Home » , » QURBAN DAN AQIQAH: Manakah yang Harus didahulukan?

QURBAN DAN AQIQAH: Manakah yang Harus didahulukan?

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Saturday, May 17, 2014

Kajian Online WA Hamba اللَّهِ  SWT

Jumat, 16 Mei 2014
Nara Sumber : Ustad Dodo Hidayat Sunaly
Notulen : Bunda Nofita







QURBAN DAN AQIQAH: Manakah yang Harus didahulukan?

بسم الله الرحمن الرحيم

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

■ Menyangkut  qur'ban  karena yang kita  teladani  nabi  IBRAHIM AS, manakah  yang harus didahulukan  jika  kita  ingin  melakukan qurban bila contoh. Saya punya uang hanya cukup untuk beli seekor hewan, tapi kita ingin mengqurbankan untuk orang tua kita tetapi, kita sendiri belum melaksanakan kurban ??
dan bolehkah kita melaksanakan  kurban untuk orang yang telah meninggal dunia?

Jawab:
Saya ingin berqurban, tetapi dananya hanya cukup untuk qurban saya pribadi, sementara itu saya juga ingin memberikan pahala qurban untuk orangtua saya?

Yang jarang diketahui ummat adalah sebetulnya, satu ekor kambing qurban itu cukup nilainya untuk kurban satu keluarga. Dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga meskipun jumlahnya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,

كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai qurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).

Oleh karena itu, tidak selayaknya seseorang mengkhususkan qurban untuk salah satu anggota keluarganya tertentu. Misalnya, qurban tahun ini untuk bapaknya, tahun depan untuk ibunya, tahun berikutnya untuk anak pertama, dan seterusnya. Sesungguhnya karunia dan kemurahan Allah sangat luas maka tidak perlu dibatasi.

Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk dirinya dan seluruh umatnya. Suatu ketika rasulullah hendak menyembelih kambing qurban, sebelum menyembelih rasulullah mengatakan,

اللّهُمّ هَذَا عَنِّي، وَعَمَّنْ لَـمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي

“Ya Allah ini –qurban– dariku dan dari umatku yang tidak berqurban.” (HR. Abu Daud, no.2810 dan Al-Hakim 4:229 dan dishahihkan Syekh Al-Albani dalam Al Irwa’ 4:349).

Berdasarkan hadits ini, Syekh Ali bin Hasan Al-Halaby mengatakan, “Kaum muslimin yang tidak mampu berqurban, mendapatkan pahala sebagaimana orang berqurban dari umat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Ahkamul Idain, Hal. 79)

Adapun yang dimaksud: “…kambing hanya boleh untuk satu orang, sapi untuk tujuh orang, dan onta 10 orang…” adalah biaya pengadaannya. Biaya pengadaan kambing hanya boleh dari satu orang, biaya pengadaan sapi hanya boleh dari maksimal tujuh orang dan kurban unta hanya boleh dari maksimal 10 orang.

Allahu a’lam!

■ Ustad  jika Aqiqah  yg melakukan  bukan  kita..tetapi orang lain atau pun orangtua kita  hukumnya  bagaimana?? Apakah boleh dilain waktu selagi masih hidup dilaksanakan Aqiqah pak? Karena orang tau saya belum aqiqoh pak.

Jawab:
Aqiqah adalah tanggung jawab utama orangtua, bukan sebaliknya. Dan tidak ada dalilnya. Jadi tidak perlu dilaksanakan.
Saran saya, lebih baik berqurban saja, seperti jelas-jelas diterangkan hadits di atas, pahalanya akan mengalir untuk orangtua kita.

Dua-duanya, qurban dan aqiqah sama-sama amalan sunnah mu'aqadah (sunnah yang sangat dianjurkan).
Keduanya pensyari'atannya berbeda, walaupun mediumnya bisa sama, yakni memotong kambing.

Aqiqah dalam rangka syukur atas kelahiran bayi, sementara qurban dalam rangka mentauladani Nabi Ibrahim.
Aqiqah dilakukan saat hari ke 7 kelahiran bayi, sementara qurban hanya ada si hari udhiyyah, 10 dan 11, 12, 13 (tasyrik) saja...
Jadi, sekali lagi dua ibadah yang berbeda cuma (bisa) satu mediumnya, yakni hewan kambing.

Wallahu a'lam!

■ Bolehkah saya mengaqiqahkan diri saya sendiri, karena orangtua dulu tidak mengerti dan tidak ada biaya? Bukankah aqiqah harus di hari ketujuh dari kelahiran?

Inilah hadits popular tentang aqiqah,

عَنْ سَمُرَةَ بْنِ جُنْدُبٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « كُلُّ غُلاَمٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُحْلَقُ وَيُسَمَّى »

Dari Samurah bin Jundub, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelihkan untuknya pada hari ketujuh, digundul rambutnya dan diberi nama.” (HR. Abu Daud no. 2838, An Nasai no. 4220, Ibnu Majah nol. 3165, Ahmad 5/12. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hadits ini diintrepretasikan beragam oleh para ulama sejak dulu. Mereka berbeda pendapat tentang sampai kapan BATASAN usia seorang anak masih dapat diaqiqahkan. Tetapi mereka semua sepakat bahwa hari ketujuh dari kelahiran adalah waktu yang afdhaliyat (yang utama) untuk pelaksanaan aqiqah.

Mengenai boleh tidaknya aqiqah selain hari ketujuh sebagaimana makna terbaca dari hadits tersebut di atas, kita klasifikasikan menjadi dua kelompok.

1. Kelompok yang MENTIDAKBOLEHKAN aqiqah selain hari ketujuh,
2. Kelompok yang MEMBOLEHKAN aqiqah selain hari ketujuh.

Berikut alasan dan dalil mereka masing-masing...

1. Kelompok yang MENTIDAKBOLEHKAN aqiqah selain hari ketujuh, termasuk yang mentidakbolehkan mengaqiqahkan diri sendiri.

A- Hadits yang membicarakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi diri sendiri adalah hadits dha'if (lemah).

أن النبي صلى الله عليه وسلم عق عن نفسه بعدما بعث نبيا

“Nabi    ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah ia diutus sebagai Nabi” (HR. Al Baihaqi 9: 300)
Imam Nawawi berkata, hadits ini adalah hadits batil. Al Baihaqi mengatakan bahwa hadits tersebut adalah hadits munkar. Imam Ahmad mengatakan hadits ini munkar.

B- Para sahabat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang belum diaqiqahi di masa jahiliyah, tidak mengaqiqahi diri mereka sendiri ketika telah masuk Islam.

C- Aqiqah menjadi tanggung jawab orang tua dan bukanlah anak.

D- Hukum aqiqah menurut jumhur (mayoritas) ulama adalah sunnah dan bukanlah wajib.

E- Ibnu Qayyim Al Jauziyyah rahimahullah berkata:
"Pasal ke 19: Hukum siapa yang belum diaqiqahi atasnya kedua orantunya, apakah ia mengaqiqahi dirinya jika sudah baligh, berkata Al Khallal: “Bab Anjuran bagi siapa yang belum diaqiqahi atasnya semasa kecil, maka ia boleh mengaqiqahi atas dirinya sendiri ketika dewasa. Kemudian ia menyebutkan pertanyan-pertanyaan Isma’il bin Sa’id Asy Syalinji, ia berkata: “Aku pernah bertanya kepada Imam Ahmad tentang seseorang yang orangtuanya memberitahukkannya kepadanya bahwa ia belum diaqiqahi, apakah boleh untuk mengaqiqahkan dirinya sendiri? Beliau menjawab: “(Aqiqah) itu kewajiban bapak. Lihat kitab Tuhfat Al Mawdud Bi Ahkam Al Mawlud.

F- Ibnu Qudamah rahimahullah berkata:
“Dan jika belum diaqiqahi sama sekali lalu sang anak mencapai baligh dan berpenghasilan, maka tidak ada kewajiban aqiqah atasnya. Imam Ahmad ditanya tentang permasalahan ini, beliau berkata: “(Aqiqah) itu kewajiban orangtua, maksudnya adalah ia tidak (boleh) mengaqiqahi atas dirinya, karena menurut sunnah (mewajibkan) dalam hak selainnya.” Berkata Atha’, Al Hasan: “Ia (boleh) mengaqiqahi atas dirinya, karena aqiqah ini disyariatkan atasnya dan karena ia tergadaikan dengannya, maka semestinya ia menyegerakan pembebasan dirinya, dan menurut kami, bahwa aqiqah adalah disayriatkan pada kewajiban orangtua maka tidak boleh mengerjakannya selainnya, seperti orang lain dan seperti sedekah fitr.”

2. Kelompok yang MEMBOLEHKAN aqiqah selain hari ketujuh, termasuk yang membolehkan mengaqiqahkan diri sendiri.

A- Ulama Syafi’iyah mengatakan bahwa aqiqah masih jadi tanggung jawab ayah hingga waktu si anak baligh. Jika sudah dewasa, aqiqah jadi gugur. Namun anak punya pilihan untuk mengaqiqahi diri sendiri.

B- Penulis kitab Mughnil Muhtaj, Asy Syarbini rahimahullah berkata:
“Jika telah mencapi usia baligh, hendaklah anak mengakikahi diri sendiri untuk mendapati yang telah luput.” (Mughnil Muhtaj).

C- Al Hasan Al Bashri rahimahullah berkata:
“Jika belum diaqiqahi atasmu, maka aqiqahkanlah atas dirimu, meskipun kamuseorang lelaki dewasa.” Lihat Kitab Al Muhalla dan Syarh As Sunnah.

D- Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata:
“Aku mengaqiqahkan atas diriku dengan seekor onta betina setelah aku dewasa.” Lihat kitab Syarah As Sunnah.
"Jia belum diaqiqahi seseorang dimasa kecilnya maka ia mengaqiqahkan atas dirinya ketika dirinya sudah besar, beliau juga berkata: “Jika dilakukan oleh seseorang maka aku tidak membencinya.” Lihat kitab Tuhfat Al Mawdud Bi Ahkam Al Mawlud,

E- Syeikh Ibnu Baz rahimahullah berkata:
“Dan pendapat yang pertama lebih jelas, yaitu dianjurkan ia mengaqiqahi dirinya, karena aqiqah adalah sunnah muakkadah dan orangtuanya telah meninggalkannya, maka disyariatkan kepadanya agar melakukan jika ia mampu, yang demikian itu berdasarkan keumuman beberapa hadits, diantaranya; Sabda RAsululah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Setiap anak tergadaokan dengan aqiqahnya, disembelih atasnya (hewan aqiqahnya) pada hari ke tujuhnya, digunduli kepalanya dan memberikan nama.” HR. Ahmad dan para penulis kitab Sunan, dari Samurah bin Jundub radhiyallahu ‘anhu dengan sanad yang shahih. Dan termasuk diantaranya; hadits Ummu Al Kurz Al Ka’biyyah bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “ beliau memerintahkan anak lelaki agar diaqiqahi dengan dua ekor kambing dan anak perempuan agar diaqiqahi dengan satu ekor kambing.” HR. Imam yang lima dan Tirmidzi menshahihkan riwayat yang semisal yaitu dari riwayat Aisyah dan hadits ini tidak ditujukan kepada siapa-siapa, maka berarti mencakup anak, ibu dan selain keduanya dari para kearabat anak yang terlahir tersebut.” Lihat kitab Majmu’ Fatawa Syeikh Ibnu Baz.

F- Syeikh Al Fauzan hafizhahullah berkata:
“…Jika orangtua mengerjakannya (aqiqah) maka sungguh ia telah meninggalkan sunnah dan jika orangtuanya belum mengaqiqahinya kemudian ia mengaqiqahi dirinya sendiri, maka hal itu tidak mengapa, sepenglihatan saya, wallahu a’lam.” Lihat kitab Al Muntaqa Min Fatawa Al Fawzan.

“Yang utama (aqiqah) dilakukan pada hari ke tujuhnya, ini adalah paling utama yang telah ditegaskan atasnya, maka jika terlambat dari itu tidak mengapa, dan tidak ada batasan untuk akhir waktunya kecuali sebagian para ulama berkata: Jika anak yang lahir sudah besar maka waktu aqiqahnya sudah lewat, maka tidak dianjurkan untuk melakukan aqiqah atas seorang yang sudah besar. Dan (sedangkan) mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak ada larangan untuk itu meskipun sudah besar.” Lihat kitab Al Muntaqa min Fatawa Al Fawzan,

Para Bunda yang dirahmati Allahu Ta'ala, berdasarkan keterangan demi keterangan di atas, maka saya mempersilakan para Bunda untuk memilih pendapat yang sesuai dengan qalb (sanubari). jika diliputi keraguan, Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam berpesan, istaft bi qalbak, tanyalah relung hati kita yang terdalam.
Jelas sudah dalil dan keterangan di atas apakah boleh atau tidak seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri ketika sudah besar, jika ia belum diaqiqahi pada masa kecil.

Wallahu a’lam


Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

Ketik Materi yang anda cari !!