Home » , , , , » Qadha, Fidyah dan Kafarah

Qadha, Fidyah dan Kafarah

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Saturday, April 8, 2017


Image result for qadha, fidyah

Rekap Kajian Hamba Allah Grub Ummi G7
Kamis , 6 April 2017 (10.00 WIB - Selesai)
Tema : Qadha, Fidyah dan Kafarah
Narasumber      : Ustadz Doli
Editor : Sapta
*********************************************

Jﺍﻟﺴﻼﻡ ﻋﻠﻴﻜﻢ ﻭﺭﺣﻤﺔ ﺍﻟﻠﻪ ﻭﺑﺮﻛﺎﺗﻪ

Naam, saat ini sudah jelang 10 hari bulan rajab, sengaja saya akan sampaikan satu materi terkait qadha, fidyah, kafarat yg berkaitan dengan ramadhan semoga bermanfaat.

Dalam masalah puasa, ada masalah qadha, fidyah dan kafarat. Bagaimana pemahamannya? Sebelum itu mari kita pahami dahulu apa beda ketiganya.

Qadha adalah mengganti hutang puasa dengan puasa di kemudian hari.
Fidyah, mengganti hutang puasa dengan memberi makan untuk orang miskin.
Kafarat: Menebus pelanggaran membatalkan puasa dengan sejumlah ketentuan yang ditetapkan syariat.

Beda fidyah dengan kafarat adalah; Fidyah menebus puasa yang ditinggalkan karena uzur syar’i, maksudnya memang boleh berbuka. Sedangkan kafarat adalah menebus puasa yang batal karena pelanggaran. Nanti kita bahas lebih lanjut.

Qadha puasa berlaku bagi mereka yang meninggalkan puasa dan dikemudian hari masih memiliki kekuatan fisik untuk berpuasa. Misal, karena sakit atau safar, haid, nifas.. Atau alasan lain selain sakit dan safar sehingga seseorang tidak dapat berpuasa.

Waktu qadha bersifat luas hingga sebelum Ramadan berikutnya. Namun semakin cepat diqadha, lebih baik. Bahkan sebagian ulama berpendapat qadha puasa dahulu sebelum puasa sunah Syawal. Sebagian lainnya menganggap tidak mengapa sebaliknya.

Jika Ramadan berikutnya dia belum juga mengqadha hutang puasanya tanpa alasan jelas, yang paling utama dia mohn ampun atas kelalaiannya. Berikutnya dia harus tetap mengqadha puasa Ramadan sebelumnya. Sebagian ulama mengharuskannya membayar kafarat atas kelalaiannya. Kafaratnya adalah memberi makanan pokok satu mud kepada fakir miskin, jumlahnya 1 kg kurang sedikit, untuk setiap hari yang ditinggalkan. Kalau mau dimasak dahulu, lalu diundang makan fakir miskin sejumlah puasa yang ditinggalkan itu juga baik. Tapi jika sebabnya bukan kelalaian, karena kondisi dia tidak sempat qadha selama setahun itu, maka tidak dianggap lalai, cukup dia mengqadha.

Bagaimana kalau jumlah harinya tidak diketahui pasti? Dikira-kira saja yang lebih dekat dengan keyakinan.

Bagaimana jika sengaja tidak puasa tanpa alasan syar’i? Yang paling utama adalah bertaubat, karena hal tersebut dosa besar. Dia harus qadha puasanya. Selain itu dia pun harus bayar kafarat jika puasa yang dia tinggalkan belum diqadha setelahh melewati Ramadan berikutnya.

Sekarang kita beralih ke masalah fidyah. Fidyah dalam hal puasa berlaku bagi mrk yang tidak kuat berpuasa dan tidak lagi memiliki kemampuan fisik untuk berpuasa di hari lainnya. Yang umum disebutkan dalam golongan ini adalah orang tua renta yang sudah tak mampu berpuasa, juga orang sakit yang tak ada harapan sembuh. Caranya adalah dengan memberikan makanan pokok sejumlah hari yang dia tinggalkan.

أَيَّامٗا مَّعۡدُودَٰتٖۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوۡ عَلَىٰ سَفَرٖ فَعِدَّةٞ مِّنۡ أَيَّامٍ أُخَرَۚ وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدۡيَةٞ طَعَامُ مِسۡكِينٖۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيۡرٗا فَهُوَ خَيۡرٞ لَّهُۥۚ وَأَن تَصُومُواْ خَيۡرٞ لَّكُمۡ إِن كُنتُمۡ تَعۡلَمُونَ ١٨٤

(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. Al-Baqarah 184).

Para ulama berbeda pendapt terkait takaran yang harus dikeluarkan sbg fidyah. Ada yang mengatakan satu mud, setengah sha atau satu sha. Perlu diingat 1 sha itu adalah 4 raupan kedua tangan orang dewasa. Nah, 1 raupan kedua tangan itu disebut 1 mud. Jadi 1 sha adalah 4 mud. Maka 1 sha itu kisarannya 3 kg, setengah sha itu 1,5 kg, 1 mud itu 1 kg kurang. Banyak ulama yang memakai pendapat setengah sha dalam masalah ini. Saya memilih pendapat ini. Fidyah juga dapat dilakukan dengan menghidangkan menu lengkap siap dimakan kepada sejumlah orang sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

Yang sering ditanyakan dlm masalah ini adalah apakah wanita hamil dn menyusui yang tidak berpuasa, membayar qadha atau fidyah? Yang perlu diketahui, wanita hamil dan menyusui tidak langsung boleh tidak berpuasa jika dia merasa kuat berpuasa dan tidak khawatir dengan anaknya. Tapi jika wanita hamil/menyusui merasa lemah, atau khawatir berdampak buruk bagi janin/bayinya jika dia berpuasa, mk dia boleh tidak berpuasa.

Nah, jika wanita hamil/menyusui tidak puasa Ramadan, bagaimana menggantinya, apakah qadha atau fidyah? Dalam perkara ini para ulama berbeda pendapat sejak dulu hingga sekarang. Jumhur ulama berpendapat bhw wanita hamil/menyusui yang tidak berpuasa, dia harus qadha di bulan lainnya sejumlah hari yang ditinggalkan. Bahkan ada yang berpendapat, selain qadha juga harus mmbayar fidyah. Namun sebagian ulama berpendapat cukup qadha saja.

Secara umum, jumhur ulama berpendapat bhw wanita hamil/menyusui diserupakan dengan orang sakit yang ada harapan sembuh. Maka, kalau mereka diharuskan qadha, wanita hamil/menyusui juga diharuskan qadha. Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa wanita hamil/menyusui yang tidak berpuasa ckp membayar fidyah saja. Pendapat ini bersumber dari Ibnu Abbas dn Ibnu Umar yang memasukkan wanita hamil/menyusui dlm kelompok orang tua renta yang tak kuat puasa.

Membayar fidyah cukup memiliki landasan kuat, namun mengqadha puasa lebih hati-hati.

Sekarang kita beralih ke masalah kafarat dlm puasa. Seperti telah disampaikan, kafarat adalah untuk puasa yang batal karena pelanggaran. Dalam hal ini berlaku bagi mrk yang berjimak di siang hari Ramadan saat mrk berpuasa.

Disebutkan dalam hadits muttafaq alaih ada seorang shahabat yang berjimak di siang hari Ramadan, maka Nabi suruh dia bayar kafarat. Kafaratnya adalah, merdekakan budak. Jika tidak ada, puasa 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, beri makan 60 orang miskin. Itupun diiringi taubat atas kemaksiatannya juga qadha hari itu yang batal puasanya. Puasa 2 bulan harus berturut-turut. Jika batal sehari, maka tidak berlaku. Tapi jika ada uzur, seperti haidh atau sakit misalnya, maka dapat diteruskan. Jika tak mampu berpuasa, maka beri makan 60 orang miskin. Caranya sama dengan fidyah yang telah dijelaskan.

Bagaimana jika berjimak di siang hari Ramadan saat uzur berpuasa, seperti saat safar? Tidak kena kafarat, tapi harus qadha puasa hari itu. Yang terkena kafarat, suami isteri jika keduanya melakukan suka sama suka. Lain halnya jika isteri dipaksa. Jika bercumbu saja hingga keluar mani atau masturbasi hingga keluar mani, tidak kena kafarat. Tapi puasanya batal dan harus qadha. Qadhanya di luar Ramadan, seperti biasa, sesuai jumlah hari yang dia tinggalkan. Tentu diiringi taubat karena kelalaiannya.

Satu lagi dalam bab qadha, jika seseorang sebelum qadha puasanya keburu meninggal, apa yang dilakukan? Jika seseorang meninggal sebelum sempat mengqadha puasanya, ada dua kemungkinan. Dia belum sempat mengqadha karena uzur syar’i. Misalnya, bulan ramadan haid, setelah ramadan sakit, lalu meninggal. Atau tidak puasa karena sakit yang diperkirakan sembuh. Ternyata sehabis Ramadan terus sakitnya hingga wafat. Orang spt ini tidak ada kewajiban apa2, juga bagi kerabatnya. Karena dia tidak puasa dan tidak qadha karena uzur.

Kondisi kedua, jika seseorang dlm keadaan mampu mengqadha puasanya setelah ramadan, namun dia tunda-tunda hingga keburu wafat. Untuk orang dengan kondisi ini, sebagian ulama berpendapat bayar fidyah, sebagian lainnya berpendapat agar kerabatnya mengqadha puasa untuknya.

Yang cukup kuat adalah mengqadha puasanya oleh para kerabatnya, sejumlah hari yang ditinggalkan. Karena ada hadits dalam masalah ini, yaitu “Siapa yang meninggal tapi punya kewajiban puasa, maka keluarganya puasa untuknya.” muttafaq alaih. Juga ada hadits riwayat Muslim, Rasulullah saw memerintahkan seorang anak untuk mengqadha puasa ibunya.

Jika hari puasanya banyak, caranya dapat dibagi di antara kerabatnya, lalu mereka berpuasa untuk mengqadha puasa orang tersebut.

Wallahua’lam
Oleh Ustadz Abdullah Haidir, Lc.
(Manhajuna/AFS)

*****************************
TANYA JAWAB

T : Assalaamualaikum Ustadz, Bila hutang puasa pada zaman masih remaja jahiliyah dulu bila diakumulasikan sampai lupa berapa totalnya. Cara membayarnya bagaimana ya Ustadz? lebih baik di sisa umur dicicil pakai puasa Nabi Daud atau bagaimana?
J : Ini pertanyaan yang banyak di kemukakan.
Yang pertama tentu kita harus bertaubat, mohon ampun pada Allah disertai penyesalan dan berazzam tak akan mengulanginya. Berikutnya bagaimakah kita hendak melunasinya, apakah qadha saja? kafarat saja? atau keduanya? bagaimana jika kita lupa dengan jumlahnya?

Nah ada tulisan bagus yg mencakup hal tsb, silakan di rujuk langsung, http://rumahfiqih.com/x.php?id=1376338271&title=mengganti-hutang-puasa-yang-sudah-terlalu-lama

T : Ijin bertanya ustadz doli, sodara laki saya bekerja di pabrik pengecoran baja, tiap hari memecah besi menjadi bagian kecil lalu dilebur, mereka juga tidak puasa  ramadhan. Apakah mereka harus membayar kafarat/fidyah atau mengqadha puasanya karena setiap ramadhan puasanya ditinggalkan? Afwan lahir bathin atas ketidaktahuan saya.
J : puasa ramadhan sebagaimana shalat adalah salah satu ibadah asasi bagi setiap muslim, tidak semestinya ditinggalkan. kecuali safar dan sakit, menyusui dan hal-hal yang dibolehkan membatalkan (harus di qadha). Seorang Muslim wajib melaksanakan sekuatnya, jika tak mampu maka dia boleh berbuka sekedarnya, menahan diri hingga waktu berbuka. Namun tetap harus di qodho di hari lain. jalan keluar harus dipikirkan oleh perwakilan karyawan dan perusahaan. kalau perlu melibatkan pemerintah setempat. Kalau tak ada jalan keluar maka sebaiknya dia mencari kerja lain saja, rizki adalah dari Allah.

T : bertanya ustad,pd alamat website diatas djelaskan, Dalam pelaksanaan teknisnya, boleh saja puasa qadha' itu dijatuhkan pada hari-hari khusus yang nilai pahalanya bisa dapat plus seperti hari Senin atau Kamis. Atau boleh juga dijatuhkan pada tiap tanggal 13,14 dan 15 tiap bulan qamariyah, sebagaimana halnya puasa ayyamul biidh.
Apakah itu berarti saat mengqadha' puasa ramadhan niat kita bisa sekalian puasa sunnah ustadz? saya pernah dengar niat qadha puasa ramadhan tidak bole digandeng dengan puasa sunnah. Kalau niatnya cuma 1 apa bisa dapat pahala plus ustadz?
J : Jumhur ulama membolehkan menggabungkan niat  puasa qadha dengan puasa sunnah selain puasa syawal yang 6 hari. silakan saja bunda


T :  ijin bertanya keluar dari tema, titipan temen. Temen saya setiap bulan mengeluarkan zakat dari penghasilannya sebesar 2,5% selama ini dibayarkan ke panti asuhan. Beberapa waktu lalu kebetulan kakak perempuannya becerai dan tidak punya pekerjaan tinggal bersama orang tuanya yg sdh tdk bekerja dan hidupnya ditanggung oleh temen saya.
Pertanyaannya apakah zakat profesi yang selama ini dibayarkan kepada panti asuhan bisa dikasihkan ke kakak perempuannya yang janda dan punya tanggungan anak 1 sekolah SD? Jazakallah
J “: Zakat kepada kerabat dibolehkan selain kepada anak isteri dan kepada orang tua, karena mereka termasuk yang wajib di nafkahi. Khusus untuk orang tua wajib menafkahinya bagi anaknya apabila dia sudah tidak mampu lagi mencari nafkah dan hartanya tidak cukup untuk kebutuhannya. Zakat Kepada saudara kandung termasuk dibolehkan apabila dia termasuk yang tergolong mereka yang berhak menerima zakat.
Misalnya dia miskin. Bahkan hal ini lebih utama, berdasarkan sabda Nabi saw.
الصَّدَقَةَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
“Shadaqah terhadap orang miskin bernilai shadaqah. Jika terhadap kerabat bernilai dua; Shadaqah dan silaturrahim.” (HR. Tirmizi, dll)

Shadaqah di sini dapat termasuk zakat, karena di antara makna shadaqah adalah zakat, seperti dalam surat At-Taubah: 60.
Wallahu a’lam.

T : Izin bertanya ustadz,, bagaimana dengan seseorang yang tidak pernah puasa ramadhan selama dua tahun, dan skrg dia mau berpuasa, apakah yang dua kali ramadhan itu harus di qodho ustadz, dan bagaimana cara nya?
J : Ya biasa saja, dia puasa seperti puasa ramadhan atau sunnah selama hari yang ditinggalkan dengan niat mengqadhanya. Saya pernah sakit saat ramadhan tak puasa sama sekali, alhamdulillah sebelum ramadhan berikutnya tiba, bisa mengqadhanya.. padahal zaman kuliah.. karena teman-teman juga kasih semangat waktu itu

T : Jadi tidak perlu di double ustadz untuk ramadhan di tahun pertama yang di tinggal kan? Tetap 1 bulan di ramadhan pertama,, dan satu bulan di ramadhan kedua nya?
J : sejumlah yg ditinggalkan saja.. kalau dua bulan ya berarti 59 hari ya

T : Jadi kalau fidyah itu gmna teknis nya ustadz?1,5kg beras perhari? Kapan dibayarkan nya? bisa tidak disekaliguskan?
J : bisa sekaligus memberikan 1,5kg beras x jumlah hari yang batal di berikan pada orang miskin atau bisa juga masak yang cukup mengenyangkan dengan porsi sejumlah hari yang ditinggalkan, dengan lauk yang baik..

T : Tanya lagi ustadz, mengenai bagian zakat,  di suatu tempat terbiasa zakat ke mushola dgn Imam mushola nya, dan kemudian di bagikan kembali ke orang yg berhak sekitar 2,5 kg per keluarga, jadi sisanya sering masih banyak, dan sisanya itu menjadi bagian Imam mushola tersebut, apakah itu boleh ustadz? #Zakat fitrah ustadz
J : zakat fitrah, adalah zakat khusus yg harus habis dibagikan pada orang miskin sebelum shalat ied fithri.
sasaran utamanya adalah bagi orang yang tak memiliki kepantasan pangan, sandang pada hari H, agar dia bisa turut merasakan kebahagiaan. jadi tidak selayaknya berkumpul di satu orang. mungkin lebih baik, ke depan bekerja sama dengan LAZ yg terpercaya, dengan melibatkan dkm, dan struktur RT RW. Wallahu'alam
kalau di dkm kami melibatkan dkm, rt rw dan tokoh masyarakat, menentukan siapa yg dapat, juga bekerja sama dengan LAZ yg siap segera menyalurkan jika ada kelebihan.
wallahualam

T : Jika imam mushola dapet sepertinya karena beliau petugas amil yang juga berhak dapat zakat, apakah hal tersebut dapat benar yang demikian ustadz? soalnya tempat saya juga sering gitu, alih-alih petugas amil beliau bisa dapat zakat 2-3 bungkus yang disisihkan dahulu sebelum dibagikan ke fakir miskin.
J : melibatkan dkm, rt, rw, tokoh bukan berarti meniadakan hak imam musholla, bahkan bisa di beri gaji yg lebih layak, pelatihan tahsin tahfidz bersanad dstnya. namun juga melibatkan tokoh-tokoh tersebut dalam dakwah, dimulai dari situ, ahg ke depan diharapkan semakin banyak warga masyarakat yg peduli dengan dakwah islam
wallahu'alam

T : Assalamualaikum ustadz, jika seorang suami wafat dan meninggal kan hutang puasa ramadhan, apa sah bila istri membayarkan fidyahnya ato bagaimanq ? Apa hutang puasa itu harus dibayar puasa lagi oleh istrinya? Mohon maaf krn kedangkalan ilmu saya.
J : Prinsipnya, setiap hutang itu wajib dibayarkan. Bahkan meski seseorang telah wafat dan masih punya tanggungan hutang puasa, maka para ahli warisnya berkewajiban untuk membayarkannya. Apalagi bila masih hidup, meski sudah terlewat beberapa Ramadhan, tetap saja hutang puasa itu wajib dibayarkan. Bila masih ada sisa waktu tahun ini hingga masuk Ramadhan, maka segera saja bayarkan puasa itu, sebelum masuk bulan Ramadhan. Tetapi seandainya tidak cukup waktunya, kerjakan saja yang bisa dikerjakan. Sedangkan yang masih tersisa, bisa dikerjakan nanti setelah selesai Ramadhan.
Yang penting, semua hutang bisa segera terbayar, sebelum maut menjemput. Sebab puasa bagian rukun Islam, wajib hukumnya untuk dilaksanakan pada waktunya. Sedangkan bila terlewat dari waktunya, kewajiban untuk berpuasa tidak serta merta gugur. Sebagai hutang, puasa itu tetap wajib dilunasi.

Dalil dari pendapat ini adalah hadits ‘Aisyah, مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. (hr bukhari muslim)

Juga hadits Ibnu ‘Abbas, beliau berkata,

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ ، وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ ، أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ – قَالَ – فَدَيْنُ اللَّهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى »

“Ada seseorang yang mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah meninggal dunia, dan dia memiliki utang puasa selama sebulan [dalam riwayat lain dikatakan: puasa tersebut adalah puasa nadzar], apakah aku harus mempuasakannya?” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Iya. Utang pada Allah lebih pantas engkau tunaikan. (HR Bukhari Muslim)

para fuqaha merinci kondisi seperti apa saja hutang puasa yg harus di qadha ahli waris

T : Kalau hutang puasa untuk ibu yang menyusui giman ustadz? wajib mengqodho atau fidyah?
J : Ada perbedaan pendapat yang panjang terkait masalah ini.
Syaikh DR Yusuf Qaradhawie berpendapat cukup dengan fidyah, dan semakin memperkuat fatwanya jika si ibu memang subur memiliki anak banyak..nifas plus 2 tahun menyusui, kalau tiap tahun ada anaknya sampai 7 atau 8, bisa 15 bulan sampai 17 bulan puasanya..


TANYA JAWAB G1 (12 April 2017)

T : Bunda Nelvi, Saya pada saat hamil ramadhan kemarin tidak puasa 3 hari karena badan panas dingin, dan saya sudah membayarnya dengan puasa tapi saya tidak membayar fidyah. Terus bagaimana ustadz?
J : cukup

T : Bunda Yayuk, Nanya ustadz, dulu sebelum almarhum bapak ana meninggalkan stroke tidak bisa gerak dari tiduran saja, tidak bersuara lancar juga, cuma kode-kode kurang lebih 3 tahun. Akhirnya kalau sholat anaknya yang bacain disebelah bapak. Nah awal sempat ada yang berpendapat, kita anaknya yang sholat dobel atas nama bapak. Yang benar menurut ustadz bagaimana ya? Kalau puasa kita hanya bayar fidhiyah, tapi untuk masalah sholat kami sepakat yang menuntun disebelah (alm) bapak.
J : masya Allah kondisi demikian masih menjalankan shalat, semoga almarhum tidak menemui kecuali ampunan dari Allah, mendapat surga tertinggi dari azzamnya menjaga shalat.

T : Bunda Elly, tanya Ustad, bagaimana jika di Ramadhan tahun lalu masih punya hutang puasa dan masih kurang membayarnya, sedangkan sekarang dalam kondisi hamil jika dibuat puasa itu langsung tidak kuat, sehingga disarankan dokternya untuk tidak berpuasa, apakah harus membayar fidyah atau bagaimana? mohon penjelasannya ustadz.
J : pertama: bertaubat dulu karena menunda nunda sampai akhirnya hamil, cukup mengqadha. sebagian ulama ada yang berpendapat ditambahkan kafarat

T : Mbak Tatiyah, Tanya Ustadz :
  1. kalau saat puasa ramadhan kita sedang istihadloh, apa tetap wajib puasa dan wajib pula mengqodha?
  2. Saat mengqadha puasa ramadhan tiba tiba kita istihadloh, puasa dilanjutkan apa dibatalkan?
  3. Saat mengqadha puasa ramadhan tiba tiba kita membatalkan apa kita wajib mengqadha 2 kali lipatnya? Jazakumullah khoir
J : Istihadhah tetap shakat dan puasa, membatalkan tanpa uzur syar'i ternasuk dosa besar, wajib baginya bertaubat sungguh-sungguh, lalu mengqadhanya

T : Bun Yayuk, Nanya ustadz, kalau kita tilawah harian niatin buat alm dan Almh, apa mesti disebut satu-satu namanya?
J : tidak perlu niatkan saja dalam hati, cukup

T : Bunda putri, Ustadz, bagaimana caranya membayar hutang puasa yang sdh lama sekali blm terbayar, karena dulu pernah hutang sebulan tidak puasa karena hamil lalu keguguran, tapi kalau dijumlah dari tahun-tahun sebelumnya sepertinya jadi bertambah banyak ustadz. Karena kan berlipat ya kalau tidak langsung dibayar? Jadi bagaimana ustadz cara saya hitung bayarnya?
J : tidak berlipat. sesuai jumlah yang ditinggalkan saja. boleh bayar fidyah saja. kalau mau tambah kafarat ya sesuai jumlah yang ditinggalkan saja.

T : Bunda ica, ijin bertanya ustadz, Saya dulu pernah mendengar jika kita punya hutang puasa, belum bisa menggantinya pada bulan-bulan berikutnya sampai sudah ke ramadhan lag, itu hutang puasanya bisa dirapel/gabung, apakah itu benar ustadz? Kalau tidak benar, jika belum bisa menqadha padahal sudah tiba ramadhan lagi ,hutang puasanya bagaimana?
J : bayar puasa sejumlah yang tertinggal , tidak apa di tahun berikutnya kalau memang tidak sempat, asal tdak sempatnya dg alasan syar'i.

T : Bunda Lina, ustadz, misalnya kita sahur pas di daerah WIB kemudian kita terbang ke daerah WIT, jam mana kita ikut berbuka?
J : jam dimana kita saat itu berada.

T : Bunda Maria Ulfa, Saya mau tanya, Bolehkah di saat seorang perempuan yang haid berwudlu?.  Saya terbiasa habis dr wc/kmar mandi berwudlu. Pernah saya tidak berwudlu mskipun habis mandi. Tapi rasanya seperti kayak tdak mandi.  Bolehkah berwudlu meskipun dalam keadaan haid?
J : tidak perlu berwudhu.

~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
PENUTUP

DOA PENUTUP MAJELIS
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Subhanaka Allahuma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik.Artinya:“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Aamiin ya Rabb.

======================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!