Serial Kebebasan Wanita Ke-3

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Thursday, August 14, 2014

Kajian Online WA Hamba الله SWT (HA 101 Nanda)

Hari / Tanggal : Rabu, 16 Juli 2014
Narasumber : Ustadz Doly
Materi : Serial Kebebasan Wanita Ke-3
Notulen : Ana Trienta


Assalamualaikum wr. wb
Alhamdulillah, semoga kita bertambah semangat belajar dan berbagi, agar hidup menjadi lebih berkah. Kalau sebelum ini kita membahas satu keadaan dimana individu individu khususnya wanita sampai ke tingkat masyarakat menganut kebebasan yang ekstrim yang ternyata menghasilkan kerusakan kerusakan dalam jangka pendek, panjang bahkan sampai di akhirat kelak, maka kali ini kita coba sedikit membahas keadaan sebaliknya, dimana wanita sampai tingkat masyarakat yang mempraktekkan islam secara sangat ketat berlebihan sehingga menyelisihi sunnah, yang jika dibiarkan maka akan mengakibatkan :
1. Kedzaliman pada tingkat individu
2. Kedzaliman pada tingkat masyarakat
3. Kemunduran peradaban pada tingkat masyarakat
4. Kontradiksi pada fatwa fatwa yang menyebabkan orang meragukan islam
5. Islam dipandang terbelakang dan tidak bisa menyelesaikan masalah masalah kehidupan

Mengapa hal ini terjadi?
Dalam kitab kebebasan wanita ini Prof Abdul Halim Abu syuqqah menjelaskan salah satu penyebab adalah karena banyak diantara mereka melihat pada hadits hadits yang lemah, di sisi lain juga disebabkan kecenderungan sebagian orang yang memang bersikap ketat dengan alasan mencegah kerusakan, selain tentunya kecenderungan beberapa ulama yang memang terlalu ketat dan seakan melupakan agama yang toleran, mudah dan moderat ini.
Sebelum kami memberikan beberapa contoh, akan kami sampaikan bahwa pembahasan kebebasan wanita ini sampai materi ke 3 ini, mungkin akan mendapat pertentangan dari beberapa kalangan, maka dari itu di materi ke 4 yaitu materi terakhir pendahuluan serial kebebasan wanita ini, akan kita bahas sedikit tentang fiqh ikhtilaf yang kita ambil dari kitabnya syaikh yusuf qaradhawie, sehingga kita mengenal apa itu tsawabit dan apa itu muthaghayyirat.
Beberapa contoh pemahaman yang kurang tepat yang mungkin sudah menjadi pemahaman umum di masyarakat.
1. Suara wanita adalah aurat
2. Ikhtilat atau pertemuan dengan laki laki adalah haram secara mutlak
3. Wanita tak ada hak meminta cerai walau didzalimi
4. Wanita tidak boleh keluar rumah sama sekali tanpa mahram
5. Wajah adalah aurat sehingga cadar adalah wajib tanpa terkecuali
6. Wanita boleh dipaksa menikah dengan lelaki yg tak disukainya
7. Wanita tidak boleh berdandan sama sekali
Kami akan sampaikan satu contoh bagaimana satu pemahaman yang kurang tepat akan menimbulkan suatu kekacauan dalam masyarakat islam, sehingga timbul semacam kontradiksi dalam fatwa fatwa.
Aurat wanita harus di jaga secara baik, seorang suami yang baik tentu tidak ridho jika isterinya diraba raba, dipegang pegang oleh laki laki asing nah bagaimana hal ini terwujud jika tenaga medis wanita muslimah sangatlah kurang? Bagaimana memenuhi ini jika wanita secara mutlak dilarang keluar rumah tanpa mahram walaupun aman?
Bagaimana wanita diharamkan secara mutlak untuk keluar rumah tanpa mahram, siapakah yang akan antar jemput anak anaknya sekolah? Tidak semua memiliki kemampuan finansial untuk membayar jemputan dan supir, sementara ayahnya berangkat kerja sejak pagi pagi sekali.
Kemudian apa yang terjadi dengan ribuan bahkan jutaan wanita yang mereka sedang sekolah menuntut ilmu, di kota lain sedang mereka belum menikah dan tidak mungkin di temani oleh ayahnya, atau pamannya dst... apakah mereka hidup dalam suatu yang haram selama ini?
Kita lihat ini sudah menjadi kebutuhan asasi.
Alhamdulillah ternyata masalah masalah ini bukanlah perkara tsawabit
Setidaknya kita melihat ada beberapa ulama seperti Syaikh Qaradhawie dan Syaikh Abu Syuqqah membahas masalah masalah ini dengan panjang lebar seraya mengutip hujjah dan pendapat ulama ulama muktabar yg nanti bisa kita baca, insya Allah jika sampai waktunya. Dan menjawab kegelisahan banyak ummhat, muslimat yang tampak dari pertanyaan pertanyaan selama ini baik melalui email maupun di majelis majelis ilmu.
Demikian adalah materi pendahuluan ke 3 dari serial kebebasan wanita, semoga bermanfaat.
Wallahu alam

TANYA JAWAB
Tanya:
Ustadz, suara wanita adalah aurat, berarti para penyanyi wanita itu bagaimana hukumnya?
Jawab:
In sya Allah, kita jawab dulu 1 pertanyaan penting. Apakah suara wanita adalah aurat? Mayoritas ulama sepakat bahwa suara wanita bukan aurat. Adakah dalilnya? dalilnya berserakan banyak sekali. Kalau nanda suka baca baca hadits, maka kita akan temukan bahwa nabi saw dan para sahabat ra biasa saja komunikasi langsung, ngobrol dengan para shohabiyah ra. Bahkan istri nabi saw, yaitu Aisyah Ra sering menjadi narasumber bagi para sahabat ra, mereka sering datang pada Aisyah Ra untuk bertanya langsung, sehingga terjadi komunikasi langsung tanpa perantara.. Dari sini saja sudah sebenarnya sudah sangat jelas bahwa suara wanita bukan aurat. Untuk memperkuat kita akan share ya 1atau 2 hadits shahih...


Coba perhatikan hadits di atas, bahkan Abdullah bin Masud ra, menyuruh istrinya zainab utk pergi sendiri kepada nabi saw utk bertanya langsung, di rumah nabi saw, zainab bahkan minta tolong bilal ra secara langsung utk menyampaikan pertanyaannya pada nabi saw
Hadits ini memang membicarakan masalah sedekah atau zakat, namun dalam hadits ini juga kita belajar bahwa :
1. suara wanita bukan aurat
2. wanita atas izin suami bisa pergi sendiri asal aman
3. pada zaman terbaik komunikasi wanita laki laki biasa biasa saja kan, asal adab dijaga.
Jelas ya nanda

Tanya:
Afwan ustadz Dolly ana mau bertnya poin ke 5 perihal contoh pemahaman yang kurang tepat.  Jika itu kurang tepat lalu yang tepatnya seperti apa ya ustadz? dan bagaimana sih penggunaan cadar dengan baik agar memang niatnya karena Allah bukan karena hal-hal yang lain? apalagi ini Indonesia yang sepertinya tak mengapa jika tidak menggunakan niqab. Karena ada beberapa perbedaan yang sering saya dapatkan,
  1. Menggunkan cadar itu wajib, apalagi jika ia wanita yang cantik, agar ia terjaga dari pandangan para ikhwan, atau mngurangi dosa-dosa ikhwan,,, naaah justru yang saya jumpa dengan mnggunkan cadar itu membuat ketertarikan pada seorang ikhwan pada akhwat tersebut,,walau pun tidak semuanya.
  2. Menggunkan cadar itu hanya sunah,, boleh pakai juga tidak karena cadar itu hanya tabiat / tradisi / budaya orang arab dari jaman para nabi di karenakan banyaknya debu-debu berterbangan, jadi untuk penggunaan cadar itu tidak wajib
Mohon pencerahannya ya ustadz
Tanya:
Ustadz, saya pernah mendengar jika wanita tidak bercadar maka wanita tersebut tetap berdosa karena menampakan auratnya yaitu wajah, walaupun wanita tersebut berpenampilan hijab syari, itu bagaimana ustadz apakah benar ? Saya masih belum paham masalah cadar

Jawaban:
Selanjutnya tentang cadar.
Menggunakan cadar adalah konsekuensi dari mereka yang menganggap wajah adalah aurat, dan merupakan satu pendapat yg diakui dalam islam. Pendapat ini setidaknya didukung oleh ulama semisal syaikh bin baz dan juga dai terkemuka ustadz abu al maududie namun mayoritas ulama tdk menganggap wajah wanita adalah aurat, dan ini pendapat yg kuat... Insya Allah kita akan bahas ini juga, ada materi tersendiri...
Tanya:
Tsawabit dan muthaghayyirat artinya apa ustadz? Bagaimana dengan suara wanita untuk jadi penghibur yaitu sebagai penyanyi.. banyak yang bilang katanya ga boleh ustadz? Dan ga boleh suara mendayu-dayu. Karena dasarnya suara wanita aurat. Atau mungkin maksudnya lebih menjaga diri dalam berbicara maupun interaksi ya ustadz?
Jawab:
Sebelum masuk ke pertanyaan berikut, kita lihat ya ayat al quran yang menegaskan bahwa suara wanita bukan aurat...
"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (al-Ahzab: 32)  

Allah melarang khudhu, yakni cara bicara yang bisa membangkitkan nafsu orang-orang yang hatinya "berpenyakit." Namun, dengan ini bukan berarti Allah melarang semua pembicaraan wanita dengan setiap laki-laki. Perhatikan ujung ayat dari surat di atas: "Dan ucapkanlah perkataan yang baik"

"Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir..." (al-Ahzab: 53)

Permintaan atau pertanyaan (dari para sahabat) itu sudah tentu memerlukan jawaban dari Ummahatul Mukminin (ibunya kaum mukmin: istri-istri Nabi). Mereka biasa memberi fatwa  kepada orang yang meminta fatwa kepada mereka, dan meriwayatkan hadits-hadits bagi orang yang ingin mengambil hadits mereka.

Pernah ada seorang wanita bertanya kepada Nabi saw, dihadapan kaum laki-laki. Ia tidak merasa keberatan melakukan hal itu, dan Nabi pun tidak melarangnya. Dan pernah ada seorang wanita yang menyangkal pendapat Umar ketika Umar sedang berpidato di atas mimbar. Atas sanggahan itu, Umar tidak mengingkarinya, bahkan ia mengakui kebenaran wanita tersebut dan mengakui kesalahannya sendiri seraya berkata,
 "Semua orang (bisa) lebih mengerti daripada Umar."

Yang dilarang bagi wanita ialah melunakkan pembicaraan untuk menarik laki-laki, yang oleh Al-Qur'an diistilahkan dengan al-khudhu bil-qaul (tunduk/lunak/memikat dalam berbicara), sebagaimana disebutkan dalam firman Allah
"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik." (al-Ahzab: 32)  

Allah melarang khudhu, yakni cara bicara yang bisa membangkitkan nafsu orang-orang yang hatinya berpenyakit, munafik
jelas ya tentang suara wanita? jelas bahwa suara wanita bukan aurat..

Tsawabit mthaghayyirat akan dibahas setelah materi ini...sabar ya..
Suara mendayu, melunak, centil, genit...ini yg disebut dalm quran khudu... dilarang

TAMBAHAN PERTANYAAN DARI HA 02 UMMI 
TANGGAL 13 AGUSTUS 2014
NOTULEN : BUNDA MARPIAH

1. Kebetulan sekali ustadz, saya ada teman yang tidak mau dibonceng ikhwan lain di motor selain suaminya, suatu hari dia liat saya dibonceng teman  ikhwan untuk sebuah kepentingan, beliau berkomentar kok saya mau dibonceng dimotor saya ikhwan lain? Berhubung saya baru tau, Dari pas kejadian itu saya malah bingung, sementara saya sering sekali menggunakan jasa ojeg. Atau malah suami saya lebih percaya orang lain untuk mengantar saya jika ada keperluan dibandingkan dengan pake motor sendiri.. Itu bagaimana ustadz? Kebetulan saya lagi banyak belajar tentang islam, soalnya tdinya saya islamnya islam ikut-ikutan aja ust..

2. Maaf ustad saya bekerja d salah 1 BUMN bidang pelayanan jasa. mayoritas rekan kerja saya laki-laki bahkan 1 unit saya hanya saya perempuan. Terus bagaimana sikap saya seharusnya agar tetap menjaga diri saya dari yang bukan mahram jika dari point-point yang ustad berikan tadi hampir semuanya tidak saya lakukan?

3. Mohon maaf saya masih banyak belajar tentang sikap seharusnya seorang istri dan seorang bunda yang berkarir..mohon bimbinganya.

4. Boleh nanya tentang penggunaan pil kb? Hukum nya gimana secara syariat islam? Imunisasi juga ustad sekalian hukumnya gimana?

5. Oia iya ustadz pernah denger juga kata nya KB spiral itu haram ya ? Kan itu memasukan benda kedalam tubuh kita?

6. Jika ada seorang bunda memiliki perasaan sayang selain ke suami ustadz? Maaf sekedar meminta pendapat teman yang curhat bahwa semua disekelilingnya bilang bahwa rasa sayang itu muncul dari hati jadi itu ga salah..sebenernya hukum na seperti apa?

7. Ustadz bagaimana hukumnya seorang istri yang mninggalkan rumah & dia hanya ijin lewat sms & suami tidak memberi jawaban apa-apa. Istri itu keluar bersama ortunya.

Jawaban

1. Hadits no. 4849 dalam kitab Sahih Bukhari; dan hadits no. 2182 dalam kitab Sahih Muslim meriwayatkan tentang Asma binti Abu Bakar (saudari Aisyah dan ipar Nabi) yang pernah diajak naik unta bersama Nabi (boncengan bersama dalam satu kendaraan): para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini, ada yg mengharamkan, ada yang membolehkan dengan beberapa syarat
1. Tidak bersentuhan
2. Tidak berkhalwat
3. Menjaga Adab muslimah
Kami sendiri melihat, buat mereka yang mengharamkan secara total, maka baginya harus memberikan alternatif bagi para wanita untuk dapat memenuhi kebutuhan asasinya yang hanya bisa dicapai dengan naik ojeg, kami sendiri memilih kalau bisa naik ojeg profesional dari pada sama non muhrim yang kita kenal....
wallahu alam

2. komunikasi laki perempuan secara langsung bilamana ada kebutuhan, menjaga adab, tidak ada larangan sama sekali larangan adalah jika berkhalwat, itu saja selama kebutuhan perkejaan dan tidak ada syariat yang dilanggar, silakan saja.

3. Sebenarnya terkait wanita bekerja, ada materi tersendiri, in sya Allah kita akan bahas detil pada waktunya. Secara umum ada beberapa hal yang biasanya ditanyakan
a. boleh tidaknya
b. bolehkan menitipkan anak

a. boleh boleh saja ketika tdk ada syariat dilanggar, kewajiban tetap terlaksana, bahkan bisa menjadi wajib dalam kondisi tertentu
b. Boleh banget, sudah biasa sejak ulama salaf mereka menitipkan anaknya ke orang lain... justru pertanyaan besarnya adalah, kepada siapa kita menitipkan anak...
wallahualam

4. KB atau mengatur dan mencegah kehamilan dalam islam
ada setidaknya 2 hal yg pengaruhi halal haramnya
a. Niat
b. Cara dan alat kontrasepsinya

Niat yang diperbolehkan
a. Mengikuti nasihat dokter muslim terpercaya, bahwa kehamilan berikutnya ada resiko besar
b. Mengatur kelahiran dan masa menyusui, setelah sapih 2 tahun, lepas lagi siap hamil

Niat yang diharamkan :
a. Karena kuatir nambah anak takut rezekinya
b. Karena mengejar karir wanita, takut repot urus anak...
itu contoh contohnya, tentu setiap kasus beda beda alasannya

cara dan alat kontrasepsi :
Yang jelas dihalalkan yaitu azl dan kalender
Yang diharamkan adalah membunuh janin, ada perbedaan pendapat diantara waktu waktunya apakah setlah pembuahan terjadi langsung diharamkan ataukah setelah usia tertentu saja..

Pil KB, kalau kata dokter muslim terpercaya, tidak ada efk samping membahayakan, tidak membunuh janin... maka ya boleh saja...

Imunisasi juga ustad sekalian hukumnya gimana?
Siapapun yang menganggap bahwa vaksinasi dan imunisasi tak dikenal dalam islam sebaiknya membaca hadits ini:
"Siapa pun yang pagi-pagi makan tujuh buah kurma ‘Ajwah, maka pada hari itu dia tidak  mudah keracunan dan terserang penyakit.” (H.R. Bukhari dan Muslim)

Hadits ini digunakan sebagai salah satu hujjah oleh syaikh bin baz dan lainnya dalam hal ini sementara masalah apakah satu jenis vaksin atau imunisasi trtentu wajib diberikan atau cuma anjuran, atau masalah dosis, wilayah dlsbnya adalah domain dokter peneilti muslim yang terpercaya. Terkait ketergantungan umat islam pada produk orang non muslim, ini adalah masalah besar kita umat islam, bukan hanya dalam perkara obat obatan farmasi namun juga teknologi lainnya. Ini merupakan fardhu kifayah yang harus dihadapi dan dipecahkan bersama oleh ummat. Untuk lebih paham masalah imunisasi dan vaksinnasi silakan cari tulisan tulisan dr piprim yanuarso, di fb atau follow twitter nya..

5. Memasukan benda dalam tubuh, saya rasa sama dengan yang lainnya,
jika dokter muslim terpercaya tIdAk melihat ada efek negatif, kemudian kerjanya tidakmmembunuh janin.. maka boleh, cuma masalahnya adalah sampai batas darurat mana sehingga harus pakai spiral... karena benda tersebut dalam pemasangannya tentu dokter tersebut harus melihat aurat khusus yang seharusnya hanya boleh dilihat suami.

6. Ukuran salah benar buat kita adalah syariat, perasaan seperti itu yaitu sayang,cinta  pada lawan jenis yang bukan pada tempatnya harus segera dimatikan, ingat bahwa syaithanlah yang memiliki kemampuan untuk membuat was was, membisik bisikan keraguan pada hati manusia juga syaithanlah yang selalu membuat manusia memandang sesuatu itu indah padahal hakikatnya buruk bagi teman bunda yang diganggu oleh syaithan itu harus segera disadarkan, kemudian coba dawamkan dzikir pagi petang. Hati hati terhadap teman teman yang suka mengajak pada yang buruk karena itu adalah ciri ciri utama orang munafik, coba lihat at taubah 67

7. Perginya kemana, jauh apa tidak? Bagaimana sifat dan sikap suami selama ini. Berapa lama? Paling penting adalah mengenali sifat dan sikap suami, kalau memang beliau bukan pencemburu yang sangat (pencemburu mah harus), biasanya kalau cuma dalam kota dan tidak lama karena keperluan hampir selalu diizinkan, perginya pun sama ortu kalau tidak jauh dan sebentar, tanpa ada kewajiban yg terlalaikan. kami kira boleh saja. Namun yang paling bagus dan seharusnya dilakukan ya jangan sms, tapi telpon saja :-D biar urusan beres.

Benar ulama yang mengatakan, ciri islam yang lurus adalah "kokoh teap dalam pokok agama namun lentur dalam fiqh"

Kalau tak ada tanya lagi, kamo pamit, moga manfaat. wassalam

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

Ketik Materi yang anda cari !!