Home » » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, December 11, 2019


NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 28 Februari 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : Ummi G6

******************************************

NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
Akhwat
Assalamu'alaikum ustadz/ustadzah, mau tanya. Kalau kita tidak betah di tempat kerjaan, kita mau keluar apa kita termasuk orang-orang yang dzalim?

Jawab (Ustadzah Maryam): Dzalim menurut bahasa, melampaui batas. Sedangkan menurut istilah: menempatkan sesuatu bukan pada tempatnya ; menyakiti sesama baik jiwa maupun harta. Di liat kasusnya, kalau ijin pamit baik-baik dengan menyelesaikan amanah dengan profesional semoga tidak ada orang yang terdzolimi. Wallahu 'alam.

2
G1
Afwan izin bertanya Ustadz/ustadzah. Bagaimana hukum jual beli sistim PO dengan DP 50% atau dibayar lunas didepan, apakah bisa memenuhi rukun jual beli?

Jawab (Ustadz Syaikul): Bisa, jual beli bayar duluan uang belakangan disebut jual beli salam.

3
G2
Ada orang yang meminjam uang tahun 2000 sebesar Rp. 575.000 (sebulan gaji waktu itu) sudah diingatkan dan ditagih beberapa kali tidak ada respon sampai beberapa minggu lalu peminjam menghubungi yang dipinjami uang, minta maaf dan lain-lain, dan akhirnya bersedia mengembalikan jumlah uang tersebut. Misal dihitung gaji sebulan saat ini sekitar seperdelapannya. Bagaimana seharusnya menurut islam ya Ustadz/Ustadzah?

Jawab (Ustadz Syaikul): Menurut islam utang adalah perbuatan sosial, bukan bisnis. Karena itu utang 1000 rupiah hanya ditagih 1000 rupiah, walaupun sudah bertahun-tahun. Mengambil tambahan dari utang berakibat riba. Pemberi utang akan dapat pahala dari Allah atas perbuatan sosialnya. Jika ingin bisnis dan mendapatkan keuntungan, dari awal jangan pakai akad utang, pakai akad bisnis (misal jual beli, bagi hasil dan lain-lain). Adapun yang berutang, boleh saja memberikan kelebihan saat membayar utang, tanpa dijanjikan di depan dan bukan karena ditagih oleh pemberi utang.

"...Sesungguhnya sebaik-baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutangnya" [HR Muslim no.4192]

4
G5
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Mau tanya, andai orangtua tidak memberikan warisan pada salah satu anaknya, sedangkan semua anaknya sudah mendapatkan warisan, padahal yang tidak mendapatkan hidupnya susah, bagaimana menurut ustadz/ustadzah, sedangkan orang tua sudah meninggal sekarang?

Jawab (Ustadz Dodi): Yang memberikan warisan kan bukan orang tua. Orangtuanya sudah meninggal, maka:
1. Dibagi sesuai hukum waris yang berlaku sesuai syariat
2. Maka semua berhak mendapatkan tanpa terkecuali kaya atau miskin.
والله أعلم بالصواب

5
G5
Assalamualaikum ustdadz/ah, bagaimana menyikapi orangtua yang lebih memilih "membuang makanan" dibanding diberikan ke kucing? Katanya kalau kasi ke kucing nanti dia suka datang berkerumun di rumah, buang hajat dan muntah di halaman, terus sisa  makan bersemut. Bukankah kucing adalah hewan kesayangan nabi? Saya kadang sering curi-curi sisa-sisa ikan yang disimpan dikulkas hingga waktunya untuk dibuang terus kasih ke kucing.

Jawab (Ustadzah Maryam): Sikap kita sbg anak apalagi klo artu sdh sepuh, ikuti saja kemauannya selagi tdk melanggar syariat. Semoga dengan pendekatan dan komunikasi yang baik, lama-lama ibunda mau menerima masukkan kita untuk tidak mubazir dan menyanyangi kucing walaupun tidak harus memeliharanya.
*ada kasus orangtua yang malah menghabiskan uang pensiunnya untuk membeli makanan kucing, padahal dengan memelihara kucing-kucing itu anak dan cucunya akan bersin-bersin terus karena punya penyakit asma yang alergi dengan bulu dan bau. Alhamdulillah dengan pendekatan / komunikasi baik-baik, si ibu mau merelakan kucingnya di buang walaupun ada kesedihan. Beda kasusnya bila tidak ada komunikasi yang baik, maka orangtua yang kesepian dengan anak-anak sudah besar, merasa sudah tidak dihargai dan anak-anak sudah tidak nurut lagi.
Wallahu'alam.

6
G3
Ijin bertanya. Ada laki-laki sholat di mushala. Rombongan ibu-ibu datang pingin makmum. Bagaimana cara mengkode laki-laki tersebut kalau ada yang mau makmum? Maturnuwun.

Jawab (Ustadz Endang): Bismillah. Hukum masbuk dalam sholat dengan kondisi diatas spertinya belum pernah diatur ya. Kalau laki-laki ke laki-laki gampang tinggal tepuk pelan ke pundaknya. Nampaknya kaum perempuan tidak di sunnahkan bermakmum kepada laki-laki yang sholat sendiri, saat kaum perempuan itu dalam keadaan masbuk,  kecuali laki-laki itu sudah menjadi imam dalam sholat di musholla tersebut. Wallahu a'lam

7
Akhwat
Assalamualaikum, ijin bertanya. Bagaimana hukum memakai gigi palsu untuk mengganti gigi di cabut dengan alasan kesehatan?

Jawab (Ustadzah Tribuwhana): Jika untuk masalah kesehatan diperbolehkan menggantinya.

8
G1
Ijin bertanya. Bagaimana posisi imam jika imamnya adalah perempuan mengimami perempuan, dan perempuan mengimami anak kecil yang belum baligh? Jazakillah

Jawab (Bunda Qonita): Bismilah. Posisi imam sholat berjamaah kaum perempuan adalah di tengah-tengah shaf pertama. Sedangkan anak kecil yang belum baligh bersama mereka posisinya di shaff bagian belakang. (Pict di bwh)
Wallahu a'lam.

9
G2
Assalamu'alaikum, afwan saya baca tulisannya Nadirsyah Hosen Rais Syuriah PCI Nahdlatul Ulama Australia-New Zealand dan Dosen Senior Monash Law School, yang menyatakan bahwa tidak ada kitab yang menyatakan bahwa Imam Syafi’i menyarankan kepada muridnya untuk mengikuti ulama yang terkena fitnah atau dibenci oleh orang kafir yang disandarkan pada syaidina Ali bin Abi Tholib dan Ibn Taimiyah. Apakah ada sanad yang jelas terkait ajaran untuk mengikuti ulama yang paling dibenci orang-orang kafir?

Jawab (Ustadz Ashari): IMAM syafii menganjurkan akan mengikuti ulama yang sholeh di antara kriterianya:
* Ulama yang paling dibenci dan tidak disukai orang kafir
* Ulama yang paling tidak disukai orang munafik
* Ulama yang keras terhadap orang kafir yang mengganggu
* Ulama yang lemah lembut terhadap orang Islam
* Ulama yang selaras antara ucapan dan perbuatan
* Ulama yang tidak peduli dengan caci maki orang kafir sejauh ia menyuarakan kebenaran
* Ulama yang jika kita memandangnya dan mendengar petuahnya semakin membuat hati kita semangat untuk lebih rajin beribadah   inilah Ulama yg sebenarnya harus kita taati.

10
G4
Assalamualaikum. Mohon ijin bertanya Ustadz. Bolehkah zakat mal kita berikan kepada saudara kita yang termasuk kategori miskin/fakir? Haruskah kita berakad pada yang kita kasih saat menyerahkan zakat kita? Misal kita kasihkan ke A, A tau bahwa itu zakat kita?

Jawab 1 (Ustadzah Riyanti): Boleh Saja. Tidak ada Nash yang mewajibkan kita untuk mengucapkan akad saat menyerahkan zakat ke saudara kita.  Namun dilakukan boleh untuk syiar dakwah. Kenapa ada amil zakat? Ini salah satu manfaatnya menjembatani komunikasi antara mustahiq dan muzakki. Kalau amil zakat yg bilang ini infak sedekah akan lebih luwes dan fleksibel.

Jawab 2 (Ustadz Farid): Wa'alaikumussalam warahmatullah wabarakatuh. Bismillahirrahmanirrahim.
Menyalurkan zakat ke saudara sendiri baik kakak, adik, keponakan, paman, dst, adalah boleh JIKA:
1. Mereka termasuk dalam salah satu ashnaf mustahiq.  Faqir miskin termasuk di dalamnya.
2. Dalam kehidupan sehari-hari mereka tidak hidup dalam tanggungan kita.
Maka, mereka boleh dizakati, bahkan ini lebih baik sebab mendapatkan dua kebaikan; yaitu pahala zakat (sedekah) dan silaturrahim.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

الصَّدَقَةُ عَلَى المِسكينِ صَدَقةٌ ، وعَلَى ذِي الرَّحِمِ ثِنْتَانِ : صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Bersedekah kepada orang miskin adalah sedekah, bersedekah kepada orang yang punya hubungan persaudaraan ada dua macam: bersedekah dan silaturrahim. (HR. At Tirmidzi No. 657, katanya: hasan)

Apakah mesti disebut "Ini zakat" ? Tidak harus. Serah terima biasa, sama-sama tahu, maka sudah kategori akad. Bahkan para ulama membolehkan langsung ke mustahiq dan Makruh jika menyebut "ini zakat" ke yang menerimanya .

Selengkapnya ini...

Bayar Zakat  Langsung ke mustahiq, Haruskah disebut ini zakat?
💢💢💢💢💢💢

[1/1 20.24]  +62 896-4355-xxxx: Assalamualaikum
saya mau tanya ttg zakat harta setiap blnnya yg sdh berpenghasilan, tata caranya apakah ketika memberikan zakatnya hrs ada ijab kabulnya , agar bisa dibedakan sedekah atau zakat, Dan jika niat nya zakat tp pas memberi tdk di ucapkan apkah itu trmasuk sedekah? Apakh kalau bgtu harus mengulang lgi zakat yg sebelumnya ga diucapkan?

🍃🍃🍃🍃🍃

 Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh.
Ijab Qabul dalam zakat jika menyalurkan lewat Amil, itu Sunnah. Kalau tidak dilakukan tetap sah.
Ada pun berzakat lgsung ke mustahiq, mayoritas ulama mengatakan SAH  walau tanpa menyebut "ini zakat untukmu".

Imam An Nawawi menjelaskan:

إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجمهور ..

Jika seorang penguasa atau lainnya membayarkan zakat ke mustahiq, dan dia tidak mengatakan itu zakat dan tidak bicara apa-apa, maka itu sah. Zakat telah terjadi. Inilah Madzhab yg benar dan terkenal yg dianut oleh mayoritas ulama...(Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 6/233)

Sebagian ulama membenci memberitahu bahwa itu adalah zakat.
Imam Ibnu Qudamah mengatakan:

وإذا دفع الزكاة إلى من يظنه فقيراً : لم يحتج إلى إعلامه أنها زكاة ، قال الحسن : أتريد أن تقرعه ؟! لا تخبره .
وقال أحمد بن الحسن : قلت لأحمد : يدفع الرجل الزكاة إلى الرجل فيقول : هذا من الزكاة ، أو يسكت ؟ ، قال : " ولم يبكِّته بهذا القول ؟! يعطيه ، ويسكت ، ما حاجته إلى أن يقرعه ؟!

Jika membayarkan zakat kepada org yg diperkirakan dia seorg  faqir tidaklah perlu memberitahu ke dia bahwa ini adalah zakat.
Al Hasan berkata: "Apakah kamu hendak mencelanya? Jangan beritahu dia."
Ahmad bin Al Hasan berkata: "Aku bertanya kepada Ahmad (bin Hambal), jika seseorang membayar zakat kepada  seseorang apakah mengatakan ini zakat atau diam saja?"
Dia menjawab: "Bukankah perkataan ini bisa membuatnya menangis? Beri dia zakat dan diam saja, dan tidak perlu mencelanya."
(Al Mughni, 2/508)
Demikian. Wallahu a'lam

÷÷÷÷÷÷÷
Apakah zakat harus akad atau boleh tidak ?

Ada ulama yang menjelaskan bahwa menunaikan zakat harus terdapat akad penyerahan dan penerimaan zakat, jika tidak maka zakatnya dianggap sebagai sadaqah/sunnah saja.
Ada juga ulama yang menjelaskan bahwa ijab kabul di dalam penyerahan harta zakat sesungguhnya bukan hal yang mutlak menjadi syarat. Sehingga, bila tidak ada ijab kabul dalam zakat, maka zakat itu menjadi sah.

Para ulama fiqih menegaskan syah atau tidaknya zakat semuanya tergantung niatnya. Oleh karena itu orang yang membayarkan zakatnya harus dengan niat membayar zakat, baik diucapkan maupun tidak diucapkan secara langsung. Adapun pelaksanaan niat itu ialah pada waktu melaksanakan zakat apakah hamba Allah memberikannya langsung kepada mustahik atau melalui lembaga zakat.
Niat itu dengan ikhlas lillahi ta’ala, artinya zakat itu dilaksanakan karena diperintahkan diwajibkan oleh Allah, berharap semoga zakatnya diterima oleh Allah yang dengan sendirinya ia akan mendapat pahala balasan dan penuh keyakinan.
Kesemuanya itu berdasar atas Al Qur’an surat Al Bayyinah ayat 5.
Bahkan saat berzakat tidak diperkenankan untuk menyebut/menyakiti mustahik (Al Baqarah ayat 264)

Jika zakat yang dikeluarkan diniatkan zakat maka menjadi ibadah zakat, tetapi kalau tidak diniatkan untuk zakat maka tidak menjadi zakat sehingga menjadi wajib zakat lagi.
Inti ijab dan qabul yaitu yang menunjukkan keridhaan dan keikhlasan dalam hati saat menyerahkan zakat.
Waallahu a’lam

➖➖➖
(Farid Nu'man Hasan
Join channel: bit.ly/1Tu7OaC
Fanspage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
Kunjungi website resmi: alfahmu.net)

11
G6
Izin bertanya. Harus bagaimana bersikap jika seorang anak yang sudah menikah dan masih tinggal dengan orang tuanya, untuk pindah orangtua melarang dengan alasan anak bungsu. Bagaimana juga jika orang tua terlalu ikut campur dalam urusan RT si anak? Syukron.

Jawab (Ustadz Umar): Bismillah.
1. Orang yang sudah menikah lebih baik di rumah sendiri bukan rumah orangtua.
2. Jika harus di rumah orangtua maka harus kesepahaman suami istri.
3. Orangtua tidak boleh ikut campur dalam urusan rumahtangga anaknya.
4. Jika sudah terlanjur, solusinya tahap 1 bicarakan antar suami istri baik-baik dan dari hati ke hati. Tahap 2 suami istri duduk bersama dengan orangtua yang serumah untuk mencari solusi terbaik.
5. Kadang orangtua hanya pingin tidak kehilangan anaknya.

12
G4
Ustadz/ah, ijin bertanya kalau makmum masbuk baru mulai sholat sedangkan imam sudah sujud, harus kah makmum baca al fatihah atau langsung mengikuti posisi imam, tanpa baca al-fatiha?

Jawab(Ustadz Endang): Bismillah. Makmum segera setelah takbirotul ihram mengikuti posisi imam, tanpa membaca Alfatihah dulu. Jika masbuk mendapati imam dalam keadaan ruku setelah takbiratul ihram ia langsung ruku' bersama imam dan dihitung satu rokaat. Jika tidak ruku bersama imam maka tidak dihitung mendapat rokaat,  sempurnakanlah jumlah rokaat setelah imam salam.
Wallahu a'lam

13
G5
Assalamualaikum ustadz mau tanya, ada keluarga anaknya ketangkep polisi karena narkoba, bolehkah kita memberikan dan zakat mal kita sama dia? terimakasih ustadz.

Jawab (Ustadz Ashari): Wassalamu'alaikum. Narkoba termasuk obat terlarang. Zakat ada ketentuan hukum penerimaan. Tidak boleh

14
G1
Assalamualaikum, mau nanya ustadz/ah. Bagaimana hukumnya jika kita lagi membutuh uang untuk bayar sekolah anak, tapi tidak ada yang mau meminjamkan uang. Akhirnya kita pinjam uang di leasing. GadaikanBPKB. Yang kita tahu itu riba. Bagaimana pncerahannya ustadz/ah. Syukron.

Jawab(Ustadz Syaikul): Waalaikumussalam wrwb. Coba ke bank syariah. Mungkin ada solusi. Contohnya berikut ini:
https://m.dream.co.id/amp/dinar/bayar-uang-sekolah-pakai-pinjaman-syariah-ini-bedanya-170131h.html
Jika sudah berusaha keras dan berdoa kepada Allah agar dapat solusi namun masih terpaksa pakai pinjaman riba, semoga Allah memaafkan karena darurat. Salah satu ciri darurat adalah memang kebutuhan dasar, bukan kebutuhan mewah. Misalnya ada sekolah yang terjangkau tapi memilih sekolah mahal, itu tidak termasuk darurat.
Wallahu a`lam. Wallahul musta`an

15
G6
Assalamualaikum ustadz/ah kebetulan di rumah ada beberapa ekor kucing, apa yang harus dilakukan jika saat sedang sholat kucing malahan tiduran di sajadah pas di tempat sujud, dan dia duduk di pangkuan saat duduk sebelum salam. Terimakasih.

Jawab (Ustadz Dodi): Tidak apa apa. Gerak saja pelan pelan agar kucingnya tahu kita akan bergerak

16
G6
Ijin bertanya. Bagaimana menyingkapi/memberikan pengertian kepada orangtua yang selalu hanya ingin solat jum'at dimesjid tempat dia dan kelompoknya, padahal mesjidnya cukup jauh dari rumah, sedangkan mesjid yang deket rumah beliau tidak mau, padahal kalau dari segi kesehatan beliau terkadang tidak memungkinkan untuk jalan terlalu jauh, dan kalau tidak ada barengannya ke masjid tersebut beliau tidak sholat jum'at, tapi terkadang kalau ada ongkos beliau berangkat sendiri naik angkutan, padahal kondisi fisik tidak terlalu memungkinkan, tapi beliau maunya dimesjid itu saja yang bersama kelompoknya. Saya sdh berusaha menjelaskan kenapa tidak masjid dekat rumah saja, kan sama saja solat jum'at dan yang dituju adalah Allah SWT tapi tetap beliau tidak mau. Sedih rasanya, padahal kami anak-anak ada yang tinggal berjauhan dan ada yang sibuk kerja. Mohon penjelasannya dan pencerahannya. Syukron

Jawab (Ustadz Endang): Bismillah. Sholat merupakan ibadah yang istimewa. Banyak kebaikan-kebaikan yang di dapatkan dengan mengaitkan kepada Sholat, umpamanya soal jarak tempuh.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَكُلُّ خَطْوَةٍ تَمْشِيهَا إِلَى الصَّلاَةِ صَدَقَةٌ

“Setiap langkah berjalan untuk menunaikan shalat adalah sedekah.” (HR. Muslim, no. 1009)

Hadits sejenis banyak sekali. Dari sisi ini seseorang yang menempuh jarak yang jauh ke masjid untuk melaksanakan sholat in syaa Allah adalah kebaikan. Namun rupanya ada hal lain daripada itu,  yaitu tidak suka ke masjid terdekat dan lebih memaksakan diri kepada satu masjid tertentu. Memilih masjid tertentu sebagai tempat sholat bukan merupakan kebaikan jika tanpa alasan yang benar. Kecuali mesjid yang dekat itu imam sholatnya orang yang tidak di sukai, silakan mencari masjid dengan imam yang lain. Atau masjid terdekat imamnya bacaannya tidak baik secara ilmu qiroah, Tajwidnya buruk, makhrojnya parah,  masih boleh jadi alasan cari masjid lain. Atau masjid terdekat milik LDII, Ahmadiyyah,  Syiah malah harus cari masjid lain. Tapi kalau masjidnya hanya beda madzhab,  beda ormas, maka tidak boleh menghindari masjid tersebut. Sholat dimasjid terdekat akan membangun ukhuwwah dan ta'liful quluub/ terikatnya hati antar jamaah.

Tidak sholat jumat karena tidak mampu pergi ke masjid yang biasa didatangi dengan mengesampingkan masjid terdekat yang melaksanakan jum'atan adalah maksiyat dan dosa besar. Bahkan seandainya 3 kali berturut-turut meninggalkan sholat jum'at tanpa alasan yang benar terancam batal syahadatnya.  Sepertinya beliau ini harus terus di bimbing soal fiqih sholat. Dengan cara yang ma'ruf. Sampaikan semuanya dengan cara yang ma'ruf. Boleh saja punya masjid yang disukai tapi jangan mewajibkan diri harus kesana, sebab itu menjadi ibadah baru. Dan termasuk bid'ah. Doakanlah terus, berusahalah terus jangan bosan. Semoga Allah limpahkan hidayah kepada ayahnya penanya agar dibuka hatinya untuk menerima kebenaran yang disampaikan oleh anaknya. Dan mendapat kekuatan untuk mengikutinya.
Wallahu a'lam.

17
G2
Assalamualaikum. Saya mau tanya Ustadz/Ustadzah, bagaimana pandangan ruqyah yang benar dan yang tidak benar dalam islam?

Jawab (Ustadz Tono): Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh.
Ruqyah  Syirik adalah meminta selain kepada Allah atau juga meminta ke Allah tapi masih mempercayai jimat pusaka dan sejenisnya bisa utk mengobati, memagari ghoib, perlindungan dan lain sebagainya.
Ruqyah Syar'iyyah dengan hanya meminta kepada Allah sesuai sunnah Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam, dlm hal praktek ijma ulama mengatakan dengan bacaan Al Quran, dengan doa sunnah, dengan doa bahasa dikuasai yang tidak ada syirik dalam doa, tidak boleh meyakini bahwa ruqyah, Peruqyahnya yang mutlak menyembuhkan tapi yakinlah bahwa Allah saja yang menyembuhkan adapun memaksimalkan tawakal ikhtiar dengan ruqyah Syar'iyyah.

18
G4
Ustadz/ah, apa yang di maksud dengan sholat wusta yang terdapat di surat Al Baqarah ayat 238, maaf Saya yang fakir ilmu.

Jawab (Ustadzah Syahidah): Allah Ta’ala berfirman,

حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ

Peliharalah semua shalat(mu), dan (peliharalah) shalat wusthaa. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu) dengan khusyu’.” [QS. Al-Baqarah [2]: 238]

Menurut pendapat yang paling tepat, yang dimaksud dengan “shalat wustha” dalam ayat di atas adalah shalat ashar. Hal ini berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika terjadi perang Ahzab,

شَغَلُونَا عَنِ الصَّلَاةِ الْوُسْطَى، صَلَاةِ الْعَصْرِ

Mereka (kaum kafir Quraisy, pent.) telah menyibukkan kita dari shalat wustha, (yaitu) shalat ashar.” (HR. Bukhari no. 2931 dan Muslim no. 627. Lafadz hadits ini milik Muslim)

19
Akhwat
Assalamualaikum, maaf saya mau tanya apakah sama saya terkena dosa riba, jika memberitahukan atasan informasi mengenai bunga deposito perusahaan yg disampaikan oleh bank kepada saya? Dan apa yang sebaiknya dilakukan jika pihak bank ingin menemui atasan dikantor mengenai masalah bunga riba tersebut?

Jawab (Ustadz Dodi): Jika tidak mampu menasehatinya maka ingkari saja dalam hati. Ini urusan kantor kan. Bukan urusan personal.

20
G3
Izin bertanya, Saya pernah dengar kalau ibadah sholat yang tidak dikerjakan itu menjadi hutang kita di akhirat. Pertanyaannya, bolehkah kita menyaur (qodho) sholat karena dulu waktu beranjak dewasa masih sering sholat bolong-bolong? Jazakillah.

Jawab (Ustadz Syahidah): Diantara dalil  hadits yang menjadi dasar wajibnya shalat Qadha, antara lain: Hadits Shahih Bukhari

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنْ النَّبِيِّ قَالَ مَنْ نَسِيَ صَلاةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا لا كَفَّارَةَ لَهَا إِلاَّ ذَلِكَ وَأَقِمْ الصَّلاةَ لِذِكْرِي

Dari Anas bin Malik dari Nabi SAW bersabda, ”Siapa yang terlupa shalat, maka lakukan shalat ketika ia ingat dan tidak ada tebusan kecuali melaksanakan shalat tersebut dan dirikanlah shalat untuk mengingat-Ku. (HR. Bukhari)

Seluruh ulama sepakat bahwa apapun latar belakang yang mendasari seseorang meninggalkan shalat fardhu, baik karena sengaja atau karena ada udzur yang syar'i, tetapi kewajiban untuk menggantinya tetap berlaku. 
Maka umumnya para ulama sepakat bahwa mau banyak atau sedikit shalat yang ditinggalkan, tetap saja wajib untuk dikerjakan. Bahkan Ibnu Qudamah dari mazhab Al-Hanabilah menyebutkan tentang kewajiban menyibukkan diri dalam rangka mengqadha' shalat yang terlalu banyak ditinggalkan.

إذا كثرت الفوائت عليه يتشاغل بالقضاء ما لم يلحقه مشقة في بدنه أو ماله

Bila shalat yang ditinggalkan terlalu banyak maka wajib menyibukkan diri untuk menqadha'nya, selama tidak menjadi masyaqqah pada tubuh atau hartanya.
WAllahu'alam.

21
G3
Bagaimana solusinya untuk sholat yang kita tidak kerjakan sebelum hijrah, bentuk taubatnya dengan sholat lagi di qodo atau cukup dengan sholat taubat dan istigfar?

Jawab (Ustadzah Tribuwhana): Tidak ada qodho sholat, bertaubat saja dan menambah amal kebaikan semoga Allah mengampuni dosa-dosa yang telah lalu.
Wallahu a'lam bishshowwab.




•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!