Home » , , » Larangan Peralatan Emas dan Perak (Kitab Matan Taqrib ke-3)

Larangan Peralatan Emas dan Perak (Kitab Matan Taqrib ke-3)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Friday, April 21, 2017


Image result for larangan peralatan emas

Rekap Kajian Online Hamba Allah Grup Ikhwan
Kamis, 13 April 2017, Jam 20.00 - selesai
Narsum : Ustadz Abdullah Haidir
Tema :  Kitab 'Matan Taqrib ke-3
Editor : Sapta
==========================
Pasal: Tidak boleh menggunakan perkakas emas dan perak dan boleh menggunakan perkakas (yang terbuat) dari selain keduanya.

فَصْلٌ : وَلاَ يَجُوزُ اسْتِعْمَالُ أَوَانِي الذّهَبِ وَالْفِضَّةِ  وَيَجُوزُ اسْتِعْمَالُ غَيْرِهِمَا مِنَ الأَوَانِي

Penjelasan:

-    Larangan menggunakan perkakas emas dan perak bersumber dari hadits Nabi saw.

لَا تَلْبِسُوا الْحَرِيرَ، وَلا الدِّيبَاجَ، وَلا تَشْرَبُوا فِي آنِيَةِ الذَّهَبِ، وَالْفِضَّةِ، وَلا تَأْكُلُوا فِي صِحَافِهَا، فَإِنَّهَا لَهُمْ فِي الدُّنْيَا، وَهِيَ لَكُمْ فِي الآخِرَةِ - متفق عليه

“Janganlah kalian memakai sutera atau dibaj (kain bersulam sutera), jangan minum dari bejana emas dan perak dan jangan makan dari piringnya. Karena sesungguhnya barang-barang itu adalaha untuk mereka dan untuk kita di akhirat kelak.” (Muttafaq alaih).
             
  • Jumhur ulama berpendapat, walaupun dalam hadits tersebut dikaitkan dengan ‘makan dan minum’ namun pemahamannya adalah untuk seluruh penggunaan, walaupun di luar makan dan minum.
  • Termasuk juga dalam larangan ini, benda-benda harian yang terbuat dari emas, seperti pulpen,  sandal, sepatu, dan lain-lain.
  • Termasuk yang diharamkan menurut para ulama juga, benda bukan emas perak namun di lapisi emas.
  • Larangan ini berlaku bagi laki-laki dan perempuan, berbeda dengan larangan menggunakan perhiasan emas, hanya berlaku bagi laki-laki, tidak bagi perempuan.
  • Kaitan bab ini dengan bersuci adalah agar jangan seseorang bersuci menggunakan perkakas, seperti gayung, yang terbuat dari emas dan perak.


************************
TANYA JAWAB

T : mau bertanya ustadz,haram tidak kalau laki-laki memakai jam tangan yang ada kadar masnya?
J : jika dilapisi emas, umumnya para ulama mengharamkan, tapi jika sebagian kecil saja, misalnya pada jarumnya, wallahu a'lam, semoga tidak mengapa, meskipun jika ditinggalkan, lebih hati-hati

T : Ijin bertanya ustadz,untuk cincin kawin yang dari emas, apabila sudah terlanjur, bagaimana hukumnya? Apakah ditukar dengan cincin lain atau bagaimana?
J : Kalau disimpan saja dan tidak dipake, tidak mengapa, yang dilarang kalau dipakai oleh laki-laki, tidak ada keharusan atau sunahnya memakai cincin mas kawin, kalau mau dipake juga, jangan pake yang emas.

T : Iya. Bapak dan ibu saya cincin nikahnya dari emas. Dan punya bapak tidak dipakai sampai sekarang. Berarti tidak ada kewajiban mengenakan cincin kawin ya ustadz?
J : naam, tdk ada, bahkan sejatinya itu bukan budaya Islam, tapi memang bagi sebagian masyarakat jadi sangat akrab, tak perlu ditolak mentah-mentah tapi juga tidak harus diambil semuanya.

T : Ustadz..apakah kira-kira hikmah diharamkannya pemakaian perhiasan/perkakas emas bagi kaum laki-laki?
J : Tidak ada illatnya, dia sudah keputusan wahyu melalui hadits, kalau hikmahnya boleh jadi ada, Bedakan antara illat dan hikmah, illat bisa berakibat hukum, sedangkan hikmat tidak berpengaruh bagi hukum. Ada atau tidak, diketahui atau tidak diketahui, para ulama umumnya menyatakan bahwa memakai perhiasan emas adalah kebiasaan dan kekhususan kaum wanita. Karena itu terlarang bagi laki-laki, wallahu a'lam

T : Jadi pemakaian pengharaman mas bagi lelaki itu ijma' ulama ya ustadz?
J : Naam, itu perkara yang telah disepakati para ulama, tepatnya perkara memakai perhiasan emas bagi laki-laki.


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
PENUTUP

DOA PENUTUP MAJELIS
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Subhanaka Allahuma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik. Artinya:“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Aamiin ya Rabb.

======================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!