Home » , » Ekonomi Islam - Mengkaitkan Nilai Piutang dengan Harga Barang & Tukar Tambah Emas

Ekonomi Islam - Mengkaitkan Nilai Piutang dengan Harga Barang & Tukar Tambah Emas

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Thursday, August 7, 2014

ajian Online WA Hamba الله SWT (HA 105 Nanda)


Hari / Tanggal : Kamis, 7 Agustus 2014
Pemateri : U Dodi Kristono
Admin : Rumiati

  السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ

Ekonomi Islam 3-4
Yang akan kita kupas tuntas dalam praktek yang sering terjadi dan kita kelompokkan menjadi :
1. Kredit segitiga (Kajian)  ☑️
2. Pergadaian  ☑️
3. Mengkaitkan Nilai Piutang dengan Harga Barang.
4. Tukar tambah Emas
5. Kartu Kredit
6. Sukuk
Dan sekarang kita bahas point 3 dan 4 yaaa.
PRAKTEK KETIGA : MENGAITKAN NILAI PIUTANG DENGAN HARGA BARANG

Di antara bentuk riba yang kini telah merajalela di masyarakat ialah mengaitkan nilai piutang dengan nilai emas atau barang lainnya. Bila anda berhutang uang sebesar Rp. 1.000.000 lima tahun silam, dan kala itu dengan satu juta anda dapat membeli 5 gram emas, maka ketika melunasi anda diminta membayar sejumlah uang yang dapat digunakan membeli emas seberat 5gram pula. Akibatnya, ketika pelunasan anda harus mengembalikan piutang anda dalam nominal yang lebih besar. Misalnya bila nilai emas saat pembayaran adalah Rp. 300.000/gram maka anda harus membayar piutang anda sebesar Rp. 1.500.000.

 Praktik semacam ini tidak diragukan keharamannya, karena ini nyata-nyata riba, berhutang satu juta kembali satu juta lima ratus ribu rupiah. Hutang piutang adalah salah satu bentuk akad tolong menolong sehingga tidak boleh ada pemikiran untung atau rugi. Yang ada hanyalah itikad baik menolong saudara yang kesusahan atau membutuhkan kepada uluran tangan. Adapun balasan atas uluran tangan ini hanyalah diminta dari  اللّهُ  Ta’ala semata.
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤ مِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الذُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُربَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِىعَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ

"Barangsiapa melapangkan suatu kesusahan seorang mukmin di dunia, niscaya  اللّهُ  melonggarkan satu kesusahannya di akhirat. Barangsiapa memudahkan urusan orang yang ditimpa kesulitan, niscaya  اللّهُ  memudahkan urusannya di dunia dan akhirat. Baragsiapa menutupi kekurangan (aib) seorang muslim di dunia, niscaya  اللّهُ  menutupi kekurangannya di dunia dan akhirat. Dan  اللّهُ  senantiasa menolong seorang hamba selama ia juga menolong sudaranya” [Riwayat Muslim hadits no. 7028] 

Praktik semacam ini muncul karena doktrin riba telah merasuki jiwa masyarakat. Praktik riba senantiasa memandang suram masa depan, sehinga doktrin inflasi dianggap sebagai suatu kepastian yang tidak mungkin berubah. Padahal faktanya tidak selalu demikian, karena anda pasti mengetahui bahwa betapa banyak barang yang dahulu memiliki nilai jual dan kini tidak lagi laku dijual.

PRAKTEK KEEMPAT : TUKAR TAMBAH EMAS

Di antara bentuk riba yang banyak ditemukan di masyarakat ialah tukar tambah emas. Emas lama ditukar dengan emas baru, tanpa ada eksekusi fisik terhadap uang hasil penjualan emas lama. Tidak diragukan bahwa praktik semacam ini terlarang karena ini termasuk riba fadhal yang diharamkan pada hadits berikut:
الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلًا بِمِثْلٍ، سَوَاءً بِسَوَاءٍ، يَداً بِيَدٍ، فَمَنْ زَادَ أَوْ ا سْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُغطِي فِيْهِ سَوَاء

"Emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, (takaran/timbangannya) harus sama dan kontan. Barangsiapa menambah atau meminta tambahan maka ia telah berbuat riba, penerima dan pemberi dosanya sama” [Riwayat Muslim hadits no. 1584]

Bila anda tidak rela emas baru anda ditukar sama dengan emas lama, maka solusinya ialah belilah dahulu emas lama dengan uang tunai. Dan setelah pembayaran dilakukan dan banar-benar terjadi eksekusi pembayaran, maka dengan uang hasil penjualan itu, penjual bisa membeli emas baru anda. Demikianlah solusi yang diajarkan Nabi صلى الله عليه وسلم  untuk menghindari riba pada praktik barter barang sejenis.
اسْتَعْمَلَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ، فَجَاءَهُ بِتَمْرِجُنَيْبٍ، فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : (( أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا ؟ )) فَقَالَ :لاَ, وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّا لَنَأْخُذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ، وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلاَثَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((فَلاَ تَفْعَلْ, بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ، ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جُنَيْبًا))
وَفِي رِوَايَةٍ : قَالَ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ((أَوَّهْ عَيْنَ الرِّبَا، لاَ تَفْعَلْ، وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ التَّمْرَ فَبِعْهُ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ
اشْتَرِ بِهِ
Rasulullah pernah menunjuk seseorang menjadi pegawai / perwakilan beliau di daerah Khaibar. Pada sat pegawai tersebut datang membawa kurma dengan mutu terbaik. Spontan Rasulullah صلى الله عليه وسلم  bertanya kepadanya, “Apakah seluruh kurma daerah Khaibar demikian ini?” Ia menjawab, “Tidak, Ya Rasulullah, sungguh demi  اللّهُ , kami membeli satu takar dari kurma ini dengan dua takar (kurma lainnya), dan dua takar dengan tiga takar”. Rasulullah صلى الله عليه وسلم  bersabda, “Janganlah engkau lakukan, juallah kurma yang biasa dengan uang dirham, kemudian dengan uang dirham tersebut belilah kurma dengan mutu terbaik tersebut”

“Dan pada riwayat lain Rasulullah صلى الله عليه وسلم  bersabda, “Aduh (itulah) riba yang sebenarnya, janganlah engkau lakukan. Akan tetapi, bila engkau hendak membeli kurma (dengan mutu baik) maka juallah kurma milikmu (yang mutunya rendah) dengan penjualan tersendiri, kemudian dengan (uang) hasil penjualannya belilah kurma yang bagus” [Riwayat Bukhari hadits no 2089 dan Muslim hadits no. 1593]
والله أعلم بالصواب


TANYA JAWAB
 
Tanya
Ustadz, untuk investasi emas gimana hukumya? Terus kalo kita sengaja beli emas untuk dipake sih. Cuma biasanya orangtua suruh nyuruh. Mending uangnya dibeliin emas...kalo butuh uang. Bisa di jual lagi..
Jawab 
Boleh boleh sajaaa

Tanya..
Ustadz. Saudara saya di kalimantan kan punya toko sembako. Jadi yang beli sembako itu bayarnya gak pake uang. Tapi pake emas. Soalnya disana masyarakatnya rata-rata nambang emas. Boleh utang sembako. Baayr tiap hari jumat. Harga sembakonya sekian rupiah...nanti emasnya disesuaikan dari rupiah tersebut.
Itu boleh kan ya? Kan harga tetap.
Jawab:
Boleh.  In sha  اللّهُ

Tanya
Kalo kondisinya kita punya emas ustad mau ganti yang baru terus emas yang lama kita tukar tambah dengan yang baru, setelah dihitung emas lama kita dihargai dr toko emas misal 500rb terus harga emas baru yang pengen kita beli 1 juta. Jadi kita tinggal nambah byr 500rb utk dpt emas baru. Ini boleh kan ustad???
Jawab:
Beratnya sama kah...?
> Cemnya nggak sama, tadz...
Kalau ngga sama, wajar dunk bayar lebih mahal
> Jadi gpp tadz, berarti yang gak boleh berat
Tanya
Ust sy pernah baca investasi emas dengan cara beli terus di gadai terus beli lagi. Sampai nanti harga emas tinggi baru d jual dan d tebus yg d gadai.
Itu gimana hukumnya ust?
Jawa
Tak boleh digadaikan, nanti ada point bahas penggadaian. Nomor berapa ya diatas...?

Kita tutup yaa:
 سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك 

"Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang haq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

Ketik Materi yang anda cari !!