NOTULENSI
KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama
Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Kamis,
10 Januari 2019
Pukul
15.00 sd 18.00 WIB
Group
Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ
: Ummi G6
******************************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
G1
Di tempat tinggal saya sedang ada pilihan lurah,
semua lurah minta dukungan dengan ngasih uang. Pas saya tolak, jawabnya
"ga apa-apa ini upah becak ke tempat coblos. Semua dapat kok".
Bagaimana hukumnya? Bagaimana saya harus bersikap?
Jawab (Ustadz
Farid): Tolak uangnya dan tolak orangnya. Menjelang hari H pencoblosan
biasanya ramai orang-orang tidak bertanggungjawab menyebarkan uang, gula,
dll, ke rumah-rumah masyarakat dalam rangka "menyuap" mereka agar
memilih jagoannya. Tentu mereka tidak sendiri, ada penyandang dana dan
eksekutor lapangan. Ada yang menyikapi, "Biarlah, terima aja tapi jangan
pilih orangnya." Ini tentu salah dan tidak mendidik. Jika memang berniat
memberikan pendidikan politik yang bermartabat seharusnya "tolak uangnya
dan tolak orangnya/partainya."
Jika memang diketahui itu adalah risywah/sogok
(baik diistilahkan serangan fajar, money politic, dll), maka sikap menerimanya sama juga membenarkan operasi
keharaman. Sikap seorang muslim seharusnya adalah inkarul munkar (mengingkari
kemungkaran), bukan justru menerimanya dan memfasilitasi orang berbuat
munkar. Hendaknya aktifis Islam jangan terjebak ikut-ikutan cara yang kotor,
hanya karena untuk meraih kemenangan.
Mirip adagium sebagian pesepakbola, "Biarlah kartu kuning dan
kartu merah banyak, yang penting gol!"
Ini tidak pantas dan terlarang. Hal ini berdasarkan pada ayat:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَان
Dan janganlah saling tolong
dalam dosa dan pelanggaran. (Qs. Al Maidah: 2)
Disebutkan dalam Al Mu’jam Al Wasith tentang makna Risywah:
ما يعطى لقضاء مصلحة أو ما يعطى لإحقاق باطل أو إبطال حق
“Sesuatu yang diberikan agar tujuannya terpenuhi, atau
sesuatu yang diberikan untuk membenarkan yang batil, atau membatilkan yang
haq.” (Al Mu’jam Al Wasith, 1/348. Dar Ad Da’wah)
Jadi, segala macam pemberian dalam rangka
menggoyang independensi seseorang dalam bersikap dan mengambil keputusan,
itulah risywah. Akhirnya, pemberian itu (uang atau barang) menjadi penggerak
sikapnya bukan karena kebenaran itu sendiri. Sehingga yang layak menjadi tersingkir,
yang buruk justru terpilih. Haq menjadi batil, batil pun menjadi haq.
Di tambah lagi, Allah dan RasulNya melaknat penyuap dan yang
disuap. Sebagaimana hadits:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Rasulullah
Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan yang disuap. (HR. Abu
Daud No. 3109, dari Abdullah bin Amr.
At Tirmidzi No. 1256, dari Abu Hurairah. Shahih)
Juga hadits:
قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi
wa Sallam bersabda: "Allah melaknat penyuap dan yang disuap. (HR.
Ibnu Majah No. 2304, Shahih)
Kondisi masyarakat yang masih "memilih yang
bayar" bukan "memilih yang benar" bukan alasan untuk
ikut-ikutan menggunakan politik uang. Jika itu dilakukan oleh politisi busuk
dan hitam, maka politisi muslim tidak layak mengikutinya. Wallahul Musta'an
Farid Nu'man Hasan
Join: bit.ly/1Tu7OaC
|
2
|
G1
Saya diminta untuk bantu administrasi suatu
proyek di kantor, setelah selesai proyek saya di beri bonus berupa uang oleh
pihak ketiga (bonus itu tidak ada akad sebelumnya). Bagaimana status uang
tersebut, apakah halal untuk diterima?
Jawab (Ustadz
Syaikhul/Robin): Siapakah pihak ketiga itu? Jika pihak ketiga adalah
klien maka hal tersebut bisa termasuk risywah yang haram hukumnya. Tidak
boleh pegawai yang sudah digaji sesuai pekerjaannya mengurus klien, lalu
menerima hadiah bonus dari klien karena pekerjaannya itu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
“Hadiah
bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”
|
3
|
G5
Jika Gopay termasuk dilarang/Gharar. Lalu bagaimana dengan aplikasi
Ovo?
Jawab (Ustadz
Syaikhul/Robin) : Gopay tidak termasuk yang dilarang. Ovo tidak ada fatwa
pelarangannya. Berikut penjelasan Ustadz Dr Oni Sahroni (Ulama Dewan Syariah
Nasional MUI)
=====
Tanya Jawab Fikih Muamalah No. 501
Hukum Top Up dalam Jasa
Transportasi Online
Oleh: Ustadz Dr. H. Oni
Sahroni, MA
(Doktor Fikih Muqaran Univ.
al-Azhar Cairo / Tim Ahli Syaria Consulting Center)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Apakah top up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan
lain-lain) pada Perusahaan Jasa Transportasi online (seperti GoJek, Grab,
Over, dan lain-lain) termasuk riba?
Jawaban: ⤵
♻ Dalam
kajiah fikih, sebelum menetapkan suatu hukum atas suatu masalah, harus
terlebih dahulu mengetahui dan memahami secara rinci dan pasti masalah
dimaksud. Kegiatan proses ini disebut tashawwur al-mas’alah. Tanpa proses ini, proses
berikutnya, penetapan hukum, tidak dapat dibenarkan. Kaidah menyatakan:
الحكم على الشيء فرع عن تصوره
➡ 🗂 Merujuk pada dokumen Syarat
dan Ketentuan Go-Pay sebagaimana tertera dalam laman
http://www.go-pay.co.id/terms, dapat dijelaskan sebagai berikut :
1) Pihak yang bertransaksi
dalam aplikasi top up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan lain-lain) adalah
customer dan perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber,
dan lain-lain).
2) Customer tidak
memiliki rekening dalam arti rekening Bank. Nasabah hanya memiliki
‘rekening’ di aplikasi Perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek,
Grab, Uber, dan lain-lain). Mirip dengan deposit di e-money.
3) Customer
bertransaksi langsung dengan Perusahaan Jasa Transportasi Online
(seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain) dengan mendeposit sejumlang dana
tertentu di top up (seperti Go pay, Grab Pay, dan lain-lain) untuk pembayaran
atas jasa Perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan
lain-lain) yg akan dimanfaatkannya.
4) Perusahaan Jasa
Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain) memberikan
discount tertentu kepada customer sebagai pengguna top up (seperti Go Pay,
Grab Pay, dan lain-lain).
Berdasarkan gambaran tersebut, maka bisa
diidentifikasi skema akadnya sebagai berikut:
✅
Substansi transaksinya adalah jual beli jasa untuk manfaat yang akan diserah
terimakan dengan discount tertentu bagi pengguna.
✅
Substansinya bukan utang / pinjaman, tetapi jual beli jasa. Deposit itu
sebagai upah yang dibayarkan di muka. Juga customer tidak bermuamalah dengan
bank tetapi dengan pihak gojek layaknya e money.
Dengan demikian, maka skema Ijarah maushufah fi
dzimmah lebih tepat digunakan untuk aplikasi ini : ujrah (fee) dibayar
dimuka, manfaat dibayar kemudian. Karena akadnya IMFD, menjadi hak pihak yang
menyewakan jasa (muajjir / gojek) untuk memberikan discount sebagai athaya
dan pemberian yang dibolehkan oleh syara.
📑 Sebagaimana ditegaskan
dalam standar Internasional AAOFI :
يجوز أن تقع الإجارة على موصوف في الذمّة وصفا منضبطا ولو لم يكن مملوكا للمؤجّر (الإجارة الموصوفة في الذمة) حيث يتّفق على تسليم العين الموصوفة في موعد سريان العقد. ويراعى في ذلك إمكان تملّك المؤحر لها أو صنعها. ولا يشترط فيها تعجيل الإجرة ما لم تكن بلفظ السّلم أو السّلف. وإذا سلّم المؤجر غير ما تمّ وصفه فللمستأجر رفضه وطلب ما تتحقّق فيه المواصفات.
“Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh dilakukan
dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut
belum menjadi milik pemberi sewa (pada saat ijab-qabul dilakukan); waktu
penyerahan barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus
diyakini dapat menjadi milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari
pihak lain maupun membuatnya sendiri; tidak disyaratkan pembayaran ujrah
didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab-qabul yang dilakukan tidak
menggunakan kata salam atau salaf; apabila barang sewa diterima penyewa tidak
sesuai dengan kriteria yang disepakati, pihak penyewa berhak menolak dan
meminta gantinya yang sesuai dengan kriteria yang disepakati pada saat akad."
Dengan
demikian, keikut sertaan costumer dalam top up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan
lain-lain) boleh menurut fikih, karena skema akad antara costumer dengan top
up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan lain-lain) adalah akad ijarah maushufah fi
dzimmah.
Sedangkan penyimpanan di bank itu dilakukan oleh
perusahaan transportasi online sebagai deposan karena rekeningnya adalah
rekening perusahaan tersebut.
Wallahu a'lam.
______
Referensi:
-Standar Syariah Internasional
AAOIFI
-Fikih Muamalah; Dinamika Teori
Akad dan Penerapannya dalam Ekonomi Syariah oleh Dr. Oni Sahroni, MA
Wawancara dengan pelaku,
pemerhati dan mitra
http://www.go-pay.co.id/terms
______
Facebook : Oni Sahroni
Instagram : ononisahronii
Twitter : @onisahronii
Telegram :
@UstOniSahroni
|
4
|
G6
Bagaimana tips istiqomah tahajud?
Jawab (Ustadzah
Maryam): Bismillah. Tipsnya atara lain:
*baca tentang keutamaan orang yang tahajud, supaya
lebih termotivasi.
*mulai hari dengan kebaikkan, karena maksiat
susah untuk diajak kebaikkan.
*dengan niat yang kuat, berdo'a lah agar Allah
mudahkan bisa bangun sebelum subuh.
*ikuti sunnah Rasul, tidur lebih awal dan bangun
awal InsyaAllah otomatis badan lebih fresh, karena faktor capek dan niat juga
kurang sangat berpengaruh.
Wallahu 'alam.
|
5
|
G5
Apa hukumnya kalau orang yang dianggap alim di
kantor, jenggotan celana pintung, rajin ibadah, sholat ontime, tapi suka
nyuri data penelitian orang lain, terus di buat untuk sendiri.
Jawab (Ustadzah
Maryam): Sudah jelas sesuatu yang merugikan orang lain atau
perbuatan yang membuat resah diri
termasuk perbuatan dosa (kalau kebaikkan hati menjadi tenang). Oleh karenanya
bila ada perasaan resah karena telah berbuat tidak baik berungtunglah karena
itulah cara Allah. Perbanyak istigfar dan berusaha menutupi dosa dg beramal kebaikkan,
smg ALLAH mengampuni. Wallahu 'alam.
|
6
|
G6
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuhu. Saya Risma, izin
bertanya, apakah boleh menjual barang dengan cara diarisankan?
Jawab (Ustadz
Syaikul): Waalaikumussalam wrwb. Arisan hukumnya halal selama tidak ada
riba. Semua membayar sama dan menerima jumlah yang sama, maka boleh.Arisan
ensiklopedi anak misalnya. Semua bayar 100rb, dan diundi siapa yang duluan
dapat, tapi semua peserta sepakat akan patungan sampai semua peserta
mendapatkan ensiklopedi itu. Hukumnya boleh.
|
7
|
G5
Izin tanya lagi. Ketika saat hamil, ada darah
yang keluar terus menerus tetapi ketika di cek kehamilan baik-baik saja. Apakah
boleh sang ibu melaksanakan sholat dan apakah harus mandi wajib?
Jawab (Ustadzah
Maryam): Itu bisa dkatakan darah istihadah/ penyakit, jadi tetap sholat
asal setiap sholat memakai pembalut supaya darahnya tidak mengotori kain/
tempat sholat.
|
8
|
G2
Bagaimana menasihati korban bullying agar tidak
sakit hati kepada yang membully-nya, karena si pem-bully sudah minta maaf? Masalahnya,
menurut dia, minta maafnya tidak tulus dan tidak mengakui kesalahannya. Apa
yang harus saya lakukan, sebagai penengah, kepada si pem-bully maupun kepada
korbannya?
Jawab (Ustadzah
Fitrianingsih): Bunda sholihah, masalah bullying memang butuh pendekatan
yang cukup. Karena bullying bisa saja menimbulkan trauma, apalagi jika ada
tindak kekerasan. Untuk kondisi tersebut tidak cukup hanya menasehati saja, tapi
perlu adanya terapi dan rehabilitasi baik terhadap korban juga terhadap
pelaku, terapi dan rehabilitasi ini dengan pendekatan secara psikologis
sambil di ruqyah atau dengan berdzikir dan istighfar. Dan jika korban masih
merasa pelaku belum tulus minta maaf dan tidak mengakui kesalahannya padahal
pelaku sudah minta maaf. Hal tersebut memang tidak bisa disalahkan karena
tentunya ingatannya belum bisa hilang begitu saja. Ini butuh waktu, karena
trauma tersebut.
Namun jika bullyingnya ini masih dalam kondisi
ringan dan tidak menimbulkan trauma, maka bisa di nasehati dengan cara yang
ahsan dan kata-katanya yang bisa di terima baik oleh korban dan juga oleh
pelaku, sambil di mediasikan antara pelaku dan korban. Pelaku bisa di mediasikan
untuk langsung minta maaf dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi di
hadapan korban dengan di jembatani oleh perantara, agar korban juga merasa
yakin, sehingga paham bahwa pelaku benar-benar minta maaf. Disamping itu juga
bisa menasehati korban untuk menjauhi dan menghindari dari pelaku agar tidak
terjadi lagi bullying terhadap dirinya.
Wallahu a'lam bisshowwab.
|
9
|
G3
Assalamualaikum. Apa hukumnya jika suami tidak memberikan nafkah
lahir?
Jawab (Ustadz Syaikul): Waalaikumussalam wrwb. Di
antara kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada keluarganya,
sebagaimana telah tegas disebutkan dalam beberapa ayat Al Quran
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَآأَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ
“Kaum lelaki itu adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena
Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum lelaki) atas sebagian yang lain
(kaum wanita), dan karena mereka (kaum lelaki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka”. [an Nisaa`/4 : 34].
Maka suami yang tidak melakukannya terjatuh dalam
perbuatan haram; meninggalkan kewajiban.
Jika ia sudah berusaha maksimal namun tidak
berhasil menafkahi keluarganya dengan baik, insya Allah termasuk yang
dimaafkan. Namun jika ia bermalas-malasan hingga tidak menafkahi keluarganya,
maka ia termasuk yang berdosa.
|
10
|
G6
Assalamualaikumu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh Ustadz/ah. Saya izin bertanya, bagaimana hukum emoticon smiley
/stiker seperti di whatsapp, line, FB dan telegram? Apakah emoticon smiley
termasuk gambar yang menyerupai makhluk hidup? Apakah emoticon atau stiker
whatsapp ini diperbolehkan? Jazakumullahu khoiron
Jawab (Ustadz
Dodi): Ada perbedaan pendapat Ulama dalam hal ini. Jika hanya kepala saja
tanpa tubuh maka diperbolehkan. Walaupun ada pendapat Ulama lainnya yang
tegas sama sekali tidak boleh.
|
11
|
G3
Assalamu'alaikum. Izin bertanya. Mengenai
warisan. Berapa lama warisan itu harusnya dikeluarkan ustadz? Bagaimana jika
warisan itu ditahan-tahan dan tidak dikeluarkan? Sudah 1 tahun lebih tidak
dikeluarkan. Tidak ada kejelasan dari pemegang warisan, dan ahli waris yang
lain juga sungkan bertanya. Apakah akan berpengaruh dengan yang sudah wafat,
arena harta warisnya belum dikeluarkan? Syukron ustadz.
Jawab (Ustadz Dodi): Lebih cepat lebih
bagus ya. Jangan menunda lagi.
|
12
|
G3
Melanjutkan soal warisan. Bagaimana jika yang
wafat mempunyai kredit rumah, Ustadz? Apakah harus dibayar lunas dulu
hutangnya dengan harta waris yang ditinggalkan? Apakah ini bisa
menyusahkannya di alam kubur? Karena masih berhutang dan riba. Mohon
penjelasannya ustadz.
Jawab (Ustadz
Dodi): Iya. Lunasi saja dahulu. Jika ditunda tunda dan menciptakan riba
baru karena munculnya denda. Maka semuanya berdosa.
|
13
|
G2
Afwan ustad/zah izin bertanya. Bagaimana meraih
Surga dengan ridho suami? Istilah yang LDR dengan tinggal yang berjauhan,
karena dinas di luar kota? Mohon tips dan kiat-kiatnya, sementara kalau
sama-sama istri tidak pernah mengurangi hak suami Inshaa Allah terpenuhi.
Mohon nasehat- Tausyiahnya. Afwan ana yang fakir ilmu. Syukron Jazaakillahu
khoir. Wassalam.
Jawab (Ustadz
Syaikhul): Jaga komunikasi dengan baik. Di zaman sekarang, setiap hari
pun bisa komunikasi dengan mudah walau berjauhan. Kalau harus LDR, pastikan
LDR atas keridhoan kedua belah pihak.
Dan tetap harus ada waktu bersama. Luangkan di
akhir pekan atau 2 pekan sekali atau sebulan sekali untuk bertemu. Bisa istri
ke kota suami atau suami ke kota istri. Ketemu fisik itu wajib, harus
dipaksakan walaupun bisa jd biayanya mahal. Jangan sampai menyesal di
kemudian hari yang biayanya jauh lebih mahal. Coba dipikirkan untuk siapa
kita bekerja. Jika untuk keluarga, jangan sampai pekerjaan justru
menghancurkan hubungan keluarga. Cari jalan tengah, komunikasikan,
koordinasikan, cari saling ridho. Dan di antara komunikasi paling penting
adalah saling mendoakan. Istri doakan suami, suami doakan istri juga. Doanya
serius, sambil dibayangkan. Semoga dg itu rasa mawaddah dan rahmah tetap
terjaga.
|
14
|
G1
Afwan izin bertanya, pernah dengar car 3 network?
Saya pengen tahu, apakah itu halal atau tidak?
Jawab(Ustadz
Dodi): Silahkan SOP nya diuraikan terlebih dahulu. Harus jelas dulu SOP-nya,
menghukumi tanpa tahu sisdurnya bisa salah hukum kelak.
|
15
|
G4
Assalamualaikum. Ijin bertanya ustadz/ustadzah.
1. Untuk wanita, posisi mukena/hijab syar'i pada
sholat, bagian jidat harus terbuka atau tertutup?
2. Jika sedang berjamaah di tempat umum (safar
atau menghadiri majlis taklim), shaft wanita terkadang tidak rapat, jika si A
ingin merapatkan shaftnya sedangkan si B menjauh, apa yang sebaiknya harus A
lakukan?
Jawab (Ustadz
Endang): Waalaykumusalaam warahmatullahi wabarakaatuhu. Bismillah.
1. Saat sujud bagian kepala yang menyentuh tempat
sujud adalah wajah. Dan kita liat bentuk wajah setiap orang tidak sama. Ada
wajah yang jika sujud maka kening, dan hidung bersamaan menyentuh tempat
sujud. Ada juga wajah yang keningnya tidak rata dengan hidung. Bagaimana yang
seperti ini saat sujud? Mengutamakan keningnya atau hidungnya. Maka
jawabannya mengutamakan hidung lebih utama walaupun juga tidak mengapa dengan
keningnya.
Nah untuk wanita,
hal ini juga berlaku. Maka menyesuaikan keadaannya. Yang pasti
terlarang saat sholat mengenakan penghalang wajah, demikian saat thawaf dan sa'i.
2. Perintah meluruskan dan merapatkan shaf adalah
sunnah yang shohih dengan tujuan agar tidak ada celah buat syetan mengganggu
sholat melalui celah itu. Ini berlaku buat pria dan wanita. Maka perlu
disampaikan hal ini agar shaf wanita tertib, rapat dan lurus. Terkadang ada yang
tidak tahu dan tidak faham akan hal ini. Merasa tidak perlu rapat dan lurus.
Diajak rapat menjauh. Cukup ingatkan saja bahwa lurus dan rapat adalah
sunnah. Jika menolak ya biarkan saja,
tidak usah diinjak kakinya, karena
akan ribut nanti. Wallahu a'lam
|
16
|
G4
Assalamualaikum. Izin bertanya. Bagaimana hukum
bila seorang istri pergi tanpa pamit dari rumah suaminya tanpa izin alias
kabur dan membawa kabur harta benda. Dan suami boleh memukul dalam ajaran
islam itu sebatas apa dan karena apa? Jazakallah khoir.
Jawab (Ustadz
Endang): Waalaykumusalaam warahmatullahi wabarakaatuhu. Bismillah. Dalam
pandangan Akhlaq islam, apa saja yng dilakukan seorang istri merupakan buah
dari akhlaq suami.
Sehingga apapun yang dilakukan istri bukan
kejadian yang berdiri sendiri,
melainkan merupakan paket yang sama dengan keadaan suami.
Kasus ini punya dua dimensi hukum. Satu masalah
rumah tangga itu sendiri. Sebagai penyebab masalah istri seperti itu. Sebenarnya
masalah ini yang harus di kemukakan. Untuk istri ada dua jawaban. Pertama
berdosa meninggalkan suami. Jika itu motifnya mengkhianati suami. Kedua bisa
jadi pergi meninggalkan suami dalam rangka menghindari madhorot yang
dilakukan suami, bisa saja pergi karena
tidak tahan dengan KDRT, intimidasi dll. Jika karena ini maka dia punya
alasan kuat untuk menjauh (perlu jelas masalah intinya bunda..)
Adapun harta yang di bawa istri, benarkah itu
harta suami? Karena dalam rumah tangga dikenal harta bersama. Apalagi ada
istilah harta suami adalah harta istri,
sedangkan harta istri tetaplah milik istrinya. Mungkin saja yang
dibawa adalah harta bersama. Atau jika pun itu milik suami maka sahabiyah
Hundun binti utbah pernah menanyakan hal ini kepada Nabi bahwa beliau
mengambil harta suaminya Abu Sufyan tanpa sepengetahuannya, dan Rasul
membolehkan dengan catatan harta yang di ambil sesuai kebutuhan. Sungguh
pertanyaan diatas sangat di tentukan masalah pokoknya. Keluarnya istri hanya
akibat dari hal itu. Wallahu a'lam.
|
17
|
G4
Assalamu'alaikum ustadz/ah. Mau tanya. Apakah
janin yang keguguran bisa menjadi penolong kita nanti di hari kiamat seperti
halnya anak-anak yang meninggal masih bayi?
Jawab (Ustadzah
Maryam): Walaykummussalam wrwb, kalau belum di tiupkan ruhnya dan belum
berbentuk, tidak dan keluarnya hanya berupa darah menggumpal bukan bentuk
janin.
|
18
|
Akhwat
Assalamualaikum ustadz/ustadzah, mohon dibantu
penjelasannya. Saya pernah membaca postingan bahwa seharusnya di awal chat
itu bismillah karena chat dimisalkan seperti surat yang mana dicontohkan
rasulullah dan nabi Sulaiman dalam menulis surat, bagaimana seharusnya
menurut pandangan antum? Dari hal tersebut terdapat hadist filinya? Berkenaan
hal tersebut bisa dibantukah membedakan hadist shohih dengan hadist doif
bahkan yang tidak ada dalilnya (yang populer).
Jawab-1 (U
Maryam): Maaf, sepertinya ini harus yang kapasitasnya faham / ahli hadist
ya. Menurut saya, selama bukan wajib kembali ke masing, bisa dimulai dengan
tulisan bismillah atau tidak. Untuk membedakannya di lihat perawinya juga
bisa. Kalau yang shohih/hasan kita sudah kenal para perawi nya.Bukhari,
muslim, At tirmidzi, ibnu majah, An Nasa'i, Abu Daud.
Jawab-2 (Ustadzah
Fitrianingsih/Ning): Kalau saya baca hadits-hadistnya sebenarnya tidak menjelaskan
secara rinci yang mewajibkan dalam penulisan surat harus dengan didahulukan
bismillah.
Jawab-3 (Ustadzah
Fina): Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِـ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ
“Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan
‘bismillahirrahmanir rahiim’, amalan tersebut terputus berkahnya.” (HR.
Al-Khatib dalam Al-Jami’, dari jalur Ar-Rahawai dalam Al-Arba’in, As-Subki
dalam tabaqathnya)
Allah Ta’ala memulai kitab suci Al-Qur’an dengan
bismillah. Begitu pula Nabi Sulaiman ‘alaihis salam menulis surat pada
penguasa Saba’ dengan bismillah sebagaimana disebutkan dalam ayat,
إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
“Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya
(isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.”
(QS. An-Naml: 30)
Memulai sesuatu dengan bismillah itu berharap
semua ada berkah dan tidak terputus amalnya. Namun setau saya tidak ada Nash
yang mewajibkan setiap menulis surat didahului dengan bismillaah. Wallahu'alam.
|
19
|
Akhwat
Ijin bertanya, Ustadz/ah, apakah 4 bulanan dalam
Islam diperbolehkan?
Jawab (Ustadz
Dodi): Buat apa? Beliin susu sama popok aja ya. Jadi tidak ada perintah
nya dalam islam
|
20
|
G2
Bagaimana tata cara meruqyah dengan air daun
bidara?
Jawab (Ustadz
Tono): Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
- Daun bidara dihaluskan lalu diruqyah
- Bisa digunakan utk minum dan mandi
- Cara menghaluskannya bisa dengan blender,
dibikin juz, bisa juga dibikin sayur bening
|
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan membacakan
hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika
asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah,
dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus
Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On
line-Hamba Allah
FB : Kajian On
Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment