NOTULENSI
KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama
Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ
SWT (HA) Online
Kamis,
17 Januari 2019
Pukul
15.00 sd 18.00 WIB
Group
Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ
: Ummi G5
******************************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
G-5
Bismillah. Izin bertanya. Apakah ketika dalam
masa nifas darah sudah tidak keluar sebelum 40 hari, wanita tersebut sudah
bisa mandi wajib dan sholat?
Jawab (Ustadzah
Maryam): Umumnya wanita nifas 40 hari tapi yang paling lama 60 hari. Menurut
mazhab yang sama. Lebih dari 60 hari berarti bukan darah nifas.
Jawab (Ustadzah
Syaidah): Batasan Nifas. Para ulama berbeda pendapat tentangnya.
~ Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa
umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada
umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari.
~ Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali
bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu
‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad,
At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullah bersepakat bahwa batas maksimal
keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia
berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi
wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari
atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah
no. 648).
|
2
|
G3
Assalamualaikum saya mau tanya. Tahun kemarin
saya masih punya hutang puasa 6 hari belum sempat di bayar ternyata sudah
hamil dan fisik tidak kuat untuk membayarnya, tahun ini insyaallah lahirnya bareng
pas bulan ramadhan, cara membayar fidyahnya bagaimana ya?
Jawab: (Ustadz
Syaikul): Waalaikumussalam wrwb. Jika pembayaran utang puasa tersebut
tertunda selama ini karena kelalaian menunda-nunda, maka wajib bertaubat karena
menunda kewajiban sehingga tidak mampu melaksanakannya.
Adapun terkait ganti puasanya, jika mampu qadha,
maka kewajiban bunda adalah qadha, walaupun dilakukan setelah ramadhan
berakhir (pada tahun-tahun yang akan datang). Adapun jika tidak mampu, bisa
membayar fidyah saja, memberi makan fakir miskin tuk makan 1 hari, sejumlah
hari yang ditinggalkan, kapan saja (tidak harus di bulan Ramadhan). Wallahu
a`lam.
|
3
|
G3
اَلسَّلاَمُ عَلَيْكُم وَرَحْمَةُ اللّٰهِ وَبَرَكَاتُهُ
Afwan tanya lagi. Bagaimana sikap kita jika mendapatkan
undangan pesta ulang tahun, karena di dalamnya terdapat acara tiup lilin,
apakah jika kita hadir dalam acara tersebut ikut berdosa dan bagaimana sikap
kita ? Syukron.
Jawab (Ustadz
Endang): Bismillah. Menghadiri undangan adalah wajib jika di undang, karena
merupakan hak saudara semuslim. Adapun sikap kita jika terdapat kemunkaran di
dalam acara undangan
1. Bahwa hal itu merupakan tanggung jawab penuh
pengundang. Undangan tidak bertanggung jawab dengan acara yang ia hadiri.
2. Jika dalam acara tersebut terdapat kemunkaran,
dan didalam acara tersebut harus melibatkan undangan maka kita tidak harus
mengikuti acara tersebut. Kalau memungkinkan kita bisa lebih awal datang
sebelum acara dimulai dan mohon izin untuk meninggalkan acara, tuan rumah pasti memakluminya dengan begitu
kita tetap mendapat kebaikan memenuhi undangan dan menghindari kemungkaran.
Wallahu a'lam
|
4
|
G-5
Assalammualaikum WarahmatuAllahi wabarakatuh.
Bagaimana hukum pembagian harta warisan apabila memiliki ex istri, istri yang
sekarang, anak kandung, dan anak tiri? Ex istri sudah menikah lagi?
Jawab (Ustadz
Syaikul): ex istri tidak mendapatkan warisan, karena sudah menikah lagi
dan bukan dalam jangka waktu talak raj`i (talak yang mmungkinkan ruju`), anak
tiri juga tidak mendapatkan warisan. Jadi yang mendapatkan warisan adalah
istri sekarang dan anak kandung almarhum saja, kecuali jika almarhum memiliki
wasiat harta untuk anak tiri atau ex istrinya, maka bisa diberikan.
|
5
|
Akhwat
Assalamualaikum. Saya ingin bertanya, bagaimana
hukum sunat bagi wanita? Terima kasih
Jawab-1 (Ustadzah
Fina): Wa'alaikumussalaam warahmatullaahi wabarakaatuh. Dalil-dalil atas
sunnahnya khitan bagi wanita, diantaranya:
1. Di dalam sebuah hadist Ummu ‘Athiyyah
bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan
wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا
تُنْهِكِي
فَإِنَّ
ذَلِكَ
أَحْظَى
لِلْمَرْأَةِ
وَأَحَبُّ
إِلَى
الْبَعْلِ
Artinya: “Jangan
berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi
wanita dan lebih disenangi suaminya.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan
oleh Syeikh Al-Albany).
2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda:
إِذَا
الْتَقَى
الْخِتَانَانِ
وَتَوَارَتْ
الْحَشَفَةُ
فَقَدْ
وَجَبَ
الْغُسْلُ
Artinya: “Kalau
bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk
mandi.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany)
Jawab-2 (Ustadzah
Syahidah): Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh.
Khitan merupakan sesuatu yang difithrahkan untuk
manusia. Rosulullah saw bersabda:
الْفِطْرَةُ
خَمْسٌ
أَوْ
خَمْسٌ
مِنْ
الْفِطْرَةِ
الْخِتَانُ
وَالِاسْتِحْدَادُ
وَنَتْفُ
الْإِبْطِ
وَتَقْلِيمُ
الْأَظْفَارِ
وَقَصُّ
الشَّارِبِ
Artinya: “Fithrah
itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong
kuku, dan memotong kumis.“ (HR. Al-Bukhary Muslim)
Sunat atau khitan bagi wanita, hukumnya sunnah :
1. Di dalam sebuah hadist Ummu ‘Athiyyah
bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan
wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا
تُنْهِكِي
فَإِنَّ
ذَلِكَ
أَحْظَى
لِلْمَرْأَةِ
وَأَحَبُّ
إِلَى
الْبَعْلِ
Artinya: “Jangan
berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi
wanita dan lebih disenangi suaminya.” (HR. Abu Dawud, dan
dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany).
2. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda:
إِذَا
الْتَقَى
الْخِتَانَانِ
وَتَوَارَتْ
الْحَشَفَةُ
فَقَدْ
وَجَبَ
الْغُسْلُ
Artinya: “Kalau
bertemu dua khitan dan tenggelam khasyafah (ujung dzakar), maka wajib untuk
mandi.” (HR. Ibnu Majah, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany).
Ini menunjukkan bahwa wanitapun berkhitan. Khitan
bagi wanita hanya berkaitan dengan sebuah kesempurnaan saja yaitu pengurangan
syahwat.
|
6
|
G-5
Bagaimanakah kedudukan gaji istri. Apakah milik
istri sepenuhnya atau milik bersama istri dan suami?
Apakah istri perlu izin suami untuk membelanjakan
gajinya pribadi untuk keperluan pribadi istri dan juga untuk keluarga? Jika
suami sempat keberatan apakah dosa bagi sang istri mengingat setiap langkah
istri harus disertai ridlo suami?
Jawab (Ustadzah
Syaikul): Gaji istri adalah hak
penuh istri, tidak perlu izin suami untuk penggunaannya. Namun terkait
penggunaan untuk kebutuhan keluarga, mungkin perlu komunikasi suami. Karena bisa jadi suami tidak suka
jika sesuatu yang harusnya menjadi tanggungjawab suami jadi
"disubsidi" oleh istri. Karena kebutuhan keluarga yang pokok adalah
tanggungjawab suami. Bisa jadi ada "pride"
dalam diri suami bahwa ia menafkahi keluarganya. Jadi komunikasikan dengan
suami jika istri ingin membantu kebutuhan keluarga dengan gajinya. Adapun untuk
keperluan istri pribadi, bebas bagi istri memakai gajinya, tidak perlu izin
suami.
|
7
|
G-6
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Ada titipin pertanyaan. Malam dan siang tadi kakak saya dimimpiin almarhum
adiknya Bapak. Dia datang dengan masih memakai kafan bersama almarhum Bapak saya.
Dia minta dipindahkan makamnya desamping makam Bapak saya. Sampai Bapak saya
tunjukan letak dan bagaimana caranya. Pertanyaannya, apakah ini hanya sekedar
bunga tidur atau ada maksudnya? Bagaimana baiknya, melakukan permintaan
beliau kah? Karena beliau tidak punya siapa-siapa, suami dan anak pun sudah
tak punya. Terimakasih.
Jawab (Ustadz
Dodi ): Mimpi adalah bunga tidur. Dan tidak diperkenankan memindahkan
jasad tanpa ada alasan syari dan kebutuhan mendesak.
|
8
|
G-6
Bagaimana menyikapi tindak kecurangan di tempat kerja yang di lakukan teman dan hal ini baru di ketahui saat ini. Sedangkan pimpinan
lebih mempercayai ucapannya?
Jawab (Ustadz
Dodi ): Nasehati dia dan sajikan data ke Pimpinan. Karena kecurangan di tempat
kerja akan menular dan mempengaruhi yang lainnya.
|
9
|
G-6
Assalamualaykum warohmatullahi wabarokatuh. Izin
bertanya, perbanyak doa dalam sujud, samakah keutamaan dari segi afdolnya
berdoa pada sujud pertama, kedua, ketiga dengan berdoa di sujud terakhir?
Jawab (Ustadz
Endang): Bismillah. Waalaykumusalaam warahmatullahi wabarakaatuhu. Sama
saja memperbanyak doa di sujud pertama,kedua, dan seterusnya.Tidak
dikhususkan di sujud terakhir saja.
Sebab setiap sujud adalah keadaan sedekat dekat
seorang hamba dengan Robbnya. Wallahu a'lam.
|
10
|
Akhwat
Saya ingin tanya tentang fikih haid. Apa ada
hadis yang menerangkan tentang patokan wanita yang haids sudah bersih atau
selesai haidnya dan boleh untuk mandi junub?
Jawab (Ustadzah
Maryam): Ya bisa, karena mazhab Syafi'i
menganggap 7 hari maksimal 15 hari. Lebih dari 15 hari bukan darah
haid.
|
11
|
G-1
Afwan bertanya ustadz. Bagaimana hukumnya merias wajah
untuk acara misa atau peribadatan lainnya di gereja?
Jawab (Ustadz
Farid): Bismillahirrahmanirrahim. Semua bentuk penyuksesan acara
keagamaan orang lain adalah terlarang. Hal ini sesuai firman Allah Ta'ala:
ولا
تعاونوا
على
الإثم
والعدوان
“Janganlah
kamu saling bantu dalam dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah: 2)
Kemudian, fatwa dari Imam Ibnu Hajar Rahimahullah
yg mengatakan:
سئل : عن
كافر
ضل
عن
طريق
صنمه
فسأل
مسلما
عن
الطريق
إليه،
فهل
له
أن
يدل
الطريق،
Imam Ibnu Hajar Al Haitami ditanya tentang
seorang kafir yang tersesat jalan ke berhalanya, lalu bertanya kepada seorang
muslim, maka bolehkah Muslim itu menunjukkan jalan tersebut?
فأجاب
بقوله: ليس
له
أن
يدله
لذلك
لأنا
لا
نقر
عابدي
الأصنام
على
عبادتها
فإرشاده
للطريق
إليه
إعانة
له
على
معصية
عظيمة
فحرم
ذلك.
Beliau menjawab:
Muslim tersebut tidak boleh
menunjukkan jalan itu, karena kita tidak boleh membiarkan penyembah berhala
untuk menyembahnya. Menunjukkan jalan kepadanya berarti membantunya pada
kemaksiatan yang besar, sehingga hal tersebut hukumnya haram. (Fatawa
Imam Ibnu Hajar Al Haitami, 1/248)
Demikian. Wallahu a'lam.
|
12
|
G-1
Sambung pertanyaan sebelumnya. Kalau kerjaan kita
buat hand craf trus pas natal/imlek kita juga buat pernak-pernik natal/imlek,
boleh kah? halalkah uang yang di dapat dari hasil jualan tersebut?
Jawab (Ustadz
Dodi): Iya haram. Buat saja hand craf seperti biasa tanpa ada pernak
pernik tambahan hari raya agama lain.
|
13
|
G1
Assalamu'alaikum ustadz/zah apakah kita tidak boleh
menengok orang yang habis lahiran tapi karena lahir diluar nikah, dan sampai
sekarang belum nikah, karena ibunya tidak setuju karena bukan dari keluarga yang
mampu?
Jawab (U
Farid): Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wabarakatuh. Jika wanita itu
sudah tobat dan menyesali perbuatannya. Maka, boleh ditengok. Tapi, jika dia
belum ada gelagat bertobat, jangan tengok. Wallahu a'lam
|
14
|
G-2
Ketika shalat maka sebaiknya tidak memakai cadar,
bagi wanita bercadar, ataupun masker. Bagaimana dengan kacamata? Bagi yang
shalat biasa, mengenakan kacamata akan mengganggu sujud, tapi tidak bagi yang
shalat duduk. Apakah sama hukumnya cadar dan kacamata ketika shalat dan
tawaf?
Jawab (Ustadz
Undang): Kacamata kalau tidak menghalangi anggota sujud yang tujuh tidak
apa-apa di pakai. Orang memakai kacamata karena matanya sakit/bermasalah
untuk hal ini ada keringanan atau ruhsoh selama kacamata tidak menghalangi 7
anggota sujud menyentuh tempat sujud. Wallahualam bishahowab.
|
15
|
G-4
Assalamualaikum Ustadz/ah, orang awam sering bilang
kalau ruh baru ditiupkan 4 bulan, yang saya tanyakan bagaimana pada kandungan
usia 1 bulan – 3 bulan apa tidak ada ruh, janin berkembang dengan apa kalo bukan
dengan ruh?
Jawab (Ustadz
Farid): Ditiupkan ruh di usia kandungan 4 bulan (120 hari) itu kata Nabi
Muhammad Shalallahu'Alaihi wa Sallam dalam hadits Shahih Muslim dari Ibnu
Mas'ud. Jadi, bukan kata orang awam ya. Kemudian, sebelum 4 bulan, bayi baru
perkembangan fisik saja tanpa ruh, dia berkembang seperti yang Allah Ta'ala
ceritakan dalam surat Al Mu'minun (Lihat ayat 12-14). Demikian. Wallahu a'lam
|
16
|
Akhwat
Assalamualaikum. Bagaimana
Islam memandang tentang syair, puisi dan sejenisnya?
Jawab (Ustadz
Farid): Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Jika isinya baik
maka baik, jika buruk maka itu buruk. Syair
sudah dipakai oleh sahabat Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam untuk membela
Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam dari serangan syair-syair jahiliyah yang
menyerangnya. Sahabat Nabi Shalallahu 'Alaihi wa Sallam yang terkenal dalam
hal ini adalah Hasan bin Tsabit Radhiallahu 'Anhu dan Abdullah bin Rawahah
Radhiallahu 'Anhu. Para ulama pun banyak yang memiliki kumpulan syair
karyanya, seperti Imam Asy Syafi'iy, Imam Ibnul Qayyim, Syaikh Al Qaradhawiy,
dll.
CONTOH, syair Hasan bin Tsabit Radhiallahu Anhu
saat menyerang Quraisy, yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam kitab
Shahih-nya:
عَنْ
عَائِشَةَ
أَنَّ
رَسُولَ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
قَالَ
اهْجُوا
قُرَيْشًا
فَإِنَّهُ
أَشَدُّ
عَلَيْهَا
مِنْ
رَشْقٍ
بِالنَّبْلِ
فَأَرْسَلَ
إِلَى
ابْنِ
رَوَاحَةَ
فَقَالَ
اهْجُهُمْ
فَهَجَاهُمْ
فَلَمْ
يُرْضِ
فَأَرْسَلَ
إِلَى
كَعْبِ
بْنِ
مَالِكٍ
ثُمَّ
أَرْسَلَ
إِلَى
حَسَّانَ
بْنِ
ثَابِتٍ
فَلَمَّا
دَخَلَ
عَلَيْهِ
قَالَ
حَسَّانُ
قَدْ
آنَ
لَكُمْ
أَنْ
تُرْسِلُوا
إِلَى
هَذَا
الْأَسَدِ
الضَّارِبِ
بِذَنَبِهِ
ثُمَّ
أَدْلَعَ
لِسَانَهُ
فَجَعَلَ
يُحَرِّكُهُ
فَقَالَ
وَالَّذِي
بَعَثَكَ
بِالْحَقِّ
لَأَفْرِيَنَّهُمْ
بِلِسَانِي
فَرْيَ
الْأَدِيمِ
فَقَالَ
رَسُولُ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
لَا
تَعْجَلْ
فَإِنَّ
أَبَا
بَكْرٍ
أَعْلَمُ
قُرَيْشٍ
بِأَنْسَابِهَا
وَإِنَّ
لِي
فِيهِمْ
نَسَبًا
حَتَّى
يُلَخِّصَ
لَكَ
نَسَبِي
فَأَتَاهُ
حَسَّانُ
ثُمَّ
رَجَعَ
فَقَالَ
يَا
رَسُولَ
اللَّهِ
قَدْ
لَخَّصَ
لِي
نَسَبَكَ
وَالَّذِي
بَعَثَكَ
بِالْحَقِّ
لَأَسُلَّنَّكَ
مِنْهُمْ
كَمَا
تُسَلُّ
الشَّعْرَةُ
مِنْ
الْعَجِينِ
قَالَتْ
عَائِشَةُ
فَسَمِعْتُ
رَسُولَ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
يَقُولُ
لِحَسَّانَ
إِنَّ
رُوحَ
الْقُدُسِ
لَا
يَزَالُ
يُؤَيِّدُكَ
مَا
نَافَحْتَ
عَنْ
اللَّهِ
وَرَسُولِهِ
وَقَالَتْ
سَمِعْتُ
رَسُولَ
اللَّهِ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
يَقُولُ
هَجَاهُمْ
حَسَّانُ
فَشَفَى
وَاشْتَفَى
قَالَ
حَسَّانُ
هَجَوْتَ
مُحَمَّدًا
فَأَجَبْتُ
عَنْهُ
وَعِنْدَ
اللَّهِ
فِي
ذَاكَ
الْجَزَاءُ
هَجَوْتَ
مُحَمَّدًا
بَرًّا
حَنِيفًا
رَسُولَ
اللَّهِ
شِيمَتُهُ
الْوَفَاءُ
فَإِنَّ
أَبِي
وَوَالِدَهُ
وَعِرْضِي
لِعِرْضِ
مُحَمَّدٍ
مِنْكُمْ
وِقَاءُ
ثَكِلْتُ
بُنَيَّتِي
إِنْ
لَمْ
تَرَوْهَا
تُثِيرُ
النَّقْعَ
مِنْ
كَنَفَيْ
كَدَاءِ
يُبَارِينَ
الْأَعِنَّةَ
مُصْعِدَاتٍ
عَلَى
أَكْتَافِهَا
الْأَسَلُ
الظِّمَاءُ
تَظَلُّ
جِيَادُنَا
مُتَمَطِّرَاتٍ
تُلَطِّمُهُنَّ
بِالْخُمُرِ
النِّسَاءُ
فَإِنْ
أَعْرَضْتُمُو
عَنَّا
اعْتَمَرْنَا
وَكَانَ
الْفَتْحُ
وَانْكَشَفَ
الْغِطَاءُ
وَإِلَّا
فَاصْبِرُوا
لِضِرَابِ
يَوْمٍ
يُعِزُّ
اللَّهُ
فِيهِ
مَنْ
يَشَاءُ
وَقَالَ
اللَّهُ
قَدْ
أَرْسَلْتُ
عَبْدًا
يَقُولُ
الْحَقَّ
لَيْسَ
بِهِ
خَفَاءُ
وَقَالَ
اللَّهُ
قَدْ
يَسَّرْتُ
جُنْدًا
هُمْ
الْأَنْصَارُ
عُرْضَتُهَا
اللِّقَاءُ
لَنَا
فِي
كُلِّ
يَوْمٍ
مِنْ
مَعَدٍّ
سِبَابٌ
أَوْ
قِتَالٌ
أَوْ
هِجَاءُ
فَمَنْ
يَهْجُو
رَسُولَ
اللَّهِ
مِنْكُمْ
وَيَمْدَحُهُ
وَيَنْصُرُهُ
سَوَاءُ
وَجِبْرِيلٌ
رَسُولُ
اللَّهِ
فِينَا
وَرُوحُ
الْقُدُسِ
لَيْسَ
لَهُ
كِفَاءُ
Dari 'Aisyah bahwasanya Rasulullah shallallahu
'alaihi wasallam telah bersabda: "Cacilah kaum kafir Quraisyy dengan
syair, Karena yang demikian itu lebih pedih daripada bidikan panah."
Pada suatu ketika, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengutus
seseorang kepada lbnu Rawahah untuk menyampaikan pesan beliau yang berbunyi;
Cacilah kaum kafir Quraisyy dengan syairmu!" Kemudian lbnu Rawahah melancarkan
serangan kepada mereka dengan syairnya, tetapi sepertinya Rasulullah belum
merasa puas. Setelah itu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengirim
seorang utusan kepada Ka'ab bin Malik. Lalu juga mengutus seorang utusan
kepada Hassan bin Tsabit. Ketika utusan tersebut datang kepadanya, Hassan
berkata; "Telah tiba saatnya engkau mengutus singa yang
mengipas-ngipaskan ekornya, menjulurkan dan menggerak-gerakkan Iidahnya. Demi
Dzat yang telah mengutus engkau dengan membawa kebenaran, saya akan menyayat-nyayat
hati kaum kafir Quraisyy dengan syair saya ini seperti sayatan kulit."
Tetapi Rasulullah memperingatkannya terlebih dahulu: "Hai Hassan,
janganlah kamu tergesa-gesa, karena sesungguhnya Abu Bakar itu lebih tahu
tentang nasab orang-orang Quraisyy. Sementara nasab Quraisyy itu sendiri ada
pada diriku." Kemudian Hassan bin Tsabit pergi mengunjungi Abu Bakar
Setelah itu, ia pun kembali menemui Rasulullah dan berkata; Ya Rasulullah,
nasab engkau telah saya ketahui silsilahnya. Demi Dzat yang telah mengutus
engkau dengan kebenaran, saya pasti akan mampu mencabut engkau dan kelompok
mereka sebagaimana tercabutnya sebutir gandum dari adonannya." Aisyah
berkata; "Lalu saya mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Sesungguhnya Jibril Alahis Salam senantiasa akan mendukungmu
hai Hassan selama kamu menghinakan orang-orang kafir dengan syairmu untuk
membela Allah dan Rasul-Nya." Aisyah berkata; Hassan bin Tsabit
melontarkan syair-syair hinaan kepada kaum Quraisyy dengan dahsyatnya."
Hassan bin Tsabit berkata; dalam syairnya;
'Kau hina Muhammad, maka aku balas hinaanmu itu,
# dan dengan itu maka aku raih pahala di sisi Allah. # Kau hina Muhammad,
orang yang baik dan tulus, # utusan Allah yang tidak pernah ingkar janji. #
Ayahku, nenekku, dan kehormatanku akan, aku persembahkan demi kehormatan
Muhammad dan seranganmu. # Aku akan pacu kudaku yang tak terkejar olehmu
menerjang musuh dan terus mendaki. # Pasukan berkuda kami melesat ke atas
bukit, dengan menyanding anak panah yang siap diluncurkan. # Kuda-kuda kami
terus berlari, dengan panji-panji yang ditata oleh kaum wanita.# Tantanganmu
pasti kami hadapi, sampai kemenangan berada di tangan kami. # Jika tidak,
maka tunggulah saat pertempuran # yang Allah akan berikan # kejayaan kepada
orang yang dikehendaki-Nya. # Allah berfirman: "Telah Aku utus seorang
hamba, # yang menyampaikan kebenaran tanpa tersembunyi." # Allah
berfirman: "Telah Aku siapkan bala bantuan, # yaitu pasukan Anshar yang
merindukan musuh. # Setiap hari kami siap menghadapi cacian, # pertempuran,
ataupun hinaan. # Hinaan, pujianmu dan pertolonganmu kepada Rasulullah, semua
itu bagi beliau tiada artinya. # Jibril yang diutus oleh Allah untuk membantu
kami, dialah Ruhul Qudus yang tak tertandingi.
(HR. Muslim no. 2490)
Dalam hadits lain:
عَنْ
أَبِي
هُرَيْرَةَ
عَنْ
النَّبِيِّ
صَلَّى
اللَّهُ
عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ
قَالَ
أَشْعَرُ
كَلِمَةٍ
تَكَلَّمَتْ
بِهَا
الْعَرَبُ
كَلِمَةُ
لَبِيدٍ
أَلَا
كُلُّ
شَيْءٍ
مَا
خَلَا
اللَّهَ
بَاطِلُ
Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'Anhu, bahwa Nabi
Shalallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: Sebaik-baiknya
syair yg diucapkan orang Arab adalah
apa yang diucapkan oleh Laabid: "Ketahuilah, segala hal selain Allah
adalah BATIL." (HR. At Tirmidzi no. 2849, Hasan)
Demikian. Wallahu a'lam
|
17
|
G2
Apa hukumnya waralaba dan MLM?
Jawab (Ustadz
Syaikul): Waralaba secara umum hukumnya mubah, karena sekedar jual beli
lisensi dan sistem dalam spesifikasi yang jelas. MLM hukumnya tergantung
skemanya, karena MLM bisa memiliki berbagai skema. Yang aman, pilihlah MLM yang
sudah memiliki sertifikat halal sistem (bukan sekedar sertifikat halal
produk).
|
18
|
G3
Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Mohon penjelasan
secara fisik ciri-ciri orang yang bisa terlihat ketika sakaratul maut. Saya
pernah mendengar terasa sanagt panas dan kehausan, apa benar dan contoh yang
lainnya seperti apa? Jazakumullah khair
Jawab (Ustadz
Tono): Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh, tidak ada dalil tentang
ciri-ciri sakaratul maut karena mati itu merupakan rahasia ghoib yang hanya
Allah Maha Mengetahui, bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam saja
tidak tahu sehari sebelumnya akan meninggal, hanya beberapa saat sebelum
dicabut ruh baginda baru diberi tahu oleh Allah.
|
19
|
G-5
Apa yang membuat seseorang merasa sulit
melepaskan/ mengikhlaskan sesuatu? Bagaimana solusinya? Terima kasih.
Jawab (Ustadz
Undang): Mereka yang tidak bisa berdamai dengan masa lalu tak akan bisa
mengikhlaskan lalu tersebut. Kebanyakan orang berusaha untuk melupakan masa
lalu padahal menurut ana itu sia=sia jika faktor pencetus muncul kembali di
hadapan kita masa lalu akan kembali timbul. Maafkanlah masa lalu bukan
melupakan masa lalu. Forgeve don not
forget. Dengan memaafkan masa lalu sejati nya kita berdamai dengan ego
diri kita bahwa semua yang terjadi adalah Sunatulloh yang tak bisa di hindari
. Apa yang ada sekarang siapkan diri untuk menyongsong masa depan. Dengan
memaafkan apapun masa lalu tak akan sulit untuk kita ikhlaskan beda kalau
kita lupakan ketika hadir letusan-letusan rasa terhadap masa lalu akan susah
di kendalikan. Wallahualam bishahowab.
|
20
|
G-5
Bagaimana hukumnya kita mau kreditkan barang,
pdahal sebelumnya niat tidak mau kredit dan untung yang kita ambil sedikit,
tapi teman memaksa suruh kreditkan dan setuju harga dinaikkan, apa itu boleh?
Jawab (Ustadz
Dodi): Boleh. Islam tidak melarang
harga cash dan harga kredit berbeda. Karena Islam sudah mengenal konsep Tine
Value Of Money sejak dahulu kala.
|
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan membacakan
hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika
asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah,
dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus
Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On
line-Hamba Allah
FB : Kajian On
Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment