NOTULENSI
KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama
Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ
SWT (HA) Online
Hari,
Tanggal: Kamis, 25 Juli 2019
Pukul:
15.00 sd 18.00 WIB
Group:
Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ
: G-4
******************************************
NO
|
PERTANYAAN & JAWABAN
|
1
|
G2
Bagaimana prosedur Aqiqah menurut syariat islam?
Sementara ada beberapa perbedaan dari segi penggundulan rambut. Ada yang
langsung digundul kemudian membagikan masakan aqiqahnya namun adapula yang
mencukur secara keliling sambil membaca shalawat dll. Mohon penjelasannya
ustadz.
Jawab (Ustadz
S. Robin):
Pertama kami kutipkan dulu hadits aqiqah sbb:
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah
bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan
dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi
nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi,
Nasa’i, dll]
Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari
kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa
diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka
hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk
perempuan satu kambing.” [Sanadnya hasan, hadits riwayat Abu Dawud,
Nasa’i dan Ahmad]
Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan
Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang
miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya hasan, hadits riwayat
Ahmad]
Dari hadits-hadist di atas, dapat disimpulkan
bahwa prosesi aqiqah yang prinsip adalah:
1. Memotong kambing/domba dengan niat aqiqah
2. Disunnahkan anak lelaki 2 ekor, anak perempuan
1 ekor
3. Dicukur rambut sang bayi, dan orang tua
bersedekah sesuai (perkiraan) berat rambut (dikonversi ke emas.)
Ini yang penting. Adapun apakah aqiqah perlu
pakai acara syukuran, dzikir bersama, sholawat, berbagi nasi box dll, semua
itu adalah kebaikan-kebaikan umum saja, disesuaikan dengan masyarakat, bukan
syariat aqiqah secara khusus. Hukumnya boleh saja mengadakan hal-hal
tersebut, selama tidak diyakini secara khusus sebagai hal yang dicontohkan
Nabi saw dlm beraqiqah.
|
2
|
G-5
Maimunah_Jakarta. Jika ada seorang wanita,
menikah dengan duda beranak 3 (laki-laki 2, perempuan 1). Sebelum menikah,
wanita tersebut sudah mempunyai rumah sendiri. Dari pernikahan dengan duda
tersebut, wanita tersebut tidak mempunyai anak. Ketika wanita tersebut
meninggal, pembagian warisannya bagaimana ya? Wanita itu hanya punya saudara
perempuan 1, sedang Ayah-Ibu wanita tersebut sudah meninggal juga.
Pertanyaannya :
1. Apakah suaminya berhak memiliki seutuhnya
rumah wanita tersebut atau bagaimana?
2. Apakah anak-anak bawaan suaminya, berhak atas
warisan wanita tersebut
3. Apakah saudara kandung perempuan wanita
tersebut masih berhak atas warisan tersebut? Sebelum dan sesudahnya, terima
kasih.
Jawab (Ustadz
Dodi):
1. Tidak semua. Pastinya saya lupa hitungannya
berapa.
2. Tidak
3. Masih. Besarannya juga tidak tahu pasti
|
3
|
G-5
Ketika kita sudah wudhu mau sholat, tiba-tiba
kepala kepentok sesuatu trus berdarah. Apakah kita harus wudhu lagi, apa
cukup diguyur kepalanya dan dibersihkan dari darah yang keluar. Terima kasih
Jawab (Ustadz
Endang):
Bismillah. Darah tidak membatalkan wudhu. Kecuali
darah haidh. Wallahu a'lam.
|
4
|
G4
Assalamu'alaykum. Mau bertanya Hukum Sunat anak
perempuan apa ya? Syukron
Jawab (Ustadzah
Syahidah):
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh. Khitan
merupakan sesuatu yang difithrahkan untuk manusia. Sebagaimana sabda
Rasulullah saw :
الْفِطْرَةُ
خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ
الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ
Artinya: “Fithrah
itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak,
memotong kuku, dan memotong kumis.“ (HR. Al-Bukhary Muslim)
Di dalam sebuah hadist Ummu ‘Athiyyah bahwasanya
di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan wanita, kemudian
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَا
تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
Artinya:
“Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian
itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.” (HR. Abu
Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany).
Hadits Ini menunjukkan bahwa wanitapun berkhitan.
Khitan bagi wanita hanya berkaitan dengan sebuah kesempurnaan saja yaitu
pengurangan syahwat.
|
5
|
G6
Bismillah. Ijin bertanya. Jika kita selesai haid
tapi menunda mandi hingga waktu sholat berikutnya karena menunggu apakah masih
ada darah yang menetes itu diperbolehkan? Apakah kita harus menjamak sholat yang
tertinggal karena ternyata sudah bersih?
Jawab (Ustadzah
Syahidah):
Dalam hal ini dibolehkan wanita untuk menunggu
sampai betul - betul bersih. Hadits dari Aisyah ra mengatakan untuk menunggu
hingga muncul cairan putih sebagai tanda haid telah berhenti.
كَانَ
النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ
الْمُؤْمِنِينَ بِالدُّرْجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ مِنْ
دَمِ الْحَيْضَةِ يَسْأَلْنَهَا عَنْ الصَّلَاةِ فَتَقُولُ
لَهُنَّ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى
تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَ
“Dahulu para wanita mengirimkan kepada ‘Aisyah, ibunda kaum
mukminin radhiyallahu’anha dengan membawa wadah yang berisi kapas yang
terdapat flek kekuningan karena darah haid. Mereka bertanya hukum shalat
ketika keluar flek tersebut. Maka’Aisyah radhiyallahu’anha menjawab untuk
mereka, ‘Janganlah kalian tergesa-gesa sampai kalian
melihat cairan putih sebagai tanda berhenti dari haid.” (Hadits ini
dinilai shahih oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil No. 198) dan diriwayatkan
Imam Bukhari secara mu’allaq (Kitabul Haid).
Dan sholat yang ditinggalkan selama masa menunggu
wajib di qhodo.
|
6
|
G6
Saya pernah dengar dan baca, bahwa solat
berjama'ah berdua dengan yang bukan muhrim tidak boleh, apa benar? Misal di
masjid atau mushola kantor bagaimana?
Jawab (Ustadz
Endang):
Bismillah. Hukumnya makruh tahrim. Atau lebih
dekat dengan haram. Tidak boleh berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas
radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لَا
يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ
”Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang
perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR. Bukhari 5233 dan Muslim
1341).
|
7
|
G6
Ijin bertanya, apakah hukumnya jika sedang
berwudhu lalu ada yang bertanya atau mengajak ngobrol, apakah wudhu saya
batal atau mengurangi pahala, lalu bagaimana hukumnya?
Jawab (Ustadzah
Riyanti):
Wudu terbaik jika dilakukan dengan khidmat tanpa
jeda kegiatan yang lain.
|
8
|
Batal
|
9
|
G2
Mohon izin bertanya ustadz, apakah boleh jika
belum aqiqah melaksanakan qurban? mohon penjelasannya Ustadz
Jawab (Ustadz
Ashari):
Pertama, bahwa berqurban dan aqiqah adalah dua
kewajiban yang berbeda. Dan keduanya tidak memiliki hubungan sebab akibat.
Dalam arti, aqiqah bukan syarat sah qurban, dan demikian pula sebaliknya. Tidak
sebagaimana shalat dan wudhu. Keduanya ibadah yang terpisah, namun wudhu menjadi
syarat sah shalat. Dalilnya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لاَ
تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
“Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. (HR. Muslim
224)
Untuk menyebut amal A merupakan syarat amal B,
semua butuh dalil. Sementara kami tidak mengetahui adanya dalil bahwa aqiqah
adalah syarat sah qurban. Kedua, bahwa aqiqah dan berqurban, yang bertanggung
jawab berbeda. Aqiqah merupakan tanggung jawab ayah (orang tua) untuk
anaknya. sementara qurban, tanggung jawab mereka yang hendak berqurban.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Karena itu, ketika si A belum diaqiqahi
ayahnya, kemudian di tahun ini si A hendak berqurban, maka dia tidak
bertanggung jawab untuk aqiqah terlebih dahulu, sebelum berqurban. Karena
aqiqah, tanggung jawab ayahnya, dan bukan tanggung jawab si A. Sementara yang
menjadi tanggung jawab si A adalah ibadah qurban yang akan dia laksanakan.
|
10
|
G2
Apa benar aqiqah itu kewajiban orang tua? Misal
waktu kita kecil dulu cuma gunting rambut dan shalawatan aja belum di aqiqahkan
dengan menyembelih kambing. Sementara kita mapan bisa membeli kambing. Apa
boleh kita yang beli kambingnya atau memang menurut agama harus orang tua
kita? Mohon pencerahannya
Jawab (Ustadz
Farid Nu’man):
Bismillahirrahmanirrahim. Mayoritas ulama
mengatakan aqiqah itu sunnah, dan tidak menjadi hutang bagi yang tidak
melakukannya.
Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:
وذهب
الجمهور من العترة وغيرهم
إلى انها سنة
“Madzhab
jumhur (mayoritas) ulama dan lainnya adalah aqiqah itu sunah.” (Nailul
Authar, 5/132. Maktabah Ad da’wah Al Islamiyah Syabab Al Azhar)
Tapi, kalau mau melakukannya walau sudah dewasa,
walau oleh diri sendiri, tentu itu
kebaikan karena menghidupkan sunnah Rasulullah ﷺ.
Inilah pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat tentangnya. Dipilih oleh
Imam Asy Syafi'iy dan pengikutnya, Imam Ahmad bin Hambal dan pengikutnya,
serta sebagian salaf seperti Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin, Atha' bin Abi Rabah, dll.
Imam Muhammad bin Sirrin Rahimahullah berkata:
لَوْ
أَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُعَقَّ عَنِّي
، لَعَقَقْتُ عَنْ نَفْسِي.
Seandainya
aku tahu aku belum diaqiqahkan, niscaya akan aku aqiqahkan diriku sendiri. (Al
Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 24718)
Imam Al Hasan Al Bashri Rahimahullah berkata:
إذا
لم يعق عنك ،
فعق عن نفسك و
إن كنت رجلا
Jika dirimu
belum diaqiqahkan, maka aqiqahkan buat dirimu sendiri, jika memang kamu
adalah laki-laki. (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 8/322)
Aqiqah diri sendiri dan saat dewasa itu memiliki
dasar yang kuat, yaitu:
أن
النبي صلى الله عليه
وسلم عق عن نفسه
بعدما جاءته النبوة
Bahwa Rasulullah ﷺ mengaqiqahkan dirinya setelah datang
kepadanya nubuwwah (masa kenabian).
Hadits ini diriwayatkan oleh:
- Imam Abu Ja'far Ath Thahawiy, Musykilul Atsar,
no. 883
- Imam Ath Thabaraniy, Al Mu'jam Al Awsath no.
994
- Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 7/528
Semua jalurnya dari Anas bin Malik Radhiyallahu
'Anhu.
Berkata Syaikh Al Albani Rahimahullah:
قلت
: و هذا إسناد حسن
رجاله ممن احتج بهم
البخاري في " صحيحه " غير الهيثم ابن
جميل ، و هو
ثقة حافظ من شيوخ
الإمام أحم
Aku
berkata: Isnad hadits ini HASAN, para perawinya adalah orang-orang yang
dijadikan hujah oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, kecuali Al Haitsam bin
Jamil, dia adalah terpercaya, seorang haafizh, dan termasuk guru dari Imam
Ahmad. (As Silsilah Ash Shahihah, 6/502)
Kesimpulan akhirnya, Syaikh Muhammad Nashiruddin
Al Albani menshahihkan hadits ini dengan status SHAHIH LI GHAIRIHI, karena beberapa
riwayat di atas yang menguatkannya. (Ibid)
Ini menjadi dasar yang kuat dan bisa dijadikan
pegangan. Demikian. Wallahu a'lam
|
11
|
G-5
Assalamu'alaikum ustadz mau tanya boleh tidak kalau
kita baca surat Al Kahfi dicicil, bagaimana
kita baca Al aqur'an bacanya juga dicicil, misal pas pagi baca, pas subuh
diliat, abis dhuha dibaca?
Jawab (Ustadzah
Lilah):
Wa'alaikumussalam. Boleh banget, yang penting sudah
niat baca surat al kahfi, jadi boleh saja dicicil.
|
12
|
G2
Afwan izin bertanya, saya tahun ini rencana
qurban lagi untuk ibu, tapi bulan juni kemarin ibu wafat. Apakah tetap
dilaksanakan? Syukron
Jawab (Ustadz
Farid Nu’man):
Bolehkah Berqurban Untuk Orang Yang Sudah Wafat?
💦💥💦💥💦💥💦💥
Imam Al Buhuti mengatakan:
قَالَ
أَحْمَدُ : الْمَيِّتُ يَصِلُ إلَيْهِ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ
الْخَيْرِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ
صَلَاةٍ أَوْ غَيْرِهِ لِلْأَخْبَارِ
.
Imam Ahmad
berkata: sampai kepada mayit semua bentuk amal kebaikan, baik berupa
doa, sedekah, dan amal shalih lainnya, karena adanya riwayat tentang itu. [1]
Imam Ibnu
Taimiyah Rahimahullah mengatakan:
الْحَمْدُ
لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لَيْسَ
فِي الْآيَةِ وَلَا فِي الْحَدِيثِ
أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَنْتَفِعُ بِدُعَاءِ
الْخَلْقِ لَهُ وَبِمَا يُعْمَلُ
عَنْهُ مِنْ الْبِرِّ بَلْ
أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ مُتَّفِقُونَ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ
بِذَلِكَ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ
وَقَدْ دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ
وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ فَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ كَانَ مِنْ أَهْلِ
الْبِدَعِ .
“Segala puji bagi Allah. Tidak ada dalam ayat, dan tidak
pula dalam hadits, yang mengatakan bahwa ‘Tidak Bermanfaat’ doa seorang hamba
bagi mayit, dan juga amal perbuatan yang diperuntukkannya berupa amal kebaikan,
bahkan para imam Islam sepakat hal itu bermanfaat bagi mayit, hal ini sudah
ketahui secara pasti dalam agama Islam, hal itu telah ditunjukkan oleh Al
Quran, As Sunnah, dan ijma’. Barang siapa yang menyelesihinya, maka dia
adalah ahli bid’ah.” [2]
Beliau juga berkata:
وَالْأَئِمَّةُ
اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ
تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ وَكَذَلِكَ
الْعِبَادَاتُ الْمَالِيَّةُ : كَالْعِتْقِ
“Para imam telah sepakat bahwa sedekah akan sampai kepada
mayit, demikian juga ibadah maaliyah (harta), seperti membebaskan
budak.” [3]
Dan, qurban termasuk ibadah maaliyah.
Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
أَيَّ
قُرْبَةٍ فَعَلَهَا الإِْنْسَانُ وَجَعَل ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ نَفَعَهُ ذَلِكَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ
تَعَالَى : كَالدُّعَاءِ وَالاِسْتِغْفَارِ ، وَالصَّدَقَةِ وَالْوَاجِبَاتِ
الَّتِي تَدْخُلُهَا النِّيَابَةُ
“Amal apa pun demi mendekatkan diri kepada Allah yang
dilakukan oleh manusia dan menjadikan pahalanya untuk mayit seorang muslim,
maka hal itu membawa manfaat bagi mayit itu, Insya Allah, seperti: doa,
istighfar, sedekah, dan berbagai kewajiban yang bisa diwakilkan.” [4]
Kelompok yang membolehkan berdalil:
1.
Diqiyaskan dengan amalan orang hidup yang
sampai kepada orang yang sudah wafat, seperti doa, sedekah, dan haji.
2.
Ibadah maaliyah (harta) bisa
diniatkan untuk orang yang sudah wafat seperti sedekah, dan berqurban
jelas-jelas ibadah maaliyah.
3.
Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa
Sallam mengisyaratkan bahwa qurban untuk orang yang sudah wafat adalah
boleh dan pahalanya sampai, Insya Allah.
Dari
‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:
قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ
مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ
‘Nabi mengucapkan: “Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa
min ummati Muhamamdin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah
Kurban dari Muhammad dan umat Muhammad),” lalu beliau pun menyembelih.” [5]
Nabi Shallallahu
‘Alaihi wa Sallam mendoakan agar qurban dari Beliau, dan umatnya
diterima Allah Ta’ala. Hadits ini menyebut “umat Muhammad” secara umum, tidak
dikhususkan untuk yang masih hidup saja. Sebab, “umat Muhammad” ada yang
masih hidup dan yang sudah wafat.
Sebenarnya, telah terjadi perbedaan pandangan
para ulama tentang berqurban untuk orang yang sudah wafat.
📚
Berikut ini rinciannya:
إِذَا
أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ ، أَوْ وَقَفَ
وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ . فَإِنْ
كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ
ذَلِكَ . أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ
بِهَا فَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ
يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ
، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ
عَنْهُ ، إِلاَّ أَنَّ
الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ . وَإِنَّمَا
أَجَازُوهُ لأَِنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ
عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَة
وَالْحَجِّ .
وَقَدْ
صَحَّ أَنَّ رَسُول اللَّهِ
صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنْ نَفْسِهِ ،
وَالآْخَرُ عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ
أُمَّتِهِ . وَعَلَى هَذَا لَوِ اشْتَرَكَ
سَبْعَةٌ فِي بَدَنَةٍ فَمَاتَ
أَحَدُهُمْ قَبْل الذَّبْحِ ،
فَقَال وَرَثَتُهُ - وَكَانُوا بَالِغِينَ - اذْبَحُوا عَنْهُ ، جَازَ ذَلِكَ
. وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الذَّبْحَ
عَنِ الْمَيِّتِ لاَ يَجُوزُ بِغَيْرِ
وَصِيَّةٍ أَوْ وَقْفٍ .
Jika
seseorang berwasiat untuk berkurban atau berwaqaf untuk itu, maka dibolehkan
berkurban baginya menurut kesepakatan ulama. Jika dia memiliki kewajiban
karena nazar atau selainnya, maka ahli warisnya wajib melaksanakannya. Ada pun
jika dia tidak berwasiat, dan ahli waris dan selainnya nya hendak berkurban
untuknya dari hartanya sendiri, maka menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan
Hanabilah, membolehkan berkurban untuknya, hanya saja Malikiyah membolehkan
dengan kemakruhan. Mereka membolehkan karena kematian tidaklah membuat mayit
terhalang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sebagaimana sedekah dan haji.
Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi
wa Sallam berkurban dengan dua kambing kibas, satu untuk dirinya dan
satu untuk umatnya yang belum berkurban. Atas dasar ini, seandainya tujuh
orang berpartisipasi dalam kurban Unta, lalu salah seorang ada yang wafat
sebelum penyembelihan. Lalu ahli warisnya mengatakan –dan mereka sudah
baligh- : sembelihlah untuknya, maka itu boleh. Sedangkan kalangan Syafi’iyah
berpendapat tidak boleh berkurban untuk mayit tanpa diwasiatkan dan
waqaf. [6]
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
[1] Syarh
Muntaha Al Iradat, 3/16
[2] Majmu’
Fatawa, 5/466. Mawqi’ Al Islam
[3] Ibid
[4] Al
Mughni, 567-569
[5] HR.
Muslim No. 1967
[6] Al
Bada’i Shana’i, 5/72. Hasyiyah Ibnu Abidin, 5/214. Hasyiyah
Ad Dasuqi, 2/122, 123. Hasyiyah Al Bujirumi ‘alal
Minhaj, 4/300. Nihayatul Muhtaj, 8/136. Al Mughni ‘Alal
Asy Syarh Al Kabir, 11/107, Mathalib Ulin Nuha, 2/472
|
13
|
G2
Mau bertanya ustadz/ah, apakah aqiqah bisa
dicicil. Misalnya laki-laki 2 kambing, 1 dulu kemudian 1 nya nanti barengan
dengan khitanan?
Jawab (Ustadzah
Lilah):
Sepemahaman saya, tidak boleh ya bunda.
|
14
|
G1
Assalamu’alaikum ustadz/ustadzah. Afwan bagaimana
hukumnya menjadi nasabah bank konvensional hanya untuk traksaksi jual beli
tanpa ada saldo mengendap disana, sesudah dapat uang langsung ditarik di
masukkan ke bank syariah?
Jawab (Ustadz
Syaikul):
Hukumnya seperti menolong bisnis riba bank
konvensional. Walaupun akan ada level-levelnya, dan berbeda antara yang
langsung memindahkan dengan yang membiarkannya dulu sehari, membiarkannya dulu
sebulan dan lain-lain. Semua amal ada perhitungannya di sisi Allah. Secara
umum dilarang menolong maksiat yang dilakukan orang. Ada orang yang diketahui
mau mencuri, maka dilarang meminjamkan linggis kepadanya untuk membongkar
gembok rumah orang. Ada orang yang diketahui mau berzina maka dilarang
menjual kondom kepadanya, dan lain-lain. Karenanya, sebisa mungkin tidak
membantu bisnis riba walaupun hanya beberapa saat menyimpan uang di bank riba
adalah lebih baik.
Alhamdulillah bank syariah semakin maju sekarang
dan semakin mudah online dan lain-lain. Kami pribadi juga melakukan jual beli
online namun hanya memakai bank syariah. Jika ada konsumen yang keberatan
dengan rekening yang berbeda, maka kami berikan diskon sebesar biaya admin
transfer. Biaya transfer ini sebenarnya kecil sekali, dan bisa kita niatkan
sebagai sedekah fi sabilillah dalam mendukung perjuangan ekonomi syariah. Semoga
Allah mudahkan kita semua.
|
15
|
G- Bunda
Assalamualaikum, saya mau tanya, Saya ikut KB
susuk tapi haidoh tidak lancar dan selalu ngeflek, kadang juga bingung
ngitung masa suci karena belum ada 15 hari sudah flek lagi, gimana ya? Flek
itu termasuk darah haidoh apa istihadoh (yang belum ada 15 hari suci). Kalau
di lihat jenis darahnya darah haid, bagaimana ustadzah? Sukron
Jawab (Ustadzah
Syahidah):
Dulu para wanita menemui Aisyah radhiyallahu
‘anha dengan membawa tas kecil berisi kapas yang
ada shufrah (cairan kekuningan). Kemudian Aisyah mengatakan:
لاَ
تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
“Jangan kalian terburu-buru, sampai kalian melihat
al-Qasshah al-Baidha’.” Bukhari mengatakan: “Maksud Aisyah adalah (jangan
buru-buru merasa telah) suci dari haid.” (Shahih Bukhari, 1:71).
Kalau hari 15
ternyata masih nge flek tidak usah mandi wajib, cukup ganti celana dan
wudhu terus sholat. Demikian.
|
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita
tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim.....
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa
Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan
Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba
اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage
: Kajian On line-Hamba Allah
FB
: Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment