Home » , , » Menerima Hadiah dari Pelaku Riba? (Fiqh Muamalah)

Menerima Hadiah dari Pelaku Riba? (Fiqh Muamalah)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Saturday, March 28, 2020

Rekap Kajian Online Hamba اللَّهِ Link Ummi G1-G6 & Akhwat
Hari, Tgl: Rabu, 17 Juli 2019 
Materi: Fiqih Muamalah
Narasumber: Ustadz Robin
Waktu Kajian: 08.55-12.06 WIB
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Bismillah walhamdulillah washsholatu wassalamu `ala rasulillah
Ada beberapa bank materi fiqih muamalah di saya, mudah-mudahan yang ini belum ya.

Menerima Hadiah dari Pelaku Riba?

Harta haram ada 2:
a. haram karena zat
b. haram karena perolehan.

Harta haram karena zat contohnya babi dan khamr.

إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالأَصْنَامِ
Sesungguhnya, Allah dan Rasul-Nya mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan patung.”
(HR. Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 4132).

Barang-barang tersebut di atas termasuk kategori haram secara zat, sehingga tidak boleh diterima jika diberi, apalagi jika dijual. Patung yang dimaksud di atas adalah patung yang digunakan untuk sesembahan atau diagung-agungkan. Termasuk pula dalam kategori ini adalah harta curian, korupsi dan lain-lain yang diperoleh tidak melalui keridhoan pihak pemilik harta dan pengambilnya. Harta ini haram zatnya. Harta seperti ini tidak boleh diterima sama sekali, apakah dalam bentuk hadiah, apalagi jika diperjualbelikan.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

عَلَى الْيَدِ مَا أَخَذَتْ حَتَّى تُؤَدِّيَهُ
Tangan yang mengambil (harta orang lain) wajib menanggungnnya sampai dia kembalikan.” (HR. Ahmad 20086 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)

Harta haram jenis kedua adalah harta haram dari transaksi yang saling ridho antara dua pihak namun melanggar syariat. Contohnya harta riba, hasil jual beli khamr dan lain-lain. Ulama berbeda pendapat tentang hukum harta jenis ini. Sebagian menghalalkannya secara mutlak berdasar perkataan Ibnu Mas`ud. Al-Hafidz Ibnu Rajab menyebutkan, bahwa Ibnu Mas’ud pernah ditanya tentang orang yang terang-terangan makan riba, dan tidak menjauhi harta haram? Bolehkah menerima pemberian darinya dan mendatangi undangannya.

Kata Ibnu Mas’ud,
"Silahkan datangi, pemberian itu milik kalian, sementara dosanya, dia yang menanggung." (Jami’ al-Ulum wal Hikam, hlm. 71)

Namun sebagian ulama memakruhkannya. Ini merupakan pendapat Syafi’iyah.

As-Suyuthi mengatakan,
"Bertransaksi dengan orang yang dominan hartanya haram, jika tidak diketahui status harta (yang diserahkan), hukumnya tidak haram menurut pendapat yang benar, namun makruh." (al-Asybah wa an-Nadzair, hlm. 107).

Kesimpulannya, harta hasil riba termasuk kategori harta haram jenis kedua. Menerima hadiah dari pemilik harta riba bisa jatuh pada dua kemungkinan; mubah atau makruh. Apapun pilihan kita, sebaiknya hati kita tidak menyukainya (walaupun tangan kita menerimanya -karena alasan menjaga perasaan misalnya-). Jangan sampai hati kita menyukainya apalagi "aji mumpung". Mumpung ada yang memberi, maka kita kemaruk. Padahal kita tahu hartanya diperoleh dari bisnis riba.

Doakan saudara kita yang masih bergelimang riba agar Allah memberinya hidayah, dan menguatkannya di jalan pekerjaan halal.

Wallahul musta`an.


➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TANYA JAWAB

1.       G3
Izin bertanya ustadz. Tentang riba. Bagaimana hukumnya seseorang meminjam uang di BPR dengan jaminan dan uang tersebut untuk membangun rumah. Karena dengan alasan ingin segera mandiri, berrumah sendiri namun belum punya uang cash banyak? Jazakallahu khairan.
Jawab:
Hukum pinjaman adalah mubah, selama tidak ada bunga. Meminjam di bank konvensional mengandung akad riba. maka wajib dihindari. Solusinya melalui pembiayaan di bank syariah atau menabung pelan-pelan dan membangun pelan-pelan, seperti orang tua jaman dulu, bangun ruang utama dan kamar dulu. Ada uang lagi bangun teras, ada uang lagi bangun lantai 2, dan lain-lain. Solusi lain, mengontrak rumah. Hukum memiliki rumah sendiri tidak wajib, tapi hukum menghindari riba adalah wajib.


2.       G4
Assalamu'alaikum. Bagaimana hukumnya pembayaran memakai ovo. Zaman sekarang serba tekhnologi, tanpa uang cash pun sudah termasuk jual beli. Bagaimana hukumnya, Ustadz?
Jawab:
Uang elektronik pada dasarnya mubah. Yang sering dipermasalahkan adalah diskonnya. Ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan haram, karena top up uang elektronik dianggap akad pinjaman. Akad pinjaman tidak boleh memberikan manfaat (diskon dan lain-lain), karena tambahan manfaat dalam akad pinjaman termasuk riba. Namun ulama lain menghukumi mubah, karena top up uang elektronik akadnya adalah sewa dibayar di muka. Menurut saya, uang elektronik saat ini adalah akad sewa dibayar di muka. Top up adalah deposit untuk penggunaan jasa di masa yang akan datang. Hukum diskonnya mubah. Wallahu a`lam


3.       G5
Assalâmu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ijin bertanya ustadz. Tinggal bersama penikmat ribawi. Jika biaya listrik sebuah keluarga ditanggung oleh anak sulung yang hasilnya berasal dari kerja di bank, bagaimana anggota keluarga yang lain dalam memanfaatkan listrik di rumah tersebut? Apakah termasuk juga dalam kategori memakan harta yang haram juga? Bagaimana hukumnya tinggal bersama keluarga pemakan harta haram? _umma ghaza_
Jawab:
Jika si anak sulung kerjanya di bank syariah, maka tidak masalah. Insya Allah bukan riba. Jika si sulung kerja di bank konven, maka penghasilannya termasuk riba. Jika kita adalah ortunya, pertama yang perlu dilakukan adalah kita beristighfar. Karena bisa jadi ada dosa kita di masa lalu atau kesalahan kita dalam mendidiknya tidak sesuai agama dahulu. Kedua, kita doakan agar si sulung mendapat hidayah dari Allah dan dikuatkan di jalan mencari rizki yang halal. Ketiga, usahakan cari kesempatan untuk bicara padanya secara baik-baik agar pindah kerja sebagai bankir di bank syariah. Keempat, terkait listrik yang dibayarnya, jika mampu hindari, jika tidak bisa dihindari, mudah-mudahan termasuk bagian yang Allah maafkan. Kelima, tinggal bersama keluarga yang melakukan riba, jika mampu hindari. Namun perlu juga dilihat silaturahim dan hubungan antar keluarga.

Menerima pemberian dari keluarga yang hartanya riba hukum terendahnya makruh. Menjaga hubungan keluarga termasuk wajib. Taruhannya surga.
Tidak akan masuk surga orang yang memutus silaturahim.” (Muttafaqun ‘alaih) [HR. Bukhari, no. 2984 dan Muslim, no. 2556]


4.       G5
Izin bertanya Ustadz. Bagaimanakah hukumnya bila dana hasil dari riba, diberikan kepada orang yang benar-benar sangat membutuhkan, sebelumnya diberitahukan terlebih dahulu pada penerima dana, bahwa dana yang diberikan adalah hasil dari riba dan penerima ikhlas menerimanya.
Jawab:
Ini sudah dibahas di artikel. Hukum menerima pemberian dari harta riba.


5.       G6
Assalamualaikum. Mau bertanya, bagaimana dengan boneka? Untuk kepemilikan boneka bagi anak-anak yang sampai mereka bawa tidur, untuk bermain, dikoleksi. Apakah termasuk kategori "patung yang diagung-agungkan?" Maturnuwun.
Jawab:
Boneka anak-anak bukan patung. Aisyah radhiallahu 'anhu juga punya boneka yang dimainkannya waktu kecil.


6.       G4
Assalaamualaikum. Ijin bertanya. Apakah bunga bank yang sudah disendirikan bisa kita berikan untuk membantu saudara kita yang miskin?
Jawab:
Bisa. Namun lebih baik kalau kita tidak menabung di bank riba, tapi pindah ke bank syariah.


7.       G6
Assalamu'alaikum, ijin bertanya. Jika dalam rumah ada keramik bergambar hewan, apakah termasuk rumah yang tidak didatangi malaikat? Misal, kamar mandi keramik bermotif ikan, di sebagian rumah bermotif burung dan sebagainya.
Jawab:
Ulama berbeda pendapat. Gambar hewan yang tidak diagungkan, termasuk yang diperbolehkan oleh sebagian ulama. Wallahu a`lam


8.       G4
Assalamualaikum. Mau tanya. Kalau kita pinjem uang di bank, atau koperasi, atau arisan, bagaimana? Kan itu juga ada sistemnya ada bunganya. Apakah koperasi dan arisan sama halnya dengan pinjaman yang ada di bank? Terus kalau dalam kondisi kepepet biasanya kita kan suka pinjem, kalau enggak di koperasi ya di bank?
Jawab:
Solusinya pakai bank syariah. Bank syariah menyediakan akad sesuai syariah (bukan akad pinjaman dengan bunga). Riba dosa besar. Silahkan ditimbang sekepepet apa kita jika terpaksa pinjam ke lembaga riba. Islam membolehkan jika benar-benar terpaksa. Namun jika bisa ke yang syariah, tentu wajib milih lembaga keuangan syariah.


9.       G6
Assalamualaikum ustadz, suami saya pimpinan di sebuah cabang peternakan ayam. Biasanya suami diberi uang oleh suplayer perlengkapan kandang, (tidak meminta, tidak ada perjanjian sebelumnya, dan suplayer tersebut mengisi kandang bukan atas ijin atau rekomendasi suami saya). Apakah uang tersebut halal, selama ini uang tersebut disendirikan, jangan sampai termakan oleh kami. Terimakasih.
Jawab:
Hadiah bagi pegawai dikarenakan jabatannya itu termasuk hal yang dilarang dalam Islam.
..Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, “Ini untukmu dan ini hadiah untukku!” Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya..." (HR. Bukhari)

هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ
Hadiah bagi pejabat (pekerja) adalah ghulul (khianat).” (HR. Ahmad)


10.   G6
Bismillah. Mau bertanya, apakah alkohol sebagai pelarut parfum juga termasuk khamr? Ataukah yang termasuk khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan?
Jawab:
Yang disepakati keharamannya adalah khamr. Dalam kasus parfum, pertama alkohol tidak selalu khamr. Kedua, parfum bukan untuk diminum. Ulama berbeda pendapat tentang penggunaan alkohol pada parfum. Sebagian ulama melarang karena menganggap alkohol sebagai khamr dan menganggap khamr itu najis, jadi walaupun hanya disentuh (tidak diminum), hukumnya tidak boleh. Namun sebagian ulama lain, meskipun menganggap alkohol bagian dari khamr, tapi tidak menganggapnya najis, sehingga tidak mengapa kalau hanya menyentuhnya. Apalagi sudah bercampur dan jumlahnya sedikit.
Saya pribadi cenderung pada pendapat kedua; alkohol pada parfum hukumnya boleh. Wallahu a`lam


11.   G5
Assalamualaikum, Ustadz, mau tanya mungkin sedikit melenceng dari tema. Kira-kira kalau mau kredit mobil/rumahh caranya bagaimana ya supaya enggak kena riba? Kalau pinjam kredit di bank syariah bisakah? Beli mobil karena kebutuhan, bukan buat gaya-gaya, Ustadz, kalau anak 3 dan cuma punya motor enggak muat. Saya sering tergoda ambil kredit, melelang SK malu karena melihat teman-teman, tapi alhamdulillah suami selalu melarang dan mengingatkan untuk sabar. Cuma kalau nabung rasanya lama banget, Ustadz kalau bisa beli cash, sebulan cuma bisa hemat 2-3 juta, sementara harga mobil berapa.
Jawab:
Bank syariah bisa jadi alternatif. Bank syariah sudah melalui pengawasan Majelis Ulama Indonesia. Terlepas dari belum idealnya bank syariah yang ada sekarang, ia adalah opsi solutif bagi umat yang membutuhkan bank. Akad pembiayaan di bank syariah bisa berupa jual beli, sewa, bagi hasil dan lain-lain.


12.   G2
Kami dulu membeli rumah, mobil dan motor dengan cara mengangsur. Itu semua karena kami in syaa Allah belum mengerti betul tentang pinjaman bank dan riba karena memang penghasilan suami minim sekali. Jadi untuk punya semua itu tidak akan mungkin dengan cash. Tapi untuk rumah karena waktu itu ada rejeki dan alhamdulillah in syaa Allah kami mulai berpikir tentang riba, kurang beberapa bulan rumah kami lunasi. Bagaimana sikap kami sekarang dengan rumah yang kami tempati sekarang? Bagaimana seandainya kalau dijual? Astaghfirullah.
Jawab:
Kalau sudah terlanjur punya cicilan riba, solusinya ada 3 opsi:
·         Amputasi: Jual rumahnya, lunasi utangnya, lalu tidak mengulangi lagi akad riba.
·         Rawat inap: Percepat pelunasan, sehingga segera terbebas dari akad riba. Rumahnya tetap dimiliki.
·         Rawat jalan: Lunasi sesuai jadwal. Rumah tetap dimiliki. Lalu bertekad tidak mengulangi lagi.
Inti dari semua opsi-opsi tersebut adalah penyesalan dari dalam hati. Yang sudah berlalu, semoga Allah maafkan.


13.   Akhwat
Assalamualikum Ustadz, ijin bertanya. Apa hukumnya menerima uang bulanan dari kakak kandung yang bekerja di kantor pajak, sementara saya sudah tidak sanggup bekerja dikarenakan kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan lagi untuk bekerja dan saudara yang baik hanya yang bekerja di pajak saja?
Jawab:
Waalaikumussalam wrwb. Pajak menurut mayoritas ulama diperbolehkan (mubah) selama dilakukan dengan adil (tidak zhalim). Ini juga menjadi pendapat Imam An Nawawi, Imam Al Ghazali, Imam Asy Syatibi, dan lainnya, bahwa pajak boleh dipungut ketika negara membutuhkannya baik karena kekosongan Baitul Maal, atau kebutuhan besar yang mendesak. Adapun yang diharamkan dalam hadits menurut para ulama adalah pungli atau upeti zhalim (al-muks). Berdasarkan pendapat ini, maka bekerja di instansi hukumnya mubah, selama dilakukan dengan jujur dan tidak zhalim. Wallahu a`lam.


14.   Akhwat
Assalamualaikum warahmatullah wabarakatuh, mau bertanya, misalnya kita meminjamkan uang ke orang, lalu cicilan utang dibayarkan sebagai sedekah tiap bulan ke mesjid, apa boleh?
Jawab:
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Apakah maksudnya cicilan pengembalian utang dari orang yang berutang itu kita sedekahkan ke masjid? Tentu saja boleh. Jika kita sebagai pemberi utang, maka pengembalian utang adalah hak kita. Terserah kita, mau disedekahkan atau kita belanjakan ke tempat lain.


15.   G1
Assalamualaikum ustadz. Ijin bertanya. Jika kita tahu tentang riba dan dosanya tapi tetap melakukannya (karena menurutnya dalam keadaan terdesak). Tapi berniat untuk meninggalkannya. Apakah masih bisa diampuni dosanya? Terimakasih.
Jawab:
Waalaikumussalam wrwb. Allah memaafkan orang-orang yang terpaksa. Dalam Islam keterpaksaan bisa diukur dari 5 hal;
a. Terancam nyawanya
b. Terancam hartanya (perampokan, dan lain-lain)
c. Terancam garis keturunannya (zina, dan lain-lain)
d. Terancam akalnya (gila, dan lain-lain)
e. Terancam agamanya

Jika terjadi salah satu dari hal di atas, maka termasuk kondisi darurat. Dan darurat untuk satu kondisi, belum tentu darurat untuk kondisi lain. Misal darurat pinjam uang di bank riba karena anak sakit parah mau operasi, sedangkan tidak ada bank syariah di kota tempat tinggal kita. Tapi tidak boleh sekalian aji mumpung kredit motor di bank riba tersebut, atau bikin kartu kredit dan lain-lain. Pada dasarnya setiap orang bisa berbeda-beda dalam menilai suatu ancaman atau keterdesakan. Yang pasti kita harus bisa menyiapkan jawaban terbaik ketika ditanya Allah nanti di akhirat.


16.   G2
Assalamualaikum warahmatulohi wabarakatuhu. Ustadz, saya mau tanya. Bagaimana hukumnya dikasih uang dari hasil menang Judi. Contoh seperti ini, majikan saya menang dan saya dikasih uang hasil menang judi itu, saya menolak tapi majikan bilang ini uang untuk jerih payah kamu karena sudah melayani kami begitu, Ustadz? Terimakasih.
Jawab:
Sudah dijawab kayaknya.




•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!