NOTULENSI
KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama
Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ
SWT (HA) Online
Hari,
Tanggal: Kamis, 18 Juli 2019
Pukul:
15.00 sd 18.00 WIB
Group:
Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ
: G5
******************************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
G6
Assalamualaikum. Di desa saya, pada saat musim
kemarau seperti ini biasanya pembuat bata meminjam uang kepada pemilik modal,
misalnya 400.000 per 1000 bata, padahal pada saat bata telah matang, harganya
500.000 per 1000 bata. Apakah pinjam meminjam seperti itu diperbolehkan?
Terimakasih
Jawab (U S.
Robin):
Waalaikumussalam wrwb. Karena soalnya kurang
jelas, saya jelaskan prinsipnya saja. Di antara definisi riba adalah tambahan
manfaat dari akad pinjam meminjam. Pinjam uang 400 ribu, lalu dikembalikan
500 ribu, ini riba. Pinjam uang 400 ribu, lalu dikembalikan dalam bentuk bata
seharga 500 ribu, ini riba juga.
Di antara solusinya adalah: menjadi investor bata
dengan akad jual beli bayar di muka (Akad Salam). Pemodal membeli 1000 bata
seharga 400 ribu dibayar di muka. Lalu pembuat bata membuat bata 1000 pcs.
Setelah jadi batanya, maka diserahkan ke pembeli di awal tadi. Lalu pembeli
(pemodal) menjual 1000 pcs bata tersebut ke toko material seharga 500 ribu.
Maka pemodal dapat untung 100 ribu dari akad jual beli. Ini boleh.
|
2
|
G6
Assalamu'alaikum. Izin bertanya. Apakah ada
hukumnya dalam Islam tentang larangan mematikan lampu kamar mandi dirumah. Karena
ada beberapa yang mengatakan tempat air adalah tempat dimana syaitan suka, jadi
alangkah baiknya untuk dinyalakan lampunya, maksudnya tidak boleh dmatikan wlaupun
tidak dipakai. Apa itu benar? Terimakasih
Jawab (Ustadz
Dodi):
Tidak ada. Ini masalah adat istiadat saja.
|
3
|
G6
Assalamualaikum. ijin bertanya, apakah benar
kalau di hari kamis selepas ashar sampai waktu sebelum sholat jum'at bahwa yang
telah meninggal diberikan waktu untuk melihat keluarganya yang masih di
dunia? dan mengharap do'a dari keluarganya yang masih hidup. Terimakasih
Jawab (Ustadzah
Tribuwana):
Wa'alaykumsalam wr wb. Tdk ada satu hadits pun yang
menjelaskan demikian, jadi tidak benar.
|
4
|
G-5
Assalamualaikum ustadz/ah, ketika kita selesai
sholat fardhu waktu cuma sedikit, mana yang kita dahulukn berdoa atau
berdzikir?
Jawab (Ustadz
Endang):
Waalaykumusalaam warahmatullahi wabarakaatuhu. Zikir
lebih utama daripada berdo'a. Dalam qur'an Allah sebutkan keutamaan zikit.
Dalam hadits Qudsi Allah sebutkan keutamaan berdzikir. Dalam hadits - hadits
yang banyak pun Rasulullah Shollallahu alayhi menyebutkan keutamaan
berdzikir. Dan dalam dzikir setelah sholat terdapat do'a.
Contoh: Istighfar 3x, Allahumma antassalaam dan seterusnya.
Wallahu a'lam
|
5
|
G1
Ijin tanya ustadz kalau bekerja di BNI life
asuransi terus dapat bonus dari itu, itu termasuk riba bukan? Boleh apa tidak?
Jawab (Ustadz
S. Robin):
BNI Life syariah boleh. Adapun BNI life
konvensional adl asuransi konvensional yang akad-akadnya mengandung gharar,
maysir, dan riba. Allahu a`lam
|
6
|
G1
Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Bagaimana hukum
memelihara kucing di rumah? Apakah kaki kucing najis setelah #maaf buang
kotoran?
Jawab (Ustadz
Endang):
Bismillah. Hukum memelihara kucing diperbolehkan
alias tidak diharamkan. Dalam hal ini ada beberapa catatan, artinya
memelihara kucing dalam islam masih diperbolehkan, mengingat Rasulullah SAW
pun juga memelihara kucing. Begitupun para sahabat dan istri Nabi yang
memelihara kucing. Air liur kucing tidak najis. Adapun kotoran dan air
kencingnya termasuk najis. Wallahu a'lam.
|
7
|
G-5
Assalamualaikum ustadz/ah ijin bertanya, di
tempat saya kalo idul adha biasa masak-masak untuk makan panitia, nah lauknya
kita ambil dari hewan qurban untuk di masak, bagaimana hukum nya?
Jawab (Ustadz
Farid Nu’man):
Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh. Panitia
qurban adalah bagian dari umat Islam, yg boleh menerima daging qurban. Mereka
menerimanya dalam keadaan masak atau mentah, ini luwes dan lapang saja. Tapi,
hal itu "merusak" pandangan masyarakat kepada panitia, dari sisi
etis, kurang enak dilihat. Wallahu a'lam.
|
8
|
Akhwat
Boleh tidak kita menggadaikan barang di
pegadaian? Apakah itu bagian dari riba ?
Jawab (Ustadz
Dodi):
Jika penggadaian konvensional, jelas RIBA nya.
|
9
|
Akhwat
Saya pernah denger istilah orang tua durhaka,
mohon penjelasannya?
Jawab (Ustadz
Undang):
Orangtua pun bisa saja durhaka pada anak.
Seperti: Tidak memperhatikan anak. Tidak memberi nama yang baik pada anak,
dan hal lain yang semisal dengan itu. Hal tersebut juga bisa mengundang murka
Allah Ta’ala. Apa yang harus dilakukan orangtua agar tidak tergolong sebagai
orangtua yang durhaka:
1.
Pentingnya
Pendidikan Agama
Ibnul Qayyim Rahimahullah berkata, “Siapa
yang mengabaikan edukasi yang bermanfaat untuk anaknya dan membiarkannya
begitu saja, maka ia telah melakukan tindakan terburuk terhadap anaknya itu.
Kerusakan anak-anak itu kebanyakan bersumber dari orang tua yang membiarkan
mereka dan tidak mengajarkan kewajiban-kewajiban dan sunnah din ini kepada
mereka. Mereka tidak memperhatikan masalah-masalah agama tersebut saat masih
kecil. Sehingga saat sudah besar mereka sulit meraih manfaat dari pelajaran
agama dan tidak bisa memberikan manfaat bagi orangtua mereka,” (Tuhfatul
Maudud, I: 229).
Rasulullah
saw. bersabda, “Maa
nahala waalidun waladan min nahlin afdhala min adabin hasanin", Tak ada
yang lebih utama yang diberikan orang tua kepada anaknya melebihi adab yang
baik.” (HR. Tirmidzi)
2.
Perhatikan
Lingkungan
Sabda
Nabi Muhammad ﷺ,
“Sesungguhnya
perumpamaan berkawan dengan orang saleh dan berkawan dengan orang jahat
adalah seperti seorang penjual minyak wangi (misk) dan seorang peniup dapur
tukang besi. Penjual minyak wangi, dia mungkin akan memberikan kamu atau kamu
akan membeli darinya atau kamu akan mendapatkan aroma harum darinya. Tetapi
peniup dapur tukang besi, mungkin dia akan membakar pakaianmu atau kamu akan
mencium bau yang tidak sedap,” (Shahih Muslim No. 4762).
3.
Jadilah
Teladan
“Hai orang yang
beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan
bakarnya dari manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang
keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkanNya kepada
mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)
Wallahualam.
|
10
|
G3
Izin bertanya, kl kita belanja on line,
pembayarannya pakai debit mobile banking bukan kartu kredit itu bagaimana?
Termasuk riba kah? Mohon penjelasannya
Jawab (Ustadz
Ashari):
Debit mobile bank syariah boleh halal tapi kalau
bank konven haram karena mengikuti perusahaan.
|
11
|
G3
Mau nanya ustadz/ah. Pada saat menjelang lebaran
biasanya ada perusahan rekanan dari instansi tempat kita bekerja memberikan
insentif sejumlah tertentu yang katanya memang sudah dialokasikan
perusahaannya untuk pegawai di unit kita. Unit kita ini katakanlah bagian
pengadaan gitu. Gimana hukumnya insentif tersebut apakah boleh diterima
(sementara rekan kerja kita sangat mengharapkan mendapatkan insentif
tersebut) atau harus diserahkan ke perusahaan tempat kita bekerja, atau
apakah boleh kita terima (karena tidak enak dengan rekan-rekan yanjg lain) tapi
disedekahkan kepada kaum dhuafa?
Jawab (Ustadz
Ashari):
Insentif ini mendekati suap karena tujuannya
memperlancar bisnis sementara bisnis itu sudah menjadi bagian tugas kita,
baiknya di koordinir perusahaan di berikan dhuafa semoga keberkahan
bertambah.
|
12
|
G2
Izin bertanya ustadz. Boleh kah suami memberikan
zakat profesinya kepada adik istrinya, yang mana kondisi keluarga istri,
bapak sudah meninggal, adik ini masih kuliah, biaya kuliah juga seadanya
dibantu abangnya semampunya (catatatan abangnya bukan pula orang kaya), ibu
tidak punya pekerjaan tetap, menggarap
sawah orang yg hasilnya pun cukup untuk makan, agar beras tidak beli.
Jawab-1 (Ustadzah
Enung):
Jika tidak serumah yang artinya bukan tanggungan
dari suami secara langsung maka insya Allah boleh. Dinyatakan dalam Fatwa Dar
al-Ifta’,
نص
الفقهاء على أن المزكي
لا يدفع زكاته إلى
أصله وإن علا أو
إلى فرعه وإن سفل
أو إلى زوجته؛ لأن
المنافع بينهم متصلة فلا
يتحقق التمليك على الكمال
Ulama
menegaskan bahwa orang yang zakat tidak boleh menyerahkan zakatnya kepada
orang tuanya dan seterusnya ke atas, atau kepada anaknya dan seterusnya ke
bawah atau kepada istrinya. Karena pemanfaatan di tengah mereka masih
nyambung. Sehingga perpindahan hak milik secara sempurna tidak terwujud.
(Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, no. 6695).
Secara umum, keluarga di sekitar kita, selain
ortu, anak, dan istri, bukan orang yang wajib kita nafkahi. Kita bisa
sebutkan, seperti saudara, paman, bibi, sepupu, bukanlah daftar orang yang
wajib kita nafkahi. Namun terkadang ada diantara mereka yang tinggal bersama
kita, ikut kita, sehingga dia menjadi tanggungan kita. Di posisi ini, mereka
menjadi orang yang wajib kita nafkahi. Karena itu, jika keberadaan paman,
bibi atau saudara kandung, bukan termasuk orang yang wajib kita tanggung
kehidupannya, maka mereka berhak mendapatkan zakat dari kita.
Masih dalam Fatwa Dar al-Ifta’,
ويجوز
له أن يدفع زكاته
إلى من سوى هؤلاء
من القرابة كالإخوة والأخوات والأعمام والعمات والأخوال والخالات الفقراء، بل الدفع إليهم
أولى؛ لما فيه من
الصلة مع الصدقة
Muzakki
boleh menyerahkan zakatnya kepada keluarga selain ortu, anak, dan istri,
seperti saudara laki atau perempuan, paman, bibi, yang mereka kurang mampu.
Bahkan menyerahkan zakat ke mereka nilainya lebih utama. Karena di sana ada
unsur membangun jalinan silaturahmi. (Dar al-Ifta’ al-Mishriyah, no.
6695).
Diantara dalil bolehnya memberikan zakat kepada
kerabat yang tidak wajib kita nafkahi adalah hadis dari Salman bin Amir
Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الصَّدَقَةُ
عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَالصَّدَقَةُ عَلَى ذِى الرَّحِمِ
اثْنَتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ
Zakat
kepada orang miskin nilainya zakat biasa. Zakat kepada kerabat, nilainya dua:
zakat dan menyambung silaturahmi. (HR. Ahmad 16668, Nasai 2594, Turmudzi
660, dan yang lainnya).
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi nilai
lebih, ketika zakat itu disalurkan kepada kaum muslimin yang masih kerabat,
karena ada nilai menyambung silaturahmi. Tentu saja, ini berlaku bagi kerabat
yang tidak wajib dinafkahi muzakki. Wallahu a'lam.
Jawab-2 (Ustadz
Farid Nu.man):
Bismillahirrahmanirrahim. Zakat utk kerabat
sendiri, BOLEH, tapi dengan syarat:
1. Memang dia termasuk asnaf zakat, baik itu
fakir, atau miskin, atau lainnya.
2. Dalam sehari-hari dia bukan dalam tanggungan
kita.
Bahkan zakat kepada kerabat memiliki dua
keutamaan: sedekah dan silaturahim. Wallahu a'lam
|
13
|
G2
Apakah ada dosa orang tua terhada anak?
Jawab (Ustadz
S. Robin):
Dosa urusannya dengan Allah. Ungkapan dosa
terhadap manusia menurut saya kurang tepat. Dalam hubungan terhadap manusia yang
bisa muncul adalah kezhaliman. Atau anak ke orang tua bisa disebut dengan
kata "durhaka". Orang tua juga bisa durhaka ke anak, jika tidak
memberikan hak-haknya. Hak yang paling utama adalah hak agamanya, di atas hak
nafkah lainnya.
“Setiap manusia yang lahir, mereka lahir dalam keadaan
fitrah. Orang tuanya lah yang menjadikannya Yahudi atau Nasrani” (HR.
Bukhari-Muslim)
Hak dididik tuk beraqidah tauhid, memahami
petunjuk agama, dan mengamalkan kewajiban syariat seperti sholat puasa
menutup aurat dll, semuanya adalah kewajiban ortu thd anak ketika sang anak
masih kecil, yang jika tdk diberikan, maka ortu berdosa thd Allah krn
melalaikan titipanNya. Tentu saja termasuk juga kewajiban memberi nafkah
lahiriah sperti makanan dan pakaian dan lain-lain. Namun kewajiban memberikan
pendidikan agama lebih tinggi kedudukannya karena terkait dengan kehidupan
kekal di akhirat, dibanding kehidupan sementara di dunia.
Tetapi,
seorang anak yang merasa tidak di didik dengan baik oleh orangtuanya bukan
berarti boleh tidak berbakti kepada ortunya atau bahkan membencinya. Urusan
dosa orangtua adalah terhadap Allah. Anak yang sudah lahir ke dunia tetap
wajib berbakti kepada ortunya, walaupun mungkin orangtuanya tidak memberikan
nafkah kepadanya ketika kecil. Wallahu a`lam
|
14
|
G6
Assalamualaikum. Ada titipan pertnyaan dari
seseorang, jika seorang istri ingin silaturahim kekeluarganya yang tinggal
jauh dari tempat tinggalnya, dalam hal ini suami selalu tidak menangapi keinginan istri, sehingga
istri sering menangis jika teramat rindu pada keluarganya, apakah suami
berdosa melarang istri seperti itu? apakah yang seharusnya di lakukan istri
tersebut? sudah dibicarakan baik-baik, tapi berujung keributan pasangan ini,
akhirnya istri akan memendam perasaannya sehingga menyebabkan beliau sakit-sakitan.
Terimakasih.
Jawab (Ustadzah
Riyanti):
Suami yang baik akan mendukung dan mendorong
istri untuk birul walidain. Namun jika suami tidak melakukan itu jangan
suudzon dulu. Gali lebih dalam mengapa suami keberatan bila istri ke ortunya.
Ego lelaki yang tinggi ini yang perlu ditelisik. Mungkin suami malu karena
merasa belum mapan. Malu pada mertuanya, saudara dan kerabatnya. Atau ada
masalah yg belum tuntas. Bicara dari hati ke hati hingga ketemu akar
masalahnya.
|
15
|
G3
Izin bertanya. Apakah imunisasi bayi dianjurkan
dalam Islam? Karena masih banyak yang tidak mau melakukannya karena khawatir
dengan kandungan zat di dalamnya, selain tidak ada dicontohkan di zaman
Rasululllah. Mohon penjelasan, afwan.
Jawab (Ustadzah
Syahidah):
Kita harus mengakui bahwa di tengah dunia Islam,
berkembang dua pendapat yang saling berbeda tentang hukum imunisasi ini. Sebagian
mengharamkan imunisasi dan vaksinasi dan sebagian yang lain menghalalkannya.
Pendapat
pertama, mengharamkan imunisasi dan vaksinasi. Di antara alasan yang
sering digunakan untuk mengharamkan misalnya karena menggunakan zat yang
haram atau najis, ada efek samping, lebih besar madharatnya, melawan kodrat
Allah, bahkan hingga adanya konspirasi
dan bisnis.
Pendapat
yang kedua, menghalalkan. Dalam
pandangan mereka, imunisasi justru lebih utama untuk dilakukan, karena halal
dan banyak sekali manfaatnya buat kemanusiaan.
Syeikh
Abdullah Bin Baz, Asy-Syaikh Abdullah bin Baz pernah ditanya : “Apa hukum
berobat sebelum terjadinya penyakit, seperti imunisasi atau vaksinasi?”. Beliau
menjawab bahwa tidak mengapa berobat bila dikhawatirkan terjadinya penyakit
karena adanya wabah atau sebab-sebab yang lain yang dikhawatirkan terjadinya
penyakit karenanya. Maka tidak mengapa mengkonsumsi obat untuk mengantisipasi
penyakit yang dikhawatirkan.
Kesimpulannya: Kalau dikatakan bahwa hukum
imunisasi dan vaksinasi multak haram, tentu tidak benar. Tetapi bahwa ada
sebagian kalangan yang mengharamkan, itu memang benar.
Jika masih ada keraguan mengenai kandungan obat
yang digunakan untuk vaksin, maka bisa merujuk kepada para dokter yang ahli
dan amanah di bidangnya.
Jika dipastikan obat itu mengandung sesuatu yang
najis, maka hukum asalnya tidak boleh digunakan untuk vaksinasi.
Jika orang yang tidak diberi imunisasi berpeluang
besar terkena wabah penyakit, sementara wabah penyakit yang dikhawatirkan
terjadi adalah wabah yang membahayakan, dimana dikhawatirkan menimbulkan
kematian atau cacat permanen, yang lebih tepat, pada keadaan ini mendekati
kondisi darurat yang mulji’ (tidak ada pilihan lain).
Perbedaan pendapat dalam masalah ini adalah
sesuatu yang lazim dan biasa terjadi dalam disiplin ilmu fiqih. Wallahu'alam.
|
16
|
Akhwat
Jika sampai meninggal orang tua tidak akikah, apa
boleh anak mengakikahkan setelah orang tua meninggal? lalu apa hukum orang yg
sudah dewasa tapi tidak mau akikah?
Jawab (Ustadzah
Lilah):
Melaksanakan aqiqah adalah kewajiban orangtua, jadi
tidak ada ceritanya justru anak yang mengaqiqahkan. Jika orang dewasa tidak
mau aqiqah, tidak apa-apa, jika nyatanya hingga dewasa tidak mampu
dilaksanakan aqiqah, karena hukumnya Sunnah muakkadah.
|
17
|
G1
Assalamu'alaikum, ustadz mau tanya. Bagaimana
cara menasehati teman yang sama sekali awam terhadap masalah agama, tapi
dalam diri kita sendiri ini faqir akan ilmu ? Contoh semisal masalah sholat,
dia sering mengulur-ulur waktu sholat. Tidak terkecuali diri saya sendiri pun
demikian. Bagaimana solusinya ustadz. Mohon jawabannya, terimakasih. Mohon
maaf apabila ada salah dalam bertanya.
Jawab (Ustadz
Endang):
Bismillah. Bunda fillah. 3 hal prinsip dalam
ibadah:
1. Lillah, semua ibadah hanya untuk Allah..
2. Billah, Semua ibadah mampu dikerjakan karena
hidayah, taufiq dan pertolongan Allah
3. 'ala umuurillah, Semua ibadah adalah apa yang
diperintahkan menjalankannya
Nah no 2 ini yang kita bahas. Bahwa kita ibadah
dengan berbagai macam bentuk, baik amaliyah, sikap,
tindakan, ucapan dapat kita
lakukan atas pertolongan Allah kepada kita. Bahkan Rosulullah Shollallahu
alayhi saat di perintahkan bersabar
oleh Allah, menyatakan bahwa kesabaran Rosul itu merupakan pertolongan Allah.
Jadi bunda, bagaimana kita memliki kemampuan untuk istqomah dengan amalan-amalan
kebaikan...? Caranya adalah berharap hidayah Allah dan bimbingan Allah.
Mohonlah selalu pertolongan kepada
Allah, sebagaimana Rosul mengajarkan..
أُوصِيكَ
يَا مُعَاذُ لَا تَدَعَنَّ فِي
دُبُرِ كُلِّ صَلَاةٍ تَقُولُ
: اللَّهُمَّ أَعِنِّي عَلَى ذِكْرِكَ وَشُكْرِكَ
وَحُسْنِ عِبَادَتِكَ
“Aku pesankan kepadamu wahai Muadz, jangan pernah engkau
tinggalkan di belakang setiap shalat membaca, Allaahumma a’innii ‘alaa
dzikrika wa syukrika wa husni ‘ibadatika (Ya Allah, tolonglah aku untuk
menyebut nama-Mu, bersyukur kepada-Mu dan beribadah yang baik untuk-Mu).”
(HR. Abu Dawud, Al-Nasai, dan Ahmad)
Doa ini sebaiknya kita dawamkan dalam akhir
sholat kita. Dan doa mohon dihindarkan dari sifat malas,
اللَّهُمَّ
إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنْ الْهَمِّ
وَالْحَزَنِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْعَجْزِ
وَالْكَسَ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ الْجُبْنِ
وَالْبُخْلِ وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ
الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ
“Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada Engkau dari kebingungan
dan kesedihan. Aku berlindung kepada-Mu dari ketidakberdayaan dan kemalasan.
Aku berlindung kepada-Mu dari kepengecutan dan kekikiran. Aku berlindung
kepada-Mu dari lilitan hutang dan penindasan orang”.
Semoga menjadi washilah keistiqomahan kita. Dan
sampaikan kepada kita ilmu ini. Wallahu a'lam
|
18
|
G1
Bagaimana cara menyikapi suami yang sudah
memiliki watak tidak mau mengalah dan menyadari kesalahannya?
Jawab (Ustadzah
Riyanti):
Bersabar. Doakan mohon kelembutan hati.
|
19
|
G-5
Jadi ada kasus dimana ada orangtua (ayah) ingin
mmbagikan harta kepada anak-anaknya sebelum beliau meninggal dengan alasan tidak
ingin terjadi permasalahan setelah ditinggalkan. Ayah tersebut menikah 2
kali. Dari istri pertama memiliki 2 orang anak: perempuan dan laki-laki. Kemudian
bercerai dan menikah lagi dengan seorang janda beranak 1 (laki-laki). Dan dari
istri ke-2 memiliki anak perempuan. Total anak yang dimiliki 4, tetap secara
garis keturunan berarti kan memiliki 3 anak kandung dari 2 istri yang
berbeda. Ayah tersebut ingin membagikan harta yang dimiliki kepada sluruh
anak-anaknya dalam bentuk "hibah" bukan " harta waris"
dikarenakan besarnya kemungkinan terjadi permasalahan apabila harta dibagikan
dalam bentuk "harta waris". Ayah tersebut berkata bahwa
"hibah" yang diberikan bersifat suka-suka atau jumlah yang diberikan
tergantung pada si ayah. Bagaimana pndangan Islam terhadap permasalahn ini
ustadz? Istri ke-2 (ibu tiri) ingin semua anak-anak kandungnya mndapatkan
bagian, meskipun ada anak yang bukan darah daging dari ayah tersebut. Mohon
bantuan penjelasannya Ustadz/ah. Terima kasih banyak.
Jawab (Ustadzah
Riyanti):
Akan lebih utama jika pembagian berdasarkan hukum
waris. InsyaAllah lebih adil. Pemberian atas dasar hibah dibolehkan. Asal
dilakukan dengan mufakat keluarga.
Lampiran
(dibawah):
At-Tas-hil,
sebuah software hitung waris berdasarkan syariat Islam. Software ini dibuat
untuk membantu umat Islam dalam menghitung bagian waris berdasarkan Al-Quran
dan As-Sunnah. Software ini terdiri dari 3 modul, diantaranya adalah Bagan
Ahli Waris, Perincian, dan Ringkasan Ilmu Waris.
At-Tashil memudahkan anda mengetahui setiap detil
perhitungan harta waris, seolah At Tashil mengajarkan anda bagaimana cara
menghitungnya. Anda juga dengan mudah melakukan perhitungan waris untuk
beberapa skenario berbeda. *kalo ada yang minat.. Belum dicoba. Berbasis windows, 8 mb
|
20
|
G1
Bagaimana cara mengingatkan pimpinan yang
berlebihan dalam menggunakan wewenangnya ?
Jawab (Ustadz Ashari):
Kembalikan pada aturan perusahaan atau SOP kalau
sudah berlebihan bisa mediasi melalui Surat Peringatan atau serikat pekerja. Doakan
semoga Allah berikan hidayah.
|
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita
tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim.....
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa
Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan
Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba
اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage
: Kajian On line-Hamba Allah
FB
: Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment