Kajian Online WA
Hamba الله SWT
Senin, 22 Januari 2018
Rekap Kajian Grup Bunda G1
Narasumber : Ustadz
Asy’ari Suparmin
Tema : Kajian Umum
Dzat yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan
mengagungakan-Nya...
Dzat yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi
diadzab-Nya...
Dzat yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap
manisnya Islam dan indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam
kecintaan kepadaNya, yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan
menghimpunkan kita untuk mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah... tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad
SAW. Yang memberi arah kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana
membangakitkan ummat yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang
tercerai berai, membimbing manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat,
membangun generasi yang tertidur lelap dan menuntun manusia yang berada dalam
kegelapan menuju kejayaan, kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma ba'd...
Ukhti fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah
indahnya kita awali dengan lafadz Basamallah
Bismillahirrahmanirrahim...
PRODUK ASURANSI JIWA SYARIAH
Oleh:
Ust Asyari Suparmin, MA
Asuransi syariah adalah sebuah usaha untuk saling melindungi dan
saling tolong menolong di antara sejumlah orang, di mana hal ini dilakukan
melalui investasi dalam bentuk aset (tabarru) yang memberikan pola pengembalian
untuk menghadapi risiko tertentu mealui akad (perikatan) yang sesuai dengan
syariah.
Ciri Produk Asuransi Jiwa Syaraiah
1. Adanya dana yang
dikelola dengan akad tabarru. Tabarru merupakan dana kumpulan peserta yang
diberikan kepada perusahaan asuransi. Tujuan dana tabarru adalah mengumpulkan
dana dari sesama peserta untuk saling membantu bila ada pihak yang terkena
musibah.
2. Adanya dana yang dikelola dengan akad tijarah. Ini merupakan
bentuk akad yang digunakan untuk tujuan komersial atau mencari keuntungan.
Melalui akad inilah, dana akan dikelola dengan sistem bagi hasil. Dana dari
akad inilah yang akan dibagikan kepada peserta kembali. Di sini ada produk
tradional dan modern atau unit link
3.Adanya ujrah. Karena perusahaan asuransi tidak berhak memiliki
dana premi tabaru dari peserta, sebagai
gantinya perusahaan akan mendapatkan ujrah. Ini adalah fee atau biaya yang
disepakati peserta untuk diberikan pada perusahaan guna membayar jasa pengelolaan
dana premi peserta.
Produk Tardisional
Produk-produk non tabungan
1) al-Khairat Individu, yaitu Program ini diperuntukkan bagi
perorangan/GROUP yang bermaksud menyediakan santunan untuk ahli waris bila
peserta mengalami musibah kematian dalam masa perjanjian.
2) Kecelakaan Diri
Individu, yaitu Program yang diperuntukkan bagi perorangan /groupyang bermaksud
menyediakan santunan untuk ahli waris bila peserta mengalami musibah kematian
karena kecelakaan dalam masa perjanjian.
3 Kesehatan Individu, yaitu Program ini diperuntukkan bagi
perorangangroup yang bermaksud menyediakan dana santunan rawat inap dan operasi
bila peserta sakit dalam masa perjanjian.
Produk-produk tabungan, diantaranya adalah:
1) dana investasi, yaitu
Suatu bentuk perlindungan untuk perorangan yang menginginkan dan merencanakan
pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau US dollar sebagai dana investasi
yang diperuntukkan bagi ahli warisnya jika ditakdirkan meninggal dunia lebih
awal atau sebagai bekal untuk hari tuanya.
2) dana haji, yaitu Suatu bentuk perlindungan untuk perorangan
yang menginginkan dan merencanakan pengumpulan dana dalam mata uang rupiah atau
US dollar untuk biaya menjalankan haji.
3 dana Pendidikan , yaitu
Suatu bentuk pertimbangan untuk perorangan yang bermaksud menyediakan
dana pendidikan dalam mata uang rupiah dan US dollar untuk putra-putrinya
sampai sarjana.
Produk asuransi Modern atau UNIT LINK
Unit link syariah adalah perlindungan asuransi syariah melalui
usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah orang atau pihak
melalui investasi dalam bentuk aset. Unit link yang merupakan gabungan asuransi
sekaligus investasi ini memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko
tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
1. Manfaat Proteksi Bila terjadi musibah, maka akan mendapat uang
Manfaat Asuransi plus nilai investasi. Peserta pun dapat menambahkan jenis
perlindungan lainnya, seperti santunan kecelakaan, sakit kritis, atau biaya
rumah sakit.
2. Dalam unit link premi yang dibayarkan akan dialokasikan untuk
membeli unit-unit investasi. Peserta pun bebas menentukan jenis dana investasi
yang diinginkannya. Setidaknya terdapat empat pilihan, yaitu Cash fund
(investasi sebagian besar pada instrumen pasar uang syariah); Fixed Income
(investasi sebagian besar dalam instrumen obligasi syariah); Balance Fund
(investasi sebagian besar pada saham dan obligasi syariah); dan equity fund
(investasi sebagian besar dalam saham-saham yang sesuai dengan prinsip syariah
Pada prinsipnya semua orang membutuhkan asuransi, hanya perlu di sesuaikan
dengan kebutuhan dan ketersediaan dana yang di cadangkan untuk itu, dengan
demikian perlu adanya skala prioritas dalam memenuhinya, sekurang kurangnya
sebagai bahan pertimbahan di bawah ini :
1. Asuransi Kecelakaan diri,
Dalam perjalaanan kehidupan sehari-hari ada yang tidak terduga
yang menyebabkan terjadinya insiden yang menyebabkan tidak berfungsinya anggota
tubuh di karenakan berbenturan dengan benda padat, terkena gas atau benda cair,
terkadang musibah ini bukan hanya membutuhkan pengobatan tetapi juga
menyebabkan tidak bisa bekerja seperti semula atau bahkan meninggalkan dunia
fana, Dalam Asuransi Syariah juga ada produk tersebut.
2. Asuransi Alkhairat (kematian),
Sesuatu yang pasti akan terjadi dalam kehidupan adalah kematian,
yang merupakan kekuasaan Sang kholiq, bagi setiap muslim sebenarnya tidak
masalah tinggal mempertanggung jawabkan perbuatannya saja selama ini, namun
bagai mana dengan yang di tinggalkannya, disinilah membutukan perlindungan akan
penghasilan dalam memenuhi kebutuhan sehingga bila terjadi kematian tersebut
kelangsungan kehidupan, baik keseharian , pendidikan dan lainnya tetap
berjalan. Dengan demikian tidak meninggalkan keturunan yang lemah
“Dan hendaklah takut kepada
Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan dibelakang mereka anak-anak yang
lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu
hendaklah mereka bertaqwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan
perkataan yang baik”. (QS. An-Nisa:9)
3. Jaminan Hari Tua,
Setiap manusia ada keterbatasan kemampuan dalam bekerja yang di
sebabkan faktor usia sedangkan kebutuhan terus berjalan, untuk itu perlu di
persiapkan sejak dini dengan berinvestasi
“Hai orang-orang yang beriman !. Bertaqwalah kepada Allah dan
hendaklah setiap diri mempersiapkan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa
depan). Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah maha mengetahui apa
yang kamu kerjakan”. (QS: QS Al-Hasyr : 18)
4. Jaminan Pemelihraan Kesehatan,
Anugerah terbesar setelah Keimanan adalah kesehatan, dengan nya
manusia adapat beribadah dan memenuhi kebutuhannya, sehingga harus di jaga
kesinambungannya, namun dalam berbagai hal menyebabkan berkurang atau sakit
yang membutuhkan perawatan dengan biaya perawatan yang terkadang tidak sedikit,
disinilah dengan berasuransi syariah sudah ber taawun kalau terjadi musibah
sakit diantara peserta.
Pergunakanlah lima hal sebelum datangnya lima perkara;
Muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum miskin, lapang sebelum sempit dan hidup sebelum
mati.”
(Hadist riwayat Muslim)
Empat tersebut di atas adalah kebutuhan dasar manusia akan
asuransi yang harus di penuhi tentunya di sesuaikan dengan kondisi masing
masing untuk menetukan priritas
Bagi Seorang Muslim Insya Allah tidak akan ragu karena sudah
terpenuhi dalam Asuaransi Syariah yang di jamin Halal.
*Bergabung dengan asuransi syariah bukan karenatakut mati, tapi
bagaimana agar yang*ditiggalkan tetap hidup *dalam kondisi tidak lemah aqidah
maupun harta”
wallohu a'lambishowab
Pratisi dan Dosen asuransi
syariah
TANYA JAWAB
Q : Afwan ustadz.. saya termasuk yang awam tentang asuransi namun
ingin belajar ilmunya..jika boleh menyebutkan nama produk, asuransi mana yang
sudah –benar syariah dan apakah ada perlindungan dari pemerintah seperti halnya
bank-bank ?
A : Di Indonesia berkembang lebih dari 40 perusahaan asuransi
syariah yang sudah di rekomenasi ojk juga MUI, pilihan produknya variasi dari
asuransi pendidikan, kesehatan dan yang lainnya
Q : Ustadz afwan sya pernah baca asuransi ada unsur yang tidak
diperbolehkan dalam agama, apakah dalam sistim asuransi syariah tidak ada unsur
tersebut?
A : Semua yang sudah di rekomendasi kita yakin sudah ada standar
syariah di awasi oleh Dewan Pengawas syaria klu ada yang tidak sesui laporkan
ke DPS atau MUI akan di perbaiki
Q : Assalamualaikum ustadz, kalau
menurut ustadz, perusahaan asuransi jiwa mana yang sekarang Ini masih
komitmen dengan asuransi nya??
Afwan..terus terang saya keburu down kalau mendengar asuransi ustadz. Karena ada
pengalaman dari teman-teeman yang udah ikut lebih dari dua tahun, tiba2x ga nerusin iurannya..akhirnya uang sebelumnya
hangus
A : Dalam sistem asuransi syariah terbebas dari yang di haramkan
seperti Gharrar Maisi (judi) juga riba jadi kita dukung kalau ambil asuransi ya
Syariah
Q : Dari uraian tsb diatas saya masih belum paham , perbedaan yang
esensi dari asuransi syariah dg non Syariah itu dimana. Kelihatannya hanya
istilah aja yang diganti. Misal premi jadi ujroh. Maaf ustadz saya memang
benar-benar belum paham
A : Sebaiknya kita harus luruskan niat kita bila sudah ada yang
bendera Islam dan ada penanggung jawab dalam hal ini MUI kita ikuti biar
ekonomi syariah berkembang. Bila ada yang kurang atau menyimpang LAPORKAN AJA
ada mekanismenya kok. Mungkin kah sama maaf berhubungan suami istri dengan
istri sendiri di samakan dengan
berhubungan dengan PSK maaf ini pertanyaaan ektrim memang. Tapi kita harus
cerdas agar tidak berkuktat di seputar ini saja afw. ayoo ke asuransi syariah
bank syariah belanja harus ke MUSLIM
Q : Tentang asuransi kesehatan,,biasanya asuransi hanya pada rawat
inap bagaimana dengan Unit Link?
A : Pada unit link banyak pilihan mungkin manfaat pilihannya hany
rawat inap coba cek di polisnya
Q : Ustadz....kalo sudah terlanjur masuk asuransi
knvensional,,bolehkah kita ambil untuk berobat tapi tidak melebihi sejumlah
uang yang sudah kita setor
A : Sudah terlanjur asuransi konven. kalau ini ketentuan tempat
kerja ulama membolehkan sebatas manfaat sesuai yang di dapat seperti BPJS
hindari konven yang ada unsur tabungannya
Q : Bagaimana kita sebagai pemegang polis bisa tahu bahwa dana yang
dia simpan diinvestasikan pada produk-produk syariah.
A : Dalam Asuransi syariah
ada ketentuan investasi harus 100 % sesuai syariah di pantau oleh OJK juga MUI
kalau ada yang tidak sesuia laporkan
Q : Mohon maaf ustd,saya pernah dengar sekarang ini banyak
perusahaan asuransi konven seperti membuka cab yang syariahnya karena memang
kecenderungan masyarakat saat ini sudah melek syariah istilahnya,tapi yang saya
dengar banyak juga yang blm sebenarnya syariah. Pertanyaan bagaimana membedakan
asuransi yang sudah betul-betul syari dengan yang hanya nama?afwan jika saya
salah
A : Secara teori membedakan asuransi syari syariah dan konven . di
syariah bebas ghararrar , maisir dan riba. Dalam ilustrasi jelas sekali, yang
mudah dui syariah ada dana tabaru yang di pisahkan sejak awal untuk kdana
kebajian atau sling tolong menolong
Q : Mau nanya ustd.. saya ikut asuransi pendidikan untuk kedua
anak saya apakah itu termasuk syariah atau bukan.
A : Asuransi Pendidikan syariah bagus bu in sha allah halal
Q : Izin bertanya maaf bagaimana dengan bpjs apa itu termasuk
asuransi syriah? Di perusahaan di wajib kan pake bpjs
A : BPJS hukum dasarnya boleh karena darurat belum ada asuransi
sosial yang syariah
Alhamdulillah, kajian kita hari
ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan
bermanfaat. Aamiin....
Segala yang benar dari Allah
semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikalauah langsung saja kita tutup
dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika
asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engakau ya Allah,
dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



0 komentar:
Post a Comment