Home » , » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Saturday, March 28, 2020


NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 18 Juli 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : G5

******************************************

NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G6
Assalamualaikum. Di desa saya, pada saat musim kemarau seperti ini biasanya pembuat bata meminjam uang kepada pemilik modal, misalnya 400.000 per 1000 bata, padahal pada saat bata telah matang, harganya 500.000 per 1000 bata. Apakah pinjam meminjam seperti itu diperbolehkan?
Terimakasih

Jawab (U S. Robin):
Waalaikumussalam wrwb. Karena soalnya kurang jelas, saya jelaskan prinsipnya saja. Di antara definisi riba adalah tambahan manfaat dari akad pinjam meminjam. Pinjam uang 400 ribu, lalu dikembalikan 500 ribu, ini riba. Pinjam uang 400 ribu, lalu dikembalikan dalam bentuk bata seharga 500 ribu, ini riba juga.

Di antara solusinya adalah: menjadi investor bata dengan akad jual beli bayar di muka (Akad Salam). Pemodal membeli 1000 bata seharga 400 ribu dibayar di muka. Lalu pembuat bata membuat bata 1000 pcs. Setelah jadi batanya, maka diserahkan ke pembeli di awal tadi. Lalu pembeli (pemodal) menjual 1000 pcs bata tersebut ke toko material seharga 500 ribu. Maka pemodal dapat untung 100 ribu dari akad jual beli. Ini boleh.

2
G6
Assalamu'alaikum. Izin bertanya. Apakah ada hukumnya dalam Islam tentang larangan mematikan lampu kamar mandi dirumah. Karena ada beberapa yang mengatakan tempat air adalah tempat dimana syaitan suka, jadi alangkah baiknya untuk dinyalakan lampunya, maksudnya tidak boleh dmatikan wlaupun tidak dipakai. Apa itu benar? Terimakasih

Jawab (Ustadz Dodi):
Tidak ada. Ini masalah adat istiadat saja.

3
G6
Assalamualaikum. ijin bertanya, apakah benar kalau di hari kamis selepas ashar sampai waktu sebelum sholat jum'at bahwa yang telah meninggal diberikan waktu untuk melihat keluarganya yang masih di dunia? dan mengharap do'a dari keluarganya yang masih hidup. Terimakasih

Jawab (Ustadzah Tribuwana):
Wa'alaykumsalam wr wb. Tdk ada satu hadits pun yang menjelaskan demikian, jadi tidak benar.

4
G-5
Assalamualaikum ustadz/ah, ketika kita selesai sholat fardhu waktu cuma sedikit, mana yang kita dahulukn berdoa atau berdzikir?

Jawab (Ustadz Endang):
Waalaykumusalaam warahmatullahi wabarakaatuhu. Zikir lebih utama daripada berdo'a. Dalam qur'an Allah sebutkan keutamaan zikit. Dalam hadits Qudsi Allah sebutkan keutamaan berdzikir. Dalam hadits - hadits yang banyak pun Rasulullah Shollallahu alayhi menyebutkan keutamaan berdzikir. Dan dalam dzikir setelah sholat terdapat do'a.
Contoh: Istighfar 3x, Allahumma antassalaam dan seterusnya.
Wallahu a'lam

5
G1
Ijin tanya ustadz kalau bekerja di BNI life asuransi terus dapat bonus dari itu, itu termasuk riba bukan? Boleh apa tidak?

Jawab (Ustadz S. Robin):
BNI Life syariah boleh. Adapun BNI life konvensional adl asuransi konvensional yang akad-akadnya mengandung gharar, maysir, dan riba. Allahu a`lam

6
G1
Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Bagaimana hukum memelihara kucing di rumah? Apakah kaki kucing najis setelah #maaf buang kotoran?

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Hukum memelihara kucing diperbolehkan alias tidak diharamkan. Dalam hal ini ada beberapa catatan, artinya memelihara kucing dalam islam masih diperbolehkan, mengingat Rasulullah SAW pun juga memelihara kucing. Begitupun para sahabat dan istri Nabi yang memelihara kucing. Air liur kucing tidak najis. Adapun kotoran dan air kencingnya termasuk najis. Wallahu a'lam.

7
G-5
Assalamualaikum ustadz/ah ijin bertanya, di tempat saya kalo idul adha biasa masak-masak untuk makan panitia, nah lauknya kita ambil dari hewan qurban untuk di masak, bagaimana hukum nya?

Jawab (Ustadz Farid Nu’man):
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Panitia qurban adalah bagian dari umat Islam, yg boleh menerima daging qurban. Mereka menerimanya dalam keadaan masak atau mentah, ini luwes dan lapang saja. Tapi, hal itu "merusak" pandangan masyarakat kepada panitia, dari sisi etis, kurang enak dilihat. Wallahu a'lam.

8
Akhwat
Boleh tidak kita menggadaikan barang di pegadaian? Apakah itu bagian dari riba ?

Jawab (Ustadz Dodi):
Jika penggadaian konvensional, jelas RIBA nya.

9
Akhwat
Saya pernah denger istilah orang tua durhaka, mohon penjelasannya?

Jawab (Ustadz Undang):
Orangtua pun bisa saja durhaka pada anak. Seperti: Tidak memperhatikan anak. Tidak memberi nama yang baik pada anak, dan hal lain yang semisal dengan itu. Hal tersebut juga bisa mengundang murka Allah Ta’ala. Apa yang harus dilakukan orangtua agar tidak tergolong sebagai orangtua yang durhaka:

1.       Pentingnya Pendidikan Agama
Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata, “Siapa yang mengabaikan edukasi yang bermanfaat untuk anaknya dan membiarkannya begitu saja, maka ia telah melakukan tindakan terburuk terhadap anaknya itu. Kerusakan anak-anak itu kebanyakan bersumber dari orang tua yang membiarkan mereka dan tidak mengajarkan kewajiban-kewajiban dan sunnah din ini kepada mereka. Mereka tidak memperhatikan masalah-masalah agama tersebut saat masih kecil. Sehingga saat sudah besar mereka sulit meraih manfaat dari pelajaran agama dan tidak bisa memberikan manfaat bagi orangtua mereka,” (Tuhfatul Maudud, I: 229).

Rasulullah saw. bersabda, Maa nahala waalidun waladan min nahlin afdhala min adabin hasanin", Tak ada yang lebih utama yang diberikan orang tua kepada anaknya melebihi adab yang baik.” (HR. Tirmidzi)

2.       Perhatikan Lingkungan
Sabda Nabi Muhammad , Sesungguhnya perumpamaan berkawan dengan orang saleh dan berkawan dengan orang jahat adalah seperti seorang penjual minyak wangi (misk) dan seorang peniup dapur tukang besi. Penjual minyak wangi, dia mungkin akan memberikan kamu atau kamu akan membeli darinya atau kamu akan mendapatkan aroma harum darinya. Tetapi peniup dapur tukang besi, mungkin dia akan membakar pakaianmu atau kamu akan mencium bau yang tidak sedap,” (Shahih Muslim No. 4762).

3.       Jadilah Teladan
Hai orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya dari manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)

Wallahualam.

10
G3
Izin bertanya, kl kita belanja on line, pembayarannya pakai debit mobile banking bukan kartu kredit itu bagaimana? Termasuk riba kah? Mohon penjelasannya

Jawab (Ustadz Ashari):
Debit mobile bank syariah boleh halal tapi kalau bank konven haram karena mengikuti perusahaan.

11
G3
Mau nanya ustadz/ah. Pada saat menjelang lebaran biasanya ada perusahan rekanan dari instansi tempat kita bekerja memberikan insentif sejumlah tertentu yang katanya memang sudah dialokasikan perusahaannya untuk pegawai di unit kita. Unit kita ini katakanlah bagian pengadaan gitu. Gimana hukumnya insentif tersebut apakah boleh diterima (sementara rekan kerja kita sangat mengharapkan mendapatkan insentif tersebut) atau harus diserahkan ke perusahaan tempat kita bekerja, atau apakah boleh kita terima (karena tidak enak dengan rekan-rekan yanjg lain) tapi disedekahkan kepada kaum dhuafa?

Jawab (Ustadz Ashari):
Insentif ini mendekati suap karena tujuannya memperlancar bisnis sementara bisnis itu sudah menjadi bagian tugas kita, baiknya di koordinir perusahaan di berikan dhuafa semoga keberkahan bertambah.

12
G2
Izin bertanya ustadz. Boleh kah suami memberikan zakat profesinya kepada adik istrinya, yang mana kondisi keluarga istri, bapak sudah meninggal, adik ini masih kuliah, biaya kuliah juga seadanya dibantu abangnya semampunya (catatatan abangnya bukan pula orang kaya), ibu tidak punya pekerjaan tetap,  menggarap sawah orang yg hasilnya pun cukup untuk makan, agar beras tidak beli.

Jawab-1 (Ustadzah Enung):
Jika tidak serumah yang artinya bukan tanggungan dari suami secara langsung maka insya Allah boleh. Dinyatakan dalam Fatwa Dar al-Ifta’,

نص الفقهاء على أن المزكي لا يدفع زكاته إلى أصله وإن علا أو إلى فرعه وإن سفل أو إلى زوجته؛ لأن المنافع بينهم متصلة فلا يتحقق التمليك على الكمال

Ulama menegaskan bahwa orang yang zakat tidak boleh menyerahkan zakatnya kepada orang tuanya dan seterusnya ke atas, atau kepada anaknya dan seterusnya ke bawah atau kepada istrinya. Karena pemanfaatan di tengah mereka masih nyambung. Sehingga perpindahan hak milik secara sempurna tidak terwujud. (Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, no. 6695).

Secara umum, keluarga di sekitar kita, selain ortu, anak, dan istri, bukan orang yang wajib kita nafkahi. Kita bisa sebutkan, seperti saudara, paman, bibi, sepupu, bukanlah daftar orang yang wajib kita nafkahi. Namun terkadang ada diantara mereka yang tinggal bersama kita, ikut kita, sehingga dia menjadi tanggungan kita. Di posisi ini, mereka menjadi orang yang wajib kita nafkahi. Karena itu, jika keberadaan paman, bibi atau saudara kandung, bukan termasuk orang yang wajib kita tanggung kehidupannya, maka mereka berhak mendapatkan zakat dari kita.

Masih dalam Fatwa Dar al-Ifta’,

ويجوز له أن يدفع زكاته إلى من سوى هؤلاء من القرابة كالإخوة والأخوات والأعمام والعمات والأخوال والخالات الفقراء، بل الدفع إليهم أولى؛ لما فيه من الصلة مع الصدقة

Muzakki boleh menyerahkan zakatnya kepada keluarga selain ortu, anak, dan istri, seperti saudara laki atau perempuan, paman, bibi, yang mereka kurang mampu. Bahkan menyerahkan zakat ke mereka nilainya lebih utama. Karena di sana ada unsur membangun jalinan silaturahmi. (Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, no. 6695).

Diantara dalil bolehnya memberikan zakat kepada kerabat yang tidak wajib kita nafkahi adalah hadis dari Salman bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَالصَّدَقَةُ عَلَى ذِى الرَّحِمِ اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Zakat kepada orang miskin nilainya zakat biasa. Zakat kepada kerabat, nilainya dua: zakat dan menyambung silaturahmi. (HR. Ahmad 16668, Nasai 2594, Turmudzi 660, dan yang lainnya).

Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nilai lebih, ketika zakat itu disalurkan kepada kaum muslimin yang masih kerabat, karena ada nilai menyambung silaturahmi. Tentu saja, ini berlaku bagi kerabat yang tidak wajib dinafkahi muzakki. Wallahu a'lam.

Jawab-2 (Ustadz Farid Nu.man):
Bismillahirrahmanirrahim. Zakat utk kerabat sendiri, BOLEH, tapi dengan syarat:
1. Memang dia termasuk asnaf zakat, baik itu fakir, atau miskin, atau lainnya.
2. Dalam sehari-hari dia bukan dalam tanggungan kita.
Bahkan zakat kepada kerabat memiliki dua keutamaan: sedekah dan silaturahim. Wallahu a'lam

13
G2
Apakah ada dosa orang tua terhada anak?

Jawab (Ustadz S. Robin):
Dosa urusannya dengan Allah. Ungkapan dosa terhadap manusia menurut saya kurang tepat. Dalam hubungan terhadap manusia yang bisa muncul adalah kezhaliman. Atau anak ke orang tua bisa disebut dengan kata "durhaka". Orang tua juga bisa durhaka ke anak, jika tidak memberikan hak-haknya. Hak yang paling utama adalah hak agamanya, di atas hak nafkah lainnya.

Setiap manusia yang lahir, mereka lahir dalam keadaan fitrah. Orang tuanya lah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani” (HR. Bukhari-Muslim)

Hak dididik tuk beraqidah tauhid, memahami petunjuk agama, dan mengamalkan kewajiban syariat seperti sholat puasa menutup aurat dll, semuanya adalah kewajiban ortu thd anak ketika sang anak masih kecil, yang jika tdk diberikan, maka ortu berdosa thd Allah krn melalaikan titipanNya. Tentu saja termasuk juga kewajiban memberi nafkah lahiriah sperti makanan dan pakaian dan lain-lain. Namun kewajiban memberikan pendidikan agama lebih tinggi kedudukannya karena terkait dengan kehidupan kekal di akhirat, dibanding kehidupan sementara di dunia.

 Tetapi, seorang anak yang merasa tidak di didik dengan baik oleh orangtuanya bukan berarti boleh tidak berbakti kepada ortunya atau bahkan membencinya. Urusan dosa orangtua adalah terhadap Allah. Anak yang sudah lahir ke dunia tetap wajib berbakti kepada ortunya, walaupun mungkin orangtuanya tidak memberikan nafkah kepadanya ketika kecil. Wallahu a`lam

14
G6
Assalamualaikum. Ada titipan pertnyaan dari seseorang, jika seorang istri ingin silaturahim kekeluarganya yang tinggal jauh dari tempat tinggalnya, dalam hal ini suami selalu  tidak menangapi keinginan istri, sehingga istri sering menangis jika teramat rindu pada keluarganya, apakah suami berdosa melarang istri seperti itu? apakah yang seharusnya di lakukan istri tersebut? sudah dibicarakan baik-baik, tapi berujung keributan pasangan ini, akhirnya istri akan memendam perasaannya sehingga menyebabkan beliau sakit-sakitan. Terimakasih.

Jawab (Ustadzah Riyanti):
Suami yang baik akan mendukung dan mendorong istri untuk birul walidain. Namun jika suami tidak melakukan itu jangan suudzon dulu. Gali lebih dalam mengapa suami keberatan bila istri ke ortunya. Ego lelaki yang tinggi ini yang perlu ditelisik. Mungkin suami malu karena merasa belum mapan. Malu pada mertuanya, saudara dan kerabatnya. Atau ada masalah yg belum tuntas. Bicara dari hati ke hati hingga ketemu akar masalahnya.

15
G3
Izin bertanya. Apakah imunisasi bayi dianjurkan dalam Islam? Karena masih banyak yang tidak mau melakukannya karena khawatir dengan kandungan zat di dalamnya, selain tidak ada dicontohkan di zaman Rasululllah. Mohon penjelasan,  afwan.

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Kita harus mengakui bahwa di tengah dunia Islam, berkembang dua pendapat yang saling berbeda tentang hukum imunisasi ini. Sebagian mengharamkan imunisasi dan vaksinasi dan sebagian yang lain menghalalkannya.
Pendapat pertama, mengharamkan imunisasi dan vaksinasi. Di antara alasan yang sering digunakan untuk mengharamkan misalnya karena menggunakan zat yang haram atau najis, ada efek samping, lebih besar madharatnya, melawan kodrat Allah, bahkan hingga  adanya konspirasi dan bisnis.
Pendapat yang kedua,  menghalalkan. Dalam pandangan mereka, imunisasi justru lebih utama untuk dilakukan, karena halal dan banyak sekali manfaatnya buat kemanusiaan.

 Syeikh Abdullah Bin Baz, Asy-Syaikh Abdullah bin Baz pernah ditanya : “Apa hukum berobat sebelum terjadinya penyakit, seperti imunisasi atau vaksinasi?”. Beliau menjawab bahwa tidak mengapa berobat bila dikhawatirkan terjadinya penyakit karena adanya wabah atau sebab-sebab yang lain yang dikhawatirkan terjadinya penyakit karenanya. Maka tidak mengapa mengkonsumsi obat untuk mengantisipasi penyakit yang dikhawatirkan.

Kesimpulannya: Kalau dikatakan bahwa hukum imunisasi dan vaksinasi multak haram, tentu tidak benar. Tetapi bahwa ada sebagian kalangan yang mengharamkan, itu memang benar.
Jika masih ada keraguan mengenai kandungan obat yang digunakan untuk vaksin, maka bisa merujuk kepada para dokter yang ahli dan amanah di bidangnya.
Jika dipastikan obat itu mengandung sesuatu yang najis, maka hukum asalnya tidak boleh digunakan untuk vaksinasi.

Jika orang yang tidak diberi imunisasi berpeluang besar terkena wabah penyakit, sementara wabah penyakit yang dikhawatirkan terjadi adalah wabah yang membahayakan, dimana dikhawatirkan menimbulkan kematian atau cacat permanen, yang lebih tepat, pada keadaan ini mendekati kondisi darurat yang mulji’ (tidak ada pilihan lain).
Perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah sesuatu yang lazim dan biasa terjadi dalam disiplin ilmu fiqih. Wallahu'alam.

16
Akhwat
Jika sampai meninggal orang tua tidak akikah, apa boleh anak mengakikahkan setelah orang tua meninggal? lalu apa hukum orang yg sudah dewasa tapi tidak mau akikah?

Jawab (Ustadzah Lilah):
Melaksanakan aqiqah adalah kewajiban orangtua, jadi tidak ada ceritanya justru anak yang mengaqiqahkan. Jika orang dewasa tidak mau aqiqah, tidak apa-apa, jika nyatanya hingga dewasa tidak mampu dilaksanakan aqiqah, karena hukumnya Sunnah muakkadah.

17
G1
Assalamu'alaikum, ustadz mau tanya. Bagaimana cara menasehati teman yang sama sekali awam terhadap masalah agama, tapi dalam diri kita sendiri ini faqir akan ilmu ? Contoh semisal masalah sholat, dia sering mengulur-ulur waktu sholat. Tidak terkecuali diri saya sendiri pun demikian. Bagaimana solusinya ustadz. Mohon jawabannya, terimakasih. Mohon maaf apabila ada salah dalam bertanya.

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Bunda fillah. 3 hal prinsip dalam ibadah:
1. Lillah, semua ibadah hanya untuk Allah..
2. Billah, Semua ibadah mampu dikerjakan karena hidayah, taufiq dan pertolongan Allah
3. 'ala umuurillah, Semua ibadah adalah apa yang diperintahkan menjalankannya

Nah no 2 ini yang kita bahas. Bahwa kita ibadah dengan berbagai macam bentuk,  baik amaliyah,  sikap,  tindakan,  ucapan dapat kita lakukan atas pertolongan Allah kepada kita. Bahkan Rosulullah Shollallahu alayhi  saat di perintahkan bersabar oleh Allah, menyatakan bahwa kesabaran Rosul itu merupakan pertolongan Allah. Jadi bunda, bagaimana kita memliki kemampuan untuk istqomah dengan amalan-amalan kebaikan...? Caranya adalah berharap hidayah Allah dan bimbingan Allah. Mohonlah selalu  pertolongan kepada Allah,  sebagaimana Rosul mengajarkan..

أُوصِيكَ يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ : اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ

Aku pesankan kepadamu wahai Muadz, jangan pernah engkau tinggalkan di belakang setiap shalat membaca, Allaahumma a’innii ‘alaa dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika (Ya Allah, tolonglah aku untuk menyebut nama-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah yang baik untuk-Mu).” (HR. Abu Dawud, Al-Nasai, dan Ahmad)

Doa ini sebaiknya kita dawamkan dalam akhir sholat kita. Dan doa mohon dihindarkan dari sifat malas,

اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ وَالْكَسَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ
Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari kebingungan dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari ketidakberdayaan dan kemalasan. Aku berlindung kepada-Mu dari kepengecutan dan kekikiran. Aku berlindung kepada-Mu dari lilitan hutang dan penindasan orang”.

Semoga menjadi washilah keistiqomahan kita. Dan sampaikan kepada kita ilmu ini. Wallahu a'lam

18
G1
Bagaimana cara menyikapi suami yang sudah memiliki watak tidak mau mengalah dan menyadari kesalahannya?

Jawab (Ustadzah Riyanti):
Bersabar. Doakan mohon kelembutan hati.

19
G-5
Jadi ada kasus dimana ada orangtua (ayah) ingin mmbagikan harta kepada anak-anaknya sebelum beliau meninggal dengan alasan tidak ingin terjadi permasalahan setelah ditinggalkan. Ayah tersebut menikah 2 kali. Dari istri pertama memiliki 2 orang anak: perempuan dan laki-laki. Kemudian bercerai dan menikah lagi dengan seorang janda beranak 1 (laki-laki). Dan dari istri ke-2 memiliki anak perempuan. Total anak yang dimiliki 4, tetap secara garis keturunan berarti kan memiliki 3 anak kandung dari 2 istri yang berbeda. Ayah tersebut ingin membagikan harta yang dimiliki kepada sluruh anak-anaknya dalam bentuk "hibah" bukan " harta waris" dikarenakan besarnya kemungkinan terjadi permasalahan apabila harta dibagikan dalam bentuk "harta waris". Ayah tersebut berkata bahwa "hibah" yang diberikan bersifat suka-suka atau jumlah yang diberikan tergantung pada si ayah. Bagaimana pndangan Islam terhadap permasalahn ini ustadz? Istri ke-2 (ibu tiri) ingin semua anak-anak kandungnya mndapatkan bagian, meskipun ada anak yang bukan darah daging dari ayah tersebut. Mohon bantuan penjelasannya Ustadz/ah. Terima kasih banyak.

Jawab (Ustadzah Riyanti):
Akan lebih utama jika pembagian berdasarkan hukum waris. InsyaAllah lebih adil. Pemberian atas dasar hibah dibolehkan. Asal dilakukan dengan mufakat keluarga.
Lampiran (dibawah):
At-Tas-hil, sebuah software hitung waris berdasarkan syariat Islam. Software ini dibuat untuk membantu umat Islam dalam menghitung bagian waris berdasarkan Al-Quran dan As-Sunnah. Software ini terdiri dari 3 modul, diantaranya adalah Bagan Ahli Waris, Perincian, dan Ringkasan Ilmu Waris.
At-Tashil memudahkan anda mengetahui setiap detil perhitungan harta waris, seolah At Tashil mengajarkan anda bagaimana cara menghitungnya. Anda juga dengan mudah melakukan perhitungan waris untuk beberapa skenario berbeda. *kalo ada yang minat..  Belum dicoba. Berbasis windows,  8 mb

20
G1
Bagaimana cara mengingatkan pimpinan yang berlebihan dalam menggunakan wewenangnya ?

Jawab (Ustadz Ashari):
Kembalikan pada aturan perusahaan atau SOP kalau sudah berlebihan bisa mediasi melalui Surat Peringatan atau serikat pekerja. Doakan semoga Allah berikan hidayah.






•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!