Rekap Kajian Online Hamba اللَّهِ Ummi G-5
Hari, Tgl: Selasa, 3 September 2019
Materi: Apa Alasan Orang Berdagang
Narasumber: Ustadz Robin
Waktu Kajian: Ba'da Ashar-Selesai
Notulen: Bunda Saydah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Tema kita hari ini tentang APA ALASAN SESEORANG BERDAGANG
Singkat saja sebagai materi, silahkan
disimak sebagai berikut,
NGAPAIN
SIH DAGANG?
Mungkin di antara teman kita ada yang
sudah jadi manajer atau yang kayaknya punya gaji besar tapi kelihatan suka
jualan di grup.
Jualannya pun terkadang yang perintilan,
paling harga 5-6 digit.
Sampai-sampai terkadang bikin orang lain
berpikir "Ngapain sih jualan?"
Jangan salah, alasan orang jualan bisa
macam-macam, di luar keuntungan sesaat.
Bisa jadi dia lagi membangun bisnisnya,
karena berencana pensiun dini nanti.
Bisa jadi, dia memang hobinya jualan.
Lumayan dapat receh. Daripada hobi jalan-jalan yang bisa ngabisin bukan hanya
receh aja.
Bisa jadi, dia senang aja berinteraksi
dengan orang melalui jualan. Ibarat arisan ibu-ibu, bukan undiannya yg dicari,
tapi ngerumpinya.
Dan berbeda dengan itu semua, ada lagi
alasan jualan yang lain; yaitu untuk join grupnya para Nabi, dan para syuhada.
Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu
‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Seorang pedagang muslim yang
jujur dan amanah akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan
para syuhada pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah, hadits hasan).
Di zaman sekarang, tidak mungkin jadi
Nabi lagi.
Mau jadi syuhada? Kita bukan di medan perang.
Jadi, jualan inilah salah satu caranya.
Biar bisa join segrup sama mereka.
Syaratnya jujur dan amanah. Kelihatan
simpel, tapi coba aja jalanin, ternyata tidak mudah. Apalagi di dunia dagang
sekarang yang sudah biasa dengan marketing bombastis, banyak pencitraan,
peluang nyogok dan riba di mana-mana, dll.
Jadi, bagi seorang muslim, di antara
alasan jualan adalah;
1.
Sebagai sarana
melatih diri tuk jujur dan amanah,
2.
Untuk join grupnya
para Nabi dan syuhada.
Allahu a`lam
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
TANYA
JAWAB
1.
Assalamualaikum ustadz ijin bertanya, berapa
hitungan keuntungan yang dibolehkan dalam perdagangan seperti yang dicontohkan
Rasulullah? terimakasih
Jawab:
Waalaikumussalam wrwb. Allahu a'lam saya
belum pernah mendengar ketentuan batas profit yang dicontohkan Rasulullah saw.
Namun para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Sependek ilmu saya, yang
lebih tepat adalah tidak ada ketentuan khusus, sehingga dikembalikan pada
mashlahat dan mudharat. Untuk produk yang dibutuhkan orang banyak apalagi pedagang
memonopoli misalnya, maka tentu tidak diperbolehkan mengambil untung besar.
Selain itu, masalah harga diserahkan pada keridhoan penjual dan pembeli
2.
Assalamu'alaikum ustadz mau tanya andai bos kita
jualan, karena senang barangnya laku kita dapat tip, dosa tiak menerima uang tersebut,
juga orang yang beli juga kasih tip, dosa tidak kita terima uang tersebut?
Jawab:
Tip kalau dari bos sendiri tidak apa-apa,
tapi kalau tip dari orang di luar perusahaan tidak boleh, kecuali dengan sepengetahuan
bos (izin bos)
3.
Assalaikum warohmatullahi wabarokatuh. Izin
bertanya ustadz. Ada kasus seperti ini: Si A, setiap mau tanam padi tak punya
modal, akhirnya pinjam kepada si B, si B memberikan pinjaman modal pada A
Rp.1.5 juta, dengan kesepakatan nanti bayarnya pake gabah sebanyak 1 ton
setelah panen (100 kg gabah di hargai 150 rb). Padahal harga normal gabah @100
kg/Rp.250 rb. Berarti si B dapt keuntungan sebesar 1 juta.
Pertanyaan:
a. Masuk
pada akad apakah kasus di atas.
b.
Akad apakah yang hrs di pake' supaya si MB tidak
termasuk pelaku riba.
c. Bila memang haram hukumny, adakah hkum hilah yang
memperbolehkannya?
Mohon
penjelasannya ustadz
Jawab:
Akad utang tidaklah dibayar kecuali dengan
barang yang sama dengan nilai yang sama. Utang uang bayar dengan uang, utang
gabah bayar dengan gabah, tidak boleh membayar dengan benda yang berbeda. Akad
di atas termasuk riba, karena pemberi utang dapat keuntungan dari akad
pinjaman. Setiap keuntungan dari akad pinjaman adalah riba. Solusinya pakai
akad Salam atau Istisna, yaitu jual beli dengan uang di muka, barang di
belakang. Petani menjual gabah dengan berat tertentu (misal 100kg) dengan waktu
antar yang telah ditentukan (misal bulan desember (perkiraan panen) dengan
harga tertentu (misal 250rb). Pembeli membayar harga gabah di muka sesuai
kesepakatan tersebut (gabahnya baru akan diantar setelah panen). Saat waktu yang
ditentukan tiba, petani wajib menyerahkan gabah sesuai spesifikasi yang telah
ditentukan dahulu. Jika gagal panen sehingga tidak ada gabah, petani wajib
mencari gabah dari tempat lain, atau mengembalikan uang yang telah dibayar
pembeli. Hal ini diputuskan sesuai kesepakatan dengan pembeli.
4.
Assalamualaikum ustadza izin bertanya. Pada
waktu yang lalu saya membeli barang elektronik bekas tapi kondisinya masih
baru, dan dihargai oleh yang jual separuh harga dari harga di pasaran, jelang
beberapa bulan ternyata barang tersebut adalah barang curian. Apakah saya
membeli barang haram? Karena saya tidak tahu sebelumnya. Apakah barangnya harus
saya kembalikan kepada yang punya?
Jawab:
Waalaikumussalam wrwb. Barang curian tidak
boleh dimiliki walaupun ketika membelinya tidak tahu.
Wajib mengembalikan barang curian itu ke
pemiliknya, atau penjualnya agar ia mengembalikan ke pemiliknya, dan kita
berhak memaksa penjual mengembalikan uang kita.
5.
Assalamualaikum ustadz robin, bagaimana hukumnya
kita belanja bayarnya pakai opo atau gopay?
Jawab:
Waalaikumussalam wrwb. Belanja pakai ovo
atau gopay hukumnya mubah. Yang menjadi perbedaan pendapat ulama adalah
menggunakan diskonnya. Ulama yang mengharamkan menganggap ovo dan gopay adalah
akad pinjaman, sehingga diskon yang dijanjikan pada akad pinjaman adalah riba,
haram. Adapun ulama yang membolehkan menganggap ovo dan gopay adalah akad sewa
dibayar di muka. Akad sewa dibayar di muka boleh menjanjikan diskon. Karenanya
hukumnya halal. Saya cenderung pada pendapat yang membolehkan
•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•
Kita tutup dengan membacakan
istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim.....
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا
أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika
asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah,
dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan
diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum
warahmatullaahi wabarakaatuh
★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus
Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog:
http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On
line-Hamba Allah
FB : Kajian On
Line-Hamba Allah
Twitter:
@kajianonline_HA
IG:
@hambaAllah_official
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment