Rekap Kajian Online Hamba اللَّهِ Ummi G-5
Hari, Tgl: Selasa, 3 September 2019
Materi: Apa Alasan Orang Berdagang
Narasumber: Ustadz Robin
Waktu Kajian: Ba'da Ashar-Selesai
Notulen: Bunda Saydah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Tema kita hari ini tentang APA ALASAN SESEORANG BERDAGANG
Singkat saja sebagai materi, silahkan
disimak sebagai berikut,
NGAPAIN
SIH DAGANG?
Mungkin di antara teman kita ada yang
sudah jadi manajer atau yang kayaknya punya gaji besar tapi kelihatan suka
jualan di grup.
Jualannya pun terkadang yang perintilan,
paling harga 5-6 digit.
Sampai-sampai terkadang bikin orang lain
berpikir "Ngapain sih jualan?"
Jangan salah, alasan orang jualan bisa
macam-macam, di luar keuntungan sesaat.
Bisa jadi dia lagi membangun bisnisnya,
karena berencana pensiun dini nanti.
Bisa jadi, dia memang hobinya jualan.
Lumayan dapat receh. Daripada hobi jalan-jalan yang bisa ngabisin bukan hanya
receh aja.
Bisa jadi, dia senang aja berinteraksi
dengan orang melalui jualan. Ibarat arisan ibu-ibu, bukan undiannya yg dicari,
tapi ngerumpinya.
Dan berbeda dengan itu semua, ada lagi
alasan jualan yang lain; yaitu untuk join grupnya para Nabi, dan para syuhada.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu
‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang pedagang muslim yang
jujur dan amanah akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan
para syuhada pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah, hadits hasan).
Di zaman sekarang, tidak mungkin jadi
Nabi lagi.
Mau jadi syuhada? Kita bukan di medan perang.
Jadi, jualan inilah salah satu caranya.
Biar bisa join segrup sama mereka.
Syaratnya jujur dan amanah. Kelihatan
simpel, tapi coba aja jalanin, ternyata tidak mudah. Apalagi di dunia dagang
sekarang yang sudah biasa dengan marketing bombastis, banyak pencitraan,
peluang nyogok dan riba di mana-mana, dll.
Jadi, bagi seorang muslim, di antara
alasan jualan adalah;
1.
Sebagai sarana
melatih diri tuk jujur dan amanah,
2.
Untuk join grupnya
para Nabi dan syuhada.
Allahu a`lam
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TANYA
JAWAB
1.
Assalamualaikum ustadz ijin bertanya, berapa
hitungan keuntungan yang dibolehkan dalam perdagangan seperti yang dicontohkan
Rasulullah? terimakasih
Jawab:
Waalaikumussalam wrwb. Allahu a'lam saya
belum pernah mendengar ketentuan batas profit yang dicontohkan Rasulullah saw.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Sependek ilmu saya, yang
lebih tepat adalah tidak ada ketentuan khusus, sehingga dikembalikan pada
mashlahat dan mudharat. Untuk produk yang dibutuhkan orang banyak apalagi pedagang
memonopoli misalnya, maka tentu tidak diperbolehkan mengambil untung besar.
Selain itu, masalah harga diserahkan pada keridhoan penjual dan pembeli
2.
Assalamu'alaikum ustadz mau tanya andai bos kita
jualan, karena senang barangnya laku kita dapat tip, dosa tiak menerima uang tersebut,
juga orang yang beli juga kasih tip, dosa tidak kita terima uang tersebut?
Jawab:
Tip kalau dari bos sendiri tidak apa-apa,
tapi kalau tip dari orang di luar perusahaan tidak boleh, kecuali dengan sepengetahuan
bos (izin bos)
3.
Assalaikum warohmatullahi wabarokatuh. Izin
bertanya ustadz. Ada kasus seperti ini: Si A, setiap mau tanam padi tak punya
modal, akhirnya pinjam kepada si B, si B memberikan pinjaman modal pada A
Rp.1.5 juta, dengan kesepakatan nanti bayarnya pake gabah sebanyak 1 ton
setelah panen (100 kg gabah di hargai 150 rb). Padahal harga normal gabah @100
kg/Rp.250 rb. Berarti si B dapt keuntungan sebesar 1 juta.
Pertanyaan:
a. Masuk
pada akad apakah kasus di atas.
b.
Akad apakah yang hrs di pake' supaya si MB tidak
termasuk pelaku riba.
c. Bila memang haram hukumny, adakah hkum hilah yang
memperbolehkannya?
Mohon
penjelasannya ustadz
Jawab:
Akad utang tidaklah dibayar kecuali dengan
barang yang sama dengan nilai yang sama. Utang uang bayar dengan uang, utang
gabah bayar dengan gabah, tidak boleh membayar dengan benda yang berbeda. Akad
di atas termasuk riba, karena pemberi utang dapat keuntungan dari akad
pinjaman. Setiap keuntungan dari akad pinjaman adalah riba. Solusinya pakai
akad Salam atau Istisna, yaitu jual beli dengan uang di muka, barang di
belakang. Petani menjual gabah dengan berat tertentu (misal 100kg) dengan waktu
antar yang telah ditentukan (misal bulan desember (perkiraan panen) dengan
harga tertentu (misal 250rb). Pembeli membayar harga gabah di muka sesuai
kesepakatan tersebut (gabahnya baru akan diantar setelah panen). Saat waktu yang
ditentukan tiba, petani wajib menyerahkan gabah sesuai spesifikasi yang telah
ditentukan dahulu. Jika gagal panen sehingga tidak ada gabah, petani wajib
mencari gabah dari tempat lain, atau mengembalikan uang yang telah dibayar
pembeli. Hal ini diputuskan sesuai kesepakatan dengan pembeli.
4.
Assalamualaikum ustadza izin bertanya. Pada
waktu yang lalu saya membeli barang elektronik bekas tapi kondisinya masih
baru, dan dihargai oleh yang jual separuh harga dari harga di pasaran, jelang
beberapa bulan ternyata barang tersebut adalah barang curian. Apakah saya
membeli barang haram? Karena saya tidak tahu sebelumnya. Apakah barangnya harus
saya kembalikan kepada yang punya?
Jawab:
Waalaikumussalam wrwb. Barang curian tidak
boleh dimiliki walaupun ketika membelinya tidak tahu.
Wajib mengembalikan barang curian itu ke
pemiliknya, atau penjualnya agar ia mengembalikan ke pemiliknya, dan kita
berhak memaksa penjual mengembalikan uang kita.
5.
Assalamualaikum ustadz robin, bagaimana hukumnya
kita belanja bayarnya pakai opo atau gopay?
Jawab:
Waalaikumussalam wrwb. Belanja pakai ovo
atau gopay hukumnya mubah. Yang menjadi perbedaan pendapat ulama adalah
menggunakan diskonnya. Ulama yang mengharamkan menganggap ovo dan gopay adalah
akad pinjaman, sehingga diskon yang dijanjikan pada akad pinjaman adalah riba,
haram. Adapun ulama yang membolehkan menganggap ovo dan gopay adalah akad sewa
dibayar di muka. Akad sewa dibayar di muka boleh menjanjikan diskon. Karenanya
hukumnya halal. Saya cenderung pada pendapat yang membolehkan
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan membacakan
istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim.....
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika
asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah,
dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan
diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus
Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On
line-Hamba Allah
FB : Kajian On
Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Tim Posting April 14, 2020 New Google SEO Bandung, Indonesia
Kajian
Online WA Hamba الله SWT
Rabu, 22 November 2017
Rekapan
Grup Nanda 1, Bunda G2
Narasumber
: Ustadz Robin
Tema : Kajian Umum
Editor
: Rini Ismayanti
Dzat
yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungakan-Nya...
Dzat
yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat
yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan
indahanyaa ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya,
yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untuk
mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah...
tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah
kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangakitkan ummat
yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing
manusia yang tenggelam dlm lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur
lelap dan menuntun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan,
kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma
ba'd...
Ukhti
fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangakah indahanyaa kita awali dengan
lafadz Basmallah
Bismillahirrahmanirrahim...
BOIKOT PRODUK MUSUH ISLAM
Allah
ta`ala berfirman:
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ وَآخَرِينَ مِنْ دُونِهِمْ لَا تَعْلَمُونَهُمُ اللَّهُ يَعْلَمُهُمْ ۚ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فِي سَبِيلِ اللَّهِ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لَا تُظْلَمُونَ
Dan
siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu
menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang orang selain mereka yang kamu
tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan
pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak
akan dianiaya (dirugikan).
(Surat
Al-Anfal: 60)
Sikap
kita dalam kehidupan, menentukan di mana posisi kita.
Loyalitas
kita menunjukkan di kelompok mana kita berada.
Semakin
tinggi simpati dan dukungan kita dalam sebuah komunitas, maka setinggi itu pula
kedudukan kita dalam komunitas tersebut.
Jika
sikap kita, loyalitas kita, simpati dan dukungan kita sangat kuat terhadap para
mujahid, maka itu tanda kita satu grup dengan mereka; grup mujahid.
مَنْ جَهَّزَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللهِ فَقَدْ غَزَا ، وَمَنْ خَلَفَ غَازِيًا فِي سَبِيلِ اللهِ بِخَيْرٍ فَقَدْ غَزَا
“Barangsiapa
yang membantu perlengkapan orang yang berjihad di jalan Allah maka sungguh dia
juga telah ikut berjihad, dan barangsiapa yang membantu keluarga seorang yang
berjihad di jalan Allah dengan suatu kebaikan maka dia juga telah ikut
berjihad.”
[HR.
Al-Bukhari dan Muslim]
Bagaimanakah
pahala jihad itu?
Nabi
shallallahu 'alayhi wasallam bersabda,
مَثَلُ الْمُجَاهِدِ فِي سَبِيلِ اللَّهِ كَمَثَلِ الصَّائِمِ الْقَائِمِ الْقَانِتِ بِآيَاتِ اللَّهِ لَا يَفْتُرُ مِنْ صِيَامٍ وَلَا صَلَاةٍ حَتَّى يَرْجِعَ الْمُجَاهِدُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ تَعَالَى
"Perumpamaan
seorang mujahid fi sabilillah adalah seperti orang yang berpuasa yang
mendirikan shalat lagi lama membaca ayat-ayat Allah. Dan dia tidak berhenti
dari puasa dan shalatnya, sehingga seorang mujahid fi sabilillah ta’ala pulang."
[Muttafaq
'Alaih]
Menyikapi
pertentangan yang keras musuh2 Islam di sebagian belahan bumi, sebagai muslim
kita dapat mengambil sikap: mendukung umat Islam dengan apa yang kita bisa,
atau tidak mendukungnya.
Boikot
produk musuh Islam adalah salah satu cara dukungan yang cukup efektif di era
sekarang.
Boikot
menunjukkan dukungan kita terhadap perjuangan saudara kita, sekaligus
menunjukkan kebencian kita terhadap kemungkaran yang terjadi.
Rasulullah
shallallahu`alayhi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang melihat
kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, jika tidak mampu maka rubahlah
dengan lisannya, jika tidak mampu maka (tolaklah) dengan hatinya dan hal
tersebut adalah selemah-lemahnya iman."
[HR.
Muslim]
Siapa yang harus kita boikot?
Dalam
kasus palestina, dianjurkan untuk merujuk ke inminds.co.uk.
Di
situs tersebut telah dicantumkan perusahaan-perusahaan yang secara langsung mendukung zionis israel (bukan hanya karena perusahaan amerika dll, tapi memang perusahaan yang langsung mendukung israel).
Adapun untuk dalam negeri, silahkan merujuk ke info-info dari komunitas Islam terpercaya.
Kalau mau boikot, harus boikot semua dong?
Kaidah
ushul fiqih:
ما لا يدرك كله لا يترك كله
"Apa-apa
yang tidak bisa dikerjakan semuanya, jangan ditinggalkan semuanya"
Jika
tidak ada produk pengganti, atau ada pertimbangan lain yang lebih manfaat, maka
kita tinggalkan semampu kita. Logis.
Jangan
kita ikut-ikutan jadi kelompok yang sinis terhadap pejuang boikot dengan berkata; "ga usah sok boikot,
tuh masih pake hape, laptop, f*ceb**k, dll"
Islam
mengajarkan kita logis, bukan sinis.
Boikot jadi mengharamkan sesuatu yang halal dong?
Mengharamkan
sesuatu yang halal termasuk dusta atas nama Allah dan diancam dengan keras
dalam Al Quran.
Tapi
boikot bukan mengharamkan hal yang halal. Boikot hanya masalah sikap. Masalah
selera. Masalah kesukaan.
Saya ga
selera dengan produk A. Saya ga suka dengan belanja di toko B.
Apa
masalahnya kalau kita tidak suka membeli di warung C yang pemiliknya pelacur
atau germo misalnya?
Terserah
kita, dan alasan seorang muslim pasti logis.
Mari
tunjukkan posisi kita. Mari kuatkan sikap kita. Jika belum bisa melakukan hal
besar, mulailah dari hal kecil. Sering kali, kita tidak tahu amalan mana yang
justru mengantarkan kita ke tempat tertinggi di surgaNya.
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ
"Barangsiapa
yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat
(balasan)nya."
وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ
"Dan
barangsiapa yang mengerjakan kejahatan sebesar dzarrahpun, niscaya dia akan
melihat (balasan)nya pula."
(Surat
Az-Zalzalah: 7- 8)
TANYA JAWAB
NANDA
Q : Assalamu'alaikum ust, saya ingin
bertanya. Bagaimana jika ada 2 toko yang berdekatan dengan rumah kita, dimana
toko 1 penjual muslim tapi lamban untuk melayani pembeli dan agak sombong jadi
nya kurang respek belanja disana tapi toko 2 penjual nya non muslim kalau untuk
pelayanan nya toko 2 beranggapan pembeli adalah raja. Jadi sebagai pembeli muslim ditoko mana diharuskan kita belanja?
A : Di toko muslim. Coba ajak dia memperbaiki pelayanannya melalui cara-cara yang baik. Umat harus bersatu, jangan mudah meninggalkan saudaranya hanya karena dia kurang baik. Jangan sampai nanti kita memilih pasangan hidup non muslim karena dia baik, sedangkan belum ada muslim yang baik yang mau sama kita.
Q : Cara
menyampaikannya gimana stad kalau orang yang punya toko itu mudah tersinggung..
A : Doakan
saja dulu. Bisa dengan meminjamkan buku tentang bisnis, manajemen kkonsumen,
dll. Intinya dengan memperbaiki manajemen pelaanan, profit juga bisa naik.
BUNDA G2
Q : Assalamu'alaikum Ustadz, apakah betul dalam Islam kita tidak boleh bermuamalah dengan kaum Nasrani?
A : Waalaykumussalam wrwb. yang menjadi catatan adalah ketika orang kafir tsb adalah orang kafir yang memusuhi islam, atau mendukung penjajahan negeri islam. Boleh bermuamalah dengan orang kafir. Nabi pernah menggadaikan jubah perangnya ke Yahudi
Q : ustadz terkait anakonda dan traveloka bagaimana ustadz? Apakah boleh memboikot traveloka? Bagaimana kaitannya dengan sikap adil kita pada suatu kaum?
A : Kalau ada produk muslim tentu lebih baik pakai produk muslim, saudara kita sendiri. Ibaratnya bunda punya saudara yang buka warung, di sebelahnya ada warung orang lain, bunda lebih memilih belanja di warung orang lain atau warung saudara bunda.
: لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى يُحِبَّ لأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
"Tidak beriman (sempurna) salah seorang di antara kamu hingga dia mencintai untuk saudaranya apa yang dia cintai untuk dirinya sendiri." (Riwayat Bukhari dan Muslim)
Q : Jangan tercampur antara hukum fiqih halal haram dan akhlaq loyalitas terhadap umat ya.
A : Klo halal tidaknya ya halal-halal saja bertransaksi dengan siapa pun. Tapi dari sisi akhlaq dan keimanan kita, silahkan dinilai sendiri bagaimana kedudukan orang yang lebih mengutamakan orang lain dibanding saudaranya sendiri.
Q : Kadang kan ibu-ibu itu klo belanja suka cari barang promo & kebetulan promo tersebut adanya supermarket yang punya non muslim salah ga kita ya ustadz??
A : Tidak salah. Tapi lebih baik jika belanja di warung tetangga yang muslim jika mampu. Asing dan aseng maju krn mereka sangat kuat ikatan tuk saling membeli di antara mereka. Kita baru digoda promo dikit sudah pindah ke lain hati, murah sekali rasanya ukhuwwah kita. Padahal rupiah yang kita belanjakan di warung saudara muslim kita, apalagi kita tahu dia muslim yang baik, pasti dipakai untuk memenuhi kebutuhannya yang baik, tuk ibadah, sedekahnya juga ke masjid, bahkan mungkin tuk tabungan hajinya. Dan beberapa rupiah penghematan yang kita lakukan pun tidak membuat kita kaya. Jadi tetaplah berusaha membeli produk saudara sendiri di toko saudara sendiri semampu kita dengan semangat 212 sejak tahun lalu, sekarang mulai banyak berdiri mart muslim seperti 212mart, KitaMart, Sodaqo Mart, dll ada juga Pojok Halal. Umat islam akan menjadi besar jika seluruh komponennya mau bersatu dalam ekonomi
Alhamdulillah, kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baikloah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engakau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan
yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
BOIKOT PRODUK MUSUH ISLAM
Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, November 22, 2017
Hari / Tanggal : Senin, 08 Desember 2014 / 15 Shafar 1436
Narasumber : Ustadz Syaiqul Muqorrobin
Materi : Fiqh Muamalah
Notulen : Peni Sapta
Editor : Ana Trienta
Dalam fikih muamalah, selain pokok-pokok larangan berupa riba, gharar (ketidakjelasan), dan maysir (peruntungan), terdapat juga bentuk-bentuk jual beli terlarang yang dibahas secara khusus oleh para ulama.
Kita akan membahasnya mulai yang mungkin terjadi di dekat kita sebagai berikut.
1. Jual beli anak kecil
Ulama fiqih sepakat tentang tidak sah-nya jual beli orang gila dan orang mabuk. Namun terkait anak kecil, ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama membatasi bahwa sah-nya jual beli hanya bagi mukallaf (baligh). Ini adalah pendapat Syafi'iyyah.
Adapun sebagian ulama lain membolehkan, jika anak sudah mumayyiz. Yang dimaksud mumayyiz adalah mampu menalar benar-salah, baik-buruk. Namun sebagian ulama tetap mensyaratkan izin walinya dalam jual beli tersebut.
2. Jual beli saat adzan Jumat
Pelarangan akan hal ini telah dengan jelas disebutkan di dalam Al Quran,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (Al Jumu'ah: 9)
Namun ulama membatasi larangan ini pada jual beli antar sesama lelaki mukim (orang yang wajib sholat Jumat). Adapun wanita/lelaki musafir, maka hukumnya makruh jika berjual beli dengan lelaki mukim. Dan jika wanita/lelaki musafir berjual beli antar sesama mereka, maka hukumnya mubah. Larangan ini bermula ketika adzan khotib naik mimbar mulai dikumandangkan. Termasuk juga tidak sah jika seseorang memesan kepada tukang gado-gado misalnya, untuk dibuatkan 1 bungkus gado-gado yang akan dia ambil nanti sepulang sholat Jumat, sedangkan gara-gara pesanan itu, tukang gado-gado jadi telat/tidak sholat Jumat.
3. Jual beli di masjid
“Jika kamu melihat orang yang menjual atau membeli di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak menguntungkan perdaganganmu’. Dan jika kamu melihat orang yang mencari barang hilang di dalam masjid, maka katakanlah ‘Allah tidak mengembalikan kepadamu’. [HR Tirmidzi]
Ulama berbeda pendapat tentang sampai mana batasan masjid. Apakah halaman parkir yang masih di dalam pagar masjid termasuk di dalamnya? Atau hanya bagian utama masjid yang dibatasi oleh dinding? Allahu a'lam, menurut pendapat kami yang terkuat adalah, larangan ini mencakup sampai ar-rahbah. Ini adalah pendapat Al-Hasan Al-Bashri, Zurarah bin Abi Aufa, Asy-Syafi’i, Imam Al-Bukhari, dan dikuatkan oleh Al-Hafizh dalam Fathul Bari.
Dalam konteks masjid modern, ar-rahbah dapat dimaknai sebagai serambi di sekitar ruang utama masjid yang masih satu tegel/lantai dan satu atap. Karena itu, tempat parkir dan lain-lain yang tidak termasuk ar-rahbah, walaupun masih dalam pagar masjid, tidak termasuk daerah yang dilarang. Sebagian ulama juga memberikan kelonggaran jual beli di masjid, jika jual beli tersebut terkait dengan kitab-kitab yang dikaji oleh guru-guru mereka dalam pengajian di dalam masjid. Hal ini untuk memudahkan para penuntut ilmu. Dibatasi hanya pada kitab-kitab yang dibahas, tidak berlaku bagi kitab-kitab selain itu.
4. Jual beli barang-barang haram
Ulama telah sepakat tentang terlarangnya jual beli yang yang diharamkan syariat; rokok, minuman keras, babi, berhala, anjing untuk hobi dsb. Dasar pelarangan ini adalah hadits:
"Sesungguhnya Allah mengharamkan menjual khamr, bangkai, babi, dan berhala-berhala"(HR. Bukhari)
"Sesungguhnya Allah melaknat khamr, pemerasnya, yang minta diperaskan, penjualnya, pembelinya, peminum, pemakan hasil penjualannya, pembawanya, orang yang minta dibawakan serta penuangnya." [HR Tirmidzi dan Ibnu Majah]
5. Jual beli barang yang akan digunakan untuk perbuatan haram
Di antara yang termasuk pelarangan ini adalah menjual anggur kepada pembeli yang diketahui dengan pasti bahwa ia menggunakannya untuk membuat minuman keras. Atau menjual senjata kepada pihak yang diketahui akan melakukan kezhaliman dengan senjata itu (merampok, memerangi kaum muslimin, dll). Dalilnya adalah surat al-Maidah ayat 2:
وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
"...dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."
Larangan ini berlaku jika maksud pembelinya diketahui dengan jelas (ia akan berbuat maksiat dengan barang itu). Jika tidak, atau masih samar, maka kembali ke hukum halalnya jual beli.
6. Jual beli dengan pembeli yang berpenghasilan dari harta haram
Larangan ini berlaku bila penjual mengetahui dengan pasti bahwa pembelinya adalah orang yang sumber hartanya 100% dari perbuatan haram (contoh: pelacur yang tidak bekerja lain, kecuali melacur, dukun yang tidak bekerja lain, kecuali menjadi dukun).
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sungguh melarang dari upah jual beli anjing, upah pelacur dan upah tukang ramal." (HR. Bukhari)
Bagaimana dengan warung di komplek pelacuran? Jika pemilik warung tidak dapat memisahkan pembelinya antara yang boleh dan tidak boleh, maka ini adalah syubhat berat, wajib dihindari.
7. Jual beli barang curian
Hukumnya haram, karena termasuk barang haram. Jika pembeli tidak mengetahuinya saat jual beli, maka wajib baginya untuk meminta kembali uangnya kepada penjual dan mengembalikan barang kepada pemiliknya (jika mampu). Jika tidak mampu, maka ia tidak boleh memanfaatkan barang tersebut.
8. Jual beli barang yang sedang diperjualbelikan dengan orang lain
"(Seorang) mukmin itu saudara bagi mukmin lainnya. Oleh karena itu tidak halal bagi seorang mukmin membeli atas pembelian saudaranya dan tidak pula meminang atas pinangan saudaranya hingga dia meninggalkannya."
Contoh: A sedang tawar menawar barang kepada B seharga 100 ribu. Lalu datang C mengatakan, saya akan membelinya seharga 120 rb. Ini tidak boleh. Adapun jual beli lelang, hal tersebut diperbolehkan. Dalam fiqh, hal ini disebut muzayadah dan biasa dipraktekkan para sahabat. Hukumnya boleh, karena sejak awal penjual menawarkan kepada pasar secara terbuka (bukan kepada seorang saja).
9. Jual beli utang dengan utang
"Dari Ibnu Umar radhiallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu 'alayhi wasallam melarang jual beli utang dengan utang." (HR. al Bayhaqi)
Maksudnya adalah menjual barang terutang yang belum terbayar dengan cara kredit. Ulama menyebutnya al-kali' bil kali'. Syaikh Abdullah ibnu Mani' menyebutkan banyak tipe dalam jual beli jenis ini, dan yang terlarang adalah yang mengandung gharar (ketidakjelasan) dan riba (termasuk bunga bank, dsb).
10. Dua Jual beli dalam satu jual beli
Dalam hadits riwayat Ahmad disebutkan;
"Nabi shallallahu 'alayhi wasallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli"
Perkara ini memiliki beberapa variasi sebagaimana para ulama telah menyebutkannya. Yaitu;
a. Fulan menjual rumah kepada Ujang dengan harga A, sekaligus membeli mobil dari Ujang dengan harga B.
b. Fulan menjual barang A dengan harga 100 secara kredit selama setahun, dengan syarat akan membelinya lagi setelah setahun dengan harga 80 secara tunai. Ini disebut juga bay' al-inah.
c. Fulan menjual barang B dengan harga 100 bila tunai, 120 bila kredit, namun ketika akad, tidak disebutkan harga mana yang dipakai.
Sebagian ulama juga memaknai larangan ini sebagai larangan jual beli yang mana 2 jenis barang (halal dan haram) dicampur jadi satu. Contoh: Jual permata dan bir sebagai 1 paket, dengan 1 harga.
Demikian sekilas tentang jual beli yang dilarang. Masih ada jenis jual beli lain yang bisa dimasukkan dalam kategori ini. Namun pada dasarnya adalah segala yang mengandung kezhaliman dan tolong menolong dalam keburukan, hukumnya terlarang.
Wallahu a'lam bish showab
Maraji':
Ensiklopedi Fiqh Muamalah
Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq
Fiqih Sehari-hari, Saleh al Fauzan dan berbagai sumber
TANYA JAWAB
Unknown
December 09, 2014
New Google SEO
Bandung, IndonesiaEnsiklopedi Fiqh Muamalah
Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq
Fiqih Sehari-hari, Saleh al Fauzan dan berbagai sumber
TANYA JAWAB
1. Bagaimana jika hendak membayar hutang, apakah juga dilarang transaksi hutang piutang di dalam masjid?
Jawab:
Boleh membayar utang di masjid. tidak ada dalil yang melarang hal ini.
2. Mengenai hadist “dan jika kamu melihat orang yang mencari barang hilang di dalam masjid maka katakanlah Allah mengembalikan kepada mu”. Itu penjelasannya bagaimana?
Jawab:
Di hadits disebutkan "Allah tidak mengembalikan padamu", maksudnya. Semoga Allah membiarkan barang mu tetap hilang tidak ketemu. hadits ini adalah dalil larangan mencari barang hilang di masjid
3. Bagaimana dengan sistem over kredit? misalnya si A kredit rumah tapi belum lunas terus dijual ke B dengan harga xxx dan meneruskan cicilan?
Jawab:
Over kredit yang biasa ada pada bank konvensional hukumnya haram, karena mengandung riba yang termasuk dosa besar.
4. Jual beli rokok haram ya? Terus kenapa malah industri rokok tumbuh subur di Indonesia? Gimana dengan para peneliti tanaman tembakau (balai penelitian tembakau dan tanaman serat dari kementan) yang notabene adalah muasal rokok? Apa pekerjaanya haram?
Jawab:
Segala yang merusak tubuh itu haram, berdasarkan dalil quran. Di zaman ini, rasanya tidak ada ahli medis yang mengatakan bahwa rokok tidak merusak tubuh. Jual beli barang haram, maka hukumnya haram. Adapun peneliti tembakau, apalagi di Kementan, mereka orang netral, tidak ada sangkut pautnya dengan jual beli rokok.wallahu a'lam
5. Assalammualaikum saya mau bertanya, kalo adopsi anak tapi si orang tua yang mengadopsi memberi imbalan kepada panti asuhan itu bagaimna?? Apakah itu juga termasuk jual beli anak?? Terimakasih
Jawab:
Waalaykumussalam wrwb, kembali pada akadnya, jika akadnya jual beli, maka haram, jika akadnya sedekah untuk membantu keberlangsungan panti asuhan, maka boleh. wallahu a'lam
6. Jual beli tapi kredit gimana? Kalau mengambil keuntungan lebih dari kredit itu tadi apa termasuk riba?
Jawab:
Jual beli kredit halal. asal saat transaksi sudah dipastikan harganya, dan harga tidak boleh berubah selama masa kredit, walaupun pembeli telat bayar.
7. Kalo perkara pinjam uang di bank itu gimana ustaz, itu hukumnya gimana? Apa itu bukan jual beli uang dengan uang?
Jawab:
pinjam ya pinjam, bukan jual beli. jika yang dimaksud adalah pinjam uang ke bank konvensional lalu harus mengembalikan ditambah bunga ini riba, termasuk dosa besar.
8. Jaman sekarang anak-anakkan sudah pada pinter tuh. Nah keponakan saya mulai saya ajarin jualan aplikasi dan jual pulsa (PayTren) Maksudnya biar sedari kecil bisa jadi pengusaha. Sekarang dia baru kelas 6 dan 4 SD, Gimana tuh?
Jawab:
Seperti dijelaskan di materi, ada perbedaan di kalangan ulama tentang boleh tidaknya anak yang belum baligh (tapi sudah mumayyiz) berjual beli. makna mumayyiz silahkan cek di materi.
9. Pa ustad mau tanya bagaimana orang berjualan misal minuman tapi airnya pake fasilitas kantor?
Jawab:
Bila seizin kantor, maka boleh bila tidak seizin kantor, maka tidak boleh
10. Ustadz. Point 6 dikatakan jual beli dengan pembeli yang berpenghasilan harta haram. Bagaimana jika kita yang menjual tidak tau hal tersebut? Apakah uang yang kita peroleh akan haram? Terus ustadz bagaimana cara kita memisahkan harta yang sudah tercampur dengan harta yang haram??
Jawab:
Sebagaimana dijelaskan di materi, haramnya hanya apabila kita tahu dengan pasti. kalau tidak tahu, tidak haram. kalo sudah terlanjur sedangkan kita tidak tahu sebelumnya. maka perbanyak istighfar dan sedekah. dan hindari jualan di daerah yang penghasilan penduduknya tercampur (warung di komplek pelacuran misalnya).
11. Ustadz bagaimana dengan sistem jual beli yang harganya di mark up menjadi 100% kenaikannya.. misalnya kita beli baju harganya 90.000 terus kita jualkan 180.000 (soalnya temen aku ada yang gitu tadz, dan saya yang selalu menemani dia belanja tadz.. itu hukumnya gimana) takut aneee berdosa membiarkan dia menjual diatas rata2 gitu.
Jawab:
Halal, tidak ada batasan keuntungan dalam jual beli, selama penjual dan pembeli saling rela, maka halal.
12. Assalamualaikum.. ustad ana mau Tanya, jika kita menjual barang rijekan dan tidak memberitahukan kepada si pembeli bagaimana itu hukumnya ustdz?
Jawab:
Tidak boleh. itu termasuk gharar (ketidakjelasan). Apalagi jika menutupi info tersebut demi memudahkan jual beli. hukumnya terlarang.
13. Maksudnya tidak boleh mencari barang hilang d mesjid? Misalnya dalam suatu majlis, saya ketinggalan barang saya di mesjid, lalu saya kembali untuk mencari barang saya tersebut, berarti tidak boleh?
Jawab:
Kalau mengambil barang yang ketinggalan itu bukan mencari barang hilang. Kalau ketinggalan, berarti kita menyadari pasti tempatnya (misal: di masjid tadi pas pengajian). Kalau hilang, kita tidak tahu di mana tempatnya. Kalaupun ingin mencari barang hilang di masjid, bisa tanya ke marbot yang biasa membereskan masjid, tapi tanyanya di luar masjid. dan hanya bertanya, tidak boleh menyuruh marbot mencarikan barang tersebut.
14. Afwan klo penjelasan no 10 saya belum paham . Oya syarat jual beli salah satu diantaranya barang harus di depan mata sebelum adanya akad jual beli..Nah.. gimana kalo dengan bisnis online??!(Kalo pandangan islam)
Jawab:
Syarat barang di hadapan mata bukanlah syarat wajib. Selama kondisi barang dapat dijelaskan dengan baik, maka jual belinya sah.
15. Izin bertanya ustadz, kalo kita belanja di pasar, misal beli ayam entah potongnya sesuai syar'i apa tidak, bumbu-bumbu jadi entah dicampuri bahan-bahan halal apa tidak, beli makanan di rumah makan, bahan-bahannya apa aja kita kan tidak tahu. Itu hukumnya apa ustadz?
Jawab:
Jual beli dengan muslim hukum asalnya adalah husnuzhon. Jika ia menjual ayam potong, maka asumsinya dipotong sesuai syariah, kecuali ada keterangan pasti, kalo tukang ayam Fulan, tidak memotong sesuai syariah. Demikian juga dengan masakan. Secara umum halal, jika masakannya adalah umum diketahui memakai bahan-bahan halal. seperti kita bertamu ke rumah kawan, lalu dihidangkan ayam goreng, maka tidak boleh bertanya kepadanya apakah halal atau tidak, sedangkan dia seorang muslim. Tapi jika yang menjualnya non muslim dan masakannya pun asing bagi kita, maka wajib menanyakannya, atau itu termasuk syubhat yang harus dihindari.
16. Bagaimana jika kita jualan di toko, terus ada seorang pelacur/dukun yang beli. Padahal kita sudah tau profesi mereka, apakah kita tidak boleh melayaninya ato seperti apa? Syukron katsir
Jawab:
Kalau sudah tahu, tidak boleh.
17. Kalo misalnya jual barang A 200rb di kredit kalo cash dapat diskon 20% misalnya itu gimana hukumnya?
Jawab:
Boleh. asal saat transaksi ditentukan mau pakai harga cash atau kredit
18. Assalamualaykum. Ustadz, saya mau bertanya : Terkait jual beli anak. Bagaimana hukumnya membeli anak untuk diadopsi?
Jawab
Adopsi boleh, jual beli anak tidak boleh. Kembalikan ke akadnya, tadi sudah dijelaskan di jawaban no.5 namun perhatikan, anak adopsi tetap statusnya non mahram, tidak mendapat hak warisan, dan seterusnya.
19. Assalamualaikum, saya ingin bertanya, dari materi di atas disebutkan bunga bank juga termasuk haram, sedangkan dalam berbisnis banyak yang mengajukan kredit ke bank untuk menambah modal bisnisnya nah itu bagaimana ya seharusnya? Dan yang mengerjakan dokumen"nya itu para karyawannya dan itu tuntutan kerja. Mohon penjelasannya, terimakasih..
Jawab:
Tidak boleh mengajukan pinjaman modal pada bank konvensional. Jika perlu bantuan modal, sebaiknya kerjasama dengan bank syariah. Jika perusahaan tempat kita bekerja sebenarnya usahanya halal, tapi mengurus pinjaman modalnya ke bank konvensional, maka karyawan yang membantu mengurus pinjaman tersebut terkena percikan dosanya. Sebaiknya minta pindah ke divisi lain, atau mencari pekerjaan di perusahaan yang memakai bank syariah. Allah Maha Pemberi Rizki.
20. Bagaimana hukumnya jual beli dengan sistem cod atau cash of delivery?
Jawab:
Jual beli COD (bayar di tempat), boleh, asal penjual dan pembeli rela.
21. Kalo misal pulang kuliah hari jum'at jam jum'atan gitu gimana ya Ustd? soalnya kan sopirnya laki-laki, tapi setelah jum'atan saya harus segera ngajar, apakah juga tidak sah? lalu saya harus bagaimana?
Jawab:
Jika sopirnya adalah muslim, maka hukumnya bagi ukhti adalah makruh. Jika non muslim, hukumnya mubah.
22. Jika menawarkan barang di dalam masjid namun transaksi jual beli di luar mesjid apa boleh?
Jawab:
Boleh, selama tidak menganggu peribadatan di masjid, dan tidak melalaikan.
23. Assalamu'alaikum ustadz mau tanya, kalo kalo jual beli online dan MLM itu gimana?
Jawab:
Jual beli online boleh selama spesifikasi dijelaskan dengan baik, barang benar dimiliki oleh penjual. MLM harus dilihat kasus per kasus, karena sistem di dalam MLM yang berbeda 1 dan lainnya. Selama tidak ada unsur ketidakjelasan dan gambling (money game seperti kasus MMM), maka kembali pada hukum asal muamalah, yaitu halal.
24. Jadi apotik yang jual kondom (maaf) gimana hukumnya? Kan mereka ga tau apa si pembeli menggunakanya untuk maksiat atau sesuai fungsinya?
Jawab:
Kalau tidak tahu, maka hukumnya halal, sebagaimana telah dijelaskan dalam materi.
25. Assalamu'alaikum ustadz, saya mau tanya, Di atas di sebutkan bahwa jika si A menjual barang kepada si B dengan harga 100 bila kontan dan 120 jika kredit namun dalam akad nya tidak di sebutkan, berarti jika misalnya dalam akad di sebutkan seperti yang sebutkan diatas, apakah di perbolehkan proses jual belinya?
Jawab:
Boleh jika saat transaksi ditentukan harga mana yang mau dipakai, setelah itu harganya tidak boleh berubah-ubah.
26. Terkait jual beli dalam satu jual beli. Ada contoh yang a. Itu contohnya seperti barter gak sih Tadz? Berarti gak boleh ya? Misal, Saya jual hp saya ke Ustadz. Tapi saya juga beli hp lain dari Ustadz. Tukeran model gitu jadinya. Tapi tetep ada hitung-hitungan harga. Jazakallah Ustadz.
Jawab:
Contoh a maksudnya mensyaratkan jual beli lain pada satu transaksi jual beli. Adapun barter, akadnya hanya 1 jual beli, seperti tukar tambah hukumnya boleh kecuali tukar tambah emas, perak, dan bahan makanan pokok (beras, kurma, gandum). Tukar tambah benda-benda tersebut dilarang oleh Nabi saw.
27. Ustadz, saya mau tanya tentang riba. Kalo kita menabung di bank kan ada bunga nya dan itu termasuk riba, tapi zaman sekarang kadang kita memang butuh bank untuk transfer dll. itu hukum nya gimana?
Jawab:
Walhamdulillah, sekarang ada bank syariah, maka pakailah bank syariah
28. Ustad. Aku kurang paham sama point no 9, jual beli utang dengan utang. Bagaimana hukumnya dengan orang yang punya hutang dengan menjaminkan barang? Misal, si A hutang sama B, 500.000 dengan jaminan dia kasih perhiasaannya untuk si B terus Karena A kasih perhiasaannya ke B, si A ga perlu bayar hutang lagi.
Jawab:
Jaminan dalam utang diperbolehkan. Akadnya adalah gadai (rahn).
29. Ustadz, gimana hukumnya membeli Ijazah palsu hanya demi dapet pekerjaan yang layak. Dan setelah di terima oleh perusahaan tersebut, apakah halal salary (gaji) tersebut?
Jawab:
Membeli ijazah palsu tidak halal. Mendapat gaji karena ijazah palsu juga tidak halal. Hendaklah pelakunya bertaubat, dan wajib menjelaskan ke perusahaan terkait ijazah palsunya. Jika perusahaan membolehkan, maka gajinya seterusnya menjadi halal. Adapun gaji sebelumnya wajib dikembalikan pada perusahaan, atau jika perusahaan rela, maka gaji yang sebelumnya dimaafkan. Ini seperti mendapatkan harta dari menipu. Maka selain bertaubat, pelakunya wajib mengembalikan harta tersebut ke pemiliknya, atau memohon kerelaan pemiliknya.
30. Mau nanya, ada masjid yang terdiri dari 2 lantai yang berbeda fungsinya, yang dipakai untuk sholat adalah lt.2 sedangkan lt.1 digunakan untuk acara. Nah apakah lt.1 ataupun teras lt.1 (masih 1 atap) itu termasuk tempat yang dilarang untuk berjualan?
Jawab:
Seperti telah disebutkan, hal tersebut ada perbedaan di antara ulama, di antara pendapat yang membolehkan alasannya adalah sudah beda lantai, meskipun 1 atap, dan niat dibangunnya sudah berbeda, terpisah dengan masjid.
31. Assalamualaikum ustadz, irin mau tanya. Dipembahasan diatas dibilang jual beli saat adzan jumat kan dilarang, kalau untuk lelaki kan shalat jumat itu wajib. Nah sedangkan untuk perempuan kan gak apa-apa kalau mau melakukan transaksi jual beli. Bukan kah kita sebagai perempuan juga harus menghormati kaum adam yang sedang melaksanakan shalat jumat, alangkah baiknya kita meninggalkan segala transaksi apapun sampai shalat jumpat itu selesai. Tapi pada kenyataan nya tidak seperti itu, malah yang perempuan makin banyak yang masih melakukan transaksi jual beli walaupun tidak semua, dulu peran wh sangat ditakuti oleh masyarakat. Karena siapa saja yang tidak menutup kede-kede maka akan dikenakan sanksi. Karena kan tidak semua orang mengetahui akan hal itu. Bagaimana ustdz solusinya
Jawab:
Waalaykumussalam wrwb. Selama jual belinya tidak mengganggu solat (ribut, di dekat masjid, dll), maka jual beli antar sesama wanita di waktu jumatan hukumnya halal. masalahnya mengganggu atau tidak. kalau mengganggu berarti buruk, kalo tidak menganggu berarti baik-baik saja. Memang yang terbaik bagi wanita adalah ketika terdengar azan jumat, maka ia segera bersiap untuk solat zuhur. Selesai solat zuhur, ia bisa beraktivitas seperti biasa.
32. Di sini sering ada pengajian di masjid, dalam jam istirahat panitia pengajian bisa menawarkan (katakanlah menjual) misal buku/kitab, kaset vcd atau yang lainnya, bagaimana hukumnya?
Jawab:
Tidak boleh. kalau mau, jual belinya hendaknya dilalukan di luar masjid. menawarkan saja boleh. misalnya dengan mengunmumkan: "vcd dan buku islami dapat dibeli di luar di kaunter XX"
33. Gimana hukumnya dengan jual-beli buy 1 get 1 ? Dan jual paketan. Misal, jual sepaket piring+gelas 50.000, tapi kalo beli gelasnya aja harga nya lebih mahal, jadi 40.000, misalnya.
Jawab:
Boleh. Selama jelas ketika akadnya
34. Ustad kalo hukumnya jualan dropship gimana?
Jawab:
Dropship melanggar salah satu syarat jual beli, yaitu barang dimiliki oleh penjual, karena pada dropship penjual sebenarnya tidak memiliki barang. Agar dropship menjadi halal, yang bisa dilakukan adalah:
a. penjual dropship menjadi sales dari toko induk, dengan perjanjian dan komisi yang disepakati, atau
b. penjual dropship mengatakan pada pembeli bahwa sistem penjualannya adalah PO (pre order) atau akad pesanan. dalam fiqh muamalah, akad seperti ini disebut "salam", hukumnya boleh
35. Ustadz mau nanya. Ana domisili Riyadh kan, nah ada temen yang pesen barang, tapi minta barang nya di kirim ke Indonesia. Plus dihitung ongkos kirim nya, sebelumnya kita sudah sepakat, bayarnya bisa di kirim ke rekening saya. Tapi setelah barang dia terima, dia malah bayarnya nyicil pake pulsa bahkan dalam waktu panjang . Terus, dia mu bayar pake rupiah bukan riyal. Apahkah, bisa termasuk riba juga bila saya menerima pembayaran seperti itu?
Jawab:
Jual beli yang awalnya diakadkan tunai boleh diganti jadi cicilan jika sama-sama ridho, tapi harga dan mata uang harus tetap awal akad. Jika harga atau mata uang berubah, maka harganya menjadi tidak pasti, karena nilai mata uang naik turun, ini tidak boleh
36. Assalamu'alaikum ustad saya mau tanya. Kalo utang itu kan hukumnya riba ya. Tapi kalo semisalnya orang utang untuk membiayai pendidikan anaknya itu hukumnya bagaimana. Terus uang yang mengalir ke anaknya haram atau tidak? Kalo semisalnya uang itu haram cara membersihkannya seperti apa? Syukron ustad sebelumnya.
Jawab:
Waalaykumussalam wrwb. Utang hukumnya mubah. Utang dengan bunga hukumnya haram, karena bunga utang adalah riba. Hukumnya sama saja apakah untuk pendidikan anak atau yang lainnya. Apabila terlanjur memakan harta riba, maka membersihkannya dengan bertaubat, dan bersedekah sebanyak-banyaknya.
يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ ۗ وَاللَّهُ لَا يُحِبُّ كُلَّ كَفَّارٍ أَثِيمٍ
"Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa." (Al Baqarah 276)
37. Ustadz, pernah denger katanya laba itu maksimal 2% dari barang yg dijual. Apakah benar ustadz? Afwan.
Jawab:
Tidak benar.
38. Semisal kita mau jual rumah, dan nanti uang hasil penjualan mau digunakan untuk membayar hutang dan menebus sertifikat rumah tersebut yang sudah disita sebagai jaminan hutang. Apakah menjual rumah yang tersita itu masih di bolehkan? Karena tanpa menjual rumah, sertifikat rumah tersebut tidak akan bisa ditebus kembali karena tidak ada uang yang mencukupi?
Jawab:
jika rumah sedang dijaminkan sebagai jaminan utang, maka tidak boleh memperjualbelikannya.
39. Ana mau nanya, seperti poin ke 9, berarti jika ada yang jual motor second kadang kan biasanya ada yang belum selesei kredit nya, terus si pembeli ini nanti melanjutkan kredit si penjual (pembeli awal motor). Apakah jual belinya jadi haram kah? Soalnya banyak yang seperti itu. Kebtulan dulu waktu merantau dan buka-buka web jual beli, banyak juga yang seperti itu.
Jawab:
Jual beli over kredit melalui lembaga keuangan konvensional hukumnya haram karena mengandung riba.
40. Hukumnya kita pake uang haram tapi kita ngga tau kalo itu uang haram gimana? Misal A seorang pembantu yang bekerja dirumah koruptor gitu. Pekerjaannya halal kan? Tapi perihal gajinya itu gimana ya ustadz?
Jawab:
Kalau tidak tahu, ya tidak apa-apa. Kembali ke hukum aslinya: Halal
Selesai walhamdulillah... afwan
Kebenaran datangnya dari Allah, dan janganlah kita menjadi orang yang ragu.
Mohon maaf jika ada kekurangan
PENUTUP
Doa Kafaratul Majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu alla ilaaha illa anta astaghfiruka wa'atubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
(HR. Tirmidzi, Shahih).
wassalamualaykum warahmatullahi wabarakatuh






