Home » , , , , » Fikih Wanita Muslimah, Fiqih Puasa untuk Wanita Hamil dan Menyusui

Fikih Wanita Muslimah, Fiqih Puasa untuk Wanita Hamil dan Menyusui

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, June 4, 2014


Kajian Online WA Hamba اللَّهِ SWT

Tanggal 03 Juni 2014 
Narasumber : Ustdzah Hani                          
Pada dasarnya, wanita hamil dan menyusui termasuk yang terkena khitab perintah shaum (puasa) dalam ayat shiyam, QS. Al Baqarah: 183. Namun, apabila mereka khawatir atas bahaya bagi dirinya atau janin dan anak susuannya bila tetap berpuasa, maka dibolehkan untuk berbuka (tidak berpuasa).


Ibnu Hazm rahimahullah dalam al-Muhalla mengatakan, “Dan orang hamil, menyusui, dan orang tua renta, semuanya termasuk orang yang terkena khitab perintah puasa. Maka puasa Ramadlan hukumnya wajib bagi mereka. Namun jika wanita menyusui khawatir terhadap anak susuannya karena sedikitnya susu dan hilangnya air susu karena itu dan anak tersebut tidak memiliki orang yang menyusuinya lagi selain wanita tadi atau tidak mau menerima puting susu selainnya; atau wanita hamil khawatir terhadap janinnya; atau orang tua sudah tidak mampu lagi berpuasa karena tuanya, maka mereka semua boleh berbuka (tidak puasa) . . .  “ (Al-Muhalla: 4/411)
 

Jadi apabila wanita hamil dan menyusui mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadlan, ia wajib menunaikannya. Namun, jika tidak mampu atau takut dan khawatir akan kesehatan dirinya, janin atau bayi yang disusuinya, ia boleh tidak puasa. Dan ketakutan/kekhawatiran ini bukan semata angan-angan dan anggapan belaka yang dibuat-buat, tetapi karena data dan pengalaman yang sudah-sudah, atau berdasarkan saran dokter ahli.                                               Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنْ الْمُسَافِرِ شَطْرَ الصَّلَاةِ وَعَنْ الْمُسَافِرِ وَالْحَامِلِ وَالْمُرْضِعِ الصَّوْمَ أَوْ الصِّيَامَ

“Sesungguhnya Allah 'Azza wa Jalla telah memberikan keringanan bagi musafir untuk tidak mengerjakan separoh shalat. Dan memberikan keringanan bagi musafir, wanita hamil dan menyusui  untuk tidak berpuasa.” (HR.Abu Dawud no. 2408, al-Tirmidzi no. 715, an-Nasai no. 2315, dan Ibnu Majah no. 1667. Hadits ini dishahihkan oleh Al-albani dalam Shahih Abi Dawud no. 2083 dan Shahih Ibni Majah no. 1667)



[5:12PM, 6/4/2014] o Dewi 1863 HA3:
wanita hamil apabila tidak mampu berpuasa dia boleh berbuka dan mengqadla’ (mengganti pada hri lain) puasanya. Kedudukannya seperti orang yang sakit dalam firman Allah,

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Dan bersamaan dengan qadla’ tadi, dia wajib membayar fidyah dengan memberi makan seorang miskin pada setiap harinya apabila berbukanya tadi disebabkan kekhawatiran atas bayinya. Pendapat ini didasarkan pada fatwa Ibnu Abbas dan lainnya dari kalangan sahabat sebagaimana yang dinukil Ibnul Qayyim dalam Zaad al-Ma’ad: 2/29,

“Ibnu Abbas dan yang lainnya dari kalangan sahabat berfatwa mengenai wanita hamil dan menyusui apabila khawatir atas anaknya: agar keduanya berbuka dan memberi makan seorang miskin pada setiap harinya; memberi makan menempati maqam puasa.” Maknanya, menempati kedudukan pelaksanaan puasa, dengan tetap wajib mengqadla bagi keduanya. (Al-Mulakhas al-Fiqhi: 1/392)

Imam al-Bukhari dalam penafsiran أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ  menukil pendapat Imam al-Hasan al-Bashri Ibrahim mengenai wanita menyusui dan hamil, apabila keduanya khawatir (takut) atas diri keduanya atau anaknya: “Keduanya berbuka kemudian mengqadla.”

Terdapat fatwa dari Lajnah Daimah (10/226) tentang wajibnya qadla bagi wanita hamil, “Adapun wanita hamil, maka wajib baginya berpuasa waktu hamilnya kecuali apabila dia khawatir bila tetap berpuasa akan membahayakan dirinya atau janinnya, maka diberi rukhsah (keringanan) baginya untuk berbuka dan mengganti setelah melahirkan dan suci dari nifas.”

Tentang perintah fidyah didasarkan pada riwayat dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar radliyallaahu 'anhuma pernah ditanya tentang wanita hamil apabila dia khawatir terhadap anaknya dan berpuasa sangat berat baginya, lalu beliau berkata,

تُفْطِرُ وَتُطْعِمُ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا مُدًّا مِنْ حِنْطَةٍ

“Wanita itu boleh berbuka dan memberi makan orang miskin sebanyak satu mud setiap harinya (disebut juga dengan fidyah).” (HR. Malik dan al-Baihaqi). Wallahu a’lam

Apa yang harus mereka lakukan?

Imam Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsrinya menyebutkan 4 pendapat di kalangan ulama mengenai wanita hamil dan menyusui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan dirinya atau anaknya. Pertama, keduanya membayar fidyah, dan mengqadla (mengganti pada hari lain) puasanya. Kedua, membayar fidyah saja tanpa qadla’. Ketiga, wajib mengqadla’ tanpa membayar fidyah. Keempat, berbuka tanpa harus qadla’ dan fidyah.

Di kalangan fuqaha’, tidak ada perbedaan pendapat mengenai dibolehkannya wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa apabila khawatir janin yang dikandungnya akan terkena mudharat. Begitu pula wanita yang menyusui, apabila takut bayinya akan binasa.

Diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad yang hasan, dari Ibnu Abbas radliyallaahu 'anhuma mengenai firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

“ . . . Dan untuk orang-orang yang sangat berat baginya untuk mengerjakan puasa, hendaklah ia membayar fidyah berupa member makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184) beliau berkata, “Ayat itu merupakan rukhshah (keringanan) bagi orang tua renta baik laki-laki maupun perempuan yang keduanya merasa berat mengerjakan puasa agar berbuka dan memberi makan seorang miskin pada setiap harinya. Begitu pula wanita yang mengandung dan menyusui, apabila keduanya khawatir."

Jadi apabila wanita hamil dan menyusui mampu melaksanakan puasa pada bulan Ramadlan, ia wajib menunaikannya.

Namun, jika tidak mampu atau takut dan khawatir akan kesehatan dirinya, janin atau bayi yang disusuinya, ia boleh tidak puasa.

💐Hukum Puasa Wanita Haid dan Nifas💐. Bagi wanita haid dan nifas haram berpuasa. Keduanya wajib berbuka saat datang haid dan nifas. Selain tidak boleh Shaum (berpuasa), juga tidak boleh mengerjakan shalat di saat sedang mengalami haid dan nifas. Bahkan ulama bersepakat, jika tetap mengerjakan keduanya maka Sholat dan Shaumnya tidak sah. Hanya saja dibedakan kewajiban  atas meninggalkan kedua ibadah tersebut. Wanita haid dan nifas wajib mengqadha' (mengganti) puasa yang ditinggalkannya dan tidak wajib mengqadha' shalatnya.

Para ulama telah sepakat atas jawaban 'Aisyah, wajibnya mengqadha' puasa dan tidak wajib mengqadha' shalat atas wanita haid dan nifas. Ini sebagai bentuk kasih sayang dan kemudahan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala untuk keduanya. Karena kewajiban shalat terulang lima kali dalam sehari sehingga mengqadha'nya menjadi sesuatu yang berat. Sementara puasa diwajibkan sekali dalam setahun, yakni puasa Ramadhan. Qadha' atasnya bukan sesuatu yang terlalu memberatkan.

Diriwayatkan dari 'Aisah Radhiyallahu 'Anha, beliau pernah ditanya: "Kenapa wanita haid mengqadha' puasa dan tidak mengqadha' shalat?" Lalu beliau menjawab, "Kami mengalami hal itu (haid) pada masa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, lalu kami diperintahkan mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' shalat." (HR. Muslim dan lainnya)

Diriwayatkan pula dari Abu Sa'id al-Khudri Radhiyallahu 'Anhu, Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda,

أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ فَذَلِكَ نُقْصَانُ دِيْنِهَا

"Bukankah jika haid mereka tidak shalat dan tidak berpuasa? Itulah kekurangan agama mereka." (HR. Bukhari dan lainnya)

💐💐💐Mengqadha' Puasa Tidak Wajib Segera
💐💐💐. Mengqadha' puasa karena alasan syar'i tidak wajib segera dilakukan. Kewajibannya boleh dilakukan kapan saja ada kesempatan. Hal ini berdasarkan hadits 'Aisah Radhiyallahu 'Anha, "Aku memiliki hutang puasa Ramadhan, tetapi aku tidak sanggup menggantinya kecuali pada bulan Sya'ban." (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Al-Hafidz Ibnul Hajar berkata, "Hadits ini menunjukkan dibolehkannya menunda qadha puasa Ramadhan, baik karena adanya udzur atau tidak." (Fathul Baari: IV/191)

Hanya saja dianjurkan untuk segera menyegerakannya. Ini didasarkan kepada firman Allah Ta'ala,

أُولَئِكَ يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَهُمْ لَهَا سَابِقُونَ

"Mereka itu bersegera untuk mendapat kebaikan-kebaikan, dan merekalah orang-orang yang segera memperolehnya." (QS. Al-Mukminun: 61)
Kemudian, siapa di antara keduanya yang menunda qadha' sampai datang Ramadhan berikutnya tanpa udzur Syar'i, maka wajib bertaubat kepada Allah atas keteledorannya tadi. Ia tetap wajib mengqadha' puasanya tersebut sesudah bulan Syawal. Sekelompok ulama menambahkan agar disamping qadha ia juga memberi makan seorang miskin dari setiap hari yang puasanya sebagai ta'zir atas keteledorannya. Sebagian yang lainnya tidak mengharuskannya dan mencukupkannya dengan shaum saja. Pendapat kedua ini adalah madhab Abu Hanifah dan Ibnu Hazm. (Lihat Shahih Fiqih Sunnah: III/173)

. . . siapa di antara keduanya yang menunda qadha' sampai datang Ramadhan berikutnya tanpa udzur Syar'i, maka wajib bertaubat kepada Allah atas keteledorannya . . .

Ini juga berlaku bagi musafir dan orang sakit yang tidak berpuasa, apabila keduanya mengakhirkan qadha sampai tiba Ramadhan berikutnya tanpa udzur Syar'i. Jika mengakhirkannya karena uzur syar'i maka cukup menunaikan qadha puasa saja setelah datang dari safarnya dan sembuh dari sakitnya. Wallahu A'lam.

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

Ketik Materi yang anda cari !!