Home » , , » Fiqh Haid dan Nifas

Fiqh Haid dan Nifas

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, October 22, 2019


Hasil gambar untuk haid dan nifas


Rekap Materi Kajian Link Hamba Allah Online
Hari, Tgl: Sabtu, 19 Januari 2019 
Materi : Fiqh Haid dan Nifas
Nara Sumber: Ustadzah Ida Fitria, Lc
Waktu Kajian: 06.00 - 10.00 WIB
Notulen : Restu (Grup Akhwat)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖





Assalamu'alaikum Wr Wb

إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

Puji serta syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan nikmatnya kepada kita. Shalawat dan salam tak lupa kita haturkan kepada suri tauladan kita Rasulullah SAW beserta keluarga, sahabat dan pengikutnya yg istiqomah hingga akhir.
Semoga kita termasuk di dalamnya...
Aamiin


Thoyyib...jazakillah...

بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله رب العالمين
والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين.....

Alhamdulillah...senang sekali saya bisa hadir digroup ini, semoga bisa memberikan manfaat...
Sebelumnya mohon maaf, atas segala kekurangan,khilaf dan salah dalam penyampaian materi...
Pertama..mari kita sama- sama menghadirkan keikhlasan hati karena Allah swt dan memohon kepadaNya agar kita ditambahkan ilmu yang bermanfaat dan diberikan pemahaman yang baib dalam urusan  agama ...Aamiin
InsyaAllah pembahasan kita di pagi yang penuh berkah ini,temanya adalah tentang Hukum Haidh dan Nifas


Pengertian HAID

Haidh atau haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah :
Darah yang keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang wanita.


Batasan Haidh

Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa paling cepat haid itu terjadi selama tiga hari tiga malam, dan bila kurang dari itu tidaklah disebut haid tetapi istihadhah. Yaitu darah penyakit yang tidak menghalangi kewajiban shalat dan puasa. Sedangkan paling lama masa haidh itu menurut madzhab ini adalah sepuluh hari sepuluh malam, kalau lebih dari itu bukan haid tapi istihadhah.
Dasar pendapat mereka adalah hadis berikut ini:
Dari Abi Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Haid itu paling cepat buat perawan dan janda tiga hari. Dan paling lama sepuluh hari." (HR Tabarani dan Daruquthni dengan sanad yang dhaif)

Al-Malikiyah mengatakan paling cepat haid itu sekejap saja, bila seorang wanita mendapatkan haid dalam sekejap itu, batallah puasanya, salatnya dan tawafnya. Namun dalam kasus `iddah dan istibra`lamanya satu hari.

As-Syafi`iyah dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa paling cepat haid itu adalah satu hari satu malam. Dan umumnya enam atau tujuh hari. Dan paling lama lima belas hari lima belas malam. Bila lebih dari itu maka darah yang keluar adalah darah istihadhah.
Pendapat ini sesuai dengan ucapan Ali bin Abi Thalib r.a. yang berkata, `Bahwa paling cepat haid itu sehari semalam, dan bila lebih dari lima belas hari menjadi darah istihadhah.`

Berhentinya haid

Indikator selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun, dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.
Sebagaimana disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :

لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ

Janganlah kalian terburu-buru sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih Bukhari).


NIFAS

Pengertian Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan.
 Darah ini tentu saja paling mudah untuk dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses persalinan.
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.

Batasan Nifas

Para ulama berbeda pendapat tentangnya.

Ulama Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60 hari.

Mayoritas Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullahbersepakat bahwa batas maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah dia berkata, “Para wanita yang nifas di zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat) setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307, At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648).

Larangan bagi wanita haid dan Nifas

1. Shalat
Para ulama sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci.
Dari Abu Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا

Bukankah bila si wanita haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.” (Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)

Dari Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah,

أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّصلى الله عليه وسلمفَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ

Apakah kami perlu mengqodho’ shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri? Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321)

2. Puasa
Dalam hadits Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ. قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.

Kenapa gerangan wanita yang haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab, ‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah, akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha’ shalat’.”
(HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21)

3. Jima’ (Hubungan intim di kemaluan)
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.”

Allah Ta’ala berfirman,

فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ

Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al Baqarah: 222).

Dalam hadits disebutkan,

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-

Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”
(HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Al Muhamili dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”

Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan.

Dalam hadits disebutkan,

اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ

Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)

Dalam riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِصلى الله عليه وسلمأَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّصلى الله عليه وسلميَمْلِكُ إِرْبَهُ

Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya.

4. Thawaf Keliling Ka’bah
Ketika ‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,

فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى

Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga engkau suci.”  (HR. Bukhari no. 305 dan Muslim no. 1211)

5. Menyentuh mushaf Al Qur’an
Orang yang berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini adalah firman Allah Ta’ala,

لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ

Tidak menyentuhnya kecuali orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)

Begitu pula sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam,

لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ

Tidak boleh menyentuh Al Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Bagaimana dengan hukum wanita haid dan nifas membaca Alqur'an...?

Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat apakah wanita yang sedang haid boleh membaca Al Qur`an ataukah tidak. Namun secara garis besar ada dua pendapat yaitu pendapat yang mengharamkan dan pendapat yang membolehkan.

Pendapat yang mengharamkan Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu mazhab Hanafi, Syafi’i, dan Hanbali. Dalilnya, hadits Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda, ”Janganlah wanita haid dan orang junub membaca sesuatu dari Al Qur`an”. (H.R at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).

Sedangkan pendapat yang membolehkan Ini adalah pendapat dari mazhab Maliki dan Zhahiri. Menurut mereka hadits Ibnu Umar RA di atas yang dijadikan dalil pengharaman oleh jumhur ulama, dinilai sebagai hadits dhaif (lemah).

Syaikh Ibnu Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)

Bagaimana dengan masuk masjid dan berdiam diri di dalamnya..?

Jumhur ulama empat mazhab, Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah, sepakat bahwa wanita yang sedang mendapatkan darah haidh diharamkan masuk ke dalam masjid.
Dan alasan atas larangan ini sebenarnya bukan lantaran takut darah itu mengotori masjid. Juga bukan karena wanita yang sedang haidh itu tidak suci. Namun larangan itu semata-mata karena status wanita yang sedang haidh itu dalam keadaan janabah atau berhadats besar. Ketidak-suciannya dalam hal ini bukan karena najisnya, tetapi karena hadatsnya.

Sementara sebagian ulama membolehkan wanita masuk masjid.
Diantara alasannya,

1. Disebutkan dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada seorang wanita berkulit hitam yang tinggal di masjid. Sementara, tidak terdapat keterangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.

2. Ketika melaksanakan haji, Aisyah mengalami haid. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan beliau untuk melakukan kegiatan apa pun, sebagaimana yang dilakukan jamaah haji, selain tawaf di Ka’bah. Sisi pengambilan dalil: Nabi shallallahu alaihi wa sallam hanya melarang Aisyah untuk tawaf di Ka’bah dan tidak melarang Aisyah untuk masuk masjid. Riwayat ini disebutkan dalam Shahih Bukhari.

3. Disebutkan dalam Sunan Sa’id bin Manshur, dengan sanad yang sahih, bahwa seorang tabi’in, Atha bin Yasar, berkata, “Saya melihat beberapa sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam duduk-duduk di masjid, sementara ada di antara mereka yang junub. Namun, sebelumnya, mereka berwudhu.” Sisi pemahaman dalil: Ulama meng-qiyas-kan (qiyas:analogi) bahwa status junub sama dengan status haid; sama-sama hadats besar.

4. Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepadanya, “Ambilkan sajadah untukku di masjid!” Aisyah mengatakan, “Saya sedang haid.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR. Muslim).
Sebagian ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil tentang bolehnya wanita haid masuk masjid.
Imam al-Albani pernah ditanya tentang hukum mengikuti kajian di masjid bagi wanita haid. Jawaban beliau,

نعم يجوز لهن ذلك ، لأن الحيض لا يمنع امرأة من حضور مجالس العلم ، ولو كانت في المساجد ، لأن دخول المرأة المسجد ، في الوقت الذي لا يوجد دليل يمنع منه

Ya, mereka boleh kajian di sana. Karena haid tidak menghalangi wanita untuk menghadiri majlis ilmu, meskipun di masjid. Karena masuknya wanita ke dalam masjid di satu waktu, tidak ada dalil yang melarangnya. (Silsilah Huda wa an-Nur, volume: 623).
Allahu a’lam.

Alhamdulillah...
ini sementara materi yang bisa saya sampaikan...semua yang baik datangnya hanya dari Allah swt adapun yang khilaf dan salah datangnya dari diri saya pribadi.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

TANYA JAWAB

1. G6
Bismillaah. Untuk usia saya 48 tahun, beberapa bulan ini haidnya kacau. Sepertinya sudah mendekati menopause ya. Flek-flek bisa seminggu disusul haid deras seminggu. Malah bulan ini hampir sebulan flek-flek hitam. Bagaimana sholatnya? Apakah masuk istihadhoh atau tetap darah haid?
Jawab :
bila kondisinya seperti ini, bunda menghitung masa haidnya berdasarkan kebiasaan yang teratur sebelumnya. Misal dulu biasa haidh teratur 7 sampai 9 hari, maka itulah masa haidh bunda sekarang. Bila ada flek selanjutnya dan terputus masa suci maka flek tersebut adalah istihadhoh. Bila ada flek sebelum darah keluar, dilihat apakah ini sudah masuk masa haid, karena darah haidh adalah darah kebiasaan. Bila masuk masa haidh, maka sampai darah haidh terakhir jumlah hari haid adalah 15 hari
dan hari ke 16-nya sudah wajib mandi.

2. G2
Ustadzah, bagaimana seharusnya kita dalam mengambil pendapat suatu hukum. Harus ikut jumhur ulama, atau ikut mana yang kira-kira nyaman atau membuat kita yakin. Misal contoh lain juga selain hukum dalam haid tadi -afwan keluar tema sedikit-. Misal berobat dengan cacing, pernah baca katanya madzhap syafi'i mengharamkan, sementara madzhab maliki membolehkan, kita ikut yang mana ustadzah?
Jawab :
Terkait dengan pedoman dalam memilih pendapat dari perbedaan pendapat para ulama, harus kita ingat kriterianya bukan benar atau salahnya. Sebab semuanya relatif benar, setidaknya menurut masing-masing mazhab itu sendiri. Dan kita tidak berhak untuk menyalahkan apa-apa yang sudah diijtihadkan oleh para pakar di bidangnya. Jadi dasarnya bukan benar atau salah, melainkan dasarnya bisa bermacam-macam.
Diantara pertimbangannya :
1. Kita lebih memilih dimana kita punya akses informasinya secara lengkap.
2. Pendapat yang paling mashlahat untuk diterapkan.
3. Pendapat mayoritas
4. Pendapat itu kita anggap lebih berhati-hati.
Jadi kita bisa memilih berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas,WAllahu'alam.

3. G6
Bismillaah. Bunda yang menggangu saya, terkait artikel yang pernah dipost di grup rekap, bahwa wanita harus pipis n wudhu dulu setiap mau sholat. Sedikit yang saya tahu bahwa cairan keputihan tidak najis, tapi dalam artikel tersebut disebutkan bahwa semua cairan yang berasal dari V wanita najis, bahkan keringatnya, jadi harus ganti CD tiap mau sholat. Saya jadi ragu-ragu. Kalau di rumah saya ganti tiap mau sholat, tapi kalau diluar kan tidak semua kondisi memungkinkan!?
Jawab :
Sebelum kita melaksanakan sholat, kita harus tahu terlebih dahulu hal-hal yang menjadi sahnya sholat.
Syarat Sah Shalat:
        1. Muslim
        2. Berakal
        3. Tahu Waktu Shalat
        4. Suci dari Najis : Badan, Pakaian dan Tempat
        5. Suci dari Hadats Kecil dan Besar
        6. Menutup Aurat
        7. Menghadap ke Kiblat
untuk masalah harus pipis, tidak menjadi syarat sah sholat klo tidak ada keinginan untuk buang air kecil.

Keputihan, bila keputihan itu ke luar dan membasahi pakaian, berarti pakaian itu menjadi najis. Tidak sah hukumnya bila dipakai untuk shalat. Perlu diganti dengan pakaian lain yang suci. Untuk menghindari gonta ganti pakaian, biasanya para wanita menggunakan pembalut wanita. Sehingga begitu akan shalat, cukup diganti atau dibuka pembalutnya saja. Bila ketika berada diluar rumah  tidak pakai pembalut maka cukup dibersihkan dengan tangan atau tisu  yang telah dibahasi dengan air.
Cairan keputihan lebih dekat kiasannya dengan mani. Berdalil dari riwayat Aisyah RA yang pernah mengorek mani di baju Rasulullah SAW. "Aku mengerik mani itu dari baju Rasulullah SAW," terang Aisyah RA dalam hadis riwayat Muslim dan Nasai. Dan masalah keputihan ini ulama berbeda pendapat tentang kenajisannya, wAllahu'alam.

4. G4
Afwan saya ingin bertanya, bagaimana hukumnya jika kita haid, misal sudah masuk waktu ashar, volumenya sedikit,  terus sampai besok shubuh tidak keluar, nanti siang masuk dhuhur  baru keluar lagi. Apakah beberapa waktu sholat yang terlewati tadi harus diganti atau tidak? Syukron
Jawab :
Ulama dari madzhab Syafi’i berpendapat bahwa darah yang berhenti kemudian keluar lagi dianggap seluruhnya satu 'paket' haid. Artinya, bahwa jika wanita haid mengalami masa terputusnya / berhentinya darah yang disusul keluarnya darah kedua, semua masa itu dianggap masa haid. Dengan syarat:
1. sejak pertama darah keluar hingga habisnya darah kedua itu tidak melebihi masa maksimal haid (15 hari).
2. darah yang berhenti itu ada di antara 2 masa keluarnya darah yang sempat terputus.
3. darah pertama yang belum sempat terputus sudah keluar minimal sehari semalam. (Mughni al-Muhtaj juz 1 hal. 119)
dan bila dianggap masa haid,maka diharamkan sholat
WAllahu'alam

5. G3
Ijin bertanya ustadzah, mengenai wanita haid atau nifas boleh membaca alquran. Untuk Ustadzah sendiri meyakini yang manakah? Maaf bila kurang sopan
Jawab :
Dikarenakan ada mashlahat dan kewajiban mengajarkan ilmu ,maka saya lebih memilih boleh membaca Alqur'an begitu juga ketika belajar Alqur'an atau lagi ujian, dan murojaah hafalan Alqur'an.

6. G6
Mau tanya ustadzah. Terkait nifas, apakah seseorang yang mengalami keguguran harus menunggu 40 hari baru mengerjakan sholat? Bagaimana yang melahirkan sc, saya tidak mengalami mengeluarkan darah sampai 40 hari, hanya 1 minggu saja.
Jawab :
Masa nifas 40 hari adalah masa kebiasaan, bila kurang dari itu sudah berhenti, maka harus segera mandi wajib.
Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Jika seorang wanita keguguran dan telah jelas bentuk rupa manusia seperti kepala, tangan atau kaki atau yang lain maka ia termasuk wanita yang menjalani nifas dan berlaku hukum nifas baginya, ia tidak shalat dan tidak puasa (Ramadhan) serta tidak halal bagi suaminya berjima’ dengannya sampai ia suci atau sempurna  40 hari lewat. Kapanpun ia suci kurang dari 40 hari maka wajib mandi wajib (janabah) kemudian shalat dan puasa di bulan Ramadhan serta boleh bagi suaminya berjima’ dengannya. Tidak ada batas minimal lama darah nifas. Seandainya ia suci dan setelah kelahiran 10 hari atau kurang ataupun lebih dari 10 hari waka ia harus mandi wajib (telah suci) dan berlaku hukum wanita yang telah suci baginya.”

Keguguran :
Apabila keguguran terjadi tatkala janin masih berbentuk zigote sebelum 40 hari, atau masih berbentuk embrio ( pada 40 hari kedua ) maka wajib bagi wanita tersebut untuk mengenakan pembalut (yang dapat menahan keluarnya darah mengenai pakaian), karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam memerintahkan Asma binti Umair untuk mengenakan pembalut tatkala melahirkan di Dzil khulaifah. ( HR Muslim ).

Secara ringkas dapat dijelaskan:
- Yang menjadi patokan adalah sudah terbentuk rupa jainin atau tidak (misalnya yang keguguran keluar ada bentuk tangan dan kaki, jika sudah terbentuk maka dianggap nifas, jika tidak maka dianggap darah biasa, wanita tersebut suci (tetap shalat, puasa dan hala bagi suaminya berhubungan dengannya).
- Jika terjadi keguguran masih dibawah 80 hari, maka bukan darah nifas, wanita tersebut masih suci
- Jika telah diatas 80 hari perlu dipastikan apakah sudah terbentuk rupa fisik manusia tidak, misalnya bertanya kepada dokter terpercaya.
- Jika diatas 90 hari (3 bulan) maka dihukumi dengan darah nifas.
bagi wanita yang melahirkan secara sc juga dihukumi sama dengan wanita yang melahirkan normal.


7. G4
Ustadzah apakah boleh keputihan yang warna kecoklatan setelah haid terus sholat ? Apakah itu tertanda sudah bersihkah dari haid ?
Jawab :
Keputihan ya warnanya putih. Adapun warna kecoklatan dipenghujung haid maka itu termasuk masa haidh. Bila keluarnya setelah terputus dari masa haid maka itu istihadhoh.

8. G4
Ustadzah afwan, wanita haid tidak boleh dicampuri hingga dia bersuci, bersuci disini maksudnya ketika sudah selesai darah haidnya tidak keluar dan sudah muncul keputihan atau dia harus mandi wajib dulu baru itu artinya dia suci?
Jawab :
Makna suci adalah setelah mandi wajib. Wallahu'Alam

9. G5
Bismillah. Izin bertanya. Apakah ketika dalam masa nifas darah sudah tdk keluar sebelum 40 hari, wanita tersebut sudah bisa mandi wajib dan sholat?
Jawab :
Jawaban ada diatas ya.

10. G5
Ketika saat hamil, ada darah yang keluar terus menerus tetapi ketika di cek kehamilan baik baik saja. Apakah boleh sang ibu melaksanakan sholat, dan apakah sang ibu harus mandi wajib?
Jawab :
Mayoritas wanita hamil tidak mengalami perdarahan yang berlangsung lama, jikapun ada flek atau bercak darah yang keluar, biasanya hanya keluar sedikit dan tidak lama. Namun sebagian dari mereka ada juga yang mengalami pedarahan yang lumayan lama dan berlangsung beberapa hari, bahkan sebagian yang lain juga ada yang mengalaminya setiap bulan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Ulama dari madzhab Hanafi dan Hambali mengatakan bahwa wanita hamil tidak mengalami haid. Maka, jika ada wanita hamil keluar darah selama kehamilannya, maka itu bukan haid, melainkan darah rusak (fasid). Bahkan jikapun darah yang keluar itu berlangsung selama berhari-hari dan kehitaman layaknya haid.
Darah fasid hukumnya sama dengan istihadhah, ia bukan hadats besar. Artinya, wanita ini tetap wajib melaksanakan semua kewajiban wanita suci, seperti shalat dan puasa Ramadhan.
Mandilah, kemudian bila keluar cukup berwudhu saja bila mau melaksanakan sholat.

11. G2
Bagaimana dengan guru wanita yang mengajar di dalam masjid? Ikut hukum/dalil yg mana ya ustadzah?
Jawab :
Bila bisa dilaksanakan diluar masjid maka itu lebih baik. Jika tidak memungkinkan untuk pindah keluar masjid maka bisa kita mengambil pendapat syaikh Albani diatas. wAllahu' alam


12. G5
Assalamu'alaikum ustadzah. Izin bertanya. Jika wanita haid selama 1 pekan dan kemudian sudah bersuci, sudah shalat 5 waktu dan pada saat malam berjima' dengan suami,  tetapi dipagi hari/ setelah sholat shubuh wanita tersebut mendapati seperti bercak darah berwarna kecoklatan. Kalau begitu keadaannya bagaimana ya ustadzah. Pada saat mau bersuci pun sudah dicek dengan kapas dan bersih. Setelah muncul bercak tersebut esok harinya sudah tidak keluar lagi.
Jawab :
wa'alaikumsalam, maka kita berhukum dengan yang di awal, yaitu ketika berhubungan dalam keadaan suci.

13. G4
Ustadzah, jika kasusnya kita sudah bersih sempet sholat terus tiba-tiba keluar darah, apakah boleh berjima atau nunggu mandi wajib dulu ?
Jawab :
Nunggu mandi wajib dulu.


14. Akhwat
Assalamualaikum ustadzah, aku mau tanya, memangnya di saat haid tidak boleh untuk keramas, motong kuku, dan kalau rambut rontok harus di kumpulin? adakah dalil dan hadist yang ustadzah? Jazakillah khoir.
Jawab :
Wa'alaikumsalam, tidak ada dalilnya.


15. G4
Kapan dinyatakan kita mengeluarkan darah nifas,?
Jawab :
Jawabnnya ada diatas ya.


16. Nanda
Assalamualaikum ustadzah. Ada yang ingin saya tanyakan, saya pernah dengar kalau orang yang mengalami istihadhah tetap mengqodho' puasa walaupun dia tetap melaksanakan puasa. Apakah ini benar ustadzah? Jazakillah
Jawab :
Wa'alaikumsalam, cukup dengan dia puasa dan tidak perlu qodho


17. Akhwat
Izin bertanya tentang indikator berhenti haid, berarti jika kapas nya masih coklat atau kuning belom bersih kah bunda?
Jawab :
Iya, coklat atau keruh dalam masa haidh termasuk haidh.


18. G4
Tanya ustadzah, setelah operasi kista bisa keluar darah seperti darah haid . Apakah itu dihukumi sebagai haid atau nifas (karena keluar air susu juga), atau seperti istihadhoh? Syukron ustadzah
Jawab :
Dihukumi darah istihadhoh


19. G4
Ustadzah ijin bertanya. Temen ssya janda 3 tahun (sekarang umur 42 tahun), setelah 40 hari suaminya meninggal, temen sya tidak pernah haid sampai sekarang, itu kenapa ya ustadzah? Apakah pikiran juga pengaruh? Selama almarhum masih hidup haidnya berjalan normal. Terimakasih ustadzah.
Jawab :
Keluar darah haidh kelancarannya bisa  dipengaruhi oleh hormon, maka sebaiknya ditanyakan kepada dokter.


20. G5
Izin bertanya Ustadzah. Ketika masa haid sudah selesai. Kita suka cek dengan cara masukkan tissu atau kapas ke dalam miss V, kalau darah sudah bersih tapi masih ada bercak coklat itu bagaimana, kita boleh bersuci atau belum? Terimakasih sebelumnya Ustadzah .
Jawab :
Tunggu sampai benar bersih dan tidak ada kecoklatan.


21. G5
Izin bertanya. Apakah boleh seorang wanita meminum obat agar tidak haid pada saat melakukan ibadah umroh atau haji. Ada juga yang ingin puasa romadhon nya full sebulan maka ia meminum obat agar tidak haid?
Jawab :
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat pencegah haid agar bisa melakukan ibadah bersama kaum muslimin lainnya. Jawaban beliau,

لا نرى أنها تستعمل هذه الحبوب لتعينها على طاعة الله ؛ لأن الحيض الذي يخرج شيءٌ كتبه الله على بنات آدم

Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.”

Kemudian beliau menyebutkan dalilnya,

وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع وقد أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم ،

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam”

Selanjutnya Syaikh menasehatkan para wanita yang ingin beribadah, namun terhalang haid,
Karena itu, ketika masuk sepuluh terakhir blan ramadhan, hendaknya dia menerima kodrat yang Allah tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. Ada informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim dan peredaran darah. Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim ada janin. Karena itu, kami menyarankan agar ditinggalkan. Ketika terjadi haid, dia tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi karena taqdir Allah. (Fatwa islam, no. 13738)

Adapun ketika umroh dan haji dikarenakan keterbatasan waktu dan tempat, silahkan mengambil pendapat yang membolehkan.


22. G4
Ustadzah, saya baru saja nifas. Menurutku sudah selesai di hari ke-22, karena sudah tidak keluar dan bersih, hari ke-53 keluar flek coklat agak banyak, apa itu haid? Ditunggu sehari semalam bersih lagi. Selang sehari semalam keluar lagi darah segar, cuma siang aja, kutunggu sehari semalam. Paginya mandi lagi, bagaimana itu ya ustadzah?
Jawab :
Jarak minimal bersih antara masa haid dengan haidh yang berikutnya adalah 15 hari, maka bisa dihukumi darah yang keluar kali ini adalah darah haidh.


23. G6
Ada titipan dari teman, apakah sah sholat jika setiap akan mulai sholat, akan terasa pipis meski hanya setetes saja, apakah itu hanya pikiran yang menganggu saja. Sama seperti jika terburu-buru  akan pergi, pasti akan terasa mau pipis, jadi mesti ganti lagi. Apakah ini ada hubungannya dengan umur yang semakin bertambah?
Jawab :
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Allah menginginkan kemudian bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan bagi kalian." (SQ. Al-Baqarah: 185)
Nabi sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “ Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari, no. 39)
Hasan Al-Basri rahimahullah pernah ditanya tentang seorang laki-laki mendapatkan basah setelah berwudu dan beristinja, beliau berkata: “Biarkan" Maksudnya jangan engkau sibukkan dan perhatikan hal itu.
Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah pada acara Liqa Al-Babul Al-Maftuh, 184/15, ditanya dengan pertanyaan berikut: “Ketika saya sudah selesai berwudu dan hendak menunaikan shalat, saya merasa ada tetesan (air) seni yang keluar dari kemaluan. Apa yang harus saya lakukan."
Beliau menjawab: “Seharunya dia abaikan dan tidak menghiraukannya, sebagaimana yang diperintahkan para ulama Islam. Tidak usah memperhatikannya dengan melihat kemaluannya, apakah keluar atau tidak? Jika dia berlindung dengan (nama) Allah dari setan, lalu meninggalkannya, maka -dengan izin Allah- hal itu akan hilang darinya. Namun, kalau dia benar-benar yakin (keluar air seni) seperti (melihat) matahari, maka dia harus membersihkan apa yang terkena (air) seni dan mengulangi wudu. Karena sebagian orang ketika merasakan dingin di kepala kemaluan, dia mengira telah keluar sesuatu darinya. Jika sudah diyakini, maka (hukumnya) sebagaimana yang saya katakan.

24. G2
Ustadzah, sehubungan dengan perbedaan pendapat diantara para ulama, seperti contoh membaca quran disaat haid. Mungkin tidak ya, ada himbauan agar tidak memaksakan pendapat kepada pihak yang berbeda, karena akan sangat berbahaya, misal si A mengatakan boleh koq baca quran saat haid, padahal si B menganut faham haram hukumnya baca quran saat haid. Maka ketika si B membaca quran saat haid dia melakukan sesuatu yang haram atas anjuran A. Bukankah keduanya berdosa?
Jawab :
Masalah-masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) adalah ruang lingkup ijtihad, karena tidak ada nashnya yang jelas dan tidak ada dalil yang shahih untuk menguatkan salah satu pendapat. Oleh karena itulah terjadi perbedaan pendapat di antara para imam yang terkenal. Hal ini biasanya berkaitan dengan masalah-masalah cabang syari’at (masalah furu’iyah). Hal ini tidak boleh diingkari dengan keras terhadap salah seorang mujtahid.

Imam Abu Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan Ats-Tsauri, sebagai berikut:

سفيان الثوري يقول إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه

Jika engkau melihat seorang melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat lain, maka janganlah kau melarangnya.” (Imam Abu Nu’aim Al-Asbahany, Hilyatul Auliya’, 3/133


Imam As-Suyuthi Rahimahullah berkata dalam kitab Al-Asybah wa An Nazhair:

الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ

Kaidah yang ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih diperselisihkan. Sesungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wa An Nazhair, 1/285)
Berkata Asy Syaikh Dr. Umar bin Abdullah Kamil:

فالاجتهاد إذا كان وفقًا لأصول الاجتهاد ومناهج الاستنباط في علم أصول الفقه يجب عدم الإنكار عليه ولا ينكر مجتهد على مجتهد آخر ولا ينكر مقلد على مقلد آخر وإلا أدى ذلك إلى فتنة

Ijtihad itu, jika dilakukan sesuai dengan dasar-dasar ijtihad dan manhaj istimbat (konsep penarikan kesimpulan hukum) dalam kajian ushul fiqh (dasar-dasar fiqih), maka wajib menghilangkan sikap pengingkaran atas hal ini. Tidak boleh seorang mujtahid mengingkari mujtahid lainnya, dan tidak boleh seorang muqallid (pengekor) mengingkari muqallid lainnya, jika tidak demikian maka akan terjadi fitnah.” (Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab Al-Hiwar wal Qawaid Al-Ikhtilaf, hal. 43. Mauqi’ Al-Islam)

Al-Ustadz Hasan Al-Banna Rahimahullahmenjelaskan -setelah Beliau menerangkan sebab-sebab perselisihan fiqih di antara umat Islam:

كل هذه أسباب جعلتنا نعتقد أن الإجماع على أمر واحد في فروع الدين مطلب مستحيل بل هو يتنافى مع طبيعة الدين وإنما يريد الله لهذا الدين أن يبقى ويخلد ويساير العصور ويماشي الأزمان وهو لهذا سهل مرن هين لين لا جمود فيه ولا تشديد

Bahwa sebab-sebab itu membuat kita berkeyakinan bahwa upaya penyatuan dalam masalah furu’ adalah pekerjaan mustahil, bahkan bertentangan dengan tabiat agama ini. Allah menghendaki agar agama ini tetap terjaga dan abadi, dan dapat mengiringi kemajuan zaman. Untuk itu agama ini harus muncul dalam warna yang mudah, fleksibel dan lentur, tidak jumud atau keras.” (Majmu’ah Ar Rasa-il, hal. 26)

Dalam Risalah Al-Khamis beliau juga berkata:

أن الخلاف في الفرعيات أمر ضروري لابد منه، إذ إن أصول الإسلام آيات وأحاديث وأعمال تختلف في فهمها وتصورها العقول و الأفهام لهذا كان الخلاف واقعاً بين الصحابة أنفسهم ومازال كذلك وسيظل إلى يوم القيامة وما أحكم الإمام مالك رضي الله عنه حين قال لأبي جعفر وقد أراد أن يحمل الناس على الموطأ إن أصحاب رسول الله ص تفرقوا في الأمصار وعند كل قوم علم فإذا حملتهم على رأي واحد تكون فتنة وليس العيب في الخلاف ولكن العيب في التعصب للرأي والحجر على عقول الناس وآرائهم هذه النظرة إلى الأمور الخلافية جمعت القلوب المتفرقة على الفكرة الواحدة وحسب الناس أن يجتمعوا على ما يصير به المسلم مسلماً كما قال زيد رضي الله عنه

Bahwa perselisihan dalam masalah furu’ (cabang) merupakan masalah yang mesti terjadi. Hal itu karena dasar-dasar Islam dibangun dari ayat-ayat, hadits-hadits dan amal, yang kadang dipahami beragam oleh banyak pikiran. Karena itu, maka perbedaan pendapat pun tetap terjadi pada masa sahabat dulu. Kini masih terjadi dan akan terus terjadi sampai hari kiamat. Alangkah bijaknya Imam Malik ketika berkata kepada Abu Ja’far, tatkala Ia ingin memaksa semua orang berpegang pada Al-Muwatha’(himpunan hadits karya Imam Malik), “Ingatlah bahwa para sahabat Rasulullah telah berpencar-pencar di beberapa wilayah. Setiap kaum memiliki ahli ilmu. Maka apabila kamu memaksa mereka dengan satu pendapat, yang akan terjadi adalah fitnah sebagai akibatnya.”
Bukanlah aib dan cela manakala kita berbeda pendapat. Tetapi yang aib dan cela adalah sikap fanatik (ta’ashub) dengan satu pendapat saja dan membatasi ruang lingkup berpikir manusia. Menyikapi khilafiyah seperti inilah yang akan menghimpun hati yang bercerai berai kepada satu pemikiran. Cukuplah manusia itu terhimpun atas sesuatu yang menjadikan seorang muslim adalah muslim, seperti yang dikatakan oleh Zaid radhiallahu ‘anhu.

Wallahu'alam.



*****************************

Kita tutup kajian hari ini dengan membaca

Istighfar اَسْتَغْفِرُ اَللّهَ الْعَظِیْمَ

Hamdalah الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين

Doa Kafaratul Majelis :

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ
لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.

وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog :  kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!