Home » » FIQH SHOLAT (2)

FIQH SHOLAT (2)

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, February 17, 2016

Oleh : Muhammad Suwanto, Lc.

Siapakah yang wajib sholat?
Sholat wajib atas setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan, yang sudah baligh, berakal dan suci; sehingga tidak wajib menyuruh orang kafir untuk sholat di dunia –karena kalau sholatpun juga tidak sah-, tetapi tetap menerima  adzab di akhirat disebabkan mereka tidak sholat, karena mestinya mereka bisa menunaikannya dengan cara masuk Islam. Dasarnya yaitu firman Allah Ta’ala :

مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ (42) قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ (43) وَلَمْ نَكُ نُطْعِمُ الْمِسْكِينَ (44) وَكُنَّا نَخُوضُ مَعَ الْخَائِضِينَ (45) وَكُنَّا نُكَذِّبُ بِيَوْمِ الدِّينِ (46) حَتَّى أَتَانَا الْيَقِينُ (47)

“Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam neraka Saqor?”. Mereka menjawab ,”dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan sholat, dan kami (juga) tidak memberi makan orang miskin, bahkan kami biasa berbincang (untuk tujuan batil), bersama orang-orang yang membicarakannya, dan kami mendustakan hari pembalasan, sampai datang kepada kami kematian.” (Q.S. Al-Muddatstsir : 42-47)

Sholat tidak wajib bagi anak kecil; karena belum mukallaf, juga orang gila karena tidak sadar, juga wanita haid dan nifas karena tidak sah mengerjakankannya; sebab hadats. Jika orang kafir masuk Islam maka ia tidak dibebani untuk mengqodlo sholat yang terlewat; agar ia senang masuk Islam. Sebagaimana firman Allah Ta’ala :

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ

“Katakanlah kepada orang-orang kafir itu (Abu Sufyan dan kawan-kawannya), “jika mereka berhenti dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosa mereka yang telah lalu....” (Q.S. Al-Anfal : 38).

Kecuali orang murtad, dia wajib mengqodlo’ sholat yang ia tinggalkan selama murtad setelah masuk Islam kembali sebagai hukuman bagi dia. Tidak wajib bagi wanita haidz dan nifas mengqodlo’ sholat yang ia tinggalkan selama haid dan nifas, karena kewajiban itu memberatkannya. Demikian juga tidak wajib mengqodlo’ sholat bagi orang gila dan pingsan jika dia pulih dari gila dan pingsannya. Dasarnya yaitu sabda nabi SAW :

رفع القلم عن ثلاثة : عن الصبي حتى يحتلم، وعن النائم حتى يستيقظ، وعن المجنون حتى يعقل. (رواه أبو داود :4403)

“Diangkat pena dari tiga hal : anak kecil sampai mimpi (baligh), orang tidur sampai bangun, orang gila sampai berakal.” (H.R. Abu Dawud).

Hadits di atas menjelaskan tentang orang gila, diqiyaskan padanya orang pingsan karena sama-sama hilang akal. Adapun orang tidur tetap wajib mengqodlo’ sholatnya berdasarkan hadits :

من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها، لا كفارة إلا ذلك (رواه البخاري : 572 ومسلم : 684)

“Barang siapa ketiduran dari sholat, atau lupa, hendaklah ia mengerjakannya ketika mengingatnya, tidak ada kaffaroh kecuali itu.” (H.R. Bukari-Muslim)

Sekalipun demikian, anak kecil yang sudah berumur tujuh tahun wajib diperintahkan sholat, dan dipukul jika tidak sholat ketika sudah berumur sepuluh tahun, agar terbiasa sholat.

Rosulullah SAW bersabda :

مروا الصبي بالصلاة إذا بلغ سبع سنين ، فإذا بلغ عشر سنين فاضربوه عليها(رواه أبو داود :494 والترمذي 407، ولفظهه : "علموا الصبي". وقال :حديث حثن صحيح)

“Perintahkanlah anak kecil untuk sholat ketika sudah berumur tujuh tahun, jika sudah berumur sepuluh tahun pukullah ia (jika tidak mengerjakannya).” (H.R. Abu Dawud dan Tirmidzi  dengan lafadz : “Ajarkanlah anak kecil”. Beliau mengatakan : hadits hasan shohih)

Sumber kajian : kitab al-fiqhul manhaji ala madzhabi imami al-syasi’i

Doa penutup majelis :



سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ ٭

Artinya:
“Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamualaikum wr.wb

--------------------------------------------------
Hari / Tanggal : Rabu, 17 Februari 2016
Narasumber : Ustadz Muhammad Suwanto, Lc
Tema : Kajian Islam
Notulen : Ana Trienta

Kajian Online Telegram Hamba اَﻟﻠﱣﻪ Ta'ala

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!