Home » » Tanya Jawab Islam

Tanya Jawab Islam

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, May 9, 2018


Image result for tanya jawab agama islam
KAJIAN ONLINE HAMBA ALLAH G4
Hari/Tgl: Selasa, 24 April 2018
Narsum: Ust. Hizbullah Ali
Tema: Tanya Jawab (Bebas)
Waktu: 10.00
Admin: Sugi, Delia, Aini
Notulen: Laela
Editor: Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖


Silahkan bunda-bunda semangat, pertanyaan apa saja materinya bebas yaa


Tanya: Assalamu'alaykum Uhiz. Apakah penjelasan dari adanya pernyataan bahwa Bank Syariah yang ada sekarang ini tidaklah 100% syariah dan jika menabung didalamnya sebaiknya tidak menggunakan akad selain Wadiah. Karena dalam sistem bagi hasil yang ada di bank syariah sendiri saat ini masih mengandung riba karena nasabah tidak pernah dirugikan jika bank mengalami "kerugian". Afwan Tadz, saya diceritakan teman soal ini jadi kepikiran. Karena jujur saya pribadi menggunakan jasa bank syariah dengan akad bagi hasil.
Jawab: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
di Bank Syari'ah ada tabungan yang sekedar titip saja, tidak ada bagi hasil apapun disana, karena sifatnya hanya titip, silahkan pindahkan ke tabungan tersebut.


Tanya: A menagih hutang kepada ahli waris B yang sudah meninggal. Hutang sebesar 100 ribu 30-an tahun yang lalu yang baru ditagih sekarang, padahal B meninggal tahun 2016. A menagih utang sekarang menjadi 5 juta. Agar tidak terjadi keributan antar saudara, keluarga B mau membayar hutang tersebut. Apakah hutang 100 ribu sampe kapanpun dibayar 100 ribu? Kalau ada lebihnya berarti riba ya?
Jawab: 100 ribu tetap 100 ribu, walau pun bertahun-tahun, beda orang yang hutang emas kemungkinan besar nilai hutang akan naik karena harga emas yang selalu naik.


Tanya: Jika ada orang berhutang kepada kita dengan akad tidak ada kelebihan yang dibayarkan, tapi ketika hutangnnya dibayar, peminjam hutang memberikan tambahan apakah boleh diterima? Apakah itu bukan riba?
Jawab: tergantung, kalau berhutang dengan seseorang yang dikenal saat membayar pasti harus memberi kelebihan, meski tidak diperjanjikan tetap riba. Namun jika orang tersebut tidak biasa meminta bonus (istilah ana), dan di awal tidak ada pembicaraan meski sekedar candaan akan membayar lebih saat pelunasan, maka bukan riba.


Tanya: Izin bertanya. Bagaimana proses cerai dalam islam, jika dalam proses di pengadilan agama masih di mediasi, padahal sang suami sudah mengucap talak sampai 3 kali. Syukron
Jawab: secara syari'at sudah bercerai. Namun Indonesia adalah negara hukum, jadi harus menghormati proses yang sedang berjalan, termasuk mediasi. Jika memang nanti proses mediasi tidak berjalan lancar, dan memang keputusan kedua belah pihak sudah bulat, alasan bercerai juga dibenarkan syari'at, maka hakim akan memutuskan cerai. Jadi, bersabar dengan proses, karena memang itu aturabnya, untuk mendapatkan akte cerai yang akan dipergunakan saat pengurusan ke catatan sipil.


Tanya: Ketika kita menjual sesuatu pada seseorang dan orang tersebut membayar dengan uang yang sumbernya salah, istilahnya uang panas, apakah kita berdosa jika menerima uangnya? Jazakallah khoir
Jswab: ana pribadi mengikuti pendapat bagi hasil itu adalah bunga yang berganti nama. Jadi penjelasan yang ana berikan akan sama dengan uraian pertanyaan, makanya temennya benar gunakan hanya akad wadiah, atau ana jelasin yang rekening titipan tadi. Jika memang mengetahui bahwa sumber uang itu dari sesuatu yang bukan hak, maka wajib menolaknya.


Tanya: ijin bertanya tadz, di grup yang mengeser menceritakan kisah baginda nabi muhamad sewaktu beliau masih remaja, tapi dalam cerita tersebut disebut hanya nama saja tidak menyebut nabi, itu bagaimana ustadz?
Jawab: selama cara penyampaiannya tidak melecehkan tidak masalah, berbeda kalau dari penulisannya terkesan melecehkan, baru bermasalah.


Tanya: afwan ustadz mau bertanya lagi, apa yang di maksud melalaikan solat, apakah meninggalkan solat dengan sengaja atau solat tapi di akhir waktu?
Jawab: melalaikan sholat itu adalah orang yang dengan sengaja menunda-nunda mengerjakan sholat tanpa ada alasan yang dibenarkan oleh syari'at, dan bahkan akhirnya enggan mengerjakannya, seseorang yang tidak mengerjakan sholat hingga 2 minggu berturut-turut secara sadar, ia sudah dianggap kafir (menurut pandangan jumhur ulama)


Tanya: ustadz izin bertanya. Apakah hukum tayamum harus berurutan, apakah jika tidak berurutan tayamum tidak sah? Dan apakah di pesawat kalau mau sholat kita tayamum sedang dalam pesawat kita masih menemukan air, jazakallahu khoir
Jawab: tentu saja harus tertib, harus sesuai urutannya. Pasal di pesawat, kalau memang memungkinkan berwudhu menggunakan air (dalam perjalanan panjang yang diperkirakan saat landing tidak bisa mengejar sisa waktu sholat), jika tidak memungkinkan (faktor keamanan pesawat) maka bertayamum saja.


Tanya: Izin bertnya lagi. Bagaimana shaf terbaik jamaah wanita yang sholat di lantai dua. Jika jamaah laki-laki di bawah terlihat dari atas, karena memang model masjidnya kosong di tengahnya. Cuma belakang dan samping saja yang bisa di pakai jamaah wanita. Apakah, mengisi shaf bagian belakang dulu kemudian lanjut terus di depan? Atau bagaimana ustadz? Karena setahu saya, shaf yang paling baik bagi wanita itu dibelakang. Mohon pencerahanya ustadz.
Jawab: tetap saja, shaf utama untuk wanita ada di bagian belakang, meskipun berada di lantai 2. Kecuali bagian belakang misalnya kotor dan gelap, atau merasa tidak tenang (was-was), ambil posisi bagian depan.


Tanya: Assalamu'alaykum, ijin bertanya ustadz. Kalau hukumnya saham atau reksadana bagaimana? Karena ada yang syari'ah juga.
Jawab: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
ana tidak bisa menjelaskan, karena ana tidak pernah ikut menanam modal. Lebih ahsan ditanyakan kepada seseorang yang pernah ikut saja, jadi biar yang bersangkutan menjelaskan secara rinci seluk beluk hal tersebut.



•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!