Najis

Posted by Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT on Monday, September 8, 2014

Kajian Online Hamba  اللَّهِ  SWT (HA 13-14 Ummi)

Hari/Tanggal : Senin, 01 September 2014
Narasumber : Ustadzah Lillah
Materi : Kajian Islam - Najis
Admin : HA 13 Annisa | HA 14 Wiwin
Editor : Ana Trienta

Bismillahirrahmaanirrahiim..
           السلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Senin cerah di awal September ceria...
Mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan keberkahan untuk kita di hari ini...  امين

Saya diamanahi membahas Fiqih. Sebelum pembahasan, perlu kiranya saya sampaikan bahwa fiqh adala masalah yang penuh warna, disini kita belajar toleransi dari berbagai pendapat ulama namun tetap terikat pada 4 madzhab yang disepakati ummat Islam.

Jika Aqidah harus sama lurus, maka dalam fiqh kita belajar beribadah dengan benar lewat 2 syarat:
1. Ikhlas
2. Sesuai tuntunan Rasulullah

Pengertian Najis

Najis adalah benda benda yang harus dbersihkan atau dihilangkan ketika mengenai badan, pakaian atau tempat, terutama ketika akan beribadah. Ada beberapa macam hadis yang telah disepakati ulama melalui ijmak yang harus diketahui, yaitu,

Macam Macam Najis

1. Babi

Kita telah mengetahui bahwa babi adalah binatang yang sangat kotor dan sangat menyukai kotoran. Bahkan babi sering memakan kotorannya sendiri, Jika ia kelaparan. Babi juga pemakan segala. Hal inilah yang menjadikan para ulama sepakat bahwa babi masih dalam kategori najis ‘Ain. Segala bagian dari babi adalah najis, baik, bulu, Rambut, tulang, maupun kulitnya. Allah berfirman,

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394] , daging babi…,”(al-Ma’idah:3) 

Banyak fakta ilmiah yang mengungkapkan bahaya dari babi, baik bagi kesehatan maupun lingkungan, bahkan moral konsumennya.

Dikatakan oleh imam ash-Shabumi dalam kitab Tafsir Ayatul ah-kam-nya bahwa seseorang yang sering mengosumsi daging babi akan tertular sifat dan tabiat buruk babi yang pemakan segala, tidak punya rasa malu, dan jorok.

2. Darah

Darah manusia maupun binatang adalah najis, seperti darah, luka, darah haid, nifas, istihadhah, maupun darah yang keluar saat wanita mengalami pendarahan waktu hamil. Darah yang dianggap najis juga termasuk darah yang mengalir dari hewan yang disembeli. Pun, darah binatang yang tidak hidup di air, yang keluar saat masih hidup maupun sudah mati.

Menurut ijmak ulama, macam macam darah di atas termasuk najis kecuali darah orang yang syahid, sebab para sahabat dulu mengerjakan shalat dengan darah luka yang mengalir ketika dalam peperangan.

Ini juga pernah dilakukan oleh Umar bin Khathab, darah ikan, paru paru, limpa, hati, dan apa yang tertinggal di kerongkongan hewan yang disembeli, termasuk dalam darah yang dimaafkan, dan apabila terkena sedikit darinya, maka dimaafkan. Darah jenis ini tidak membatalkan shalat, jika hanya satu atau dua percikan.

Fakta ilmiah mengungkapkan bahwa orang yang meminum darah akan memiliki perangai yang keras dan emosi yang tidak terkendali. Secara ilmiah telah diungkapkan bahwa darah yang mengalir saat binatang disembeli akan membawa bakteri yang ada dalam tubuh binatang tersebut.

Di dalam Islam dikatakan bahwa binatang yang halal dimakan belum tentu tayyib atau baik untuk dikonsumsi, bila belum dikonsumsi dan dialirkan darahnya. Hal ini tidak lain karena Allah swt ingin kita hidup sehat dan terhindar dari hal hal yang membahayakan tubuh kita.

3. Air kencing, muntah, dan kotoran manusia

Air seni dan kotoran manusia ataupun muntahnya adalah najis, sebab Rasulullah saw sendiri mengatakan agar kita senantiasa membersihkan diri dari air kencing, karena kebanyakan azab kubur dikarenakan air kencing.

Mengenai hal tersebut ada seorang sahabat yang hendak beristijmar dengan tiga buah batu, akan tetapi salah satunya adalah kotoran binatang yang telah mongering. Kemudian Rasulullah saw menyuruhnya untuk membuang korotan tersebut.

Muntah yang termasuk najis adalah muntah yang keluar dari lambung atau pencernaan, yang telah mengalami perubahan warna, tekstur dan bauh. Jika belum, maka dimaafkan.

Muntah yang najis biasanya berbau tidak sedap dan telah berubah dari sifat aslinya. Jika muntah yang keluar dari mulut seseorang dengan rupah dan bauh yang masih sama ketika baru dimakan, maka belum dianggap najis.

4. Khamr

Khamr atau minuman keras, selain haram untuk diminum khamr juga termasuk najis. Namun, tidak semua zat atau barang yang membuat hilang akal itu najis, sebab bisa saja terbuat dari benda benda yang suci.

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah [434] , adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (al-Maidah:90)

Jika khamr ini sudah pasti dihukum barang yang najis, namun tidak demikian dengan alcohol. Sering menjadi perselisihan adalah apakah alcohol itu najis atau tidak?

Jenis alcohol dan zat kimia memiliki bermacam macam nama yang semuanya adalah ramuan yang tidak berwarnah dan mudah terbakar, melebur bersama air dan minyak. Ia memiliki efek yang mampu mengubah air atau minyak yang bercampur bersamanya menjadi zat yang memabukkan. Zat yang memabukkan itu tidak akan lenyap, meski air atau minyak yang bercampur dengannya memiliki kuantitas yang lebih banyak.

Dengan demikian, kata kuncinya adalah khmar, bukan alcohol, secara bahasa khamr adalah sesuatu yang menutup akal.

Ibnu Umar berkata, “Setiap minuman yang memabukkan berarti khamr, dan setiap khamr hukumnya haram” (HR Bukhari dan Muslim)

5. Nanah

Yaitu darah yang rusak atau membusuk atau semisal air yang bercampur darah. Jika banyak maka hukumnya najis dan jika sedikir maka termasuk yang bisa dimaafkan.

6. Madzi dan wadi

Madzi adalah cairan yang berwarnah putih lekat atau pekat dan agak lengket yang biasanya keluar ketika seseorang terangsang syahwat atau membayangkan berjimak, akan tetapi tidak sampai klimaks.

Dari Ibnu Abbas ia berkata,
“Tentang mani, wadi, dan madzi. Adapun mengenai mani, maka diwajibkan mandi jika keluar darinya, sedangkan mengenai madzi dan wadi cukup membersihkan dengan sempurna” (HR. al-Astram dan al-Baihaqi)

Dalam hadis lain yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi mengenai wadi dan madzi, Rasulullah saw bersabda, yang artinya,

“Basuhlah kemaluanmu atau tempat kemaluanmu dan berwudhu seperti ketika akan melaksanakan shalat” (HR. al-Baihaqi)

Sedangkan wadi adalah cairan berwarnah putih pekat yang keluar dari kemaluan seorang wanita sehabis buang air kecil atau ketika membawa beban yang berat. Cairan ini keluar saat kencing atau sesudahnya.

Sebagaimana yang dikatakan Aisyah r.a

“Wadi itu keluar setelah buang air kecil itu selesai. Untuk itu hendaklah seseorang muslim (muslimah) mencuci kemaluannya dan berwudhu serta tidak diharuskan untuk mandi” (HR. Ibnu Mundzir)

7. Bangkai binatang darat yang memiliki darah

Maksudnya semua binatang yang mati dengan sendirinya karena umur, penyakit, atau sebab lain atau binatang yang mati tanpa melalui proses penyembelihan sebagaimana yang disyariatkan oleh agama Islam, yaitu dengan menyebut nama Allah swt atau bisa juga bagian tubuh binatang yang dipotong atau diambil dari binatang yang masih hidup kecuali bulu, baik binatang itu termasuk dari jenis binatang atau hewan yang dagingnya halal dimakan ataupun tidak. Hal ini sebagaimana yang diterangkan dalam firman Allah swt.

“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi” (al-Maidah:3)

8. Daging binatang yang haram dimakan, susu, kotoran, maupun semua yang terlahir dan keluar darinya adalah najis.

Hal ini seperti daging singa, ular, serigala, musang, tikus, kucing, anjing dan sebagainya. Selain dagingnya najis dan haram, semua yang keluar darinya baik susu, kotoran, dan kencingnya juga adalah najis

Pertanyaan & Jawaban 

-Grup HA 13 Ummi-

Pertanyaan

1.) ukty nisa: 
Bunda Lillah saya mau tanya. Ular termasuk binatang yang haram  dimakan, susu, kotoran, maupun semua yang terlahir & keluar darinya adalah najis. Sekarang ini ada pengobatan-pengobatan yang menggunakan darah ular. Kalo untuk pengobatan sperti itu bagaimana yaa Bunda? Syukron.

2.) bunda nurnaeni: 
Ustadzah apa hukumnya memegang daging babi dan bagaimana cara menyucikan najis babi sedangkan di negara modern seperti hongkong jarang ditemukan tanah liat, namun disini ada di perjual belikan sabun tahara dari tanah liat yang katanya bisa mensucikan najis. Apakah syah dan suci kalau kiat memakai sabun itu dari najis ustadzah. Mohon penjelasannya.

3.) kismi nani:  
Apakah kepiting (bukan rajungan) dan kodok termasuk halal ?

4.) mba Dili: 
Bu ustadzah, apabila hewan ternak diberi pakan ternak rutin dari bahan yang dicampur dengan sesuatu yang diharamkan, misalnya tulang babi yang sudah diproses, apa status ternak tersebut masih tetap halal atau bagaimana? Mohon pencerahannya.

5.) mba Dyana: 
Bu ustadzah mau tanya, tapi maaf di luar materi. Kalo suami istri sudah wudhu, masih boleh bersentuhan kulit ga? Teman-teman saya ada yang bilang boleh, ada yang bilang batal.

6.) Ummi Asmah: 
Saya mau nanya gimana dengan serum yang di suntikan ke orang yang naik haji untuk menihitis itukan jelas-jelas terbuat dari babi? Terus serum untuk polio  juga dari babi Karena di indonesia belum di ketemukan bahan halal untuk menggantikan serum haram itu

7.) mba siti: 
Kalo misalnya ada orang yang make baju gamis sampai kebawah gitu kaya orang nyapulah. Terus ada yang bilang ga boleh khawatir najis tapi ada yang bilang gpp.. katanya tanah itu suci dari dua persepsi itu yang mana ya yang benar

Jawaban     
         
1.) binatang yang haram, hanya boleh dimakan dalam kondisi darurat dan tidak berlebihan dalam memakannya. Contoh tersesat di hutan dan hanya menemukan babi hutan untuk bertahan hidup. Kalau untuk pengobatan, saya rasa dengan perkembangan teknologi sekarang masih banyak tawaran pengobatan lain ketimbang mengkonsumsi yang haram.

2.) cara membersihkan najis 7x dan salah satunya dengan tanah adalah untuk air liur anjing. Untuk membersihkan babi cukup dengan sabun. Ini link nya untuk lebih jelas
Bagaimana Membersihkan Najis Babi di Kapal L...http://www.islampos.com/bagaimana-membersihkan-najis-babi-di-kapal-layar-79855/ @BaiduMobile                     

3.) Kepiting halal sementara katak ada hadits Rasulullah yang melarang untuk  membunuhnya. Logikanya yang dilarang untuk dibunuh, tentu tidak boleh dimakan

4.) Hewan tersebut tetap halal sepanjang dikarantina dulu sebelum dijual. Dalam Islam disebut 'jalalah' yakni hewan yang memakan kotoran/sesuatu yang haram.

5.) Pendapat yang paling kuat adalah tidak membatalkan, berdasarkan hadits: 
"Dari Aisyah, Aku tidur melintang di hadapan Rasulullah yang sedang shalat. Kedua kakiku terletak di arah kiblat. Jika beliau hendak bersujud beliau sentuh kakiku sehingga kutarik kedua kakiku. Jika beliau bangkit berdiri kembali kuluruskan kakiku. Aisyah bercerita bahwa pada waktu itu tidak ada lampu di rumah" (HR Bukhari no 375 dan Muslim no 272).

"Dari Aisyah, sesungguhnya Nabi itu sering mencium salah seorang istri kemudian beliau langsung shalat tanpa mengulang wudhu" (HR Nasai no 170 dan dinilai shahih oleh al Albani).

6.) Masalah vaksin, dimasukkan dalam kategori darurat karena belum ada penggantinya yang halal.

7.) Tidak apa-apa, karena dalam sebuah hadits Rasulullah mengatakan, "tanah yang sesudahnya akan menghapus tanah yang sebelumnya."
Dengan syarat, tanah atau baju yang dikenakan tidak basah.

-Grup HA 14 Ummi-

Tanya :
Saya mo tanya Ummi,apa betul mi orang yang sedang haid tidak diperbolehkan masuk masjid ? Adakah dalilnya ?
Jawab
Betul. Tidak boleh bagi seorang wanita yang sedang haid atau nifas untuk memasuki masjid. Sedangkan bila hanya lewat, maka diperbolehkan apabila ia mempunyai kepentingan dan yakin bahwa tidak akan mengotori masjid dengan najisnya, berdasarkan firman Allah Ta’ala:

ولا جنبا الا عابري سبيل حتى تغتسلوا

”Dan (jangan pula menghampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, kecuali sekedar berlalu saja, sampai kamu mandi” (Qs An Nisa’:43)

Tanya : 
Ummi bagaimana kalau sedang haid, apakah boleh membaca al Qur'an. Sebagian ulama membolehkan, sebagian lain tidak. Bagaimana sebaiknya. Jazakillah khairan katsiran Ummi.
Jawab : 
Sebenarnya yang dilarang bukan tilawahnya, namun menyentuh Al Qur'annya. Mbak silahkan pilih, mana yang dirasa paling nyaman dan diyakini. Karena kedua-duanya memiliki hujjah (alasan/argumentasi)

Tanya : 
Ummi, mau nanya, bak kamar mandi yang ada ikannya boleh dipake mandi dan berwudhu apa tidak, mohon penjelasannya ummi? Terima kasih
Jawab : 
Sepanjang tidak merubah 3 sifat dasar air, boleh. Tetap bersih karena tidak berwarna, tidak berasa dan tidak berbau.

Tanya: 
Ummi mau tanya, kadang sebelum dan sesudah haid suka keluar flek coklat, dalam keadaan seperti itu sah solat dan puasa kita ga?
Jawab : 
Tidak sah jika memang masih dalam periode haid.

TAMBAHAN PERTANYAAN DARI HA UMMI 03
TANGGAL 8 SEPTEMBER 2014
NOTULEN : ATTIEN

 Ustadzah kalo darah nyamuk termasuk najis ga ya?..
Jawab
Darah nyamuk tidak najis karena tidak mengalir dan jumlahnya pun masuk dalam kategori dimaafkan

 Kadang kalo sudah wudhu kita ragu-ragu seperti ada cairan yang keluar dari kemaluan padahal awalnya sudah bak dulu. itu bagaimana? apa wudhu lagi atau cuma was was aja?
Jawab
Jika ragu, maka sebaiknya dibersihkan kembali dan berwudhu. Ibadah tidak bisa dibangun atas dasar keraguan.

 Ustadzah jadi wadi itu cuma pada perempuan ya?
Jawab
wadi juga dialami pria

 Air kecing bayi laki laki berumur kurang dari 2 tahun dan belum makan selain asi maka tergolong najis ringan. Pertanyaanya adalah bayi yang lahir sekarang mengenal imunisasi via oral, atau jika sakit diberi obat secara oral. Nah kondisi yang seperti ini. Apa masih tergolong najis ringan sementara sudah kemasukkan obat obatan via oral atau infus?
Jawab
Tahnik/imunisasi tidak dihitung dengan yang dimaksud mengkonsumsi makanan.

 Ustadzah kalo misal kita lagi jalan keluar terus kehujann jalan becek, rok/gamis kita keciprat becekan tadi kalo dibawa sholat baju tadi sah ga ya? posisi kita lagi jalan di luar, misal ke luar kota. Bisa jadi air becekan itu tercampur kotoran dll. Bagaimana pendapat ustadzah?
Jawab
Ya, sebaiknya dikucek/dibersihkan dahulu. Jika kering, tidak mengapa.

 Ustadzah, celana yang terkena keputihan, boleh tidak dibawa sholat? Termasuk najis kah keputihan itu. Kalo kita sedang sholat diluar rumah gimana ustadz, terus keputihan keluar? Dicopot dulu? Atau kalo pas keputihan kita pake pantyliner, pantylinernya dibuang saat akan sholat, celananya dipake gpp? Iya suka bingung juga kalo lagi diluar tapi gak pake underwear mungkin lebih baik bawa underwear cadangan kali ya jadi saat sebelum wudhu ganti dulu?
Jawab
Ya, keputihan termasuk najis. Sebaiknya celana tersebut dilepas saat sholat. Ya betul, jika tahu sedang masa-masanya banyak keputihan sebaiknya keluar gunakan pantyliner. Sehingga jika sholat tinggal lepas pantylinernya saja

 Ustadzah, binatang yang di sebutkan haram setau saya selain babi, anjing juga ya? Bagaimana jika memelihara anjing tuk mencegah maling, apa setelah berinteraksi (misalnya memberikan makanan) harus bersuci sebanyak 7x? Lalu bagaimana dengan pakaian yang dikenakan? Apa harus 7 x juga? Saya pernah denger ustdzah kalo kulit / badan anjing itu tidak najis, tapi karena anjing suka menjilat-jilat badannya maka itulah yang menyebabkan najisnya. Apakah itu benar ustadzah?
Jawab
Ya...anjing itu yang najis adalah air liurnya. Namun kita tahu jika anjing kerap menjilati badannya, oleh karenanya Imam Syafii memasukkan bulu anjing sebagai bagian yang najis.
Jadi jika dalam proses memberikan makanan tidak terkena keduanya, ya tidak mengapa.

 Ustadzah jika kita tinggal di suatu tempat memang terbiasa memelihara anjing, dan anjing berkeliaran dengan bebasnya sehingga dikhawatirkan dia menjilat-jilat bagian rumah kita maka apa yang harus kita lakukan? Kita sudah berusaha menutup pintu sehingga kecil kemungkinan dia masuk kedalam, tapi mungkin juga agak sulit dia tidak berkeliaran di teras apalagi jika tidak ada pagar atau dia bisa melompati pagar. Khawatir dia menjilati sandal atau pipis disitu
Jawab
Diupayakan berhati-hati saja mbak Atin, jika merasa ragu maka sebaiknya dibersihkan untuk keperluan sholat.

 Khamr itu najis ustadzah?
Jawab
Khamr adalah sesuatu yang memabukkan, maka apa pun yang dapat memabukkan dikatakan sebagai khamr

 Ustadzah, Apa beda najis dengan hadats? Minuman beralkohol yang memabukan apakah secara zat nya termasuk najis ustdzah? Pabila kita tersentuh, berarti sebelum sholat kita harus membersihkannya terlebih dahulu....
Jawab
Sama saja, karena baik hadats maupun najis merujuk pada kotoran yang dapat membatalkan sholat atau ibadah seseorang. Secara dzatnya alkohol itu suci, maka untuk keperluan kosmetik atau pengobatan luar makan diizinkan penggunaannya.

 Ustadzah, kasih tahu Doa supaya bisa menghafal dan punya hafalan yang kuat.
Jawab
Tidak ada doa khusus yang dipanjatkan Rasulullah untuk memperkuat hafalan. Jd menggunakan bahasa sendiri pun tidak apa-apa

 Ummiiiii  ana kan tadi pipis terus di tisu ada darahnya. Nah tapi di cd belum. Sekarang ana cek lagi belum ada lagi di cd. Gimana ya puasanya?
Jawab
Haidl itu khan bukan di cd, tapi yang ada di pangkal rahim. Jadi jika memang sudah masuk waktu haidl, itu sudah haidl. Tapi terlambat ya sekarang sudah magrib...afwan

 Ustadzah afwan jika muntah yang keluar tadi berupa dahak & tidak ada makanan yang keluar ,itu najis apa tidak? Jzkillah
Jawab
Sepanjang tidak berasal dari lambung dan tidak mengalami perubahan warna dan bau maka tidak najis

 Minyak wangi yang mngandung alkohol kalo dibawa sholat pada baju kita, sah ga sholat kita ya?
Jawab
Sah sholatnya.

Jika tidak ada lagi yang bertanya, boleh saya pamit?

الحق من ربك فلا تكونن من الممترين 
والسلام عليكم ورحمةالله وبركاته

Doa Kafaratul Majelis

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد ان لا إله إلا أنت أستغفرك وآتوب إليك

Subhanakallahumma wabihamdika asyhadu allaailaaha illa anta astaghfiruka wa atuubu ilaika
“Maha Suci Engkau ya Allah, dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tiada sesembahan yang aq disembah melainkan diri-Mu, aku memohon pengampunan-Mu dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga bermanfaat

Thanks for reading & sharing Kajian On Line Hamba اللَّهِ SWT

Previous
« Prev Post

Ketik Materi yang anda cari !!