Home » , » NIAT IBADAH & BOLEHNYA WANITA HAID MEMBACA AL QURAN

NIAT IBADAH & BOLEHNYA WANITA HAID MEMBACA AL QURAN

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Sunday, June 8, 2014

Kajian Online WA Hamba  اللَّهِ SWT

Sabtu 7 Juni 2014
Narasumber : Dodi Kristono

Rekapan Grup HA 3 (Ibu Dewi)

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Kita lihaaat yuuukk.... Apakah Nabi صلى الله عليه وسلم melafazkan niat sewaktu mau sholat...

Jika ada yang tidak hafal niat sholat tersebut, dan yang bersangkutan bisa memilih melanjutkan sholat...  

Apakah sholatnya SAH....? 

Apakah dia bisa benar-benar mengadukan semua permasalahannya kepada  اللّهُ Ta'ala secara tuntas...?

Betulkah semua amalan (termasuk sholat) harus melafazkan niat....?

Apakah dia bisa fokus...?

Apakah dia bisa Khusyu...?


SUDAH  →  Itulah NIAT

Dan hal-hal yang dicontohkan oleh Rasulullah صلى الله عليه وسلم

Bahwa niat tempatnya di HATI. Sekali lagi  →  di HATI.

Oleh Karena itu, jika niat ini dilafalkan berarti telah mengubah posisi niat yang seharusnya di hati di pindah ke lisan.
Qodhi Abur Rabi’ As Syafi’i mengatakan, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukanlah bagian dari sunah. Bahkan ini adalah sesuatu yang dibenci. Jika ini mengganggu jamaah shalat yang lain maka hukumnya haram.” (Al Qoulul Mubin, Hal.91).

Sebagian orang yang bermadzhab syafi’i salah paham terhadap ucapan Imam Syafi’i. Mereka beranggapan bahwa Imam Syafi’i mewajibkan melafalkan niat. Imam As-Syafi’i mengatakan:

الصَّلَاة لَا تَصِحُّ إلَّا بِالنُّطْقِ

“….shalat itu tidak sah kecuali dengan an-nuthq.” (Al Majmu’, 3:277).


An nuthq artinya berbicara atau mengucapkan. Sebagian Syafi’iyah memaknai An nuthq di sini dengan melafalkan niat. Padahal ini adalah salah paham terhadap maksud beliau rahimahullah. Dijelaskan oleh An Nawawi bahwa yang dimaksud dengan an nuthq di sini bukanlah mengeraskan bacaan niat. Namun maksudnya adalah mengucapkan takbiratul ihram. 

An-Nawawi mengatakan:

قَالَ أَصْحَابُنَا غَلِطَ هَذَا الْقَائِلُ وَلَيْسَ مُرَادُ الشَّافِعِيِّ بِالنُّطْقِ فِي الصَّلَاةِ هَذَا بَلْ مُرَادُهُ التَّكْبِيرُ

“Ulama kami (syafi’iyah) mengatakan, ‘Orang yang memaknai demikian adalah keliru. Yang dimaksud As Syafi’i dengan An Nuthq ketika shalat bukanlah melafalkan niat namun maksud beliau adalah takbiratul ihram’.” (Al Majmu’, 3:277).


Kesalahpahaman ini juga dibantah oleh Abul Hasan Al Mawardi As Syafi’i, beliau mengatakan,

فَتَأَوَّلَ ذَلِكَ – الزُّبَيْرِيُّ – عَلَى وُجُوبِ النُّطْقِ فِي النِّيَّةِ ، وَهَذَا فَاسِدٌ ، وَإِنَّمَا أَرَادَ وُجُوبَ النُّطْق بِالتَّكْبِيرِ


“Az Zubairi telah salah dalam mentakwil ucapan Imam Syafi’i dengan wajibnya mengucapkan niat ketika shalat. Ini adalah takwil yang salah, yang dimaksudkan wajibnya mengucapkan adalah ketika ketika takbiratul ihram.” (Al-Hawi Al-Kabir, 2:204).


Keterangan dua ulama besar mazhab Syafi’i memberi kesimpulan bagi kita bahwa melafalkan niat bukan pendapat semua ulama mazhab syafi’i. Lebih dari itu, mengingat latar belakang munculnya talafudz niat ini karena kesalahpahaman, sikap yang tepat adalah kembali pada makna yang benar.

Ingatlah setiap ibadah itu bersifat tauqifiyyah, sudah paketan dan baku. Artinya setiap ibadah yang dilakukan harus ada dalil dari Al Qur’an dan Hadits termasuk juga dalam masalah niat.
Bunda masih ingat apa arti TAUQIFIYYAH....?
Banyak buku tuntunan shalat yang tersebar di masyarakat atau pun di sekolahan yang mencantumkan lafadz-lafadz niat shalat, wudhu, dan berbagai ibadah lainnya, tidaklah kita dapati mereka mencantumkan ayat atau riwayat hadits tentang niat tersebut. Tidak terdapat dalam buku-buku tersebut yang menyatakan bahwa lafadz niat ini adalah hadits riwayat Imam Bukhari dan sebagainya.

Rasulullah صلى الله عليه وسلم  apabila hendak mendirikan shalat maka beliau mengucapkan : ‘Allahu Akbar’. Dan beliau tidak mengatakan satu lafadz pun sebelum takbir dan tidak pula melafadzkan niat sama sekali.
Maka setiap orang yang menganjurkan mengucapkan niat wudhu, shalat, puasa, haji, dsb, maka silahkan tunjukkan dalilnya. Jika memang ada dalil tentang niat tersebut, maka kami akan ikuti.
Dan janganlah berbuat suatu perkara baru dalam agama ini yang tidak ada dasarnya dari Nabi.
Karena Nabi kita صلى الله عليه وسلم  bersabda,” Barangsiapa yang melakukan amalan yang tidak ada dasar dari kami, maka amalan tersebut tertolak. (HR. Muslim).


BAGAIMANAKAH HUKUM IBADAH YANG TIDAK DICONTOHKAN RASULULLAH?

Karena pada Intinya  →  Semua IBADAH itu HARAM, sampai ada yang MEMBOLEHKANNYA (dalil). Justru di Indonesia itukan pake Mahzab Syafi'i dan ternyata banyak yang salah mentafsirkannya (padahal diketahui Hadistnya benar).
Mahzab lain sepakat dengan hal diatas.


Padahal Nabi kita صلى الله عليه وسلم  bersabda,

”Sesungguhnya agama itu mudah.” (HR. Bukhari)



Kan bukan mereka yang menafsirkannya.
Ustadz-ustadz sekarang juga terima bersih dari yang diajarkannya.
Dulu kebanyakan dari kita patuh saja kepada 1 guru dan tidak melakukan pencarian atau perbandingan.

Sekarang dakwah di Indonesia, sudah mulai orang akan bertanya-tanya tentang dalil dalam satu amalan dan amalan-amalan lainnya.



Waktu mau Wudhu, didalam hati kita sudah tau belum untuk sholat apa....?

Begitu sholat... Langsung saja bertakbir (jauh lebih mudah bukan).


BAGAIMANA HUKUM MEMBACA AL QURAN SAAT HAID/NIFAS..?



Bukankah kita disuruh untuk berzikir kepada  اللّهُ Ta'ala sepanjang hari....? Karena Doa = Zikir, dan Doa dari bangun tidur sampai dengan tidur kembali, dan didalamnya kita tilawah, maka ini semua masuk dalam perintah berzikir setiap hari
Membaca Quran = Zikir

Apakah maksudnya disini TILAWAH atau MEMEGANG....?




Kalau yang TILAWAH tidak ada perbedaan pendapat, semuanya memperbolehkan untuk hal tersebut.
Yang tidak boleh itu bila memegang mushaf Al-Qur'an yang asli saat haid.

Tilawah = membaca


Untuk Yang Haid memang ada 2 pendapat dalam hal ini :

1. Yang membolehkan

2. Yang melarang

Dan jika ingin yang berhati-hati, jangan pegang langsung mushafnya, boleh pake perantara seperti kertas atau tissue.

Kalau melalui HP, diperbolehkan memegang HP nya, karena itu bukan bagian dari mushaf.
والله أعلم بالصواب

Seseorang boleh membaca Al-Quran tanpa wudhu bila bacaannya secara hafalan sebab tidak ada yang mencegah Rasulullah صلى الله عليه وسلم  membaca Al-Quran selain kondisi junub. Beliau pernah membaca Al-Quran dalam kondisi berwudhu dan tidak berwudhu.


Dan perlu DIYAKINI... Bahwa belum tentu yang terbilang HARAM itu sama dengan NAJIS.

Balik lagi ke HAID (darah).

Kesimpulannya  →  Karena hukum ASAL DARAH adalah SUCI, kecuali ada bukti tekstual yang menyatakan kenajisannya.


Yuk tersenyum bersama Syeikh Abdullah Al-Mutlaq hafidzahullah (anggota majlis ulama Saudi Arabia),

Di salah satu acara TV, seseorang bertanya kepada beliau :
Penanya : wahai syeikh, saya masuk ke wc dan didalam ponsel saya tersimpan aplikasi Al-Qur`an, apakah itu dibolehkan?
Syeikh : boleh, tidak mengapa!
Penanya
Syeikh : saudaraku, tidak mengapa, Al-Qur'an-nya tersimpan pada memory ponsel.
Penanya kembali mengulang (ngotot) : ya syeikh, ini Al-Qur`an, masa boleh masuk wc?!!
Syeikh berkata : anda hapal sebagian dari Al-Qur`an?
Penanya : ya, saya hapal banyak!!!
Syeikh : sudah, kalau begitu, jika anda ingin masuk wc, tinggalkan otakmu diluar dulu!!!
Ditulis oleh Ustadz Muhammad Wasitho حفظه الله تعالى juga Ibnu Masud yang pernah bercucuran darah akibat dari sembelihan binatang (yang halal) dan masuk waktu sholat, kemudian beliau langsung sholat tanpa berwudhu....?

Pernah dengarkah sahabat Nabi, Al Anshari yang sedang sholat dan terkena panah hingga 3x dibadannya dalam keadaan sholat, sehingga darahnya membasahi badannya yang sedang sholat....? 


Ini dalilnya : 

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda kepada Aisyah radhiyallahu ‘anha yang akan melakukan umrah akan tetapi datang haid:



ثم حجي واصنعي ما يصنع الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت ولا تصلي

“Kemudian berhajilah, dan lakukan apa yang dilakukan oleh orang yang berhaji kecuali thawaf dan shalat.” (HR.Al-Bukhary dan Muslim, dari Jabir bin Abdillah).

Sementara kita tahu ya Bunda... Waktu-waktu kosong dalam proses haji disunnahkan membaca Al Quran dan dalam hal ini, Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang Aisyah radhiyallahu ‘anha jangan melakukan thawaf dan sholat saja.

KELEBIHAN MANDI SETELAH KELUAR SPERMA


Orang yang mengeluarkan sperma yang jumlahnya hampir jutaan sperma yang dikeluarkan, itu membutuhkan tenaga yang sangat besar dan menyebabkan kelemahan dan keletihan bagi laki-laki. 


Oleh karena itu sebaiknya setelah keluar sperma segeralah mandi, agar tubuh kuat kembali. Bisa melakukan aktivitas maupun amalan lainnya dengan penuh semangat dan kekuatan baru. 

Inikah hikmah diwajibkannya mandi setelah keluar sperma....?

والله أعلم بالصواب

Yang terpenting adalah ketaatan kita pada syariat. Yakinlah, pasti ada kebaikan di balik perintah itu.


Kalimat diatas adalah penjelasan detailnya.
والله أعلم بالصواب

Ini dalil yang menunjukkan bolehnya tidak berwudhu (bebas dari hadas besar dan kecil
Dalil yang menunjukan bolehnya membaca Al-Quran tanpa berwudhu adalah hadist Ibnu Abbas ketika beliau bermalam di rumah bibinya Maimunah radhiyallahu ‘anha (istri Rasulullah 
  (صلى اللهعليه وسلم ) berkata:


فنام رسول الله صلى الله عليه و سلم حتى إذا انتصف الليل أو قبله بقليل أو بعده بقليل استيقظ رسول الله صلى الله عليه و سلم فجلس يمسح النوم عن وجهه بيده ثم قرأ العشر الخواتم من سورة آل عمران
“Maka Rasulullah صلى الله عليه وسلم tidur sampai ketika tiba tengah malam, atau sebelumnya atau sesudahnya, beliau bangun kemudian duduk dan mengusap muka dengan tangan beliau supaya tidak mengantuk, kemudian membaca sepuluh ayat terakhir dari surat Ali Imran.” (HR.Al-Bukhary).

TANYA JAWAB:


LEPAS JILBAB PADA WANITA LANJUT USIA, BOLEHKAH..?


■ Ustadz saya mau tanya jika seumur ibuku sdh usia 82 tahun apakah boleh menanggalkan hijabnya itupun ibuku tidak pernah menanggalkan hanya di dalam rumah saja lalu kemudian saya foto dan saya masukkan ke DP BB saya dan adik ipar saya komen kemana hijabnya

Jawab: 

Syaikh As-Sa’di berkata: “Al-Qawa’idu minan nisaa’ adalah para perempuan yang sudah tak menarik untuk dinikmati & tak menggugah syahwat.”Allah  ta’ala berfirman,


وَالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاءِ اللاتِي لا يَرْجُونَ نِكَاحًا فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَنْ يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَنْ يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ



“Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid & mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), Tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dgn tak (bermaksud) Menampakkan perhiasan, & berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan اللّهُ Maha mendengar lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nuur: 60).



Diperbolehkan tidak menggunakan Jilbab... Tapi jika yang bersangkutan tetap mau menggunakan, itu lebih baik bagi Ibundanya. (Lihat - Berlaku Sopan)

PUASA SUNAH DITAWARI MAKAN, PILIH BUKA ATAU LANJUT PUASA?


 Assalamuallaikum...ustadz saya mau tanya...saat kita puasa sunnah lalu kita ditawari makan ada ustadz yang mengatakan bahwa kita makan saja untuk menghormati, setelah itu kita lanjutkan puasa...apakah benar begitu ustadz...mohon pencerahan?

Jawab :

وَ عَلَيْكُمُ السَّلاَمُ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Rasulullah صلى الله عليه وسلم mengumumkan kepada sahabat, bahwa mereka boleh puasa dan boleh membatalkannya. Dari Muawiyah bin Abi Sufyan radhiyallahu ‘anhu, beliau mendengar Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda,

هَذَا يَوْمُ عَاشُورَاءَ وَلَمْ يَكْتُبِ اللَّهُ عَلَيْكُمْ صِيَامَهُ، وَأَنَا صَائِمٌ، فَمَنْ شَاءَ، فَلْيَصُمْ وَمَنْ شَاءَ، فَلْيُفْطِرْ

Ini hari ‘Asyura, اللّهُ tidak mewajibkan puasa untuk kalian. Hanya saja saya puasa. Karena itu, siapa yang ingin puasa, dipersilahkan dan siapa yang ingin membatalkan, dipersilahkan. (HR. Bukhari 2003).

Dalam riwayat ya
ng lain, Abû Sa’id al-Khudzri ra. berkata, “Aku membuatkan makanan untuk Rasulullah صلى الله عليه وسلم . Lalu, beliau datang bersama sejumlah sahabatnya. Ketika makanan dihidangkan, ada dari mereka yang berkata, ‘Saya sedang berpuasa.’ Mendengar hal tersebut, Rasulullah bersabda, ‘Saudaramu telah mengundangmu dan telah berusaha menjamumu. Berbukalah! Gantilah puasa tersebut di hari yang lain jika engkau mau.’”(H.R. al-Bayhaqi).

Karena puasanya adalah puasa sunah ia tidak wajib diganti. Akan tetapi, menggantinya hanya bersifat anjuran. Artinya kendali berada di tangan kita, menyenangkan pengundang untuk memakan makanannya yang disajikan dan sudah niat beramal puasa dari subuh tadi.


والله أعلم بالصواب

DOA PENUTUP/KAFARATUL MAJELIS:


سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوبُ إِلَيْكَ
(Subhaanaka Allaahumma wabihamdika asyhadu an laa-ilaaha illaa Anta astaghfiruka wa-atuubu ilaik)



Artinya :

Maha suci Engkau ya Allah, dan dengan memujiMu, aku bersaksi bahwa tiada Ilah kecuali Engkau, aku mohon ampun dan bertaubat kepadaMu



السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

Ketik Materi yang anda cari !!