ibrohim an-Nakha’i (kitab ath-Thahur hlm 240).
Diantara dalil pendapat ini adalah hadits Ali bin Abi Thalib dan riwayat-riwayat yang menjelaskan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya sekali dan selainnya tiga kali. Hal ini menunjukkan hukum mengusap kepala berbeda dengan yang lainnya. Demikian juga hadits Utsman bin Affan dalam satu riwayat yang menjelaskan dengan jelas bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya hanya sekali. Juga hadits-hadits dari sejumlah sahabat yang menjelaskan wudhu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tiga kali tiga kali dan mereka berkata: Beliau mengusap kepala dan tidak menyebut bilangan. Hal ini menunjukkan bahwa itu adalah sekali usapan sebagaimana para perawinya menyatakan ketika mereka rinci. Perincian menjadi dasar hukum global dan menjadi tafsirnya sehingga tidak ada kontradiksi seperti al-Khash dan al-‘Am.
Fikih Hadits
1. Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu dengan mengusap kepala sekali dan tidak mengulangi kebih dari sekali sebagaimana dalam mencuci anggota wudhu yang lainnya.
2. tidak disyariatkan mencuci kepala dan cukup dengan mengusapnya; karena seandainya disyariatkan mencucinya tentulah sangat menyusahkan; karena kepala umumnya ada rambutnya dan memperbanyak air padanya apalagi di musim dingin akan menyakiti manusia. Juga karena seandainya kepala dicuci padahal dia adalah anggota badan teratas, tentulah air akan mengalir ke pakaian sehingga hanya disyariatkan mengusap seluruhnya sebagai ganti mencuci dalam rangka keringanan dan rahmat Allah kepada hambaNya.
Masaa’il Fikih
Bilangan mengusap kepala apakah diperbolehkan tiga kali? Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini, ada dua pendapat ulama seputar masalah ini.
Pertama: mengusap kepala hanya sekali dan tidak disunnahkan tiga kali. Inilah pendapat mayoritas ulama. Inilah pendapat madzhab Hanafiyah (lihat Bada’i ash-Shana’i 1/ 4), Malikiyah (lihat al-Mudawanah 1/3 dan Bidayatulmujtahid 1/27-28) dan yang shahih dari mazdhab Hambaliah. (Majmu’ al-Fatawa 21/125 dan al-Mughni 1/175) . ini adalah pendapat ibnu Umar, Ali bin Abi Thalib, Thalhah, al-Hakam, Hammad, ‘Atha dalam satu riwayat (lihat ibnu Abi Syaibah 1/16) dan Sa’id bin Jubeir dalam satu riwayat dari beliau dan saalim bbin Abdillah, Mujahid serta Abu Tsaur. (lihat al-Ausaath 1/395 dan kitab ath-thahur hlm 239-240). I ini juga riwayat dari imam asy-Syafi’i sebagaimana dinukil oleh at-Tirmidzi (1/50). Imam at-tirmidzi menyatakan:
وَقَدْ رُوِيَ مِنْ غَيْرِ وَجْهٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ مَسَحَ بِرَأْسِهِ مَرَّةً. وَالْعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ الْعِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمَنْ بَعْدَهُمْ وَبِهِ يَقُولُ: جَعْفَرُ بْنُ مُحَمَّدٍ، وَسُفْيَانُ الثَّوْرِيُّ، وَابْنُ الْمُبَارَكِ، وَالشَّافِعِيُّ، وَأَحْمَدُ، وَإِسْحَاقُ، رَأَوْا مَسْحَ الرَّأْسِ مَرَّةً وَاحِدَةً.
Telah diriwayatkan dari banyak jalan dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau mengusap kepalanya sekali. Berpendapat dengan ini kebanyakan para ulama dari shahabat Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dan orang setelah mereka. Ini adalah pendapat Ja’far bin Muhammad, Sufyaan ats-Tsauri, Ibnu al-Mubarak, asy-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaaq. Mereka memandang bahwa mengusap kepala hanya sekali. (1/50).
Abu ‘Ubaid berkata: Tidaklah kami mengetahui seorangpun dari salaf yang menyampaikan keterangan tiga kali dalam mengusap kepala kecuali dari ibrohim an-Nakha’i (kitab ath-Thahur hlm 240).
Diantara dalil pendapat ini adalah hadits Ali bin Abi Thalib dan riwayat-riwayat yang menjelaskan Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kepalanya sekali dan selainnya tiga kali. Hal ini menunjukkan hukum mengusap kepala berbeda dengan yang lainnya. Demikian juga hadits Utsman bin Affan dalam satu riwayat yang menjelaskan dengan jelas bahwa Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam mengusapnya hanya sekali. Juga hadits-hadits dari sejumlah sahabat yang menjelaskan wudhu Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam tiga kali tiga kali dan mereka berkata: Beliau mengusap kepala dan tidak menyebut bilangan. Hal ini menunjukkan bahwa itu adalah sekali usapan sebagaimana para perawinya menyatakan ketika mereka rinci. Perincian menjadi dasar hukum global dan menjadi tafsirnya sehingga tidak ada kontradiksi seperti al-Khash dan al-‘Am.
Ibnu al-Qayyim menyatakan:
(وَالصَّحِيْحُ أَنَّهُ لَمْ يُكَرِّرْ مَسْحَ رَأْسِهِ، بَلْ كاَنَ إِذَا كَرَّرَ غَسْلَ الأَعْضَاءِ أَفْرَدَ مَسْحَ الرَّأْسِ، هَكَذَا جَاءَ عَنْهُ صَرِيْحاً، وَلَمْ يَصِحَّ عَنْهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلّّمَ خِلاَفُهُ الْبَتَّةَ..(
Yang benar, beliau tidak mengulang ulang pengusapan kepalanya, bahkan apabila beliau mengulang-ulang anggota wudhu lainnya, beliau hanya sekali mengusap kepalanya. Demikianlah adanya secara jelas dan tidak sah dari Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam yang berbeda dengan ini sama sekali. (Zadul Ma’ad 1/193)
Demikian juga mengusap lebih ringan dari mencuci, sehingga sangat pas adanya keringanan dalam bilangan dengan cukup sekali saja. Ini serupa dengan mengusap Khuuf yang dilakukan sekali berbeda dengan mencuci kaki nyang dilakukan tiga kali.
Kedua: Disyariatkan mengusap kepala tiga kali. Inilah madzhab syafi’i (lihat al-Umm 1/26 dan al-majmu’ 1/432-436). dan satu riwayat dari Hambaliyah (lihat al-Mughni 1/178). Imam asy-Syafii menyatakan: Aku menyukai seandainya mengusap kepala tiga kali dan sekali saja sudah sah (). Diriwayatkan dari Anas bin Maalik radhiyallahu ‘anhu mengusap kepala tiga kali (diriwayatkan oleh ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf 1/15). Ini juga pendapat ‘Atha’ dalam salah satu riwayat dan Sa’id bin Jubeir, zaadzaan, Maisarah (luhat al-Ausaath 1/396) dan Ibrohim at-Taimi (kitab ath-thahur hlm 240 dan Mushannaf ibnu Abi Syaibag 1/16). Ini adalah pendapat syeikh al-Albani dalam Tamaam al-minnah (lihat hlm 91).
Diantara dalil pendapat ini adalah:
1. riwayat nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam berwudhu tiga kali-tiga kali seperti hadits Utsman bin Affan dalam sebuah riwayat:
(أَلاَ أُرِيْكُمْ وُضُوْءَ رَسُوْلِ اللهِ صِلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تَوَضَّأَ ثَلاَثاً ثَلاَثاً)
Maukah kalian aku tampilkan wudhu Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian beliau berwudhu tiga kali-tiga kali. Mereka menyatakan: Tampaknya itu mencakup juga mengusap kepala.
2. Riwayat Abu Dawud dari hadits Utsmaan dari jalan periwayatan ‘Amir bin Syaqiq bahwa Ustman mengusap kepala tiga kali dan berkata:
رَأَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَعَلَ هَذَا
Aku telah melihat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berbuat demikian. (hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud 1/71, al-Baihaqi 1/63 dan ad-Daraquthni dalam sunannya (1/91) dan dinilai Hasan Shahih oleh al-Albani dalam Shohih Sunan Abi Dawud).
3. Hadits Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘anhu yang dibawakan al-Baihaqi dalam sunannya 1/63 berisi:
أَنَّهُ مَسَحَ بِرَأْسِهِ و أُذُنَيْهِ ثَلاَثًا ثَلاَثًا
Beliau mengusap kepala dan kedua telinganya tiga kali-tiga kali.
Ad-daraquthni dalam al-Ilal 4/51 berkata:
وَاتَّفَقُوا فِي الْحَدِيثِ عَلَى مَسْحِ الرَّأْسِ مَرَّةً وَاحِدَةً، إِلَّا أَبَا حَنِيفَةَ، فَإِنَّهُ قَالَ فِي رِوَايَتِهِ عَنْ خَالِدِ بْنِ عَلْقَمَةَ، عَنْ عَبْدِ خَيْرٍ أَنَّهُ مَسَحَ رَأْسَهُ ثلاثا.
Mereka bersepakat dalam hadits bahwa beliau mengusap kepala sekali saja, kecuali Abu hanifah, beliau dalam riwayatnya dari Kholid bin ‘alQamah dari Abu Khoirin bahwa beliau mengusap kepalanya tiga kali.
Yang rojih dalam masalah ini adalah pendapat pertama bahwa mengusap kepala hanya sekali dan lebih dari itu tidak disyariatkan, karena kuatnya dalil pendapat ini dan lemahnya hadits-hadits yang menyelisihinya. Juga karena mengusap dibanguna atas keringanan sehingga tidak bisa diqiyaskan kepada mandi yang dimaksudkan darinya lebih sempurna dan karena seandainya diulang-ulang dalam mengusap tentunya masuk kategori mandi karena hakekat mandi adalah mengalirnya air.
Menjawab dalil pendapat kedua dengan jawaban berikut:
Riwayat hadits Utsman yang shahih bersifat global tidak rinci dan perincian mengusap kepala dijelaskan riwayat-riwayat shahihah tanpa diulang hanya sekali sehingga harus dibawa pada yang dominan atau pengulangan tiga kali khusus untuk pencucian saja. Sedangkan hadits Abu dawud dari Ustmaan dan juga hadits Ali bin Abi Thalib diatas dikomentari para ulama sebagai berikut:
Al-Baihaqi dalam as-Sunan al-Kubro (1/62) berkata: Telah diriwayatkan
dari jalan-jalan periwayatan yang aneh (gharib) dari Utsmaan
Radhiyallahu ‘anhupenyebutan pengulangan pengusapan kepala, akan tetapi
hal ini ada dengan menyelisihi para ahli hufaazh ats-Tsiqaat sehingga
tidak menjadi hujjah menurut ahli ma’rifah dan sebagaian ulama Syafiiyah
berhujjah dengannya.
Imam al-Baihaqi merojihkan bahwa dalam hadits Utsman tidak ada pengulangan dalam mengusap kepala. Beliau berkata dalam al-Marifah (1/176): Riwayat-riwayat yang shahih dari pemilik Shahihain dari Humraan menunjukkan bahwa pengulangan yang terjadi pada anggota selain kepala dan beliau hanya mengusap kepala sekali.
Oleh karena itu Abu Dawud berkata:
(أَحَادِيْثُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الصِّحَاحُ كُلُّهَا تَدُلُّ عَلَى مَسْحِ الرَّأْسِ أَنَّهُ مَرَّةً، فَإِنَّهُمْ ذَكَرُوْا الْوُضُوءَ ثَلاَثاً، وَقَالُوْا فِيْهَا: وَمَسَحَ رَأْسَهُ، وَلَمْ يَذْكُرُوْا عَدَداً كَمَا ذَكَرُوْا فِيْ غَيْرِهِ) ، والله أعلم.
Hadits-hadits Utsman Radhiyallahu ‘Anhu yang shahih seluruhnya menunjukkan mengusap kepala sekali, karena mereka menyebut wudhu tiga kali-tiga kali dan berkata padanya: mengusap kepalanya tanpa menyebut bilangan sebagaimana mereka sampaikan pada selain kepala. (Sunan ABi dawud 1/27).
Sedangkan hadits Ali bin Abi Thalib dikomentari para ulama diantaranya:
Imam al-Baihaqi menyatakan tentang riwayat dari Ali bin Abi Thalib (1/63): Telah diriwayatkan oleh Zaaidah bin Qudamah dan Abu ‘Awaanah serta selainnya dari Kholid bin ‘Alqamah tanpa penyebutan pengulangan dalam mengusap kepala. Demikian juga jamah meriwayatkannya dari Ali kecuali yang Syaadz saja.
Ibnu Abdilhaadi dalam at-Tahqiq 1/371 menyatakan: Umumnya riwayat dari Ali bin Abi Thalib bahwa beliau mengusap kepala sekali. Diantara alasan yang merojihkan pendapat pertama adalah hadits Abdillah bin Amru bin al-Ash Radhiyallahu anhuma yang berbunyi:
أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ الطُّهُورُ فَدَعَا بِمَاءٍ فِي إِنَاءٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ، وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ، وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا»، ثُمَّ قَالَ: «هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا أَوْ نَقَصَ فَقَدْ أَسَاءَ وَظَلَمَ - أَوْ ظَلَمَ وَأَسَاءَ -»
Sesunggunya seorang mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata: Wahai Rasulullah bagaimana bersuci? Lalu beliau minta air di bejana, lalu mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian mencuci wajahnya tiga kali, kemudian mencuci kedua tangannya tiga kali kemudian mengusap kepalanya lalu memasukkan kedua jari telunjuknya di kedua telinganya dan mengusap dengan kedua ibu jarinya ata bagian luar kedua telinganya kemudian mencuci kedua kakinya tiga kali. Kemudiann beliau berkata: Demikianlah berwudhu, siapa yang menambah atas ini atau kurang maka telah berbuat jelek dan zhalim (HR Abu Dawud no. 135 (1/94), an-Nasaa’I (1/88), Ibnu Maajah no. 422 (1/146). Hadits ini dishahihkan al-Albani kecuali lafazh (أَوْ نَقَصَ) ).
Pendapat inilah yang dirojihkan ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma’ad 1/49.
Wallahu a’lam.
masih materi kitab bulughul maram
materi bab air dan Bejana sudah dapat di ambil di @bulugh
Imam al-Baihaqi merojihkan bahwa dalam hadits Utsman tidak ada pengulangan dalam mengusap kepala. Beliau berkata dalam al-Marifah (1/176): Riwayat-riwayat yang shahih dari pemilik Shahihain dari Humraan menunjukkan bahwa pengulangan yang terjadi pada anggota selain kepala dan beliau hanya mengusap kepala sekali.
Oleh karena itu Abu Dawud berkata:
(أَحَادِيْثُ عُثْمَانَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ الصِّحَاحُ كُلُّهَا تَدُلُّ عَلَى مَسْحِ الرَّأْسِ أَنَّهُ مَرَّةً، فَإِنَّهُمْ ذَكَرُوْا الْوُضُوءَ ثَلاَثاً، وَقَالُوْا فِيْهَا: وَمَسَحَ رَأْسَهُ، وَلَمْ يَذْكُرُوْا عَدَداً كَمَا ذَكَرُوْا فِيْ غَيْرِهِ) ، والله أعلم.
Hadits-hadits Utsman Radhiyallahu ‘Anhu yang shahih seluruhnya menunjukkan mengusap kepala sekali, karena mereka menyebut wudhu tiga kali-tiga kali dan berkata padanya: mengusap kepalanya tanpa menyebut bilangan sebagaimana mereka sampaikan pada selain kepala. (Sunan ABi dawud 1/27).
Sedangkan hadits Ali bin Abi Thalib dikomentari para ulama diantaranya:
Imam al-Baihaqi menyatakan tentang riwayat dari Ali bin Abi Thalib (1/63): Telah diriwayatkan oleh Zaaidah bin Qudamah dan Abu ‘Awaanah serta selainnya dari Kholid bin ‘Alqamah tanpa penyebutan pengulangan dalam mengusap kepala. Demikian juga jamah meriwayatkannya dari Ali kecuali yang Syaadz saja.
Ibnu Abdilhaadi dalam at-Tahqiq 1/371 menyatakan: Umumnya riwayat dari Ali bin Abi Thalib bahwa beliau mengusap kepala sekali. Diantara alasan yang merojihkan pendapat pertama adalah hadits Abdillah bin Amru bin al-Ash Radhiyallahu anhuma yang berbunyi:
أَنَّ رَجُلًا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: «يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ الطُّهُورُ فَدَعَا بِمَاءٍ فِي إِنَاءٍ فَغَسَلَ كَفَّيْهِ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ ثَلَاثًا، ثُمَّ غَسَلَ ذِرَاعَيْهِ ثَلَاثًا، ثُمَّ مَسَحَ بِرَأْسِهِ فَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ السَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ، وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ عَلَى ظَاهِرِ أُذُنَيْهِ، وَبِالسَّبَّاحَتَيْنِ بَاطِنَ أُذُنَيْهِ، ثُمَّ غَسَلَ رِجْلَيْهِ ثَلَاثًا ثَلَاثًا»، ثُمَّ قَالَ: «هَكَذَا الْوُضُوءُ فَمَنْ زَادَ عَلَى هَذَا أَوْ نَقَصَ فَقَدْ أَسَاءَ وَظَلَمَ - أَوْ ظَلَمَ وَأَسَاءَ -»
Sesunggunya seorang mendatangi Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam seraya berkata: Wahai Rasulullah bagaimana bersuci? Lalu beliau minta air di bejana, lalu mencuci kedua telapak tangannya tiga kali, kemudian mencuci wajahnya tiga kali, kemudian mencuci kedua tangannya tiga kali kemudian mengusap kepalanya lalu memasukkan kedua jari telunjuknya di kedua telinganya dan mengusap dengan kedua ibu jarinya ata bagian luar kedua telinganya kemudian mencuci kedua kakinya tiga kali. Kemudiann beliau berkata: Demikianlah berwudhu, siapa yang menambah atas ini atau kurang maka telah berbuat jelek dan zhalim (HR Abu Dawud no. 135 (1/94), an-Nasaa’I (1/88), Ibnu Maajah no. 422 (1/146). Hadits ini dishahihkan al-Albani kecuali lafazh (أَوْ نَقَصَ) ).
Pendapat inilah yang dirojihkan ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma’ad 1/49.
Wallahu a’lam.
masih materi kitab bulughul maram
materi bab air dan Bejana sudah dapat di ambil di @bulugh
=======================
Hari, Tanggal : jum'at ,20 Mei 2016
Narasumber : Ustadz Kholid
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment