Hari/Tanggal : Senin / 13 September 2014
Narasumber : Ustadzah Pipit
Materi : Muamalah Iqtishadiyah (Aktivitas perekonomian)
Admin : HA 13 Annisa | HA 14 Wiwin
Editor : Ana Trienta
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَات
Alhamdulillahirabbil 'alamin.. Nahmaduhu wanasta'inuhu wana'udzubika minsuruuri anfusina waminsayyi'ati a'mali na mayyahdhilahu falaa mudhilalahu walaa yudlilhu falaa haadiyalahu... Asyhadu alla ilaaha ilallah waasyhadu anna muhammadurrasuluhu laa nabiyya ba'da
Alhamdulillahirabbil'alamin, di siang yg benderang ini kita dipertemukan lagi dalam ikhtiar tholabul 'ilmi dan fastabiqul khairaat ya Bunda-bunda...
Masih ingatkah materi-materi kita sebelumnya? Saat kita bahas tentang Syakhsiyah Islamiyah pasti Bunda-bunda sudah memahami bahwa setidaknya 10 Muwashaffat itulah yang bisa kita jadikan arah pencapaian hidup agar bisa sampai ke tujuan pulang ke kampung Akhirat dengan kompas/penunjuk arahnya adalah AlQur'an-Sunnah-Ijma' Ulama.
Dalam aplikasinya meskipun Muwashaffat tentang Aqidah dan Ibadah merupakan yang paling utama, tapi ke-8 muwashaffat lain juga perlu kita pelajari-pahami dan aplikasikan agar bisa jadi sosok muslim/ah yang mutakamil (lengkap) dan muntijah (berdayaguna)
Nah, menyambung materi-materi kita terdahulu tentang Manajemen Keuangan Keluarga Syariah dan hari ini tentang Muamalah Iqtishadiyah (Aktivitas perekonomian), artinya kita akan membedah muwashaffat "Qadiirun 'alal Kasbi", yang jika disarikan dari AlQur'an Kariim-Hadits Rasulullah-Ijma' para Ulama adalah dengan memenuhi aspek-aspek sebagai berikut :
- Menjauhi sumber penghasilan haram
- Menjauhi riba
- Menjauhi judi dengan segala macamnya
- Menjauhi tindak penipuan
- Membayar zakat
- Tidak menunda laksanakan hak orang lain
- Menabung, meskipun sedikit
- Menjaga fasilitas umum&khusus
- Bekerja dan berpenghasilan
- Berusaha memiliki spesialisasi
- Sedang tdk berlebihan dalam nafkah
- Mengutamakan produk-produk Islam
- Tidak berambisi menjadi pegawai negeri
- Mengutamakan spesialisasi langka yang penting dan dinamis
- Hartanya tidak pergi ke pihak non Muslim
- Berusaha untuk memperbaiki kualitas produk dengan harga sesuai.
Karena poin pertamanya adalah tentang 'Menjauhi sumber-sumber Penghasilan Haram' maka itulah tema bahasan kita hari ini
Bunda-bunda tentu memahami kaidah fiqh yang mengajarkan kita untuk menghindari dosa/maksiat/kemudharatan lebih diutamakan baru setelahnya Mengejar pahala/kemaslahatan. Juga kaidah fiqih Mu'amalah bahwa segala sesuatu dalam muamalah hukum dasarnya adalah Mubah (boleh) kecuali yang DILARANG
Nah, jelas sekali kan utk umat Islam sebelum jauh melangkah sepatutnyalah kita berhati-hati pada apa saja yang dilarang. Lalu apa sajakah hal-hal yang terlarang dalam Muamalah Iqtishadiyah :
1) MAYSIR (mengundi nasib/perjudian)
ﺃَﻳُّﻬَﺎ ﺍﻟَّﺬِﻳﻦَ ﺁﻣَﻨُﻮﺍْ ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮُ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺴِﺮُ ﻭَﺍﻷَﻧﺼَﺎﺏُ ﻭَﺍﻷَﺯْﻻَﻡُ ﺭِﺟْﺲٌ ﻣِّﻦْ ﻋَﻤَﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥِ ﻓَﺎﺟْﺘَﻨِﺒُﻮﻩُ ﻟَﻌَﻠَّﻜُﻢْ ﺗُﻔْﻠِﺤُﻮﻥَ. ﺇِﻧَّﻤَﺎ ﻳُﺮِﻳﺪُ ﺍﻟﺸَّﻴْﻄَﺎﻥُ ﺃَﻥ ﻳُﻮﻗِﻊَ ﺑَﻴْﻨَﻜُﻢُ ﺍﻟْﻌَﺪَﺍﻭَﺓَ ﻭَﺍﻟْﺒَﻐْﻀَﺎﺀ ﻓِﻲ ﺍﻟْﺨَﻤْﺮِ ﻭَﺍﻟْﻤَﻴْﺴِﺮِ ﻭَﻳَﺼُﺪَّﻛُﻢْ ﻋَﻦ ﺫِﻛْﺮِ ﺍﻟﻠّﻪِ ﻭَﻋَﻦِ ﺍﻟﺼَّﻼَﺓِﻓَﻬَﻞْ ﺃَﻧﺘُﻢ ﻣُّﻨﺘَﻬُﻮﻥَ
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, maisir, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (QS. Al-Ma`idah : 90-91)
2). GHARAR (Spekulasi-untung-untungan- Ketidakjelasan dalam jual beli)
ﻋﻦ ﺃﺑﻲ ﻫﺮﻳﺮﺓ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻪ : ﻧﻬﻰ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻋﻦ ﺑﻴﻊ ﺍﻟﻐﺮﺭ
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata, “Rasul SAW telah mencegah (kita) dari (melakukan) jual beli (dengan cara lemparan batu kecil) dan jual beli barang secara gharar.” (HR. Muslim III/1153 dan 1513)
3).RIBA' (tambahan yang tidak sesuai kinerja)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan. QS.Ali Imran :130
4).TATFIF (kecurangan). Dalilnya QS. AlMuthaffifin
5). RISYWAH (Suap)
Dalilnya di QS. AlBaqarah:188
"Dan janganlah kalian memakan harta-harta diantara kalian dengan cara yang bathil”
"Dan janganlah kalian memakan harta-harta diantara kalian dengan cara yang bathil”
Imam al Qurthubi mengatakan, ”Makna ayat ini adalah janganlah sebagian kalian memakan harta sebagian yang lainnya dengan cara yang tidak benar.”
6).IHTIKAR (penimbunan)
Dalilnya Hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim No.1605 :
Dalilnya Hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim No.1605 :
( ﻋﻦ ﺳﻌﻴﺪ ﺑﻦ ﺍﻟﻤﺴﻴﺐ، ﻋﻦ ﻣﻌﻤﺮ ﺑﻦ ﻋﺒﺪﺍﻟﻠﻪ ﻋﻦ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ. ﻗﺎﻝ ( ﻻ ﻳﺤﺘﻜﺮ ﺇﻻ ﺧﺎﻃﺊ
7). GHABN (ijon)
Dalilnya tidak begitu banyak namun cukup kuat.
ﺇِﺫَﺍ ﺃَﻧْﺖَ ﺑَﺎﻳَﻌْﺖَ ﻓَﻘُﻞْ ﻻَ ﺧِﻼَﺑَﺔَ. ﺛُﻢَّ ﺃَﻧْﺖَ ﻓِﻰ ﻛُﻞِّ ﺳِﻠْﻌَﺔٍ ﺍﺑْﺘَﻌْﺘَﻬَﺎ ﺑِﺎﻟْﺨِﻴَﺎﺭِ ﺛَﻼَﺙَ ﻟَﻴَﺎﻝٍ ﻓَﺈِﻥْ ﺭَﺿِﻴْﺖَ ﻓَﺄَﻣْﺴِﻚْ ﻭَﺇِﻥْ ﺳَﺨِﻄْﺖَ ﻓَﺎﺭْﺩُﺩْﻫَﺎ ﻋَﻠَﻰ ﺻَﺎﺣِﺒِﻬَﺎ
Itulah kiraa-kira transaksi-transaksi umum yang terlarang dan harus kita hindari. Untuk aplikasinya silakan didiskusikan...
Tanya Jawab HA 13 Ummi
1.) Annisa :
Ummi.. Saya ingin bertanya mengenai jual beli saham investasi itu bagaimana hukumnya? apa termasuk kedalam GHARAR?
Ummi.. Saya ingin bertanya mengenai jual beli saham investasi itu bagaimana hukumnya? apa termasuk kedalam GHARAR?
Jawab:
Teh Nissa, jual beli saham yang termasuk gharar/spekulasi adalah jika dilakukan di pasar sekunder, jenis sahamnya juga non syariah. Biar aman investasi sahamnya di pasar modal syariah pakai jasa Manajer Investasi Syariah, atau Reksadana Syariah. Tapi saya tetap menyarankan untuk miliki ilmunya dulu supaya tidak tertipu dan merasa tenang dengan proses & hasilnya.
Teh Nissa, jual beli saham yang termasuk gharar/spekulasi adalah jika dilakukan di pasar sekunder, jenis sahamnya juga non syariah. Biar aman investasi sahamnya di pasar modal syariah pakai jasa Manajer Investasi Syariah, atau Reksadana Syariah. Tapi saya tetap menyarankan untuk miliki ilmunya dulu supaya tidak tertipu dan merasa tenang dengan proses & hasilnya.
2.) Evi:
Bunda pipit bagaimana kalo investasi dalam perkebunan misal penanaman pohon albasia, mahoni dll. Itu misal dipatok untuk invest sekian rupiah, nah hasilnya sesuai perjanjian di muka yang menguntungkan investor kalopun terjadi bencana alam misalnya apakah itu termasuk sistem ijon ato tidak? Terima kasih.
Bunda pipit bagaimana kalo investasi dalam perkebunan misal penanaman pohon albasia, mahoni dll. Itu misal dipatok untuk invest sekian rupiah, nah hasilnya sesuai perjanjian di muka yang menguntungkan investor kalopun terjadi bencana alam misalnya apakah itu termasuk sistem ijon ato tidak? Terima kasih.
Jawab:
Wah iya itu lagi jadi trend ya Bunda Evi.
Wah iya itu lagi jadi trend ya Bunda Evi.
Kami yang belajar finance merasa itu mirip dengan transaksi derivatif 'Future Option' yang ada di pasar sekunder saham non syariah. Para pakar saham biasa sebut ini 'Hedging' (mengunci untuk mengamankan harga komoditas). Saya pribadi agak ragu karena ini seperti Ijon modern ya? Mungkin coba ditelisik term of bussinessnya, gimana kalo hasil tanam ga sesuai kesepakatan awal (rusak-bencana alam dll) siapa yg akan tanggung? Jika ada pihak yang terdzalimi pastinya bertentangan dengan syariah. Atau nanti saya coba tanya-tanya dengan kolega di DSN (Bunda Hj.Asmah biasanya ada) sudahkah ada lampu hijau dari DSN. Syukran Bunda Evi
3.) Diana:
Mau nanya bunda pipit. Kalau model koperasi itu apakah boleh dalam islam? Dia sistem bagi hasil tapi kita kan tidak tau orang-orang yang meminjam untuk usaha apa? Makasih..
Mau nanya bunda pipit. Kalau model koperasi itu apakah boleh dalam islam? Dia sistem bagi hasil tapi kita kan tidak tau orang-orang yang meminjam untuk usaha apa? Makasih..
Jawab:
Mba Diana yang Shalihat. Ada pakar koperasi eh BMT tuh di HA 13 Lirik dikit ke Mba Hafidhoh. Sebetulnya koperasi itu filisofi awalnya bagus banget sebagai sokoguru pembangunan "Mensejahterakan anggota secara khusus dan masyarakat secara umum" apalagi Bpk.Moh.Hatta sebagai pencetusnya di Indonesia juga shalih-hanif. Tapi memang sudah ada koperasi sejak zaman Rasulullah. Namanya BMT (Baitul Maal wa Tamwil-Rumah tumbuh kembang dan pemberdayaan harta). Prinsipnya mirip koperasi, tapi fokusnya hanya di koperasi konsumsi, produksi dan investasi sektor riil (usaha yang kelihatan barangnya). Sedangkan simpan pinjamnya lebih ke arah Qardhul Hasan (bantuan tanpa memberatkan). Kalo punya koperasi di lingkungan hayuuk atuh kita modif jadi BMT aja.
Mba Diana yang Shalihat. Ada pakar koperasi eh BMT tuh di HA 13 Lirik dikit ke Mba Hafidhoh. Sebetulnya koperasi itu filisofi awalnya bagus banget sebagai sokoguru pembangunan "Mensejahterakan anggota secara khusus dan masyarakat secara umum" apalagi Bpk.Moh.Hatta sebagai pencetusnya di Indonesia juga shalih-hanif. Tapi memang sudah ada koperasi sejak zaman Rasulullah. Namanya BMT (Baitul Maal wa Tamwil-Rumah tumbuh kembang dan pemberdayaan harta). Prinsipnya mirip koperasi, tapi fokusnya hanya di koperasi konsumsi, produksi dan investasi sektor riil (usaha yang kelihatan barangnya). Sedangkan simpan pinjamnya lebih ke arah Qardhul Hasan (bantuan tanpa memberatkan). Kalo punya koperasi di lingkungan hayuuk atuh kita modif jadi BMT aja.
Tanya Jawab HA 14 Ummi
1. Bunda Eka
Bunda pipit afwan mau tanya kenapa kita tidak boleh berambisi menjadi pegawai negeri?
Jawab
Jawab
Bunda Eka, saya coba jawab dari dua sisi.
1). Dulu memang umumnya saat kita jadi PNS kita sangat tergantung bahkan cenderung takut pada pemerintah, baik dalam aspek keuangan-sosial-politik sehingga dikhawatirkn akan mengikis Al Wala' (loyalitas) kita pada Allaah azza wajalla dan justru menguatkn Al Barra (antiloyalitas) kita pada penguasa.
2). Saat kita sangat berambisi pada sesuatu di dunia ini akan cenderung menghalalkn segala cara untuk mencapainya. Sudah jadi rahasia umun bahwa arus suap-sogok-pungli sangat deras di dunia PNS
Namun seiiring trend positif GCG (Good Corporate Governance) sehingga kini PNS memiliki hak politik yang independen, serta mekanisme tes PNS cenderung lebih akuntable, maka poin ini kini bisa kita sesuaiakan. Saya sendiri PNS yang masuk lewat tes murni, tetap teguh jaga hak politik saya dan tidak mengutamakan pekerjaan dibanding keluarga. Wallahu'alam bishowab
2.Bunda Wiwin:
Afwan bunda ummii pipit apakah uang arisan termasuk pada kategori mengundi nasib dengan panah?
Jawab
Mba Wien yang wara' (berhati2). Prinsip utama dalam Maysir adalah pengundian yang menghasilkan sesuatu tanpa dasar yang sepadan dengan yang kita usahakan. Juga pengundian yang hasilnya akan menguntungkan satu pihak tapi merugikan pihak lain (zero sum game). Contohnya adalah undian berhadiah yang mensyaratkan kita beli produknya dulu, trus kirim bungkusnya/kirim sms sebanyak2nya, terus diundi deh. Yang menang ya untung dapet hadiah, yang kalah kan jadi buntung karena modalnya hangus . Nah, kalo arisan (apalagi arisan keluarga/RT/Pengajian yang fungsinya lebih untuk silaturahim) menurut saya bukan termasuk Maysir, karena kalo yang satu untung karena dapet hari ini kan yang lain juga ga buntung karena pasti akan dapat giliran juga
3. Bunda Maryana
Bunda pipit, bagaimana yang sudah jadi PNS. 20 thn yang lalu, memang mengabdi tanpa gaji, jadi mendapatkan uang dari orang yang meminta bantuan untuk urusan misal bayar pajak, bikin KTP, jadi ada bayaran cuma ya seikhlasnya saja, sekarang sudah di angkat jadi PNS memang karena masa bakti dan baru dapat gaji resmi dari pemkot.
Jawab
Jawab
Bunda Maryana yang tekun...
Islam agama yang mudah, jika dulu melakukan hal-hal seperti itu karena ketidaktahuan sama sekali, maka tidak dikenakan konsekwensi dosa. Tapi masa' iya sih bener-bener ga tahu? mungkin tahu sedikit tapi ragu-ragu ya kalau begitu sekarang mari kita bersihkan harta kita dengan banyak taubat, shadaqah
4. Bunda Eka
Bunda pipit afwan saya bertanya keluar dari tema. Karena sekarang saya lagi bingung mau shalat ashar,karena barusan saya baru tau kalo ternyata saya keluar flek padahal saya sudah selesai haid sejak 4hr yang lalu..
Jawab
Jawab
Mba Eka biasanya haid berapa hari? Lancar atau tersendat-sendat? Umumnya para fuqaha membatasi haid normal 14hari, setelah itu dianggap darah istihadhah, tetap sholat tapi dibersihkan dulu. Kalo Mba Eka belum 14 hari dan keluar flek berarti in sya Allah masih dianggap haid ya...
5. Bunda Maryana
Ummi bagaimana kalo hal itu sampai sekarang masih tetap terjadi. Iya, ia dapat gaji, tapi tetap jika ada hal-hal seperti buat surat-surat dikenakan biaya administrasi, dan itu memang ada biayanya
Jawab
Jawab
Kalau memang ada biaya nya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku ya tidak apa-apa, tapi jangan sampai kita meminta-minta yang menjadikan Allaah kelak akan menutup rizki kita apalagi sampai memaksa pasang tarif yang memberatkan karena bisa berujung kedzaliman.
Alhamdulillah... Seneng deh sepertinya Bunda-bunda sudah mulai paham dan tidak asing lagi dengan hal-hal, hukum-hukum, dalil-dalil, dan bahkan aplikasi transaksi-transaksi yang terlarang dalam Muamalah Iqtishadi. Mudah-mudahan kita semua terpelihara dan senantiasa dimudahkan dalam menjemput rizki.
Kita sudahi dulu ya kajiannya, kami sekeluarga mau ifthar jama'i In sya Allah disambung lagi di lain kesempatan.
Alhaqq mirabbik falaa takunanna minalmuntariin...
Alhamdulillahirabbil alamin...
Astaghfirullahaladzim...
Doa Kafaratul Majelis
سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga bermanfaat
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT