NOTULENSI
KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama
Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Kamis,
06 Desember 2018
Pukul
15.00 sd 18.00 WIB
Group
Ummi G1-G6 dan Akhwat
************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
Tanya:
G-5
Assalamualaimkum,
bagaimana hukum makanan yang sudah dikerumunin semut? apakah secara islam masih
boleh dimakan? Apakah semut yang mati dan tercampur makanan boleh ikut
kemakan atau harus dipisahkan? Terima kasih
Jawab (Ustadz
Dodi): Walaupun ada perbedaan pendapat akan hal ini dikalangan Ulama.
Sebaiknya menghindari makanan yang tercampur semut. Karena semut masuk ke
golongan hasyarat atau menjijikkan.
والله أعلم بالصواب
|
2
|
Tanya: G-6
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Apakah
semua MLM itu haram? Atau bagaimanakah sebenarnya dan adakah contoh MLM yang
memenuhi syarat muamalah syariah?
Jawab-1 (Ustadz Dodi):
MLM
tidak boleh ada didalamnya:
1.
Uang pendaftaran yang jadinya membeli produk
2.
Tutup Point
3.
Menitik beratkan kepada pengembangan group bukan penjualan individu
4.
Harga yang lebih mahal dari harga pasaran.
Jawab-2 (Ustadz Syaikhul/Robin):
Di
antara kriteria MLM syariah adalah tidak termasuk money game (skema
piramida), ada objek transaksi riil yang halal, tidak ada excessive mark-up
dan eksploitasi, dan komisi berdasarkan pada prestasi kerja. Di antara
contohnya, perusahaan MLM memiliki sertifikat dari regulator, asosiasi
terkait, dan sertifikat DSN MUI.
Kesimpulan
hukum ini berdasarkan hasil wawancara dengan praktisi MLM, telaah terhadap
fatwa DSN, kajian ulama ahli fikih tentang MLM, kaidah-kaidah muamalah, dan
regulasi terkait MLM.
Di
antara kriteria MLM syariah adalah, pertama, tidak termasuk money game atau
lebih khusus tidak menjalankan sistem skema piramida, sebagaimana UU No 7/
2014 Pasal 9 tentang Perdagangan. "Pelaku usaha distribusi dilarang
menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang."
Skema
piramida adalah kegiatan usaha dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan
mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan, terutama dari biaya
partisipasi orang lain yang bergabung, kemudian atau setelah bergabungnya
mitra usaha tersebut.
Sementara,
money game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang
dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan mitra usaha
yang baru bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk atau dari
hasil penjualan produk, tapi produk tersebut hanya sebagai kamuflase atau
tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam bahasa fikih muamalah, money game
memenuhi unsur gharar, maisir, dan mukhatarah.
Kedua,
secara khusus Fatwa DSN-MUI No 75 tentang Pedoman Penjualan Langsung
Berjenjang Syariah (PBLS) menyebutkan beberapa rambu-rambu tambahan, yaitu
(a) ada objek transaksi riil yang halal yang diperjualbelikan berupa barang
atau produk jasa, (b) tidak ada excessive mark-up dan ekploitasi, sehingga
merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas yang diperoleh, (c)
komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, baik besaran maupun
bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung
dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus
menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS.
Selain
itu, (d) bonus yang diberikan oleh perusahaan harus jelas jumlahnya ketika
transaksi, sesuai dengan target penjualan yang ditetapkan perusahaan, (e) di
antara skema yang bisa diberlakukan adalah skema bai' merujuk pada Fatwa
DSN-MU No 4/2000 tentang murabahah, skema wakalah bil ujrah sesuai Fatwa
DSN-MUI No 52/2006 tentang wakalah bil ujrah pada asuransi syariah, skema
ju'alah pada Fatwa DSN-MUI No 62/2007 tentang akad ju'alah, dan akad ijarah
pada Fatwa DSN-MUI No 9/2000 tentang pembiayaan ijarah.
Dengan
demikian, keuntungan perusahaan di antaranya berupa margin jual beli.
Sedangkan, pendapatan member adalah reward dari skema jualah atau fee dari
skema ijarah atau wakalah bil ujrah.
Di
antara cara untuk mengetahui kesesuaian syariahnya adalah (a) memiliki surat
izin usaha penjualan langsung sesuai dengan Permendag Nomor
32/M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan
sistem penjualan langsung dan sertifikat dari asosiasi penjualan langsung
berjenjang untuk memastikan model MLM tersebut terhindar dari money game.
Dan, (b) memiliki sertifikat kesesuaian syariah dari DSN MUI untuk memastikan
pemenuhan aspek syariahnya. Wallahu a'lam.
https://m.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/10/02/pfx64e370-konsultasi-syariah-kriteria-mlm-syariah.
|
3
|
Tanya:
G-6
Saya
masih bingung dengan hukum dari dropship barang. Bagaimanakah hukum
sebenarnya yang tidak meragukan lagi? Afwan masih fakir ilmu. Jazakumulloh
khoiron ustadz dan ustadzah.
Jawab-1 (Ustadz Dodi):
Dropship
diperbolehkan selama pembayarannya 0% lunas didepan. Tidak boleh DP.
Jawab-2 (Ustadz Syaikhul/Robin):
Agar
jelas sejelas2nya, silahkan membaca baik2 dan pelan2, plus khusyu, ulasan Dr.
Oni Sahroni berikut ini:
Oni Sahroni - "FIKIH MUAMALAH"
Tanya
Jawab Fikih Muamalah No. 511
Hukum
Jual Beli Produk dengan Sistem Dropshipping/Reselling
Oleh:
Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, M.A.
Doktor
Fikih Muqaran Univ. Al-Azhar Cairo/Tim Ahli Syaria Consulting Center
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Pertanyaan:
Assalamualaikum
wr wb, ustadz. Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya melakukan Bisnis
penjualan produk dengan sistem dropshipping/reselling?
Abdullah
- 13/09/2017
Jawaban
1⃣ Dropship, Reseller dan Dropshipper bisa dijelaskan sebagai berikut
:
# Definisi Tentang Dropship, Reseller Dan Dropshipper
Bisnis Dropship adalah sebuah sistem penjualan
sebuah produk secara online dimana si penjual/ pengecer (dropshipper) tidak
harus memiliki modal besar atau produk sendiri. Sistem dropship berbeda
dengan sistem Reseller yang mengharuskan penjual/ pengecer untuk membeli
produk kepada si supplier/ pemilik barang untuk stok, lalu kemudian dijual ke
konsumen dengan mengambil keuntungan dari selisih harga barang. Sebagai
penjual/ pengecer (dropshipper), agar berhasil memasarkan produk dari si
supplier, maka harus melakukan proses pemasaran baik secara online maupun
offline, tapi biasanya cara online lebih efektif bagi sebagian besar orang.
Beberapa sarana atau media yang bisa kita gunakan untuk memasarkan produk
secara online adalah melalui forum, toko online, blog pribadi, media sosial
(Facebook, Twitter), lewat aplikasi messenger smartphone (BBM, Whatsapp,
dll), dan media lainnya.
Reseller adalah seorang pebisnis yang melakukan
proses jual beli dengan langsung membeli barang dari grosir/supplier,
disimpan sebagai stok, untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen.
Dropshipper adalah pebisnis yang melakukan
proses jual beli tanpa membeli barang dari grosir/supplier, yang dilakukan
hanya promosi kepada orang yang menjadi prospeknya. Saat ada pemesanan dan
pembelian, seorang dropshipper akan meneruskan order tersebut kepada
grosir/supplier untuk dilakuan proses packing dan pengiriman langsung ke
alamat konsumen.
# Proses usaha Yang Dilakukan Reseller Dan
Dropshipper
Berikut
skema dari proses transaksi sistem Reselling dan Dropshipping:
Skema
Reselling: https://kudo.co.id/blog/wp-content/uploads/2017/03/l.jpg
X adalah seorang reseller. Dia membeli barang kepada
Z sebagai grosir/supplier produknya. Produk yang dibeli disimpan di tempat
si-x dan di stok. Saat ada pembelian dari konsumen maka semua proses
selanjutnya akan diselesaikan semua oleh si-x.
Skema
Dropshopping:
http://myrujukan.com/wp-content/uploads/2014/11/proses-cara-menjual-produk-dropship.jpg
A
adalah seorang dropshipper. Dia menjadi seorang dropshipper dari
grosir/supplier B. setelah terjadi kesepakatan antara si-A dan si-B, maka
si-A mulai melakukan promosi sesuai cara yang efektif menurutnya. Saat ada
pemesanan dan pembelian yang diterima oleh si-A, maka si-A meminta konsumen
untuk membayar uang dengan jumlah yang telah ditentukan (tentunya dengan
menentukan margin sebagai keuntungan). Setelah pembayaran diterima, maka
order tersebut diteruskan kepada si-B, kemudian mentransfer uang yang
ditentukan kepada si-B. setelah pembayaran diterima si-B, maka dia akan
mengurus sisanya, mulai dari packing hingga pengiriman ke alamat konsumen.
Skema dropshipping bisa dijelaskan sebagai berikut:
~
Penjual/ pengecer (dropshipper) memilih beberapa produk dari supplier yang
akan dijual,
~
mengambil beberapa foto dari produk,
~
foto diupload ke media pemasaran disertai dengan keterangan singkat.
~
Bila terjadi pembelian, maka si konsumen akan memilih barang yang ingin
dibeli dan mengirimkan uang sesuai dengan harga barang yang Anda tentukan.
~
Si penjual/ pengecer (dropshipper)
kemudian melanjutkan proses pembayaran tersebut ke supplier barang dan
memberikan informasi barang yang dibeli beserta data si pembeli.
~
Penyedia barang atau supplier akan mengemas barang yang dibeli dan
mengirimkan barang kepada konsumen atas nama Anda sebagai pengirimnya.
Kelebihan serta
kekurangan Reseller dan Dropship
per*
Kelebihan
Reseller: (1) Stok tersedia, hingga cara menjual lebih leluasa, misal: Cash
on delivery (COD), membuka konter, membuka toko atau menjual langsung door to
door. (2) Bisa menerima konsumen dekat maupun jauh. (3) Bisa menjelaskan
produk dengan lebih pasti, karena melihat sendiri bentuk fisik, berat dan
lain sebagainya. (4) Bisa mengontrol stok sendiri, sehingga tahu mana produk
yang ready dan tidak. (5) Bisa mengambi margin lebih besar.
Kekurangan
Reseller: (1) Harus memiliki modal untuk membeli produk (2) Memiliki risiko
produk mengendap di gudang karena tidak laku (3) Direpotkan dengan proses
packing dan pengiriman
Kelebihan
Dropshipper: (1) Tidak memerlukan modal untuk memulainya (2) Tidak direpotkan
dengan proses packing dan pengiriman (3) Risiko kerugian yang sangat minim
Kekurangan
Dropshipper: (1) Hanya bisa menjual dengan cara online. Karena untuk menjual
secara langsung seorang dropshipper tidak memiliki stok produk. (2) Pemahaman
tentang product knowledge masih terbatas, karena kebanyakan dropshipper tidak
mengetahui bentuk fisik produk yang dijualnya. (3) Kontrol produk tidak bisa
dilakukan sendiri, karena masih bergantung kepada grosir/supplier.
2⃣ Bisnis penjualan dengan skema dropshipping/reselling itu bisa menggunakan
alternatif atau kontrak skema sesuai
syariah berikut :
📡 Menggunakan skema Ijarah, jika
dropshipper/reseller itu tidak memiliki uang tunai untuk membeli produk,
tetapi hanya mengandalkan jasa marketing, pemasaran dan mencari pembeli. Atas
jasanya tersebut, dropshipper/reseller mendapatkan fee dari pemilik produk
atau produsen. Skema ijarah tersebut itu sesuai dengan fatwa DSN-MUI No:
09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah. Fee yang diterima oleh
dropshipper/reseller ini bisa berbentuk nominal tertentu atau prosentase yang
telah disepakati antara produsen dan dropshipper/reseller. Contoh untuk fee
dalam bentuk nominal adalah jika
dropshipper/reseller bisa menjual satu produk baju misalnya, maka dia berhak
mendapatkan fee sekian ribu. Sedangkan untuk fee dalam bentuk prosentase,
jika dropshipper/reseller bisa menjual satu produk baju misalnya, maka dia
berhak mendapatkan prosentase sekian persen dari harga jual. Sebagaimana
hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi
s.a.w. bersabda:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ
أَجْرَهُ
“Barang siapa
mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”
💵 Menggunakan skema bai’ salam, jika
dropshipper/reseller mendapatkan dana atau harga yang dibayar di muka yang
diserahkan oleh pembeli. Dengan dana tersebut, dropshipper/reseller membeli
produk sesuai pesanan pembeli. Dengan akad bai’ salam ini,
dropshipper/reseller mendapatkan marjin dari transaksi jual beli yang
dilakukannya dengan pembeli. Skema bai’ salam ini diperbolehkan sesuai dengan
fatwa DSN-MUI No : 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam. Sebagaimana
hadis riwayat Bukhari dari Ibn 'Abbas, Nabi bersabda:
من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ
وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ
"Barang
siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang
jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR.
