URGENSI MEMPELAJARI FIQH WANITA
بسم الله الر حمن الر حيم
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْه
ِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَهَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat, nikmat dan karuniaNya sehingga kita bisa bertemu kembali.. berkumpul bersilaturahmi di balai room yang in sya Allah diberkahi dalam ikhtiar keilmuan kita yang terbatas untuk lebih baik lagi dalam bertaqarrub kepada Allah, meluruskan niat, menguatkan Azzam berdakwah dalam acara hari ini, memaksimalkan potensi dakwah, menjalankan tugas kita sebagai khalifah didunia yang fana ini.
Shalawat dan salam kita haturkan pd baginda Nabi besar Muhammad SAW, manusia berahklak paling mulia, uswatun hasanah kita, dan inspirasi hidup kita sebagai seorang muslim. Semoga sosok beliau bisa terus memotivasi kita untuk terus menjadi pribadi yang selalu berjuang menjadi lebih baik. Aamiin...
Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah swt diantara jutaan makhluk lainnya. Wanita juga madrasah pertama bagi putra putrinya. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menghantarkan baik dan tidaknya sebuah bangsa. Wanita sekaligus hamba Allah swt yang dituntut untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang benar. Begitu sempurna dan indahnya ajaran agama Islam yang telah mengembalikan kedudukan wanita sesuai kodrat dan fitrahnya. Islam telah memberikan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang dibutuhkannya. Kewajiban secara aqidah tidak ada beda antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mendapat kewajiban keimanan dan penghargaan yang sama.
Namun disisi lain Allah memberikan tugas-tugas khusus kepada kaum wanita yang tidak dibebankan kepada laki-laki. Allah memberikan tugas kepada mereka untuk hamil, melahirkan, menyusui dan seterusnya. Oleh sebab itu Allah membentuk fisik mereka sesuai dengan tugas-tugasnya. Karena adanya tugas-tugas khusus itulah Allah memberlakukan hukum-hukum yang khusus pula, sehingga ada diantara sisi ibadah dan mu’amalah perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan. Dari situ muncullah fiqh yang menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan kakhususan wanita atau biasa disebut Fiqh Nisa’.
Fiqh nisa’ ini bukan hanya penting difahami oleh kalangan wanita, namun juga menjadi hal yang penting difahami oleh kalangan laki-laki, sebab pada prinsipnya laki-lakilah yang menjadi pemimpin wanita termasuk bertanggung jawab terhadap pemahaman akan urusan ibadah dan semua hukum yang terkait dengannya.
Adapun urgensi mempelajari fiqh nisa’ adalah antara lain:
1. Mendorong wanita agar menjadi sholihah secara pribadi dan sosial (sholihah fi nafsiha mushlihah lighoiriha)
Menjadi orang sholeh adalah cita-cita setiap muslim. Kesalehan seseorang tidak hanya ditentukan oleh satu sisi tapi berbagai sisi. Fiqh nisa’ memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan wanita shalehah, bahkan bukan hanya shalehah secara pribadi tapi juga shalehah untuk lingkungan sosialnya. Sebagai contoh, jika seorang muslimah mempelajari tentang kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan kemudian diterapkan dalam kehidupannya, maka amalan ini akan menjadi point keshalehahan pada dirinya, menyadarkannya akan pentingnya menda’wahkan kemajiban tersebut kepada orang lain dan sekaligus menjadi contoh pada masyarakat sekitarnya.
2. Meningkatkan kualitas ummat
Al mar’atu nishful mujtma, walakinnaha aktsaru ta’tsiron fi ishlahil mujtama, Wanita itu separoh dari masyarakat namun pengaruhnya lebih besar terhadap perbaikan masyarakat, begitulah kata ulama terhadap wanita. Bahkan sekarang di negara kita jumlah wanita lebih banyak dari jumlah laki-laki. Jika sebuah bangsa ingin meningkatkan kualitas ummat maka harus memperhatikan orang yang mrnjadi mdrasah pertama bagi bangsa tsb., mereka adalah ibu, dan wanita secara umum. Hal ini karena dari rahim merekalah akan lahir generasi berikutnya, dari hati merekalah generasi ini mendapat kasih sayang, dari tangan merekalah sebuah ummat mendapatkan awal pendidikan dan dari ilmu merekalah sebuah ummat akan dihantarkan. Jika para wanita tidak dibekali dengan ilmu-ilmu yang terkait dengan perannya, maka bisa dibayangkan kerusakan sebuah umat, sangat mungkin, janin yang ada di perutnya tidak bisa mendengarkan do’a dari ibunya, tidak mendengar suara indah tilawah al-Qur’an ibunya, tidak mendengar suara hamdalah, iqamah dan adzan saat dia lahir didunia, atau bahkan anak-anak perempuan mereka tidak pernah mendapatkan pelajaran dan arahan yang semestinya dari ibu mereka bagaimana menutup aurat, bagaimana bersuci, dan tidak mendapatkan arahan bagaimana mereka mendidik dan menbimbing anak-anak mereka.
3. Menyadarkan ummat akan pendidikan dan pembinaan wanita.
Fiqh wanita adalah salah satu bukti akan tingginya perhatian Islam terhadap pembinaan dan pendidikan wanita. Hal ini karena tema-tema yang dibahasnya adalah hukum-hukum yang terkait khusus dengan wanita. Tingginya perhatian syariat islam terhadap hukum-hukum wanita seharusnya menyadarkan kepada ummat akan perlunya meningkatkan sisi lainnya yaitu pendidikan dan pembinaan terhadap mereka. Marilah kita perhatikan hadits berikut:
عن مجاهد أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : علموا رجالكم سورة المائدة وعلموا نسائكم سورة النور
Dari Mujahid: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Ajarilah kaum laki-laki kalian surat al-Maidah dan ajarilah kaum wanita kalian surat an-Nuur.
Hadits ini menunjukkan ketika ada perintah untuk mengajarkan kaum laki-laki, diiringi langsung dengan perintah yang sama kepada kaum wanita, walaupun materinya berbeda. jadi seharusnya difahami jika hukum-hukum seputar wanita diperhatikan dalam syariat Islam, maka seharusnya hal ini menjadi pintu pembuka kesadaran ummat untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan lainnya khususnya pemenuhan hak-hak mereka dalam hal pendidikan dan pembinaan.
Belajar fiqih merupakan perintah Allah dan Rosulnya. Fiqih lebih banyak dibahas dan dipelajari dalam islam. At taubah 122 :
Sampai suatu ketika Rosul pernah mendoakan salah seorang sahabat agar menjadi seorang yang paham akan Fiqih, demikian pentingnya pemahanman akan fiqih islam yang harus dikuasai umat Islam.
selain itu, dengan mempelajari Fiqih akan menunjukkan Siyamul Islam (Kesempurnaan Islam), dimana islam mengatur masalah umat mulai dari masalah Negara sampai masalah istinjak kita sehari-hari. sehingga dengan memahami ilmu Fiqih kita dapat memahami islam secara kaffah yaitu baik dan benar. ilmu dalam islam paling banyak terkonsentrasi dlam Fiqih karena terkait dengan amaliyah (praktek).
Bagaimana agar menjadi muslim/muslimah yang soleh, dijelaskan bahwa:
“ Barang siapa yang dikehendaki menjadi muslim yang sholeh maka Allah akan menfiqihkan islamnya”
menjadi khoiru ummah (Sebaik-baiknya pendidik) yaitu menyelamatkan ummat dari kesesatan, yang tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW atau yang biasa disebut Bid’ah.
suatu ketika Rosulullah berjalan bersama seorang sahabat melewati sebuah makam, sahabat bertanya suara apakah itu Rosul, Rosul menjelaskan bahwa sang ahli kubur sedang disiksa karena saat beristinjak tidak bersih dank arena itulah sholatnya menjadi tidak sah. demikian pentingnya kita mempelajari Fiqih agar semua amal ibadah kita diterima Allah.
adapun dengan belajar Fiqih, kita akan mendapatkan kehidupan yang barokah (7:96), memiliki sikap Tasawuf (Solider, Toleran) kepada orang lain atau saudara kita yang berbeda manzab dengan kita agar kita tidak menyalahkan orang lain yang tidak sependapat dengan kita, tidak fanatic dan berfikiran sempit untuk persatuan umat, contohnya adalah perbedaan pendapat saat sholat yaitu salah satunya adalah saat I’tidal adalah masalah syuru’i. dari pada kita bertengkar mempermasalahkan masalah yang sunnah dilakukan kita malah melakukan hal yang tidak boleh dilakukan yaitu menghancurkan persatuan ummat.
Dengan mempelajari Fiqih kita akan mengetahui mujahadahnya (pentinya/keseriusan) para Salafus Sholeh dalam menuntut ilmu. kita dapat mengtahui sebagaimaan tasawuf para salafus sholeh pada masa dahulu.
TANYA JAWAB :
Tanya :
Bagaimana hukumnya seorang wanita yg bekerja/betkarier di luar rumah dan ada anak juga , sementara anak di rumah dengan asisten RT atau dengan orang tua asuh.
Jawab :
Hukum bekerja bagi perempuan hukumnya tergantung kondisi. Jika memang suami tdk ada, tentu menjadi wajib menafkahi anak-anak .
Tapi jika tidak ada alasan syar'i yg mengharuskannya keluar, maka di rumah lebih baik. Harus pandai juga memilah pekerjaan yg tdk mengandung madhorot.
Karena kewajiban utama istri adalah mendidik anak dan melayani suami. Jika pun terpaksa bekerja, sebaiknya titip anak di daycare. Kenapa? Karena secara keamanan dan juga pemberian stimulasi, tentu lebih baik di daycare.
Atau titip orangtua tapi sertakan ART (Asisten Rumah Tangga), jadi orang tua hanya mendampingi.
Tanya :
Bolehkah seorang anak wanita sering menziarahi kubur ayahnya karena saking sayangnya pd sang ayah? Dan Do'a apa yg dicontohkan oleh rosulullah utk orang tua kita yg sudah meninggal?
Jawab :
Ingat, tujuan ziyarah qubur adalah utk mengingat kematian, bukan ajang lepas kangen.
Rindu orangtua, maka doakan, perbanyak amal ibadah karena pasti pahalanya pun akan mengalir ke orangtua.
Doa utk mereka yg sudah meninggal sebagaimana doa yg sering kita ucapkan yakni Allahummaghfir lahu....dst.
Tanya :
Hal apa yg harus dilakukan wanita muslim agar bisa memperbaiki dan menjaga diri dari hal-hal yg harus kurang baik, seperti ghibah dan kumpul-kumpul gak jelas.
Apakah wanita muslimah tdk boleh bersosialisasi?
Mohon maaf bila ada salah kata.
Jawab :
Justru Rasulullah menganjurkan kita berinteraksi dgn masyarakat dan bersabar terhadap ujian dari pergaulan yg mungkin terjadi .
Tapi Islam juga membatasi kita utk tidak ghibah, namimah atau fitnah.
Banyak hal yg bisa kita lakukan saat bergaul. Terbaik, jadikan kita tempat curhat mereka, maka kita sudah berpahala saat membantu memecahkan solusi mereka.
Tanya:
Ilmu Fiqh kan luas skali ya
Rujukannya Al Qurab dan Hadist.
Bagaimana menyikapi perkara-perkara baru yg ada dijaman nya, jika menuruti Ilmu Fiqh?
Jawab :
Betul. Rujukan banyak sekali. Maka perlu bagi kita, orang yg awam terhadap ilmu agama utk merujuk pada satu madzhab dalam masalah fiqh.
Asia Tenggara kebanyakan pada Imam Syafii.
Juga bisa merujuk pada fatwa MUI utk saat ini.
Tanya :
Di tempat kerja. Pimpinan gak berlaku adil ke anak buahnya. Sedangkan kita tahu persis. Bagaimana seharusnya sikap kita?
Jawab :
Harus berani utk menegur. Tujuannya adalah utk menyelamatkan si pimpinan dari perilaku zholim. Bukan Semata-mata menolong bawahan.
Tidak perlu takut kehilangan pekerjaan, Allah Maha Adil, tenang saja.
Tanya :
Kalau kita bermahzab.. Otomatis harus mengikuti full mahzab tersebut nggih...
Masalahnya, di Indonesia ini mahzab nya ngaku Syafii tapi kalau ada dari Imam yg lain yg lebih longgar kok ya ngikut juga.
Jawab :
Nah, dalam bermadzhab, sebenarnya kita juga boleh-boleh saja comot sana comot sini, tapi yg tdk boleh adalah mengambil yg paling ringan !
Karena dalam ibadah justru kita harus mengambil sikap 'azimah yakni mengambil yg paling utama.
Contoh, sholat sikap azimahnya adalah berdiri, rukhshohnya duduk.
Tanya :
Sy pernah baca artikel tentang mahzab. Kita seharusnya hanya bermahzab satu yaitu rosulullah. Bagaimana penjelasannya ustadzah.?
Jawab :
Semua madzhab kembali dan berdasarkan tuntunan Rasulullah.
Para imam madzhab justru memudahkan kita dlm beribadah.
Karena Rasulullah sendiri pun, saat melaksanakan ibadah itu tdk hanya satu bentuk.
Contoh: Takbirotul ihram berbeda-beda posisinya, kondisi telunjuk dalam tahiyyat pun berbeda-beda.
Tanya :
Berarti banyak-banyak mendo'akan walaupun tdk datang ke makamnya tdk mengapa ya ustadzh?
Jawab :
Betul bunda, doa bisa dimanapun, lebih simple dan lebih utama.
Tanya :
* Bagaimana menyikapi pendapat yg berbeda dalam rumah tangga. Misalnya, pada saat haid, ada yg pendapat yg melarang kita menyentuh & membaca al quran. Sedang pendapat yg lain boleh membaca al quran. Itu terjd pada kami. Jadi pada saat belajar ngaji, jadinya kadang ngaji kadang tidak karena kalau ada ayahnya, anak saya tdk belajar ngaji karena pendapat A. Tapi kalau gak ada, anak saya ngaji karena saya sependapat dg B. Terimakasih.
* Bagaimana sikap kita jika dlm keluarga kita ada perbedaan keyakinan dlm sholat. Misal ada yg sholatnya pake qunut ada yg tdk. Kalau pas sholat berjamaah sebaiknya gimana? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawab :
Jawabannya gabung ya krn esensi soalnya sama.
Itu hanya perbedaan dlm mslh fiqh, tdk perlu diperdebatkan.
Tapi menjadi masalah jika ortu tdk sepaham dlm mendidik anak. Kasihan anak yg akan bingung.
Saran saya harus ada yg mengalah supaya anak tdk kebingungan.
PENUTUP :
Doa Kafaratul Majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Aamiin...
=====================
REKAPAN KAJIAN ONLINE HAMBA ALLAH (HA) M5.
Hari/Tgl: Senin, 21 Maret 2016
Narasumber: Ustadzah Lillah
Tema: Urgensi Mempelajari Fiqh Wanita
Group: M5
Notulen: Fasikha M Fasikha Memes Ranggani March 26, 2016 New Google SEO Bandung, Indonesia
بسم الله الر حمن الر حيم
إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهْ وَنَسْتَهْدِيْه
ِ وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَهَادِيَ لَهُ. أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اَللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنِ اهْتَدَى بِهُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
Alhamdulillah kita panjatkan kehadirat Allah SWT atas segala rahmat, nikmat dan karuniaNya sehingga kita bisa bertemu kembali.. berkumpul bersilaturahmi di balai room yang in sya Allah diberkahi dalam ikhtiar keilmuan kita yang terbatas untuk lebih baik lagi dalam bertaqarrub kepada Allah, meluruskan niat, menguatkan Azzam berdakwah dalam acara hari ini, memaksimalkan potensi dakwah, menjalankan tugas kita sebagai khalifah didunia yang fana ini.
Shalawat dan salam kita haturkan pd baginda Nabi besar Muhammad SAW, manusia berahklak paling mulia, uswatun hasanah kita, dan inspirasi hidup kita sebagai seorang muslim. Semoga sosok beliau bisa terus memotivasi kita untuk terus menjadi pribadi yang selalu berjuang menjadi lebih baik. Aamiin...
Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan Allah swt diantara jutaan makhluk lainnya. Wanita juga madrasah pertama bagi putra putrinya. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menghantarkan baik dan tidaknya sebuah bangsa. Wanita sekaligus hamba Allah swt yang dituntut untuk beribadah kepada Allah dengan cara yang benar. Begitu sempurna dan indahnya ajaran agama Islam yang telah mengembalikan kedudukan wanita sesuai kodrat dan fitrahnya. Islam telah memberikan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang dibutuhkannya. Kewajiban secara aqidah tidak ada beda antara laki-laki dan perempuan. Keduanya mendapat kewajiban keimanan dan penghargaan yang sama.
Namun disisi lain Allah memberikan tugas-tugas khusus kepada kaum wanita yang tidak dibebankan kepada laki-laki. Allah memberikan tugas kepada mereka untuk hamil, melahirkan, menyusui dan seterusnya. Oleh sebab itu Allah membentuk fisik mereka sesuai dengan tugas-tugasnya. Karena adanya tugas-tugas khusus itulah Allah memberlakukan hukum-hukum yang khusus pula, sehingga ada diantara sisi ibadah dan mu’amalah perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan. Dari situ muncullah fiqh yang menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan kakhususan wanita atau biasa disebut Fiqh Nisa’.
Fiqh nisa’ ini bukan hanya penting difahami oleh kalangan wanita, namun juga menjadi hal yang penting difahami oleh kalangan laki-laki, sebab pada prinsipnya laki-lakilah yang menjadi pemimpin wanita termasuk bertanggung jawab terhadap pemahaman akan urusan ibadah dan semua hukum yang terkait dengannya.
Adapun urgensi mempelajari fiqh nisa’ adalah antara lain:
1. Mendorong wanita agar menjadi sholihah secara pribadi dan sosial (sholihah fi nafsiha mushlihah lighoiriha)
Menjadi orang sholeh adalah cita-cita setiap muslim. Kesalehan seseorang tidak hanya ditentukan oleh satu sisi tapi berbagai sisi. Fiqh nisa’ memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan wanita shalehah, bahkan bukan hanya shalehah secara pribadi tapi juga shalehah untuk lingkungan sosialnya. Sebagai contoh, jika seorang muslimah mempelajari tentang kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan kemudian diterapkan dalam kehidupannya, maka amalan ini akan menjadi point keshalehahan pada dirinya, menyadarkannya akan pentingnya menda’wahkan kemajiban tersebut kepada orang lain dan sekaligus menjadi contoh pada masyarakat sekitarnya.
2. Meningkatkan kualitas ummat
Al mar’atu nishful mujtma, walakinnaha aktsaru ta’tsiron fi ishlahil mujtama, Wanita itu separoh dari masyarakat namun pengaruhnya lebih besar terhadap perbaikan masyarakat, begitulah kata ulama terhadap wanita. Bahkan sekarang di negara kita jumlah wanita lebih banyak dari jumlah laki-laki. Jika sebuah bangsa ingin meningkatkan kualitas ummat maka harus memperhatikan orang yang mrnjadi mdrasah pertama bagi bangsa tsb., mereka adalah ibu, dan wanita secara umum. Hal ini karena dari rahim merekalah akan lahir generasi berikutnya, dari hati merekalah generasi ini mendapat kasih sayang, dari tangan merekalah sebuah ummat mendapatkan awal pendidikan dan dari ilmu merekalah sebuah ummat akan dihantarkan. Jika para wanita tidak dibekali dengan ilmu-ilmu yang terkait dengan perannya, maka bisa dibayangkan kerusakan sebuah umat, sangat mungkin, janin yang ada di perutnya tidak bisa mendengarkan do’a dari ibunya, tidak mendengar suara indah tilawah al-Qur’an ibunya, tidak mendengar suara hamdalah, iqamah dan adzan saat dia lahir didunia, atau bahkan anak-anak perempuan mereka tidak pernah mendapatkan pelajaran dan arahan yang semestinya dari ibu mereka bagaimana menutup aurat, bagaimana bersuci, dan tidak mendapatkan arahan bagaimana mereka mendidik dan menbimbing anak-anak mereka.
3. Menyadarkan ummat akan pendidikan dan pembinaan wanita.
Fiqh wanita adalah salah satu bukti akan tingginya perhatian Islam terhadap pembinaan dan pendidikan wanita. Hal ini karena tema-tema yang dibahasnya adalah hukum-hukum yang terkait khusus dengan wanita. Tingginya perhatian syariat islam terhadap hukum-hukum wanita seharusnya menyadarkan kepada ummat akan perlunya meningkatkan sisi lainnya yaitu pendidikan dan pembinaan terhadap mereka. Marilah kita perhatikan hadits berikut:
عن مجاهد أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال : علموا رجالكم سورة المائدة وعلموا نسائكم سورة النور
Dari Mujahid: Sesungguhnya Rasulullah saw bersabda: Ajarilah kaum laki-laki kalian surat al-Maidah dan ajarilah kaum wanita kalian surat an-Nuur.
Hadits ini menunjukkan ketika ada perintah untuk mengajarkan kaum laki-laki, diiringi langsung dengan perintah yang sama kepada kaum wanita, walaupun materinya berbeda. jadi seharusnya difahami jika hukum-hukum seputar wanita diperhatikan dalam syariat Islam, maka seharusnya hal ini menjadi pintu pembuka kesadaran ummat untuk memperhatikan kebutuhan-kebutuhan lainnya khususnya pemenuhan hak-hak mereka dalam hal pendidikan dan pembinaan.
Belajar fiqih merupakan perintah Allah dan Rosulnya. Fiqih lebih banyak dibahas dan dipelajari dalam islam. At taubah 122 :
Sampai suatu ketika Rosul pernah mendoakan salah seorang sahabat agar menjadi seorang yang paham akan Fiqih, demikian pentingnya pemahanman akan fiqih islam yang harus dikuasai umat Islam.
selain itu, dengan mempelajari Fiqih akan menunjukkan Siyamul Islam (Kesempurnaan Islam), dimana islam mengatur masalah umat mulai dari masalah Negara sampai masalah istinjak kita sehari-hari. sehingga dengan memahami ilmu Fiqih kita dapat memahami islam secara kaffah yaitu baik dan benar. ilmu dalam islam paling banyak terkonsentrasi dlam Fiqih karena terkait dengan amaliyah (praktek).
Bagaimana agar menjadi muslim/muslimah yang soleh, dijelaskan bahwa:
“ Barang siapa yang dikehendaki menjadi muslim yang sholeh maka Allah akan menfiqihkan islamnya”
menjadi khoiru ummah (Sebaik-baiknya pendidik) yaitu menyelamatkan ummat dari kesesatan, yang tidak dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW atau yang biasa disebut Bid’ah.
suatu ketika Rosulullah berjalan bersama seorang sahabat melewati sebuah makam, sahabat bertanya suara apakah itu Rosul, Rosul menjelaskan bahwa sang ahli kubur sedang disiksa karena saat beristinjak tidak bersih dank arena itulah sholatnya menjadi tidak sah. demikian pentingnya kita mempelajari Fiqih agar semua amal ibadah kita diterima Allah.
adapun dengan belajar Fiqih, kita akan mendapatkan kehidupan yang barokah (7:96), memiliki sikap Tasawuf (Solider, Toleran) kepada orang lain atau saudara kita yang berbeda manzab dengan kita agar kita tidak menyalahkan orang lain yang tidak sependapat dengan kita, tidak fanatic dan berfikiran sempit untuk persatuan umat, contohnya adalah perbedaan pendapat saat sholat yaitu salah satunya adalah saat I’tidal adalah masalah syuru’i. dari pada kita bertengkar mempermasalahkan masalah yang sunnah dilakukan kita malah melakukan hal yang tidak boleh dilakukan yaitu menghancurkan persatuan ummat.
Dengan mempelajari Fiqih kita akan mengetahui mujahadahnya (pentinya/keseriusan) para Salafus Sholeh dalam menuntut ilmu. kita dapat mengtahui sebagaimaan tasawuf para salafus sholeh pada masa dahulu.
TANYA JAWAB :
Tanya :
Bagaimana hukumnya seorang wanita yg bekerja/betkarier di luar rumah dan ada anak juga , sementara anak di rumah dengan asisten RT atau dengan orang tua asuh.
Jawab :
Hukum bekerja bagi perempuan hukumnya tergantung kondisi. Jika memang suami tdk ada, tentu menjadi wajib menafkahi anak-anak .
Tapi jika tidak ada alasan syar'i yg mengharuskannya keluar, maka di rumah lebih baik. Harus pandai juga memilah pekerjaan yg tdk mengandung madhorot.
Karena kewajiban utama istri adalah mendidik anak dan melayani suami. Jika pun terpaksa bekerja, sebaiknya titip anak di daycare. Kenapa? Karena secara keamanan dan juga pemberian stimulasi, tentu lebih baik di daycare.
Atau titip orangtua tapi sertakan ART (Asisten Rumah Tangga), jadi orang tua hanya mendampingi.
Tanya :
Bolehkah seorang anak wanita sering menziarahi kubur ayahnya karena saking sayangnya pd sang ayah? Dan Do'a apa yg dicontohkan oleh rosulullah utk orang tua kita yg sudah meninggal?
Jawab :
Ingat, tujuan ziyarah qubur adalah utk mengingat kematian, bukan ajang lepas kangen.
Rindu orangtua, maka doakan, perbanyak amal ibadah karena pasti pahalanya pun akan mengalir ke orangtua.
Doa utk mereka yg sudah meninggal sebagaimana doa yg sering kita ucapkan yakni Allahummaghfir lahu....dst.
Tanya :
Hal apa yg harus dilakukan wanita muslim agar bisa memperbaiki dan menjaga diri dari hal-hal yg harus kurang baik, seperti ghibah dan kumpul-kumpul gak jelas.
Apakah wanita muslimah tdk boleh bersosialisasi?
Mohon maaf bila ada salah kata.
Jawab :
Justru Rasulullah menganjurkan kita berinteraksi dgn masyarakat dan bersabar terhadap ujian dari pergaulan yg mungkin terjadi .
Tapi Islam juga membatasi kita utk tidak ghibah, namimah atau fitnah.
Banyak hal yg bisa kita lakukan saat bergaul. Terbaik, jadikan kita tempat curhat mereka, maka kita sudah berpahala saat membantu memecahkan solusi mereka.
Tanya:
Ilmu Fiqh kan luas skali ya
Rujukannya Al Qurab dan Hadist.
Bagaimana menyikapi perkara-perkara baru yg ada dijaman nya, jika menuruti Ilmu Fiqh?
Jawab :
Betul. Rujukan banyak sekali. Maka perlu bagi kita, orang yg awam terhadap ilmu agama utk merujuk pada satu madzhab dalam masalah fiqh.
Asia Tenggara kebanyakan pada Imam Syafii.
Juga bisa merujuk pada fatwa MUI utk saat ini.
Tanya :
Di tempat kerja. Pimpinan gak berlaku adil ke anak buahnya. Sedangkan kita tahu persis. Bagaimana seharusnya sikap kita?
Jawab :
Harus berani utk menegur. Tujuannya adalah utk menyelamatkan si pimpinan dari perilaku zholim. Bukan Semata-mata menolong bawahan.
Tidak perlu takut kehilangan pekerjaan, Allah Maha Adil, tenang saja.
Tanya :
Kalau kita bermahzab.. Otomatis harus mengikuti full mahzab tersebut nggih...
Masalahnya, di Indonesia ini mahzab nya ngaku Syafii tapi kalau ada dari Imam yg lain yg lebih longgar kok ya ngikut juga.
Jawab :
Nah, dalam bermadzhab, sebenarnya kita juga boleh-boleh saja comot sana comot sini, tapi yg tdk boleh adalah mengambil yg paling ringan !
Karena dalam ibadah justru kita harus mengambil sikap 'azimah yakni mengambil yg paling utama.
Contoh, sholat sikap azimahnya adalah berdiri, rukhshohnya duduk.
Tanya :
Sy pernah baca artikel tentang mahzab. Kita seharusnya hanya bermahzab satu yaitu rosulullah. Bagaimana penjelasannya ustadzah.?
Jawab :
Semua madzhab kembali dan berdasarkan tuntunan Rasulullah.
Para imam madzhab justru memudahkan kita dlm beribadah.
Karena Rasulullah sendiri pun, saat melaksanakan ibadah itu tdk hanya satu bentuk.
Contoh: Takbirotul ihram berbeda-beda posisinya, kondisi telunjuk dalam tahiyyat pun berbeda-beda.
Tanya :
Berarti banyak-banyak mendo'akan walaupun tdk datang ke makamnya tdk mengapa ya ustadzh?
Jawab :
Betul bunda, doa bisa dimanapun, lebih simple dan lebih utama.
Tanya :
* Bagaimana menyikapi pendapat yg berbeda dalam rumah tangga. Misalnya, pada saat haid, ada yg pendapat yg melarang kita menyentuh & membaca al quran. Sedang pendapat yg lain boleh membaca al quran. Itu terjd pada kami. Jadi pada saat belajar ngaji, jadinya kadang ngaji kadang tidak karena kalau ada ayahnya, anak saya tdk belajar ngaji karena pendapat A. Tapi kalau gak ada, anak saya ngaji karena saya sependapat dg B. Terimakasih.
* Bagaimana sikap kita jika dlm keluarga kita ada perbedaan keyakinan dlm sholat. Misal ada yg sholatnya pake qunut ada yg tdk. Kalau pas sholat berjamaah sebaiknya gimana? Mohon penjelasannya. Terima kasih.
Jawab :
Jawabannya gabung ya krn esensi soalnya sama.
Itu hanya perbedaan dlm mslh fiqh, tdk perlu diperdebatkan.
Tapi menjadi masalah jika ortu tdk sepaham dlm mendidik anak. Kasihan anak yg akan bingung.
Saran saya harus ada yg mengalah supaya anak tdk kebingungan.
PENUTUP :
Doa Kafaratul Majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Aamiin...
=====================
REKAPAN KAJIAN ONLINE HAMBA ALLAH (HA) M5.
Hari/Tgl: Senin, 21 Maret 2016
Narasumber: Ustadzah Lillah
Tema: Urgensi Mempelajari Fiqh Wanita
Group: M5
Notulen: Fasikha M Fasikha Memes Ranggani March 26, 2016 New Google SEO Bandung, Indonesia
URGENSI MEMPELAJARI FIQH WANITA
Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Saturday, March 26, 2016
Kajian Online Hamba اللَّهِ SWT (Grup Nanda 101 - 115)
Hari / Tanggal : Senin, 1 September 2014
Narasumber : Abdullah Haidir
Materi : Syarah Arkanul Iman (Uraian tentang Rukun Iman)
Notulen : Ana Trienta
In sya Allah, saya akan bahas secara kajian tentang "Syarah Arkanul Iman" (Uraian tentang Rukun Iman).
Kajian ini membutuhkan beberapa episode penayangan.... anggap saja kita sedang shooting di tv neh... :). Nah, episode kali ini kita kan bahas makna dari 'Rukun Iman'.
Rukun iman, dalam bahasa Arab disebut أركان الإيمان, arkaanul iimaan. Arkan adalah bentuk jamak/plural dari rukun (ركن) . Dalm bahasa arab, apa maknanya rukun? Siapa yang tahu? yang tahu silakan dijawab sambil saya istirahat ngetiknya.
Rukun dalam bahasa arab adalah bagian pojok, dalam bahasa inggris sering diterjemahin 'corner'. Makanya dalam bahasa Arab, dalam pertandingan sepakbola, tendangan pojok disebut 'dharbah rukniyah' ضربة ركنية.
Syarah Arkanul Iman (Uraian tentang Rukun Iman)
Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, September 2, 2014
Hari/Tanggal : Senin / 13 September 2014
Narasumber : Ustadzah Pipit
Materi : Muamalah Iqtishadiyah (Aktivitas perekonomian)
Admin : HA 13 Annisa | HA 14 Wiwin
Editor : Ana Trienta
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَات
Alhamdulillahirabbil 'alamin.. Nahmaduhu wanasta'inuhu wana'udzubika minsuruuri anfusina waminsayyi'ati a'mali na mayyahdhilahu falaa mudhilalahu walaa yudlilhu falaa haadiyalahu... Asyhadu alla ilaaha ilallah waasyhadu anna muhammadurrasuluhu laa nabiyya ba'da
Alhamdulillahirabbil'alamin, di siang yg benderang ini kita dipertemukan lagi dalam ikhtiar tholabul 'ilmi dan fastabiqul khairaat ya Bunda-bunda...
Masih ingatkah materi-materi kita sebelumnya? Saat kita bahas tentang Syakhsiyah Islamiyah pasti Bunda-bunda sudah memahami bahwa setidaknya 10 Muwashaffat itulah yang bisa kita jadikan arah pencapaian hidup agar bisa sampai ke tujuan pulang ke kampung Akhirat dengan kompas/penunjuk arahnya adalah AlQur'an-Sunnah-Ijma' Ulama.
Dalam aplikasinya meskipun Muwashaffat tentang Aqidah dan Ibadah merupakan yang paling utama, tapi ke-8 muwashaffat lain juga perlu kita pelajari-pahami dan aplikasikan agar bisa jadi sosok muslim/ah yang mutakamil (lengkap) dan muntijah (berdayaguna)
Muamalah Iqtishadiyah (Aktivitas perekonomian)
Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Tuesday, October 14, 2014
Kajian
Online WA Hamba الله SWT
Senin, 3 April 2017
Rekapan
Grup Nanda 1
Narasumber
: Ustadz Asyari
Tema : Kajian Ekonomi
Editor
: Rini Ismayanti
Dzat
yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat
yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat
yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan
indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya,
yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untuk
mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah...
tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah
kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat
yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing
manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur
lelap dan menuntun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan,
kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma
ba'd...
Ukhti
fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan
lafadz Basmallah
Bismillahirrahmanirrahim...
SISTEM MLM SYARIAH
*}Asy’ari Suparmin
Prinsip bisnis dalam transaksi nuamalah termasuk
sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori
mu’amalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual-beli) yang hukum asalnya dari
aspek hukum jual-belinya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqih
sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah “Pada dasarnya semua
ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan
asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil
yang melarangnya.”
Pengertian MLM
Secara umum ‘Multi Level Marketing' adalah suatu cara
perniagaan alternatif yang berkaitan dengan pemasaran yang dilakukan melalui
banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah ‘Upline' (tingkat
atas) dan ‘Downline' (tingakt bawah), orang akan disebut ‘Upline' jika
mempunyai ‘Downline'. Pokok utama dari perniagaan MLM ini digerakkan dengan
sistem jaringan, ada yang bersifat ‘vertikal' atas bawah maupun ‘horizontal
kiri kanan' ataupun gabungan antara keduanya
a. Dalil Al Quran :
: … “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba” (Al-Baqarah:275).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah
kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
(An-Nisa’:29)
b. Dalil dari As Sunnah
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penjual dan pembeli,
masing-masing mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau
membatalkannya) atas pihak lain selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar
(kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah). (Shahih
Muslim No.2821)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang
muslim menawar atas penawaran saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)
Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli
memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau
menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli
mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan
keberkahan jual beli mereka. (Shahih Muslim No.2825)
Dalam Jual beli harus memenuhi unsur syariah
yaitu bebas dari unsur-unsur haram di antaranya
a. Riba (Transaksi
Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata, “Rasulullah
shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu
yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya
sendiri” (HR. Ahmad)
b. Gharar (Kontrak yang
tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu
‘alahi wasallam melarang jual beli gharar”. (HR. Muslim 1513)
c. Tadlis/Ghisy
(Penipuan); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan
tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda,
“Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu
Daud 3435, Ibnu Majah 2224)
d. Maysir, atau
Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan
Produktivitas Riil); Firman Allah Taala:“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya
meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah
perbuatan syaithan maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung.”
(Al-Maidah: 90)
e. Zhulm
(Kezhaliman dan Eksploitatif). Dalam bisnis terjadi saling ridha sehingga
menguntung da hasil yang di dapatkan berkah
Misi MLM Syariah adalah :
1. Mengangkat derajat
ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam
2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di
seluruh dunia melalui bisnis
3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala
internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga
dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan
idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan
daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan
tersedianya produk-produk halal dan thayyib.
Di Indonesia MUI melalui Fatwanya memberikan
persyaratan MLM itu sesuai dengan Syariah
1. Produk yang dipasarkan
harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu
yang masih meragukan). Dan menjadi kebutuhan pokok masyarakat bukan kebutuhan
tertier
2. Sistem akadnya harus
memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam
(fikih muamalah)
3. Operasional,
kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up
harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota
terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan
manfaat yang diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas
Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi
syariah
6. Formula intensif harus adil, tidak
menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income
tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down
linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan
usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan
pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas
angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan barang-barang
tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11. Cara penghargaan kepada mereka yang
berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora,
karena sikap itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah
perusahaan MLM.
12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada
kemaslahatan ekonomi ummat.
LEBIH BERKAH DENGAN MUAMALAH SYARIAH
TANYA JAWAB
Q : Assalamu' alaikum ustadz, gimana kalau bisnis Paytren? Ini mengunakan
sistem MLM, cuman aku ragu ustadz.
Makanya ndak dijalankan lagi .
A : Wassalamualaikum. Paytren secara struktur sudah
memnuhi syarat MLM syariah hanya fatwa dsn sedang proses, ada dps nyàa
Q : Apa bedanya dengan MLM lainnya stadz?
A : Diantara perbedaan nya akadnya sesuai syariah.
Tidak ada gharar. Tidak riba dan sistem adil
Q : Bener adil ustadz? Bagaimana dengan point yang didapet saat
mitra punya mitra baru? Kan yang usaha
mitra yang akad langsung ke calon mitra. Tapi kok yang lain dapet? Begitupun
transaksi kita bagi-bagi bonus sama mitra 1
A : Yang di bagi bonus itu dari perusahaan.
Kenapa ada share karena ada kewajiban up line membina mitra
Q : Apakah MLM itu tidak termasuk riba ustadz?
A : MLM syariah tidak ada riba
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Notulensi kajian Hammba Allah Ummahat G-5
Hari/tgl : Senin, 5 Maret 2018
Materi : Urgensi Mempelajari Fiqih Nisa
Narasumber : Ustadz Cipto
Admin G-5
: Saydah,Nining
Notulens
: Saydah
Editor : Sapta
========================
بسم الله الرحمن الرحيم
السلم عليكم ورحمةالله وبركته
Alhamdulillah sua kembali bunda
sekalian... semoga tetap berliput Rahmat, Karunia dan KeberkahanNya....
Urgensi Mempelajari Fiqh Nisa
Wanita adalah salah satu makhluk ciptaan
Allah Ta’ala diantara jutaan makhluk lainnya. Wanita juga madrasah pertama bagi
putra putrinya. Mereka memiliki peran yang sangat penting dalam menghantarkan
baik dan tidaknya sebuah bangsa. Wanita sekaligus adalah hamba Allah Ta’ala
yang dituntut untuk beribadah kepada-Nya dengan cara yang benar.
Begitu sempurna dan indahnya ajaran agama
Islam yang telah mengembalikan kedudukan wanita sesuai kodrat dan fitrahnya.
Islam telah memberikan hak dan kewajibannya sesuai dengan yang dibutuhkannya.
Kewajiban dalam hal aqidah tidak ada beda antara laki-laki dan perempuan.
Keduanya mendapat kewajiban keimanan dan penghargaan yang sama.
Namun disisi lain Allah Ta’ala memberikan
tugas-tugas khusus kepada kaum wanita yang tidak dibebankan kepada laki-laki.
Allah Ta’ala memberikan tugas kepada mereka untuk hamil, melahirkan, menyusui
dan seterusnya. Oleh sebab itu Allah Ta’ala membentuk fisik mereka sesuai
dengan tugas-tugasnya. Karena adanya tugas-tugas khusus itulah Allah Ta’ala
memberlakukan hukum-hukum yang khusus pula, sehingga diantara sisi ibadah dan mu’amalah
ada perbedaan hukum antara laki-laki dan perempuan. Dari sana muncullah fiqh
yang menjelaskan tentang hukum-hukum yang terkait dengan kakhususan wanita atau
biasa disebut Fiqh Nisa’.
Fiqh nisa’ ini bukan hanya penting
difahami oleh kalangan wanita, namun juga menjadi hal yang penting difahami
oleh kalangan laki-laki, sebab pada prinsipnya laki-lakilah yang menjadi
pemimpin wanita termasuk bertanggung jawab terhadap pemahaman akan urusan
ibadah dan semua hukum yang terkait dengannya.
Adapun urgensi mempelajari fiqh nisa’
adalah antara lain:
Pertama, mendorong wanita agar
menjadi baik secara pribadi dan sosial (shalihah fi nafsiha mushlihah
lighoiriha)
Menjadi orang sholeh adalah cita-cita
setiap muslim. Kesalehan seseorang tidak hanya ditentukan oleh satu sisi tapi
berbagai sisi. Fiqh nisa’ memberikan kontribusi besar terhadap pembentukan
wanita shalehah, bahkan bukan hanya shalehah secara pribadi tapi juga shalehah
untuk lingkungan sosialnya. Sebagai contoh, jika seorang muslimah mempelajari
tentang kewajiban menutup aurat dan menjaga pandangan kemudian diterapkan dalam
kehidupannya, maka amalan ini akan menjadi point keshalehahan pada dirinya,
menyadarkannya akan pentingnya menda’wahkan kemajiban tersebut kepada orang
lain dan sekaligus menjadi contoh pada masyarakat sekitarnya.
Kedua, meningkatkan kualitas ummat.
Al mar’atu nishful mujtma, walakinnaha
aktsaru ta’tsiron fi ishlahil mujtama; Wanita itu
separoh dari masyarakat namun pengaruhnya lebih besar terhadap perbaikan
masyarakat. Begitulah ungkapan seorang ulama tentang wanita. Bahkan saat ini di
negara kita jumlah wanita lebih banyak dari jumlah laki-laki.
Maka, jika sebuah bangsa ingin
meningkatkan kualitas umat, mereka harus memperhatikan orang yang menjadi
madrasah pertama bagi bangsa tersebut; mereka adalah para ibu, dan wanita
secara umum. Hal ini karena dari rahim merekalah akan lahir generasi
berikutnya, dari hati merekalah generasi ini mendapat kasih sayang, dari tangan
merekalah sebuah umat mendapatkan awal pendidikan dan dari ilmu merekalah
sebuah umat akan dihantarkan.
Jika para wanita tidak dibekali dengan
ilmu-ilmu yang terkait dengan perannya, maka bisa dibayangkan kerusakan sebuah
umat, sangat mungkin, janin yang ada di perutnya tidak bisa mendengarkan do’a
dari ibunya, tidak mendengar suara indah tilawah al-Qur’an ibunya, tidak
mendengar suara hamdalah, iqamah dan adzan saat dia lahir ke dunia, atau bahkan
anak-anak perempuan mereka tidak pernah mendapatkan pelajaran dan arahan yang
semestinya dari ibu mereka bagaimana menutup aurat, bagaimana bersuci, dan
tidak mendapatkan arahan bagaimana mereka mendidik dan menbimbing anak-anak
mereka.
Ketiga, menyadarkan umat akan
pendidikan dan pembinaan wanita.
Fiqh wanita adalah salah satu bukti akan
tingginya perhatian Islam terhadap pembinaan dan pendidikan wanita. Hal ini
karena tema-tema yang dibahasnya adalah hukum-hukum yang terkait khusus dengan
wanita. Tingginya perhatian syariat islam terhadap hukum-hukum wanita
seharusnya menyadarkan kepada ummat akan perlunya meningkatkan sisi lainnya
yaitu pendidikan dan pembinaan terhadap mereka. Marilah kita perhatikan hadits
berikut:
« ﻋَﻠِّﻤُﻮْﺍ ﺭِﺟَﺎﻟَﻜُﻢْ ﺳُﻮْﺭَﺓَ ﺍﻟْﻤَﺎﺋِﺪَﺓِ
ﻭَﻋَﻠِّﻤُﻮْﺍ ﻧِﺴَﺎﺀَﻛُﻢْ ﺳُﻮْﺭَﺓَ ﺍﻟﻨُّﻮْﺭِ »
“Ajarkan kepada para laki-laki kalian
(khususnya anak-anak dan remaja) surah Al Maidah dan ajarkan kepada
wanita-wanita kalian (khususnya anak-anak dan remaja) surah An Nuur.” (HR. Baihaqi, No. 2330)
Hadits ini menunjukkan ketika ada perintah
untuk mengajarkan kaum laki-laki, diiringi langsung dengan perintah yang sama
kepada kaum wanita, walaupun materinya berbeda. jadi seharusnya difahami jika
hukum-hukum seputar wanita diperhatikan dalam syariat Islam, maka seharusnya
hal ini menjadi pintu pembuka kesadaran ummat untuk memperhatikan
kebutuhan-kebutuhan lainnya khususnya pemenuhan hak-hak mereka dalam hal
pendidikan dan pembinaan.
========================
TANYA JAWAB
1.
Izin beratanya
ustadz, apa hukumnya seoarang wanita yang sedang nifas/Haid membaca Alqur'an, atau
murojaah karena sedang belajar atau mengajarkan(penuntut ilmu atau sebagai
pengajar)
Jawab: boleh walaupun ada sebagian ulama yang melarangnya. Dari Ibnu Umar, dari
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda, “Janganlah perempuan
yang haid dan orang yang junub membaca sedikit pun juga dari (ayat) Al-Qur’an.”
Dalam riwayat yang lain, “Janganlah
orang yang junub dan perempuan yang haid membaca sedikit pun juga dari (ayat)
Al-Qur’an”
DLA’IF Dikeluarkan oleh Tirmidzi (no.
121). Ibnu Majah (no. 595 dan 596). Ad-Daruquthni (1/117) dan Baihaqiy (1/89),
dari jalan Ismail bin Ayyaasy dari Musa bin Uqbah dari Naafi, dari Ibnu Umar
(ia berkata seperti di atas)
Hadist diatas dan beberapa lagi hadist
lain yang melarang tapi banyak yang hadistnya dhoif. Larangan tersebut tetap
kita perhatikan dalam rangka berhati-hati dalam beramal. Secara umum saya lebih
cenderung memperbolehkan dengan tetap menjaga adab-adab dan hadist-hadist di
atas yang melarang. Saya melihat urgensi zikir paling agung adalah membaca
quran. Kalau timbang-timbangnya adalah dari pada melamun dan tidak melakukan
aktivitas yang bermanfaat dan bernilai ibadah lebih baik membaca quran dengan tetap
memperhatikan adab adab membaca quran. Jadi secara umum tentang membaca dan
murojaah Quran dalam kondisi nifas atau haid apalagi sebagai pelajar
diperbolehkan dengan tetap menjaga adab adab dan ketentuan-ketentuan yang
sifatnya larangan tetap menjadi perhatian dan warning bagi kita.
2.
Assalamualaikum
ijin bertanya Ustadz. Manakah yang lebih utama bagi wanita: shalat Tarawih di
rumahnya atau di masjid, khususnya apabila shalat di masjid dapat mendengar
ceramah dan nasehat?
Jawab: Sholat bagi wanita yang utama adalah di rumah adapun terkait tarawih ada
kaitannya dengan aspek syiar dan keutamaan lain. tetapi perlu memperhatikan
situasi, kondisi dan ketentuan-ketentuan yang ada misal jika seorang wanita
keluar rumah harus bersama mahram apalagi malam hari tetap menjadi perhatian, jadi
hindari keluar malam sendirian tanpa mahram, ini juga terkait kehati-hatian.
3.
Assalamualaikum
ustadz izin bertanya, bolehkah bagi seorang wanita menggunakan obat-obatan
untuk menahan datangnya masa haid di bulan Ramadhan?
Jawab : Waalaykumsalam, boleh saja asal ada landasan hukumnya.. tapi kenapa
harus ditahan-tahan bukankah datangnya haid adalah rukhsah bagi seorang wanita
saat beribadah.
Adanya rukhshah (keringanan) merupakan
bagian dari kasih sayang Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hamba-Nya dan bukti
bahwa Islam adalah agama yang mudah dan tidak memberatkan sebagaimana firman
-Nya:
{ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمْ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ
بِكُمْ الْعُسْرَ
}
Allah menghendaki kemudahan bagimu dan
tidak menghendaki kesukaran bagimu. [al Baqarah/
2:185]
Juga firman Allah Subhanahu wa Ta’ala.
{ يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُخَفِّفَ عَنْكُمْ وَخُلِقَ
الْإِنْسَانُ ضَعِيفًا
}
Allah hendak memberikan keringanan
kepadamu, dan manusia dijadikan bersifat lemah. [an Nisaa/4:28].
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah
Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
{ إنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ
أَحَدٌ إلَّا غَلَبَهُ
}
Sesungguhnya agama ini mudah dan tidak ada
orang yang berlebih-lebihan dalam agama ini kecuali akan mengalahkannya (tidak
mampu melakukannya)”.[HR. Bukhari]
Jadi lebih utama mengambil rukhsashnya... adapun
tentang ganti hari puasa yah itu juga bagian dari nikmat Allah.
4.
Afwan ustadz
cipto, mohon kasih referensi buku cetaknya? ada beberapa macam penerbit atau
barangkali ustadz penulisnya?
Jawab : he..he... banyak bunda silahkan aja mau pake yang mana saja dengan
catatan sebagai bahan pertimbangan saja. Memperbanyak buku referensi agar kita
bisa melihat berbagai sisi dan pandangan lalu kita bisa mengambil yang paling
shohih dan benar.
5.
Kalau membaca
al qur'an di hanphone boleh kan ustadz?
Jawab: insya Allah, Qur'an terjemahan juga boleh bukan yang full mushaf
quran... tapi tetep jaga kesuciannya ya.
6.
Izin bertanya
lagi ustadz.. Bagaimana menjelaskan kepada anak laki-laki yang sudah berumur 7
tahun ketika sang ibu mengalami siklus haid, yang pada saat itu si ibu tidak boleh
mengerjakan sholat dan berpuasa?
Jawab: sampaikan aja bunda dengan jelas.... bahwa wanita punya kekhususan dan
hanya berlaku bagi wanita... tidak usah disembunyikan tapi memang prosesnya
akan cukup panjang ya dan tidak cukup sehari atau sekali... pemahaman akan
terbentuk ketika penyampaiannya PAS (baik pas momentnya maupun pas waktunya)
libatkan ayah atau kakak laki-lakinya yang sudah faham, perlu kerjasama banyak
pihak
7. Sudah berusaha
menyembunyikan dan anak bertanya lebih jauh lagi, semisal tentang apa itu siklus menstruasi dan
bagaimana cara mengetahui kalau si ibu mengalami siklus menstruasi. Untuk saat
ini ayah sedang bekerja di luar kota dan tidak punya kakak (karena anak pertama).
Jawab: nah sudah enak diajak diskusi agar anak juga jadi faham kondisi umminya
dan kelak ia akan memahami kondisi perempuan lain ketika sedang haid.
8.
Assalamu
'alaikum, ijin bertanya ustadz, berdosakah seorang wanita meninggalkan keluarga
selama beberapa tahun meskipun
komunikasi baik-baik saja?
Jawab : Tergantung, untuk kepentingan apa, kalau memang dia menikah dan dibawa
suaminya ya memang sudah seharusnya mengikuti suami, tapi bila tidak ada hal-hal
yang syar'i ya..... tahu jawabannya kan?
9.
Ustadz tentang
puasa Ramadhan, tahun lalu alhamdulillah bisa puasa sambil menyusui, tetapi ada
hutang puasa karena udzur haid. Nah, tahun ini karena sedang hamil, insyaAllah,
dan sepertinya tidak kuat puasa, karena masih terus-terusan mual, muntah dan
lemas, bolehkan diganti dengan membayar fidyah? dan bagaimana dengan hutang
puasa tahun lalu yang belum sempat terbayar? apa yang harus saya lakukan?
Jawab: Hutang tetap harus di bayar, boleh pake fidyah dan setelah mampu bayar, meski
sudah lewat beberapa tahun bayar ya.
10.
Boleh mengganti
puasa di bulan syawal setelah 1 syawal, maksudnya selesai puasa syawal lanjut buat
ganti puasa ustadz?
Jawab: Boleh, asal jangan di waktu yang diharamkan puasa aja.
11.
Maksudnya
begini ya bunda Andari, bolehkah kita puasa sunah setelah puasa syawal, tapi masih di bulan
syawal?
Jawab: Boleh malah pake bingits, biar semangat ramadhannya terus terjaga, bisa
lansung puasa senin kamis atau ayamul bidh atau bahkan puasa daud, tapi ingat
ya bunda sekalian izin sama suami.
=========================
Kita tutup dengan membacakan hamdalah..
Alhamdulillahirabbil'aalamiin
Doa Kafaratul Majelis :
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت
أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu
allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan
memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan
diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Wassalamu'alaikum warahmatullaahi
wabarakaatuh
================
Website: www.hambaAllah.net
FanPage : Kajian On line-Hamba Allah
FB : Kajian On Line-Hamba Allah
Twitter: @kajianonline_HA
IG: @hambaAllah_official



