Home » , » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, October 16, 2019


Hasil gambar untuk tanya jawab
NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Kamis, 06 Desember 2018
Pukul 15.00 sd 18.00 WIB
Group Ummi G1-G6 dan Akhwat

************************



NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
Tanya: G-5
Assalamualaimkum, bagaimana hukum makanan yang sudah dikerumunin semut? apakah secara islam masih boleh dimakan? Apakah semut yang mati dan tercampur makanan boleh ikut kemakan atau harus dipisahkan? Terima kasih

Jawab (Ustadz Dodi): Walaupun ada perbedaan pendapat akan hal ini dikalangan Ulama. Sebaiknya menghindari makanan yang tercampur semut. Karena semut masuk ke golongan hasyarat atau menjijikkan.
والله أعلم بالصواب


2
Tanya: G-6
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Apakah semua MLM itu haram? Atau bagaimanakah sebenarnya dan adakah contoh MLM yang memenuhi syarat muamalah syariah?

Jawab-1 (Ustadz Dodi):
MLM tidak boleh ada didalamnya:
1. Uang pendaftaran yang jadinya membeli produk
2. Tutup Point
3. Menitik beratkan kepada pengembangan group bukan penjualan individu
4. Harga yang lebih mahal dari harga pasaran.


Jawab-2 (Ustadz Syaikhul/Robin):
Di antara kriteria MLM syariah adalah tidak termasuk money game (skema piramida), ada objek transaksi riil yang halal, tidak ada excessive mark-up dan eksploitasi, dan komisi berdasarkan pada prestasi kerja. Di antara contohnya, perusahaan MLM memiliki sertifikat dari regulator, asosiasi terkait, dan sertifikat DSN MUI.
Kesimpulan hukum ini berdasarkan hasil wawancara dengan praktisi MLM, telaah terhadap fatwa DSN, kajian ulama ahli fikih tentang MLM, kaidah-kaidah muamalah, dan regulasi terkait MLM.

Di antara kriteria MLM syariah adalah, pertama, tidak termasuk money game atau lebih khusus tidak menjalankan sistem skema piramida, sebagaimana UU No 7/ 2014 Pasal 9 tentang Perdagangan. "Pelaku usaha distribusi dilarang menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan barang."
Skema piramida adalah kegiatan usaha dengan memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan atau pendapatan, terutama dari biaya partisipasi orang lain yang bergabung, kemudian atau setelah bergabungnya mitra usaha tersebut.
Sementara, money game adalah kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau penggandaan uang dengan praktik memberikan komisi dan bonus dari hasil perekrutan mitra usaha yang baru bergabung kemudian dan bukan dari hasil penjualan produk atau dari hasil penjualan produk, tapi produk tersebut hanya sebagai kamuflase atau tidak dapat dipertanggungjawabkan. Dalam bahasa fikih muamalah, money game memenuhi unsur gharar, maisir, dan mukhatarah.

Kedua, secara khusus Fatwa DSN-MUI No 75 tentang Pedoman Penjualan Langsung Berjenjang Syariah (PBLS) menyebutkan beberapa rambu-rambu tambahan, yaitu (a) ada objek transaksi riil yang halal yang diperjualbelikan berupa barang atau produk jasa, (b) tidak ada excessive mark-up dan ekploitasi, sehingga merugikan konsumen karena tidak sepadan dengan kualitas yang diperoleh, (c) komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, baik besaran maupun bentuknya harus berdasarkan pada prestasi kerja nyata yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan barang atau produk jasa, dan harus menjadi pendapatan utama mitra usaha dalam PLBS.

Selain itu, (d) bonus yang diberikan oleh perusahaan harus jelas jumlahnya ketika transaksi, sesuai dengan target penjualan yang ditetapkan perusahaan, (e) di antara skema yang bisa diberlakukan adalah skema bai' merujuk pada Fatwa DSN-MU No 4/2000 tentang murabahah, skema wakalah bil ujrah sesuai Fatwa DSN-MUI No 52/2006 tentang wakalah bil ujrah pada asuransi syariah, skema ju'alah pada Fatwa DSN-MUI No 62/2007 tentang akad ju'alah, dan akad ijarah pada Fatwa DSN-MUI No 9/2000 tentang pembiayaan ijarah.

Dengan demikian, keuntungan perusahaan di antaranya berupa margin jual beli. Sedangkan, pendapatan member adalah reward dari skema jualah atau fee dari skema ijarah atau wakalah bil ujrah.

Di antara cara untuk mengetahui kesesuaian syariahnya adalah (a) memiliki surat izin usaha penjualan langsung sesuai dengan Permendag Nomor 32/M-DAG/PER/8/2008 tentang penyelenggaraan kegiatan usaha perdagangan dengan sistem penjualan langsung dan sertifikat dari asosiasi penjualan langsung berjenjang untuk memastikan model MLM tersebut terhindar dari money game. Dan, (b) memiliki sertifikat kesesuaian syariah dari DSN MUI untuk memastikan pemenuhan aspek syariahnya. Wallahu a'lam.

https://m.republika.co.id/berita/ekonomi/syariah-ekonomi/18/10/02/pfx64e370-konsultasi-syariah-kriteria-mlm-syariah.
3
Tanya: G-6
Saya masih bingung dengan hukum dari dropship barang. Bagaimanakah hukum sebenarnya yang tidak meragukan lagi? Afwan masih fakir ilmu. Jazakumulloh khoiron ustadz dan ustadzah.

Jawab-1 (Ustadz Dodi):
Dropship diperbolehkan selama pembayarannya 0% lunas didepan. Tidak boleh DP.

Jawab-2 (Ustadz Syaikhul/Robin):
Agar jelas sejelas2nya, silahkan membaca baik2 dan pelan2, plus khusyu, ulasan Dr. Oni Sahroni berikut ini:


Oni Sahroni - "FIKIH MUAMALAH"
Tanya Jawab Fikih Muamalah No. 511
Hukum Jual Beli Produk dengan Sistem Dropshipping/Reselling
Oleh: Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, M.A.
Doktor Fikih Muqaran Univ. Al-Azhar Cairo/Tim Ahli Syaria Consulting Center
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Pertanyaan:
Assalamualaikum wr wb, ustadz. Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya melakukan Bisnis penjualan produk dengan sistem dropshipping/reselling?
Abdullah - 13/09/2017

Jawaban

1⃣ Dropship, Reseller dan Dropshipper bisa dijelaskan sebagai berikut :

# Definisi Tentang Dropship, Reseller Dan Dropshipper

Bisnis Dropship adalah sebuah sistem penjualan sebuah produk secara online dimana si penjual/ pengecer (dropshipper) tidak harus memiliki modal besar atau produk sendiri. Sistem dropship berbeda dengan sistem Reseller yang mengharuskan penjual/ pengecer untuk membeli produk kepada si supplier/ pemilik barang untuk stok, lalu kemudian dijual ke konsumen dengan mengambil keuntungan dari selisih harga barang. Sebagai penjual/ pengecer (dropshipper), agar berhasil memasarkan produk dari si supplier, maka harus melakukan proses pemasaran baik secara online maupun offline, tapi biasanya cara online lebih efektif bagi sebagian besar orang. Beberapa sarana atau media yang bisa kita gunakan untuk memasarkan produk secara online adalah melalui forum, toko online, blog pribadi, media sosial (Facebook, Twitter), lewat aplikasi messenger smartphone (BBM, Whatsapp, dll), dan media lainnya.

Reseller adalah seorang pebisnis yang melakukan proses jual beli dengan langsung membeli barang dari grosir/supplier, disimpan sebagai stok, untuk kemudian dijual kembali kepada konsumen.

Dropshipper adalah pebisnis yang melakukan proses jual beli tanpa membeli barang dari grosir/supplier, yang dilakukan hanya promosi kepada orang yang menjadi prospeknya. Saat ada pemesanan dan pembelian, seorang dropshipper akan meneruskan order tersebut kepada grosir/supplier untuk dilakuan proses packing dan pengiriman langsung ke alamat konsumen.

# Proses usaha Yang Dilakukan Reseller Dan Dropshipper

Berikut skema dari proses transaksi sistem Reselling dan Dropshipping:
Skema Reselling: https://kudo.co.id/blog/wp-content/uploads/2017/03/l.jpg

X adalah seorang reseller. Dia membeli barang kepada Z sebagai grosir/supplier produknya. Produk yang dibeli disimpan di tempat si-x dan di stok. Saat ada pembelian dari konsumen maka semua proses selanjutnya akan diselesaikan semua oleh si-x.

Skema Dropshopping:
http://myrujukan.com/wp-content/uploads/2014/11/proses-cara-menjual-produk-dropship.jpg
A adalah seorang dropshipper. Dia menjadi seorang dropshipper dari grosir/supplier B. setelah terjadi kesepakatan antara si-A dan si-B, maka si-A mulai melakukan promosi sesuai cara yang efektif menurutnya. Saat ada pemesanan dan pembelian yang diterima oleh si-A, maka si-A meminta konsumen untuk membayar uang dengan jumlah yang telah ditentukan (tentunya dengan menentukan margin sebagai keuntungan). Setelah pembayaran diterima, maka order tersebut diteruskan kepada si-B, kemudian mentransfer uang yang ditentukan kepada si-B. setelah pembayaran diterima si-B, maka dia akan mengurus sisanya, mulai dari packing hingga pengiriman ke alamat konsumen.

Skema dropshipping bisa dijelaskan sebagai berikut:
~ Penjual/ pengecer (dropshipper) memilih beberapa produk dari supplier yang akan dijual,
~ mengambil beberapa foto dari produk,
~ foto diupload ke media pemasaran disertai dengan keterangan singkat.
~ Bila terjadi pembelian, maka si konsumen akan memilih barang yang ingin dibeli dan mengirimkan uang sesuai dengan harga barang yang Anda tentukan.
~ Si penjual/ pengecer (dropshipper)  kemudian melanjutkan proses pembayaran tersebut ke supplier barang dan memberikan informasi barang yang dibeli beserta data si pembeli.
~ Penyedia barang atau supplier akan mengemas barang yang dibeli dan mengirimkan barang kepada konsumen atas nama Anda sebagai pengirimnya.

Kelebihan serta kekurangan Reseller dan Dropship
per*

Kelebihan Reseller: (1) Stok tersedia, hingga cara menjual lebih leluasa, misal: Cash on delivery (COD), membuka konter, membuka toko atau menjual langsung door to door. (2) Bisa menerima konsumen dekat maupun jauh. (3) Bisa menjelaskan produk dengan lebih pasti, karena melihat sendiri bentuk fisik, berat dan lain sebagainya. (4) Bisa mengontrol stok sendiri, sehingga tahu mana produk yang ready dan tidak. (5) Bisa mengambi margin lebih besar.

Kekurangan Reseller: (1) Harus memiliki modal untuk membeli produk (2) Memiliki risiko produk mengendap di gudang karena tidak laku (3) Direpotkan dengan proses packing dan pengiriman

Kelebihan Dropshipper: (1) Tidak memerlukan modal untuk memulainya (2) Tidak direpotkan dengan proses packing dan pengiriman (3) Risiko kerugian yang sangat minim

Kekurangan Dropshipper: (1) Hanya bisa menjual dengan cara online. Karena untuk menjual secara langsung seorang dropshipper tidak memiliki stok produk. (2) Pemahaman tentang product knowledge masih terbatas, karena kebanyakan dropshipper tidak mengetahui bentuk fisik produk yang dijualnya. (3) Kontrol produk tidak bisa dilakukan sendiri, karena masih bergantung kepada grosir/supplier.

2⃣ Bisnis penjualan dengan skema dropshipping/reselling itu bisa menggunakan alternatif  atau kontrak skema sesuai syariah berikut :

📡 Menggunakan skema Ijarah, jika dropshipper/reseller itu tidak memiliki uang tunai untuk membeli produk, tetapi hanya mengandalkan jasa marketing, pemasaran dan mencari pembeli. Atas jasanya tersebut, dropshipper/reseller mendapatkan fee dari pemilik produk atau produsen. Skema ijarah tersebut itu sesuai dengan fatwa DSN-MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah. Fee yang diterima oleh dropshipper/reseller ini bisa berbentuk nominal tertentu atau prosentase yang telah disepakati antara produsen dan dropshipper/reseller. Contoh untuk fee dalam bentuk  nominal adalah jika dropshipper/reseller bisa menjual satu produk baju misalnya, maka dia berhak mendapatkan fee sekian ribu. Sedangkan untuk fee dalam bentuk prosentase, jika dropshipper/reseller bisa menjual satu produk baju misalnya, maka dia berhak mendapatkan prosentase sekian persen dari harga jual. Sebagaimana hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:

مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ

Barang siapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”

💵 Menggunakan skema bai’ salam, jika dropshipper/reseller mendapatkan dana atau harga yang dibayar di muka yang diserahkan oleh pembeli. Dengan dana tersebut, dropshipper/reseller membeli produk sesuai pesanan pembeli. Dengan akad bai’ salam ini, dropshipper/reseller mendapatkan marjin dari transaksi jual beli yang dilakukannya dengan pembeli. Skema bai’ salam ini diperbolehkan sesuai dengan fatwa DSN-MUI No : 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam. Sebagaimana hadis riwayat Bukhari dari Ibn 'Abbas, Nabi bersabda:

من أَسْلَفَ في شَيْءٍ فَفِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ إلى أَجَلٍ مَعْلُومٍ

"Barang siapa melakukan salaf (salam), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui" (HR. Bukhari, Sahih al-Bukhari [Beirut: Dar al-Fikr, 1955], jilid 2, h. 36).

🤝 Menggunakan skema jual beli, jika dropshipper/reseller memiliki dana untuk membeli langsung dari produsen.
👬 Menggunakan akad samsarah, jika ketentuan yang berlaku  barangnya terjual maka dropshipper/reseller berhak mendapatkan reward, dan jika tidak terjual maka dropshipper/reseller tidak mendapatkan reward. Hal ini berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Fatwa Dewan Syariah Nasional NOMOR: 93/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) Dalam Bisnis Properti. Sebagaimana firman Allah Swt. :

قَالُوا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيمٌ

Penyeru-penyeru itu berkata: "Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya".

# Kesimpulan

Bisnis penjualan produk dengan sistem dropshipping/reselling itu boleh, selama memenuhi ketentuan syarat dan rukun yang berlaku, khususnya, produk penjualannya itu halal dengan alternatif  atau kontrak skema sesuai syariah berikut:

Menggunakan skema Ijarah, jika dropshipper/reseller itu tidak memiliki uang tunai untuk membeli produk, tetapi hanya mengandalkan jasa marketing, pemasaran dan mencari pembeli. Atas jasanya tersebut, dropshipper/reseller mendapatkan fee dari pemilik produk atau produsen

Menggunakan skema bai’ salam, jika dropshipper/reseller mendapatkan dana atau harga yang dibayar di muka yang diserahkan oleh pembeli.

Menggunakan skema jual beli, jika dropshipper/reseller memiliki dana untuk membeli langsung dari produsen.

Menggunakan akad samsarah
Wallahu a'lam`

📚Referensi:
📓 Maqashid Bisnis & Keuangan Islam Sintesis Fikih dan Ekonomi (Dr. Oni Sahroni, M.A. & Ir. Adiwarman A. Karim, S.E., M.B.A., M.A.E.P)
📔  Fatwa DSN-MUI No: 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah, Fatwa DSN-MUI No : 05/DSN-MUI/IV/2000 tentang jual beli salam dan Fatwa DSN-MUI No: 93/DSN-MUI/IV/2014 Tentang Keperantaraan (Wasathah) Dalam Bisnis Properti.
🌐 http://grosirfrutablend.com/penjelasan-mengenai-reseller-dan-dropshipper
🌐 http://www.neraca.co.id/article/84039/mengenal-lebih-jauh-bisnis-dropship
💠Facebook : www.facebook.com/onisahronii
📷 Instagram : www.instagram.com/onisahronii
🐦 Twitter : www.twitter.com/onisahronii
📠 Telegram : telegram.me/onisahronii
4
Tanya: Akhwat
Saya mau bertanya mengenai bekerja di bank syari'ah sebagai CS, hukumnya bagaimana ya?

Jawab-1 (Ustadz Dodi):Dipersilahkan jika memang benar sudah sesuai syariat dalam operasional Bank tersebut
Jawab-2 (Ustadz Syaikhul/Robin): Hukumnya mubah/boleh. Bank syariah resmi di Indonesia sdh lewat verifikasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Boleh hukumnya umat islam indonesia mengikuti petunjuk majelis ulama indonesia.
5
Tanya: Akhwat
Assalamualikum, mau tanya ketika ada seorang yang tiba-tiba kesel sama kita padahal tidak salah apa-apa, apa kita menegurnya untuk cari tahu atau diam saja?

Jawab (Ustadz Dodi): Biasa saja. Tetap saja berbuat baik.
6
Tanya: G4
Apa hukum menggunakan pupuk kandang saat bercocok tanam. Apa masih najis atau bagaimana?  Setelah bersentuhan, cuci tangan pake sabun saja?

Jawab (Ustadz Syaikhul/Robin):
Ulama berbeda pendapat tentang pupuk kandang. Adapun kami mengikuti pendapat yang mengatakan bahwa kotoran hewan ada 2 jenis:

a)    kotoran hewan yang halal dimakan; sapi, kambing, ayam, unta dll. maka hukumnya suci, tidak najis. Di antara dalilnya adl sholatnya nabi saw di  kandang kambing, dan hadits tentang bolehnya meminum kencing unta untuk obat, sehingga ulama berkesimpulan kotoran hewan yang halal dimakan itu suci, pupuk kandang dari kotoran hewan jenis ini tidak najis.
b)   kotoran hewan yang haram dimakan hukumnya najis. Jika pupuk kandangnya masih berbentuk kotoran, maka najis memegangnya, namun boleh memanfaatkannya sebagai pupuk. Cukup cuci tangan setelahnya. Namun bila pupuk tersebur sudah berubah bentuk dari kotoran aslinya, diproses sedemikian rupa sehingga tidak diketahui lagi aslinya, maka terkena hukum istihalah (perubahan bentuk), dan hukum najisnya hilang.
7
Tanya: G2
Bila kebetulan kita punya hutang yang berbunga riba, kewajiban kita secara syariah apakah hanya pokok hutangnya saja atau dengan bunganya juga? Maksudnya, apakah kita bisa dianggap sudah lunas membayar hutang bila sudah selesai membayar pokok hutangnya, atau hutang bunga masih jadi tanggungan kita di akhirat bila belum dibayar?

Jawab (Ustadz Syaikhul/Robin:Jangan punya utang riba karena kebetulan. Jika memang punya utang riba maka pastikan itu karena keterpaksaan.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir), penyetor riba (nasabah yang meminjam), penulis transaksi riba (sekretaris) dan dua saksi yang menyaksikan transaksi riba.” Kata beliau, “Semuanya sama dalam dosa.” (HR. Muslim no. 1598).

Bunga riba akan dipertanggungjawabkan juga di akhirat bukan sebagai utang (jika tidak dibayar), tapi ditanya mengapa setuju berakad riba dulu dunia (walaupun bunganya ga dibayar). Jika terlanjur jatuh pada utang riba, bunganya tidak wajib dibayar. Tapi bila urusannya dengan bank, tentu tidak bisa kabur begitu saja, bahkan bisa jadi ditangkap polisi dll. Ini mudharat yang lebih besar. Maka solusinya adalah segera taubat dan lunasi utang, atau take over utang ke bank syariah misalnya. Wallahu a`lam.
8
Tanya: G3
Assalamu’alaikum. Mau nanya, kalau kita punya rumah (selain yang ditempati) yang dibeli melalui kredit bank konvensional. Apakah boleh hasil penjualan rumah tersebut dipakai untuk biaya naik haji? Syukron

Jawab (Ustadz Syaikhul/Robin):
Waalaykumussalam. Rumah yang sudah terlanjur diperoleh dari kredit riba wajib ditaubati. Setelah taubat, semoga Allah meridhoi rumah itu sebagai harta milik kita. Maka insya Allah sah dijualbelikan. Sambil terus berharap Allah menerima taubat kita dan Allah menerima ibadah haji dari uang penjualan tersebut. Diterima atau tidaknya ibadah kita adalah hak prerogatif Allah.

9
Tanya: Akhwat
Assalamualaikum. mau nanya klo kita memperjuangkan hak kita misal masalah tanah, tetangga sebelah pagarnya sudah ngambil tanah kita selebar 1 meter padahal jelas disertifikat tanah itu masuk milik kita tapi dia tetap ngotot itu tanahnya dia, kalau kita gak mau ngalah dan tetap ikut ukuran sesuai d sertifikat itu bagaimana?

Jawab (Ustadz Syaikhul/Robin): Waalaykumussalam wrwb. Sertifikat adalah salah satu bukti hukum di negara kita. Seorang muslim diperbolehkan memperjuangkan haknya secara konstitusional. Silahkan merujuk ke pihak berwajib agar jelas status kepemilikan tanah tersebut.
10
Tanya: G6
Assalamu'alaykum  ustadz dan ustadzah. Saya ingin bertanya apa hukumnya kita membantu  orang yang sedang sakit untuk sholat sedangkan kita dalam kondisi yang cukup sulit untuk melakukakannya dan juga terkendala waktu sholat seperti subuh atau magrib yang sedikit, sedang kita sedang berusaha istiqomah sholat tepat waktu.

Jawab (Ustadz Syaikhul/Robin): Selama masih bisa membantunya, masih ada waktunya, maka itu menjadi amal yang luar biasa. Pertama kita sholat dulu untuk diri kita sendiri, setelah itu baru membantu orang lain sholat. Magrib dan shubuh waktunya sekitar 1 jam bahkan lebih. Sedangkan sekali sholat hanya perlu waktu 10 menitan (termasuk wudhu). Islam agama kasih sayang, agama berjamaah. Apa-apa yang mendatangkan kebaikan bagi orang lain akan berbalas pahala sangat besar.

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lainnya” (HR. Ahmad, hasan).
11
Tanya: G3
Assalamu'alaikum, mau nanya, kebetulan 1 bulan ini saya mulai berhijrah, bagaimana agar saya tetap istiqomah & bagaimana melakukan sholat taubat? Terimakasih.

Jawab (Ustadz Dodi):Silahkan sholat taubat. Dan kuatkan dalam hati agar tidak mengulangi kembali dosa dosa yang lalu. Agar istiqomah. Rutinkan datangi majelis ilmu dan bersahabat dengan orang orang disana.
12
Tanya: G2
Assalamualaikum. Kalau ada suami istri pinjam uang ke bank atas nama istri, kemudian berpisah. Apakah itu tanggung jawab istrinya yang harus membayar?

Jawab (Ustadz Dodi): Secara Hukum Positif iya. Secara hukum syar’i tidak.
13
Tanya: G5
Apakah kita boleh mendoakan mantan suami, dan apakah kita  boleh juga mendoakan orang yang beda agama dengan kita?

Jawab (ustadz Dodi):Boleh.
14
Tanya: G4
Ustadz/ah, Saya pernah dengar kalau orang yang dibunuh dan membunuh sama-sama berdosa, bagaimana dengan orang yang dibunuh setelah sholat ?

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Hadits nya berbunyi, Al qootiil wal maqtuul finnaar.
Hadits ini berlaku dalam keadaan dua orang yang berniat saling membunuh. Adapun orang yang di bunuh dalam keadaan tidak berniat membunuh maka tidak terkena hadits ini. Adapun orang yang dibunuh habis sholat atau dalam keadaan apapun maka dia dalam keadaan di zholimi oleh si pembunuh dan ahli warisnya berhak menuntuh qishos kepada fihak pembunuh.
15
Tanya: G1
Assalamualaikum. Ijin bertanya. Kalau mencuci baju yang najis apakah boleh disatukan dengan baju lain di dalam mesin cuci? Lalu kalau misalkan anak mengompol di kasur, lalu kasur itu kering dengan sendirinya (tidak dicuci) apakah kasur itu akan tetap najis? Kalau kita tidur dikasur itu baju yang kita pakai bisa dipakai solat kah?

Jawab (Ustadz Endang): Boleh saja tidak masalah. Pakaian kotor yang terkena najis di gabungkan dengan pakaian kotor yang lain. Namun untuk tenangnya, pakaian yang terkena najis itu di basuh dahulu sebelum di gabungkan.
Najis ompol adalah karena ada zat air ompolnya, umpamanya baju kita kena ompol maka baju kita najis dan tidak boleh dipake sholat. Namun dalam hal kasur. Biasanya setelah di jemur atau karena beberapa waktu mengering. Maka jika kasur sudah mengering hilanglah pengaruh zat ompol nya. Kalau tidur di kasur yang sudah mengering maka tidak masalah tidur diatasnya dan sholat dengan pakaian yang dipakai tidur tadi. Sebaiknya ganti sprei atau menambah alas tidur diatasnya lebih menenangkan. Wallahu a'lam.
16
Tanya: G5
Assalamualaikum, ijin bertanya. Kalau kita "dipaksa" atasan untuk tanda tangan penerimaan duit untuk laporan pertanggungjawaban proyek, tapi realnya kita tidak ada terima, atau kalaupun terima jumlahnya tidak sesuai, jauh dari angka yang tertulis di kertas. Apakah kita ikut kena dosa korupsinya?

Jawab (Ustadz Endang): Bismillah. Allah berfirman, Wata'awanu alal birri wattaqwa walaa ta'awanuu 'alal 'itsmi wal 'udwaan, Tolong menolonglah dalam kebaikan dan taqwa dan janganlah saling tolong menolong dalam dosa dan permusuhan.
Hal diatas adalah bentuk tolong menolong dalam dosa. Maka diharamkan berlaku kecurangan untuk mendapatkan sesuatu yang bukan hak nya.
17
Tanya: G1
Bagaimana kalau dengan inplan gigi ya, apa hukumnya?

Jawab (U Dodi): Jika sudah merusak (gigi) aslinya, dipersilahkan.
18
Tanya: G1
Bismillah, izin bertanya, khitan untuk anak perempuan hukum nya apa? karena saya pernah ke RS mau tanya soal khitan untuk bayi saya, katanya dari pemerintah sudah dihapuskan. Kalau pun mau harus umur minimal 2 tahun, tapi kalau dari pemerintah sendiri khitan untuk anak perempuan dihapuskan? Mohon pencerahannya, jazakumullah khair.

Jawab (U Maryam): Yang pernah saya baca InsyaAllah sunnah bagi perempuan. Terakhir saya bawa anak ragil saya ke RS untuk khitan, hanya dibersihkan saja, jadi tidak seperti orang-orang dulu kalau saya di jakarta, digunting ujungnya sedikit.

19
Tanya: G3
Assalamu'alaikum. Mau tanya. Bagaimana ya ngadepin ibu mertua yang suka pilih kasih, kadang rasa ingin mutusin hubungan (tidak menjenguk beliau) habisnya kesel, tapi katanya dosa.Terimakasih.

Jawab-1 (U Maryam): Namanya hati memang tidak bisa disembunyikan dan itu juga seperti sinyal, jadi kalau ada sinyal tidak bagus kitalah yang muda berusaha untuk memperbaiki. Apalagi beliau adalsh ibu dari suami kita yang susah dicari ridhanya, beda dengan ibu kandung yang malah lebih mengerti kita dan mudah minta ridhanya. Jadi berusahalah untuk terus berbuat baik kalaupun sikapnya seperti itu. Yaqin saja selagi kita berbuat baik tanpa mencari muka/ alias ikhlas sehingga beliau berubah sambil dibantu dengan do'a mba InsyaAllah, karena Allah lah yang membolak balikkan hati manusia. Saran saya jangan jemu untuk terus openi beliau sebagai ibu kita dan biasakan bertemu membawakan makanan yang disukainya dan sedikit memberikan uang semampunya. Kembali lagi harus ikhlas mba supaya ada efek dari kebaikkan yang kita berikan InsyaAllah.

Jawab-2 (U Dodi): Kita juga tidak usah terlalu baper. Biarkan saja memang demikian keumumannya. Jalani saja kewajiban kita dan tidak usah mengharapkan feedback.
20
Tanya: G4
Apa hukumnya menjual dan memiliki produk KW? Contoh tas KW Channel yang ada tingkatan gradenya atau lainnya. Tapi tulisan di tasnya merk Channel.

Jawab (U Dodi): Hindari. Karena banyak produk lain yang fungsinya SEJENIS.
21
Tanya: Nanda
Assalamualaikum ustad/zh izin bertanya. Bagaimanakah walimah yang dicontohkan rasul? Apabila kita mengusulkan konsep walimah sesuai yang dicontohkan rasul namun ditolak oleh orang tua, apa yang harus kita lakukan?

Jawab (U Dodi): Meminta orang lain yang disegani orang tua untuk membicarakannya. Terkadang kita butuh meminjam kekuatan mulut orang lain. Jika suara kita tidak didengar.



★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!