Bukhari, Sahih al-Bukhari [Beirut: Dar al-Fikr, 1955], jilid 2, h. 36).
🤝 Menggunakan skema jual beli, jika
dropshipper/reseller memiliki dana untuk membeli langsung dari produsen.
👬 Menggunakan akad samsarah, jika
ketentuan yang berlaku barangnya
terjual maka dropshipper/reseller berhak mendapatkan reward, dan jika tidak
terjual maka dropshipper/reseller tidak mendapatkan reward. Hal ini
berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Fatwa Dewan Syariah Nasional NOMOR:
93/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) Dalam Bisnis Properti.
Sebagaimana firman Allah Swt. :
قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ
وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ
Penyeru-penyeru
itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat
mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku
menjamin terhadapnya".
# Kesimpulan
Bisnis
penjualan produk dengan sistem dropshipping/reselling itu boleh, selama
memenuhi ketentuan syarat dan rukun yang berlaku, khususnya, produk
penjualannya itu halal dengan alternatif
atau kontrak skema sesuai syariah berikut:
♻ Menggunakan skema Ijarah, jika
dropshipper/reseller itu tidak memiliki uang tunai untuk membeli produk,
tetapi hanya mengandalkan jasa marketing, pemasaran dan mencari pembeli. Atas
jasanya tersebut, dropshipper/reseller mendapatkan fee dari pemilik produk
atau produsen
♻ Menggunakan skema bai’ salam, jika
dropshipper/reseller mendapatkan dana atau harga yang dibayar di muka yang
diserahkan oleh pembeli.
♻ Menggunakan skema jual beli, jika
dropshipper/reseller memiliki dana untuk membeli langsung dari produsen.
♻ Menggunakan akad samsarah
Wallahu
a'lam`
📚Referensi:
📓 Maqashid Bisnis
& Keuangan Islam Sintesis Fikih dan Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. &
Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P)
📔 Fatwa DSN-MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000
tentang Ijarah, Fatwa DSN-MUI No : 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam
dan Fatwa DSN-MUI No: 93/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah)
Dalam Bisnis Properti.
🌐
http://grosirfrutablend.com/penjelasan-mengenai-reseller-dan-dropshipper
🌐 http://www.neraca.co.id/article/84039/mengenal-lebih-jauh-bisnis-dropship
💠Facebook :
www.facebook.com/onisahronii
📷 Instagram :
www.instagram.com/onisahronii
🐦 Twitter :
www.twitter.com/onisahronii
📠 Telegram :
telegram.me/onisahronii
|
4
|
Tanya: Akhwat
Saya
mau bertanya mengenai bekerja di bank syari'ah sebagai CS, hukumnya bagaimana
ya?
Jawab-1 (Ustadz Dodi):Dipersilahkan
jika memang benar sudah sesuai syariat dalam operasional Bank tersebut
Jawab-2 (Ustadz Syaikhul/Robin): Hukumnya
mubah/boleh. Bank syariah resmi di Indonesia sdh lewat verifikasi Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Boleh hukumnya umat islam indonesia
mengikuti petunjuk majelis ulama indonesia.
|
5
|
Tanya: Akhwat
Assalamualikum,
mau tanya ketika ada seorang yang tiba-tiba kesel sama kita padahal tidak
salah apa-apa, apa kita menegurnya untuk cari tahu atau diam saja?
Jawab (Ustadz Dodi): Biasa
saja. Tetap saja berbuat baik.
|
6
|
Tanya: G4
Apa
hukum menggunakan pupuk kandang saat bercocok tanam. Apa masih najis atau
bagaimana? Setelah bersentuhan, cuci tangan
pake sabun saja?
Jawab (Ustadz Syaikhul/Robin):
Ulama
berbeda pendapat tentang pupuk kandang. Adapun kami mengikuti pendapat yang
mengatakan bahwa kotoran hewan ada 2 jenis:
a) kotoran
hewan yang halal dimakan; sapi, kambing, ayam, unta dll. maka hukumnya suci,
tidak najis. Di antara dalilnya adl sholatnya nabi saw di kandang kambing, dan hadits tentang
bolehnya meminum kencing unta untuk obat, sehingga ulama berkesimpulan
kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, pupuk kandang dari kotoran hewan
jenis ini tidak najis.
b) kotoran
hewan yang haram dimakan hukumnya najis. Jika pupuk kandangnya masih
berbentuk kotoran, maka najis memegangnya, namun boleh memanfaatkannya
sebagai pupuk. Cukup cuci tangan setelahnya. Namun bila pupuk tersebur sudah
berubah bentuk dari kotoran aslinya, diproses sedemikian rupa sehingga tidak
diketahui lagi aslinya, maka terkena hukum istihalah (perubahan bentuk), dan
hukum najisnya hilang.
|
7
|
Tanya: G2
Bila
kebetulan kita punya hutang yang berbunga riba, kewajiban kita secara syariah
apakah hanya pokok hutangnya saja atau dengan bunganya juga? Maksudnya,
apakah kita bisa dianggap sudah lunas membayar hutang bila sudah selesai
membayar pokok hutangnya, atau hutang bunga masih jadi tanggungan kita di
akhirat bila belum dibayar?
Jawab (Ustadz Syaikhul/Robin:Jangan
punya utang riba karena kebetulan. Jika memang punya utang riba maka pastikan
itu karena keterpaksaan.
“Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba
(nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi
yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no.
1598).
Bunga
riba akan dipertanggungjawabkan juga di akhirat bukan sebagai utang (jika tidak
dibayar), tapi ditanya mengapa setuju berakad riba dulu dunia (walaupun
bunganya ga dibayar). Jika terlanjur jatuh pada utang riba, bunganya tidak
wajib dibayar. Tapi bila urusannya dengan bank, tentu tidak bisa kabur begitu
saja, bahkan bisa jadi ditangkap polisi dll. Ini mudharat yang lebih besar.
Maka solusinya adalah segera taubat dan lunasi utang, atau take over utang ke
bank syariah misalnya. Wallahu a`lam.
|
8
|
Tanya: G3
Assalamu’alaikum.
Mau nanya, kalau kita punya rumah (selain yang ditempati) yang dibeli melalui
kredit bank konvensional. Apakah boleh hasil penjualan rumah tersebut dipakai
untuk biaya naik haji? Syukron
Jawab (Ustadz Syaikhul/Robin):
Waalaykumussalam.
Rumah yang sudah terlanjur diperoleh dari kredit riba wajib ditaubati.
Setelah taubat, semoga Allah meridhoi rumah itu sebagai harta milik kita.
Maka insya Allah sah dijualbelikan. Sambil terus berharap Allah menerima
taubat kita dan Allah menerima ibadah haji dari uang penjualan tersebut.
Diterima atau tidaknya ibadah kita adalah hak prerogatif Allah.
|
9
|
Tanya: Akhwat
Assalamualaikum.
mau nanya klo kita memperjuangkan hak kita misal masalah tanah, tetangga
sebelah pagarnya sudah ngambil tanah kita selebar 1 meter padahal jelas
disertifikat tanah itu masuk milik kita tapi dia tetap ngotot itu tanahnya
dia, kalau kita gak mau ngalah dan tetap ikut ukuran sesuai d sertifikat itu bagaimana?
