Kajian Online WA Hamba الله SWT
Senin,
15 Januari 2018
Narasumber
: Ustadz Robin
Tema
: Kajian Umum
Editor
: Rini Ismayanti
Dzat yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya, yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untuk mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah... tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangakitkan ummat yang telah mati, mempersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur lelap dan menuntun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan, kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma ba'd...
Ukhti fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan lafadz Basamallah
Bismillahirrahmanirrahim...
RIBA DAN JUDI TERSELUBUNG DALAM MUAMALAH
Tema kali ini tentang riba dan judi
tersembunyi ya...
Kita mulai dari definisi dulu..
Riba dari segi bahasa berarti tambahan.
Ia juga bisa berarti tumbuh, atau membesar.
Imam Malik meriwayatkan kepadaku bahwa
beliau mendengar ‘Abdullah ibn Mas’ud pernah berkata, “Jika seseorang membuat
pinjaman, mereka tak boleh menetapkan perjanjian lebih dari itu. Meski hanya
segenggam rumput, itu adalah riba.” (Al-Muwatta Imam Malik : 31.44.95)
Disebut dengan Riba Nasiah. Selain itu
ada yang disebut pula dengan Riba Fadhl
Yaitu menjual alat tukar sejenis dengan
adanya tambahan. Misalnya tukar menukar uang tapi tidak sama jumlahnya atau,
tukar tambah emas dll.
Benda yang dilarang dalam riba fadhl
dibatasi dalam hadits shahih sbb: emas dan perak (uang), dan bahan makanan
pokok.
Benda-benda tersebut hanya boleh
diperjualbelikan secara kontan
"Emas dijual dengan emas, perak
dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis
gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual
dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar
kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau
membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR.
Muslim no. 1587)
Dosa Riba
“Satu dirham riba yang dimakan oleh
seorang laki-laki, sementara ia tahu, lebih berat daripada 36 pelacur” (HR.
Ahmad, disebutkan dalam Naylul Authar)
Dan diriwayatkan dari Jabir radhiallahu
‘anhu,
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa
sallam telah melaknat pemakan riba, pembayarnya, penulisnya dan kedua saksinya.
Beliau mengatakan, “Mereka itu sama saja”.
(HR. Muslim)
Berikutnya tentang Maysir atau Judi..
Kata Maysir dalam bahasa arab berarti
mudah, atau lapang. Dalam muamalah, maysir dapat dimaknai sebagai cara
memperoleh harta dengan jalan yang mudah, berdasarkan kemungkinan, yang
mendatangkan keuntungan di satu pihak dan kerugian di pihak lainnya. Karena itu
terjemah dari kata maysir adalah berjudi.
Hukum berjudi telah jelas dan terang
bagi kita semua; haram. Hal ini, salah satunya disebutkan dalam firman Allah
azza wa jalla;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi
nasib dengan panah, adalah keji, termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (al Maidah: 90)
Ayat ini secara tegas mengharamkan judi.
Bahkan ia menyebutkannya sebagai "rijsun", sesuatu yang keji, kotor,
dan menjijikkan.
Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,
إنّ مفسدة الميسر أعظم من مفسدة الرّبا لأنّه يشتمل على مفسدتين : مفسدة أكل المال بالحرام , ومفسدة اللّهو الحرام
, إذ يصد عن ذكر اللّه وعن الصّلاة ويوقع في العداوة والبغضاء , ولهذا حرّم الميسر قبل تحريم الرّبا .
“Kerusakan maysir (di antara bentuk
maysir adalah judi) lebih berbahaya dari riba. Karena maysir memiliki dua
kerusakan: memakan harta haram,
terjerumus dalam permainan yang terlarang. Maysir benar-benar telah
memalingkan seseorang dari dzikrullah, dari shalat, juga mudah timbul
permusuhan dan saling benci. Oleh karena itu, maysir diharamkan sebelum riba.”
(Dinukil dari Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 39: 406)
Alasan maysir lebih berbahaya daripada
riba, dikarenakan maysir biasa dibungkus dengan permainan, yang mana permainan
itu sifatnya memalingkan seseorang dari mengingat Allah. Bahkan lebih jauh
lagi, maysir juga dapat menimbulkan permusuhan dan saling benci. Walaupun
awalnya 2 orang bisa bersepakat untuk melakukan maysir (judi), namun tidak
jarang pada akhirnya yang kalah membenci yang menang, tidak rela terhadapnya.
Ini sedikit berbeda dengan riba yang
sering sekali dilakukan dengan kerelaan kedua pihak, sejak dari awal akad
sampai dengan akhir akad, seperti dalam kasus bunga bank misalnya.
Riba dan Judi tersembunyi
Berkembangnya peradaban dunia menjadikan
transaksi muamalah pun berkembang.
Jika pada masa lalu, riba dan judi
begitu sederhana bentuknya, maka di zaman sekarang bisa begitu kompleks
sehingga sering kali umat tidak sadar dengan transaksi tersebut.
Terkait riba, contoh yang paling jelas
adalah bunga bank. Walaupun ini bukan masuk kategori tersembunyi lagi karena
sdh jelas fatwanya dari MUI.
Selain itu, riba juga tidak disadari
misalnya dalam transaksi tukar menukar uang, khususnya saat lebaran.
Demi mendapatkan uang receh, uang 100rb
ditukar 5ribuan senilai 95rb, sisanya ongkos tukar. Ini riba.
Demikian pula model-model investasi yang
menjanjikan "bagi hasil" tetap, diambil dari persentase modal. Ini
juga riba. Karena kloo bagi hasil tidak boleh tetap, kecuali profit jual beli.
Dan bagi hasil pun harusnya dipresentasikan dari "hasil" (profit
usaha), bukan dari modal yang disetor.
Yang paling besar-besaran dilakukan
adalah asuransi konvensional. Munculnya asuransi syariah adl jawaban atas
transaksi asuransi konvensional yang melanggar syariah, karena mengandung maysir
(judi) dan gharar (ketidakjelasan).
Judi, karena transaksi 2 pihak antara
nasabah dan perusahaan sifatnya untung-untungan; "jika anda celaka, maka
biaya pengobatan anda saya tanggung, jika anda tidak celaka maka premi setoran
anda tuk saya semua".
Ini berbeda dengan asuransi syariah yang
transaksinya memakai akad tabarru' (dana kebaikan). Jadi seluruh peserta
asuransi saling menyumbang tuk semacam kas sosial. Siapa saja yang terkena
musibah berhak mendapatkan bantuan dari kas sosial. Dan pihak perusahaan
mendapatkan gaji terpisah sebagai pengelola kas sosial.
Contoh maysir lain yang sering ada di
masyarakat adalah maysir (judi) di arena permainan di mall.
Sebagian dari permainan di mall,
sebenarnya adl judi. Misal permainan yang memasukkan koin, lalu mengendalikan
mesin tuk mengambil boneka di dalam box. Ini judi. Karena untung-untungan dapat
atau tidaknya. Dan permainan semacamnya di mana pemain membayar tapi tidak
pasti dapat barang atau tidak.
Termasuk jenis juga adalah permainan
anak-anak adu kelereng, adu gambar dll, yang mana siapa yang kalah akan diambil
kelerengnya atau gambarnya. Ini juga judi. Termasuk pula perlombaan yang hadiah
pemenang diambil dari uang pendaftaran peserta. Ini juga judi.
Hendaknya bila mengadakan perlombaan,
hadiah diambil dari uang sponsor. Adapun dana pendaftaran peserta, dipakai
untuk operasional panitia, sewa tempat dll saja.
Demikian materi kita kali ini. semoga
Allah menjaga kita dari transaksi terlarang.
“Sungguh akan datang pada manusia suatu
zaman yang pada waktu itu orang tidak memperdulikan lagi harta yang
diperolehnya, apakah dari jalan halal atau dari jalan haram.”
(HR. Bukhari)
Wallahu a`lam
TANYA JAWAB
Q : Ada sekumpulan ibu-ibu mengadakan
Paketan lebaran yang mana paketannya berupa daging,Terigu,mentega,kacang,gula,dllsetiap
hari ketua Paketan menarik/meminta uang pada anggotanya beberpa ribu sampai
jangka 10bulan,dan pada saat pertengahan Puasa Paket lebaran d bagikan, Yang
jadi pertanyaannya adalah : Apakah boleh kita mengadakan paketan lebaran
tersebut,di lihat dari harga sembako dan daging yang selalu berubah ubah? Dan
Apakah termasuk Riba bila ketua Paketan meminta beberapa persen dari uang
paketan, untuk istilahnya biaya pulpen ,dan biaya cape'
A : Akadnya dibuat jelas saja. Misal: Jual
beli paketan lebaran. Isinya: daging, gula, tepung, beras @1kg. Harga : XXXrb,
barang serah terima Bulan Ramadhan. Ketua paketan silahkan menetapkan harga yang
sudah include keuntungan yang dia inginkan. Yang juga penting adalah menetapkan
spek dari brangnya dengan jelas. Dagingnya beku atau segar, lokal atau impor,
tepungnya jenis apa, berasnya jenis apa dst. Hal ini tuk menghindari kezhaliman
yang mungkin terjadi
Q : Bismillah, tadi dijelaskan bahwa
"Demi mendapatkan uang receh, uang 100rb ditukar 5ribuans senilai 95rb, sisanya
ongkos tukar. Ini riba." Berarti kegiatan tsb tidak boleh dilakukan ya?
Lalu bagaimana dengan hukum cicilan perumahan syariah?
A : Tidak boleh. KPR Syariah boleh. Karena
jual beli biasa. Boleh ambil untung. Adapun jual beli uang sejenis (tukar uang receh).
Ini ada aturan khusus sebagaimn hadits Nabi saw. Harus kontan dan nilainya
sama.
Q : Termasuk asuransi jiwa juga yah
ustadz?..dibayar "kalau" ybs meninggal
A : Pilih saja asuransi jiwa syariah. Aman
insya Allah
Q : “Termasuk jenis juga adalah permainan anak-anak
adu kelereng, adu gambar dll, yang mana siapa yang kalah akan diambil
kelerengnya atau gambarnya. Ini juga judi.”
Untuk kasus d atas ustadz,anak sekarang
juga masih ada yang main kelereng, bagaimana cara menjelaskannya ustadz kalo
itu termasuk judi,
A : Main kelereng boleh, bagus buat
motorik mereka. Yang ga boleh taruhannya. Kalah menang ya sudah, ga perlu
mengmbil kelereng lawannya
Q : Ustadz, selain contoh transaksi
asuransi konvensional, contoh lain yang termasuk gharar itu apa saja?
A : Jual beli mainan anak-anak dalam bungkusan
yang tidak jelas isinya apa. Ini saya temukan sendiri di anak saya, dan
akhirnya saya larang. Contoh pengertian gharar adalah: bayarnya pasti, dapat
barangnya pasti, tapi spek barangnya tidak jelas.
Adapun maysir (judi) adalah: bayarnya
pasti, spek barangnya pasti, tapi dapat barangnya tidak jelas (bisa dapat, bisa
tidak)
Q : Jadi klo kaya ols gimana ustad? biasanya
ada penjual yang nipu dalam hal tampilan barangnya. kita pasti bayar, kita
pasti dapat barang, tapi belum tentu warnanya atau kualitasnya sesuai dengan
yang terlihat.. apakah termasuk gharar? Jadi yang salah pembeli atau
penjualnya?
A : Yang salah penjual, kecuali sudah
dijelaskan sebelumnya missal “warna tidak 100% sama karena efek cahaya saat
pemotretan.” Atau “warna yang dikirim sesuai stok yang ada. membeli berarti
setuju.” dll. Intinya harus ada penjelasan di awal. Kloo tidak jelas, ya
tinggalkan. Terkadang pembeli juga tidak hati-hati, tidak ngontak dulu tapi langunsg
klik beli dan bayar.
Kalau soal kualitas "Malu bertanya
sesat di jalan". Selama penjual tidak ada maksud menipu, tapi cuma lupa
memberikan penjelasn, ya berarti pembeli juga punya andil salah. Misal di
fotonya mainan robotnya keliatan besar dan gagah, pas dibeli kok kecil,
bahannya plastik tipis dll. Pdahal sama persis dengan foto. Tapi ya kualits ga
akan keliatan di foto. Harus ditanya; jeng, ini ukuran berapa cm, bahannya apa
dll.
Q : Kalau mengenai emas tadi ustadz, mohon
maaf saya belum begitu paham. Kalau tidak keberatan, boleh diuraikan ustadz...
A : Tukar tambah emas secara umum tidak boleh,
berdasarkan hadits nabi. Klo emas dengan emas, harus sama nilainya. Klo emas dan perak boleh berbeda nilainya. Namun
sbagian ulama membedakan antara emas batangan/sebagai mata uang, dengan emas sebagai
perhiasan. Sebagian ulama menghukumi emas perhiasan tidak terkena hukum ini. Namun
menurut saya lebih baik kita hindari. wallahu a`lam
Q : Jadi kalau misal saya punya anting
emas ada kerusakan, mau saya tukar tambah dengan model lain tidak boleh ya
ustadz...harus dijual dulu. Baru kita belikan model lain,begitukah?
A : Lebih bagus begitu
Q : kalau ikut perlombaan dengan syarat
membayar pendaftaran, sementara kita tidak tahu apakah hadiah itu diberikan
dari sebagian pengumpulan uang pendaftaran peserta atau bukan...hanya
mencantumkan biaya pendaftaran sekian dengan fasilitas a,b,c. Bagaimana
sebaiknya ustdaz? Lebih baik ditinggalkan?
A : Tanyakan saja ke panitia biar jelas
sekalian
Q : Menabung emas di bank syariah hukumnya
gimna yaa ?? Ada yang bilang klo itu termasuk riba,ada yang bilang boleh.. Saya
ikutan,tapi sekarang ko bimbang tapi sudah terlanjur masuk..yang
merekomendasikan saya untuk ikut nabung emas juga seorang ustadzah..makanya
saya ikutan.tapi dalam hati masih ragu..
A : Bank Syariah di Indonesia sudah
melewati Kajian Majelis Ulama Indonesia, insya Allah aman. Yang bilang riba
apakah ulama? klo bukan ulama, maka kita lebih baik ikut ulama. Klo yang bilang
riba itu ulama, kita bandingkan saja, MUI itu majelis ulama. Jadi bukan sembarangan.
Mau dikaji lagi silahkan saja, ada seratusan fatwa MUI tentang keuangan
syariah, silahkan dikaji semuanya. dari 100an fatwa itulah bank syariah dll
hadir.
Q : Ustadz saya ikut arisan dalam bentuk
uang, karena gak enak kloo gak ikut,, saat dikocok nama saya keluar, sy suruh masukin lagi,, Minta
nanti saja dapatnya biar gak jadi hutang.. Bagaimana ya Tadz..?
A : Arisan halal. selama apa yang didapat
itulah yang disetor. jadi utang piutang
biasa. halal, selama tidak ada bunga atau potongan yang tidak halal
Q : 1.Ustadz saya perlu penjelasan tentang
KPR di Bank Muamalat itu gimana?masuk riba ga ustadz?
2. Kalau beli barang online trus barangnya
masih PO tapi kita disuruh bayar penuh duluan itu gimana hukumnya ustadz?
A : 1. KPR syariah sudah sesuai fatwa
Majelis Ulama Indonesia, insya Allah halal. Bank syariah biasanya pakai skema
murabahah dengan wakalah, jual beli dengan marjin dan perwakilan. Jadi bank
beli rumah ke developer harga X, lalu dijual ke nsabah dengan harga X plus
marjin keuntungan, dibayar cicil. Silahkan baca teks akadnya. Baca baik-baik,
teks akadnya pasti sangat berbeda dengan teks akad bank konvensional yang riba
2. Jual beli PO boleh. bayar full di awal,
barang belakangan. dalam fiqih namanya Akad As Salaam.
Q : 1. Masalah gadai sawah gimana hukumnya
riba ga? Tetangga butuh uang gadai sawahnya trus yang pinjemin mengarap
sawahnya dan hasilnya diambil apakah itu termasuk riba ustad?
2. Ustad misalkan tetangga mau bangun rumah
trus minta disumbang material pasir 1truk dia bayarnya ntar gantian kloo saya
bangun rumah dia mengembalikan pasir juga. Apakah itu termasuk riba ustad
A : 1. Gadai itu utang. Tidak boleh ambil
untung dari utang. Klo pun dapat hak sawah, cukup sekedar tuk operasional sawah
saja. Atau keuntungannya dipakai tuk pelunasan cicilan utang.
2. Utang pasir 1 truk silhkan saja. Dibayar
dengan pasir 1 truk juga. asal jelas jangka waktunya dll. Setiap akad non tunai
hendaknya dibuat jelas segala sesuatunya. Ditulis. Ini perintah al Quran di
surat Al.Baqarah 282
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikalauah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engakau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan
yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
RIBA DAN JUDI TERSELUBUNG DALAM MUAMALAH
Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, January 16, 2018
REKAP KAJIAN ONLINE HAMBA ALLAH HA G4
hari/tgl : Kamis 24 Agustus 2017
Narsum: Ustdzh Pipit
Tema. : Etika bertamu
Admin : Sugi, Rahmi,
Notulen: Laela
Editor : Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
ETIKA BERTAMU DALAM ISLAM
Saling berkunjung dan bertamu di antara kita adalah hal yang biasa terjadi. Baik bertamu di antara sanak famili, dengan tetangga, atau teman sebaya yang tinggal di kos. Namun, banyak di antara kita yang melupakan atau belum mengetahui adab-adab dalam bertamu, dimana syari’at Islam yang lengkap telah memiliki tuntunan tersendiri dalam hal ini. Nah, alangkah indahnya jika setiap yang kita lakukan kita niatkan ibadah kepada Allah ta’ala dan ittiba’ pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, termasuk dalam hal adab bertamu ini.
hari/tgl : Kamis 24 Agustus 2017
Narsum: Ustdzh Pipit
Tema. : Etika bertamu
Admin : Sugi, Rahmi,
Notulen: Laela
Editor : Sapta
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
ETIKA BERTAMU DALAM ISLAM
Saling berkunjung dan bertamu di antara kita adalah hal yang biasa terjadi. Baik bertamu di antara sanak famili, dengan tetangga, atau teman sebaya yang tinggal di kos. Namun, banyak di antara kita yang melupakan atau belum mengetahui adab-adab dalam bertamu, dimana syari’at Islam yang lengkap telah memiliki tuntunan tersendiri dalam hal ini. Nah, alangkah indahnya jika setiap yang kita lakukan kita niatkan ibadah kepada Allah ta’ala dan ittiba’ pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, termasuk dalam hal adab bertamu ini.
- Minta Izin Maksimal Tiga Kali
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan kepada kita, bahwa batasan untuk meminta izin untuk bertamu adalah tiga kali. Sebagaimana dalam sabdanya,
عن أبى موسى الاشعريّ رضي الله عمه قال: قال رسول الله صلّى الله عليه و سلم: الاستئذانُ ثلاثٌ، فان أذن لك و الاّ فارجع
_Dari Abu Musa Al-Asy’ary radhiallahu’anhu, dia berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Minta izin masuk rumah itu tiga kali, jika diizinkan untuk kamu (masuklah) dan jika tidak maka pulanglah!'” (HR. Bukhari dan Muslim)_
- Mengucapkan Salam & Minta Izin Masuk
Terkadang seseorang bertamu dengan memanggil-manggil nama yang hendak ditemui atau dengan kata-kata sekedarnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan, hendaknya seseorang ketika bertamu memberikan salam dan meminta izin untuk masuk. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ حَتَّى تَسْتَأْنِسُوا وَتُسَلِّمُوا عَلَى أَهْلِهَا ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَّكَّرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memasuki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan memberi salam kepada penghuninya. Yang demikian itu lebih baik bagimu, agar kamu (selalu) ingat.” (QS. An-Nuur [24]: 27)
Sebagaimana juga terdapat dalam hadits dari Kildah ibn al-Hambal radhiallahu’anhu, ia berkata,
“Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku masuk ke rumahnya tanpa mengucap salam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keluar dan ulangi lagi dengan mengucapkan ‘assalamu’alaikum’, boleh aku masuk?'” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi berkata: Hadits Hasan)
Dalam hal ini (memberi salam dan minta izin), sesuai dengan poin pertama, maka batasannya adalah tiga kali. Maksudnya adalah, jika kita telah memberi salam tiga kali namun tidak ada jawaban atau tidak diizinkan, maka itu berarti kita harus menunda kunjungan kita kali itu. Adapun ketika salam kita telah dijawab, bukan berarti kita dapat membuka pintu kemudian masuk begitu saja atau jika pintu telah terbuka, bukan berarti kita dapat langsung masuk. Mintalah izin untuk masuk dan tunggulah izin dari sang pemilik rumah untuk memasuki rumahnya. Hal ini disebabkan, sangat dimungkinkan jika seseorang langsung masuk, maka ‘aib atau hal yang tidak diinginkan untuk dilihat belum sempat ditutupi oleh sang pemilik rumah. Sebagaimana diriwayatkan dari Sahal ibn Sa’ad radhiallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Sebagaimana juga terdapat dalam hadits dari Kildah ibn al-Hambal radhiallahu’anhu, ia berkata,
“Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu aku masuk ke rumahnya tanpa mengucap salam. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Keluar dan ulangi lagi dengan mengucapkan ‘assalamu’alaikum’, boleh aku masuk?'” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi berkata: Hadits Hasan)
Dalam hal ini (memberi salam dan minta izin), sesuai dengan poin pertama, maka batasannya adalah tiga kali. Maksudnya adalah, jika kita telah memberi salam tiga kali namun tidak ada jawaban atau tidak diizinkan, maka itu berarti kita harus menunda kunjungan kita kali itu. Adapun ketika salam kita telah dijawab, bukan berarti kita dapat membuka pintu kemudian masuk begitu saja atau jika pintu telah terbuka, bukan berarti kita dapat langsung masuk. Mintalah izin untuk masuk dan tunggulah izin dari sang pemilik rumah untuk memasuki rumahnya. Hal ini disebabkan, sangat dimungkinkan jika seseorang langsung masuk, maka ‘aib atau hal yang tidak diinginkan untuk dilihat belum sempat ditutupi oleh sang pemilik rumah. Sebagaimana diriwayatkan dari Sahal ibn Sa’ad radhiallahu’anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اِنّما جُعل الاستئذان من أجل البصر
“Sesungguhnya disyari’atkan minta izin adalah karena untuk menjaga pandangan.” (HR. Bukhari dan Muslim.
- Ketukan Yang Tidak Mengganggu
Sering kali ketukan yang diberikan seorang tamu berlebihan sehingga mengganggu pemilik rumah. Baik karena kerasnya atau cara mengetuknya. Maka, hendaknya ketukan itu adalah ketukan yang sekedarnya dan bukan ketukan yang mengganggu seperti ketukan keras yang mungkin mengagetkan atau sengaja ditujukan untuk membangunkan pemilik rumah. Sebagaimana diceritakan oleh Anas bin Malik radhiallahu’anhu,
إن أبواب النبي صلى الله عليه وسلم كانت تقرع بالأظافير
“Kami di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengetuk pintu dengan kuku-kuku.” (HR. Bukhari dalam Adabul Mufrod bab Mengetuk Pintu)
- Posisi Berdiri Tidak Menghadap Pintu Masuk
Hendaknya posisi berdiri tamu tidak di depan pintu dan menghadap ke dalam ruangan. Poin ini juga berkaitan hak sang pemilik rumah untuk mempersiapkan dirinya dan rumahnya dalam menerima tamu. Sehingga dalam posisi demikian, apa yang ada di dalam rumah tidak langsung terlihat oleh tamu sebelum diizinkan oleh pemilik rumah. Sebagaimana amalan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abdullah bin Bisyr ia berkata,
كان رسول الله إذا أتى باب قوم لم يستقبل الباب من تلقاء و جهه و لكن ركنها الأيمن أو الأيسر و يقول السلام عليكم السلام عليكم
“Adalah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendatangi pintu suatu kaum, beliau tidak menghadapkan wajahnya di depan pintu, tetapi berada di sebelah kanan atau kirinya dan mengucapkan assalamu’alaikum… assalamu’alaikum…” (HR. Abu Dawud, shohih – lihat majalah Al-Furqon)
- Tidak Mengintip
Mengintip ke dalam rumah sering terjadi ketika seseorang penasaran apakah ada orang di dalam rumah atau tidak. Padahal Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat mencela perbuatan ini dan memberi ancaman kepada para pengintip, sebagaimana dalam sabdanya,
لو أنّ امرأ اطلع عليك بغير إذن فخذفته بحصاة ففقأت عينه لم يكن عليك جناح
“Andaikan ada orang melihatmu di rumah tanpa izin, engkau melemparnya dengan batu kecil lalu kamu cungkil matanya, maka tidak ada dosa bagimu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِك أَنَّ رَجُلًا اطَّلَعَ مِنْ بَعْضِ حُجَرِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَامَ إِلَيْهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِمِشْقَصٍ أَوْ بِمَشَاقِصَ فَكَأَنِّي أَنْظُرُ إِلَيْهِ يَخْتِلُ الرَّجُلَ لِيَطْعُنَهُ
“Dari Anas bin Malik radhiallahu’anhu sesungguhnya ada seorang laki-laki mengintip sebagian kamar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu nabi berdiri menuju kepadanya dengan membawa anak panah yang lebar atau beberapa anak panah yang lebar, dan seakan-akan aku melihat beliau menanti peluang ntuk menusuk orang itu.” (HR. Bukhari Kitabul Isti’dzan)
- Pulang Kembali Jika Disuruh Pulang
Kita harus menunda kunjungan atau dengan kata lain pulang kembali ketika setelah tiga kali salam tidak di jawab atau pemilik rumah menyuruh kita untuk pulang kembali. Sehingga jika seorang tamu disuruh pulang, hendaknya ia tidak tersinggung atau merasa dilecehkan karena hal ini termasuk adab yang penuh hikmah dalam syari’at Islam. Di antara hikmahnya adalah hal ini demi menjaga hak-hak pemilik rumah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فِيهَا أَحَدًا فَلَا تَدْخُلُوهَا حَتَّى يُؤْذَنَ لَكُمْ وَإِنْ قِيلَ لَكُمُ ارْجِعُوا فَارْجِعُوا هُوَ أَزْكَى لَكُمْ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ
“Jika kamu tidak menemui seorangpun di dalamnya, maka janganlah kamu masuk sebelum kamu mendapat izin. Dan jika dikatakan kepadamu: Kembali (saja)lah, maka hendaklah kamu kembali. Itu bersih bagimu dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. An-Nuur [24]: 28)
Makna ayat tersebut disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya, “Mengapa demikian? Karena meminta izin sebelum masuk rumah itu berkenaan dengan penggunaan hak orang lain. Oleh karena itu, tuan rumah berhak menerima atau menolak tamu.”
Syaikh Abdur Rahman bin Nasir As Sa’di dalam Tafsir Al Karimur Rahman menambahkan,
_“Jika kamu di suruh kembali, maka kembalilah. Jangan memaksa ingin masuk, dan jangan marah. Karena tuan rumah bukan menolak hak yang wajib bagimu wahai tamu, tetapi dia ingin berbuat kebaikan. Terserah dia, karena itu haknya mengizinkan masuk atau tidak. Jangan ada perasaan dan tuduhan bahwa tuan rumah ini angkuh dan sombong sekali.”_
Oleh karena itu, kelanjutan makna ayat “Kembali itu lebih bersih bagimu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Artinya supaya hendaknya seorang tamu tidak berburuk sangka atau sakit hati kepada tuan rumah jika tidak diizinkan masuk, karena Allah-lah yang Maha Tahu kemaslahatan hamba-Nya.
Untuk itu, tuan rumah berhak menerima atau menolak tamu.” Syaikh Abdur Rahman bin Nasir As Sa’di dalam Tafsir Al Karimur Rahman menambahkan, “Jika kamu di suruh kembali, maka kembalilah. Jangan memaksa ingin masuk, dan jangan marah. Karena tuan rumah bukan menolak hak yang wajib bagimu wahai tamu, tetapi dia ingin berbuat kebaikan. Terserah dia, karena itu haknya mengizinkan masuk atau tidak. Jangan ada perasaan dan tuduhan bahwa tuan rumah ini angkuh dan sombong sekali.” Oleh karena itu, kelanjutan makna ayat “Kembali itu lebih bersih bagimu. Dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” Artinya supaya hendaknya seorang tamu tidak berburuk sangka atau sakit hati kepada tuan rumah jika tidak diizinkan masuk, karena Allah-lah yang Maha Tahu kemaslahatan hamba-Nya. (Majalah Al Furqon).
- Menjawab Dengan Nama Jelas Jika Pemilik Rumah Bertanya “Siapa?”
Terkadang pemilik rumah ingin mengetahui dari dalam rumah siapakah tamu yang datang sehingga bertanya, “Siapa?” Maka hendaknya seorang tamu tidak menjawab dengan “saya” atau “aku” atau yang semacamnya, tetapi sebutkan nama dengan jelas. Sebagaimana terdapat dalam riwayat dari Jabir radhiallahu’anhu, dia berkata,
أَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي دَيْنٍ كَانَ عَلَى أَبِي فَدَقَقْتُ الْبَابَ فَقَالَ مَنْ ذَا فَقُلْتُ أَنَا فَقَالَ أَنَا أَنَا كَأَنَّهُ كَرِهَهَا
“Aku mendatangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, maka aku mengetuk pintu, lalu beliau bertanya, ‘Siapa?’ Maka Aku menjawab, ‘Saya.’ Lalu beliau bertanya, ‘Saya, saya?’ Sepertinya beliau tidak suka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Demikianlah beberapa poin yang perlu kita perhatikan agar apa yang kita lakukan ketika bertamu pun sesuai dengan yang diajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Dengan mengetahui adab-adab yang telah diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ini juga membuat kita lebih lapang kepada saudara kita sebagai tuan rumah ketika ia menjalankan apa yang menjadi haknya sebagai pemilik rumah. Wallahu a’lam.
Maraji’:
1. Majalah Al Furqon edisi 2 Tahun II 1423 H
2. Terjemah Riyadush Shalihin, takhrij Syaikh M. Nashiruddin Al Albani jilid 2. Imam Nawawi. Cetakan Duta Ilmu. 2003
3.Adabul Mufrod. Imam Bukhari. Maktabah Syamilah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TANYA JAWAB
T : Assalamualaikum ustadzah, Saya beberapa kali didatangi tamu/tetangga yang bisa dibilang mungkin tidak mengetahui adab-adab bertamu seperti materi diatas, awalnya memberi salam dan kami menjawabnya, tapi belum sempat dipersilahkan masuk, tamu ini sudah masuk bahkan sudah duduk, pernah beberapa kali juga saya sedang tidak siap (sedang tidak menggunakan hijab) dia sudah duduk diruang tamu, kebetulan yang menerima pertama adalah suami saya. Ada perasaan kesal dan jengkel saya karena tidak mengetahui bahwa si tamu ini langsung masuk dan duduk. Bagaimanakah caranya agar si tamu ini tahu bahwa perbuatannya ini salah, mau memberi tahu saat itu dia lebih tua umurnya, takut tersinggung dan malu?
J : Wa'alaikumussalam. Apakah tamu ini masih kerabat suami Bunda? Kalau iya, sebaiknya suami yang bicara baik-baik pada beliau. Kalau kerabat bunda silakan bunda yang bicara dengan tenang dan santun. Kalau tidak bisa diajak bicara atau tidak kunjung paham berarti bunda yang harus membuat panduan teknis sendiri. Misalnya, sampaikan pada suami untuk tidak langsung membuka pintu jika dia mengetuk, atau jika tidak terlalu urgen maka tidak perlu dibukakan pintu. Wallahu 'alam
T : Pertanyaan yang kedua ustadzah, Apakah adab-adab bertamu seperti diatas tetap berlaku kepada saudara kita (kakak/adik/orangtua) yang masing-masing sudah berkeluarga dan punya rumah masing-masing?
J : Iya Bunda, adab bertamu ini juga berlaku bahkan untuk muhrim kita. Sebagaimana anak-anak tidak diperkenankan memasuki kamar orangtuanya setelah baligh tanpa mengetuk pintu dan dipersilakan.
T : Assalamualaikum ustadzah , Saya beberapa kali tetangga sering masuk tanpa mengucapkan salam tau tau masuk ke rumah entah menanyakan anaknya atau mau pinjam sesuatu. Sudah saya tegur kalau mau masuk tolong ucapkan salam soalnya saya kadang kadang saya tidak memakai hijab. Tapi tetap selalu berulang, apa yang mesti kami lakukan sedangkan suami juga sudah menegornya. Pagar di kunci juga tetangga tetep ngejinjit jadi kepala nya tetep bisa ngeliat aktifitas kami di dalam rumah. Itu normal tidak ya ummi?
J : Wa'alaikumussalam. Merubah seseorang itu lebih sulit daripada mengatur diri kita sendiri. Kaidah fiqh nya mengajarkan bahwa _"Mencegah kemudharatan lebih utama dari mengejar kemaslahatan"_. Jadi saran saya pada para muslim/ah *"Biasakan mengunci pintu untuk mengurangi risiko pelanggaran syariah dan risiko tindak kriminalitas"*
Bukan masalah normal atau tidak Bund, tapi masalah kurangnya etika. Sementara merubah sifat orang lebih sulit dari yang kita bayangkan, maka kita lebih berhati-hati saja. Kunci gerbang rumah, kalau mau beraktifitas di halaman atau area yg terlihat lainnya usahakan berhijab.
T : Mau bertanya cara mengajarkan etika bertamu ke anak-anak bagaimana ya? Kalau anak sendiri mungkin lebih mudah tapi kalau anak orang terutama anak tetangga bagaimana ya? Kebetulan ada temen anak saya yang suka nyelonong masuk rumah tanpa salam tanpa permisi. Kalau pintu rumah dikunci, anaknya gedor-gedor atau maksa buka handle pintu dengan keras. Kalau tetap tidak dibuka anak itu gedor jendela.
J : Kalau untuk anak-anak memang harus melalui pembiasaan, karena mereka tidak mudah memahami.
Misalnya: saat anak tetangga bertamu tidak di saat yang tepat segera hampiri pintu rumah (sebelum ia menggedor2) dan katakan _"Mas Alif (misal) ngga main ya, mau makan/ngaji/belajar/bobo siang."_
Hal ini mungkin saja tidak mudah di awal, tapi anak memang harus dibiasakan punya jadwal hidup yang baik. Begitupun saat dia boleh bermain dengan si tetangga, pelan-pelan selipkan nasehat. _"Kalau mau main sama Mas Alif ngga boleh gedor2 pintu ya, ketuk atau panggil aja."_
T : Tanya Ustadzah, kemarin masih hangat ada seorang tamu ibu dan anak kecil memencet bel, awalnya saya tidak buka hanya lihat dari kaca jendela saya, karena saya tidak kenal saya tidak buka. Dulu pernah datang juga dengan alasan minta pekerjaan untuk sehari tapi saya tolak karena saya tidak kenal sama sekali, tapi dianya berani sekali seperti sdh kenal. Nah kemarin, karena saya tidak buka pintu pagarnya dia buka sendiri, saya cepet keluar, dianya maksa mau bertamu, saya tolak karena saya tidak kenal. Saya tolak berkali-kali dia bilang mau main hanya mau ngobrol. Saya jelaskan lagi saya tidak ada waktu apalagi buat ngobrol tapi dia terus maksa, jadi saya agak tegas bahwa saya tidak bisa dan tidak memerlukannya. Apakah penolakan saya itu ..tidak apa-apa? Apakah tidak termasuk ke dalam QS. Abasa ..bahwa kpd orang miskin tdk mau menerima tamu ? saya tidak kenal sama sekali orang itu.
J : Tidak apa-apa Bunda. Sekarang ini banyak orang-orang dengan niat tidak baik berpura-pura datang bertamu. Jangan dibukakan pintu, atau sebaiknya beri ketegasan.
_"Saya ngga kenal Ibu. Jadi kalau mau bertamu harus seijin Pak RT atau ketua lingkungan disini. Kalau Ibu masih memaksa, akan laporkan ke satpam/keamanan/Pak RT"_
Percayalah Bund, kalau dia orang miskin baik-baik yang memerlukan pertolongan, pastinya tidak akan menolak jika kita minta bertemu kepada RT/ketua lingkungan. Bukankah jika menolongnya bersama2 akan lebih bermanfaat buat dia.
1. Majalah Al Furqon edisi 2 Tahun II 1423 H
2. Terjemah Riyadush Shalihin, takhrij Syaikh M. Nashiruddin Al Albani jilid 2. Imam Nawawi. Cetakan Duta Ilmu. 2003
3.Adabul Mufrod. Imam Bukhari. Maktabah Syamilah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TANYA JAWAB
T : Assalamualaikum ustadzah, Saya beberapa kali didatangi tamu/tetangga yang bisa dibilang mungkin tidak mengetahui adab-adab bertamu seperti materi diatas, awalnya memberi salam dan kami menjawabnya, tapi belum sempat dipersilahkan masuk, tamu ini sudah masuk bahkan sudah duduk, pernah beberapa kali juga saya sedang tidak siap (sedang tidak menggunakan hijab) dia sudah duduk diruang tamu, kebetulan yang menerima pertama adalah suami saya. Ada perasaan kesal dan jengkel saya karena tidak mengetahui bahwa si tamu ini langsung masuk dan duduk. Bagaimanakah caranya agar si tamu ini tahu bahwa perbuatannya ini salah, mau memberi tahu saat itu dia lebih tua umurnya, takut tersinggung dan malu?
J : Wa'alaikumussalam. Apakah tamu ini masih kerabat suami Bunda? Kalau iya, sebaiknya suami yang bicara baik-baik pada beliau. Kalau kerabat bunda silakan bunda yang bicara dengan tenang dan santun. Kalau tidak bisa diajak bicara atau tidak kunjung paham berarti bunda yang harus membuat panduan teknis sendiri. Misalnya, sampaikan pada suami untuk tidak langsung membuka pintu jika dia mengetuk, atau jika tidak terlalu urgen maka tidak perlu dibukakan pintu. Wallahu 'alam
T : Pertanyaan yang kedua ustadzah, Apakah adab-adab bertamu seperti diatas tetap berlaku kepada saudara kita (kakak/adik/orangtua) yang masing-masing sudah berkeluarga dan punya rumah masing-masing?
J : Iya Bunda, adab bertamu ini juga berlaku bahkan untuk muhrim kita. Sebagaimana anak-anak tidak diperkenankan memasuki kamar orangtuanya setelah baligh tanpa mengetuk pintu dan dipersilakan.
T : Assalamualaikum ustadzah , Saya beberapa kali tetangga sering masuk tanpa mengucapkan salam tau tau masuk ke rumah entah menanyakan anaknya atau mau pinjam sesuatu. Sudah saya tegur kalau mau masuk tolong ucapkan salam soalnya saya kadang kadang saya tidak memakai hijab. Tapi tetap selalu berulang, apa yang mesti kami lakukan sedangkan suami juga sudah menegornya. Pagar di kunci juga tetangga tetep ngejinjit jadi kepala nya tetep bisa ngeliat aktifitas kami di dalam rumah. Itu normal tidak ya ummi?
J : Wa'alaikumussalam. Merubah seseorang itu lebih sulit daripada mengatur diri kita sendiri. Kaidah fiqh nya mengajarkan bahwa _"Mencegah kemudharatan lebih utama dari mengejar kemaslahatan"_. Jadi saran saya pada para muslim/ah *"Biasakan mengunci pintu untuk mengurangi risiko pelanggaran syariah dan risiko tindak kriminalitas"*
Bukan masalah normal atau tidak Bund, tapi masalah kurangnya etika. Sementara merubah sifat orang lebih sulit dari yang kita bayangkan, maka kita lebih berhati-hati saja. Kunci gerbang rumah, kalau mau beraktifitas di halaman atau area yg terlihat lainnya usahakan berhijab.
T : Mau bertanya cara mengajarkan etika bertamu ke anak-anak bagaimana ya? Kalau anak sendiri mungkin lebih mudah tapi kalau anak orang terutama anak tetangga bagaimana ya? Kebetulan ada temen anak saya yang suka nyelonong masuk rumah tanpa salam tanpa permisi. Kalau pintu rumah dikunci, anaknya gedor-gedor atau maksa buka handle pintu dengan keras. Kalau tetap tidak dibuka anak itu gedor jendela.
J : Kalau untuk anak-anak memang harus melalui pembiasaan, karena mereka tidak mudah memahami.
Misalnya: saat anak tetangga bertamu tidak di saat yang tepat segera hampiri pintu rumah (sebelum ia menggedor2) dan katakan _"Mas Alif (misal) ngga main ya, mau makan/ngaji/belajar/bobo siang."_
Hal ini mungkin saja tidak mudah di awal, tapi anak memang harus dibiasakan punya jadwal hidup yang baik. Begitupun saat dia boleh bermain dengan si tetangga, pelan-pelan selipkan nasehat. _"Kalau mau main sama Mas Alif ngga boleh gedor2 pintu ya, ketuk atau panggil aja."_
T : Tanya Ustadzah, kemarin masih hangat ada seorang tamu ibu dan anak kecil memencet bel, awalnya saya tidak buka hanya lihat dari kaca jendela saya, karena saya tidak kenal saya tidak buka. Dulu pernah datang juga dengan alasan minta pekerjaan untuk sehari tapi saya tolak karena saya tidak kenal sama sekali, tapi dianya berani sekali seperti sdh kenal. Nah kemarin, karena saya tidak buka pintu pagarnya dia buka sendiri, saya cepet keluar, dianya maksa mau bertamu, saya tolak karena saya tidak kenal. Saya tolak berkali-kali dia bilang mau main hanya mau ngobrol. Saya jelaskan lagi saya tidak ada waktu apalagi buat ngobrol tapi dia terus maksa, jadi saya agak tegas bahwa saya tidak bisa dan tidak memerlukannya. Apakah penolakan saya itu ..tidak apa-apa? Apakah tidak termasuk ke dalam QS. Abasa ..bahwa kpd orang miskin tdk mau menerima tamu ? saya tidak kenal sama sekali orang itu.
J : Tidak apa-apa Bunda. Sekarang ini banyak orang-orang dengan niat tidak baik berpura-pura datang bertamu. Jangan dibukakan pintu, atau sebaiknya beri ketegasan.
_"Saya ngga kenal Ibu. Jadi kalau mau bertamu harus seijin Pak RT atau ketua lingkungan disini. Kalau Ibu masih memaksa, akan laporkan ke satpam/keamanan/Pak RT"_
Percayalah Bund, kalau dia orang miskin baik-baik yang memerlukan pertolongan, pastinya tidak akan menolak jika kita minta bertemu kepada RT/ketua lingkungan. Bukankah jika menolongnya bersama2 akan lebih bermanfaat buat dia.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Kita akhiri majlis hari ini dengan membaca :
🔊 ucap syukur : الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
🔊 dan istighfar ; أَسْتَغفِرُ اَللّهَ الْعَظيِمْ
🔊 serta
Doa Kafaratul majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك َ
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
✒ “Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
[In Syaaa ALlaah] إِنْ شَاءَ الله
kebersamaan malam inih bermanfaat dan barokah.
أٰمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن
[aamiin yaa Rabbal 'aalamiiiin]
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
Kita akhiri majlis hari ini dengan membaca :
🔊 ucap syukur : الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين
🔊 dan istighfar ; أَسْتَغفِرُ اَللّهَ الْعَظيِمْ
🔊 serta
Doa Kafaratul majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك َ
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
✒ “Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
[In Syaaa ALlaah] إِنْ شَاءَ الله
kebersamaan malam inih bermanfaat dan barokah.
أٰمِيْنَ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن
[aamiin yaa Rabbal 'aalamiiiin]
وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
======================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official
Tim Posting
December 06, 2017
New Google SEO
Bandung, Indonesia
