Home » , » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Sunday, April 5, 2020


NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 01 Agustus 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : G-3

******************************************

NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G6
Assalaamu'alaikuum, ijin bertanya. Bagaimana mengenalkan tauhid dan sholat pada anak usia 7 tahun kelas 1 SD? Menjelaskan tentang Allah, iman, islam, malu sebagian dari iman, yang mudah mereka pahami.

Jawab (Ustdaz S. Robin):
Waalaikumussalam warahmatullahi wabarakatuh. Mengenalkan tauhid dan sholat tidak perlu menunggu usia 7 tahun, jika kedua orang tuanya adalah ahli tauhid dan ahli sholat, maka sejak dalam kandungan pun sang anak sebenarnya dikenalkan dengan tauhid dan sholat (ketika ibunya sholat). Demikian juga dengan tauhid. Jika dalam keseharian orang tua selalu mengutamakan Allah misal ketika azan hape ditinggalkan, televisi dimatikan lalu bergerak wudhu, dan lain-lain. Maka itu sudah mengenalkan tauhid ke anak. Ketika ortu sering menyebut nama Allah; "Alhamdulillah hari ini kita makan sop ayam, rezeki dari Allah"; "Alhamdulillah, ternyata air putih saat haus sangat nikmat, rezeki dari Allah..."; "Astaghfirullah, hape ibu rusak, pasti ada hikmah dari Allah..."; dan seterusnya, maka anak akan dikenalkan kepada tauhid.

Salah satu pendidikan terbaik buat anak adalah teladan orangtua. Bukankah ia pintar berbicara karena melihat orangtuanya berbicara? Maka insya Allah ia akan pintar sholat dan pintar tauhid karena melihat orangtuanya rajin sholat dan selalu tauhid (menomorsatukan Allah). Sebagai tambahan, bisa juga sholat dan tauhid dikenalkan dari buku-buku cerita. Ceritakan tentang Nabi, tentang kisah-kisah dalam Al Quran, dan lain-lain. Cari bukunya di toko online misalnya. Sekarang zaman sudah mudah. Dan anak suka cerita. Ceritakan tentang orang-orang sholih saat mereka mau tidur atau di waktu lainnya. Untuk mengenalkan sholat, bisa diajak ke masjid, asal tidak ribut, karena bisa mengganggu jamaah lain. Jika masih terlalu ribut, bisa diajarkan sholat di rumah dulu.

2
G6
Asalammu'alaykum. Izin bertanya. Apakah boleh seorang wanita ketika sedang sholat mengeraskan suara ketika sholat sendiri di rumah, dengan alasan takut sendirian di rumah. Dengan mengeraskan suara bacaan tadi rasa takutnya hilang. Àfwan yang fakir ilmu.

Jawab (Ustadz Endang):
Waalaykumusalaam warahmatullahi wabarakaatuhu. Sholat merupakan ibadah taufiqi. Tidak boleh ada penambahan dan pengurangan, dilakukan sebagaimana yang di perintahkan. Untuk sholat maghrib, isya, dan shubuh siapapun di sunnahkan menzahirkan suara bacaan sholat, termasuk wanita, dengan catatan wanita boleh mengeraskan sedikit suaranya, namun tidak seperti kerasnya seorang imam dan dipastikan tidak ada orang yang bukan muhrim yang bisa mendengar. Wallahu a'lam

3
G6
Assalamualaykum. Apakah boleh jika di dinding rumah kita pajang foto-foto keluarga?

Jawab (Ustadzah Lillah):
Ini ikhtilaf, tapi sebaiknya tidak perlu.

4
G4
Ijin bertanya, apa benar katanya kalau di rumah ada yang meninggal, kaca-kaca cermin harus di tutup, kalau iya apa alasannya ya?

Jawab (Ustadz Tono):
Ini hanya warisan dari orang tua dulu di beberapa daerah di indonesia, sedangkan dalam syariat Islam tidak ditemukan adanya dalil mengenai hal ini maka sebaiknya tidak  dilakukan karena termasuk perbuatan syirik.

5
G4
Dokter, apakah saat hamil pertama terkena preeklamsia, untuk hamil yang kedua bisa terkena lagi?

Jawab (dr Lilis):
Preeklampsi sebagian besar terjadi pada kehamilan pertama. Tapi biasanya tidak terjadi lagi di kehamilan kedua, dan seterusnya.

6
G4
Assalamualaikum, kalau lagi haid, apakah tidak boleh keramas dan potong kuku? Mengapa demikian?

Jawab (Ustadzah Lillah):
Wa'alaikumussalam. Tidak ada aturan seperti itu, silahkan saja potong kuku atau rambut.

7
G4
Izin bertanya mengenai pemotongan kuku , rambut bagi yang mau berqurban hukumnya apa?

Jawab (Ustadz S. Robin):
Hukumnya ulama berbeda pendapat. Imam Abu Hanifah mengatakan mubah. Imam Ahmad bin Hambal menyebutnya haram. Imam Syafii menyimpulkan makruh. Semua berdasarkan hadits-hadits yang shahih.

Di antara hadits yang tidak mengharamkan adalah  beberapa riwayat dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha yang dimuat oleh Imam al-Bukhari di dalam kitab shahihnya dan juga dimuat oleh imam-imam muhadditsin lainnya, menerangkan bahwa Rasulullah saw mengirimkan hadyu (hewan sembelihan) melalui Abu Bakar RA yang mana hadyu tersebut dikirimkan ke Baitullah, dan Nabi saw masih muqim di Madinah, Nabi saw tidak mengharamkan apapun sebagaimana pantangan yang dihindari oleh orang yang sedang berihram.

Lebih lengkap seputar khilafiyah hukum ini dapat dibaca di blog kami di link berikut:

https://berkebunsejuk.blogspot.com/2019/07/tepatkah-larangan-memotong-kuku-dan.html

8
G2
Abu Tsa'labah Al- Khisyni pernah berkata kepada Rasulullah "Rasulullah, kami bertetangga dengan kaum Ahli Kitab. Mereka memasak babi di panci mereka dan meminum khamar dengan cangkir mereka." Rasulullah bersabda, "Jika kamu menemukan panci atau gelas lain, maka makan dan minumlah. Namun, jika tidak ada, maka cucilah dengan air, lalu makan dan minumlah,"
🔸HR Abu Daud🔸
Apakah hadist ini shahih? Berarti kita tidak perlu mencuci piring dan gelas yang bersentuhan dengan babi menggunakan 7 kali bilasan salah satunya dengan tanah?

Jawab (Ustadz Farid):
Bismillahirrahmanirrahim. Tidak ada dalil khusus tentang, cara membersihkan najisnya babi. Ada pun tentang cuci 7 kali salah satunya dengan tanah adalah cara membersihkan najis anjing. Inilah yang dijadikan dasar oleh madzhab Syafi'i, yaitu qiyas dengan najis anjing. Sementara Imam Asy Syafi’i sendiri tidak berpendapat seperti itu.

Hal ini dinyatakan oleh Imam An Nawawi Rahimahullah:

وأما الخنزير فحكمه حكم الكلب في هذا كله هذا مذهبنا وذهب أكثر
العلماء إلى أن الخنزير لا يفتقر إلى غسله سبعا وهو قول الشافعي  وهو قوي في الدليل

Ada pun babi hukumnya sama dengan hukum anjing. Ini adalah pendapat madzhab kami (Syafi'i). Sementara mayoritas ulama mengatakan bahwa najis babi tidaklah dicuci dengan tujuh kali cucian. Inilah perkataan Imam Asy Syafi’i, dan ini kuat dalilnya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 12/210)

Jadi, dicuci dengan sebersih-bersihnya. Tidak ada cara khusus dan jumlah siraman khusus.
Syaikh Muhammad Shalih Al Munajjid Hafizhahullah mengatakan:

والصحيح في غسل بقية النجاسات ، أنه يكفي ما تزول به النجاسة ، ولا يشترط لذلك عدد معين .

Yang Shahih adalah dalam mencuci najis selain anjing itu cukup dengan apa-apa yang bisa menghilangkan najis itu, dan tidak disyaratkan jumlah cucian tertentu. (Al Islam Su'aal wa Jawaab no. 20843)

Namun, jika ada yang ingin tujuh kali cucian dan salah satunya dengan tanah, tentu tidak terlarang. Yang penting bisa menghilangkan najis babi tersebut. Demikian. Wallahu A’lam

9
G2
Apakah musik diperbolehkan di dalam agama Islam?

Jawab (Ustadzah Enung):
Bismillah. Berikut ini hadits terkait musik:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau pernah bersabda,

ليكونن من أمتي أقوام يستحلون الحر والحرير والخمر والمعازف

Sungguh akan ada sebagian dari umatku yang menghalalkan zina, sutera, minuman keras, dan alat-alat musik.” (HR. Bukhari, no. 5590)

Dan juga dalam hadis lain, secara terang-terangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan tentang musik. Beliau pernah bersabda,

إني لم أنه عن البكاء ولكني نهيت عن صوتين أحمقين فاجرين : صوت عند نغمة لهو ولعب ومزامير الشيطان وصوت عند مصيبة لطم وجوه وشق جيوب ورنة شيطان

Aku tidak melarang kalian menangis. Namun, yang aku larang adalah dua suara yang bodoh dan maksiat; suara di saat nyanyian hiburan/kesenangan, permainan dan lagu-lagu setan, serta suara ketika terjadi musibah, menampar wajah, merobek baju, dan jeritan setan.” (HR. Hakim 4/40, Baihaqi 4/69)

Kedua hadis di atas telah menjadi bukti untuk kita bahwasanya Allah dan Rasul-Nya telah melarang nyanyian beserta alat musik. Namun ada waktu-waktu tertentu yang kita diperbolehkan untuk melakukan hal itu. Kapan itu?

1. Ketika Hari raya
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh istri beliau, Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau berkata, Abu Bakar radhiyallahu ‘anhu masuk (ke tempatku) dan di dekatku ada dua anak perempuan kecil dari wanita Anshar, sedang bernyanyi tentang apa yang dikatakan oleh kaum Anshar pada masa perang Bu’ats.” Lalu aku berkata, “Keduanya bukanlah penyanyi.” Lalu Abu Bakar berkata, “Apakah seruling setan ada di dalam rumah Rasulullah?” Hal itu terjadi ketika Hari Raya. Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Abu Bakar, sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya dan ini adalah hari raya kita.” (HR. Bukhari, no. 949)

2. Ketika pernikahan
Hal ini berdasarkan hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang menceritakan tentang anak kecil yang menabuh rebana dan bernyanyi dalam acara pernikahannya Rubayyi’ bintu Mu’awwidz yang pada waktu itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak mengingkari adanya hal tersebut.
Dan juga berdasarkan dari sebuah hadis, bahwasanya beliau pernah bersabda, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah menabuh rebana dan suara dalam pernikahan.” (HR. At Tirmidzi, no. 1080)
Wallahu a'lam.

10
G1
Assalamualaikum ustadz/ustadzah. Bagaimana hukum jual beli online di market place, karena uang tidak langsung diterima penjual?!

Jawab (Ustadz Ashari):
Boleh menjual barang secara offline atau online, sebagaimana Anda juga dibenarkan untuk menjualnya secara tunai atau secara kredit dengan harga yang Anda tentukan atau sesuai kesepakatan.

11
G1
Ijin bertanya, bagaimana caranya tawakkal terhadap apa yang telah Allah takdirkan, dengan diuji sakit yang tidak kunjung sembuh misalnya, agar tidak terjerumus dalam putus asa akan rahmat Allah? terima kasih

Jawab (Ustadz Undang):
Ada 3 hal yang dapat kita lakukan (dikutip dari Ustadz Djazuli):
1.       Jangan menyandarkan hati pada selain Allah, karena akan menjauhkan dari pertolongan Allah
2.       Jangan melakukan mudharat yang lebih banyak daripada manfaat tapi gunakan cara-cara yang syar'i dan tuntunan Rasulullah
3.       Berserah diri secara total kepada Allah. Dengan begitu kita akan ikhlas dan tenang menjalaninya.

12
G5
Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh. Izin bertanya ustadz/ustadzah. Apabila seorang istri menghibahkn/bersedekah uang kepada saudaranya tanpa sepengetahuan suami, akan tetapi uang tersebut di dapat atas hasil kerja sang istri. Apakah suami juga punya hak atas uang tersebut? Hukumnya bagaimana? Mohon penjelasannya. Syukron
Jawab (Ustadzah Syahidah):
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh. Wanita boleh menyedekahi harta miliknya sendiri, walau tanpa izin suaminya. Hal ini berdasarkan hadits Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِصلى الله عليه وسلمخَرَجَ وَمَعَهُ بِلاَلٌ ، فَظَنَّ أَنَّهُ لَمْ يُسْمِعِ النِّسَاءَ فَوَعَظَهُنَّ ، وَأَمَرَهُنَّ بِالصَّدَقَةِ ، فَجَعَلَتِ الْمَرْأَةُ تُلْقِى الْقُرْطَ وَالْخَاتَمَ ، وَبِلاَلٌ يَأْخُذُ فِى طَرَفِ ثَوْبِهِ .

Bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersama Bilal keluar menuju shalat ‘Id. Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menduga bahwa para wanita tidak mendengar khutbah yang Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam sampaikan. Oleh karena itu, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikan mau’izhah kepada mereka dan Nabi perintahkan mereka agar bersedekah. Para wanita pun melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke kain yang dibentangkan dan dipegang oleh Bilal.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).

Kisah ini menunjukkan kaum wanita langsung menyedekahkan harta miliknya tanpa izin dulu kepada suaminya. Wanita dalam Islam bebas mengelola hartanya sendiri selama dalam kebaikan. Sebaiknya jika ingin bersedekah adalah ke orang terdekatnya dulu, dan itu lebih utama, bahkan ke suami sendiri jika suami faqir.

13
Akhwat
Assalamualaikum, saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan? Apa artinya islam sunny, shiah dan ahlus sunnah wal jamaah? Mohon penjelasannya

Jawab (Ustadz Dodi):
 Sunny = Ahlus sunnah waljamaah
Syiah = Biang kerok kesesatan

14
G6
Assalamu'alaikum. Izin bertanya, ada titipan pertanyaan dari teman. Dia ada pinjamin uang ke temannya dan jumlahnya besar, susah ditagih. Sekarang dia nagih dengan alasan dia mau daftar haji. Cuma suami dia nih enggak mau daftar haji, uangnya mau dipakai buat qurban tahun ini. Ini bagaimana, jadi dosakah? Karena memaksa teman untuk bayar segera untuk daftar haji, sebab kan haji kuota. Ini emang dia kesempatan tapi suaminya tidak mau.

Jawab (Ustadz Ashari):
Wassalamualaikum, ini dua hal yang berbeda antara hutang piutang dengan Haji, luruskan niat dulu untuk minta hutang di bayar dengan pendekatan yang baik. Doakan semoga di berikan hidayah untuk bisa menunaikan bayar hutangnya. Beri tangguh dan cara cicil agar lebih ringan. Yakinlah kalau kita meringankan orang lain Allah akan mudahkan di yaumul qiyamah nanti. Sedangkan haji kewajiban diri pada Allah atas dasar kemampuan. bisa di bolehkan misalnya benar benar daftar haji dan penghutang di ajak daftar bareng sebaiknya jangan bilang untuk haji hanya dengan tujuan dia bayar.

15
G5
Assalamualaikum mau tanya, apa hukumnya bagi istri yang melarang suaminya bekerja, alasannya supaya ada yang jagain anak-abak, karena kalau suami bekerja, istri ditinggal bersama anak yang masih kecil-kecil, sementara istri juga bekerja kantoran, untuk sewa baby sister keuangan tidak sanggup.

Jawab (Ustadzah Riyanti):
Pada dasarnya mencari nafkah itu tanggung jawab suami. Namun kalau realitasnya istri dan pekerjaannya lebih prospektif silahkan disepakati bersama. Pembagian peran dan tanggung jawab masing masing tidak harus sama dengan keluarga lain. Tentu saja kesepakatan tersebut diambil dengang kesadaran tanpa ada tekanan.

16
G5
Assallmu'alaikum, izin bertanya ustadz, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) meninggal dunia, ia berwasiat agar sepertiga hartanya ditasarufkan untuk fakir miskin. Tentunya istri dan anaknya mendapat pensiunan setiap bulannya selama istri tidak menikah lagi. Akan tetapi seiring bergulirnya waktu, si istri memutuskan untuk menikah lagi. Karena khawatir uang pensiunan diberhentikan, ia menikah tanpa dicatatkan di KUA.
a. Apakah uang pensiunan termasuk tirkah? Jika iya, bagaimana cara menghitung untuk wasiat ?
b. Bagaimana hukumnya pernikahan tanpa dicatat di KUA, halalkah uang pensiun yang istrinya terima setelah menikah lagi?

Jawab (Ustadz Endang):
Wassalamu alaikum. Bismillah .
a. Uang pensiun tidak termasuk tirkah. Itu bagian konsekwensi perjanjian kerja antara negara dan pegawainya. Dan ada aturan negara yang menyebutkan siapa saja yang bisa mendapatkannya, dan dalam kondisi seperti apa dana itu dihentikan.
b. Pernikahan tanpa dicatat di KUA secara hukum agama sah. Dan uang pensiun dari almarhum suami pertamanya statusnya menjadi haram buat istri yang menikah lagi, baik pernikahannya dicatat di KUA maupun tdk dicatat.
Wallahu a'lam.






•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!