Home » , » TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

TANYA JAWAB (KONSULTASI) SYARIAH & UMUM (TJSU)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Saturday, March 28, 2020


NOTULENSI KONSULTASI SYARI'AH DAN UMUM
Bersama Asatidz dan Asatidzah Hamba اللَّهِ SWT (HA) Online
Hari, Tanggal: Kamis, 25 Juli 2019
Pukul: 15.00 sd 18.00 WIB
Group: Ummi G1-G6 dan Akhwat
PJ : G-4

******************************************

NO
PERTANYAAN & JAWABAN
1
G2
Bagaimana prosedur Aqiqah menurut syariat islam? Sementara ada beberapa perbedaan dari segi penggundulan rambut. Ada yang langsung digundul kemudian membagikan masakan aqiqahnya namun adapula yang mencukur secara keliling sambil membaca shalawat dll. Mohon penjelasannya ustadz.

Jawab (Ustadz S. Robin):
Pertama kami kutipkan dulu hadits aqiqah sbb:
Dari Samurah bin Jundab dia berkata : Rasulullah bersabda : “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [Shahih, hadits riwayat Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, dll]

Dari ‘Amr bin Syu’aib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing.” [Sanadnya hasan, hadits riwayat Abu Dawud, Nasa’i dan Ahmad]

Dari Fatimah binti Muhammad ketika melahirkan Hasan, dia berkata : Rasulullah bersabda : “Cukurlah rambutnya dan bersedekahlah dengan perak kepada orang miskin seberat timbangan rambutnya.” [Sanadnya hasan, hadits riwayat Ahmad]

Dari hadits-hadist di atas, dapat disimpulkan bahwa prosesi aqiqah yang prinsip adalah:
1. Memotong kambing/domba dengan niat aqiqah
2. Disunnahkan anak lelaki 2 ekor, anak perempuan 1 ekor
3. Dicukur rambut sang bayi, dan orang tua bersedekah sesuai (perkiraan) berat rambut (dikonversi ke emas.)

Ini yang penting. Adapun apakah aqiqah perlu pakai acara syukuran, dzikir bersama, sholawat, berbagi nasi box dll, semua itu adalah kebaikan-kebaikan umum saja, disesuaikan dengan masyarakat, bukan syariat aqiqah secara khusus. Hukumnya boleh saja mengadakan hal-hal tersebut, selama tidak diyakini secara khusus sebagai hal yang dicontohkan Nabi saw dlm beraqiqah.

2
G-5
Maimunah_Jakarta. Jika ada seorang wanita, menikah dengan duda beranak 3 (laki-laki 2, perempuan 1). Sebelum menikah, wanita tersebut sudah mempunyai rumah sendiri. Dari pernikahan dengan duda tersebut, wanita tersebut tidak mempunyai anak. Ketika wanita tersebut meninggal, pembagian warisannya bagaimana ya? Wanita itu hanya punya saudara perempuan 1, sedang Ayah-Ibu wanita tersebut sudah meninggal juga.

Pertanyaannya :
1. Apakah suaminya berhak memiliki seutuhnya rumah wanita tersebut atau bagaimana?
2. Apakah anak-anak bawaan suaminya, berhak atas warisan wanita tersebut
3. Apakah saudara kandung perempuan wanita tersebut masih berhak atas warisan tersebut? Sebelum dan sesudahnya, terima kasih.

Jawab (Ustadz Dodi):
1. Tidak semua. Pastinya saya lupa hitungannya berapa.
2. Tidak
3. Masih. Besarannya juga tidak tahu pasti

3
G-5
Ketika kita sudah wudhu mau sholat, tiba-tiba kepala kepentok sesuatu trus berdarah. Apakah kita harus wudhu lagi, apa cukup diguyur kepalanya dan dibersihkan dari darah yang keluar. Terima kasih

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Darah tidak membatalkan wudhu. Kecuali darah haidh. Wallahu a'lam.

4
G4
Assalamu'alaykum. Mau bertanya Hukum Sunat anak perempuan apa ya? Syukron

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Wa'alaikumsalam warohmatullahi wabarokatuh. Khitan merupakan sesuatu yang difithrahkan untuk manusia. Sebagaimana sabda Rasulullah saw :

الْفِطْرَةُ خَمْسٌ أَوْ خَمْسٌ مِنْ الْفِطْرَةِ الْخِتَانُ وَالِاسْتِحْدَادُ وَنَتْفُ الْإِبْطِ وَتَقْلِيمُ الْأَظْفَارِ وَقَصُّ الشَّارِبِ

Artinya: “Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis.“ (HR. Al-Bukhary Muslim)

Di dalam sebuah hadist Ummu ‘Athiyyah bahwasanya di Madinah ada seorang wanita yang (pekerjaannya) mengkhitan wanita, kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَا تُنْهِكِي فَإِنَّ ذَلِكَ أَحْظَى لِلْمَرْأَةِ وَأَحَبُّ إِلَى الْبَعْلِ
Artinya:
 Jangan berlebihan di dalam memotong, karena yang demikian itu lebih nikmat bagi wanita dan lebih disenangi suaminya.” (HR. Abu Dawud, dan dishahihkan oleh Syeikh Al-Albany).

Hadits Ini menunjukkan bahwa wanitapun berkhitan. Khitan bagi wanita hanya berkaitan dengan sebuah kesempurnaan saja yaitu pengurangan syahwat.

5
G6
Bismillah. Ijin bertanya. Jika kita selesai haid tapi menunda mandi hingga waktu sholat berikutnya karena menunggu apakah masih ada darah yang menetes itu diperbolehkan? Apakah kita harus menjamak sholat yang tertinggal karena ternyata sudah bersih?

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Dalam hal ini dibolehkan wanita untuk menunggu sampai betul - betul bersih. Hadits dari Aisyah ra mengatakan untuk menunggu hingga muncul cairan putih sebagai tanda haid telah berhenti.

كَانَ النِّسَاءُ يَبْعَثْنَ إِلَى عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ بِالدُّرْجَةِ فِيهَا الْكُرْسُفُ فِيهِ الصُّفْرَةُ مِنْ دَمِ الْحَيْضَةِ يَسْأَلْنَهَا عَنْ الصَّلَاةِ فَتَقُولُ لَهُنَّ لَا تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ الْقَصَّةَ الْبَيْضَاءَ تُرِيدُ بِذَلِكَ الطُّهْرَ مِنْ الْحَيْضَ

Dahulu para wanita mengirimkan kepada ‘Aisyah, ibunda kaum mukminin radhiyallahu’anha dengan membawa wadah yang berisi kapas yang terdapat flek kekuningan karena darah haid. Mereka bertanya hukum shalat ketika keluar flek tersebut. Maka’Aisyah radhiyallahu’anha menjawab untuk mereka, Janganlah kalian tergesa-gesa sampai kalian melihat cairan putih sebagai tanda berhenti dari haid.” (Hadits ini dinilai shahih oleh Al Albani dalam Irwaul Ghalil No. 198) dan diriwayatkan Imam Bukhari secara mu’allaq (Kitabul Haid). 

Dan sholat yang ditinggalkan selama masa menunggu wajib di qhodo.

6
G6
Saya pernah dengar dan baca, bahwa solat berjama'ah berdua dengan yang bukan muhrim tidak boleh, apa benar? Misal di masjid atau mushola kantor bagaimana?

Jawab (Ustadz Endang):
Bismillah. Hukumnya makruh tahrim. Atau lebih dekat dengan haram. Tidak boleh berdasarkan hadits dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَا يَخْلُوَنَّ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلَّا وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ

Jangan sampai seorang lelaki berdua-duaan dengan seorang perempuan, kecuali dia ditemani mahramnya.” (HR. Bukhari 5233 dan Muslim 1341).

7
G6
Ijin bertanya, apakah hukumnya jika sedang berwudhu lalu ada yang bertanya atau mengajak ngobrol, apakah wudhu saya batal atau mengurangi pahala, lalu bagaimana hukumnya?

Jawab (Ustadzah Riyanti):
Wudu terbaik jika dilakukan dengan khidmat tanpa jeda kegiatan yang lain.

8
Batal
9
G2
Mohon izin bertanya ustadz, apakah boleh jika belum aqiqah melaksanakan qurban? mohon penjelasannya Ustadz

Jawab (Ustadz Ashari):
Pertama, bahwa berqurban dan aqiqah adalah dua kewajiban yang berbeda. Dan keduanya tidak memiliki hubungan sebab akibat. Dalam arti, aqiqah bukan syarat sah qurban, dan demikian pula sebaliknya. Tidak sebagaimana shalat dan wudhu. Keduanya ibadah yang terpisah, namun wudhu menjadi syarat sah shalat. Dalilnya, sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ

Tidak ada shalat kecuali dengan thoharoh. (HR. Muslim 224)

Untuk menyebut amal A merupakan syarat amal B, semua butuh dalil. Sementara kami tidak mengetahui adanya dalil bahwa aqiqah adalah syarat sah qurban. Kedua, bahwa aqiqah dan berqurban, yang bertanggung jawab berbeda. Aqiqah merupakan tanggung jawab ayah (orang tua) untuk anaknya. sementara qurban, tanggung jawab mereka yang hendak berqurban.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, Karena itu, ketika si A belum diaqiqahi ayahnya, kemudian di tahun ini si A hendak berqurban, maka dia tidak bertanggung jawab untuk aqiqah terlebih dahulu, sebelum berqurban. Karena aqiqah, tanggung jawab ayahnya, dan bukan tanggung jawab si A. Sementara yang menjadi tanggung jawab si A adalah ibadah qurban yang akan dia laksanakan.

10
G2
Apa benar aqiqah itu kewajiban orang tua? Misal waktu kita kecil dulu cuma gunting rambut dan shalawatan aja belum di aqiqahkan dengan menyembelih kambing. Sementara kita mapan bisa membeli kambing. Apa boleh kita yang beli kambingnya atau memang menurut agama harus orang tua kita? Mohon pencerahannya

Jawab (Ustadz Farid Nu’man):
Bismillahirrahmanirrahim. Mayoritas ulama mengatakan aqiqah itu sunnah, dan tidak menjadi hutang bagi yang tidak melakukannya.

Imam Asy Syaukani Rahimahullah mengatakan:

وذهب الجمهور من العترة وغيرهم إلى انها سنة
“Madzhab jumhur (mayoritas) ulama dan lainnya adalah aqiqah itu sunah.” (Nailul Authar, 5/132. Maktabah Ad da’wah Al Islamiyah Syabab Al Azhar)

Tapi, kalau mau melakukannya walau sudah dewasa, walau oleh diri sendiri,  tentu itu kebaikan karena menghidupkan sunnah Rasulullah . Inilah pendapat yang lebih kuat dari dua pendapat tentangnya. Dipilih oleh Imam Asy Syafi'iy dan pengikutnya, Imam Ahmad bin Hambal dan pengikutnya, serta sebagian salaf seperti Hasan Al Bashri, Ibnu Sirin,  Atha' bin Abi Rabah, dll.

Imam Muhammad bin Sirrin Rahimahullah berkata:

لَوْ أَعْلَمُ أَنَّهُ لَمْ يُعَقَّ عَنِّي ، لَعَقَقْتُ عَنْ نَفْسِي.
Seandainya aku tahu aku belum diaqiqahkan, niscaya akan aku aqiqahkan diriku sendiri. (Al Mushannaf Ibnu Abi Syaibah No. 24718)

Imam Al Hasan Al Bashri Rahimahullah berkata:

إذا لم يعق عنك ، فعق عن نفسك و إن كنت رجلا
Jika dirimu belum diaqiqahkan, maka aqiqahkan buat dirimu sendiri, jika memang kamu adalah laki-laki. (Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla, 8/322)

Aqiqah diri sendiri dan saat dewasa itu memiliki dasar yang kuat, yaitu:

أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما جاءته النبوة
Bahwa  Rasulullah   mengaqiqahkan dirinya setelah datang kepadanya nubuwwah (masa kenabian).

Hadits ini diriwayatkan oleh:
- Imam Abu Ja'far Ath Thahawiy, Musykilul Atsar, no. 883
- Imam Ath Thabaraniy, Al Mu'jam Al Awsath no. 994
- Imam Ibnu Hazm, Al Muhalla,  7/528

Semua jalurnya dari Anas bin Malik Radhiyallahu 'Anhu.

Berkata Syaikh Al Albani Rahimahullah:

قلت : و هذا إسناد حسن رجاله ممن احتج بهم البخاري في " صحيحه " غير الهيثم ابن جميل ، و هو ثقة حافظ من شيوخ الإمام أحم
Aku berkata: Isnad hadits ini HASAN, para perawinya adalah orang-orang yang dijadikan hujah oleh Imam Bukhari dalam Shahihnya, kecuali Al Haitsam bin Jamil, dia adalah terpercaya, seorang haafizh, dan termasuk guru dari Imam Ahmad. (As Silsilah Ash Shahihah, 6/502)

Kesimpulan akhirnya, Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albani menshahihkan hadits ini dengan status SHAHIH LI GHAIRIHI, karena beberapa riwayat di atas yang menguatkannya. (Ibid)
Ini menjadi dasar yang kuat dan bisa dijadikan pegangan. Demikian. Wallahu a'lam

11
G-5
Assalamu'alaikum ustadz mau tanya boleh tidak kalau kita baca surat Al Kahfi  dicicil, bagaimana kita baca Al aqur'an bacanya juga dicicil, misal pas pagi baca, pas subuh diliat, abis dhuha dibaca?

Jawab (Ustadzah Lilah):
Wa'alaikumussalam. Boleh banget, yang penting sudah niat baca surat al kahfi, jadi boleh saja dicicil.

12
G2
Afwan izin bertanya, saya tahun ini rencana qurban lagi untuk ibu, tapi bulan juni kemarin ibu wafat. Apakah tetap dilaksanakan? Syukron

Jawab (Ustadz Farid Nu’man):
Bolehkah Berqurban Untuk Orang Yang Sudah Wafat?
💦💥💦💥💦💥💦💥
Imam Al Buhuti mengatakan:

قَالَ أَحْمَدُ : الْمَيِّتُ يَصِلُ إلَيْهِ كُلُّ شَيْءٍ مِنْ الْخَيْرِ مِنْ صَدَقَةٍ أَوْ صَلَاةٍ أَوْ غَيْرِهِ لِلْأَخْبَارِ .
Imam Ahmad berkata: sampai kepada mayit   semua bentuk amal kebaikan, baik berupa doa, sedekah, dan amal shalih lainnya, karena adanya riwayat tentang itu. [1]

Imam Ibnu Taimiyah Rahimahullah mengatakan:

الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ . لَيْسَ فِي الْآيَةِ وَلَا فِي الْحَدِيثِ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَنْتَفِعُ بِدُعَاءِ الْخَلْقِ لَهُ وَبِمَا يُعْمَلُ عَنْهُ مِنْ الْبِرِّ بَلْ أَئِمَّةُ الْإِسْلَامِ مُتَّفِقُونَ عَلَى انْتِفَاعِ الْمَيِّتِ بِذَلِكَ وَهَذَا مِمَّا يُعْلَمُ بِالِاضْطِرَارِ مِنْ دِينِ الْإِسْلَامِ وَقَدْ دَلَّ عَلَيْهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ وَالْإِجْمَاعُ فَمَنْ خَالَفَ ذَلِكَ كَانَ مِنْ أَهْلِ الْبِدَعِ .
Segala puji bagi Allah. Tidak ada dalam ayat, dan tidak pula dalam hadits, yang mengatakan bahwa ‘Tidak Bermanfaat’ doa seorang hamba bagi mayit, dan juga amal perbuatan yang diperuntukkannya berupa amal kebaikan, bahkan para imam Islam sepakat hal itu bermanfaat bagi mayit, hal ini sudah ketahui secara pasti dalam agama Islam, hal itu telah ditunjukkan oleh Al Quran, As Sunnah, dan ijma’. Barang siapa yang menyelesihinya, maka dia adalah ahli bid’ah.” [2]

Beliau juga berkata:

وَالْأَئِمَّةُ اتَّفَقُوا عَلَى أَنَّ الصَّدَقَةَ تَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ وَكَذَلِكَ الْعِبَادَاتُ الْمَالِيَّةُ : كَالْعِتْقِ
Para imam telah sepakat bahwa sedekah akan sampai kepada mayit, demikian juga ibadah maaliyah (harta), seperti membebaskan budak.”  [3]

Dan, qurban termasuk ibadah maaliyah.

Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

أَيَّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا الإِْنْسَانُ وَجَعَل ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ نَفَعَهُ ذَلِكَ إِنْ شَاءَ اللَّهُ تَعَالَى : كَالدُّعَاءِ وَالاِسْتِغْفَارِ ، وَالصَّدَقَةِ وَالْوَاجِبَاتِ الَّتِي تَدْخُلُهَا النِّيَابَةُ
Amal apa pun demi mendekatkan diri kepada Allah yang dilakukan oleh manusia dan menjadikan pahalanya untuk mayit seorang muslim, maka hal itu membawa manfaat bagi mayit itu, Insya Allah, seperti: doa, istighfar, sedekah, dan berbagai kewajiban yang bisa diwakilkan.” [4]

Kelompok yang membolehkan berdalil:

1.       Diqiyaskan dengan amalan orang hidup yang sampai kepada orang yang sudah wafat, seperti doa, sedekah, dan haji.

2.       Ibadah maaliyah (harta) bisa diniatkan untuk orang yang sudah wafat seperti sedekah, dan berqurban jelas-jelas ibadah maaliyah.

3.       Hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengisyaratkan bahwa qurban untuk orang yang sudah wafat adalah boleh dan pahalanya sampai, Insya Allah.

Dari ‘Aisyah Radhiallahu ‘Anha:

قَالَ بِاسْمِ اللَّهِ اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ ثُمَّ ضَحَّى بِهِ

Nabi mengucapkan: Bismillahi Allahumma taqabbal min Muhammadin wa min  ummati Muhamamdin (Dengan Nama Allah, Ya Allah terimalah Kurban dari Muhammad dan umat Muhammad),” lalu beliau pun menyembelih.” [5]

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mendoakan agar qurban dari Beliau, dan umatnya diterima Allah Ta’ala. Hadits ini menyebut “umat Muhammad” secara umum, tidak dikhususkan untuk yang masih hidup saja. Sebab, “umat Muhammad” ada yang masih hidup dan yang sudah wafat.

Sebenarnya, telah terjadi perbedaan pandangan para ulama tentang berqurban untuk orang yang sudah wafat.

📚 Berikut ini rinciannya:

إِذَا أَوْصَى الْمَيِّتُ بِالتَّضْحِيَةِ عَنْهُ ، أَوْ وَقَفَ وَقْفًا لِذَلِكَ جَازَ بِالاِتِّفَاقِ . فَإِنْ كَانَتْ وَاجِبَةً بِالنَّذْرِ وَغَيْرِهِ وَجَبَ عَلَى الْوَارِثِ إِنْفَاذُ ذَلِكَ . أَمَّا إِذَا لَمْ يُوصِ بِهَا فَأَرَادَ الْوَارِثُ أَوْ غَيْرُهُ أَنْ يُضَحِّيَ عَنْهُ مِنْ مَال نَفْسِهِ ، فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ وَالْمَالِكِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ إِلَى جَوَازِ التَّضْحِيَةِ عَنْهُ ، إِلاَّ أَنَّ الْمَالِكِيَّةَ أَجَازُوا ذَلِكَ مَعَ الْكَرَاهَةِ . وَإِنَّمَا أَجَازُوهُ لأَِنَّ الْمَوْتَ لاَ يَمْنَعُ التَّقَرُّبَ عَنِ الْمَيِّتِ كَمَا فِي الصَّدَقَة وَالْحَجِّ .

وَقَدْ صَحَّ أَنَّ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ضَحَّى بِكَبْشَيْنِ أَحَدُهُمَا عَنْ نَفْسِهِ ، وَالآْخَرُ عَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِهِ .  وَعَلَى هَذَا لَوِ اشْتَرَكَ سَبْعَةٌ فِي بَدَنَةٍ فَمَاتَ أَحَدُهُمْ قَبْل الذَّبْحِ ، فَقَال وَرَثَتُهُ - وَكَانُوا بَالِغِينَ - اذْبَحُوا عَنْهُ ، جَازَ ذَلِكَ . وَذَهَبَ الشَّافِعِيَّةُ إِلَى أَنَّ الذَّبْحَ عَنِ الْمَيِّتِ لاَ يَجُوزُ بِغَيْرِ وَصِيَّةٍ أَوْ وَقْفٍ .

Jika seseorang berwasiat untuk berkurban atau berwaqaf untuk itu, maka dibolehkan berkurban baginya menurut kesepakatan ulama. Jika dia memiliki kewajiban karena nazar atau selainnya, maka ahli warisnya wajib melaksanakannya. Ada pun jika dia tidak berwasiat, dan ahli waris dan selainnya nya hendak berkurban untuknya dari hartanya sendiri, maka menurut Hanafiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, membolehkan berkurban untuknya, hanya saja Malikiyah membolehkan dengan kemakruhan. Mereka membolehkan karena kematian tidaklah membuat mayit terhalang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala sebagaimana sedekah dan haji.

Telah shahih bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkurban dengan dua kambing kibas, satu untuk dirinya dan satu untuk umatnya yang belum berkurban. Atas dasar ini, seandainya tujuh orang berpartisipasi dalam kurban Unta, lalu salah seorang ada yang wafat sebelum penyembelihan. Lalu ahli warisnya mengatakan –dan mereka sudah baligh- : sembelihlah untuknya, maka itu boleh. Sedangkan kalangan Syafi’iyah berpendapat tidak boleh berkurban untuk mayit  tanpa diwasiatkan dan waqaf. [6]

Demikian. Wallahu a'lam

🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
[1] Syarh Muntaha Al Iradat, 3/16
[2] Majmu’ Fatawa, 5/466. Mawqi’ Al Islam
[3]  Ibid
[4] Al Mughni, 567-569
[5]  HR. Muslim No. 1967
[6] Al Bada’i Shana’i, 5/72. Hasyiyah Ibnu Abidin,  5/214. Hasyiyah Ad Dasuqi, 2/122, 123. Hasyiyah Al Bujirumi ‘alal Minhaj, 4/300.  Nihayatul Muhtaj, 8/136. Al Mughni ‘Alal Asy Syarh Al Kabir, 11/107, Mathalib Ulin Nuha, 2/472

13
G2
Mau bertanya ustadz/ah, apakah aqiqah bisa dicicil. Misalnya laki-laki 2 kambing, 1 dulu kemudian 1 nya nanti barengan dengan khitanan?

Jawab (Ustadzah Lilah):
Sepemahaman saya, tidak boleh ya bunda.

14
G1
Assalamu’alaikum ustadz/ustadzah. Afwan bagaimana hukumnya menjadi nasabah bank konvensional hanya untuk traksaksi jual beli tanpa ada saldo mengendap disana, sesudah dapat uang langsung ditarik di masukkan ke bank syariah?

Jawab (Ustadz Syaikul):
Hukumnya seperti menolong bisnis riba bank konvensional. Walaupun akan ada level-levelnya, dan berbeda antara yang langsung memindahkan dengan yang membiarkannya dulu sehari, membiarkannya dulu sebulan dan lain-lain. Semua amal ada perhitungannya di sisi Allah. Secara umum dilarang menolong maksiat yang dilakukan orang. Ada orang yang diketahui mau mencuri, maka dilarang meminjamkan linggis kepadanya untuk membongkar gembok rumah orang. Ada orang yang diketahui mau berzina maka dilarang menjual kondom kepadanya, dan lain-lain. Karenanya, sebisa mungkin tidak membantu bisnis riba walaupun hanya beberapa saat menyimpan uang di bank riba adalah lebih baik.

Alhamdulillah bank syariah semakin maju sekarang dan semakin mudah online dan lain-lain. Kami pribadi juga melakukan jual beli online namun hanya memakai bank syariah. Jika ada konsumen yang keberatan dengan rekening yang berbeda, maka kami berikan diskon sebesar biaya admin transfer. Biaya transfer ini sebenarnya kecil sekali, dan bisa kita niatkan sebagai sedekah fi sabilillah dalam mendukung perjuangan ekonomi syariah. Semoga Allah mudahkan kita semua.

15
G- Bunda
Assalamualaikum, saya mau tanya, Saya ikut KB susuk tapi haidoh tidak lancar dan selalu ngeflek, kadang juga bingung ngitung masa suci karena belum ada 15 hari sudah flek lagi, gimana ya? Flek itu termasuk darah haidoh apa istihadoh (yang belum ada 15 hari suci). Kalau di lihat jenis darahnya darah haid, bagaimana ustadzah? Sukron

Jawab (Ustadzah Syahidah):
Dulu para wanita menemui Aisyah radhiyallahu ‘anha dengan membawa tas kecil berisi kapas yang ada shufrah (cairan kekuningan). Kemudian Aisyah mengatakan:

لاَ تَعْجَلْنَ حَتَّى تَرَيْنَ القَصَّةَ البَيْضَاءَ
Jangan kalian terburu-buru, sampai kalian melihat al-Qasshah al-Baidha’.” Bukhari mengatakan: “Maksud Aisyah adalah (jangan buru-buru merasa telah) suci dari haid.” (Shahih Bukhari, 1:71).

Kalau hari 15  ternyata masih nge flek tidak usah mandi wajib, cukup ganti celana dan wudhu  terus sholat. Demikian.






•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!