KAJIAN ONLINE HAMBA ALLAH G4
Hari/Tgl: Selasa, 24 April 2018
Narsum: Ust. Hizbullah Ali
Tema: Tanya Jawab (Bebas)
Waktu: 10.00
Admin: Sugi, Delia, Aini
Notulen: Laela
Editor: Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Silahkan bunda-bunda semangat, pertanyaan
apa saja materinya bebas yaa
Tanya: Assalamu'alaykum Uhiz. Apakah
penjelasan dari adanya pernyataan bahwa Bank Syariah yang ada sekarang ini
tidaklah 100% syariah dan jika menabung didalamnya sebaiknya tidak menggunakan
akad selain Wadiah. Karena dalam sistem bagi hasil yang ada di bank syariah
sendiri saat ini masih mengandung riba karena nasabah tidak pernah dirugikan
jika bank mengalami "kerugian". Afwan Tadz, saya diceritakan teman
soal ini jadi kepikiran. Karena jujur saya pribadi menggunakan jasa bank
syariah dengan akad bagi hasil.
Jawab: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
di Bank Syari'ah ada tabungan yang
sekedar titip saja, tidak ada bagi hasil apapun disana, karena sifatnya hanya
titip, silahkan pindahkan ke tabungan tersebut.
Tanya: A menagih hutang kepada ahli waris B
yang sudah meninggal. Hutang sebesar 100 ribu 30-an tahun yang lalu yang baru
ditagih sekarang, padahal B meninggal tahun 2016. A menagih utang sekarang
menjadi 5 juta. Agar tidak terjadi keributan antar saudara, keluarga B mau
membayar hutang tersebut. Apakah hutang 100 ribu sampe kapanpun dibayar 100 ribu?
Kalau ada lebihnya berarti riba ya?
Jawab: 100 ribu tetap 100 ribu, walau pun
bertahun-tahun, beda orang yang hutang emas kemungkinan besar nilai hutang akan
naik karena harga emas yang selalu naik.
Tanya: Jika ada orang berhutang kepada
kita dengan akad tidak ada kelebihan yang dibayarkan, tapi ketika hutangnnya
dibayar, peminjam hutang memberikan tambahan apakah boleh diterima? Apakah itu
bukan riba?
Jawab: tergantung, kalau berhutang dengan
seseorang yang dikenal saat membayar pasti harus memberi kelebihan, meski tidak
diperjanjikan tetap riba. Namun jika orang tersebut tidak biasa meminta bonus
(istilah ana), dan di awal tidak ada pembicaraan meski sekedar candaan akan
membayar lebih saat pelunasan, maka bukan riba.
Tanya: Izin bertanya. Bagaimana proses
cerai dalam islam, jika dalam proses di pengadilan agama masih di mediasi, padahal
sang suami sudah mengucap talak sampai 3 kali. Syukron
Jawab: secara syari'at sudah bercerai. Namun
Indonesia adalah negara hukum, jadi harus menghormati proses yang sedang
berjalan, termasuk mediasi. Jika memang nanti proses mediasi tidak berjalan
lancar, dan memang keputusan kedua belah pihak sudah bulat, alasan bercerai
juga dibenarkan syari'at, maka hakim akan memutuskan cerai. Jadi, bersabar
dengan proses, karena memang itu aturabnya, untuk mendapatkan akte cerai yang
akan dipergunakan saat pengurusan ke catatan sipil.
Tanya: Ketika kita menjual sesuatu pada
seseorang dan orang tersebut membayar dengan uang yang sumbernya salah, istilahnya
uang panas, apakah kita berdosa jika menerima uangnya? Jazakallah khoir
Jswab: ana pribadi mengikuti pendapat bagi
hasil itu adalah bunga yang berganti nama. Jadi penjelasan yang ana berikan
akan sama dengan uraian pertanyaan, makanya temennya benar gunakan hanya akad
wadiah, atau ana jelasin yang rekening titipan tadi. Jika memang mengetahui
bahwa sumber uang itu dari sesuatu yang bukan hak, maka wajib menolaknya.
Tanya: ijin bertanya tadz, di grup yang
mengeser menceritakan kisah baginda nabi muhamad sewaktu beliau masih remaja,
tapi dalam cerita tersebut disebut hanya nama saja tidak menyebut nabi, itu
bagaimana ustadz?
Jawab: selama cara penyampaiannya tidak
melecehkan tidak masalah, berbeda kalau dari penulisannya terkesan melecehkan,
baru bermasalah.
Tanya: afwan ustadz mau bertanya lagi, apa
yang di maksud melalaikan solat, apakah meninggalkan solat dengan sengaja atau solat
tapi di akhir waktu?
Jawab: melalaikan sholat itu adalah orang
yang dengan sengaja menunda-nunda mengerjakan sholat tanpa ada alasan yang
dibenarkan oleh syari'at, dan bahkan akhirnya enggan mengerjakannya, seseorang
yang tidak mengerjakan sholat hingga 2 minggu berturut-turut secara sadar, ia
sudah dianggap kafir (menurut pandangan jumhur ulama)
Tanya: ustadz
izin bertanya. Apakah hukum tayamum harus berurutan, apakah jika tidak
berurutan tayamum tidak sah? Dan
apakah di pesawat kalau mau sholat kita tayamum sedang dalam pesawat kita masih
menemukan air, jazakallahu khoir
Jawab: tentu saja harus tertib, harus
sesuai urutannya. Pasal di pesawat, kalau memang memungkinkan berwudhu
menggunakan air (dalam perjalanan panjang yang diperkirakan saat landing tidak
bisa mengejar sisa waktu sholat), jika tidak memungkinkan (faktor keamanan
pesawat) maka bertayamum saja.
Tanya: Izin bertnya lagi. Bagaimana shaf
terbaik jamaah wanita yang sholat di lantai dua. Jika jamaah laki-laki di bawah
terlihat dari atas, karena memang model masjidnya kosong di tengahnya. Cuma belakang
dan samping saja yang bisa di pakai jamaah wanita. Apakah, mengisi shaf bagian
belakang dulu kemudian lanjut terus di depan? Atau bagaimana ustadz? Karena
setahu saya, shaf yang paling baik bagi wanita itu dibelakang. Mohon pencerahanya
ustadz.
Jawab: tetap saja, shaf utama untuk wanita
ada di bagian belakang, meskipun berada di lantai 2. Kecuali bagian belakang
misalnya kotor dan gelap, atau merasa tidak tenang (was-was), ambil posisi
bagian depan.
Tanya: Assalamu'alaykum, ijin bertanya
ustadz. Kalau hukumnya saham atau reksadana bagaimana? Karena ada yang syari'ah
juga.
Jawab: وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
ana tidak bisa menjelaskan, karena ana
tidak pernah ikut menanam modal. Lebih ahsan ditanyakan kepada seseorang yang
pernah ikut saja, jadi biar yang bersangkutan menjelaskan secara rinci seluk
beluk hal tersebut.
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan
membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك
أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya
Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage: Kajian On line-Hamba Allah
FB: Kajian On Line - Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment