Kajian
Online WA Hamba الله SWT
Senin, 3 April 2017
Rekapan
Grup Nanda 1
Narasumber
: Ustadz Asyari
Tema : Kajian Ekonomi
Editor
: Rini Ismayanti
Dzat
yang dengan Kebesaran-Nya, seluruh makhluk menyanjung dan mengagungkan-Nya...
Dzat
yang dengan Keperkasaan-Nya, musuh-musuh dihinakan lagi diadzab-Nya...
Dzat
yang dengan Kasih dan Sayang-Nya, kita semua mampu mengecap manisnya Islam dan
indahnya ukhuwah di jalan-Nya, memadukan hati kita dalam kecintaan kepadaNya,
yang mempertemukan kita dalam keta'atan kepadaNya, dan menghimpunkan kita untuk
mengokohkan janji setia dalam membela agamaNya.
AlhamduliLlah...
tsumma AlhamduliLlah...
Shalawat
dan salam semoga tercurah kepada tauladan kita, Muhammad SAW. Yang memberi arah
kepada para generasi penerus yang Rabbaniyyah bagaimana membangkitkan ummat
yang telah mati, memepersatukan bangsa-bangsa yang tercerai berai, membimbing
manusia yang tenggelam dalam lautan syahwat, membangun generasi yang tertidur
lelap dan menuntun manusia yang berada dalam kegelapan menuju kejayaan,
kemuliaan, dan kebahagiaan.
Amma
ba'd...
Ukhti
fillah sekalian. Agar ilmunya barokah, maka alangkah indahnya kita awali dengan
lafadz Basmallah
Bismillahirrahmanirrahim...
SISTEM MLM SYARIAH
*}Asy’ari Suparmin
Prinsip bisnis dalam transaksi nuamalah termasuk
sistem MLM dalam literatur syari’ah Islam pada dasarnya termasuk kategori
mu’amalat yang dibahas dalam bab Al-Buyu’ (Jual-beli) yang hukum asalnya dari
aspek hukum jual-belinya secara prinsip boleh berdasarkan kaidah fiqih
sebagaimana dikemukakan oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyah “Pada dasarnya semua
ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan
asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil
yang melarangnya.”
Pengertian MLM
Secara umum ‘Multi Level Marketing' adalah suatu cara
perniagaan alternatif yang berkaitan dengan pemasaran yang dilakukan melalui
banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah ‘Upline' (tingkat
atas) dan ‘Downline' (tingakt bawah), orang akan disebut ‘Upline' jika
mempunyai ‘Downline'. Pokok utama dari perniagaan MLM ini digerakkan dengan
sistem jaringan, ada yang bersifat ‘vertikal' atas bawah maupun ‘horizontal
kiri kanan' ataupun gabungan antara keduanya
a. Dalil Al Quran :
: … “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan
riba” (Al-Baqarah:275).
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kami
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah
kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.”
(An-Nisa’:29)
b. Dalil dari As Sunnah
Hadis riwayat Ibnu Umar ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Penjual dan pembeli,
masing-masing mempunyai hak pilih (untuk mengesahkan transaksi atau
membatalkannya) atas pihak lain selama belum berpisah, kecuali jual beli khiyar
(kesepakatan memperpanjang masa hak pilih sampai setelah berpisah). (Shahih
Muslim No.2821)
Hadis riwayat Abu Hurairah ra.:
Bahwa Rasulullah saw. bersabda: Janganlah seorang
muslim menawar atas penawaran saudaranya. (Shahih Muslim No.2788)
Hadis riwayat Hakim bin Hizam ra.:
Dari Nabi saw. beliau bersabda: Penjual dan pembeli
memiliki hak pilih selama belum berpisah. Apabila mereka jujur dan mau
menerangkan (keadaan barang), mereka akan mendapat berkah dalam jual beli
mereka. Dan jika mereka bohong dan menutupi (cacat barang), akan dihapuskan
keberkahan jual beli mereka. (Shahih Muslim No.2825)
Dalam Jual beli harus memenuhi unsur syariah
yaitu bebas dari unsur-unsur haram di antaranya
a. Riba (Transaksi
Keuangan Berbasis Bunga); Dari Abdullah bin Mas’ud ra. berkata, “Rasulullah
shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu
yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya
sendiri” (HR. Ahmad)
b. Gharar (Kontrak yang
tidak Lengkap dan Jelas); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu
‘alahi wasallam melarang jual beli gharar”. (HR. Muslim 1513)
c. Tadlis/Ghisy
(Penipuan); Dari Abu Hurairah ra. berkata, “Rasulullah shalallahu ‘alahi
wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan
tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda,
“Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu
Daud 3435, Ibnu Majah 2224)
d. Maysir, atau
Perjudian (Maysir atau Transaksi Spekulatif Tinggi yang tidak terkait dengan
Produktivitas Riil); Firman Allah Taala:“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya
meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah
perbuatan syaithan maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung.”
(Al-Maidah: 90)
e. Zhulm
(Kezhaliman dan Eksploitatif). Dalam bisnis terjadi saling ridha sehingga
menguntung da hasil yang di dapatkan berkah
Misi MLM Syariah adalah :
1. Mengangkat derajat
ekonomi ummat melalui usaha yang sesuai dengan tuntunan syari’at Islam
2. Meningkatkan jalinan ukhuwah ummat Islam di
seluruh dunia melalui bisnis
3. Membentuk jaringan ekonomi ummat yang berskala
internasional, baik jaringan produksi, distribusi maupun konsumennya sehingga
dapat mendorong kemandirian dan kejayaan ekonomi ummat.
4. Memperkokoh ketahanan akidah dari serbuan
idiologi, budaya dan produk yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Islami.
5. Mengantisipasi dan mempersiapkan strategi dan
daya saing menghadapi era globalisasi dan teknologi informasi.
6. Meningkatkan ketenangan konsumen dengan
tersedianya produk-produk halal dan thayyib.
Di Indonesia MUI melalui Fatwanya memberikan
persyaratan MLM itu sesuai dengan Syariah
1. Produk yang dipasarkan
harus halal, thayyib (berkualitas) dan menjauhi syubhat (Syubhat adalah sesuatu
yang masih meragukan). Dan menjadi kebutuhan pokok masyarakat bukan kebutuhan
tertier
2. Sistem akadnya harus
memenuhi kaedah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum Islam
(fikih muamalah)
3. Operasional,
kebijakan, corporate culture, maupun sistem akuntansinya harus sesuai syari’ah.
4. Tidak ada excessive mark up
harga barang (harga barang di mark up sampai dua kali lipat), sehingga anggota
terzalimi dengan harga yang amat mahal, tidak sepadan dengan kualitas dan
manfaat yang diperoleh.
5. Struktur manajemennya memiliki Dewan Pengawas
Syari’ah (DPS) yang terdiri dari para ulama yang memahami masalah ekonomi
syariah
6. Formula intensif harus adil, tidak
menzalimi down line dan tidak menempatkan up line hanya menerima pasif income
tanpa bekerja, up line tidak boleh menerima income dari hasil jerih payah down
linenya.
7. Pembagian bonus harus mencerminkan
usaha masing-masing anggota.
8. Tidak ada eksploitasi dalam aturan
pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir
9. Bonus yang diberikan harus jelas
angka nisbahnya sejak awal.
10. Tidak menitik beratkan barang-barang
tertier ketika ummat masih bergelut dengan pemenuhan kebutuhan primer.
11. Cara penghargaan kepada mereka yang
berprestasi tidak boleh mencerminkan sikap hura-hura dan pesta pora,
karena sikap itu tidak syari’ah. Praktik ini banyak terjadi pada sejumlah
perusahaan MLM.
12. Perusahaan MLM harus berorientasi pada
kemaslahatan ekonomi ummat.
LEBIH BERKAH DENGAN MUAMALAH SYARIAH
TANYA JAWAB
Q : Assalamu' alaikum ustadz, gimana kalau bisnis Paytren? Ini mengunakan
sistem MLM, cuman aku ragu ustadz.
Makanya ndak dijalankan lagi .
A : Wassalamualaikum. Paytren secara struktur sudah
memnuhi syarat MLM syariah hanya fatwa dsn sedang proses, ada dps nyàa
Q : Apa bedanya dengan MLM lainnya stadz?
A : Diantara perbedaan nya akadnya sesuai syariah.
Tidak ada gharar. Tidak riba dan sistem adil
Q : Bener adil ustadz? Bagaimana dengan point yang didapet saat
mitra punya mitra baru? Kan yang usaha
mitra yang akad langsung ke calon mitra. Tapi kok yang lain dapet? Begitupun
transaksi kita bagi-bagi bonus sama mitra 1
A : Yang di bagi bonus itu dari perusahaan.
Kenapa ada share karena ada kewajiban up line membina mitra
Q : Apakah MLM itu tidak termasuk riba ustadz?
A : MLM syariah tidak ada riba
Alhamdulillah,
kajian kita hari ini berjalan dengan lancar. Semoga ilmu yang kita dapatkan
berkah dan bermanfaat. Aamiin....
Segala
yang benar dari Allah semata, mohon maaf atas segala kekurangan. Baiklah
langsung saja kita tutup dengan istighfar masing-masing sebanyak-banyakanya dan
do'a kafaratul majelis:
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma
wabihamdika asayahadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha
Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang
haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat
kepada-Mu.”
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment