NOTULENSI
KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama
Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ
SWT (HA) Online
Hari,
Tanggal: Kamis, 28 Februari 2019
Pukul:
15.00 sd 18.00 WIB
Group:
Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ
: Ummi G6
******************************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
Akhwat
Assalamu'alaikum
ustadz/ustadzah, mau tanya. Kalau kita tidak betah di tempat kerjaan, kita
mau keluar apa kita termasuk orang-orang yang dzalim?
Jawab (Ustadzah Maryam): Dzalim menurut
bahasa, melampaui batas. Sedangkan menurut istilah: menempatkan sesuatu bukan
pada tempatnya ; menyakiti sesama baik jiwa maupun harta. Di liat kasusnya, kalau
ijin pamit baik-baik dengan menyelesaikan amanah dengan profesional semoga tidak
ada orang yang terdzolimi. Wallahu 'alam.
|
2
|
G1
Afwan izin bertanya
Ustadz/ustadzah. Bagaimana hukum jual beli sistim PO dengan DP 50% atau
dibayar lunas didepan, apakah bisa memenuhi rukun jual beli?
Jawab (Ustadz Syaikul): Bisa, jual beli
bayar duluan uang belakangan disebut jual beli salam.
|
3
|
G2
Ada orang yang
meminjam uang tahun 2000 sebesar Rp. 575.000 (sebulan gaji waktu itu) sudah
diingatkan dan ditagih beberapa kali tidak ada respon sampai beberapa minggu
lalu peminjam menghubungi yang dipinjami uang, minta maaf dan lain-lain, dan
akhirnya bersedia mengembalikan jumlah uang tersebut. Misal dihitung gaji
sebulan saat ini sekitar seperdelapannya. Bagaimana seharusnya menurut islam
ya Ustadz/Ustadzah?
Jawab (Ustadz Syaikul): Menurut islam utang
adalah perbuatan sosial, bukan bisnis. Karena itu utang 1000 rupiah hanya
ditagih 1000 rupiah, walaupun sudah bertahun-tahun. Mengambil tambahan dari
utang berakibat riba. Pemberi utang akan dapat pahala dari Allah atas
perbuatan sosialnya. Jika ingin bisnis dan mendapatkan keuntungan, dari awal
jangan pakai akad utang, pakai akad bisnis (misal jual beli, bagi hasil dan lain-lain).
Adapun yang berutang, boleh saja memberikan kelebihan saat membayar utang,
tanpa dijanjikan di depan dan bukan karena ditagih oleh pemberi utang.
"...Sesungguhnya
sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya" [HR Muslim no.4192]
|
4
|
G5
Assalamualaikum
warohmatullahi wabarokatuh. Mau tanya, andai orangtua tidak memberikan
warisan pada salah satu anaknya, sedangkan semua anaknya sudah mendapatkan
warisan, padahal yang tidak mendapatkan hidupnya susah, bagaimana menurut
ustadz/ustadzah, sedangkan orang tua sudah meninggal sekarang?
Jawab (Ustadz Dodi): Yang memberikan
warisan kan bukan orang tua. Orangtuanya sudah meninggal, maka:
1. Dibagi sesuai
hukum waris yang berlaku sesuai syariat
2. Maka semua berhak
mendapatkan tanpa terkecuali kaya atau miskin.
والله أعلم بالصواب
|
5
|
G5
Assalamualaikum ustdadz/ah,
bagaimana menyikapi orangtua yang lebih memilih "membuang makanan"
dibanding diberikan ke kucing? Katanya kalau kasi ke kucing nanti dia suka datang
berkerumun di rumah, buang hajat dan muntah di halaman, terus sisa makan bersemut. Bukankah kucing adalah hewan
kesayangan nabi? Saya kadang sering curi-curi sisa-sisa ikan yang disimpan
dikulkas hingga waktunya untuk dibuang terus kasih ke kucing.
Jawab (Ustadzah Maryam): Sikap kita sbg anak
apalagi klo artu sdh sepuh, ikuti saja kemauannya selagi tdk melanggar
syariat. Semoga dengan pendekatan dan komunikasi yang baik, lama-lama ibunda
mau menerima masukkan kita untuk tidak mubazir dan menyanyangi kucing
walaupun tidak harus memeliharanya.
*ada kasus orangtua yang
malah menghabiskan uang pensiunnya untuk membeli makanan kucing, padahal dengan
memelihara kucing-kucing itu anak dan cucunya akan bersin-bersin terus karena
punya penyakit asma yang alergi dengan bulu dan bau. Alhamdulillah dengan
pendekatan / komunikasi baik-baik, si ibu mau merelakan kucingnya di buang
walaupun ada kesedihan. Beda kasusnya bila tidak ada komunikasi yang baik,
maka orangtua yang kesepian dengan anak-anak sudah besar, merasa sudah tidak
dihargai dan anak-anak sudah tidak nurut lagi.
Wallahu'alam.
|
6
|
G3
Ijin bertanya. Ada
laki-laki sholat di mushala. Rombongan ibu-ibu datang pingin makmum. Bagaimana
cara mengkode laki-laki tersebut kalau ada yang mau makmum? Maturnuwun.
Jawab (Ustadz Endang): Bismillah. Hukum masbuk
dalam sholat dengan kondisi diatas spertinya belum pernah diatur ya. Kalau
laki-laki ke laki-laki gampang tinggal tepuk pelan ke pundaknya. Nampaknya
kaum perempuan tidak di sunnahkan bermakmum kepada laki-laki yang sholat
sendiri, saat kaum perempuan itu dalam keadaan masbuk, kecuali laki-laki itu sudah menjadi imam
dalam sholat di musholla tersebut. Wallahu a'lam
|
7
|
Akhwat
Assalamualaikum, ijin
bertanya. Bagaimana hukum memakai gigi palsu untuk mengganti gigi di cabut dengan
alasan kesehatan?
Jawab (Ustadzah Tribuwhana): Jika untuk masalah
kesehatan diperbolehkan menggantinya.
|
8
|
G1
Ijin bertanya.
Bagaimana posisi imam jika imamnya adalah perempuan mengimami perempuan, dan
perempuan mengimami anak kecil yang belum baligh? Jazakillah
Jawab (Bunda Qonita):
Bismilah. Posisi imam sholat berjamaah kaum perempuan adalah di tengah-tengah
shaf pertama. Sedangkan anak kecil yang belum baligh bersama mereka posisinya
di shaff bagian belakang. (Pict di bwh)
Wallahu a'lam.
|
9
|
G2
Assalamu'alaikum,
afwan saya baca tulisannya Nadirsyah Hosen Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama
Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School, yang menyatakan bahwa
tidak ada kitab yang menyatakan bahwa Imam Syafi’i menyarankan kepada
muridnya untuk mengikuti ulama yang terkena fitnah atau dibenci oleh orang
kafir yang disandarkan pada syaidina Ali bin Abi Tholib dan Ibn Taimiyah. Apakah
ada sanad yang jelas terkait ajaran untuk mengikuti ulama yang paling dibenci
orang-orang kafir?
Jawab (Ustadz
Ashari): IMAM syafii menganjurkan akan mengikuti ulama yang sholeh di antara
kriterianya:
* Ulama yang paling
dibenci dan tidak disukai orang kafir
* Ulama yang paling
tidak disukai orang munafik
* Ulama yang keras
terhadap orang kafir yang mengganggu
* Ulama yang lemah
lembut terhadap orang Islam
* Ulama yang selaras
antara ucapan dan perbuatan
* Ulama yang tidak
peduli dengan caci maki orang kafir sejauh ia menyuarakan kebenaran
* Ulama yang
jika kita memandangnya dan mendengar petuahnya semakin membuat hati kita
semangat untuk lebih rajin beribadah
inilah Ulama yg sebenarnya harus kita taati.
|
10
|
G4
Assalamualaikum. Mohon
ijin bertanya Ustadz. Bolehkah zakat mal kita berikan kepada saudara kita
yang termasuk kategori miskin/fakir? Haruskah kita berakad pada yang kita
kasih saat menyerahkan zakat kita? Misal kita kasihkan ke A, A tau bahwa itu
zakat kita?
Jawab 1 (Ustadzah
Riyanti): Boleh Saja. Tidak ada Nash yang mewajibkan kita untuk mengucapkan akad
saat menyerahkan zakat ke saudara kita. Namun dilakukan boleh untuk syiar dakwah.
Kenapa ada amil zakat? Ini salah satu manfaatnya menjembatani komunikasi
antara mustahiq dan muzakki. Kalau amil zakat yg bilang ini infak sedekah
akan lebih luwes dan fleksibel.
Jawab 2 (Ustadz
Farid): Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillahirrahmanirrahim.
Menyalurkan zakat ke
saudara sendiri baik kakak, adik, keponakan, paman, dst, adalah boleh JIKA:
1. Mereka termasuk
dalam salah satu ashnaf mustahiq.
Faqir miskin termasuk di dalamnya.
2. Dalam kehidupan
sehari-hari mereka tidak hidup dalam tanggungan kita.
Maka, mereka boleh
dizakati, bahkan ini lebih baik sebab mendapatkan dua kebaikan; yaitu pahala
zakat (sedekah) dan silaturrahim.
Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
الصَّدَقَةُ عَلَى المِسكينِ
صَدَقةٌ ، وعَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ : صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
Bersedekah kepada
orang miskin adalah sedekah, bersedekah kepada orang yang punya hubungan
persaudaraan ada dua macam: bersedekah dan silaturrahim. (HR. At Tirmidzi No.
657, katanya: hasan)
Apakah mesti disebut
"Ini zakat" ? Tidak harus. Serah terima biasa, sama-sama tahu, maka
sudah kategori akad. Bahkan para ulama membolehkan langsung ke mustahiq dan
Makruh jika menyebut "ini zakat" ke yang menerimanya .
Selengkapnya ini...
Bayar Zakat Langsung ke mustahiq, Haruskah disebut ini
zakat?
💢💢💢💢💢💢
[1/1 20.24] +62 896-4355-xxxx: Assalamualaikum
saya mau tanya ttg
zakat harta setiap blnnya yg sdh berpenghasilan, tata caranya apakah ketika
memberikan zakatnya hrs ada ijab kabulnya , agar bisa dibedakan sedekah atau
zakat, Dan jika niat nya zakat tp pas memberi tdk di ucapkan apkah itu
trmasuk sedekah? Apakh kalau bgtu harus mengulang lgi zakat yg sebelumnya ga
diucapkan?
🍃🍃🍃🍃🍃
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa
Barakatuh.
Ijab Qabul dalam
zakat jika menyalurkan lewat Amil, itu Sunnah. Kalau tidak dilakukan tetap
sah.
Ada pun berzakat
lgsung ke mustahiq, mayoritas ulama mengatakan SAH walau tanpa menyebut "ini zakat
untukmu".
Imam An Nawawi
menjelaskan:
إذا دفع المالك أو غيره
الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ،
هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ..
Jika seorang penguasa
atau lainnya membayarkan zakat ke mustahiq, dan dia tidak mengatakan itu
zakat dan tidak bicara apa-apa, maka itu sah. Zakat telah terjadi. Inilah
Madzhab yg benar dan terkenal yg dianut oleh mayoritas ulama...(Al Majmu' Syarh Al
Muhadzdzab, 6/233)
Sebagian ulama
membenci memberitahu bahwa itu adalah zakat.
Imam Ibnu Qudamah
mengatakan:
وإذا دفع الزكاة إلى
من يظنه فقيراً : لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة ، قال الحسن : أتريد أن تقرعه ؟!
لا تخبره .
وقال أحمد بن الحسن
: قلت لأحمد : يدفع الرجل الزكاة إلى الرجل فيقول : هذا من الزكاة ، أو يسكت ؟ ،
قال : " ولم يبكِّته بهذا القول ؟! يعطيه ، ويسكت ، ما حاجته إلى أن يقرعه ؟!
Jika membayarkan
zakat kepada org yg diperkirakan dia seorg
faqir tidaklah perlu memberitahu ke dia bahwa ini adalah zakat.
Al Hasan berkata:
"Apakah kamu hendak mencelanya? Jangan beritahu dia."
Ahmad bin Al Hasan
berkata: "Aku bertanya kepada Ahmad (bin Hambal), jika seseorang
membayar zakat kepada seseorang apakah
mengatakan ini zakat atau diam saja?"
Dia menjawab:
"Bukankah perkataan ini bisa membuatnya menangis? Beri dia zakat dan
diam saja, dan tidak perlu mencelanya."
(Al Mughni, 2/508)
Demikian. Wallahu
a'lam
÷÷÷÷÷÷÷
Apakah zakat harus
akad atau boleh tidak ?
Ada ulama yang
menjelaskan bahwa menunaikan zakat harus terdapat akad penyerahan dan
penerimaan zakat, jika tidak maka zakatnya dianggap sebagai sadaqah/sunnah
saja.
Ada juga ulama yang
menjelaskan bahwa ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya
bukan hal yang mutlak menjadi syarat. Sehingga, bila tidak ada ijab kabul
dalam zakat, maka zakat itu menjadi sah.
Para ulama fiqih
menegaskan syah atau tidaknya zakat semuanya tergantung niatnya. Oleh karena
itu orang yang membayarkan zakatnya harus dengan niat membayar zakat, baik
diucapkan maupun tidak diucapkan secara langsung. Adapun pelaksanaan niat itu
ialah pada waktu melaksanakan zakat apakah hamba Allah memberikannya langsung
kepada mustahik atau melalui lembaga zakat.
Niat itu dengan
ikhlas lillahi ta’ala, artinya zakat itu dilaksanakan karena diperintahkan
diwajibkan oleh Allah, berharap semoga zakatnya diterima oleh Allah yang
dengan sendirinya ia akan mendapat pahala balasan dan penuh keyakinan.
Kesemuanya itu
berdasar atas Al Qur’an surat Al Bayyinah ayat 5.
Bahkan saat berzakat
tidak diperkenankan untuk menyebut/menyakiti mustahik (Al Baqarah ayat 264)
Jika zakat yang
dikeluarkan diniatkan zakat maka menjadi ibadah zakat, tetapi kalau tidak
diniatkan untuk zakat maka tidak menjadi zakat sehingga menjadi wajib zakat
lagi.
Inti ijab dan qabul
yaitu yang menunjukkan keridhaan dan keikhlasan dalam hati saat menyerahkan
zakat.
Waallahu a’lam
➖➖➖
(Farid Nu'man Hasan
Join channel:
bit.ly/1Tu7OaC
Fanspage:
https://facebook.com/ustadzfaridnuman
Kunjungi website
resmi: alfahmu.net)
|
11
|
G6
Izin bertanya. Harus
bagaimana bersikap jika seorang anak yang sudah menikah dan masih tinggal dengan
orang tuanya, untuk pindah orangtua melarang dengan alasan anak bungsu.
Bagaimana juga jika orang tua terlalu ikut campur dalam urusan RT si anak?
Syukron.
Jawab (Ustadz Umar): Bismillah.
1. Orang yang sudah
menikah lebih baik di rumah sendiri bukan rumah orangtua.
2. Jika harus di rumah
orangtua maka harus kesepahaman suami istri.
3. Orangtua tidak
boleh ikut campur dalam urusan rumahtangga anaknya.
4. Jika sudah
terlanjur, solusinya tahap 1 bicarakan antar suami istri baik-baik dan dari
hati ke hati. Tahap 2 suami istri duduk bersama dengan orangtua yang serumah untuk
mencari solusi terbaik.
5. Kadang orangtua
hanya pingin tidak kehilangan anaknya.
|
12
|
G4
Ustadz/ah, ijin
bertanya kalau makmum masbuk baru mulai sholat sedangkan imam sudah sujud, harus
kah makmum baca al fatihah atau langsung mengikuti posisi imam, tanpa baca al-fatiha?
Jawab(Ustadz Endang): Bismillah. Makmum
segera setelah takbirotul ihram mengikuti posisi imam, tanpa membaca
Alfatihah dulu. Jika masbuk mendapati imam dalam keadaan ruku setelah
takbiratul ihram ia langsung ruku' bersama imam dan dihitung satu rokaat.
Jika tidak ruku bersama imam maka tidak dihitung mendapat rokaat, sempurnakanlah jumlah rokaat setelah imam
salam.
Wallahu a'lam
|
13
|
G5
Assalamualaikum
ustadz mau tanya, ada keluarga anaknya ketangkep polisi karena narkoba,
bolehkah kita memberikan dan zakat mal kita sama dia? terimakasih ustadz.
Jawab (Ustadz
Ashari): Wassalamu'alaikum. Narkoba termasuk obat terlarang. Zakat ada ketentuan
hukum penerimaan. Tidak boleh
|
14
|
G1
Assalamualaikum, mau
nanya ustadz/ah. Bagaimana hukumnya jika kita lagi membutuh uang untuk bayar
sekolah anak, tapi tidak ada yang mau meminjamkan uang. Akhirnya kita pinjam
uang di leasing. GadaikanBPKB. Yang kita tahu itu riba. Bagaimana
pncerahannya ustadz/ah. Syukron.
Jawab(Ustadz
Syaikul): Waalaikumussalam wrwb. Coba ke bank syariah. Mungkin ada solusi.
Contohnya berikut ini:
https://m.dream.co.id/amp/dinar/bayar-uang-sekolah-pakai-pinjaman-syariah-ini-bedanya-170131h.html
Jika sudah berusaha
keras dan berdoa kepada Allah agar dapat solusi namun masih terpaksa pakai
pinjaman riba, semoga Allah memaafkan karena darurat. Salah satu ciri darurat
adalah memang kebutuhan dasar, bukan kebutuhan mewah. Misalnya ada sekolah
yang terjangkau tapi memilih sekolah mahal, itu tidak termasuk darurat.
Wallahu a`lam. Wallahul
musta`an
|
15
|
G6
Assalamualaikum
ustadz/ah kebetulan di rumah ada beberapa ekor kucing, apa yang harus
dilakukan jika saat sedang sholat kucing malahan tiduran di sajadah pas di
tempat sujud, dan dia duduk di pangkuan saat duduk sebelum salam. Terimakasih.
Jawab (Ustadz Dodi): Tidak apa apa. Gerak
saja pelan pelan agar kucingnya tahu kita akan bergerak
|
16
|
G6
Ijin bertanya.
Bagaimana menyingkapi/memberikan pengertian kepada orangtua yang selalu hanya
ingin solat jum'at dimesjid tempat dia dan kelompoknya, padahal mesjidnya
cukup jauh dari rumah, sedangkan mesjid yang deket rumah beliau tidak mau,
padahal kalau dari segi kesehatan beliau terkadang tidak memungkinkan untuk
jalan terlalu jauh, dan kalau tidak ada barengannya ke masjid tersebut beliau
tidak sholat jum'at, tapi terkadang kalau ada ongkos beliau berangkat sendiri
naik angkutan, padahal kondisi fisik tidak terlalu memungkinkan, tapi beliau
maunya dimesjid itu saja yang bersama kelompoknya. Saya sdh berusaha menjelaskan
kenapa tidak masjid dekat rumah saja, kan sama saja solat jum'at dan yang
dituju adalah Allah SWT tapi tetap beliau tidak mau. Sedih rasanya, padahal
kami anak-anak ada yang tinggal berjauhan dan ada yang sibuk kerja. Mohon
penjelasannya dan pencerahannya. Syukron
Jawab (Ustadz
Endang): Bismillah. Sholat merupakan ibadah yang istimewa. Banyak kebaikan-kebaikan
yang di dapatkan dengan mengaitkan kepada Sholat, umpamanya soal jarak
tempuh.
Dari Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا
إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ
“Setiap langkah
berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim, no.
1009)
Hadits sejenis banyak
sekali. Dari sisi ini seseorang yang menempuh jarak yang jauh ke masjid untuk
melaksanakan sholat in syaa Allah adalah kebaikan. Namun rupanya ada hal lain
daripada itu, yaitu tidak suka ke
masjid terdekat dan lebih memaksakan diri kepada satu masjid tertentu. Memilih
masjid tertentu sebagai tempat sholat bukan merupakan kebaikan jika tanpa
alasan yang benar. Kecuali mesjid yang dekat itu imam sholatnya orang yang tidak
di sukai, silakan mencari masjid dengan imam yang lain. Atau masjid terdekat imamnya
bacaannya tidak baik secara ilmu qiroah, Tajwidnya buruk, makhrojnya
parah, masih boleh jadi alasan cari
masjid lain. Atau masjid terdekat milik LDII, Ahmadiyyah, Syiah malah harus cari masjid lain. Tapi
kalau masjidnya hanya beda madzhab,
beda ormas, maka tidak boleh menghindari masjid tersebut. Sholat
dimasjid terdekat akan membangun ukhuwwah dan ta'liful quluub/ terikatnya
hati antar jamaah.
Tidak sholat jumat karena
tidak mampu pergi ke masjid yang biasa didatangi dengan mengesampingkan masjid
terdekat yang melaksanakan jum'atan adalah maksiyat dan dosa besar. Bahkan
seandainya 3 kali berturut-turut meninggalkan sholat jum'at tanpa alasan yang
benar terancam batal syahadatnya. Sepertinya
beliau ini harus terus di bimbing soal fiqih sholat. Dengan cara yang ma'ruf.
Sampaikan semuanya dengan cara yang ma'ruf. Boleh saja punya masjid yang
disukai tapi jangan mewajibkan diri harus kesana, sebab itu menjadi ibadah
baru. Dan termasuk bid'ah. Doakanlah terus, berusahalah terus jangan bosan. Semoga
Allah limpahkan hidayah kepada ayahnya penanya agar dibuka hatinya untuk
menerima kebenaran yang disampaikan oleh anaknya. Dan mendapat kekuatan untuk
mengikutinya.
Wallahu a'lam.
|
17
|
G2
Assalamualaikum. Saya
mau tanya Ustadz/Ustadzah, bagaimana pandangan ruqyah yang benar dan yang
tidak benar dalam islam?
Jawab (Ustadz Tono): Waalaikumussalam
warahmatullahi wabarakatuh.
Ruqyah Syirik adalah meminta selain kepada Allah
atau juga meminta ke Allah tapi masih mempercayai jimat pusaka dan sejenisnya
bisa utk mengobati, memagari ghoib, perlindungan dan lain sebagainya.
Ruqyah Syar'iyyah
dengan hanya meminta kepada Allah sesuai sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi
wa sallam, dlm hal praktek ijma ulama mengatakan dengan bacaan Al Quran,
dengan doa sunnah, dengan doa bahasa dikuasai yang tidak ada syirik dalam
doa, tidak boleh meyakini bahwa ruqyah, Peruqyahnya yang mutlak menyembuhkan
tapi yakinlah bahwa Allah saja yang menyembuhkan adapun memaksimalkan tawakal
ikhtiar dengan ruqyah Syar'iyyah.
|
18
|
G4
Ustadz/ah, apa yang di
maksud dengan sholat wusta yang terdapat di surat Al Baqarah ayat 238,
maaf Saya yang fakir ilmu.
Jawab (Ustadzah
Syahidah): Allah Ta’ala berfirman,
حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ
وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ
“Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa.
Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” [QS. Al-Baqarah [2]:
238]
Menurut pendapat yang
paling tepat, yang dimaksud dengan “shalat wustha” dalam ayat di
atas adalah shalat ashar. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam ketika terjadi perang Ahzab,
شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ
الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ
“Mereka (kaum kafir Quraisy, pent.) telah menyibukkan kita dari
shalat wustha, (yaitu) shalat ashar.” (HR. Bukhari no. 2931 dan Muslim no. 627.
Lafadz hadits ini milik Muslim)
|
19
|
Akhwat
Assalamualaikum, maaf
saya mau tanya apakah sama saya terkena dosa riba, jika memberitahukan atasan
informasi mengenai bunga deposito perusahaan yg disampaikan oleh bank kepada
saya? Dan apa yang sebaiknya dilakukan jika pihak bank ingin menemui atasan
dikantor mengenai masalah bunga riba tersebut?
Jawab (Ustadz Dodi): Jika tidak mampu
menasehatinya maka ingkari saja dalam hati. Ini urusan kantor kan. Bukan
urusan personal.
|
20
|
G3
Izin bertanya, Saya
pernah dengar kalau ibadah sholat yang tidak dikerjakan itu menjadi hutang
kita di akhirat. Pertanyaannya, bolehkah kita menyaur (qodho) sholat karena
dulu waktu beranjak dewasa masih sering sholat bolong-bolong? Jazakillah.
Jawab (Ustadz
Syahidah): Diantara dalil hadits yang
menjadi dasar wajibnya shalat Qadha, antara lain: Hadits Shahih Bukhari
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ
عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ
لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي
Dari Anas bin Malik
dari Nabi SAW bersabda, ”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat
ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut
dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku. (HR. Bukhari)
Seluruh ulama sepakat
bahwa apapun latar belakang yang mendasari seseorang meninggalkan shalat
fardhu, baik karena sengaja atau karena ada udzur yang syar'i, tetapi
kewajiban untuk menggantinya tetap berlaku.
Maka umumnya para
ulama sepakat bahwa mau banyak atau sedikit shalat yang ditinggalkan, tetap
saja wajib untuk dikerjakan. Bahkan Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah
menyebutkan tentang kewajiban menyibukkan diri dalam rangka mengqadha' shalat
yang terlalu banyak ditinggalkan.
إذا كثرت الفوائت عليه
يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله
Bila shalat yang
ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya,
selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.
WAllahu'alam.
|
21
|
G3
Bagaimana solusinya untuk
sholat yang kita tidak kerjakan sebelum hijrah, bentuk taubatnya dengan
sholat lagi di qodo atau cukup dengan sholat taubat dan istigfar?
Jawab (Ustadzah Tribuwhana): Tidak ada qodho
sholat, bertaubat saja dan menambah amal kebaikan semoga Allah mengampuni
dosa-dosa yang telah lalu.
Wallahu a'lam
bishshowwab.
|
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan membacakan
istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika
asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah,
dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah
melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus
Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On
line-Hamba Allah
FB : Kajian On
Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment