Home » , » RAMADHAN dalam AL QUR'AN

RAMADHAN dalam AL QUR'AN

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Wednesday, June 25, 2014

Kajian Online WA Hamba اللَّهِ SWT 

Selasa, 24 Juni 2014
Rekap Grup HA 11 Nanda
Notulen: Linda
Editor: Nofita

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

Tak ada sepekan lagi kita akan menyambut bulan paling mulia, bahagia pasti. Tentu akan lebih terasa nikmat jika kita kupas sedikit cerita Ramadhan dalam Al Qur'an
Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

شَهْرُ رَمَضَانَ الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ“
"Bulan Ramadan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barang siapa sakit atau dalam perjalanvan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur” (QS. Al Baqarah: 185).
🌛 شَهْرُ رَمَضَانَ

“Bulan Ramadan”

Imam Ath Thabari menjelaskan, “الشهر /asy syahr/ (bulan) dikatakan oleh sebagian ulama, berasal dari kata الشهرة /asy-syuhrah/ artinya dikenal banyak orang. Jika dikatakan يشهرُه شهرًا /yasyharuhu syahran/ atau شَهر الشهر /syahira syahran/ artinya hilal telah nampak. Jika dikatakan أشهرْنا نحن /asy-harna nahnu/ artinya kita telah memasuki suatu bulan”.

Beliau melanjutkan, “Sedangkan رمضان /ramadhan/ sebagian ahli balaghah arab menyatakan bahwa dinamakan demikian karena begitu menyengat panasnya di bulan itu, hingga bayi pun merasa kepanasan” (Tafsir Ath Thabari, 3/444)

🌛 الَّذِي أُنْزِلَ فِيهِ الْقُرْآنُ
“bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur’an”

Ayat ini adalah dalil bahwa Al Qur’an pertama kali diturunkan di bulan Ramadhan. Sebagaimana ayat lain:
إِنَّا أَنزلْنَاهُ فِي لَيْلَةِ الْقَدْرِ
“Sesungguhnya kami turunkan ia (Al Qur’an) di malam lailatul qadr” (QS. Al Qadr: 1)

Juga firman Allah Ta’ala:
إِنَّا أَنزلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُبَارَكَةٍ
“Sesungguhnya kami turunkan ia (Al Qur’an) di malam yang penuh keberkahan” (QS. Ad Dukhan: 3).

Imam Ibnu Katsir memaparkan, “Allah Ta’ala memuji bulan Ramadhan diantara bulan-bulan lainnya. Yaitu dengan memilihnya sebagai bulan diturunkannya Al Qur’an Al Azhim” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/501)

Imam Ath Thabari membawakan riwayat-riwayat yang menyatakan bahwa maksud dari ‘kami turunkan ia (Al Qur’an) di malam lailatul qadr‘ adalah: Al Qur’an diturunkan di malam lailatul qadar dari lauhul mahfudz ke langit dunia. Sebagaimana riwayat dari Ibnu ‘Abbas Radhiallahu’anhu :

أنزل القرآنُ كله جملةً واحدةً في ليلة القدر في رمضان، إلى السماء الدنيا، فكان الله إذا أراد أن يحدث في الأرض شَيئًا أنزله منه، حتى جمعه
“Al Qur’an diturunkan sekaligus di malam lailatul qadar pada bulan Ramadhan, ke langit dunia. Lalu setelah itu jika Allah ingin memfirmankan sesuatu ke dunia, ia (Al Qur’an) diturunkan dari langit dunia (bagian demi bagian) hingga akhirnya dikumpulkan” (Tafsir Ath Thabari, no. 2818)

🌛 هُدًى لِلنَّاسِ وَبَيِّنَاتٍ مِنَ الْهُدَى وَالْفُرْقَانِ
“sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil)”

Ibnu Katsir menjelaskan: “Ini adalah pujian Allah terhadap Al Qur’an, bahwa Ia menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk bagi para hamba yang beriman kepada Al Qur’an, membenarkan serta mengikuti tuntunan Al Qur’an. Sedangkan بَيِّنَاتٍ /bayyinaat/ artinya sebagai dalil dan hujjah yang jelas, terang dan gamblang bagi orang yang memahami dan mentadabburinya, sehingga menunjukkan bahwa Al Qur’an itu benar-benar sebuah petunjuk yang menafikan kesesatan dan sebuah pedoman yang menafikan penyimpangan. Al Qur’an juga diturunkan sebagai pembeda antara haq dan batil, antara halal dan haram” (Tafsir Ibni Katsir, 1/502)

Ayat ini juga dalil bahwa Al Qur’an adalah landasar hukum Islam dan ia diturunkan kepada semua manusia. 

Oleh karena itu, orang yang sudah mendengar Islam namun tidak menerimanya ia tidak bisa berkilah di hari kiamat kelak. Karena Allah telah menurunkan Al Qur’an sebagai petunjuk kebenaran dan nadziir (peringatan). 

🌛فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
“Karena itu, barang siapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”

Dalam Tafsir Jalalain (1/38) dijelaskan bahwa makna شَهِدَ /syahida/ di sini adalah حَضَرَ /hadhara/ artinya tidak sedang bersafar. Ibnu Katsir menerangkan bahwa makna شَهِدَ adalah melihat istihlal (munculnya hilal) di bulan itu, dan ia orang yang muqim (tidak sedang safar) ketika memasuki bulan itu, dan badannya sehat (Tafsir Ibni Katsir, 1/503). الشَّهْرَ /asy syahra/ di sini merupakan zharf zaman atau keterangan waktu, sehingga yang dimaksud adalah orang yang tidak bersafar dan sehat ketika bulan Ramadhan. Lalu di sini digunakan kata perintah فَلْيَصُمْ /falyashum/ dan kaidah fiqhiyyah mengatakan bahwa ‘hukum asal dari perintah adalah wajib‘. Sehingga ayat ini adalah dalil wajibnya berpuasa bagi orang yang tidak sedang bersafar dan sehat.

🌛وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ
“dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain”

Ibnu Katsir menjelaskan, “maksudnya barangsiapa yang menderita sakit hingga membahayakan dirinya jika puasa, atau minimal bisa memberikan gangguan, atau yang sedang bersafar maka mereka boleh tidak berpuasa. Jika mereka tidak berpuasa, mereka wajib menggantinya di hari-hari yang lain” (Tafsir Ibni Katsir, 1/503).

Orang yang sakit, tidak lepas dari tiga keadaan:
1. Sakitnya ringan dan puasa tidak memberikan banyak pengaruh. Maka bagi mereka hendaknya berpuasa.
2. Sakitnya tidak berat, namun dengan berpuasa akan memberikan kesulitan atau kesusahan. Maka makruh hukumnya berpuasa, dan dianjurkan untuk tidak berpuasa.
3. Sakitnya berat, akan membahayakan dirinya jika puasa. Maka haram hukumnya berpuasa ketika itu.

Safar, umumnya dipenuhi kesusahan dan kelelahan, terutama di masa itu. Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:

السَّفَرُ قِطْعَةٌ مِنَ العَذَابِ
“Safar adalah sepotong adzab” (HR. Bukhari 1804, Muslim 1927)

Oleh karena itu Ar Rahman memberikan kemudahan kepada hambaNya yang bersabar untuk tidak berpuasa. 
Jika puasa dimungkinkan memberikan kesulitan pada dirinya, maka dianjurkan tidak berpuasa.
Jika puasa dipastikan memberikan kesulitan besar pada dirinya, maka haram berpuasa ketika itu.

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”

Bolehnya musafir dan orang sakit untuk tidak berpuasa adalah bukti bahwa Allah memberikan kemudahan kepada hamba-Nya dalam syariat-Nya. Sebagaimana sabda Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam :

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ ، فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا
“Sesungguhnya agama itu mudah. Orang yang berlebihan dalam agama akan kesusahan. Maka istiqamahlah, atau mendekati istiqamah, lalu bersiaplah menerima kabar gembira” (HR. Bukhari no.39)

🌛وَلِتُكْمِلُوا الْعِدَّةَ
“Dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya”

Lafazh ini masih membahas tentang kewajiban qadha bagi orang sakit dan musafir, yaitu mereka diwajibkan mengganti di hari lain sampai sempurna jumlah hari puasanya menjadi 1 bulan. Ath Thabari membawakan riwayat dari Ad Dhahak bahwa beliau mengatakan: “(maksud الْعِدَّةَ /al ‘iddah/ bilangan di sini) adalah bilangan hari ketika musafir dan orang sakit tidak berpuasa” (Tafsir Ath Thabari, 3/477)

🌛وَلِتُكَبِّرُوا اللَّهَ عَلَى مَا هَدَاكُمْ
“dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu”

Makna ayat ini menurut Ibnu Katsir adalah “hendaknya kalian berdzikir kepada Allah setelah menyelesaikan ibadah kalian”. Beliau juga menjelaskan, “Sebagian ulama berdalil dengan ayat ini tentang disyari’atkannya takbiran ketika hendak shalat idul fitri” (Tafsir Ibni Katsir, 1/505).

🌛وَلَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“supaya kamu bersyukur”

Ibnu Katsir menjelaskan maknanya, “Yaitu jika anda telah menegakkan perintah Allah dengan menunaikan ketaataan-ketaatan dan kewajiban-kewajiban, meninggalkan yang haram, menjaga batasan-batasan agama, maka semoga anda termasuk dalam golongan orang yang bersyukur” (Tafsir Ibni Katsir, 1/505).

Allah Ta’ala telah memberi manusia nikmat yang berlimpah, yang tidak bisa kita hitung banyaknya. Bahkan orang yang merasa paling menderita di dunia pun tidak akan bisa menghitung nikmat Allah kepadanya. Lalu, salah satu bentuk dan bukti rasa syukur seseorang atas nikmat-nikmat tersebut, adalah dengan menjalankan berbagai ketaatan terutama hal-hal yang diwajibkan baginya. Wallahu’alam bis shawab.

Diramu dari berbagai sumber ilmu.

TANYA DAN JAWAB:

 Bagaimana kalau kita terlalu sering melihat yang di atas dalam hal duniawi, kadang hati tidak bisa di tahan menginginkan hal yang sama seperti mereka? Mohon pencerahannya.
Jawab : 
Memang tidak mudah ya menahan diri melihat kebaikan ada pada diri seseorang. Apalagi menjadi kultur di masyarakat kita, standar kesuksesan sseseorang ditakar dari harta yang dimiliki, anak maupun pasangan yang hebat. Padahal dalam Islam, jelas bahwa ukuran kesuksesan orang adalah taqwa.

Nah...ini yang memang belum lazim, apalagi taqwa tidak terlihat, sementara harta, anak, pasangan adalah hal kongkrit dan kasat mata. Hati-hati, perasaan ini tidak boleh dipelihara. Boleh iri pada orang lain hanya pada 2 hal.

Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ حَسَدَ إِلاَّ فِى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ مَالاً فَسُلِّطَ عَلَى هَلَكَتِهِ فِى الْحَقِّ ، وَرَجُلٌ آتَاهُ اللَّهُ الْحِكْمَةَ ، فَهْوَ يَقْضِى بِهَا وَيُعَلِّمُهَا
“Tidak boleh hasad (ghibtoh) kecuali pada dua orang, yaitu orang yang Allah anugerahkan padanya harta lalu ia infakkan pada jalan kebaikan dan orang yang Allah beri karunia ilmu (Al Qur’an dan AS Sunnah), ia menunaikan dan mengajarkannya.”

Kuncinya adalah bersabar dan terus berusaha jika memang kesuksesan duniawi ingin kita raih, tentu untuk memanfaatkannya dalam kebaikan. Sehingga tujuan akhir taqwa dapat diraih.

 Afwan ana mau tanya, ada seseorang yang berpuasa awal beliau mengikuti NU karena semua lingkungan berpuasa sesuai dari NU. Nah tetapi pas puasa akhir, ketika beliau pulang kampung beliau mengikuti Muhammadiah karena kebetulan keluarganya dan lingkungannya mengikuti muhammadiyah semua. Jadi beliau ikut lebaran duluan, beliau bilang tidak enak dengan keluarga dan yang lainnya yang sudah merayakan Idul fitri sedang beliau masih berpuasa. Jadi menurut ustadzah itu sebaiknya bagaimana ya? Dan bagaimana dengan puasa beliau?
 Ustadzah, kenapa penetapan tanggal 1 di indonesia itu beda-beda ya? Kadang bingung mau ikut yang mana. Soalnya se-desa juga ada yang beda awal puasanya? 
Jawab : 
Pertanyaan di atas akan sejalan jawabannya. Saya senyum dulu nih jadinya.
Jadi memang penetapan 1 Ramadhan dan 1 Syawal di Indonesia masih terus berpolemik. Akhirnya yang terjadi seperti yang diceritakan sebelumnya. Masyarakat bingung dan ambil kesimpulan sendiri. Dipahami karena Indonesia negeri dengan populasi muslim terbanyak, ditambah hukum di Indonesia yang kondusif untuk tumbuh suburnya berbagai pemahaman dan gerakan Islam (jama'ah). Sehingga bisa kita lihat, pada sidang itsbat tandzim. MUI bermusyawarah dengan banyak pemuka jama'ah. Setiap jama'ah ternyata memiliki pendapat masing-masing dalam penentuan awal bulan, NU misalnya berlandaskan ru'yatul hilal (melihat hilal) sesuai dengan hadits Nabi.

"Berpuasalah kalian pada saat kalian telah melihatnya (bulan), dan berbukalah kalian juga di saat telah melihatnya (hilal bulan Syawal) Dan apabila tertutup mendung bagi kalian maka genapkanlah bulan Sya'ban menjadi 30 hari." (HR. Bukhari: 1776 dan Imam Muslim 5/354) 

Sementara Muhammadiyah berpedoman pada hisab. Jama'ah-jama'ah lain kebanyakan juga menggunakan metode ru'yah.

 Nah dasar berpikir dari muhammadiyah yang menggunakan metode hisab itu apa ustadzah?
Jawab:
Untuk masa sekarang, berpatokan dengan standar hisab, tampak lebih mudah dan lebih valid dibanding rukyatul hilal. Apalagi perkembangan ilmu astronomi sudah maju sedemikian rupa, sehingga faktor kekeliruannya semakin dapat diminimalisir sekecil mungkin. Di samping, mereka juga melihat bahwa celah untuk menggunakan hisab dapat ditangkap dari sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam saat berbicara dalam masalah ini, yaitu bahwa (saat itu) kaumnya merupakan kaum ummy; Tidak dapat membaca dan menghitung (HR. Abu Daud, dll). Di samping, mereka juga berlandasan dengan salah satu riwayat yang Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bahwa apabila hilal terhalang untuk dilihat maka beliau berkata, (فاقدروا له) hal ini dipahami oleh mereka sebagai perintah untuk merujuk kepada ‘perhitungan perjalanan bulan’ alias hisab.

 Ustadzah kalau saat qodho puasa ramadhan lalu teringat kalau sudah diqodho, dilanjutkan saja atau batalin ya?
Jawab : 
Dibatalkan tidak mengapa.

Doa Kafaratul Majelis

 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك
Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika

“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga bermanfaat.

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُه

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

0 komentar:

Post a Comment

Ketik Materi yang anda cari !!