Jawab (Ustadz Syaikhul/Robin): Waalaykumussalam
wrwb. Sertifikat adalah salah satu bukti hukum di negara kita. Seorang muslim
diperbolehkan memperjuangkan haknya secara konstitusional. Silahkan merujuk
ke pihak berwajib agar jelas status kepemilikan tanah tersebut.
|
10
|
Tanya: G6
Assalamu'alaykum ustadz dan ustadzah. Saya ingin bertanya
apa hukumnya kita membantu orang yang
sedang sakit untuk sholat sedangkan kita dalam kondisi yang cukup sulit untuk
melakukakannya dan juga terkendala waktu sholat seperti subuh atau magrib yang
sedikit, sedang kita sedang berusaha istiqomah sholat tepat waktu.
Jawab (Ustadz Syaikhul/Robin):
Selama masih bisa membantunya, masih ada waktunya, maka itu menjadi amal yang
luar biasa. Pertama kita sholat dulu untuk diri kita sendiri, setelah itu
baru membantu orang lain sholat. Magrib dan shubuh waktunya sekitar 1 jam
bahkan lebih. Sedangkan sekali sholat hanya perlu waktu 10 menitan (termasuk
wudhu). Islam agama kasih sayang, agama berjamaah. Apa-apa yang mendatangkan
kebaikan bagi orang lain akan berbalas pahala sangat besar.
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat
bagi manusia lainnya” (HR. Ahmad, hasan).
|
11
|
Tanya: G3
Assalamu'alaikum,
mau nanya, kebetulan 1 bulan ini saya mulai berhijrah, bagaimana agar saya
tetap istiqomah & bagaimana melakukan sholat taubat? Terimakasih.
Jawab (Ustadz Dodi):Silahkan
sholat taubat. Dan kuatkan dalam hati agar tidak mengulangi kembali dosa dosa
yang lalu. Agar istiqomah. Rutinkan datangi majelis ilmu dan bersahabat
dengan orang orang disana.
|
12
|
Tanya: G2
Assalamualaikum.
Kalau ada suami istri pinjam uang ke bank atas nama istri, kemudian berpisah.
Apakah itu tanggung jawab istrinya yang harus membayar?
Jawab (Ustadz Dodi): Secara
Hukum Positif iya. Secara hukum syar’i tidak.
|
13
|
Tanya: G5
Apakah
kita boleh mendoakan mantan suami, dan apakah kita boleh juga mendoakan orang yang beda agama
dengan kita?
Jawab (ustadz Dodi):Boleh.
|
14
|
Tanya: G4
Ustadz/ah,
Saya pernah dengar kalau orang yang dibunuh dan membunuh sama-sama berdosa, bagaimana
dengan orang yang dibunuh setelah sholat ?
Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah.
Hadits nya berbunyi, Al qootiil wal maqtuul finnaar.
Hadits
ini berlaku dalam keadaan dua orang yang berniat saling membunuh. Adapun
orang yang di bunuh dalam keadaan tidak berniat membunuh maka tidak terkena
hadits ini. Adapun orang yang dibunuh habis sholat atau dalam keadaan apapun
maka dia dalam keadaan di zholimi oleh si pembunuh dan ahli warisnya berhak
menuntuh qishos kepada fihak pembunuh.
|
15
|
Tanya: G1
Assalamualaikum.
Ijin bertanya. Kalau mencuci baju yang najis apakah boleh disatukan dengan
baju lain di dalam mesin cuci? Lalu kalau misalkan anak mengompol di kasur,
lalu kasur itu kering dengan sendirinya (tidak dicuci) apakah kasur itu akan
tetap najis? Kalau kita tidur dikasur itu baju yang kita pakai bisa dipakai
solat kah?
Jawab (Ustadz Endang): Boleh saja tidak masalah.
Pakaian kotor yang terkena najis di gabungkan dengan pakaian kotor yang lain.
Namun untuk tenangnya, pakaian yang terkena najis itu di basuh dahulu sebelum
di gabungkan.
Najis
ompol adalah karena ada zat air ompolnya, umpamanya baju kita kena ompol maka
baju kita najis dan tidak boleh dipake sholat. Namun dalam hal kasur. Biasanya
setelah di jemur atau karena beberapa waktu mengering. Maka jika kasur sudah
mengering hilanglah pengaruh zat ompol nya. Kalau tidur di kasur yang sudah
mengering maka tidak masalah tidur diatasnya dan sholat dengan pakaian yang
dipakai tidur tadi. Sebaiknya ganti sprei atau menambah alas tidur diatasnya
lebih menenangkan. Wallahu a'lam.
|
16
|
Tanya: G5
Assalamualaikum,
ijin bertanya. Kalau kita "dipaksa" atasan untuk tanda tangan
penerimaan duit untuk laporan pertanggungjawaban proyek, tapi realnya kita tidak
ada terima, atau kalaupun terima jumlahnya tidak sesuai, jauh dari angka yang
tertulis di kertas. Apakah kita ikut kena dosa korupsinya?
Jawab (Ustadz Endang): Bismillah. Allah
berfirman, Wata'awanu alal birri wattaqwa walaa ta'awanuu 'alal 'itsmi wal
'udwaan, Tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah saling
tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.
Hal
diatas adalah bentuk tolong menolong dalam dosa. Maka diharamkan berlaku
kecurangan untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak nya.
|
17
|
Tanya: G1
Bagaimana
kalau dengan inplan gigi ya, apa hukumnya?
Jawab (U Dodi): Jika sudah merusak (gigi)
aslinya, dipersilahkan.
|
18
|
Tanya: G1
Bismillah,
izin bertanya, khitan untuk anak perempuan hukum nya apa? karena saya pernah
ke RS mau tanya soal khitan untuk bayi saya, katanya dari pemerintah sudah
dihapuskan. Kalau pun mau harus umur minimal 2 tahun, tapi kalau dari
pemerintah sendiri khitan untuk anak perempuan dihapuskan? Mohon
pencerahannya, jazakumullah khair.
Jawab (U Maryam): Yang pernah saya baca
InsyaAllah sunnah bagi perempuan. Terakhir saya bawa anak ragil saya ke RS untuk
khitan, hanya dibersihkan saja, jadi tidak seperti orang-orang dulu kalau saya
di jakarta, digunting ujungnya sedikit.
|
19
|
Tanya: G3
Assalamu'alaikum.
Mau tanya. Bagaimana ya ngadepin ibu mertua yang suka pilih kasih, kadang rasa
ingin mutusin hubungan (tidak menjenguk beliau) habisnya kesel, tapi katanya
dosa.Terimakasih.
Jawab-1 (U Maryam): Namanya hati memang tidak
bisa disembunyikan dan itu juga seperti sinyal, jadi kalau ada sinyal tidak
bagus kitalah yang muda berusaha untuk memperbaiki. Apalagi beliau adalsh ibu
dari suami kita yang susah dicari ridhanya, beda dengan ibu kandung yang malah
lebih mengerti kita dan mudah minta ridhanya. Jadi berusahalah untuk terus berbuat
baik kalaupun sikapnya seperti itu. Yaqin saja selagi kita berbuat baik tanpa
mencari muka/ alias ikhlas sehingga beliau berubah sambil dibantu dengan do'a
mba InsyaAllah, karena Allah lah yang membolak balikkan hati manusia. Saran saya
jangan jemu untuk terus openi beliau sebagai ibu kita dan biasakan bertemu membawakan
makanan yang disukainya dan sedikit memberikan uang semampunya. Kembali lagi
harus ikhlas mba supaya ada efek dari kebaikkan yang kita berikan InsyaAllah.
Jawab-2 (U Dodi): Kita juga tidak usah terlalu
baper. Biarkan saja memang demikian keumumannya. Jalani saja kewajiban kita
dan tidak usah mengharapkan feedback.
|
20
|
Tanya: G4
Apa
hukumnya menjual dan memiliki produk KW? Contoh tas KW Channel yang ada
tingkatan gradenya atau lainnya. Tapi tulisan di tasnya merk Channel.
Jawab (U Dodi): Hindari. Karena banyak produk
lain yang fungsinya SEJENIS.
|
21
|
Tanya: Nanda
Assalamualaikum
ustad/zh izin bertanya. Bagaimanakah walimah yang dicontohkan rasul? Apabila
kita mengusulkan konsep walimah sesuai yang dicontohkan rasul namun ditolak
oleh orang tua, apa yang harus kita lakukan?
Jawab (U Dodi): Meminta orang lain yang
disegani orang tua untuk membicarakannya. Terkadang kita butuh meminjam
kekuatan mulut orang lain. Jika suara kita tidak didengar.
|
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment