Kajian
Online WA Hamba الله SWT
Senin, 9
Januari 2017
Rekapan
Grup Bunda G5
Narasumber
: Ustadz Herman
Tema :
Kajian Islam
Editor
: Rini Ismayanti
Dzat
yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat
yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat
yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan
indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya,
yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untuk
mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah...
tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah
kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat
yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing
manusia yang tenggelam dlm lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur
lelap dan menuntun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan,
kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma
ba'd...
Ukhti
fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan
lafadz Basmallah
Bismillahirrahmanirrahim...
HAL-HAL
YANG ISTRI BOLEH TIDAK MENTAATI SUAMI
Diantara
ciri seorang istri sholihah adalah mematuhi perintah suaminya. Yang
dimaksud mematuhi perintah adalah mematuhi dalam hal yang mubah dan
disyari’atkan. Jika dalam perkara yang disyari’atkan, tentu hal ini tidak perlu
dipertanyakan lagi hukumnya, karena perkara yang demikian adalah hal-hal yang
Allah perintahkan kepada para hamba-Nya, seperti kewajiban sholat, berpuasa di
bulan Ramadhan, memakai jilbab, dan lain-lain. Maka untuk hal ini, seorang
hamba tidak boleh meninggalkannya karena meninggalkan perintah Allah Ta’ala
adalah sebuah dosa. Sedangkan dalam perkara yang mubah, jika suami
memerintahkan kita untuk melakukannya maka kita harus melaksanakannya sebagai
bentuk ketaatan kepada suami. Contohnya suami menyuruh sang istri rajin membersihkan
rumah, berusaha mengatur keuangan keluarga dengan baik, selalu bangun tidur
awal waktu, membantu pekerjaan suami, dan hal-hal lain yang diperbolehkan dalam
syari’at Islam.
Ada
Saatnya Menolak Perintah Suami
Jika
dalam hal yang disyari’atkan dan yang mubah kita wajib mematuhi suami, maka
lain halnya jika suami menyuruh kepada istri untuk melakukan kemaksiatan dan
menerjang aturan-aturan Allah. Untuk yang satu ini kita tidak boleh mematuhinya
meskipun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda, “Kalau
sekiranya aku (boleh) memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain
maka akan aku perintahkan seorang wanita untuk sujud kepada suaminya.” (HR
Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Kita
tidak boleh tunduk pada suami yang memerintah kepada kemaksiatan meskipun hati
kita begitu cinta dan sayangnya kepada suami. Jika kewajiban patuh pada suami
sangatlah besar, maka apalagi kewajiban mematuhi Allah, tentu lebih besar lagi.
Allahlah yang menciptakan kita dan suami kita, kemudian mengikat tali cinta diantara
sang istri dan suaminya. Namun perlu diketahui, bukan berarti kita harus
marah-marah dan bersikap keras kepada suami jika ia memerintahkan suatu
kemaksiatan kepada kita, tetapi cobalah untuk menasehatinya dan berbicara
dengan lemah lembut, siapa tahu suami tidak sadar akan kesalahannya atau sedang
perlu dinasehati, karena perkataan yang baik adalah sedekah.
Saudariku,
berikut ini beberapa contoh perintah suami yang tidak boleh kita taati karena
bertentangan dengan perintah Allah:
1. Menyuruh Kepada Kesyirikan
Tidak
layak bagi kita untuk menaati suami yang memerintah untuk melakukan kesyirikan
seperti menyuruh istri pergi ke dukun, menyuruh mengalungkan jimat pada
anaknya, ngalap berkah di kuburan, bermain zodiak, dan lain-lain. Ketahuilah
saudariku, syirik adalah dosa yang paling besar. Syirik merupakan kezholiman
yang paling besar (lihat QS Luqman: 13). Bagaimana bisa seorang hamba
menyekutukan Allah sedang Allah-lah yang telah menciptakan dan memberi berbagai
nikmat kepadanya? Sungguh merupakan sebuah penghianatan yang sangat besar!
2. Menyuruh Melakukan
Kebid’ahan
Nujuh
bulan (mitoni – bahasa jawa) adalah acara yang banyak dilakukan oleh masyarakat
ketika calon ibu genap tujuh bulan mengandung si bayi. Ini adalah salah satu
dari sekian banyak amalan yang tidak ada contohnya dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Walaupun begitu banyak
masyarakat yang mengiranya sebagai ibadah sehingga merekapun bersemangat
mengerjakannya. Ketahuilah wahai saudariku muslimah, jika seseorang melakukan
suatu amalan yang ditujukan untuk ibadah padahal Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam tidak pernah menyontohkannya, maka amalan ini adalah amalan yang
akan mendatangkan dosa jika dikerjakan. Ketika sang suami menyuruh istrinya
melakukan amalan semacam ini, maka istri harus menolak dengan halus serta
menasehati suaminya.
3. Memerintah untuk Melepas
Jilbab
Menutup
aurat adalah kewajiban setiap muslimah. Ketika suami memerintahkan istri untuk
melepas jilbabnya, maka hal ini tidak boleh dipatuhi dengan alasan apapun.
Misalnya sang suami menyuruh istri untuk melepaskan jilbabnya agar mendapatkan
pekerjaan dengan gaji yang lumayan, hal ini tentu tidak boleh dipatuhi. Bekerja
diperbolehkan bagi muslimah (jika dibutuhkan) dengan syarat lingkungan kerja
yang aman dari ikhtilat (campur baur dengan laki-laki) dan kemaksiatan, tidak
khawatir timbulnya fitnah, serta tidak melalaikan dari kewajibannya sebagai
istri yaitu melayani suami dan mendidik anak-anak. Dan tetap berada di rumahnya
adalah lebih utama bagi wanita (Lihat QS Al-Ahzab: 33). Allah telah
memerintahkan muslimah berjilbab sebagaimana dalam QS Al-Ahzab: 59. Perintah
Allah tidaklah pantas untuk dilanggar, karena tidak ada ketaatan kepada makhluk
dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.
4. Mendatangi Istri Ketika Haidh
atau dari Dubur
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam telah bersabda, “…dan persetubuhan salah seorang
kalian (dengan istrinya) adalah sedekah.” (HR. Muslim)
Begitu
luasnya rahmat Allah hingga menjadikan hubungan suami istri sebagai sebuah
sedekah. Berhubungan suami istri boleh dilakukan dengan cara dan bentuk apapun.
Walaupun begitu, Islam pun memiliki rambu-rambu yang harus dipatuhi, yaitu
suami tidak boleh mendatangi istrinya dari arah dubur, sebagaimana
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“(Boleh)
dari arah depan atau arah belakang, asalkan di farji (kemaluan).” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Maka
ketika suami mengajak istri bersetubuh lewat dubur, hendaknya sang istri
menolak dan menasehatinya dengan cara yang hikmah. Termasuk hal yang juga tidak
diperbolehkan dalam berhubungan suami istri adalah bersetubuh ketika istri
sedang haid. Maka perintah mengajak kepada hal ini pun harus kita langgar. Hal
ini senada dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam, “Barangsiapa yang menjima’ istrinya yang sedang dalam keadaan haid
atau menjima’ duburnya, maka sesungguhnya ia telah kufur kepada
Muhammad.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Ad-Darimi dari hadits
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu)
TANYA
JAWAB
Q : 1. Apakah
seorang istri diperbolehkan membeli sesuatu tanpa izin suaminya? Misalnya beli
buku agama sedangkan suaminya kurang menyukai istrinya membeli buku, uang yang
dipakai uang belanja yang disisihkan.
2. Apakah uang
belanja dan menafkahi istri itu beda ustadz?
A : 1. Sebaiknya memberitahu kepada suami bu, kalau
suami melarang dengan alasan yang tidak sesuai islam maka boleh tidak ditaati
artinya tetap boleh membeli buku agama sesuai kebutuhan
2. Uang nafkah artinya mencakup uang belanja,
transport, pakaian, perumahan dll bu. Jadi uang belanja adalah salah satu
bagian dari nafkah
Q : Jika seorang
suami menghalang-halangi istrinya untuk hamil, dengan cara setiap mendatangi
selalu memakai kondom, atau melakukan azl, yang sudah pasti hal tersebut
melukai hati dan harga diri si istri, apakah masih layak suami semacam itu
untuk ditaati meskipun mengajak pada ketaatan kepada Allah dalam hal lain?
Sementara perbuatannya sendiri dengan menunda hadirnya momongan adalah
perbuatan yang tidak dibenarkan di dalam Islam. Mohon pencerahannya
A : hukum azl adalah
boleh selama izin kepada istri, rosulullah bersabda : Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali
dengan izinnya.” (HR. Ibnu Majah , Al Baihaqi) khususnya dengan tujuan hanya
mengatur jarak kelahiran bukan agar tidak hamil. yang dilakukan bila selalu
melakukan itu maka dia dosa, tetapi dosa suami jangan dibalas dengan dosa ibu
kepada suami dengan tidak mentaatinya. Silakan diajak berbicara yang baik,
kalau perlu diajak diskusi dengan ustadz/ulama agar beliau mendapatkan pencerahan.
banyak yang berfikir bahwa anak adalah beban sehingga takut nambah anak,
padahal anak adalah amanah dan juga asset untuk masa depan orang tua baik di
dunia maupun akhirat. Kalau konsep tentang anak dirubah maka akan semangat
mempunyai anak.
Q : Jika akhirnya si
istri ini akhirnya meminta cerai karena merasa hanya dijadikan bak pelacur (mau
berhubungan tapi gak mau punya anak), dan tetap berharap bisa dipertemukan di
pengadilan Tuhan untuk menuntut keadilan apakah merupakan dendam yang berdosa,
Ustadz? Misal dia berkeinginan untuk mendorong tubuh si pria ke neraka gitu.
A : Dendam itu
dilarang bu, kalau sudah dicoba berbicara ke suami tidak ada perubahah, konsultasi
dengan ustadz tidak ada ada perubahan maka istri boleh meminta cerai dengan
kondisi tersebut. Tapi sebelum cerai diambil sebaiknya dikuatkan doa dulu
kepada Allah dan juga istikhoroh
Q : Ustadz, nanya,
masalah saya ini sebenernya sederhana dan ini adalah masalah di kantor. Tapi dengan
terpaksa saya secara tidak langsung ikut terlibat. Jadi ceritanya kan tahun kemaren
itu pimpro saya yang kebetulan juga ka bag saya spj maminya kacau ustadz. Beliau
bon di beberapa rekening tapi spj nya tidak ada dan uangnya juga tidak kembali
ke negara. kemudian karena bermasalah, akhirnya semua nya di pasrah kan ke
saya. ada satu rekening besarannya 5 jt, yang saya tanggung dengan saya hutang
ke BMT, tapi suami saya tidak tahu hal ini .
A : ooo begitu.
Kalau sepemahan saya bahwa utang atasan tersebut harus tetang dipertanggung
jawabkan oleh beliau, jangan sampai menjadi beban jenengan. Berdasarkan bukti
catatan yang ada, kalau dia tidak mau bayar maka bisa dilaporkan kebagian yang
berwenang. Bukankah tiap pengeluaran uang ada tanda tangan yang menerimanya?
Bila kondisi sudah bundet maka sebaiknya
diskusi dengan suami, mungkin suami ada solusi atau minimal mengetahui masalah
jenengan. Sehingga beban batin berkurang dengan sharing kepada suami
Q : Di atas ada
hadist yang menjelaskan kalau melakukan hub pasutri boleh dari arah depan dan
belakang asalkan melalui farji. Tapi yang saya tau bahwa tidak diperkenankan
melakukan hub pasutri jika menyerupai binatang (dari arah belakang) (afwan agak
fulgar) Itu bagaimana ustadz ?
A : Bila tetap dari
jalur yang benar maka boleh bu sesuai hadits tersebut, yang dilarang bila
melalui dubur. Istri umar bin khattab pernah mengadu karena Umar melakukan
dengan cara dari samping tapi oleh Rosulullah hal tersebut diperbolehkan. Jadi dalam
islam dengan gaya apa saja boleh asalkan sama-sama suka dan dari jalur depan.
Q : Apabila ada
seorang suami sedang marah sering berkata, “Bagaimana kalau kita cerai saja,”
apakah dengan kalimat tersebut sudah jatuh talak atas istrinyasukron ustadz
sebelumnya
A : Wa'alaikumussalam.
itu belum cerai bu karena dia melakukan penawaran cerai. kalau penawaran tidak
diterima maka tidak cerai.
Q : Suami punya
usaha semacam PT, uang hasil wiraswasta semua di bank atas nama istri (krn
suami gak mau repot dengan urusan ke Bank) semua ATM dipegang oleh suami
sedangkan istri yang pegang buku & e-bankingnya. Suami bilang uang suami ya
uang istri, klau istri minta uangpun disuruhnya ambil sendiri, seandainya istri
memakai uang tsb untuk keperluan sendiri tanpa memberitau suami bolehkah?
Karena kata suami uang suami ya uang istri....
A : Wajib tetap
menyampaikan ke suami bu dalam penggunaannya agar terjadi hubungan yang baik
dengan suami dan terkontrol dalam penggunaan uangnya
Q : Gimana kalo
suami ngeyel dikasih tahu, ibu saya kan nasroh, selalu saya bilang, ayah gak
usah ngucapin selamat. “Gpp wes ra mungkin wong tuaq nesu”. Tapi suami saya
selalu bilang, untuk menghormati lah, yang penting kita gak meyakini itu ,
gimana ustadz kalo kek gitu ??
A : Biarkan suami yang
mengucapkan bila tidak bisa dicegah bu. Yang penting jenengan tidak melakukan
semoga perlahan2 suami akan paham
Q : Afwan ustad klo
nemu duit dari kantong suami waktu mencuci baju tidak memberi tahu...langsung
di pake belanja keperluan kluarga gimana...bolehkah ustad... ?
A : Dalam hal barang
temuan disebut dengan luqatah bu. Hukumnya bila sudah tahu bahwa itu harta
suami atau siapa yang jelas maka harus dikasih tahu ke orang tsb agar menjadi
halal bu. Kelihatannya sepele tapi kalau tidak halal akan jadi masalah nanti.
Kecuali suami yang sudah bilang dengan ikhlas kalau menemukan uang di kantong
maka boleh diambil maka hal itu silakan diambil
Q : Di atas ada
point mitoni (7bln an masa hamil) bila seorang suami menyuruh ditiadakan karena
suami faham bahwa itu tidak di wajib dalam islam namun ibu dari si wanita mengharuskan
acara tsb tetep diadakan alasan kebiasaan orang kampung juga anak-anaknya yang
lain juga begitu mengadakan 7 bulanan bgaimana kah sifat sang istri menuruti suami
/ atau menuruti ibu kandungnya ustadz ?
A : Seorang istri
wajib taat ke suami bukan ke orang tua bu. Sehingga jangan dilakukan pitoni itu
Q : Gimana klu kita
diundang oleh orang yang 7 bulanan atau 4 bulanan , apakah kita datang apa ga
usa datang ?
A : Sebisa mungkin
untuk tidak datang dengan alasan yang baik bu. Tapi klo terpaksa maka silakan
datang tapi dengan memberikan nasihat.
Q : Masyarakat
sangat kental akan tradisi.. jadi serba salah.. dari mitos ibu hamil sampai
melahirkan.. Dan acara pengajian untuk mendoakan yang sdah meninggal.. dari
mulai tahlil 1 - 7 hari - 40 hari -100 hari 1 tahun dan 1000 hari.. kadang
buntu kasih pemahaman nya.. bagaimana menyikapinya ustdz...?
A : Pertama wajib
menyampaikan nasihat bu dengan bahasa yang baik, kedua dijalankan untuk diri
sendiri dengan tidak melakukan hal itu. Alhamdulillah dulu keluarga saya
melakukan hal itu smeua tapi sekarang sudah tidak melakukannya
Q : Ustadz, semakin
lama saya bekerja, semakin takut jangan-jangan saya membawa pulang harta yang
" gak jelas" halal haramnya. Nah karena takut itu...saya pengen
keluar kerja, tapi suami gak ngebolehin, gimana itu ustadz ? terus gini ustadz,
saya kan dari keluarga nasroh, suami dari kel muslim tapi sekuler, nah kadang
saya ajak suami untuk menerapkan islam yang kaffah susah sekali ustadz , itu
saya harus gimanain suami ya ustadz, biar suami saya kalo saya kasih tahu
manut.
A : Seharusnya suami
senang klo istri keluar kerja dan fokus di rumah apalagi pekerjaan rawan haram.
Sebaiknya ibu tetap keluar dan membuat usaha dirumah saja untuk membantu suami
klo gaji suami masih kurang. Tapi klo sudah cukup maka fokus mendidik anak dan
melayani suami. Bila suami masih sulit utk berislam secara kaffah maka itu
proses dari dakwah ibu ke suami dengan pelan-pelan. Sambil terus doa agar suami
dikuatkan islamnya
Q : Bagaimana sikap
isteri dimana suami memutus silahturahmi dengan keluarga isteri gara-gara
warisan ?
A : Memutuskan
silahturahmi hukumnya dosa besar maka harus tetap disambung silahturahmi
melalui ibu dan suami dinasehati pelan-pelan dengan jurus rayuan maut istri bu.
Misal sambil dipijitin, disiapkan minuman kesukaan dll
Q : Ustad tanya lagi...
saya kan yang yang ngelolah semua keungan suami uda mempercayakan semua ...
tapi klu saya belanja untuk diri saya sendiri misal beli baju , sedekah dll
tanpa bilang ke suami boleh ga?
A : Kalau dari awal
sudah disepakati boleh melakukan itu maka tidak perlu ijin bu. Tapi kalau belum
ada kesepakatan maka perlu ijin agar amanah
Q : Ustadz...bagaimana
hukumnya bila suami lagi marah ...pas terima gaji....isteri ga dikasih jatah
bulanan...n diam aja seolah-olah ga ada persoalan.... Jadi isteri pake uang
tabungan. Suami selalu merasa benar....kalau dikasih tau ...malah marah....dikarenakan
pemahaman agama yang kurang....baca Al Qur’an ga bisa...dan ga pernah tadabbur
A : Disampaikan ke
suami bu dengan becanda atau halus. Klo marah boleh tapi nafkah tetap jalan
terus. Suami marah mungkin pingin disayang bu. Coba keluarkan jurus sayangnya
ya biar suami jadi sayang lagi
Q : ustadz baiknya
bagaimana ya jika istri menasehati suami dengan niat baik seperti mengajak
sholat dll ..mungkin terlalu sering sempat suami bilang istri tuh bawel..tapi
apa yang kita ajak untuk kebaikan tidak dilakukan..apa kita cukup diam dan
mendo'akan / tetap menasehati dan mendo'akan..
A : Terus sabar ya
bu sampai akhir hayat seperti Asyiah istri Firaun. Selama suami tidak melarang
istri dan anak ibadah dan tidak ajak maksiat maka terus bertahan dan yakin dengan
Allah ya. Tapi kalau dia ajak maksiat atau melarang ibadah maka silakan untuk
ajukan cerai.
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment