Rekap Materi
Kajian Link Hamba Allah Online
Hari, Tgl:
Sabtu, 19 Januari 2019
Materi :
Fiqh Haid dan Nifas
Nara Sumber:
Ustadzah Ida Fitria, Lc
Waktu
Kajian: 06.00 - 10.00 WIB
Notulen :
Restu (Grup Akhwat)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Assalamu'alaikum
Wr Wb
إنَّ الـحَمْدَ لِلّهِ نَـحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، وَأَشْهَدُ أَن لاَّ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُـحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُه.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلَا تَمُوتُنَّ إِلَّا وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ
Puji serta
syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan
nikmatnya kepada kita. Shalawat dan salam tak lupa kita haturkan kepada suri
tauladan kita Rasulullah SAW beserta keluarga, sahabat dan pengikutnya yg
istiqomah hingga akhir.
Semoga kita
termasuk di dalamnya...
Aamiin
Thoyyib...jazakillah...
بسم الله الرحمن الرحيم
الحمدلله رب العالمين
والصلاة والسلام على نبينا محمد وعلى اله وصحبه اجمعين.....
Alhamdulillah...senang
sekali saya bisa hadir digroup ini, semoga bisa memberikan manfaat...
Sebelumnya
mohon maaf, atas segala kekurangan,khilaf dan salah dalam penyampaian materi...
Pertama..mari
kita sama- sama menghadirkan keikhlasan hati karena Allah swt dan memohon
kepadaNya agar kita ditambahkan ilmu yang bermanfaat dan diberikan pemahaman
yang baib dalam urusan agama ...Aamiin
InsyaAllah pembahasan
kita di pagi yang penuh berkah ini,temanya adalah tentang Hukum Haidh dan Nifas
Pengertian HAID
Haidh atau
haid (dalam ejaan bahasa Indonesia) adalah :
Darah yang
keluar dari rahim seorang wanita pada waktu-waktu tertentu yang bukan karena disebabkan
oleh suatu penyakit atau karena adanya proses persalinan, dimana keluarnya
darah itu merupakan sunnatullah yang telah ditetapkan oleh Allah kepada seorang
wanita.
Batasan Haidh
Mazhab
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa paling cepat haid itu terjadi selama tiga hari
tiga malam, dan bila kurang dari itu tidaklah disebut haid tetapi istihadhah.
Yaitu darah penyakit yang tidak menghalangi kewajiban shalat dan puasa. Sedangkan
paling lama masa haidh itu menurut madzhab ini adalah sepuluh hari sepuluh malam,
kalau lebih dari itu bukan haid tapi istihadhah.
Dasar
pendapat mereka adalah hadis berikut ini:
Dari Abi
Umamah bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Haid
itu paling cepat buat perawan dan janda tiga hari. Dan paling lama sepuluh
hari." (HR Tabarani dan Daruquthni dengan sanad yang dhaif)
Al-Malikiyah
mengatakan paling cepat haid itu sekejap saja, bila seorang wanita mendapatkan
haid dalam sekejap itu, batallah puasanya, salatnya dan tawafnya. Namun dalam
kasus `iddah dan istibra`lamanya satu hari.
As-Syafi`iyah
dan Al-Hanabilah mengatakan bahwa paling cepat haid itu adalah satu hari satu
malam. Dan umumnya enam atau tujuh hari. Dan paling lama lima belas hari lima
belas malam. Bila lebih dari itu maka darah yang keluar adalah darah istihadhah.
Pendapat ini
sesuai dengan ucapan Ali bin Abi Thalib r.a. yang berkata, `Bahwa paling cepat
haid itu sehari semalam, dan bila lebih dari lima belas hari menjadi darah
istihadhah.`
Berhentinya haid
Indikator
selesainya masa haid adalah dengan adanya gumpalan atau lendir putih (seperti
keputihan) yang keluar dari jalan rahim. Namun, bila tidak menjumpai adanya
lendir putih ini, maka bisa dengan mengeceknya menggunakan kapas putih yang
dimasukkan ke dalam vagina. Jika kapas itu tidak terdapat bercak sedikit pun,
dan benar-benar bersih, maka wajib mandi dan shalat.
Sebagaimana
disebutkan bahwa dahulu para wanita mendatangi Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan
menunjukkan kapas yang terdapat cairan kuning, dan kemudian Aisyah mengatakan :
لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Janganlah kalian terburu-buru
sampai kalian melihat gumpalan putih.” (Atsar ini terdapat dalam Shahih
Bukhari).
NIFAS
Pengertian Nifas
Nifas adalah
darah yang keluar dari rahim wanita setelah seorang wanita melahirkan.
Darah ini tentu saja paling mudah untuk
dikenali, karena penyebabnya sudah pasti, yaitu karena adanya proses
persalinan.
Syaikh Ibnu
Utsaimin rahimahullah mengatakan bahwa darah nifas itu adalah darah yang keluar
karena persalinan, baik itu bersamaan dengan proses persalinan ataupun sebelum
dan sesudah persalinan tersebut yang umumnya disertai rasa sakit. Pendapat ini
senada dengan pendapat Imam Ibnu Taimiyah yang mengemukakan bahwa darah yang
keluar dengan rasa sakit dan disertai oleh proses persalinan adalah darah
nifas, sedangkan bila tidak ada proses persalinan, maka itu bukan nifas.
Batasan Nifas
Para ulama
berbeda pendapat tentangnya.
Ulama
Syafi’iyyah mayoritas berpendapat bahwa umumnya masa nifas adalah 40 hari
sesuai dengan kebiasaan wanita pada umumnya, namun batas maksimalnya adalah 60
hari.
Mayoritas
Sahabat seperti Umar bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Aisyah, Ummu
Salamah radhiyallahu ‘anhum dan para Ulama seperti Abu Hanifah, Imam Malik,
Imam Ahmad, At-Tirmizi, Ibnu Taimiyah rahimahumullahbersepakat bahwa batas
maksimal keluarnya darah nifas adalah 40 hari, berdasarkan hadits Ummu Salamah
dia berkata, “Para wanita yang nifas di
zaman Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam-, mereka duduk (tidak shalat)
setelah nifas mereka selama 40 hari atau 40 malam.” (HR. Abu Daud no. 307,
At-Tirmizi no. 139 dan Ibnu Majah no. 648).
Larangan bagi wanita haid dan Nifas
1. Shalat
Para ulama
sepakat bahwa diharamkan shalat bagi wanita haid dan nifas, baik shalat wajib
maupun shalat sunnah. Dan mereka pun sepakat bahwa wanita haid tidak memiliki
kewajiban shalat dan tidak perlu mengqodho’ atau menggantinya ketika ia suci.
Dari Abu
Sai’d, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ ، وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِينِهَا
“Bukankah bila si wanita haid
ia tidak shalat dan tidak pula puasa? Itulah kekurangan agama si wanita.”
(Muttafaqun ‘alaih, HR. Bukhari no. 1951 dan Muslim no. 79)
Dari
Mu’adzah, ia berkata bahwa ada seorang wanita yang berkata kepada ‘Aisyah,
أَتَجْزِى إِحْدَانَا صَلاَتَهَا إِذَا طَهُرَتْ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ كُنَّا نَحِيضُ مَعَ النَّبِىِّ
– صلى الله عليه وسلم
– فَلاَ يَأْمُرُنَا بِهِ . أَوْ قَالَتْ فَلاَ نَفْعَلُهُ
“Apakah kami perlu mengqodho’
shalat kami ketika suci?” ‘Aisyah menjawab, “Apakah engkau seorang Haruri?
Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih
hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqodho’nya. Atau ‘Aisyah
berkata, “Kami pun tidak mengqodho’nya.” (HR. Bukhari no. 321)
2. Puasa
Dalam hadits
Mu’adzah, ia pernah bertanya pada ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha,
مَا بَالُ الْحَائِضِ تَقْضِى الصَّوْمَ وَلاَ تَقْضِى الصَّلاَةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّى أَسْأَلُ.
قَالَتْ كَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ.
‘Kenapa gerangan wanita yang
haid mengqadha’ puasa dan tidak mengqadha’ shalat?’ Maka Aisyah menjawab,
‘Apakah kamu dari golongan Haruriyah? ‘ Aku menjawab, ‘Aku bukan Haruriyah,
akan tetapi aku hanya bertanya.’ Dia menjawab, ‘Kami dahulu juga mengalami
haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha’ puasa dan tidak diperintahkan
untuk mengqadha’ shalat’.”
(HR. Muslim no. 335) Berdasarkan kesepakatan
para ulama pula, wanita yang dalam keadaan haid dan nifas tidak wajib puasa dan
wajib mengqodho’ puasanya. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyah, 28/ 20-21)
3. Jima’ (Hubungan intim di kemaluan)
Imam Nawawi
rahimahullah berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita
haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.”
Allah Ta’ala
berfirman,
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
“Oleh sebab itu hendaklah kamu
menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.” (QS. Al
Baqarah: 222).
Dalam hadits
disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
-صلى الله عليه وسلم-
“Barangsiapa yang
menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah
kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa
sallam-.”
(HR.
Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits
ini shahih).
Al Muhamili
dalam Al Majmu’ (2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy Syafi’i rahimahullah
berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus
dalam dosa besar.”
Hubungan
seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan
jima’ (senggama) di kemaluan.
Dalam hadits
disebutkan,
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
“Lakukanlah segala sesuatu
(terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).” (HR. Muslim no. 302)
Dalam
riwayat yang muttafaqun ‘alaih disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ
– صلى الله عليه وسلم
– أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا
. قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ
– صلى الله عليه وسلم
– يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara
istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ada yang mengalami haid.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ingin bercumbu dengannya. Lantas
beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya
darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata,
“Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’)
sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?” (HR. Bukhari no. 302 dan Muslim no. 293).
Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita
haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau
selain kemaluannya.
4. Thawaf Keliling Ka’bah
Ketika
‘Aisyah haid saat haji, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda padanya,
فَافْعَلِى مَا يَفْعَلُ الْحَاجُّ ، غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى بِالْبَيْتِ حَتَّى تَطْهُرِى
“Lakukanlah segala sesuatu
yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan thawaf di Ka’bah hingga
engkau suci.” (HR. Bukhari no. 305
dan Muslim no. 1211)
5. Menyentuh mushaf Al Qur’an
Orang yang
berhadats (hadats besar atau hadats kecil) tidak boleh menyentuh mushaf seluruh
atau sebagiannya. Inilah pendapat para ulama empat madzhab. Dalil dari hal ini
adalah firman Allah Ta’ala,
لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ
“Tidak menyentuhnya kecuali
orang-orang yang disucikan” (QS. Al Waqi’ah: 79)
Begitu pula
sabda Nabi ‘alaihish sholaatu was salaam,
لاَ تَمُسُّ القُرْآن إِلاَّ وَأَنْتَ طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Al
Qur’an kecuali engkau dalam keadaan suci.” (HR. Al Hakim dalam Al
Mustadroknya, beliau mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)
Bagaimana dengan hukum wanita haid dan
nifas membaca Alqur'an...?
Dalam
masalah ini para ulama berbeda pendapat apakah wanita yang sedang haid boleh
membaca Al Qur`an ataukah tidak. Namun secara garis besar ada dua pendapat
yaitu pendapat yang mengharamkan dan pendapat yang membolehkan.
Pendapat yang
mengharamkan Ini adalah pendapat jumhur (mayoritas) ulama, yaitu mazhab Hanafi,
Syafi’i, dan Hanbali. Dalilnya, hadits Ibnu Umar RA bahwa Nabi SAW bersabda, ”Janganlah wanita haid dan orang junub membaca
sesuatu dari Al Qur`an”. (H.R at-Tirmidzi dan Ibnu Majah).
Sedangkan
pendapat yang membolehkan Ini adalah pendapat dari mazhab Maliki dan Zhahiri. Menurut
mereka hadits Ibnu Umar RA di atas yang dijadikan dalil pengharaman oleh jumhur
ulama, dinilai sebagai hadits dhaif (lemah).
Syaikh Ibnu
Baz rahimahullah berkata, “Diperbolehkan bagi wanita haid dan nifas untuk
membaca Al Qur’an menurut pendapat ulama yang paling kuat. Alasannya, karena
tidak ada dalil yang melarang hal ini. Namun, seharusnya membaca Al Qur’an
tersebut tidak sampai menyentuh mushaf Al Qur’an. Kalau memang mau menyentuh Al
Qur’an, maka seharusnya dengan menggunakan pembatas seperti kain yang suci dan
semacamnya (bisa juga dengan sarung tangan, pen). Demikian pula untuk menulis Al
Qur’an di kertas ketika hajat (dibutuhkan), maka diperbolehkan dengan
menggunakan pembatas seperti kain tadi.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 10: 209-210)
Bagaimana dengan masuk masjid dan berdiam
diri di dalamnya..?
Jumhur ulama
empat mazhab, Al-Hanafiyah, Al-Malikiyah, Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah,
sepakat bahwa wanita yang sedang mendapatkan darah haidh diharamkan masuk ke
dalam masjid.
Dan alasan
atas larangan ini sebenarnya bukan lantaran takut darah itu mengotori masjid.
Juga bukan karena wanita yang sedang haidh itu tidak suci. Namun larangan itu
semata-mata karena status wanita yang sedang haidh itu dalam keadaan janabah
atau berhadats besar. Ketidak-suciannya dalam hal ini bukan karena najisnya,
tetapi karena hadatsnya.
Sementara
sebagian ulama membolehkan wanita masuk masjid.
Diantara
alasannya,
1. Disebutkan
dalam hadis riwayat Bukhari, bahwa di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
ada seorang wanita berkulit hitam yang tinggal di masjid. Sementara, tidak
terdapat keterangan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan
wanita ini untuk meninggalkan masjid ketika masa haidnya tiba.
2. Ketika
melaksanakan haji, Aisyah mengalami haid. Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam memerintahkan beliau untuk melakukan kegiatan apa pun, sebagaimana yang
dilakukan jamaah haji, selain tawaf di Ka’bah. Sisi pengambilan dalil: Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya
melarang Aisyah untuk tawaf di Ka’bah dan tidak melarang Aisyah untuk masuk
masjid. Riwayat ini disebutkan dalam Shahih Bukhari.
3. Disebutkan
dalam Sunan Sa’id bin Manshur, dengan sanad yang sahih, bahwa seorang tabi’in,
Atha bin Yasar, berkata, “Saya melihat beberapa sahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam duduk-duduk di masjid, sementara ada di antara mereka yang
junub. Namun, sebelumnya, mereka berwudhu.” Sisi pemahaman dalil: Ulama
meng-qiyas-kan (qiyas:analogi) bahwa status junub sama dengan status haid;
sama-sama hadats besar.
4.
Diriwayatkan dari Aisyah radhiallahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah berkata kepadanya, “Ambilkan sajadah untukku di masjid!”
Aisyah mengatakan, “Saya sedang haid.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu.” (HR. Muslim).
Sebagian
ulama menjadikan hadis ini sebagai dalil tentang bolehnya wanita haid masuk
masjid.
Imam
al-Albani pernah ditanya tentang hukum mengikuti kajian di masjid bagi wanita
haid. Jawaban beliau,
نعم يجوز لهن ذلك ، لأن الحيض لا يمنع امرأة من حضور مجالس العلم ، ولو كانت في المساجد ، لأن دخول المرأة المسجد ، في الوقت الذي لا يوجد دليل يمنع منه
Ya, mereka boleh kajian di sana. Karena haid
tidak menghalangi wanita untuk menghadiri majlis ilmu, meskipun di masjid.
Karena masuknya wanita ke dalam masjid di satu waktu, tidak ada dalil yang melarangnya.
(Silsilah Huda wa an-Nur, volume: 623).
Allahu
a’lam.
Alhamdulillah...
ini
sementara materi yang bisa saya sampaikan...semua yang baik datangnya hanya
dari Allah swt adapun yang khilaf dan salah datangnya dari diri saya pribadi.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TANYA JAWAB
1. G6
Bismillaah. Untuk
usia saya 48 tahun, beberapa bulan ini haidnya kacau. Sepertinya sudah
mendekati menopause ya. Flek-flek bisa seminggu disusul haid deras seminggu.
Malah bulan ini hampir sebulan flek-flek hitam. Bagaimana sholatnya? Apakah
masuk istihadhoh atau tetap darah haid?
Jawab :
bila
kondisinya seperti ini, bunda menghitung masa haidnya berdasarkan kebiasaan
yang teratur sebelumnya. Misal dulu biasa haidh teratur 7 sampai 9 hari, maka
itulah masa haidh bunda sekarang. Bila ada flek selanjutnya dan terputus masa
suci maka flek tersebut adalah istihadhoh. Bila ada flek sebelum darah keluar, dilihat
apakah ini sudah masuk masa haid, karena darah haidh adalah darah kebiasaan. Bila
masuk masa haidh, maka sampai darah haidh terakhir jumlah hari haid adalah 15
hari
dan hari ke
16-nya sudah wajib mandi.
2. G2
Ustadzah, bagaimana
seharusnya kita dalam mengambil pendapat suatu hukum. Harus ikut jumhur ulama,
atau ikut mana yang kira-kira nyaman atau membuat kita yakin. Misal contoh lain
juga selain hukum dalam haid tadi -afwan keluar tema sedikit-. Misal berobat
dengan cacing, pernah baca katanya madzhap syafi'i mengharamkan, sementara
madzhab maliki membolehkan, kita ikut yang mana ustadzah?
Jawab :
Terkait dengan
pedoman dalam memilih pendapat dari perbedaan pendapat para ulama, harus kita
ingat kriterianya bukan benar atau salahnya. Sebab semuanya relatif benar,
setidaknya menurut masing-masing mazhab itu sendiri. Dan kita tidak berhak
untuk menyalahkan apa-apa yang sudah diijtihadkan oleh para pakar di bidangnya.
Jadi dasarnya bukan benar atau salah, melainkan dasarnya bisa bermacam-macam.
Diantara pertimbangannya
:
1. Kita
lebih memilih dimana kita punya akses informasinya secara lengkap.
2. Pendapat
yang paling mashlahat untuk diterapkan.
3. Pendapat
mayoritas
4. Pendapat
itu kita anggap lebih berhati-hati.
Jadi kita
bisa memilih berdasarkan pertimbangan-pertimbangan diatas,WAllahu'alam.
3. G6
Bismillaah. Bunda
yang menggangu saya, terkait artikel yang pernah dipost di grup rekap, bahwa
wanita harus pipis n wudhu dulu setiap mau sholat. Sedikit yang saya tahu bahwa
cairan keputihan tidak najis, tapi dalam artikel tersebut disebutkan bahwa
semua cairan yang berasal dari V wanita najis, bahkan keringatnya, jadi harus
ganti CD tiap mau sholat. Saya jadi ragu-ragu. Kalau di rumah saya ganti tiap
mau sholat, tapi kalau diluar kan tidak semua kondisi memungkinkan!?
Jawab :
Sebelum kita
melaksanakan sholat, kita harus tahu terlebih dahulu hal-hal yang menjadi
sahnya sholat.
Syarat Sah
Shalat:
1. Muslim
2. Berakal
3. Tahu Waktu Shalat
4. Suci dari Najis : Badan, Pakaian dan
Tempat
5. Suci dari Hadats Kecil dan Besar
6. Menutup Aurat
7. Menghadap ke Kiblat
untuk masalah
harus pipis, tidak menjadi syarat sah sholat klo tidak ada keinginan untuk
buang air kecil.
Keputihan, bila
keputihan itu ke luar dan membasahi pakaian, berarti pakaian itu menjadi najis.
Tidak sah hukumnya bila dipakai untuk shalat. Perlu diganti dengan pakaian lain
yang suci. Untuk menghindari gonta ganti pakaian, biasanya para wanita
menggunakan pembalut wanita. Sehingga begitu akan shalat, cukup diganti atau
dibuka pembalutnya saja. Bila ketika berada diluar rumah tidak pakai pembalut maka cukup dibersihkan
dengan tangan atau tisu yang telah
dibahasi dengan air.
Cairan
keputihan lebih dekat kiasannya dengan mani. Berdalil dari riwayat Aisyah RA
yang pernah mengorek mani di baju Rasulullah SAW. "Aku mengerik mani itu
dari baju Rasulullah SAW," terang Aisyah RA dalam hadis riwayat Muslim dan
Nasai. Dan masalah keputihan ini ulama berbeda pendapat tentang kenajisannya,
wAllahu'alam.
4. G4
Afwan saya
ingin bertanya, bagaimana hukumnya jika kita haid, misal sudah masuk waktu
ashar, volumenya sedikit, terus sampai besok
shubuh tidak keluar, nanti siang masuk dhuhur
baru keluar lagi. Apakah beberapa waktu sholat yang terlewati tadi harus
diganti atau tidak? Syukron
Jawab :
Ulama dari
madzhab Syafi’i berpendapat bahwa darah yang berhenti kemudian keluar lagi
dianggap seluruhnya satu 'paket' haid. Artinya, bahwa jika wanita haid
mengalami masa terputusnya / berhentinya darah yang disusul keluarnya darah
kedua, semua masa itu dianggap masa haid. Dengan syarat:
1. sejak
pertama darah keluar hingga habisnya darah kedua itu tidak melebihi masa
maksimal haid (15 hari).
2. darah
yang berhenti itu ada di antara 2 masa keluarnya darah yang sempat terputus.
3. darah
pertama yang belum sempat terputus sudah keluar minimal sehari semalam. (Mughni
al-Muhtaj juz 1 hal. 119)
dan bila
dianggap masa haid,maka diharamkan sholat
WAllahu'alam
5. G3
Ijin
bertanya ustadzah, mengenai wanita haid atau nifas boleh membaca alquran. Untuk
Ustadzah sendiri meyakini yang manakah? Maaf bila kurang sopan
Jawab :
Dikarenakan ada
mashlahat dan kewajiban mengajarkan ilmu ,maka saya lebih memilih boleh membaca
Alqur'an begitu juga ketika belajar Alqur'an atau lagi ujian, dan murojaah
hafalan Alqur'an.
6. G6
Mau tanya
ustadzah. Terkait nifas, apakah seseorang yang mengalami keguguran harus
menunggu 40 hari baru mengerjakan sholat? Bagaimana yang melahirkan sc, saya
tidak mengalami mengeluarkan darah sampai 40 hari, hanya 1 minggu saja.
Jawab :
Masa nifas
40 hari adalah masa kebiasaan, bila kurang dari itu sudah berhenti, maka harus
segera mandi wajib.
Syaikh Abdul
Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan, “Jika seorang wanita keguguran dan telah
jelas bentuk rupa manusia seperti kepala, tangan atau kaki atau yang lain maka
ia termasuk wanita yang menjalani nifas dan berlaku hukum nifas baginya, ia
tidak shalat dan tidak puasa (Ramadhan) serta tidak halal bagi suaminya berjima’
dengannya sampai ia suci atau sempurna 40
hari lewat. Kapanpun ia suci kurang dari 40 hari maka wajib mandi wajib
(janabah) kemudian shalat dan puasa di bulan Ramadhan serta boleh bagi suaminya
berjima’ dengannya. Tidak ada batas minimal lama darah nifas. Seandainya ia
suci dan setelah kelahiran 10 hari atau kurang ataupun lebih dari 10 hari waka
ia harus mandi wajib (telah suci) dan berlaku hukum wanita yang telah suci
baginya.”
Keguguran :
Apabila
keguguran terjadi tatkala janin masih berbentuk zigote sebelum 40 hari, atau
masih berbentuk embrio ( pada 40 hari kedua ) maka wajib bagi wanita tersebut
untuk mengenakan pembalut (yang dapat menahan keluarnya darah mengenai pakaian),
karena Nabi shalallahu ‘alaihi wasalam memerintahkan Asma binti Umair untuk
mengenakan pembalut tatkala melahirkan di Dzil khulaifah. ( HR Muslim ).
Secara ringkas
dapat dijelaskan:
- Yang
menjadi patokan adalah sudah terbentuk rupa jainin atau tidak (misalnya yang
keguguran keluar ada bentuk tangan dan kaki, jika sudah terbentuk maka dianggap
nifas, jika tidak maka dianggap darah biasa, wanita tersebut suci (tetap
shalat, puasa dan hala bagi suaminya berhubungan dengannya).
- Jika
terjadi keguguran masih dibawah 80 hari, maka bukan darah nifas, wanita
tersebut masih suci
- Jika telah
diatas 80 hari perlu dipastikan apakah sudah terbentuk rupa fisik manusia
tidak, misalnya bertanya kepada dokter terpercaya.
- Jika
diatas 90 hari (3 bulan) maka dihukumi dengan darah nifas.
bagi wanita
yang melahirkan secara sc juga dihukumi sama dengan wanita yang melahirkan
normal.
7. G4
Ustadzah
apakah boleh keputihan yang warna kecoklatan setelah haid terus sholat ? Apakah
itu tertanda sudah bersihkah dari haid ?
Jawab :
Keputihan ya
warnanya putih. Adapun warna kecoklatan dipenghujung haid maka itu termasuk
masa haidh. Bila keluarnya setelah terputus dari masa haid maka itu istihadhoh.
8. G4
Ustadzah
afwan, wanita haid tidak boleh dicampuri hingga dia bersuci, bersuci disini
maksudnya ketika sudah selesai darah haidnya tidak keluar dan sudah muncul
keputihan atau dia harus mandi wajib dulu baru itu artinya dia suci?
Jawab :
Makna suci
adalah setelah mandi wajib. Wallahu'Alam
9. G5
Bismillah.
Izin bertanya. Apakah ketika dalam masa nifas darah sudah tdk keluar sebelum 40
hari, wanita tersebut sudah bisa mandi wajib dan sholat?
Jawab :
Jawaban ada
diatas ya.
10. G5
Ketika saat
hamil, ada darah yang keluar terus menerus tetapi ketika di cek kehamilan baik
baik saja. Apakah boleh sang ibu melaksanakan sholat, dan apakah sang ibu harus
mandi wajib?
Jawab :
Mayoritas
wanita hamil tidak mengalami perdarahan yang berlangsung lama, jikapun ada flek
atau bercak darah yang keluar, biasanya hanya keluar sedikit dan tidak lama.
Namun sebagian dari mereka ada juga yang mengalami pedarahan yang lumayan lama
dan berlangsung beberapa hari, bahkan sebagian yang lain juga ada yang
mengalaminya setiap bulan.
Para ulama
berbeda pendapat mengenai hal ini. Ulama dari madzhab Hanafi dan Hambali
mengatakan bahwa wanita hamil tidak mengalami haid. Maka, jika ada wanita hamil
keluar darah selama kehamilannya, maka itu bukan haid, melainkan darah rusak
(fasid). Bahkan jikapun darah yang keluar itu berlangsung selama berhari-hari
dan kehitaman layaknya haid.
Darah fasid
hukumnya sama dengan istihadhah, ia bukan hadats besar. Artinya, wanita ini
tetap wajib melaksanakan semua kewajiban wanita suci, seperti shalat dan puasa
Ramadhan.
Mandilah, kemudian
bila keluar cukup berwudhu saja bila mau melaksanakan sholat.
11. G2
Bagaimana dengan
guru wanita yang mengajar di dalam masjid? Ikut hukum/dalil yg mana ya
ustadzah?
Jawab :
Bila bisa
dilaksanakan diluar masjid maka itu lebih baik. Jika tidak memungkinkan untuk
pindah keluar masjid maka bisa kita mengambil pendapat syaikh Albani diatas. wAllahu'
alam
12. G5
Assalamu'alaikum
ustadzah. Izin bertanya. Jika wanita haid selama 1 pekan dan kemudian sudah
bersuci, sudah shalat 5 waktu dan pada saat malam berjima' dengan suami, tetapi dipagi hari/ setelah sholat shubuh
wanita tersebut mendapati seperti bercak darah berwarna kecoklatan. Kalau
begitu keadaannya bagaimana ya ustadzah. Pada saat mau bersuci pun sudah dicek
dengan kapas dan bersih. Setelah muncul bercak tersebut esok harinya sudah tidak
keluar lagi.
Jawab :
wa'alaikumsalam,
maka kita berhukum dengan yang di awal, yaitu ketika berhubungan dalam keadaan
suci.
13. G4
Ustadzah,
jika kasusnya kita sudah bersih sempet sholat terus tiba-tiba keluar darah,
apakah boleh berjima atau nunggu mandi wajib dulu ?
Jawab :
Nunggu mandi
wajib dulu.
14. Akhwat
Assalamualaikum
ustadzah, aku mau tanya, memangnya di saat haid tidak boleh untuk keramas,
motong kuku, dan kalau rambut rontok harus di kumpulin? adakah dalil dan hadist
yang ustadzah? Jazakillah khoir.
Jawab :
Wa'alaikumsalam,
tidak ada dalilnya.
15. G4
Kapan dinyatakan
kita mengeluarkan darah nifas,?
Jawab :
Jawabnnya
ada diatas ya.
16. Nanda
Assalamualaikum
ustadzah. Ada yang ingin saya tanyakan, saya pernah dengar kalau orang yang mengalami
istihadhah tetap mengqodho' puasa walaupun dia tetap melaksanakan puasa. Apakah
ini benar ustadzah? Jazakillah
Jawab :
Wa'alaikumsalam,
cukup dengan dia puasa dan tidak perlu qodho
17. Akhwat
Izin
bertanya tentang indikator berhenti haid, berarti jika kapas nya masih coklat
atau kuning belom bersih kah bunda?
Jawab :
Iya, coklat
atau keruh dalam masa haidh termasuk haidh.
18. G4
Tanya
ustadzah, setelah operasi kista bisa keluar darah seperti darah haid . Apakah
itu dihukumi sebagai haid atau nifas (karena keluar air susu juga), atau
seperti istihadhoh? Syukron ustadzah
Jawab :
Dihukumi darah
istihadhoh
19. G4
Ustadzah
ijin bertanya. Temen ssya janda 3 tahun (sekarang umur 42 tahun), setelah 40 hari
suaminya meninggal, temen sya tidak pernah haid sampai sekarang, itu kenapa ya
ustadzah? Apakah pikiran juga pengaruh? Selama almarhum masih hidup haidnya
berjalan normal. Terimakasih ustadzah.
Jawab :
Keluar darah
haidh kelancarannya bisa dipengaruhi
oleh hormon, maka sebaiknya ditanyakan kepada dokter.
20. G5
Izin
bertanya Ustadzah. Ketika masa haid sudah selesai. Kita suka cek dengan cara
masukkan tissu atau kapas ke dalam miss V, kalau darah sudah bersih tapi masih
ada bercak coklat itu bagaimana, kita boleh bersuci atau belum? Terimakasih sebelumnya
Ustadzah .
Jawab :
Tunggu sampai
benar bersih dan tidak ada kecoklatan.
21. G5
Izin bertanya.
Apakah boleh seorang wanita meminum obat agar tidak haid pada saat melakukan
ibadah umroh atau haji. Ada juga yang ingin puasa romadhon nya full sebulan
maka ia meminum obat agar tidak haid?
Jawab :
Imam Ibnu
Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat pencegah haid agar bisa
melakukan ibadah bersama kaum muslimin lainnya. Jawaban beliau,
لا نرى أنها تستعمل هذه الحبوب لتعينها على طاعة الله ؛ لأن الحيض الذي يخرج شيءٌ كتبه الله على بنات آدم
“Saya tidak menyarankan para
wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan
kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah
tetapkan untuk para putri Adam.”
Kemudian
beliau menyebutkan dalilnya,
وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع وقد أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم ، …
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu,
A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum
sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara
dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu
menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini
adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam”
Selanjutnya
Syaikh menasehatkan para wanita yang ingin beribadah, namun terhalang haid,
Karena itu,
ketika masuk sepuluh terakhir blan ramadhan, hendaknya dia menerima kodrat yang
Allah tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. Ada
informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi rahim
dan peredaran darah. Bahkan bisa menjadi sebab, janin cacat, ketika di rahim
ada janin. Karena itu, kami menyarankan agar ditinggalkan. Ketika terjadi haid,
dia tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya,
tapi karena taqdir Allah. (Fatwa islam, no. 13738)
Adapun ketika
umroh dan haji dikarenakan keterbatasan waktu dan tempat, silahkan mengambil
pendapat yang membolehkan.
22. G4
Ustadzah, saya
baru saja nifas. Menurutku sudah selesai di hari ke-22, karena sudah tidak keluar
dan bersih, hari ke-53 keluar flek coklat agak banyak, apa itu haid? Ditunggu sehari
semalam bersih lagi. Selang sehari semalam keluar lagi darah segar, cuma siang
aja, kutunggu sehari semalam. Paginya mandi lagi, bagaimana itu ya ustadzah?
Jawab :
Jarak minimal
bersih antara masa haid dengan haidh yang berikutnya adalah 15 hari, maka bisa
dihukumi darah yang keluar kali ini adalah darah haidh.
23. G6
Ada titipan
dari teman, apakah sah sholat jika setiap akan mulai sholat, akan terasa pipis
meski hanya setetes saja, apakah itu hanya pikiran yang menganggu saja. Sama
seperti jika terburu-buru akan pergi, pasti
akan terasa mau pipis, jadi mesti ganti lagi. Apakah ini ada hubungannya dengan
umur yang semakin bertambah?
Jawab :
Allah
Subhanahu wa Ta’ala berfirman: "Allah
menginginkan kemudian bagi kalian dan tidak menginginkan kesulitan bagi
kalian." (SQ. Al-Baqarah: 185)
Nabi
sallallahu’alaihi wa sallam bersabda, “
Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari, no. 39)
Hasan
Al-Basri rahimahullah pernah ditanya tentang seorang laki-laki mendapatkan
basah setelah berwudu dan beristinja, beliau berkata: “Biarkan" Maksudnya
jangan engkau sibukkan dan perhatikan hal itu.
Syekh Ibnu
Utsaimin rahimahullah pada acara Liqa Al-Babul Al-Maftuh, 184/15, ditanya dengan
pertanyaan berikut: “Ketika saya sudah selesai berwudu dan hendak menunaikan
shalat, saya merasa ada tetesan (air) seni yang keluar dari kemaluan. Apa yang
harus saya lakukan."
Beliau
menjawab: “Seharunya dia abaikan dan tidak menghiraukannya, sebagaimana yang
diperintahkan para ulama Islam. Tidak usah memperhatikannya dengan melihat
kemaluannya, apakah keluar atau tidak? Jika dia berlindung dengan (nama) Allah
dari setan, lalu meninggalkannya, maka -dengan izin Allah- hal itu akan hilang
darinya. Namun, kalau dia benar-benar yakin (keluar air seni) seperti (melihat)
matahari, maka dia harus membersihkan apa yang terkena (air) seni dan
mengulangi wudu. Karena sebagian orang ketika merasakan dingin di kepala
kemaluan, dia mengira telah keluar sesuatu darinya. Jika sudah diyakini, maka
(hukumnya) sebagaimana yang saya katakan.
24. G2
Ustadzah,
sehubungan dengan perbedaan pendapat diantara para ulama, seperti contoh
membaca quran disaat haid. Mungkin tidak ya, ada himbauan agar tidak memaksakan
pendapat kepada pihak yang berbeda, karena akan sangat berbahaya, misal si A
mengatakan boleh koq baca quran saat haid, padahal si B menganut faham haram
hukumnya baca quran saat haid. Maka ketika si B membaca quran saat haid dia
melakukan sesuatu yang haram atas anjuran A. Bukankah keduanya berdosa?
Jawab :
Masalah-masalah
khilafiyah (perbedaan pendapat) adalah ruang lingkup ijtihad, karena tidak ada
nashnya yang jelas dan tidak ada dalil yang shahih untuk menguatkan salah satu
pendapat. Oleh karena itulah terjadi perbedaan pendapat di antara para imam
yang terkenal. Hal ini biasanya berkaitan dengan masalah-masalah cabang
syari’at (masalah furu’iyah). Hal ini tidak boleh diingkari dengan keras
terhadap salah seorang mujtahid.
Imam Abu
Nu’aim mengutip ucapan Imam Sufyan Ats-Tsauri, sebagai berikut:
سفيان الثوري يقول إذا رأيت الرجل يعمل العمل الذي قد اختلف فيه وأنت ترى غيره فلا تنهه
“Jika engkau melihat seorang
melakukan perbuatan yang masih diperselisihkan, padahal engkau punya pendapat
lain, maka janganlah kau melarangnya.” (Imam Abu Nu’aim Al-Asbahany,
Hilyatul Auliya’, 3/133
Imam
As-Suyuthi Rahimahullah berkata dalam kitab Al-Asybah wa An Nazhair:
الْقَاعِدَةُ الْخَامِسَةُ وَالثَّلَاثُونَ لَا يُنْكَرُ الْمُخْتَلَفُ فِيهِ وَإِنَّمَا يُنْكَرُ الْمُجْمَعُ عَلَيْهِ
Kaidah yang
ke-35, “Tidak boleh ada pengingkaran terhadap masalah yang masih
diperselisihkan. Sesungguhnya pengingkaran hanya berlaku pada pendapat yang
bertentangan dengan ijma’ (kesepakatan) para ulama.” (Imam As-Suyuthi,
Al-Asybah wa An Nazhair, 1/285)
Berkata Asy
Syaikh Dr. Umar bin Abdullah Kamil:
فالاجتهاد إذا كان وفقًا لأصول الاجتهاد ومناهج الاستنباط في علم أصول الفقه يجب عدم الإنكار عليه ولا ينكر مجتهد على مجتهد آخر ولا ينكر مقلد على مقلد آخر وإلا أدى ذلك إلى فتنة
“Ijtihad itu, jika dilakukan
sesuai dengan dasar-dasar ijtihad dan manhaj istimbat (konsep penarikan
kesimpulan hukum) dalam kajian ushul fiqh (dasar-dasar fiqih), maka wajib
menghilangkan sikap pengingkaran atas hal ini. Tidak boleh seorang mujtahid
mengingkari mujtahid lainnya, dan tidak boleh seorang muqallid (pengekor)
mengingkari muqallid lainnya, jika tidak demikian maka akan terjadi fitnah.”
(Dr. Umar bin Abdullah Kamil, Adab Al-Hiwar wal Qawaid Al-Ikhtilaf, hal. 43.
Mauqi’ Al-Islam)
Al-Ustadz
Hasan Al-Banna Rahimahullahmenjelaskan -setelah Beliau menerangkan sebab-sebab
perselisihan fiqih di antara umat Islam:
كل هذه أسباب جعلتنا نعتقد أن الإجماع على أمر واحد في فروع الدين مطلب مستحيل بل هو يتنافى مع طبيعة الدين وإنما يريد الله لهذا الدين أن يبقى ويخلد ويساير العصور ويماشي الأزمان وهو لهذا سهل مرن هين لين لا جمود فيه ولا تشديد
“Bahwa sebab-sebab itu membuat
kita berkeyakinan bahwa upaya penyatuan dalam masalah furu’ adalah pekerjaan
mustahil, bahkan bertentangan dengan tabiat agama ini. Allah menghendaki agar agama
ini tetap terjaga dan abadi, dan dapat mengiringi kemajuan zaman. Untuk itu
agama ini harus muncul dalam warna yang mudah, fleksibel dan lentur, tidak
jumud atau keras.” (Majmu’ah Ar Rasa-il, hal. 26)
Dalam
Risalah Al-Khamis beliau juga berkata:
أن الخلاف في الفرعيات أمر ضروري لابد منه، إذ إن أصول الإسلام آيات وأحاديث وأعمال تختلف في فهمها وتصورها العقول و الأفهام لهذا كان الخلاف واقعاً بين الصحابة أنفسهم ومازال كذلك وسيظل إلى يوم القيامة وما أحكم الإمام مالك رضي الله عنه حين قال لأبي جعفر وقد أراد أن يحمل الناس على الموطأ إن أصحاب رسول الله ص تفرقوا في الأمصار وعند كل قوم علم فإذا حملتهم على رأي واحد تكون فتنة وليس العيب في الخلاف ولكن العيب في التعصب للرأي والحجر على عقول الناس وآرائهم هذه النظرة إلى الأمور الخلافية جمعت القلوب المتفرقة على الفكرة الواحدة وحسب الناس أن يجتمعوا على ما يصير به المسلم مسلماً كما قال زيد رضي الله عنه
“Bahwa perselisihan dalam
masalah furu’ (cabang) merupakan masalah yang mesti terjadi. Hal itu karena
dasar-dasar Islam dibangun dari ayat-ayat, hadits-hadits dan amal, yang kadang
dipahami beragam oleh banyak pikiran. Karena itu, maka perbedaan pendapat pun
tetap terjadi pada masa sahabat dulu. Kini masih terjadi dan akan terus terjadi
sampai hari kiamat. Alangkah bijaknya Imam Malik ketika berkata kepada Abu
Ja’far, tatkala Ia ingin memaksa semua orang berpegang pada
Al-Muwatha’(himpunan hadits karya Imam Malik), “Ingatlah bahwa para sahabat
Rasulullah telah berpencar-pencar di beberapa wilayah. Setiap kaum memiliki
ahli ilmu. Maka apabila kamu memaksa mereka dengan satu pendapat, yang akan
terjadi adalah fitnah sebagai akibatnya.”
Bukanlah aib dan cela manakala kita berbeda
pendapat. Tetapi yang aib dan cela adalah sikap fanatik (ta’ashub) dengan satu
pendapat saja dan membatasi ruang lingkup berpikir manusia. Menyikapi khilafiyah
seperti inilah yang akan menghimpun hati yang bercerai berai kepada satu
pemikiran. Cukuplah manusia itu terhimpun atas sesuatu yang menjadikan seorang
muslim adalah muslim, seperti yang dikatakan oleh Zaid radhiallahu ‘anhu.
Wallahu'alam.
*****************************
Kita tutup
kajian hari ini dengan membaca
Istighfar اَسْتَغْفِرُ اَللّهَ الْعَظِیْمَ
Hamdalah الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
Doa
Kafaratul Majelis :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ
لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi
bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon
pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.
وَ السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
★★★★★★★★★★★★★★
Badan
Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog : kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage :
Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian
On Line-Hamba Allah
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment