Home » , » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, October 22, 2019




NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Kamis, 10 Januari 2019
Pukul 15.00 sd 18.00 WIB
Group Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : Ummi G6
******************************************


NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G1
Di tempat tinggal saya sedang ada pilihan lurah, semua lurah minta dukungan dengan ngasih uang. Pas saya tolak, jawabnya "ga apa-apa ini upah becak ke tempat coblos. Semua dapat kok". Bagaimana hukumnya? Bagaimana saya harus bersikap?

Jawab (Ustadz Farid): Tolak uangnya dan tolak orangnya. Menjelang hari H pencoblosan biasanya ramai orang-orang tidak bertanggungjawab menyebarkan uang, gula, dll, ke rumah-rumah masyarakat dalam rangka "menyuap" mereka agar memilih jagoannya. Tentu mereka tidak sendiri, ada penyandang dana dan eksekutor lapangan. Ada yang menyikapi, "Biarlah, terima aja tapi jangan pilih orangnya." Ini tentu salah dan tidak mendidik. Jika memang berniat memberikan pendidikan politik yang bermartabat seharusnya "tolak uangnya dan tolak orangnya/partainya."

Jika memang diketahui itu adalah risywah/sogok (baik diistilahkan serangan fajar, money politic, dll), maka sikap  menerimanya sama juga membenarkan operasi keharaman. Sikap seorang muslim seharusnya adalah inkarul munkar (mengingkari kemungkaran), bukan justru menerimanya dan memfasilitasi orang berbuat munkar. Hendaknya aktifis Islam jangan terjebak ikut-ikutan cara yang kotor, hanya karena untuk meraih kemenangan.  Mirip adagium sebagian pesepakbola, "Biarlah kartu kuning dan kartu merah banyak, yang penting gol!"

Ini tidak pantas dan terlarang. Hal ini berdasarkan pada ayat:

وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَان
Dan janganlah saling tolong dalam dosa dan pelanggaran. (Qs. Al Maidah: 2)

Disebutkan dalam  Al Mu’jam Al Wasith tentang makna Risywah:

ما يعطى لقضاء مصلحة أو ما يعطى لإحقاق باطل أو إبطال حق

Sesuatu yang diberikan agar tujuannya terpenuhi, atau sesuatu yang diberikan untuk membenarkan yang batil, atau membatilkan yang haq.” (Al Mu’jam Al Wasith, 1/348. Dar Ad Da’wah)

Jadi, segala macam pemberian dalam rangka menggoyang independensi seseorang dalam bersikap dan mengambil keputusan, itulah risywah. Akhirnya, pemberian itu (uang atau barang) menjadi penggerak sikapnya bukan karena kebenaran itu sendiri. Sehingga yang layak menjadi tersingkir, yang buruk justru terpilih. Haq menjadi batil, batil pun menjadi haq.

Di tambah lagi, Allah dan RasulNya melaknat penyuap dan yang disuap.  Sebagaimana hadits:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam melaknat penyuap dan yang disuap. (HR. Abu Daud No.  3109, dari Abdullah bin Amr. At Tirmidzi No. 1256, dari Abu Hurairah. Shahih)

Juga hadits:

قالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Allah melaknat penyuap dan yang disuap. (HR. Ibnu Majah No. 2304, Shahih)

Kondisi masyarakat yang masih "memilih yang bayar" bukan "memilih yang benar" bukan alasan untuk ikut-ikutan menggunakan politik uang. Jika itu dilakukan oleh politisi busuk dan hitam, maka politisi muslim tidak layak mengikutinya. Wallahul Musta'an
Farid Nu'man  Hasan
Join: bit.ly/1Tu7OaC

2
G1
Saya diminta untuk bantu administrasi suatu proyek di kantor, setelah selesai proyek saya di beri bonus berupa uang oleh pihak ketiga (bonus itu tidak ada akad sebelumnya). Bagaimana status uang tersebut, apakah halal untuk diterima?

Jawab (Ustadz Syaikhul/Robin): Siapakah pihak ketiga itu? Jika pihak ketiga adalah klien maka hal tersebut bisa termasuk risywah yang haram hukumnya. Tidak boleh pegawai yang sudah digaji sesuai pekerjaannya mengurus klien, lalu menerima hadiah bonus dari klien karena pekerjaannya itu.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).”

3
G5
Jika Gopay termasuk dilarang/Gharar. Lalu bagaimana dengan aplikasi Ovo?

Jawab (Ustadz Syaikhul/Robin) : Gopay tidak termasuk yang dilarang. Ovo tidak ada fatwa pelarangannya. Berikut penjelasan Ustadz Dr Oni Sahroni (Ulama Dewan Syariah Nasional MUI)
=====

Tanya Jawab Fikih Muamalah No. 501

Hukum Top Up dalam Jasa Transportasi Online
Oleh: Ustadz Dr. H. Oni Sahroni, MA
(Doktor Fikih Muqaran Univ. al-Azhar Cairo / Tim Ahli Syaria Consulting Center)
➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Apakah top up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan lain-lain) pada Perusahaan Jasa Transportasi online (seperti GoJek, Grab, Over, dan lain-lain) termasuk riba?

Jawaban:

Dalam kajiah fikih, sebelum menetapkan suatu hukum atas suatu masalah, harus terlebih dahulu mengetahui dan memahami secara rinci dan pasti masalah dimaksud. Kegiatan proses ini disebut tashawwur  al-mas’alah. Tanpa proses ini, proses berikutnya, penetapan hukum, tidak dapat dibenarkan.  Kaidah menyatakan:

الحكم على الشيء فرع عن تصوره

🗂 Merujuk pada dokumen Syarat dan Ketentuan Go-Pay sebagaimana tertera dalam laman http://www.go-pay.co.id/terms, dapat dijelaskan sebagai berikut :

1) Pihak yang bertransaksi dalam aplikasi top up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan lain-lain) adalah customer dan perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain).
2) Customer tidak memiliki rekening dalam arti rekening Bank. Nasabah hanya memiliki ‘rekening’ di aplikasi Perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain). Mirip dengan deposit di e-money.
3) Customer bertransaksi langsung dengan Perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain) dengan mendeposit sejumlang dana tertentu di top up (seperti Go pay, Grab Pay, dan lain-lain) untuk pembayaran atas jasa Perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain) yg akan dimanfaatkannya.
4) Perusahaan Jasa Transportasi Online (seperti GoJek, Grab, Uber, dan lain-lain) memberikan discount tertentu kepada customer sebagai pengguna top up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan lain-lain).

Berdasarkan gambaran tersebut, maka bisa diidentifikasi skema akadnya sebagai berikut:
Substansi transaksinya adalah jual beli jasa untuk manfaat yang akan diserah terimakan dengan discount tertentu bagi pengguna.
Substansinya bukan utang / pinjaman, tetapi jual beli jasa. Deposit itu sebagai upah yang dibayarkan di muka. Juga customer tidak bermuamalah dengan bank tetapi dengan pihak gojek layaknya e money.
Dengan demikian, maka skema Ijarah maushufah fi dzimmah lebih tepat digunakan untuk aplikasi ini : ujrah (fee) dibayar dimuka, manfaat dibayar kemudian. Karena akadnya IMFD, menjadi hak pihak yang menyewakan jasa (muajjir / gojek) untuk memberikan discount sebagai athaya dan pemberian yang dibolehkan oleh syara.

📑 Sebagaimana ditegaskan dalam standar Internasional AAOFI :

يجوز أن تقع الإجارة على موصوف في الذمّة وصفا منضبطا ولو لم يكن مملوكا للمؤجّر (الإجارة الموصوفة في الذمة) حيث يتّفق على تسليم العين الموصوفة في موعد سريان العقد. ويراعى في ذلك إمكان تملّك المؤحر لها أو صنعها. ولا يشترط فيها تعجيل الإجرة ما لم تكن بلفظ السّلم أو السّلف. وإذا سلّم المؤجر غير ما تمّ وصفه فللمستأجر رفضه وطلب ما تتحقّق فيه المواصفات.

Akad al-Ijarah al-Maushufah fi al-Dzimmah boleh dilakukan dengan syarat kriteria barang sewa dapat terukur meskipun obyek tersebut belum menjadi milik pemberi sewa (pada saat ijab-qabul dilakukan); waktu penyerahan barang sewa disepakati pada saat akad, barang sewa tersebut harus diyakini dapat menjadi milik pemberi sewa baik dengan cara memperolehnya dari pihak lain maupun membuatnya sendiri; tidak disyaratkan pembayaran ujrah didahulukan (dilakukan pada saat akad) selama ijab-qabul yang dilakukan tidak menggunakan kata salam atau salaf; apabila barang sewa diterima penyewa tidak sesuai dengan kriteria yang disepakati, pihak penyewa berhak menolak dan meminta gantinya yang sesuai dengan kriteria yang disepakati pada saat akad."

 Dengan demikian, keikut sertaan costumer dalam top up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan lain-lain) boleh menurut fikih, karena skema akad antara costumer dengan top up (seperti Go Pay, Grab Pay, dan lain-lain) adalah akad ijarah maushufah fi dzimmah.
Sedangkan penyimpanan di bank itu dilakukan oleh perusahaan transportasi online sebagai deposan karena rekeningnya adalah rekening perusahaan tersebut.
Wallahu a'lam.
______
Referensi:
-Standar Syariah Internasional AAOIFI
-Fikih Muamalah; Dinamika Teori Akad dan Penerapannya dalam Ekonomi Syariah oleh Dr. Oni Sahroni, MA
Wawancara dengan pelaku, pemerhati dan mitra
 http://www.go-pay.co.id/terms
______
Facebook : Oni Sahroni
Instagram : ononisahronii
Twitter : @onisahronii
Telegram : @UstOniSahroni

4
G6
Bagaimana tips istiqomah tahajud?

Jawab (Ustadzah Maryam): Bismillah. Tipsnya atara lain:
*baca tentang keutamaan orang yang tahajud, supaya lebih termotivasi.
*mulai hari dengan kebaikkan, karena maksiat susah untuk diajak kebaikkan.
*dengan niat yang kuat, berdo'a lah agar Allah mudahkan bisa bangun sebelum subuh.
*ikuti sunnah Rasul, tidur lebih awal dan bangun awal InsyaAllah otomatis badan lebih fresh, karena faktor capek dan niat juga kurang sangat berpengaruh.
Wallahu 'alam.

5
G5
Apa hukumnya kalau orang yang dianggap alim di kantor, jenggotan celana pintung, rajin ibadah, sholat ontime, tapi suka nyuri data penelitian orang lain, terus di buat untuk sendiri.

Jawab (Ustadzah Maryam): Sudah jelas sesuatu yang merugikan orang lain atau perbuatan  yang membuat resah diri termasuk perbuatan dosa (kalau kebaikkan hati menjadi tenang). Oleh karenanya bila ada perasaan resah karena telah berbuat tidak baik berungtunglah karena itulah cara Allah. Perbanyak istigfar dan berusaha menutupi dosa dg beramal kebaikkan, smg ALLAH mengampuni. Wallahu 'alam.

6
G6
Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarokatuhu. Saya Risma, izin bertanya, apakah boleh menjual barang dengan cara diarisankan?

Jawab (Ustadz Syaikul): Waalaikumussalam wrwb. Arisan hukumnya halal selama tidak ada riba. Semua membayar sama dan menerima jumlah yang sama, maka boleh.Arisan ensiklopedi anak misalnya. Semua bayar 100rb, dan diundi siapa yang duluan dapat, tapi semua peserta sepakat akan patungan sampai semua peserta mendapatkan ensiklopedi itu. Hukumnya boleh.

7
G5
Izin tanya lagi. Ketika saat hamil, ada darah yang keluar terus menerus tetapi ketika di cek kehamilan baik-baik saja. Apakah boleh sang ibu melaksanakan sholat dan apakah harus mandi wajib?

Jawab (Ustadzah Maryam): Itu bisa dkatakan darah istihadah/ penyakit, jadi tetap sholat asal setiap sholat memakai pembalut supaya darahnya tidak mengotori kain/ tempat sholat.

8
G2
Bagaimana menasihati korban bullying agar tidak sakit hati kepada yang membully-nya, karena si pem-bully sudah minta maaf? Masalahnya, menurut dia, minta maafnya tidak tulus dan tidak mengakui kesalahannya. Apa yang harus saya lakukan, sebagai penengah, kepada si pem-bully maupun kepada korbannya?

Jawab (Ustadzah Fitrianingsih): Bunda sholihah, masalah bullying memang butuh pendekatan yang cukup. Karena bullying bisa saja menimbulkan trauma, apalagi jika ada tindak kekerasan. Untuk kondisi tersebut tidak cukup hanya menasehati saja, tapi perlu adanya terapi dan rehabilitasi baik terhadap korban juga terhadap pelaku, terapi dan rehabilitasi ini dengan pendekatan secara psikologis sambil di ruqyah atau dengan berdzikir dan istighfar. Dan jika korban masih merasa pelaku belum tulus minta maaf dan tidak mengakui kesalahannya padahal pelaku sudah minta maaf. Hal tersebut memang tidak bisa disalahkan karena tentunya ingatannya belum bisa hilang begitu saja. Ini butuh waktu, karena trauma tersebut.

Namun jika bullyingnya ini masih dalam kondisi ringan dan tidak menimbulkan trauma, maka bisa di nasehati dengan cara yang ahsan dan kata-katanya yang bisa di terima baik oleh korban dan juga oleh pelaku, sambil di mediasikan antara pelaku dan korban. Pelaku bisa di mediasikan untuk langsung minta maaf dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi di hadapan korban dengan di jembatani oleh perantara, agar korban juga merasa yakin, sehingga paham bahwa pelaku benar-benar minta maaf. Disamping itu juga bisa menasehati korban untuk menjauhi dan menghindari dari pelaku agar tidak terjadi lagi bullying terhadap dirinya.
Wallahu a'lam bisshowwab.

9
G3
Assalamualaikum. Apa hukumnya jika suami tidak memberikan nafkah lahir?
Jawab (Ustadz Syaikul): Waalaikumussalam wrwb. Di antara kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada keluarganya, sebagaimana telah tegas disebutkan dalam beberapa ayat Al Quran

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ عَلَى بَعْضٍ وَبِمَآأَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

Kaum lelaki itu adalah pemimpin kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (kaum lelaki) atas sebagian yang lain (kaum wanita), dan karena mereka (kaum lelaki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka”. [an Nisaa`/4 : 34].

Maka suami yang tidak melakukannya terjatuh dalam perbuatan haram; meninggalkan kewajiban.
Jika ia sudah berusaha maksimal namun tidak berhasil menafkahi keluarganya dengan baik, insya Allah termasuk yang dimaafkan. Namun jika ia bermalas-malasan hingga tidak menafkahi keluarganya, maka ia termasuk yang berdosa.

10
G6
Assalamualaikumu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh Ustadz/ah. Saya izin bertanya, bagaimana hukum emoticon smiley /stiker seperti di whatsapp, line, FB dan telegram? Apakah emoticon smiley termasuk gambar yang menyerupai makhluk hidup? Apakah emoticon atau stiker whatsapp ini diperbolehkan? Jazakumullahu khoiron

Jawab (Ustadz Dodi): Ada perbedaan pendapat Ulama dalam hal ini. Jika hanya kepala saja tanpa tubuh maka diperbolehkan. Walaupun ada pendapat Ulama lainnya yang tegas sama sekali tidak boleh.

11
G3
Assalamu'alaikum. Izin bertanya. Mengenai warisan. Berapa lama warisan itu harusnya dikeluarkan ustadz? Bagaimana jika warisan itu ditahan-tahan dan tidak dikeluarkan? Sudah 1 tahun lebih tidak dikeluarkan. Tidak ada kejelasan dari pemegang warisan, dan ahli waris yang lain juga sungkan bertanya. Apakah akan berpengaruh dengan yang sudah wafat, arena harta warisnya belum dikeluarkan? Syukron ustadz.

Jawab (Ustadz Dodi): Lebih cepat lebih bagus ya. Jangan menunda lagi.

12
G3
Melanjutkan soal warisan. Bagaimana jika yang wafat mempunyai kredit rumah, Ustadz? Apakah harus dibayar lunas dulu hutangnya dengan harta waris yang ditinggalkan? Apakah ini bisa menyusahkannya di alam kubur? Karena masih berhutang dan riba. Mohon penjelasannya ustadz.

Jawab (Ustadz Dodi): Iya. Lunasi saja dahulu. Jika ditunda tunda dan menciptakan riba baru karena munculnya denda. Maka semuanya berdosa.

13
G2
Afwan ustad/zah izin bertanya. Bagaimana meraih Surga dengan ridho suami? Istilah yang LDR dengan tinggal yang berjauhan, karena dinas di luar kota? Mohon tips dan kiat-kiatnya, sementara kalau sama-sama istri tidak pernah mengurangi hak suami Inshaa Allah terpenuhi. Mohon nasehat- Tausyiahnya. Afwan ana yang fakir ilmu. Syukron Jazaakillahu khoir. Wassalam.

Jawab (Ustadz Syaikhul): Jaga komunikasi dengan baik. Di zaman sekarang, setiap hari pun bisa komunikasi dengan mudah walau berjauhan. Kalau harus LDR, pastikan LDR atas keridhoan kedua belah pihak.
Dan tetap harus ada waktu bersama. Luangkan di akhir pekan atau 2 pekan sekali atau sebulan sekali untuk bertemu. Bisa istri ke kota suami atau suami ke kota istri. Ketemu fisik itu wajib, harus dipaksakan walaupun bisa jd biayanya mahal. Jangan sampai menyesal di kemudian hari yang biayanya jauh lebih mahal. Coba dipikirkan untuk siapa kita bekerja. Jika untuk keluarga, jangan sampai pekerjaan justru menghancurkan hubungan keluarga. Cari jalan tengah, komunikasikan, koordinasikan, cari saling ridho. Dan di antara komunikasi paling penting adalah saling mendoakan. Istri doakan suami, suami doakan istri juga. Doanya serius, sambil dibayangkan. Semoga dg itu rasa mawaddah dan rahmah tetap terjaga.

14
G1
Afwan izin bertanya, pernah dengar car 3 network? Saya pengen tahu, apakah itu halal atau tidak?

Jawab(Ustadz Dodi): Silahkan SOP nya diuraikan terlebih dahulu. Harus jelas dulu SOP-nya, menghukumi tanpa tahu sisdurnya bisa salah hukum kelak.

15
G4
Assalamualaikum. Ijin bertanya ustadz/ustadzah.
1. Untuk wanita, posisi mukena/hijab syar'i pada sholat, bagian jidat harus terbuka atau tertutup?
2. Jika sedang berjamaah di tempat umum (safar atau menghadiri majlis taklim), shaft wanita terkadang tidak rapat, jika si A ingin merapatkan shaftnya sedangkan si B menjauh, apa yang sebaiknya harus A lakukan?

Jawab (Ustadz Endang): Waalaykumusalaam warahmatullahi wabarakaatuhu. Bismillah.
1. Saat sujud bagian kepala yang menyentuh tempat sujud adalah wajah. Dan kita liat bentuk wajah setiap orang tidak sama. Ada wajah yang jika sujud maka kening, dan hidung bersamaan menyentuh tempat sujud. Ada juga wajah yang keningnya tidak rata dengan hidung. Bagaimana yang seperti ini saat sujud? Mengutamakan keningnya atau hidungnya. Maka jawabannya mengutamakan hidung lebih utama walaupun juga tidak mengapa dengan keningnya.
Nah untuk wanita,  hal ini juga berlaku. Maka menyesuaikan keadaannya. Yang pasti terlarang saat sholat mengenakan penghalang wajah,  demikian saat thawaf dan sa'i.

2. Perintah meluruskan dan merapatkan shaf adalah sunnah yang shohih dengan tujuan agar tidak ada celah buat syetan mengganggu sholat melalui celah itu. Ini berlaku buat pria dan wanita. Maka perlu disampaikan hal ini agar shaf wanita tertib, rapat dan lurus. Terkadang ada yang tidak tahu dan tidak faham akan hal ini. Merasa tidak perlu rapat dan lurus. Diajak rapat menjauh. Cukup ingatkan saja bahwa lurus dan rapat adalah sunnah.  Jika menolak ya biarkan saja, tidak usah diinjak kakinya,  karena akan ribut nanti. Wallahu a'lam

16
G4
Assalamualaikum. Izin bertanya. Bagaimana hukum bila seorang istri pergi tanpa pamit dari rumah suaminya tanpa izin alias kabur dan membawa kabur harta benda. Dan suami boleh memukul dalam ajaran islam itu sebatas apa dan karena apa? Jazakallah khoir.

Jawab (Ustadz Endang): Waalaykumusalaam warahmatullahi wabarakaatuhu. Bismillah. Dalam pandangan Akhlaq islam, apa saja yng dilakukan seorang istri merupakan buah dari akhlaq suami.
Sehingga apapun yang dilakukan istri bukan kejadian yang berdiri sendiri,  melainkan merupakan paket yang sama dengan keadaan suami.
Kasus ini punya dua dimensi hukum. Satu masalah rumah tangga itu sendiri. Sebagai penyebab masalah istri seperti itu. Sebenarnya masalah ini yang harus di kemukakan. Untuk istri ada dua jawaban. Pertama berdosa meninggalkan suami. Jika itu motifnya mengkhianati suami. Kedua bisa jadi pergi meninggalkan suami dalam rangka menghindari madhorot yang dilakukan suami,  bisa saja pergi karena tidak tahan dengan KDRT, intimidasi dll. Jika karena ini maka dia punya alasan kuat untuk menjauh (perlu jelas masalah intinya bunda..)
Adapun harta yang di bawa istri, benarkah itu harta suami? Karena dalam rumah tangga dikenal harta bersama. Apalagi ada istilah harta suami adalah harta istri,  sedangkan harta istri tetaplah milik istrinya. Mungkin saja yang dibawa adalah harta bersama. Atau jika pun itu milik suami maka sahabiyah Hundun binti utbah pernah menanyakan hal ini kepada Nabi bahwa beliau mengambil harta suaminya Abu Sufyan tanpa sepengetahuannya, dan Rasul membolehkan dengan catatan harta yang di ambil sesuai kebutuhan. Sungguh pertanyaan diatas sangat di tentukan masalah pokoknya. Keluarnya istri hanya akibat dari hal itu. Wallahu a'lam.

17
G4
Assalamu'alaikum ustadz/ah. Mau tanya. Apakah janin yang keguguran bisa menjadi penolong kita nanti di hari kiamat seperti halnya anak-anak yang meninggal masih bayi?

Jawab (Ustadzah Maryam): Walaykummussalam wrwb, kalau belum di tiupkan ruhnya dan belum berbentuk, tidak dan keluarnya hanya berupa darah menggumpal bukan bentuk janin.

18
Akhwat
Assalamualaikum ustadz/ustadzah, mohon dibantu penjelasannya. Saya pernah membaca postingan bahwa seharusnya di awal chat itu bismillah karena chat dimisalkan seperti surat yang mana dicontohkan rasulullah dan nabi Sulaiman dalam menulis surat, bagaimana seharusnya menurut pandangan antum? Dari hal tersebut terdapat hadist filinya? Berkenaan hal tersebut bisa dibantukah membedakan hadist shohih dengan hadist doif bahkan yang tidak ada dalilnya (yang populer).

Jawab-1 (U Maryam): Maaf, sepertinya ini harus yang kapasitasnya faham / ahli hadist ya. Menurut saya, selama bukan wajib kembali ke masing, bisa dimulai dengan tulisan bismillah atau tidak. Untuk membedakannya di lihat perawinya juga bisa. Kalau yang shohih/hasan kita sudah kenal para perawi nya.Bukhari, muslim, At tirmidzi, ibnu majah, An Nasa'i, Abu Daud.

Jawab-2 (Ustadzah Fitrianingsih/Ning): Kalau saya baca hadits-hadistnya sebenarnya tidak menjelaskan secara rinci yang mewajibkan dalam penulisan surat harus dengan didahulukan bismillah.

Jawab-3 (Ustadzah Fina): Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ أَمْرٍ ذِيْ بَالٍ لاَ يُبْدَأُ فِيْهِ بِـ : بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ فَهُوَ أَبْتَرُ

Setiap perkara penting yang tidak dimulai dengan ‘bismillahirrahmanir rahiim’, amalan tersebut terputus berkahnya.” (HR. Al-Khatib dalam Al-Jami’, dari jalur Ar-Rahawai dalam Al-Arba’in, As-Subki dalam tabaqathnya)

Allah Ta’ala memulai kitab suci Al-Qur’an dengan bismillah. Begitu pula Nabi Sulaiman ‘alaihis salam menulis surat pada penguasa Saba’ dengan bismillah sebagaimana disebutkan dalam ayat,

إِنَّهُ مِنْ سُلَيْمَانَ وَإِنَّهُ بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

Sesungguhnya surat itu, dari SuIaiman dan sesungguhnya (isi)nya: “Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Naml: 30)

Memulai sesuatu dengan bismillah itu berharap semua ada berkah dan tidak terputus amalnya. Namun setau saya tidak ada Nash yang mewajibkan setiap menulis surat didahului dengan bismillaah. Wallahu'alam.

19
Akhwat
Ijin bertanya, Ustadz/ah, apakah 4 bulanan dalam Islam diperbolehkan?

Jawab (Ustadz Dodi): Buat apa? Beliin susu sama popok aja ya. Jadi tidak ada perintah nya dalam islam

20
G2
Bagaimana tata cara meruqyah dengan air daun bidara?

Jawab (Ustadz Tono): Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh,
- Daun bidara dihaluskan lalu diruqyah
- Bisa digunakan utk minum dan mandi
- Cara menghaluskannya bisa dengan blender, dibikin juz, bisa juga dibikin sayur bening




•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!