Rekap Kajian
Online Hamba اللَّهِ Link
Ummi G1-G6 & Akhwat
Hari, Tgl:
Rabu, 17 Juli 2019
Materi:
Fiqih Muamalah
Narasumber:
Ustadz Robin
Waktu
Kajian: 08.55-12.06 WIB
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Bismillah walhamdulillah washsholatu
wassalamu `ala rasulillah
Ada beberapa bank materi fiqih muamalah
di saya, mudah-mudahan yang ini belum ya.
Menerima
Hadiah dari Pelaku Riba?
Harta haram ada 2:
a. haram karena zat
b. haram karena perolehan.
Harta haram karena zat contohnya babi dan
khamr.
إِنَّ
اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ
وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
“Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli
khamar, bangkai, babi, dan patung.”
(HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no.
4132).
Barang-barang tersebut di atas termasuk
kategori haram secara zat, sehingga tidak boleh diterima jika diberi, apalagi
jika dijual. Patung yang dimaksud di atas adalah patung yang digunakan untuk
sesembahan atau diagung-agungkan. Termasuk pula dalam kategori ini adalah harta
curian, korupsi dan lain-lain yang diperoleh tidak melalui keridhoan pihak
pemilik harta dan pengambilnya. Harta ini haram zatnya. Harta seperti ini tidak
boleh diterima sama sekali, apakah dalam bentuk hadiah, apalagi jika
diperjualbelikan.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
عَلَى
الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى
تُؤَدِّيَهُ
“Tangan yang mengambil (harta orang lain) wajib
menanggungnnya sampai dia kembalikan.” (HR. Ahmad 20086 dan dihasankan
Syuaib al-Arnauth)
Harta haram jenis kedua adalah harta haram
dari transaksi yang saling ridho antara dua pihak namun melanggar syariat. Contohnya
harta riba, hasil jual beli khamr dan lain-lain. Ulama berbeda pendapat tentang
hukum harta jenis ini. Sebagian menghalalkannya secara mutlak berdasar
perkataan Ibnu Mas`ud. Al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkan, bahwa Ibnu Mas’ud
pernah ditanya tentang orang yang terang-terangan makan riba, dan tidak
menjauhi harta haram? Bolehkah menerima pemberian darinya dan mendatangi
undangannya.
Kata Ibnu Mas’ud,
"Silahkan
datangi, pemberian itu milik kalian, sementara dosanya, dia yang
menanggung." (Jami’ al-Ulum wal Hikam, hlm. 71)
Namun sebagian ulama memakruhkannya. Ini
merupakan pendapat Syafi’iyah.
As-Suyuthi mengatakan,
"Bertransaksi
dengan orang yang dominan hartanya haram, jika tidak diketahui status harta
(yang diserahkan), hukumnya tidak haram menurut pendapat yang benar, namun
makruh." (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 107).
Kesimpulannya, harta hasil riba termasuk
kategori harta haram jenis kedua. Menerima hadiah dari pemilik harta riba bisa
jatuh pada dua kemungkinan; mubah atau makruh. Apapun pilihan kita, sebaiknya
hati kita tidak menyukainya (walaupun tangan kita menerimanya -karena alasan
menjaga perasaan misalnya-). Jangan sampai hati kita menyukainya apalagi
"aji mumpung". Mumpung ada yang memberi, maka kita kemaruk. Padahal
kita tahu hartanya diperoleh dari bisnis riba.
Doakan saudara kita yang masih
bergelimang riba agar Allah memberinya hidayah, dan menguatkannya di jalan
pekerjaan halal.
Wallahul musta`an.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TANYA
JAWAB
1.
G3
Izin bertanya ustadz. Tentang riba. Bagaimana
hukumnya seseorang meminjam uang di BPR dengan jaminan dan uang tersebut untuk
membangun rumah. Karena dengan alasan ingin segera mandiri, berrumah sendiri
namun belum punya uang cash banyak? Jazakallahu khairan.
Jawab:
Hukum pinjaman adalah mubah, selama tidak
ada bunga. Meminjam di bank konvensional mengandung akad riba. maka wajib
dihindari. Solusinya melalui pembiayaan di bank syariah atau menabung
pelan-pelan dan membangun pelan-pelan, seperti orang tua jaman dulu, bangun
ruang utama dan kamar dulu. Ada uang lagi bangun teras, ada uang lagi bangun
lantai 2, dan lain-lain. Solusi lain, mengontrak rumah. Hukum memiliki rumah
sendiri tidak wajib, tapi hukum menghindari riba adalah wajib.
2.
G4
Assalamu'alaikum. Bagaimana hukumnya
pembayaran memakai ovo. Zaman sekarang serba tekhnologi, tanpa uang cash pun
sudah termasuk jual beli. Bagaimana hukumnya, Ustadz?
Jawab:
Uang elektronik pada dasarnya mubah. Yang
sering dipermasalahkan adalah diskonnya. Ulama berbeda pendapat. Ada yang
mengatakan haram, karena top up uang elektronik dianggap akad pinjaman. Akad
pinjaman tidak boleh memberikan manfaat (diskon dan lain-lain), karena tambahan
manfaat dalam akad pinjaman termasuk riba. Namun ulama lain menghukumi mubah,
karena top up uang elektronik akadnya adalah sewa dibayar di muka. Menurut
saya, uang elektronik saat ini adalah akad sewa dibayar di muka. Top up adalah
deposit untuk penggunaan jasa di masa yang akan datang. Hukum diskonnya mubah.
Wallahu a`lam
3.
G5
Assalâmu’alaikum warahmatullahi
wabarakatuh. Ijin bertanya ustadz. Tinggal bersama penikmat ribawi. Jika biaya
listrik sebuah keluarga ditanggung oleh anak sulung yang hasilnya berasal dari
kerja di bank, bagaimana anggota keluarga yang lain dalam memanfaatkan listrik
di rumah tersebut? Apakah termasuk juga dalam kategori memakan harta yang haram
juga? Bagaimana hukumnya tinggal bersama keluarga pemakan harta haram? _umma
ghaza_
Jawab:
Jika si anak sulung kerjanya di bank
syariah, maka tidak masalah. Insya Allah bukan riba. Jika si sulung kerja di
bank konven, maka penghasilannya termasuk riba. Jika kita adalah ortunya,
pertama yang perlu dilakukan adalah kita beristighfar. Karena bisa jadi ada
dosa kita di masa lalu atau kesalahan kita dalam mendidiknya tidak sesuai agama
dahulu. Kedua, kita doakan agar si sulung mendapat hidayah dari Allah dan
dikuatkan di jalan mencari rizki yang halal. Ketiga, usahakan cari kesempatan
untuk bicara padanya secara baik-baik agar pindah kerja sebagai bankir di bank
syariah. Keempat, terkait listrik yang dibayarnya, jika mampu hindari, jika
tidak bisa dihindari, mudah-mudahan termasuk bagian yang Allah maafkan. Kelima,
tinggal bersama keluarga yang melakukan riba, jika mampu hindari. Namun perlu
juga dilihat silaturahim dan hubungan antar keluarga.
Menerima pemberian dari keluarga yang
hartanya riba hukum terendahnya makruh. Menjaga hubungan keluarga termasuk
wajib. Taruhannya surga.
“Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.”
(Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 2984 dan Muslim, no. 2556]
4.
G5
Izin bertanya Ustadz. Bagaimanakah
hukumnya bila dana hasil dari riba, diberikan kepada orang yang benar-benar
sangat membutuhkan, sebelumnya diberitahukan terlebih dahulu pada penerima
dana, bahwa dana yang diberikan adalah hasil dari riba dan penerima ikhlas
menerimanya.
Jawab:
Ini sudah dibahas di artikel. Hukum
menerima pemberian dari harta riba.
5.
G6
Assalamualaikum. Mau bertanya, bagaimana
dengan boneka? Untuk kepemilikan boneka bagi anak-anak yang sampai mereka bawa
tidur, untuk bermain, dikoleksi. Apakah termasuk kategori "patung yang
diagung-agungkan?" Maturnuwun.
Jawab:
Boneka anak-anak bukan patung. Aisyah
radhiallahu 'anhu juga punya boneka yang dimainkannya waktu kecil.
6.
G4
Assalaamualaikum. Ijin bertanya. Apakah
bunga bank yang sudah disendirikan bisa kita berikan untuk membantu saudara
kita yang miskin?
Jawab:
Bisa. Namun lebih baik kalau kita tidak
menabung di bank riba, tapi pindah ke bank syariah.
7.
G6
Assalamu'alaikum, ijin bertanya. Jika
dalam rumah ada keramik bergambar hewan, apakah termasuk rumah yang tidak
didatangi malaikat? Misal, kamar mandi keramik bermotif ikan, di sebagian rumah
bermotif burung dan sebagainya.
Jawab:
Ulama berbeda pendapat. Gambar hewan yang
tidak diagungkan, termasuk yang diperbolehkan oleh sebagian ulama. Wallahu
a`lam
8.
G4
Assalamualaikum. Mau tanya. Kalau kita
pinjem uang di bank, atau koperasi, atau arisan, bagaimana? Kan itu juga ada
sistemnya ada bunganya. Apakah koperasi dan arisan sama halnya dengan pinjaman
yang ada di bank? Terus kalau dalam kondisi kepepet biasanya kita kan suka
pinjem, kalau enggak di koperasi ya di bank?
Jawab:
Solusinya pakai bank syariah. Bank
syariah menyediakan akad sesuai syariah (bukan akad pinjaman dengan bunga). Riba
dosa besar. Silahkan ditimbang sekepepet apa kita jika terpaksa pinjam ke
lembaga riba. Islam membolehkan jika benar-benar terpaksa. Namun jika bisa ke
yang syariah, tentu wajib milih lembaga keuangan syariah.
9.
G6
Assalamualaikum ustadz, suami saya
pimpinan di sebuah cabang peternakan ayam. Biasanya suami diberi uang oleh
suplayer perlengkapan kandang, (tidak meminta, tidak ada perjanjian sebelumnya,
dan suplayer tersebut mengisi kandang bukan atas ijin atau rekomendasi suami
saya). Apakah uang tersebut halal, selama ini uang tersebut disendirikan,
jangan sampai termakan oleh kami. Terimakasih.
Jawab:
Hadiah bagi pegawai dikarenakan
jabatannya itu termasuk hal yang dilarang dalam Islam.
“..Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus,
lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah
ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia
menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya,
tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi
melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul
hadiah tadi di lehernya..." (HR. Bukhari)
هَدَايَا
الْعُمَّالِ غُلُولٌ
“Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR.
Ahmad)
10.
G6
Bismillah. Mau bertanya, apakah alkohol
sebagai pelarut parfum juga termasuk khamr? Ataukah yang termasuk khamr adalah
segala sesuatu yang memabukkan?
Jawab:
Yang disepakati keharamannya adalah
khamr. Dalam kasus parfum, pertama alkohol tidak selalu khamr. Kedua, parfum
bukan untuk diminum. Ulama berbeda pendapat tentang penggunaan alkohol pada
parfum. Sebagian ulama melarang karena menganggap alkohol sebagai khamr dan
menganggap khamr itu najis, jadi walaupun hanya disentuh (tidak diminum),
hukumnya tidak boleh. Namun sebagian ulama lain, meskipun menganggap alkohol
bagian dari khamr, tapi tidak menganggapnya najis, sehingga tidak mengapa kalau
hanya menyentuhnya. Apalagi sudah bercampur dan jumlahnya sedikit.
Saya pribadi cenderung pada pendapat
kedua; alkohol pada parfum hukumnya boleh. Wallahu a`lam
11.
G5
Assalamualaikum, Ustadz, mau tanya
mungkin sedikit melenceng dari tema. Kira-kira kalau mau kredit mobil/rumahh
caranya bagaimana ya supaya enggak kena riba? Kalau pinjam kredit di bank
syariah bisakah? Beli mobil karena kebutuhan, bukan buat gaya-gaya, Ustadz,
kalau anak 3 dan cuma punya motor enggak muat. Saya sering tergoda ambil
kredit, melelang SK malu karena melihat teman-teman, tapi alhamdulillah suami
selalu melarang dan mengingatkan untuk sabar. Cuma kalau nabung rasanya lama
banget, Ustadz kalau bisa beli cash, sebulan cuma bisa hemat 2-3 juta,
sementara harga mobil berapa.
Jawab:
Bank syariah bisa jadi alternatif. Bank
syariah sudah melalui pengawasan Majelis Ulama Indonesia. Terlepas dari belum
idealnya bank syariah yang ada sekarang, ia adalah opsi solutif bagi umat yang
membutuhkan bank. Akad pembiayaan di bank syariah bisa berupa jual beli, sewa,
bagi hasil dan lain-lain.
12.
G2
Kami dulu membeli rumah, mobil dan motor
dengan cara mengangsur. Itu semua karena kami in syaa Allah belum mengerti
betul tentang pinjaman bank dan riba karena memang penghasilan suami minim
sekali. Jadi untuk punya semua itu tidak akan mungkin dengan cash. Tapi untuk
rumah karena waktu itu ada rejeki dan alhamdulillah in syaa Allah kami mulai
berpikir tentang riba, kurang beberapa bulan rumah kami lunasi. Bagaimana sikap
kami sekarang dengan rumah yang kami tempati sekarang? Bagaimana seandainya
kalau dijual? Astaghfirullah.
Jawab:
Kalau sudah terlanjur punya cicilan riba,
solusinya ada 3 opsi:
·
Amputasi: Jual rumahnya, lunasi utangnya, lalu
tidak mengulangi lagi akad riba.
·
Rawat inap: Percepat pelunasan, sehingga segera
terbebas dari akad riba. Rumahnya tetap dimiliki.
·
Rawat jalan: Lunasi sesuai jadwal. Rumah tetap
dimiliki. Lalu bertekad tidak mengulangi lagi.
Inti dari semua opsi-opsi tersebut adalah
penyesalan dari dalam hati. Yang sudah berlalu, semoga Allah maafkan.
13.
Akhwat
Assalamualikum Ustadz, ijin bertanya. Apa
hukumnya menerima uang bulanan dari kakak kandung yang bekerja di kantor pajak,
sementara saya sudah tidak sanggup bekerja dikarenakan kondisi kesehatan yang
tidak memungkinkan lagi untuk bekerja dan saudara yang baik hanya yang bekerja
di pajak saja?
Jawab:
Waalaikumussalam wrwb. Pajak menurut
mayoritas ulama diperbolehkan (mubah) selama dilakukan dengan adil (tidak
zhalim). Ini juga menjadi pendapat Imam An Nawawi, Imam Al Ghazali, Imam Asy
Syatibi, dan lainnya, bahwa pajak boleh dipungut ketika negara membutuhkannya
baik karena kekosongan Baitul Maal, atau kebutuhan besar yang mendesak. Adapun
yang diharamkan dalam hadits menurut para ulama adalah pungli atau upeti zhalim
(al-muks). Berdasarkan pendapat ini, maka bekerja di instansi hukumnya mubah,
selama dilakukan dengan jujur dan tidak zhalim. Wallahu a`lam.
14.
Akhwat
Assalamualaikum warahmatullah
wabarakatuh, mau bertanya, misalnya kita meminjamkan uang ke orang, lalu
cicilan utang dibayarkan sebagai sedekah tiap bulan ke mesjid, apa boleh?
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi
wabarakatuh. Apakah maksudnya cicilan pengembalian utang dari orang yang
berutang itu kita sedekahkan ke masjid? Tentu saja boleh. Jika kita sebagai
pemberi utang, maka pengembalian utang adalah hak kita. Terserah kita, mau
disedekahkan atau kita belanjakan ke tempat lain.
15.
G1
Assalamualaikum ustadz. Ijin bertanya. Jika
kita tahu tentang riba dan dosanya tapi tetap melakukannya (karena menurutnya
dalam keadaan terdesak). Tapi berniat untuk meninggalkannya. Apakah masih bisa
diampuni dosanya? Terimakasih.
Jawab:
Waalaikumussalam wrwb. Allah memaafkan
orang-orang yang terpaksa. Dalam Islam keterpaksaan bisa diukur dari 5 hal;
a. Terancam nyawanya
b. Terancam hartanya (perampokan, dan lain-lain)
c. Terancam garis keturunannya (zina, dan
lain-lain)
d. Terancam akalnya (gila, dan lain-lain)
e. Terancam agamanya
Jika terjadi salah satu dari hal di atas,
maka termasuk kondisi darurat. Dan darurat untuk satu kondisi, belum tentu
darurat untuk kondisi lain. Misal darurat pinjam uang di bank riba karena anak
sakit parah mau operasi, sedangkan tidak ada bank syariah di kota tempat
tinggal kita. Tapi tidak boleh sekalian aji mumpung kredit motor di bank riba
tersebut, atau bikin kartu kredit dan lain-lain. Pada dasarnya setiap orang
bisa berbeda-beda dalam menilai suatu ancaman atau keterdesakan. Yang pasti
kita harus bisa menyiapkan jawaban terbaik ketika ditanya Allah nanti di
akhirat.
16.
G2
Assalamualaikum warahmatulohi
wabarakatuhu. Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana hukumnya dikasih uang dari
hasil menang Judi. Contoh seperti ini, majikan saya menang dan saya dikasih
uang hasil menang judi itu, saya menolak tapi majikan bilang ini uang untuk
jerih payah kamu karena sudah melayani kami begitu, Ustadz? Terimakasih.
Jawab:
Sudah
dijawab kayaknya.
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita
tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim.....
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa
Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan
Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba
اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage
: Kajian On line-Hamba Allah
FB
: Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT



0 komentar:
Post a Comment