Kajian Online WA Hamba الله SWT (HA 108 Ummi)
Hari / Tanggal : Rabu, 9 Juli 2014
Tema : kajian wanita muslimah
Nara Sumner : Ustad Hani
Notulen: Nita
السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْم
اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ
Kajian Wanita Muslimah
HUKUM Muslimah MEMAKAI SEPATU BERHAK TINGGI (HIGH HEELS, WEDGES)
Menggunakan sepatu bertumit tinggi atau berhak tinggi (high heels) tampaknya sudah menjadi tren dan suatu keumuman yang terjadi di kalangan para wanita, bahkan wanita muslimah sekalipun. Tidak hanya para model di catwalk atau para bintang film yang tengah beraksi di red carpet saja, tapi di kantor, di jalan-jalan, di pusat perbelanjaan, di sekolah, bahkan di tempat kajian pun banyak wanita muslimah yang menggunakan sepatu atau sandal tinggi ini. Ada yang memakai model high heels (sepatu atau sandal yang bagian tumitnya saja yang tinggi), ada pula yang menggunakan wedges yaitu sepatu atau sandal yang bersol tebal, jadi tingginya merata di bagian bawah sepatu.
Lalu, sebenarnya, bagaimana hukumnya dalam Islam memakai sepatu berhak tinggi ini? menggunakan sepatu berhak tinggi tidak boleh karena wanita yang menggunakannya beresiko untuk terjatuh dan membahayakan diri saat berjalan dengannya. Sedangkan agama kita memerintahkan untuk menjauhi bahaya.
Dalil :
وَلاَ تُلْقُوْا بِأَيْدِيْكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” Al-Baqarah: 195
Serta firman Allah Ta’ala,
وَلاَ تَقْتُلُوْا أَنْفُسَكُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu.” An-Nisa`: 29
Menggunakan sepatu berhak tinggi pun memiliki resiko terhadap kesehatan. Seperti terjadinya pembengkakan pembuluh darah di kaki, degenerasi persendian kaki, rusaknya tendon achilles, perubahan postur tulang belakang, dsb. Maka sesuatu yang sifatnya mencelakakan diri atau membahayakan diri sendiri itu hukumnya tidak diperbolehkan.
Dan selain itu, menggunakan sepatu berhak tinggi itu umumnya membuat cara berjalan wanita menjadi berbeda, yaitu lebih berlenggak-lenggok atau menjadikan betis yang indah jadi terlihat dan menjadikan wanita nampak lebih tinggi. Maka ini termasuk dalam kategori tabarruj, sekaligus memiliki unsur penipuan. Padahal, para wanita muslimah dilarang menampakkan perhiasannya kecuali pada mahram atau orang-orang yang berhak untuk melihat keindahan dirinya.
Dalil :
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاء بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
Dan janganlah menampakkan perhiasan mereka, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam. An-Nur: 31
Diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu
:
صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلاَتٌ مَائِلاَتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium
selama perjalanan sekian dan sekian.” HR. Muslim
Kebiasaan menggunakan sepatu berhak tinggi ini adalah salah satu kebiasaan wanita Yahudi dan Nasrani. Wanita-wanita mereka menggunakan sepatu berhak tinggi ini untuk berhias dan menampakkan kecantikan mereka untuk memikat pandangan laki-laki. Maka sudah selayaknya seorang wanita muslimah menjaga dirinya dari hal-hal yang meniru (tasyabbuh) orang-orang kafir dan jahiliyah.
Dalil :
وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُوٰلَىٰ
dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu…Al-Ahzab : 33
Maka Kesimpulannya adalah, menggunakan sepatu berhak tinggi baik itu model high heels maupun wedges dgn niat untuk mempercantik diri atau Tabarruj itu tidak diperbolehkan oleh syariat. Karena meski sepatu wedges itu resiko terjatuh atau terpelesetnya lebih kecil daripada sepatu high heels, dan bagi sebagian orang menilai dari sisi kesehatannya lebih baik dibandingkan sepatu high heels, namun tetap termasuk dalam kategori tabarruj dalam memakainya.
Wallohu a'lam bishowaab.
Tanya Jawab:
Rekap Pertanyaan:
- Assalamu'alaikum. Umi ada batasan tingginya gak? Kalau high heels yang cuma 3 cm juga gak boleh ya umi?
- Disini disebutkan ya umi tidak boleh mempercantik diri, seingat saya dulu da yang ngasih materi bahwa mempercantik diri ke salon tu boleh.. Apa mungkin beda makna mempercantik diri disini juga yang di materi dulu.. Sukron
- Seorang pengntinpun septunya tinggi umi.. Bagaimna menurut umi?
- Kalo yang brjilbab saja tidak msuk surga karena punuk ontanya bagaimna yang tidak berjilbab umi?
- Mi, bagaimana kalo pake high heels ketika acara wisuda? Tetap gak boleh ya Ummi? Biarpun pake widges-nya tetep pake kaos kaki ga boleh juga ya ummi?
- Tapi boleh kan ya, kalo niat pake high heels untuk bisa nepakin kaki di tubah. Kalo orangnya ga begitu tinggi sementara naik motor ampe jinjit-jinjit kan bahaya juga. Biar gedhuk kalo kata orang jawa.
Jawaban Pertanyaan
Penampilan merupakan hal utama bagi sebagian perempuan. Tak sedikit yang berpikir, penampilan akan menentukan daya tarik seseorang. Terlebih untuk kaum perempuan yang memperhatikan penampilan dari ujung rambut hingga ujung kaki, termasuk aksesoris yang digunakan. Salah satunya penunjang penampilan sepatu berhak tinggi atau yang lebih dikenal dengan nama high heels. Siapa sangka sepatu penunjang penamplan itu berawal sebagai pelindung lumpur..
Menurut sejarah, sepatu dengan hak tinggi itu sudah dibuat pada abad IV SM di Turki yang dikenal dengan sebutan chopine yang beralas datar. Penggunaan chopine ini tergantung keperluan, semakin tebal lumpur dijalan maka semakin tinggi sol sepatu yang dipergunakan.
Bahkan yg pernah Bunda baca : Berdasarkan hasil penelitian, sebagian besar wanita yang menggunakan high heels akan berisiko cedera peradangan sendi terutama pada sendi lutut dan panggul (Ostehoeatrithis),
Saran Bunda buat Nanda sholihah...kalau mau pakai sepatu baik ketika menghadiri acara resmi, seperti pernikahan, Wisuda dll, sebaiknya Nanda pakai sepatu yang hak nya pendek اِ نْ شَآ ءَ اللّهُ Nanda akan tetap cantik, lebih nyaman dan lebih sehat, اَمِين يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن
Nanda sholihah...semua yang kita lakukan akan bernilai ibadah kalau kita Niatkan karena Alloh SWT, jadi semua yang kita lakukan tergantung kepada niatnya, dan ketika memakai sepatu yang hak nya tinggi dengan niat dan alasan untuk menyiasati agar nyaman ketika naik motor, jadi highheels nya dipakai untuk kelengkapan ketika naik motor saja, tidak untuk yang lain,smoga Alloh SWT melindungi nanda dari efek negatif high heels
Nanda Siti...bisa menjadi bahan renungan hadits ini : " menggunakan selop tinggi akan memberikan gambaran bahwa si pemakainya adalah wanita yang tinggi, tidak pendek. Jelas ini merupakan sebuah tipuan dan pengelabuan yang diharamkan di dalam Islam.
Nabi -Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam- bersabda,
وَمَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا
“Barangsiapa yang mengelabui kami, maka ia bukan termasuk dari golongan kami”. [HR. Muslim dalam Kitab Al-Iman (no. 279)]
Nanda sholihah.... Kita renungkan Hadits Rasululloh SAW :
"Rasulullah -Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam- bersabda,
كَانَ فِي بَنِي إِسْرَائِيلَ امْرَأَةٌ قَصِيرَةٌ فَصَنَعَتْ رِجْلَيْنِ مِنْ خَشَبٍ فَكَانَتْ تَسِيرُ بَيْنَ امْرَأَتَيْنِ قَصِيرَتَيْنِ وَاتَّخَذَتْ خَاتَمًا مِنْ ذَهَبٍ وَحَشَتْ تَحْتَ فَصِّهِ أَطْيَبَ الطِّيبِ الْمِسْكَ فَكَانَتْ إِذَا مَرَّتْ بِالْمَجْلِسِ حَرَّكَتْهُ فَنَفَخَ رِيحَهُ
“Dahulu di kalangan Bani Isra’il, ada seorang wanita pendek. Dia membuat kaki kayu, lalu berjalan di antara dua dua wanita pendek. Wanita itu membuat cincin emas; di bawah permatanya, ia isi dengan wewangian yang paling harum, yaitu misk. Jika ia ingin lewat pada suatu majelis (yakni, majelis laki-laki), maka ia menggerak-gerakkan cincin itu. Lalu semerbaklah baunya”
Di dalam riwayat lain,
وَجَعَلَتْ لَهُ غَلَقًا فَإِذَا مَرَّتْ بِالْمَلَإِ أَوْ بِالْمَجْلِسِ قَالَتْ بِهِ فَفَتَحَتْهُ فَفَاحَ رِيحُهُ
“Wanita itu membuat penutup bagi cincin itu[1]. Jika ia melewati orang banyak atau suatu majelis, maka ia mengangkat cincinnya, lalu ia membukanya. Lantaran itu, semerbaklah wewangiannya”. HR. Ahmad dalam Al-Musnad (3/40) & (3/46). Hadits ini di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy dalam Ash-Shohihah no. 486
Barokallohu fikum
سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Wasalamu'alaikum wr.wb
Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT
0 komentar:
Post a Comment