Home » , , , » Apa Alasan Orang Berdagang

Apa Alasan Orang Berdagang

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, April 14, 2020


Rekap Kajian Online Hamba اللَّهِ Ummi G-5
Hari, Tgl: Selasa, 3 September 2019 
Materi: Apa Alasan Orang Berdagang
Narasumber: Ustadz Robin
Waktu Kajian: Ba'da Ashar-Selesai
Notulen: Bunda Saydah
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Tema kita hari ini tentang APA ALASAN SESEORANG BERDAGANG
Singkat saja sebagai materi, silahkan disimak sebagai berikut,

NGAPAIN SIH DAGANG?

Mungkin di antara teman kita ada yang sudah jadi manajer atau yang kayaknya punya gaji besar tapi kelihatan suka jualan di grup.

Jualannya pun terkadang yang perintilan, paling harga 5-6 digit.

Sampai-sampai terkadang bikin orang lain berpikir "Ngapain sih jualan?"

Jangan salah, alasan orang jualan bisa macam-macam, di luar keuntungan sesaat.

Bisa jadi dia lagi membangun bisnisnya, karena berencana pensiun dini nanti.

Bisa jadi, dia memang hobinya jualan. Lumayan dapat receh. Daripada hobi jalan-jalan yang bisa ngabisin bukan hanya receh aja.

Bisa jadi, dia senang aja berinteraksi dengan orang melalui jualan. Ibarat arisan ibu-ibu, bukan undiannya yg dicari, tapi ngerumpinya.

Dan berbeda dengan itu semua, ada lagi alasan jualan yang lain; yaitu untuk join grupnya para Nabi, dan para syuhada.

Dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
 Seorang pedagang muslim yang jujur dan amanah akan (dikumpulkan) bersama para Nabi, orang-orang shiddiq dan para syuhada pada hari kiamat.” (HR. Ibnu Majah, hadits hasan).

Di zaman sekarang, tidak mungkin jadi Nabi lagi.

Mau jadi syuhada? Kita bukan di medan perang.

Jadi, jualan inilah salah satu caranya. Biar bisa join segrup sama mereka.

Syaratnya jujur dan amanah. Kelihatan simpel, tapi coba aja jalanin, ternyata tidak mudah. Apalagi di dunia dagang sekarang yang sudah biasa dengan marketing bombastis, banyak pencitraan, peluang nyogok dan riba di mana-mana, dll.

Jadi, bagi seorang muslim, di antara alasan jualan adalah;

1.       Sebagai sarana melatih diri tuk jujur dan amanah,
2.       Untuk join grupnya para Nabi dan syuhada.

Allahu a`lam

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

TANYA JAWAB

1.       Assalamualaikum ustadz ijin bertanya, berapa hitungan keuntungan yang dibolehkan dalam perdagangan seperti yang dicontohkan Rasulullah? terimakasih
Jawab:
Waalaikumussalam wrwb. Allahu a'lam saya belum pernah mendengar ketentuan batas profit yang dicontohkan Rasulullah saw. Namun para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Sependek ilmu saya, yang lebih tepat adalah tidak ada ketentuan khusus, sehingga dikembalikan pada mashlahat dan mudharat. Untuk produk yang dibutuhkan orang banyak apalagi pedagang memonopoli misalnya, maka tentu tidak diperbolehkan mengambil untung besar. Selain itu, masalah harga diserahkan pada keridhoan penjual dan pembeli


2.       Assalamu'alaikum ustadz mau tanya andai bos kita jualan, karena senang barangnya laku kita dapat tip, dosa tiak menerima uang tersebut, juga orang yang beli juga kasih tip, dosa tidak kita terima uang tersebut?
Jawab:
Tip kalau dari bos sendiri tidak apa-apa, tapi kalau tip dari orang di luar perusahaan tidak boleh, kecuali dengan sepengetahuan bos (izin bos)


3.       Assalaikum warohmatullahi wabarokatuh. Izin bertanya ustadz. Ada kasus seperti ini: Si A, setiap mau tanam padi tak punya modal, akhirnya pinjam kepada si B, si B memberikan pinjaman modal pada A Rp.1.5 juta, dengan kesepakatan nanti bayarnya pake gabah sebanyak 1 ton setelah panen (100 kg gabah di hargai 150 rb). Padahal harga normal gabah @100 kg/Rp.250 rb. Berarti si B dapt keuntungan sebesar 1 juta.
Pertanyaan:
a.       Masuk pada akad apakah kasus di atas.
b.      Akad apakah yang hrs di pake' supaya si MB tidak termasuk pelaku riba.
c.       Bila  memang haram hukumny, adakah hkum hilah yang memperbolehkannya?
Mohon penjelasannya ustadz
Jawab:
Akad utang tidaklah dibayar kecuali dengan barang yang sama dengan nilai yang sama. Utang uang bayar dengan uang, utang gabah bayar dengan gabah, tidak boleh membayar dengan benda yang berbeda. Akad di atas termasuk riba, karena pemberi utang dapat keuntungan dari akad pinjaman. Setiap keuntungan dari akad pinjaman adalah riba. Solusinya pakai akad Salam atau Istisna, yaitu jual beli dengan uang di muka, barang di belakang. Petani menjual gabah dengan berat tertentu (misal 100kg) dengan waktu antar yang telah ditentukan (misal bulan desember (perkiraan panen) dengan harga tertentu (misal 250rb). Pembeli membayar harga gabah di muka sesuai kesepakatan tersebut (gabahnya baru akan diantar setelah panen). Saat waktu yang ditentukan tiba, petani wajib menyerahkan gabah sesuai spesifikasi yang telah ditentukan dahulu. Jika gagal panen sehingga tidak ada gabah, petani wajib mencari gabah dari tempat lain, atau mengembalikan uang yang telah dibayar pembeli. Hal ini diputuskan sesuai kesepakatan dengan pembeli.


4.       Assalamualaikum ustadza izin bertanya. Pada waktu yang lalu saya membeli barang elektronik bekas tapi kondisinya masih baru, dan dihargai oleh yang jual separuh harga dari harga di pasaran, jelang beberapa bulan ternyata barang tersebut adalah barang curian. Apakah saya membeli barang haram? Karena saya tidak tahu sebelumnya. Apakah barangnya harus saya kembalikan kepada yang punya?
Jawab:
Waalaikumussalam wrwb. Barang curian tidak boleh dimiliki walaupun ketika membelinya tidak tahu.
Wajib mengembalikan barang curian itu ke pemiliknya, atau penjualnya agar ia mengembalikan ke pemiliknya, dan kita berhak memaksa penjual mengembalikan uang kita.


5.       Assalamualaikum ustadz robin, bagaimana hukumnya kita belanja bayarnya pakai opo atau gopay?
Jawab:
Waalaikumussalam wrwb. Belanja pakai ovo atau gopay hukumnya mubah. Yang menjadi perbedaan pendapat ulama adalah menggunakan diskonnya. Ulama yang mengharamkan menganggap ovo dan gopay adalah akad pinjaman, sehingga diskon yang dijanjikan pada akad pinjaman adalah riba, haram. Adapun ulama yang membolehkan menganggap ovo dan gopay adalah akad sewa dibayar di muka. Akad sewa dibayar di muka boleh menjanjikan diskon. Karenanya hukumnya halal. Saya cenderung pada pendapat yang membolehkan




•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•°•

Kita tutup dengan membacakan istighfar....hamdalah..
Astaghfirullahal’adzim..... Alhamdulillahirabbil'aalamiin

Doa Kafaratul Majelis:

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Wassalamu'alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh


★★★★★★★★★★★★★★
Badan Pengurus Harian (BPH) Pusat
Hamba اللَّهِ SWT
Blog: http://kajianonline-hambaallah.blogspot.com
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!