Rekap Kajian Online Hamba Allah Ummi G-7
Hari/Tgl : Jumat, 11 Agustus 2017
Materi : Idul Adha
Narasumber : Ustadz Undang Suherlan
Waktu kajian : bada maghrib sampai selesai
Hari/Tgl : Jumat, 11 Agustus 2017
Materi : Idul Adha
Narasumber : Ustadz Undang Suherlan
Waktu kajian : bada maghrib sampai selesai
Editor : Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Idul Adha selalu identik dengan menyembelih hewan qurban.
Ada nilai historis tentang cinta dan perjuangan seorang ayah kepada anaknya dalam Idul Adha.
Saat Nabi Ibrahim AS mendapat wahyu untuk menyembelih putranya sendiri, Ismail.
Ibrahim dihadapkan pada pilihan untuk melaksanakan perintah Allah SWT atau mempertahankan anak yang dicintainya.
Pilihan yang sangat dilematis. Namun, atas dasar taqwa dan cinta Allah SWT yang melebihi segalanya, Ibrahim siap tunaikan perintah menyembelih putranya sendiri. Hingga akhirnya, Ismail digantikan dengan seekor domba.
Hikmahnya, untuk meraih ridho Allah SWT dibutuhkan pengorbanan.
Berkorban harus jadi sikap dasar manusia, yang diwujudkan dengan memberikan sesuatu yang dimilikinya kepada orang lain yang membutuhkan. Menyembelih hewan Qurban lalu bagikan dagingnya kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Qurban juga jangan dari hasil perbuatan korupsi sekecil apapun. Sungguh, qurban tak sebatas menyembelih hewan. Ada pelajaran penting di dalamnya.
Dengan ber-qurban, kita tidak hanya sekedar melaksanakan perintah Allah SWT tetapi juga diberi kesempatan untuk memanifestasikan rasa solidaritas sosial sebagai simbol ketaqwaan. Qurban harus dapat meningkatkan kualitas ketaqwaan manusia mampu menghadapi segala cobaan dan rintangan dalam hidup.
Melalui qurban, kita belajar untuk istiqomah dalam menebarkan kepedulian sosial. Wajib bagi orang yang kuat membantu orang yang lemah. Di dekat kita, masih banyak orang yang belum tentu dapat menikmati lezatnya daging. Anak-anak yatim, fakir miskin, kaum dhuafa lain. Sementara kita, kapanpun ingin makan daging dapat membelinya. Jika perlu masuk restoran dengan bayaran ratusan ribu rupiah. Jadi, qurban itu dapat menjadi janji kesetiaan kita dalam mengorbankan dan menyembelih sifat egois kita, sikap tidak mementingkan diri sendiri, tidak rakus, dan serakah atas dasar cinta kepada Allah SWT. Kita harus hidupkan solidaritas dan kepedulian sosial yang lebih nyata, bukan hanya retorika yang terlalu sering didiskusikan.
Berikan qurban kita kepada fakir miskin, baik yang meminta maupun yang tidak meminta.
Qurban jangan dinikmati kita sendiri atau komunitas sosial yang punya euforia nyate bareng-bareng walau tidak ada yang melarang. Kapan lagi kita ikut menggembirakan mereka yang memang perlu. Qurban tidak hanya simbol kesolehan ritual, tetapi juga realisasi kesolehan sosial. Qurban adalah sedekah dari yang mampu kepada yang tidak mampu. Qurban bukan hadiah dari yang mampu kepada yang mampu. Niat kita masih perlu diluruskan dalam konteks ini, hati-hati.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Idul Adha selalu identik dengan menyembelih hewan qurban.
Ada nilai historis tentang cinta dan perjuangan seorang ayah kepada anaknya dalam Idul Adha.
Saat Nabi Ibrahim AS mendapat wahyu untuk menyembelih putranya sendiri, Ismail.
Ibrahim dihadapkan pada pilihan untuk melaksanakan perintah Allah SWT atau mempertahankan anak yang dicintainya.
Pilihan yang sangat dilematis. Namun, atas dasar taqwa dan cinta Allah SWT yang melebihi segalanya, Ibrahim siap tunaikan perintah menyembelih putranya sendiri. Hingga akhirnya, Ismail digantikan dengan seekor domba.
Hikmahnya, untuk meraih ridho Allah SWT dibutuhkan pengorbanan.
Berkorban harus jadi sikap dasar manusia, yang diwujudkan dengan memberikan sesuatu yang dimilikinya kepada orang lain yang membutuhkan. Menyembelih hewan Qurban lalu bagikan dagingnya kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Qurban juga jangan dari hasil perbuatan korupsi sekecil apapun. Sungguh, qurban tak sebatas menyembelih hewan. Ada pelajaran penting di dalamnya.
Dengan ber-qurban, kita tidak hanya sekedar melaksanakan perintah Allah SWT tetapi juga diberi kesempatan untuk memanifestasikan rasa solidaritas sosial sebagai simbol ketaqwaan. Qurban harus dapat meningkatkan kualitas ketaqwaan manusia mampu menghadapi segala cobaan dan rintangan dalam hidup.
Melalui qurban, kita belajar untuk istiqomah dalam menebarkan kepedulian sosial. Wajib bagi orang yang kuat membantu orang yang lemah. Di dekat kita, masih banyak orang yang belum tentu dapat menikmati lezatnya daging. Anak-anak yatim, fakir miskin, kaum dhuafa lain. Sementara kita, kapanpun ingin makan daging dapat membelinya. Jika perlu masuk restoran dengan bayaran ratusan ribu rupiah. Jadi, qurban itu dapat menjadi janji kesetiaan kita dalam mengorbankan dan menyembelih sifat egois kita, sikap tidak mementingkan diri sendiri, tidak rakus, dan serakah atas dasar cinta kepada Allah SWT. Kita harus hidupkan solidaritas dan kepedulian sosial yang lebih nyata, bukan hanya retorika yang terlalu sering didiskusikan.
Berikan qurban kita kepada fakir miskin, baik yang meminta maupun yang tidak meminta.
Qurban jangan dinikmati kita sendiri atau komunitas sosial yang punya euforia nyate bareng-bareng walau tidak ada yang melarang. Kapan lagi kita ikut menggembirakan mereka yang memang perlu. Qurban tidak hanya simbol kesolehan ritual, tetapi juga realisasi kesolehan sosial. Qurban adalah sedekah dari yang mampu kepada yang tidak mampu. Qurban bukan hadiah dari yang mampu kepada yang mampu. Niat kita masih perlu diluruskan dalam konteks ini, hati-hati.
Qurban tak sebatas menyembelih hewan.Karena dengan ber-qurban, kita juga BELAJAR akan makna yang patut kita renungkan dalam hidup yang tersisa. Belajar untuk menjadi insan yang lebih baik di sisa umur kita:
- Belajar untuk tetap rendah hati atau tawadhu
- Belajar untuk tidak gila pujian, hanya Allah SWT yang berhak dipuji
- Belajar untuk tidak membedakan status dan kelas sosial, semua sama di hadapan Allah SWT
- Belajar untuk memiliki jiwa dan perilaku kepedulian sosial Belajar untuk siap berkorban dalam ketaqwaan
- Belajar untuk mencintai Allah SWT diikuti amal soleh.
- Belajar untuk bersyukur atas apa yang sudah kita miliki
- Belajar untuk berbuat baik secara individu maupun kolektif
- Belajar untuk berbaur dengan masyarakat dalam kebersamaan
- Belajar untuk menyelaraskan ego diri dengan orang lain
Qurban bisa dimaknakan agar kita tetap BELAJAR. Belajar dari masa lalu dan hiduplah untuk masa depan. Bukan menyesali apa yang sudah terjadi. Tapi berpikir dan bertindak optimis untuk masa datang yang lebih baik. Sungguh, qurban tak sebatas menyembelih hewan.
Idul Adha, ber-qurban adalah simbol. Bahwa dalam hidup perlu timbal balik. Apa yang kamu berikan akan kembali, apa yang kamu tanam akan tumbuh, dan apa yang kamu korbankan akan berbuah. Hidup, tak perlu mencari kesalahan orang lain. Tak perlu juga membuka aib saudara kita. Karena QURBAN adalah pertanda cinta, cinta kepada sang Khalik dan cinta kepada sesama.
Sungguh indah, di saat ber-qurban saja kita tetap tidak berhenti untuk belajar. Belajar menjadi lebih baik dari waktu ke waktu. Belajar memperbaiki pemahaman qurban kita, bahkan belajar meningkatkan kualitas taqwa kita kepada-Nya. Ber-qurbanlah yang tak hanya sebatas menyembelih hewan.
Demikian paparan dari ana malam ini. Yang benar datang nya dari Alloh. Yang salah dari setan, karena ana tak salah apa apa.
Wallahu muwafiq ....
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TANYA - JAWAB
T : Tentang belajar berqurban di sekolah bagaimana ustadz? Bila menolak tidak ikut urunan nanti di diskualifikasi, tapi bila bayar sekarang iurannya mahal, per anak Rp. 50.000,- buat beras bisa seminggu. Afwan jadi kelihatan tidak ikhlasnya. Afwan yang fakir ini ustadz.
J : Bagus tuh kenapa kita harus merasa berat dengan harta yang kita dapat? Bagaimana kalau uang tersebut malah jatuh atau hilang kan tidak jadi apa-apa. Belajar berquban di sekolah bukan hanya masalah memberikan edukasi qurban kepada anak-anak kita tapi kita belajar ikhlas menyisihkan "hanya sebagian" harta kita. Untuk sebuah kebaikan kedepannya. Kita mau kan anak-anak kita anak sholeh/ah? Wallahu a'lam
T : Betulkah kurban itu cukup atas nama kepala keluarga saja? Dan betulkah bila qurban sapi tidak boleh atas nama 7orang? Hasil kurban 1/3 nya boleh dihadiahkan untuk yang mampu, apa benar? Dan bila berqurban, misalnya seekor kambing, saat disebutkan atas nama kepala keluarga dan keluarganya atau atas nama sendiri?
J : Hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan kurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, kurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika rasulullah hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih rasulullah mengatakan,
Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan kurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, kurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika rasulullah hendak menyembelih kambing kurban, sebelum menyembelih rasulullah mengatakan,
اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
“Ya Allah ini –kurban– dariku dan dari umatku yang tidak berkurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).
Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ahkamul Idain, Hal. 79)
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban unta hanya boleh dari maksimal 10 orang.
Wallahu a’lam.
T : Ustadz, ada yang bilang qurban ibarat kendaraan yang akan kita tumpangi ketika di akherat nanti, makanya tiap tahun kita bergantian atas namanya. Apakah benar pendapat itu ustadz? Mohon penjelasannya, terimakasih.
J : Dalil yang dimaksud, :
Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berkurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berkurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ahkamul Idain, Hal. 79)
Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban unta hanya boleh dari maksimal 10 orang.
Wallahu a’lam.
T : Ustadz, ada yang bilang qurban ibarat kendaraan yang akan kita tumpangi ketika di akherat nanti, makanya tiap tahun kita bergantian atas namanya. Apakah benar pendapat itu ustadz? Mohon penjelasannya, terimakasih.
J : Dalil yang dimaksud, :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : اسْتَفْرِهُوا ضَحَايَاكُمْ ، فَإِنَّهَا مَطَايَاكُمْ عَلَى الصِّرَاطِ
Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
‘Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati shirath‘”
Derajat hadits, Riwayat ini sangat lemah, karena adanya beberapa perawi yang lemah
T : Assalamualaikum, punten ustadz lebih didahulukan mana membayar hutang atau berqurban jika hutang tersebut tidak ada jatuh temponya?
J : Lebih baik bayar hutang dan berqurban. Tak apa berqurban dulu
T : Assalamualaikum, ustadz jika kita belum aqiqahan dulu waktu kecilnya sama orangtua karena faktor ekonomi, boleh tidak kurban?
J : Aqiqah di sunah kan buat orang tua. Aqiqah itu keharusan orang tua jika mampu bukan keharusan kita berqurban lah
T : ustadz, bila kita tidak tahu orangtua sudah di aqiqahkan atau belum. Jika sudah di aqiqahkan tapi kita aqiqahkan lagi bolehkah jadi 2 kali?
J : Boleh saja niatkan sebagai sedekah kita kepada sanak saudara dan fakir miskin. Berhubungan dengan mengaqiqahi orang yang sudah meninggal, mengaqiqahi seorang manusia yang telah meninggal. Jika ada seseorang yang meninggal dan dia semasa hidupnya belum diakikahi, maka tidak disyariatkan bagi ahli warisnya untuk mengakikahinya. Allohu A’lam.
T : Kalo kitanya belum aqiqah bagaimana ustadz, sedangkan saya sudah berkeluarga?
J : Tidak ada perintahnya untuk aqiqah diri sendiri
T : Ustadz, ada sebuah lembaga yang menerima kurban tapi nantinya dibagikannya dalam bentuk kalengan (kayak kornet), bagaimana hukumnya ustadz? Saya sempet ikut tapi waktu itu ditegur sama saudara katanya itu bukan kurban tapi sedekah karena tidak memenuhi syarat. Jadi bagaimana ya ustadz?
J : Ada beberapa pendapat ulama yang memperbolehkan yang penting ketika memotongnya sesuai yang di syariatkan. Tapi memang lebih afdol kita yang memotong sendiri hewan qurban itu. Wallahu a'lam
‘Perbaguslah hewan qurban kalian, karena dia akan menjadi tunggangan kalian melewati shirath‘”
Derajat hadits, Riwayat ini sangat lemah, karena adanya beberapa perawi yang lemah
T : Assalamualaikum, punten ustadz lebih didahulukan mana membayar hutang atau berqurban jika hutang tersebut tidak ada jatuh temponya?
J : Lebih baik bayar hutang dan berqurban. Tak apa berqurban dulu
T : Assalamualaikum, ustadz jika kita belum aqiqahan dulu waktu kecilnya sama orangtua karena faktor ekonomi, boleh tidak kurban?
J : Aqiqah di sunah kan buat orang tua. Aqiqah itu keharusan orang tua jika mampu bukan keharusan kita berqurban lah
T : ustadz, bila kita tidak tahu orangtua sudah di aqiqahkan atau belum. Jika sudah di aqiqahkan tapi kita aqiqahkan lagi bolehkah jadi 2 kali?
J : Boleh saja niatkan sebagai sedekah kita kepada sanak saudara dan fakir miskin. Berhubungan dengan mengaqiqahi orang yang sudah meninggal, mengaqiqahi seorang manusia yang telah meninggal. Jika ada seseorang yang meninggal dan dia semasa hidupnya belum diakikahi, maka tidak disyariatkan bagi ahli warisnya untuk mengakikahinya. Allohu A’lam.
T : Kalo kitanya belum aqiqah bagaimana ustadz, sedangkan saya sudah berkeluarga?
J : Tidak ada perintahnya untuk aqiqah diri sendiri
T : Ustadz, ada sebuah lembaga yang menerima kurban tapi nantinya dibagikannya dalam bentuk kalengan (kayak kornet), bagaimana hukumnya ustadz? Saya sempet ikut tapi waktu itu ditegur sama saudara katanya itu bukan kurban tapi sedekah karena tidak memenuhi syarat. Jadi bagaimana ya ustadz?
J : Ada beberapa pendapat ulama yang memperbolehkan yang penting ketika memotongnya sesuai yang di syariatkan. Tapi memang lebih afdol kita yang memotong sendiri hewan qurban itu. Wallahu a'lam
~~~~~~~~~~~~~~~~
Selanjutnya, marilah kita tutup kajian kita dengan bacaan istighfar 3x
Doa robithoh dan kafaratul majelis
Astaghfirullahal' adzim 3x
Do'a Rabithah
Allahumma innaka ta'lamu anna hadzihil qulub,
qadijtama-at 'alaa mahabbatik,
wal taqat 'alaa tha'atik,
wa tawahhadat 'alaa da'watik,
wa ta ahadat ala nashrati syari'atik.
Fa watsiqillahumma rabithataha,
wa adim wuddaha,wahdiha subuulaha,wamla'ha binuurikal ladzi laa yakhbu,
wasy-syrah shuduroha bi faidil imaanibik,
wa jami' lit-tawakkuli 'alaik,
wa ahyiha bi ma'rifatik,
wa amitha 'alaa syahaadati fii sabiilik...
Innaka ni'mal maula wa ni'man nashiir.
Artinya :
Ya Allah, sesungguhnya Engkau mengetahui bahwa sesungguhnya hati-hati kami ini,
telah berkumpul karena cinta-Mu,
dan berjumpa dalam ketaatan pada-Mu,
dan bersatu dalam dakwah-Mu,
dan berpadu dalam membela syariat-Mu.
Maka ya Allah, kuatkanlah ikatannya,
dan kekalkanlah cintanya,
dan tunjukkanlah jalannya,
dan penuhilah ia dengan cahaya yang tiada redup,
dan lapangkanlah dada-dada dengan iman yang berlimpah kepada-Mu,
dan indahnya takwa kepada-Mu,
dan hidupkan ia dengan ma'rifat-Mu,dan matikan ia dalam syahid di jalan-Mu.Sesungguhnya Engkau sebaik-baik pelindung dan sebaik-baik penolong.
Aamiin...
DOA PENUTUP MAJELIS
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Subhanaka Allahuma wabihamdika asyhadu alla ilaha illa anta astaghfiruka wa atubu ilaik.Artinya:“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Aamiin ya Rabb.
======================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Tim Posting
November 13, 2017
New Google SEO
Bandung, Indonesia
Siapakah yang wajib sholat?
Sholat wajib atas setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, yang sudah baligh, berakal dan suci; sehingga tidak wajib menyuruh orang kafir untuk sholat di dunia –karena kalau sholatpun juga tidak sah-, tetapi tetap menerima adzab di akhirat disebabkan mereka tidak sholat, karena mestinya mereka bisa menunaikannya dengan cara masuk Islam. Dasarnya yaitu firman Allah Ta’ala :
مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (44) وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ (45) وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ (46) حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ (47)
“Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam neraka Saqor?”. Mereka menjawab ,”dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan sholat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin, bahkan kami biasa berbincang (untuk tujuan batil), bersama orang-orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan, sampai datang kepada kami kematian.” (Q.S. Al-Muddatstsir : 42-47)
Sholat tidak wajib bagi anak kecil; karena belum mukallaf, juga orang gila karena tidak sadar, juga wanita haid dan nifas karena tidak sah mengerjakankannya; sebab hadats. Jika orang kafir masuk Islam maka ia tidak dibebani untuk mengqodlo sholat yang terlewat; agar ia senang masuk Islam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :
قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ
“Katakanlah kepada orang-orang kafir itu (Abu Sufyan dan kawan-kawannya), “jika mereka berhenti dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu....” (Q.S. Al-Anfal : 38).
Kecuali orang murtad, dia wajib mengqodlo’ sholat yang ia tinggalkan selama murtad setelah masuk Islam kembali sebagai hukuman bagi dia. Tidak wajib bagi wanita haidz dan nifas mengqodlo’ sholat yang ia tinggalkan selama haid dan nifas, karena kewajiban itu memberatkannya. Demikian juga tidak wajib mengqodlo’ sholat bagi orang gila dan pingsan jika dia pulih dari gila dan pingsannya. Dasarnya yaitu sabda nabi SAW :
رفع القلم عن ثلاثة : عن الصبي حتى يحتلم، وعن النائم حتى يستيقظ، وعن المجنون حتى يعقل. (رواه أبو داود :4403)
“Diangkat pena dari tiga hal : anak kecil sampai mimpi (baligh), orang tidur sampai bangun, orang gila sampai berakal.” (H.R. Abu Dawud).
Hadits di atas menjelaskan tentang orang gila, diqiyaskan padanya orang pingsan karena sama-sama hilang akal. Adapun orang tidur tetap wajib mengqodlo’ sholatnya berdasarkan hadits :
من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة إلا ذلك (رواه البخاري : 572 ومسلم : 684)
“Barang siapa ketiduran dari sholat, atau lupa, hendaklah ia mengerjakannya ketika mengingatnya, tidak ada kaffaroh kecuali itu.” (H.R. Bukari-Muslim)
Sekalipun demikian, anak kecil yang sudah berumur tujuh tahun wajib diperintahkan sholat, dan dipukul jika tidak sholat ketika sudah berumur sepuluh tahun, agar terbiasa sholat.
Rosulullah SAW bersabda :
مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين ، فإذا بلغ عشر سنين فاضربوه عليها(رواه أبو داود :494 والترمذي 407، ولفظهه : "علموا الصبي". وقال :حديث حثن صحيح)
“Perintahkanlah anak kecil untuk sholat ketika sudah berumur tujuh tahun, jika sudah berumur sepuluh tahun pukullah ia (jika tidak mengerjakannya).” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi dengan lafadz : “Ajarkanlah anak kecil”. Beliau mengatakan : hadits hasan shohih)
Sumber kajian : kitab al-fiqhul manhaji ala madzhabi imami al-syasi’i
Doa penutup majelis :
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭
Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamualaikum wr.wb
--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Rabu, 17 Februari 2016
Narasumber : Ustadz Muhammad Suwanto, Lc
Tema : Kajian Islam
Notulen : Ana Trienta
Kajian Online Telegram Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala
![]() |
Assalamu'alaikum Warahmatullah Wabarakatuh ..
Kali ini kajian mengenai Hukum Shodaqoh, mengirim Al-Fatihah, Bacaan Al-Qur'an kepada orang yang telah meninggal.Bismillahirrahmaanirrahiim..
Ulama sepakat bahwa semua ibadah yang bisa diwakilkan, seperti ibadah maliyah atau yang dominan maliyah, seperti sedekah, atau haji, atau ibadah yang ditegaskan bisa diwakilkan, seperti puasa, maka semua bisa dihadiahkan kepada mayit.
Imam Zakariya al-Anshari mengatakan,
Sedekah atau doa baik dari ahli waris maupun yang lainnya, bisa bermanfaat bagi mayit dengan sepakat ulama. (Fathul Wahhab, 2/31).
Keterangan lain disampaikan Ibnu Qudamah,
Doa, istighfar, sedekah, melunasi utang, menunaikan kewajiban (yang belum terlaksana), bisa sampai kepada mayit. Kami tidak tahu adanya perbedaan pendapat di kalangan ulama, apabila kewajiban itu bisa diwakilkan. (as-Syarhul Kabir, 2/425).
Sementara itu, ulama berbeda pendapat untuk hukum mengirim pahala ibadah yang tidak bisa diwakilkan kepada mayit, seperti bacaan al-Quran. Kita akan sebutkan secara ringkas,
Pertama, madzhab hanafi
Ulama hanafiyah menegaskan bahwa mengirim pahala bacaan al-Quran kepada mayit hukum dibolehkan. Pahalanya sampai kepada mayit, dan bisa bermanfaat bagi mayit. Dalam
Imam Ibnu Abil Izz – ulama Hanafiyah – menuliskan,
Sesungguhnya pahala adalah hak orang yang beramal. Ketika dia hibahkan pahala itu kepada saudaranya sesama muslim, tidak jadi masalah. Sebagaimana dia boleh menghibahkan hartanya kepada orang lain ketika masih hidup. Atau membebaskan tanggungan temannya muslim, yang telah meninggal.
Syariat telah menjelaskan pahala puasa bisa sampai kepada mayit, yang itu mengisyaratkan sampainya pahala bacaan al-Quran, atau ibadah badaniyah lainnya. (Syarh Aqidah Thahawiyah, 1/300).
Kedua, madzhab Malikiyah
Imam Malik menegaskan, bahwa menghadiahkan pahala amal kepada mayit hukumnya dilarang dan pahalanya tidak sampai, dan tidak bermanfaat bagi mayit. Sementara sebagian ulama malikiyah membolehkan dan pahalanya bisa bermanfaat bagi mayit.
Dalam Minah al-Jalil, al-Qarrafi membagi ibadah menjadi tiga,
Ibadah yang pahala dan manfaatnya dibatasi oleh Allah, hanya berlaku untuk pemiliknya. Dan Allah tidak menjadikannya bisa dipindahkan atau dihadiahkan kepada orang lain. Seperti iman, atau tauhid.Ibadah yang disepakati ulama, pahalanya bisa dipindahkan dan dihadiahkan kepada orang lain, seperti ibadah maliyah.Ibadah yang diperselisihkan ulama, apakah pahalanya bisa dihadiahkan kepada mayit ataukan tidak? Seperti bacaa al-Quran. Imam Malik dan Imam Syafii melarangnya. (Minan al-Jalil, 1/509).
Selanjutnya al-Qarrafi menyebutkan dirinya lebih menguatkan pendapat yang membolehkan. Beliau menyatakan,
Selayaknya orang tidak meninggalkannya. Bisa jadi yang benar, pahala itu sampai. Karena ini masalah ghaib. (Minan al-Jalil, 7/499).
Ada juga ulama malikiyah yang berpendapat bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit. Hanya saja, ketika yang hidup membaca al-Quran di dekat mayit atau di kuburan, maka mayit mendapatkan pahala mendengarkan bacaan al-Quran. Namun pendapat ini ditolak al-Qarrafi karena mayit tidak bisa lagi beramal. Karena kesempatan beramal telah putus (Inqitha’ at-Taklif). (Minan al-Jalil, 1/510).
Ketiga, Pendapat Syafiiyah
Pendapat yang masyhur dari Imam as-Syafii bahwa beliau melarang menghadiahkan bacaan al-Quran kepada mayit dan itu tidak sampai.
An-Nawawi mengatakan,
Untuk bacaan al-Quran, pendapat yang masyhur dalam madzhab as-Syafii, bahw aitu tidak sampai pahalanya kepada mayit. Sementara sebagian ulama syafiiyah mengatakan, pahalanya sampai kepada mayit. (Syarh Shahih Muslim, 1/90).
Salah satu ulama syafiiyah yang sangat tegas menyatakan bahwa itu tidak sampai adalah al-Hafidz Ibnu Katsir, penulis kitab tafsir.
Ketika menafsirkan firman Allah di surat an-Najm,
“Bahwa manusia tidak akan mendapatkan pahala kecuali dari apa yang telah dia amalkan.” (an-Najm: 39).
Kata Ibnu Katsir,
“Dari ayat ini, Imam as-Syafii – rahimahullah – dan ulama yang mengikuti beliau menyimpulkan, bahwa menghadiahkan pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit. Karena itu bukan bagian dari amal mayit maupun hasil kerja mereka. (Tafsir Ibnu Katsir, 7/465).
Selanjutnya, Ibnu Katsir menyebutkan beberapa dalil dan alasan yang mendukung pendapatnya.
Keempat, Pendapat Hambali
Dalam madzhab hambali, ada dua pendapat. Sebagian ulama hambali membolehkan dan sebagian melarang, sebagaimana yanng terjadi pada madzhan Malikiyah. Ada 3 pendapat ulama madzhab hambali dalam hal ini,
Boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit dan itu bisa bermanfaat bagi mayit. Ini pendapat yang mayhur dari Imam Ahmad.Tidak boleh menghadiahkan pahala bacaan al-Quran kepada mayit, meskipun jika ada orang yang mengirim pahala, itu bisa sampai dan bermanfaat bagi mayit. Al-Buhuti menyebut, ini pendapat mayoritas hambali.Pahala tetap menjadi milik pembaca (yang hidup), hanya saja, rahmat bisa sampai ke mayit.
Al-Buhuti mengatakan,
Mayoritas hambali mengatakan, pahala bacaan al-Quran tidak sampai kepada mayit, dan itu milik orang yang beramal. (Kasyaf al-Qana’, 2/147).
Sementara Ibnu Qudamah mengatakan,
Ibadah apapun yang dikerjakan dan pahalanya dihadiahkan untuk mayit yang muslim, maka dia bisa mendapatkan manfaatnya. (as-Syarhul Kabir, 2/425).
Ibnu Qudamah juga menyebutkan pendapat ketiga dalam madzhab hambali
Ada sebagian ulama hambali mengatakan, jika seseorang membaca al-Quran di dekat mayit, atau menghadiahkan pahala untuknya, maka pahala tetap menjadi milik yang membaca, sementara posisi mayit seperti orang yang hadir di tempat bacaan al-Quran. Sehingga diharapkan dia mendapat rahmat. (as-Syarhul Kabir, 2/426).
Dengan berbagai pendapat ini maka kita harus saling menghormati krn termasuk bab khilafiyah.
Segala amal mayit terputus kecuali 3amal diantaranya anak sholeh yg mendo'akannya,
*****************Tanya Jawab****************
1. Pertanyaan:
selain doa mohon ampun atas dosa2 orang tuanya, apakah boleh bagi anaknya mengirim bacaan Al Qur'an kpd org tua yang sudah meninggal? Bacaan / surat apa yang sebaiknya dibaca?
Jawaban:
Yg utama dilakukan anak ke orang tua yang sudah meninggal adalah doa, membayar hutang jika masih ada hutang dan shadaqah
Utk bacaan al quran maka ada perbedaan pendapat diatas, bacaan yg utama adalah al fatihah
2. Pertanyaan:
Ustadz...di lingkungan tempat tinggal kan rutin ada pengajian dg membaca Yasin dan ditujukan pada keluarga masing-masing yg datang yg sdh meninggal..
Hal seperti ini diperbolehkan tidak Ustadz.?
Jawaban:
Membaca yasin untuk orang meninggal sebenarmya tidak ada tuntunan secara langsung. Tapi bisa disamakan dengan masalah al fatihah tersebut. Tapi sebaiknya adalah mengandalkan doa, shadaqah. Karena yasin yang dibaca orang terkadang dibaca dengan buru-buru, tidak khusyu dan belum tahu masalah keikhlasannnya
3. Pertanyaan:
Ust biasa kan kalo seseorang memimpikan orang yang sudah meninggal maka biasanya akan dibilang bahwa yang sudah meninggal minta di doakan
Apakah hal tersebut ada kaitannya ??
Jawaban:
Kalau minta didoakan maka boleh saja seperti kita habis sholat sering berdoa untuk ampunam muslimin muslimat baik yang masih hidup maupun meninggal
4. Pertanyaan:
Ustad...jika berqurban atas nama orang tua yang sudah meninggal dan di niatkan pahalanya untuk org tua apa bisa?
Jawaban:
Utk qurban maka ada dua pendapat
1. Pendapat yg membolehkan krn disamakan dg shadaqah
2. Pemdapat yg melarang kecuali sebelum meninggal sudah ingin ber qurban
5. Pertanyaan:
Oiya Ustadz...td disebutkan sebaiknya mengandalkan doa, shadaqah... kalo shadaqah apakah boleh diatas namakan orang yang sudah meninggal?
Jawaban:
Untuk shadaqah bagi yang meninggal maka ulama.sepakat boleh krn ada hadita shohih yg cukup panjang ttg hal ini. Yaitu seorang sahabat ibunya meninggal maka Rosulullah membolehkan shadaqah utk beliau
6. Pertanyaan:
Ustadz bagaimana cara menghapus dosa jika anak tersebut pernah menyakiti orang tuanya..tp meminta maaf tidak mungkin karena sudah meninggal apa yang bs si anak lakukan...
Jawaban:
Bila orang tua sudah meninggal.maka.kita sampaikan.kpd doa.kepada Allah agar orang.tua diberikan rahmat maghfirah dan agar orang tua mau.memaafkan kita.
7. Pertanyaan:
Menyambung pertanyaan bunda Ebah...klu yg meninggal nya sudah 4beberapa tahun...berarti tidak teh ada niat berqurban atau tidak...boleh kan berqurban dengan di niat kan pahala buat yang meninggal nya
Jawaban:
Kalau ikut pendapat yg.membolehkan maka.silakan bu
Dalam hal khilafiyah silakan.saling menghormati walau berbeda. Silakan mengikuti pendapat yg diyakini berdasarkan ilmu
*****************Penutup*****************
Mari Kita tutup majelis ini dengan mengucap Hamdallah
"Alhamdulillahi Rabbil 'Alamiin "
dan Doa Kafaratul Majelis,
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Aamiin Aamiin Yaa Rabbal'aalamiin.
Salah dan khilaf kami mohon maaf wabillahi taufik walhidayah
Wassalamu'alaikum wr wb...
----------------------------------
Grup : M17
Hari/Tgl : Senin, 7 September 2015
Narasumber : Ustadz Herman
Materi : Hukum shadaqoh, mengirim al fatihah, bacaan Alquran kepada orang yang telah meninggal
Admin Grup : Niken
Notulen : Ebah
Ayooshsy September 07, 2015 New Google SEO Bandung, Indonesia





