Home » , » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, October 22, 2019




NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Kamis, 17 Januari 2019
Pukul 15.00 sd 18.00 WIB
Group Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : Ummi G5
******************************************


NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G-5
Bismillah. Izin bertanya. Apakah ketika dalam masa nifas darah sudah tidak keluar sebelum 40 hari, wanita tersebut sudah bisa mandi wajib dan sholat?

Jawab (Ustadzah Maryam): Umumnya wanita nifas 40 hari tapi yang paling lama 60 hari. Menurut mazhab yang sama. Lebih dari 60 hari berarti bukan darah nifas.

Jawab (Ustadzah Syaidah): Batasan Nifas. Para ulama berbeda pendapat tentangnya.
~ Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari. 
~ Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648).

2
G3
Assalamualaikum saya mau tanya. Tahun kemarin saya masih punya hutang puasa 6 hari belum sempat di bayar ternyata sudah hamil dan fisik tidak kuat untuk membayarnya, tahun ini insyaallah lahirnya bareng pas bulan ramadhan, cara membayar fidyahnya bagaimana ya?

Jawab: (Ustadz Syaikul): Waalaikumussalam wrwb. Jika pembayaran utang puasa tersebut tertunda selama ini karena kelalaian menunda-nunda, maka wajib bertaubat karena menunda kewajiban sehingga tidak mampu melaksanakannya.
Adapun terkait ganti puasanya, jika mampu qadha, maka kewajiban bunda adalah qadha, walaupun dilakukan setelah ramadhan berakhir (pada tahun-tahun yang akan datang). Adapun jika tidak mampu, bisa membayar fidyah saja, memberi makan fakir miskin tuk makan 1 hari, sejumlah hari yang ditinggalkan, kapan saja (tidak harus di bulan Ramadhan). Wallahu a`lam.

3
G3
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan tanya lagi. Bagaimana sikap kita jika mendapatkan undangan pesta ulang tahun, karena di dalamnya terdapat acara tiup lilin, apakah jika kita hadir dalam acara tersebut ikut berdosa dan bagaimana sikap kita ? Syukron.

Jawab (Ustadz Endang): Bismillah. Menghadiri undangan adalah wajib jika di undang, karena merupakan hak saudara semuslim. Adapun sikap kita jika terdapat kemunkaran di dalam acara undangan
1. Bahwa hal itu merupakan tanggung jawab penuh pengundang. Undangan tidak bertanggung jawab dengan acara yang ia hadiri.
2. Jika dalam acara tersebut terdapat kemunkaran, dan didalam acara tersebut harus melibatkan undangan maka kita tidak harus mengikuti acara tersebut. Kalau memungkinkan kita bisa lebih awal datang sebelum acara dimulai dan mohon izin untuk meninggalkan acara,  tuan rumah pasti memakluminya dengan begitu kita tetap mendapat kebaikan memenuhi undangan dan menghindari kemungkaran. Wallahu a'lam

4
G-5
Assalammualaikum WarahmatuAllahi wabarakatuh. Bagaimana hukum pembagian harta warisan apabila memiliki ex istri, istri yang sekarang, anak kandung, dan anak tiri? Ex istri sudah menikah lagi?

Jawab (Ustadz Syaikul): ex istri tidak mendapatkan warisan, karena sudah menikah lagi dan bukan dalam jangka waktu talak raj`i (talak yang mmungkinkan ruju`), anak tiri juga tidak mendapatkan warisan. Jadi yang mendapatkan warisan adalah istri sekarang dan anak kandung almarhum saja, kecuali jika almarhum memiliki wasiat harta untuk anak tiri atau ex istrinya, maka bisa diberikan.

5
Akhwat
Assalamualaikum. Saya ingin bertanya, bagaimana hukum sunat bagi wanita? Terima kasih

Jawab-1 (Ustadzah Fina): Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh. Dalil-dalil atas sunnahnya khitan bagi wanita, diantaranya:
1. Di dalam sebuah hadist Ummu ‘Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

Artinya: “Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany).

2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

Artinya: “Kalau bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk mandi.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)

Jawab-2 (Ustadzah Syahidah): Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh.
Khitan merupakan sesuatu yang difithrahkan untuk manusia.  Rosulullah saw bersabda:

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Artinya: “Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.“  (HR. Al-Bukhary Muslim)

Sunat atau khitan bagi wanita, hukumnya sunnah :
1. Di dalam sebuah hadist Ummu ‘Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ

Artinya: “Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany).

2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

إِذَا الْتَقَى الْخِتَانَانِ وَتَوَارَتْ الْحَشَفَةُ فَقَدْ وَجَبَ الْغُسْلُ

Artinya: “Kalau bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk mandi.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany).

Ini menunjukkan bahwa wanitapun berkhitan. Khitan bagi wanita hanya berkaitan dengan sebuah kesempurnaan saja yaitu pengurangan syahwat.

6
G-5
Bagaimanakah kedudukan gaji istri. Apakah milik istri sepenuhnya atau milik bersama istri dan suami?
Apakah istri perlu izin suami untuk membelanjakan gajinya pribadi untuk keperluan pribadi istri dan juga untuk keluarga? Jika suami sempat keberatan apakah dosa bagi sang istri mengingat setiap langkah istri harus disertai ridlo suami?

Jawab (Ustadzah Syaikul):  Gaji istri adalah hak penuh istri, tidak perlu izin suami untuk penggunaannya. Namun terkait penggunaan untuk kebutuhan keluarga, mungkin perlu komunikasi  suami. Karena bisa jadi suami tidak suka jika sesuatu yang harusnya menjadi tanggungjawab suami jadi "disubsidi" oleh istri. Karena kebutuhan keluarga yang pokok adalah tanggungjawab suami. Bisa jadi ada "pride" dalam diri suami bahwa ia menafkahi keluarganya. Jadi komunikasikan dengan suami jika istri ingin membantu kebutuhan keluarga dengan gajinya. Adapun untuk keperluan istri pribadi, bebas bagi istri memakai gajinya, tidak perlu izin suami.

7
G-6
 Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ada titipin pertanyaan. Malam dan siang tadi kakak saya dimimpiin almarhum adiknya Bapak. Dia datang dengan masih memakai kafan bersama almarhum Bapak saya. Dia minta dipindahkan makamnya desamping makam Bapak saya. Sampai Bapak saya tunjukan letak dan bagaimana caranya. Pertanyaannya, apakah ini hanya sekedar bunga tidur atau ada maksudnya? Bagaimana baiknya, melakukan permintaan beliau kah? Karena beliau tidak punya siapa-siapa, suami dan anak pun sudah tak punya. Terimakasih.

Jawab (Ustadz Dodi ): Mimpi adalah bunga tidur. Dan tidak diperkenankan memindahkan jasad tanpa ada alasan syari dan kebutuhan mendesak.

8
G-6
Bagaimana menyikapi tindak kecurangan  di tempat kerja yang di lakukan teman  dan hal ini baru  di ketahui saat ini. Sedangkan pimpinan lebih mempercayai ucapannya?

Jawab (Ustadz Dodi ): Nasehati dia dan sajikan data ke Pimpinan. Karena kecurangan di tempat kerja akan menular dan mempengaruhi yang lainnya.

9
G-6
Assalamualaykum warohmatullahi wabarokatuh. Izin bertanya, perbanyak doa dalam sujud, samakah keutamaan dari segi afdolnya berdoa pada sujud pertama, kedua, ketiga dengan berdoa di sujud terakhir?

Jawab (Ustadz Endang): Bismillah. Waalaykumusalaam warahmatullahi wabarakaatuhu. Sama saja memperbanyak doa di sujud pertama,kedua, dan seterusnya.Tidak dikhususkan di sujud terakhir saja.
Sebab setiap sujud adalah keadaan sedekat dekat seorang hamba dengan Robbnya. Wallahu a'lam.

10
Akhwat
Saya ingin tanya tentang fikih haid. Apa ada hadis yang menerangkan tentang patokan wanita yang haids sudah bersih atau selesai haidnya dan boleh untuk mandi junub?

Jawab (Ustadzah Maryam): Ya bisa, karena mazhab Syafi'i  menganggap 7 hari maksimal 15 hari. Lebih dari 15 hari bukan darah haid.

11
G-1
Afwan bertanya ustadz. Bagaimana hukumnya merias wajah untuk acara misa atau peribadatan lainnya di gereja?

Jawab (Ustadz Farid): Bismillahirrahmanirrahim. Semua bentuk penyuksesan acara keagamaan orang lain adalah terlarang. Hal ini sesuai firman Allah Ta'ala:

ولا تعاونوا على الإثم والعدوان

“Janganlah kamu saling bantu dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)

Kemudian, fatwa dari Imam Ibnu Hajar Rahimahullah yg  mengatakan:

سئل : عن كافر ضل عن طريق صنمه فسأل مسلما عن الطريق إليه، فهل له أن يدل الطريق،

Imam Ibnu Hajar Al Haitami ditanya tentang seorang kafir yang tersesat jalan ke berhalanya, lalu bertanya kepada seorang muslim, maka bolehkah Muslim itu menunjukkan jalan tersebut?

فأجاب بقوله: ليس له أن يدله لذلك لأنا لا نقر عابدي الأصنام على عبادتها فإرشاده للطريق إليه إعانة له على معصية عظيمة فحرم ذلك.

Beliau menjawab:  Muslim tersebut tidak boleh menunjukkan jalan itu, karena kita tidak boleh membiarkan penyembah berhala untuk menyembahnya. Menunjukkan jalan kepadanya berarti membantunya pada kemaksiatan yang besar, sehingga hal tersebut hukumnya haram. (Fatawa Imam Ibnu Hajar Al Haitami, 1/248)

Demikian. Wallahu a'lam.

12
G-1
Sambung pertanyaan sebelumnya. Kalau kerjaan kita buat hand craf trus pas natal/imlek kita juga buat pernak-pernik natal/imlek, boleh kah? halalkah uang yang di dapat dari hasil jualan tersebut?

Jawab (Ustadz Dodi): Iya haram. Buat saja hand craf seperti biasa tanpa ada pernak pernik tambahan hari raya agama lain.

13
G1
Assalamu'alaikum ustadz/zah apakah kita tidak boleh menengok orang yang habis lahiran tapi karena lahir diluar nikah, dan sampai sekarang belum nikah, karena ibunya tidak setuju karena bukan dari keluarga yang mampu?

Jawab (U Farid): Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wabarakatuh. Jika wanita itu sudah tobat dan menyesali perbuatannya. Maka, boleh ditengok. Tapi, jika dia belum ada gelagat bertobat, jangan tengok. Wallahu a'lam

14
G-2
Ketika shalat maka sebaiknya tidak memakai cadar, bagi wanita bercadar, ataupun masker. Bagaimana dengan kacamata? Bagi yang shalat biasa, mengenakan kacamata akan mengganggu sujud, tapi tidak bagi yang shalat duduk. Apakah sama hukumnya cadar dan kacamata ketika shalat dan tawaf?

Jawab (Ustadz Undang): Kacamata kalau tidak menghalangi anggota sujud yang tujuh tidak apa-apa di pakai. Orang memakai kacamata karena matanya sakit/bermasalah untuk hal ini ada keringanan atau ruhsoh selama kacamata tidak menghalangi 7 anggota sujud menyentuh tempat sujud. Wallahualam bishahowab.

15
G-4
Assalamualaikum Ustadz/ah, orang awam sering bilang kalau ruh baru ditiupkan 4 bulan, yang saya tanyakan bagaimana pada kandungan usia 1 bulan – 3 bulan apa tidak ada ruh, janin berkembang dengan apa kalo bukan dengan ruh?

Jawab (Ustadz Farid): Ditiupkan ruh di usia kandungan 4 bulan (120 hari) itu kata Nabi Muhammad Shalallahu'Alaihi wa Sallam dalam hadits Shahih Muslim dari Ibnu Mas'ud. Jadi, bukan kata orang awam ya. Kemudian, sebelum 4 bulan, bayi baru perkembangan fisik saja tanpa ruh, dia berkembang seperti yang Allah Ta'ala ceritakan dalam surat Al Mu'minun (Lihat ayat 12-14).  Demikian. Wallahu a'lam

16
Akhwat
Assalamualaikum. Bagaimana Islam memandang tentang syair, puisi dan sejenisnya?

Jawab (Ustadz Farid): Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Jika isinya baik maka baik, jika buruk maka itu buruk.  Syair sudah dipakai oleh sahabat Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam untuk membela Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam dari serangan syair-syair jahiliyah yang menyerangnya. Sahabat Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam yang terkenal dalam hal ini adalah Hasan bin Tsabit Radhiallahu 'Anhu dan Abdullah bin Rawahah Radhiallahu 'Anhu. Para ulama pun banyak yang memiliki kumpulan syair karyanya, seperti Imam Asy Syafi'iy, Imam Ibnul Qayyim, Syaikh Al Qaradhawiy, dll.

CONTOH, syair Hasan bin Tsabit Radhiallahu Anhu saat menyerang Quraisy, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahih-nya:

 عَنْ عَائِشَةَ
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اهْجُوا قُرَيْشًا فَإِنَّهُ أَشَدُّ عَلَيْهَا مِنْ رَشْقٍ بِالنَّبْلِ فَأَرْسَلَ إِلَى ابْنِ رَوَاحَةَ فَقَالَ اهْجُهُمْ فَهَجَاهُمْ فَلَمْ يُرْضِ فَأَرْسَلَ إِلَى كَعْبِ بْنِ مَالِكٍ ثُمَّ أَرْسَلَ إِلَى حَسَّانَ بْنِ ثَابِتٍ فَلَمَّا دَخَلَ عَلَيْهِ قَالَ حَسَّانُ قَدْ آنَ لَكُمْ أَنْ تُرْسِلُوا إِلَى هَذَا الْأَسَدِ الضَّارِبِ بِذَنَبِهِ ثُمَّ أَدْلَعَ لِسَانَهُ فَجَعَلَ يُحَرِّكُهُ فَقَالَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَأَفْرِيَنَّهُمْ بِلِسَانِي فَرْيَ الْأَدِيمِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا تَعْجَلْ فَإِنَّ أَبَا بَكْرٍ أَعْلَمُ قُرَيْشٍ بِأَنْسَابِهَا وَإِنَّ لِي فِيهِمْ نَسَبًا حَتَّى يُلَخِّصَ لَكَ نَسَبِي فَأَتَاهُ حَسَّانُ ثُمَّ رَجَعَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَدْ لَخَّصَ لِي نَسَبَكَ وَالَّذِي بَعَثَكَ بِالْحَقِّ لَأَسُلَّنَّكَ مِنْهُمْ كَمَا تُسَلُّ الشَّعْرَةُ مِنْ الْعَجِينِ قَالَتْ عَائِشَةُ فَسَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لِحَسَّانَ إِنَّ رُوحَ الْقُدُسِ لَا يَزَالُ يُؤَيِّدُكَ مَا نَافَحْتَ عَنْ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَقَالَتْ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ هَجَاهُمْ حَسَّانُ فَشَفَى وَاشْتَفَى قَالَ حَسَّانُ هَجَوْتَ مُحَمَّدًا فَأَجَبْتُ عَنْهُ
وَعِنْدَ اللَّهِ فِي ذَاكَ الْجَزَاءُ
هَجَوْتَ مُحَمَّدًا بَرًّا حَنِيفًا
رَسُولَ اللَّهِ شِيمَتُهُ الْوَفَاءُ
فَإِنَّ أَبِي وَوَالِدَهُ وَعِرْضِي
لِعِرْضِ مُحَمَّدٍ مِنْكُمْ وِقَاءُ
ثَكِلْتُ بُنَيَّتِي إِنْ لَمْ تَرَوْهَا
تُثِيرُ النَّقْعَ مِنْ كَنَفَيْ كَدَاءِ
يُبَارِينَ الْأَعِنَّةَ مُصْعِدَاتٍ
عَلَى أَكْتَافِهَا الْأَسَلُ الظِّمَاءُ
تَظَلُّ جِيَادُنَا مُتَمَطِّرَاتٍ
تُلَطِّمُهُنَّ بِالْخُمُرِ النِّسَاءُ
فَإِنْ أَعْرَضْتُمُو عَنَّا اعْتَمَرْنَا
وَكَانَ الْفَتْحُ وَانْكَشَفَ الْغِطَاءُ
وَإِلَّا فَاصْبِرُوا لِضِرَابِ يَوْمٍ
يُعِزُّ اللَّهُ فِيهِ مَنْ يَشَاءُ
وَقَالَ اللَّهُ قَدْ أَرْسَلْتُ عَبْدًا
يَقُولُ الْحَقَّ لَيْسَ بِهِ خَفَاءُ
وَقَالَ اللَّهُ قَدْ يَسَّرْتُ جُنْدًا
هُمْ الْأَنْصَارُ عُرْضَتُهَا اللِّقَاءُ
لَنَا فِي كُلِّ يَوْمٍ مِنْ مَعَدٍّ
سِبَابٌ أَوْ قِتَالٌ أَوْ هِجَاءُ
فَمَنْ يَهْجُو رَسُولَ اللَّهِ مِنْكُمْ
وَيَمْدَحُهُ وَيَنْصُرُهُ سَوَاءُ
وَجِبْرِيلٌ رَسُولُ اللَّهِ فِينَا
وَرُوحُ الْقُدُسِ لَيْسَ لَهُ كِفَاءُ

Dari 'Aisyah bahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah bersabda: "Cacilah kaum kafir Quraisyy dengan syair, Karena yang demikian itu lebih pedih daripada bidikan panah." Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus seseorang kepada lbnu Rawahah untuk menyampaikan pesan beliau yang berbunyi; Cacilah kaum kafir Quraisyy dengan syairmu!" Kemudian lbnu Rawahah melancarkan serangan kepada mereka dengan syairnya, tetapi sepertinya Rasulullah belum merasa puas. Setelah itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim seorang utusan kepada Ka'ab bin Malik. Lalu juga mengutus seorang utusan kepada Hassan bin Tsabit. Ketika utusan tersebut datang kepadanya, Hassan berkata; "Telah tiba saatnya engkau mengutus singa yang mengipas-ngipaskan ekornya, menjulurkan dan menggerak-gerakkan Iidahnya. Demi Dzat yang telah mengutus engkau dengan membawa kebenaran, saya akan menyayat-nyayat hati kaum kafir Quraisyy dengan syair saya ini seperti sayatan kulit." Tetapi Rasulullah memperingatkannya terlebih dahulu: "Hai Hassan, janganlah kamu tergesa-gesa, karena sesungguhnya Abu Bakar itu lebih tahu tentang nasab orang-orang Quraisyy. Sementara nasab Quraisyy itu sendiri ada pada diriku." Kemudian Hassan bin Tsabit pergi mengunjungi Abu Bakar Setelah itu, ia pun kembali menemui Rasulullah dan berkata; Ya Rasulullah, nasab engkau telah saya ketahui silsilahnya. Demi Dzat yang telah mengutus engkau dengan kebenaran, saya pasti akan mampu mencabut engkau dan kelompok mereka sebagaimana tercabutnya sebutir gandum dari adonannya." Aisyah berkata; "Lalu saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Jibril Alahis Salam senantiasa akan mendukungmu hai Hassan selama kamu menghinakan orang-orang kafir dengan syairmu untuk membela Allah dan Rasul-Nya." Aisyah berkata; Hassan bin Tsabit melontarkan syair-syair hinaan kepada kaum Quraisyy dengan dahsyatnya." Hassan bin Tsabit berkata; dalam syairnya;

'Kau hina Muhammad, maka aku balas hinaanmu itu, # dan dengan itu maka aku raih pahala di sisi Allah. # Kau hina Muhammad, orang yang baik dan tulus, # utusan Allah yang tidak pernah ingkar janji. # Ayahku, nenekku, dan kehormatanku akan, aku persembahkan demi kehormatan Muhammad dan seranganmu. # Aku akan pacu kudaku yang tak terkejar olehmu menerjang musuh dan terus mendaki. # Pasukan berkuda kami melesat ke atas bukit, dengan menyanding anak panah yang siap diluncurkan. # Kuda-kuda kami terus berlari, dengan panji-panji yang ditata oleh kaum wanita.# Tantanganmu pasti kami hadapi, sampai kemenangan berada di tangan kami. # Jika tidak, maka tunggulah saat pertempuran # yang Allah akan berikan # kejayaan kepada orang yang dikehendaki-Nya. # Allah berfirman: "Telah Aku utus seorang hamba, # yang menyampaikan kebenaran tanpa tersembunyi." # Allah berfirman: "Telah Aku siapkan bala bantuan, # yaitu pasukan Anshar yang merindukan musuh. # Setiap hari kami siap menghadapi cacian, # pertempuran, ataupun hinaan. # Hinaan, pujianmu dan pertolonganmu kepada Rasulullah, semua itu bagi beliau tiada artinya. # Jibril yang diutus oleh Allah untuk membantu kami, dialah Ruhul Qudus yang tak tertandingi.
(HR. Muslim no. 2490)

Dalam hadits lain:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ أَشْعَرُ كَلِمَةٍ تَكَلَّمَتْ بِهَا الْعَرَبُ كَلِمَةُ لَبِيدٍ أَلَا كُلُّ شَيْءٍ مَا خَلَا اللَّهَ بَاطِلُ

Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: Sebaik-baiknya syair yg diucapkan orang Arab  adalah apa yang diucapkan oleh Laabid: "Ketahuilah, segala hal selain Allah adalah BATIL." (HR. At Tirmidzi no. 2849, Hasan)

Demikian. Wallahu a'lam

17
G2
Apa hukumnya waralaba dan MLM?

Jawab (Ustadz Syaikul): Waralaba secara umum hukumnya mubah, karena sekedar jual beli lisensi dan sistem dalam spesifikasi yang jelas. MLM hukumnya tergantung skemanya, karena MLM bisa memiliki berbagai skema. Yang aman, pilihlah MLM yang sudah memiliki sertifikat halal sistem (bukan sekedar sertifikat halal produk).

18
G3
Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Mohon penjelasan secara fisik ciri-ciri orang yang bisa terlihat ketika sakaratul maut. Saya pernah mendengar terasa sanagt panas dan kehausan, apa benar dan contoh yang lainnya seperti apa? Jazakumullah khair

Jawab (Ustadz Tono): Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, tidak ada dalil tentang ciri-ciri sakaratul maut karena mati itu merupakan rahasia ghoib yang hanya Allah Maha Mengetahui, bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam saja tidak tahu sehari sebelumnya akan meninggal, hanya beberapa saat sebelum dicabut ruh baginda baru diberi tahu oleh Allah.

19
G-5
Apa yang membuat seseorang merasa sulit melepaskan/ mengikhlaskan sesuatu? Bagaimana solusinya? Terima kasih.

Jawab (Ustadz Undang): Mereka yang tidak bisa berdamai dengan masa lalu tak akan bisa mengikhlaskan lalu tersebut. Kebanyakan orang berusaha untuk melupakan masa lalu padahal menurut ana itu sia=sia jika faktor pencetus muncul kembali di hadapan kita masa lalu akan kembali timbul. Maafkanlah masa lalu bukan melupakan masa lalu. Forgeve don not forget. Dengan memaafkan masa lalu sejati nya kita berdamai dengan ego diri kita bahwa semua yang terjadi adalah Sunatulloh yang tak bisa di hindari . Apa yang ada sekarang siapkan diri untuk menyongsong masa depan. Dengan memaafkan apapun masa lalu tak akan sulit untuk kita ikhlaskan beda kalau kita lupakan ketika hadir letusan-letusan rasa terhadap masa lalu akan susah di kendalikan. Wallahualam bishahowab.

20
G-5
Bagaimana hukumnya kita mau kreditkan barang, pdahal sebelumnya niat tidak mau kredit dan untung yang kita ambil sedikit, tapi teman memaksa suruh kreditkan dan setuju harga dinaikkan, apa itu boleh?

Jawab (Ustadz Dodi):  Boleh. Islam tidak melarang harga cash dan harga kredit berbeda. Karena Islam sudah mengenal konsep Tine Value Of Money sejak dahulu kala.




•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!